Nikah Dini, Penyebab KDRT?

Oleh Yusriana (Lajnah Siyasi MHTI)
Pengantar
Pernikahan dini kembali menjadi sorotan.  Bak gayung bersambut dengan upaya merevisi UU Perkawinan yang saat ini kembali mencuat, tudingan miring terhadap pernikahan dini kembali dimunculkan.  Kali ini pernikahan dini dituding sebagai pemicu munculnya pelanggaran HAM, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasil survey yang dikeluarkan Plan Indonesia mungkin mencengangkan.  Betapa tidak, menurut lembaga ini sebanyak 44% pelaku pernikahan dini mengalami KDRT.  Kesimpulan pun mengarah pada perlunya merevisi usia pernikahan perempuan yang selama ini timpang dibandingkan laki-laki sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan saat ini (metrotvnews.com, 25 September 2011).
Banyaknya kasus KDRT pada pernikahan dini memang layak menjadi perhatian.  Namun, berbagai kasus tersebut tentu saja tidak bisa langsung membuktikan bahwa pernikahan dini menjadi penyebab KDRT.  Sebab, kasus KDRT juga terjadi pada pasangan yang tidak nikah dini.  Dengan kata lain, membuat benang merah  KDRT dengan pernikahan dini adalah tuduhan yang sangat prematur.
Terlebih lagi, makna KDRT belum tentu benar menurut ajaran Islam,  sehingga bisa jadi perkara-perkara yang sebenarnya tidak terkatagori KDRT dianggap sebagai KDRT.  Seperti, suami yang memukul isteri (dengan pukulan yang tidak melukai) karena isteri nusyuz (membangkang dari kewajiban),  permintaan suami kepada isteri untuk melepaskan hasratnya sedang sang isteri tidak berhasrat, atau kekerasan psikis lainnya yang sebenarnya masih ditolerir oleh hukum syariat namun dianggap KDRT.  Hal-hal semacam itu juga harus diklarifikasi sehingga data dalam survey tersebut layak dipertanggungjawabkan sebagai data kasus KDRT yang valid.
Dengan pertimbangan tersebut, maka benarkah yang menyebabkan terjadinya KDRT adalah pernikahan dini sehingga yang harus digugat adalah usia pasangan yang menikah?  Atau, apakah terdapat hal-hal lain yang menyertai pernikahan tersebut yang harus dibenahi agar tidak memunculkan KDRT?  Bila karena usia pernikahan, mestinya DKRT tidak banyak dijumpai pada pasangan yang menikah di usia matang.  Masalahnya, mereka pun kondisinya tak jauh berbeda.  Oleh karena itu,  persoalannya bukan terletak pada usia pernikahan, namun hal-hal lain di luar itu.
Di sisi lain, Islam telah mengatur masalah pernikahan .  Islam pun telah mengatur berbagai persoalan yang mungkin muncul dari aktivitas pernikahan seperti kekerasan, dan sebagainya.  Oleh karena itu, persoalan ini harus didudukkan secara benar, sehingga kesimpulannya tidak mengarah pada pelanggaran syariat Islam yang sudah baku, seperti dilarangnya perempuan menikah di usia dini.
Hukum Pernikahan Dini dalam Islam
Pada dasarnya Islam membolehkan laki-laki menikahi perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun.  Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:
“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (boleh).”
Firman Allah SWT menyatakan:
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. at-Thalaq [65]: 04)
Selain itu, Aisyah ra. pernah menuturkan dari Hisyam, dari ayahnya (‘Urwah), yang menyatakan:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه)
“Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dengan demikian Islam memandang bahwa perempuan boleh menikah di usia dini.  Kebolehan ini tentu bersifat umum.  Artinya, meski Islam tidak melarang perempuan menikah pada usia dini, namun Islam tetap membebankan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan kepada siapapun yang telah menikah, termasuk bagi perempuan yang menikah dini di usia baligh.
Dengan konsekuensi tersebut, setiap pasangan nikah seharusnya memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang bakal dibutuhkan ketika mengarungi bahtera rumah tangga. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami isteri serta sebagai ayah dan ibu harus difahami dengan baik oleh kedua calon mempelai.  Kekurangsiapan diri bisa memicu beberapa tindakan yang bisa mengarah kepada tindak KDRT.  Misalnya, suami yang tidak memahami tatacara mendidik isteri tatkala isteri membangkang.  Maka suami bisa bertindak kasar, memukul di sembarang tampat, bahkan mencederai atau membunuh isterinya.  Demikian pula, bila isteri tidak memiliki kesiapan untuk menjadi isteri yang baik, malas mendampingi dan melayani suaminya, masih mengumbar ketertarikan kepada lawan jenis selain suaminya dan sebagainya.  Atau, kurangnya kemampuan mengelola emosi yang sebenarnya bisa disiapkan sejak dini sebelum menikah.
Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan.  Dan, kenyataannya ada pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.  Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut hukum syara’.   Demikianlah, hukum Islam mengatur masalah pernikahan dini dan segala konsekuensi yang harus diemban oleh pelakunya, sehingga pernikahan dini semestinya tidak mengantarkan pada tindak KDRT.
KDRT Hanya Ekses
Hal yang harus diperhatikan adalah  seringkali KDRT merupakan akibat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga.  Sebab, secara fitrah manusia tidak menyukai kekerasan.  Ketika pasangan suami isteri tidak mampu mengatasi berbagai persoalan kehidupan keluarga dengan baik, disertai dengan munculnya emosi, maka akan memicu tindakan KDRT.
Himpitan ekonomi bisa mendorong suami bertindak sewenang-wenang terhadap anggota keluarganya.  Kehidupan liberal yang tidak mengindahkan tata pergaulan sesuai syariat memungkinkan suami isteri tidak tulus menjadi sahabat.  Keengganan saling bergaul menurut syariat atau terjadinya perselingkuhan bisa berbuntut tindak KDRT.  Kerasnya mencari penghidupan, kepenatan usai bekerja, sang anak bermasalah, isteri tidak mau mengerti situasi dan kondisi suami, isteri tidak bisa mengelola rumah tangga dan sebagainya, bisa memicu tindakan KDRT.  Demikian pula dengan merebaknya sikap hidup materialistik, gaya hidup hedonis dan sikap individualis masyarakat, semua itu turut memuluskan niat berlaku tidak baik di antara anggota keluarga.  Sementara masyarakat cenderung tidak peduli, apalagi mau menolong saudara atau tetangganya yang sedang membutuhkan pertolongan.
Perkara-perkara tersebut kadang terlewat dalam menelusuri sebab maraknya KDRT.  Bilamana kondisi eksternal yang memicu persoalan rumah tangga bergabung dengan kondisi internal anggota keluarga (baik suami, isteri maupun anak-anak) yang tidak memilki pegangan yang benar menurut syara’, maka inilah yang menjadi biang dari segala tindak KDRT.
Dengan demikian, pada kondisi pernikahan apapun (baik pernikahan dini maupun bukan), bayang-bayang KDRT akan selalu mengikuti.  Hanya mereka yang mampu melampaui  tantangan dalam berkeluargalah yang  selamat dari tindak kekerasan.  Jadi, persoalannya tentu bukan terletak pada usia pernikahan, namun ketidakmampuan pasangan suami isteri  menghadapi persoalan keluarga yang dibinanya.
Mencegah KDRT
Mencegah maraknya KDRT dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah.  Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini.  Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT?  Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.  Pergaulan bebas akan semakin merajalela.  Oleh karena itu, tindakan KDRT seharusnya tidak dicegah dengan mengharamkan pernikahan dini.
Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dapat dicegah dengan; pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk  menikah.  Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.
Kedua,  konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler -liberalistik-kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat.  Sejalan dengan penguatan internal individu-individu dalam keluarga, kondisi sosial yang melingkupi mereka tidak boleh kontra produktif.  Oleh karena itu, kehidupan masyarakat harus diubah menjadi kehidupan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan ketentraman.  Itulah kehidupan Islam yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.  Upaya ini harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin laju tindak KDRT semakin kencang.
Tak seharusnya pernikahan dini menjadi kambing hitam tindak kedhaliman sistem dan manusia.  Hukum Allah SWT yang membolehkan pernikahan dini tentu membawa kabaikan bagi manusia.  Bila terdapat persoalan di balik semua itu, tentu perilaku manusialah yang layak menjadi sorotan, adakah kesalahan yang telah dilakukan selama ini.
Dengan demikian, setiap muslim dijamin haknya untuk menikah kapan pun dia mampu.  Syariat telah memberi rambu-rambu yang jelas dalam setiap pelaksanaan hukum-hukumnya.  Menikah dini memang membutuhkan persiapan lebih banyak, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik saat ini.  Bila salah melangkah, jebakan KDRT akan siap menghadang.  Namun demikian, bukan mustahil akan terwujud kehidupan pernikahan dini yang sakinah mawaddah wa rahmah tanpa ancaman KDRT.  Semua tergantung sang pelaku.
Penutup
Inilah yang sering dialami umat saat Khilafah Islamiyyah tidak hadir memayungi umat.  Hukum Islam selalu menghadapi rongrogan ideologi kufur.  Pernikahan dini digugat lantaran KDRT yang dibuat oleh mereka sendiri.  Sungguh umat berada dalam jebakan lubang yang sangat dalam.
Tentu saja, tak ada yang mampu mengakhiri nestapa ini, kecuali bila umat mengingat kembali kemuliaannya dan berupaya meraihnya kembali.  Sungguh, tak ada kemuliaan melainkan dengan syariat Islam.  Dan tak sempurna pelaksanaan syarat Islam melainkan dengan tagaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.  Semoga umat kian bersungguh-sungguh mewujudkannya.  Aamiin ya Rabbal ‘alamiin. [na]

Khutbah Idul Adha 1432 H: Ibadah Haji; Persatuan Umat dan Urgensi Daulah Khilafah

Subhanallah ! Inilah Megahnya Mekkah Saat Khilafah Masih Berdiri, di Tahun 1885


Ibadah Haji: Persatuan Umat dan Urgensi Daulah Khilafah
Assalamualaikum wr. wb.
اَللهُ أَكْبَرُ x 9 ا َللهُ أَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ
إنَّ الحَْمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ باللهِ مِنْ شُرُوْرِ أنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
وأَشْهَدَ أَنَّ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، وَإِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الطَّيِّبِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ،
وَ قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا النَّاسُ إنَّا خَلقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا ِ
أمَّا بَعْدُ
فَيَا أيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإيَّايَ بِتَقْوى اللهِ فَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Alhamdulillah, hari ini kita merayakan Hari Raya Idul Adha yang penuh dengan kegembiraan. Kata id itu sendiri memang menunjukkan makna kegembiraan, karena berasal dari kata ‘audkembali atau berulang. Jadi, setiap id artinya ialah ya’udu as-surur, yakni kembali atau berulangnya kegembiraan. (Imam Syaukani, Nayl al-Authar, hlm. 680). yang artinya Kegembiraan seperti ini pula kiranya yang dirasakan oleh saudara-saudara kita yang tengah melaksanakan serangkaian manasik haji di Tanah Suci.

Namun demikian, kegembiraan kita ini hendaknya jangan sampai berlebihan atau melampaui batas, sehingga kita melupakan nasib saudara-saudara kita umat Islam di seluruh dunia, yang sampai detik ini masih terpuruk di segala bidang. Keterpurukan ini adalah akibat dominasi Kapitalisme global pimpinan Amerika Serikat, sang pemimpin kafir penjajah, beserta antek-antek mereka. Keterpurukan ini juga akibat tiadanya pelindung hakiki bagi umat Islam, yaitu Imam atau Khalifah. Betapa benar sabda Rasulullah saw.:
إنَّمَا اْلإمَامُ جُنَّةٌ يُقاتَلُ منْ وَرَائِهِ وَيُتَّقى بهِ
Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu bagaikan perisai; tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya (HR Muslim).

Rasa gembira itu hendaknya juga jangan sampai membuat kita gagal menangkap pelajaran (ibrah) yang penting dari ibadah haji; ibadah yang menjadi rukun Islam kelima yang diwajibkan Allah SWT atas kita semua, yang pada hari-hari ini sudah dan sedang dilaksanakan oleh para jamaah haji di Makkah dan sekitarnya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Dalam kesempatan yang mulia ini, ada baiknya kita meresapi berbagai pelajaran (ibrah) penting dari ibadah haji itu. Pelajaran ini tak hanya penting untuk mereka yang sedang berhaji, melainkan juga bagi seluruh umat Islam di mana pun berada.

Berbagai pelajaran ibadah haji ini sesungguhnya tercakup dalam apa yang disebut “hikmah haji“, yaitu manfaat-manfaat yang dapat dipersaksikan oleh para jamaah haji, sebagaimana firman Allah SWT:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
agar mereka (jamaah haji) menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka (QS al-Hajj [22] : 28).

Ayat ini menunjukkan, dalam ibadah haji kaum Muslim akan mendapatkan berbagai manfaat yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan (Ali bin Nayif Asy-Syahud, Al-Khulashah fi Ahkam al-Hajj wa al-Umrah, hlm.2).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Di antara pelajaran terpenting dari ibadah haji ini adalah pesan persatuan umat (wahdah al-ummah). Pesan ini tampak jelas sekali. Jamaah haji akan dapat menyaksikan berkumpulnya umat Islam dari seluruh pelosok dunia untuk melakukan ibadah yang sama, zikir yang sama, di tempat yang sama dan dengan busana ihram yang sama; tanpa mempedulikan lagi batasan negara bangsa (nation state), perbedaan suku, warna kulit dan bangsa.

Semua itu semestinya mengingatkan umat Islam akan karakter mereka sebagai umat yang satu (ummat[an] wahidah), sebagaimana pernah ditegaskan sendiri oleh Nabi Muhammad saw. dalam Piagam Madinah:
هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبٍ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ، وَجَاهَدَ مَعَهُمْ إِنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُوْنِ النَّاسِ‏.
Ini adalah piagam perjanjian dari Muhammad saw. antara orang-orang Muslim dan Mukmin dari Quraisy dan Yatsrib serta orang-orang yang menyusul mereka, bergabung dengan mereka dan berjihad dengan mereka. Sesungguhnya mereka adalah satu umat (ummat[an] wahidah), berbeda dengan manusia lainnya (Shafiyurrahman Mubarakfuri, Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 153; Abul Hasan Ali An-Nadwi, Ma Dza Khasir al-‘Alam bi-[I]nhithath al-Muslimin, hlm. 176).

Perwujudan karakter umat yang satu itu tiada lain karena adanya tali pengikat di antara mereka, yaitu agama Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
وَاعْتَصْمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعٌا وَلا تَفَرَّقُوْا
Berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah dan jangan bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 103).

Berkumpulnya jamaah haji dengan sesama Muslim dari seluruh pelosok dunia akan menyadarkan mereka, bahwa yang mempersatukan umat Islam hanya satu faktor saja, tidak lebih, yaitu agama Allah (Islam). Tak ada faktor pemersatu lainnya; apakah itu suku, warna kulit, bangsa ataupun negara bangsa (nation state).

Faktor suku, warna kulit dan kebangsaan sesungguhnya bukanlah faktor pemersatu. Semua itu tidak layak menjadi faktor pemersatu. Semua itu sekadar qadha‘ yang memang bukan dalam kuasa dan hak pilih seorang anak manusia. Tak ada manusia yang memilih menjadi suku Jawa, atau memilih berkulit hitam, atau memilih menjadi bangsa Indonesia. Semua itu merupakan qadha` yang terkait dengan penciptaan manusia, tanpa ada hak memilih bagi manusia.

Jadi faktor kesukuan, warna kulit dan kebangsaan itu bukanlah pemersatu; juga bukan pula sebagai dasar pembentukan sebuah negara, melainkan qadha` Allah dalam penciptaan yang menjadi sarana untuk saling mengenal. Allah SWT berfirman:
يَآيُّهَا النَّاسُ إنَّا خَلقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا
Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal (QS al Hujurat [49]: 13).

Memang, dalam kenyataannya umat Islam itu bermacam-macam, terdiri dari beragam suku-bangsa. Ada bangsa Melayu, bangsa Pakistan, bangsa Mesir, bangsa Afrika, bangsa Arab, dan seterusnya. Namun demikian, walaupun berbeda-beda bangsa, umat Islam tetap satu. Walaupun berbeda-beda bangsa, umat Islam seluruh dunia adalah ibarat satu tubuh, sebagaimana digambarkan dalam sabda Nabi saw.:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فَِي تَواَدِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُم عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى
Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut adalah laksana satu tubuh. Jika ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh tubuh lainnya akan turut tak bisa tidur dan merasa demam (HR Muslim).

Jelaslah, berdasarkan uraian di atas, terdapat pelajaran penting sekali dari ibadah haji, yaitu pesan persatuan umat Islam. Umat Islam dari seluruh pelosok dunia seharusnya menjadi umat yang satu. Mereka diikat oleh faktor pemersatu hakiki berupa tali agama Allah semata, bukan diikat oleh faktor lainnya seperti warna kulit, suku, bangsa, atau negara bangsa.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Persatuan umat Islam dan karakter umat yang satu itulah yang menjadi dasar dari adanya negara yang satu (dawlah wahidah), yaitu satu negara Khilafah untuk umat Islam di seluruh dunia.

Maka dari itu, jika kebangsaan menjadi dasar bagi negara-bangsa, maka bagi umat Islam, karakter umat yang satu menjadi dasar bagi negara Khilafah yang satu. Tidak boleh ada lebih dari satu negara Khilafah di seluruh dunia. Khilafah yang satu itu sajalah yang akan menaungi seluruh umat Islam seluruh dunia, mulai dari Maroko hingga Merauke, dalam satu negara. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw.:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا الآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).

Berdasarkan dalil-dalil seperti itulah, para ulama mazhab yang empat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali sepakat untuk melarang adanya dua orang khalifah di seluruh dunia pada waktu yang sama. Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi dalam kitabnya, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah (Fiqih Menurut Empat Mazhab), menegaskan:
وَعَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ فِي جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ
(Imam mazhab yang empat sepakat) bahwa tidak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya bersepakat maupun bermusuhan (Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, V/416).

Iman an-Nawawi juga menegaskan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُأَنْ يعقِدَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَي عَصْرٍ وَاحِدٍ سَوَاءٌ اِتَّسَعَتْ دَار الإِسْلاَمِ أَمْ لاَ
Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua orang Khalifah pada waktu yang sama, baik Darul Islam luas maupun tidak (Imam an-Nawawi, Syarh Muslim, XII/232).
Ma’asyiral Muslimin, rahimakumullah.

Pelajaran penting lainnya dari ibadah haji adalah kesadaran akan urgensi negara Khilafah (ahammiyah dawlah al-Khilafah). Betapa tidak, jamaah haji akan menyaksikan, bahwa Muslim yang datang di Tanah Suci untuk berhaji bermacam-macam asal negerinya, bermacam-macam asal benuanya; bukan hanya dari Jazirah Arab yang memang menjadi tanah kelahiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Ada yang berasal dari Sudan, Mesir, Libia; dari benua Afrika. Ada yang berasal dari Uzbelistan, Tajikistan dan Turkmenistan; dari Asia Tengah). Ada yang datang Cina, Eropa, dan seterusnya.

Bagaimana fenomena mengagumkan ini dapat dipahami? Bukankah dulu agama Islam lahir di Jazirah Arab? Bagaimana Islam lalu dapat tersebar sedemikian luas? Sesungguhnya, jawaban untuk itu hanya satu saja. Adanya umat Islam yang berada di berbagai negeri di berbagai pelosok bumi terjadi karena adanya negara Khilafah yang melakukan futuhat (penaklukan) dan aktivitas dakwah ke seluruh dunia.

Bahkan termasuk Walisongo yang menyebarkan dakwah di Tanah Jawa pada sekitar abad 14 atau 15 M yang lalu, juga tak lepas dari jasa Khilafah. Khilafah Utsmaniyah di Turki-lah yang dulu berjasa besar mengirim para dai yang kelak disebut Walisongo itu untuk menyebarkan dakwah Islam di Tanah Jawa.

Maka dari itu, fenomena jamaah haji yang berasal dari berbagai negeri di segala penjuru dunia itu semestinya menyadarkan kita akan urgensi Daulah Khilafah. Sebab, salah satu urgensi Khilafah adalah mengemban risalah Islam ke seluruh dunia, dengan dakwah dan jihad fi sabilillah. Tanpa adanya negara Khilafah yang melakukan aktivitas dakwah dan jihad, niscaya kita tak akan menyaksikan fenomena hebat dalam ibadah haji, yakni adanya kaum Muslim yang asal-usulnya bukan hanya dari Jazirah Arab sebagai tempat lahirnya Islam, melainkan berasal dari segala negeri di segala benua dunia.

Jelaslah, negara Khilafah sangat urgen karena menjadi pelaksana aktivitas dakwah dan jihad itu untuk menyebarkan Islam kepada seluruh umat manusia. Aktivitas Khilafah ini sejalan dengan karakter agama Islam sebagai risalah universal untuk semua manusia. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَافَةً لِلنَّاسِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَلَكِنْ أَكْثَرُ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ
Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS Saba` [34]: 28).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Selain urgen untuk misi dakwah dan jihad, Khilafah juga sangat urgen demi penerapan syariah Islam. Boleh dikatakan, semua kewajiban syariah-seperti penegakan hudud, jinayat, pemungutan dan pendistribusian zakat, serta pelaksanaan berbagai sistem kehidupan-bertumpu dan bergantung pada satu poros, yaitu keberadaan negara Khilafah. Artinya, tanpa adanya Khilafah, pelaksanaan berbagai kewajiban syariah itu tak akan mungkin terlaksana secara keseluruhan.

Ibadah haji, tanpa negara Khilafah, memang dapat terlaksana. Namun, tetap pelaksanaaanya menjadi kurang sempurna karena masih banyak mendapat hambatan dan kendala tanpa Khilafah. Misalnya, urusan paspor haji. Dengan Khilafah yang akan menghapuskan Negara-bangsa di Dunia Islam, paspor menjadi tidak relevan dan tak dibutuhkan lagi. Sebab, orang Indonesia, Mesir, atau Sudan, tatkala pergi ke Makkah, tak akan dianggap lagi pergi ke luar negeri, melainkan masih perjalanan dalam negeri. Paling banter perjalanan antarpropinsi. Dengan demikian, pengelolaan administrasi haji akan lebih sederhana dan menghemat banyak ongkos. Mereka yang pernah naik haji, tentu sangat memahami kerepotan administrasi yang sebenarnya tidak perlu ini.

Maka dari itu, Khilafah jelas sangat urgen demi pelaksanaan berbagai kewajiban syariah. Khilafah menjadi mutlak adanya. Hal ini sesuai kaidah syariah:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَواَجِبٌ
Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Demikianlah sekilas pelajaran terpenting dari ibadah haji yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Kesimpulannya, paling tidak ada dua pelajaran terpenting. Pertama: pesan persatuan umat dalam Khilafah (wahdah al-ummah fi dawlah al-Khilafah al-wahidah). Kedua: urgensi negara Khilafah (ahammiyah dawlah al-Khilafah) untuk dakwah dan penerapan syariah. Kedua pelajaran penting itu tak dapat dilepaskan dari keberadaan negara Khilafah.

Mudah-mudahan Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang kita idam-idamkan akan berdiri sebentar lagi. Tanda-tanda kehadirannya mulai tampak dengan terang. Gelombang perubahan politik yang dahsyat di Timur Tengah merupakan salah satu tanda akan datangnya negara baru itu. Para thaghut mulai berjatuhan dan bergelimpangan. Yang masih bertahan insya Allah akan segera jatuh menyusul teman-temannya.

Semoga kita semua nanti masih sempat mengalami indahnya hidup di bawah naungan Khilafah. Amin, ya Rabbal ‘Alamin.

Ma’asyiral Muslimin rahimakummullah.
Akhirnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT.

أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
نَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ اَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْكَرِيْمَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَ نُوْرَ صُدُوْرِنَا، وَ جَلاَءَ اَحْزَانِنَا، وَ ذِهَابَ هُمُوْمِنَا وَ غُمُوْمِنَا، وَ قَائِدَنَا وَ سَائِقَنَا اِلَى رِضْوَانِكَ، اِلَى رِضْوَانِكَ وَ جَنَّاتِكَ جَنَّاتٍ نَعِيْمٍ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ شَفِيْعَنَا، وَ حُجَّةً لَنَا لاَ حُجَّةً عَلَيْنَا.
أَللَّهُمَّ اغْفِرْلَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا،
اَللَّهُمَّ ارْحَمْ اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَحْمَةً عَامَّةً تُنْجِيْهِمْ بِهَا من النَّارَ وَتُدْخِلُهُمْ بِهَا الْجَنَّةَ
اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ فِي ضَمَانِكَ وَأَمَانِكَ وَبِرِّكَ وَاِحْسَانِكَ وَاحْرُسْنَا بِعَيْنِكَ الَّتِيْ لاَ تَناَمُ وَاحْفِظْناَ بِرُكْنِكَ الَّذِيْ لاَ يُرَامُ.
اَللَّهُمَّ يَامُنْـزِلَ الْكِتَابِ وَمُهْزِمَ اْلأَحْزَابِ اِهْزِمِ اْليَهُوْدَ وَاَعْوَانَهُمْ وَصَلِيْبِيِّيْنَ وَاَنْصَارَهُمْ وَرَأْسُمَالِيِّيْنَ وَاِخْوَانَهُمْ وَاِشْتِرَاكِيِّيْنَ وَشُيُوْعِيِّيْنَ وَاَشْيَاعَهُمْ
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا اْلإِسْلاَمَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، وَ اجْعَلْناَ مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ ِلإِقَامَتِهَا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
 وَسُبْحَانَ رَبُّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، كُلُ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Aksi Peringatan Sumpah Pemuda di Istana: Kapitalisme Gagal, Mahasiswa Bersumpah untuk Menegakkan Syariah Islam dan Khilafah

Aksi Peringatan Sumpah Pemuda di Istana: Kapitalisme Gagal, Mahasiswa Bersumpah untuk Menegakkan Syariah Islam dan Khilafah

Voa-Khilafah.co.cc - Pada peringatan Sumpah Pemuda para mahasiswa dari berbagai elemen mahasiswa se-Jabotabek mengepung Istana Presiden di Jalan Merdeka Barat. Jakarta, Jumat (28/10). Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) mengusung isu mengungkap kegagalan kapitalisme dan demokrasi. Mereka menuntut penegakkan syariah Islamiyyah sebagai solusi atas berbagai problema yang menimpa negeri ini.
Seperti diberitakan Liputan6, BKLDK mengusung isu kegagalan kapitalisme dan berbagai demokrasi yang mengakibatkan kemiskinan, kejahatan yang semakin meningkat. Serta merajalelanya pejabat dan pengusaha yang menzalimi rakyat.

Oleh karennya mereka berjuang untuk menegakkan syari’ah Islam dalam naungan negara Khilafah Islamiyah.

“Kami sudah bersumpah dengan sepenuh jika akan terus berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syariah islam naungan negara khalifah isamiyah sebagai solusi tanpa problematika masyarakat Indonesia dan negari muslim lainnya,” kata Ketua Badan Eksekutif BKLDK, Irawan.

Para mahasiswa dari Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus ini menggelar aksinya sekaligus sebagai bentuk aksi Refleksi Sumpah Mahasiswa 18 Oktober 2009.

Pada tahun 2009, mahasiswa Islam berkumpul melakukan Kongres Mahasiswa Islam Indonesia (KMII). Kegiatan terbesar dalam sejarah perjuangan mahasiswa Islam menuntut perubahan Indonesia menjadi lebih baik, yakni dengan diterapkan Syariah dalam bingkai Khilafah.
Sekitar 5000 para mahasiswa peserta KMII pada 2009 menyatakan sumpah mereka untuk menegakkan syariah Islam di bawah naungan Khilafah. Pergerakan dan sosialisasi penerapan syariah dan Khilafah dikalangan mahasiswa pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya akan terus berkembang beriringan dengan berjalannya waktu. Karena solusi bagi seluruh masalah di negeri ini dan negeri-negeri muslim lainnya adalah diterapkan hukum-hukum Allah SWT. [m/liputan6/syabab.com]

Buat Apa Digelar Sea Games Jika Hanya Mengundang Becana; Tolak Pembagian Kondom, Legalisasi Perzinaan!

Buat Apa Digelar Sea Games Jika Hanya Mengundang Becana; Tolak Pembagian Kondom, Legalisasi Perzinaan!

Voa-Khilafah.co.cc - Para pelaku negeri ini benar-benar tengah sakit, serta kerap kali memberikan solusi ala liberal dalam menyelesaikan masalah, yg di negerinya sendiri tak kunjung selesai. Selama perhelatan SEA Games XXVI di Palembang, dikabarkan ada rencana pembagian kondom gratis. Kaum Muslim, tentu menolak tentang rencana busuk tersebut.
Buat apa pembagian kondom tersebut, selain dari kepentingan para kapitalis untuk mengundang bencana dengan melegalkan perzinaan di negeri Muslim ini. Sungguh sebuah rencana yang sangat menyakitkan bagi penduduk negeri yang mayoritas Muslim ini. Niscaya, para penggagasnya kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. 

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Palembang akan menyiapkan 200 gerai (outlet) kondom selama diselenggarakan SEA Games XXVI. Kondom akan disiapkan dengan outlet khusus di hotel dan tempat hiburan malam.

"Guna memudahkan pengunjung memperoleh benda pelindung saat berhubungan seks tersebut," kata Sekretaris KPA setempat Zailani UD, di Palembang, kepada pers pada pertengahan September 2011 lalu. Entang, tata aturan dari Sang Pencipta, "janganlah kalian mendekati zina" pun telah dilabrak. 

Kaum Muslim setempat bersama Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Selatan menggelar aksi untuk menolak rencana pembagian kondom gratis ini di depan Gedung DPRD Sumsel, Selasa, 25/10/2011. Mereka membawa spanduk hitam dengan tulisan warna merah, "Tolak Liberalisasi Budaya dengan Pembagian Kondom Gratis", serta pamflet bertuliskan "Tolak Pembagian Kondom Gratis". 

Aksi yang berlangsung dari pukul 10.00-11.00 WIB, sebagian besar pesertanya adalah perempuan. Mereka pun ditemui pimpinan DPRD Sumsel yang diwakili M Gantada.

"Kami menolak pembagian kondom gratis. Sebab itu sama saja dengan melegalkan kemaksiatan di Palembang," kata seorang pengunjukrasa.

Dalam orasinya, HTI menyatakan sikap dengan meminta pemerintah untuk menghentikan program pembagian kondom gratis karena akan mendorong seks bebas. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk meninggalkan sistem kapitalis liberal yang menjadi sumber malapetaka kehidupan manusia.

Mahmud Jamhur, Ketua HTI Sum-Sel, mengatakan, jika pemerintah ingin mencegah penularan HIV/AIDS, caranya tidak dengan melakukan pembagian kondom gratis, tapi mencari akar permasalahannya. "Alasan untuk mencegah penularan HIV/AIDS itu adalah hal yang mengada-ada," katanya.

Bagaimana pun juga, pembagian kondom ini hanyalah salah satu jalan kerusakkan untuk menebar perzinaan di tengah-tengah negeri kaum Muslim. "Diperkirakan transaksi seks akan meningkat, mengingat banyak pengunjung yang datang dari berbagai negara ke kota ini," kata Zailani UD. Siapa yang akan bertransaksi tersebut? Bukankah hal itu perzinaan?  

Demikianlah, kaum Muslim hari ini benar-benar tengah sakit disebabkan oleh para pelaku negeri yang jauh dari tatanan syariah. Ide liberal selalu saja diambil guna memuluskan kepentingan para kapitalis, sementara syariah Islam dilabrak. Jika dibiarkan, maka tinggal menunggu waktu, Allah hancurkan negeri ini. Naudzubillahi min dzalik. 

Berbagai kerusakkan tentu akan menimpa di negeri ini, jika kaum Muslim tidak bergerak dan bangkit untuk menghentikan segala bentuk kemaksiyatan yang akan mengundang azab-Nya tersebut. Umat Islam tidak butuh ide-ide liberal, namun umat hanya membutuhkan untuk kembali kepada tatanan syariah dan khilafah yang akan menghentikan segala bentuk tindak kemaksiyatan kepada Allah. Insya Allah, semakin dekat. [m/dtk/tmp/mtro/syabab/voa-khilafah.co.cc]


Rahasia Kekuatan Sistem Khilafah


Pengantar
Sistem pemerintahan itu seperti sebuah bangunan; kokoh-tidaknya dipengaruhi oleh fondasi/pilar yang menjadi penopangnya. Jika kita memperhatikan sistem pemerintahan berbasis ideologi yang ada di dunia, maka kita menemukan bahwa sistem pemerintahan yang berbasis ideologi Kapitalisme dan Sosialisme tidak ada yang mampu bertahan dengan kokoh dan kuat hingga memasuki masa satu abad. Keruntuhan Uni Soviet pada tahun 1991 menandai hancurnya ideologi Sosialisme ateis ini. Kini, maraknya aksi anti-ekonomi AS yang berlangsung akahir-akhir ini menjadi pertanda bahwa ideologi Kapitalisme sedang sekarat. Sebaliknya, sistem pemerintahan yang berbasis ideologi Islam atau sistem pemerintahan Islam mampu bertahan dengan kuat dan kokoh hampir tiga belas abad lamanya. Lalu, seperti apakah fondasi/pilar yang menjadi rahasia di balik kekuatan dan kokohnya sistem pemerintahan Islam tersebut?
Telaah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 22, yang berbunyi: “Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar: (1) Kedaulatan milik syariah, bukan milik rakyat; (2) Kekuasaan berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah dan menetapkan konstitusi.” (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 109).

Kedaulatan Milik Syariah, Bukan Milik Rakyat
Kedaulatan (as-siyâdah) adalah istilah asing, yakni “otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan.” (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 24).
Dalam hal kedaulatan ini, sistem pemerintahan Islam berbeda dengan sistem demokrasi. Dalam Sistem demokrasi, kedaulatan berangkat dari premis: jika seorang individu melakukan dan menjalankan kehendaknya sendiri, maka ia berdaulat atas dirinya sendiri; sebaliknya jika kehendaknya dilakukan dan dijalankan oleh orang lain, maka ia menjadi budak bagi orang lain; jika kehendak umat (rakyat) dijalankan oleh sejumlah individu yang telah diberi kewenangan untuk menjalankannya, maka umat menjadi tuan atas dirinya sendiri, sebaliknya jika kehendaknya dijalankan oleh orang lain dengan paksa, maka itu otoriterisme. Karena itu, sistem demokrasi menetapkan bahwa kedaulatan milik rakyat, yakni rakyatlah yang melakukan sendiri kehendaknya melalui orang yang telah diberi wewenang untuk melakukannya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 110).
Sebaliknya, sistem pemerintahan Islam menetapkan bahwa kedaulatan milik syariah. Artinya, yang menjalankan kehendak individu adalah syariah, bukan individu manusia itu sesukanya. Kehendak dijalankan berdasarkan perintah dan larangan Allah. Begitu juga dengan umat (rakyat); semua kehendaknya ditentukan dan dijalankan berdasarkan perintah dan larangan Allah. Dalil atas masalah ini adalah firman Allah SWT:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Rasulullah saw. juga bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ
Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga setiap keinginannya mengikuti apa (syariah) yang telah aku bawa (HR Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah).

Imam an-Nawawi berkata bahwa hadis ini 
hasan-shahih (An-Nawawi,Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hlm. 111).
Dengan demikian satu-satunya penentu kehendak umat dan individu adalah syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Artinya, umat dan individu harus tunduk pada ketentuan syariah. Dari sinilah ditetapkan bahwa kedaulatan milik syariah. Inilah pendapat mayoritas kaum Muslim. Bahkan, menurut Imam asy-Syaukani dalam masalah ini tidak ada perbedaan di kalangan ulama ushul dan lainnya (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 34).
Oleh karena itu, Khalifah tidak dibaiat oleh umat sebagai pekerjanya untuk menjalankan kehendak umat, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Khalifah dibaiat oleh umat untuk menerapkan al-Quran dan as-Sunnah (syariah). Karena itu, ketika ada anggota masyarakat yang membangkang dari ketentuan syariah, maka Khalifah akan memeranginya hingga mereka kembali dan mengakui kesalahannya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 111).

Kekuasaan di Tangan Rakyat
Pilar ini diambil melalui penelitian dan kajian mendalam atas hukum-hukum syariah dan realitas politik dalam kehidupan Islam, bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) tidak sah kecuali melalui kehendak (baiat) dari umat, mayoritas umat, atau yang mewakili kehendak umat, yaitu ahlul halli wal aqdi; dan bahwa khalifah hanya mengambil kekuasaan melalui baiat umat ini (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 111; Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 97; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 20).
Dalil yang menetapkan pengangkatan khalifah harus oleh umat jelas sekali ditunjukkan dalam hadis-hadis tentang baiat. Di antaranya hadis dari Ubadah bin Shamit yang berkata:
بَايَعْنَا رَسُولَ ا للهُ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ
Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk senantiasa mendengar dan menaati beliau, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini dipahami bahwa kaum Muslimlah yang membaiat Khalifah, bukan Khalifah yang membaiat kaum Muslim, yakni kaum Muslim yang menjadikan khalifah penguasa atas mereka. Realitas sejarah sepanjang masa Khulafa ar-Rasyidin menunjukkan bahwa mereka tidak menjadi khalifah kecuali melalui pembaiatan umat kepada mereka (An-Nabhani,
Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 111).
Dalil bahwa Khalifah mengambil kekuasaan hanya melalui baiat umat ini juga jelas ditunjukkan oleh hadis-hadis tentang kewajiban taat kepada Khalifah dan hadis-hadis tentang kesatuan Khilafah. Di antaranya hadis dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash yang berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaati khalifah itu selama masih mampu. Kemudian jika datang orang lain yang akan merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Khalifah mendapatkan kekuasaan hanya melalui baiat. Sebab, Allah mewajibkan umat taat kepada Khalifah karena adanya baiat: 
siapa saja yang telah membaiat… maka hendaklah ia menaatinya. Artinya, Khalifah itu telah mengambil Khilafah dengan baiat itu sehingga ia wajib ditaati, sebab ia seorang khalifah yang telah dibaiat. Ini merupakan dalil yang jelas bahwa “kekuasaan berada di tangan rakyat”yang akan diberikan kepada siapa yang mereka kehendaki (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 112; Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 97).

Mengangkat Seorang Khalifah Fardhu atas Seluruh Kaum Muslim
Dalil atas pilar sistem pemerintahan Islam yang ketiga ini ditunjukkan dalam dalam hadis Rasulullah saw. melalui penuturan Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra. yang berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ ا للهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan (kepada Khalifah), maka ia pasti menjumpai Allah pada Hari Kiamat nanti tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang meninggal, sementara di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati dalam keadaan jahiliah (berdosa)(HR Muslim).

Berdasarkan hadis ini setiap Muslim wajib di pundaknya ada baiat kepada Khalifah. Namun, beliau tidak mewajibkan setiap Muslim membaiat Khalifah secara langsung. Yang wajib adalah adanya baiat di pundak setiap Muslim, yakni adanya Khalifah yang bisa dibaiat. Dengan demikian, adanya Khalifah itulah yang menjadikan di pundak setiap Muslim ada baiat, baik ia membaiat khalifah secara langsung atau tidak (An-Nabhani, 
Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 113; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 11).
Adapun dalil bahwa keberadaan khalifah itu harus satu saja adalah hadis riwayat Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR Muslim).

Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa haram di tengah-tengah kaum Muslim ada dua orang khalifah. Sebab, Rasulullah saw memerintahkan supaya membunuh khalifah yang datang setelah adanya khalifah yang sah menurut syariah (An-Nabhani, 
Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 113; Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah II, hlm. 38; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 37; Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 316).

Hanya Khalifah yang Berhak Mengadopsi Hukum Syariah dan Menetapkan Konstitusi
Pilar keempat ini menegaskan bahwa otoritas untuk mengadopsi dan menetapkan hukum ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijmak Sahabat. Misalnya, pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Para Sahabat Nabi saw. tidak ada yang mengingkari tindakan kedua Khalifah itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijmak Sahabat dalam dua persoalan. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).
Berdasarkan Ijmak Sahabat tersebut di-istinbâth atau digali beberapa kaidah syariah yang terkenal, yaitu:
أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.
أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً
Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan secara lahir maupun batin.
لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ
Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai dengan problem-problem baru yang terjadi (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 113).

Dengan ini jelaslah bahwa hak mengadopsi hukum syariah dan memberlakukan konstitusi dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain.

Khatimah
Inilah empat pilar yang menjadi rahasia di balik kekuatan dan kokohnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yang tidak lama lagi akan tegak kembali. Dengan izin Allah, Khilafah akan segera menggantikan sistem pemerintahan berbasis ideologi Kapitalisme yang telah sekarat, yang akhir-akhir ini marak dikecam rakyat, termasuk di jantung pusat persemayamannya, di Amerika Serikat. WalLâhu a’lam bish-shawâb[Muhammad Bajuri]

Daftar Bacaan:
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (fi al-Hukm wa al-Idârah), (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, (Beirut: Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nabhanai, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah II, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan V, 2003.
An-Nawawi, Al-Imam Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, (Beirut: Darul Kurub al-Ilmiyah), Cetakan I, 2001.
(hti/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL