Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
PPP: “RUU Ormas tidak Aspiratif”

PPP: “RUU Ormas tidak Aspiratif”


Voa-Khilafah.tk - Menjadikan Pancasila sebagai asas setiap organisasi masyarakat, menurut Anggota Komisi III Fraksi PPP Ahmad Yani tidak sesuai dengan suasana kebatinan di tengah masyarakat. “RUU Ormas ini tidak aspiratif dengan suasana kebatinan di tengah masyarakat,” ungkapnya kepadamediaumat.com, Senin (1/4).
Tetapi kalau Pancasila tidak ditempatkan sebagai syarat mutlak (asas utama) asas Ormas menurutnya tidak masalah. “Tetapi kalau dijadikan wajib atau syarat untuk Ormas, saya kira tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Jadi dalam konteks berormas atau berorganisasi biarkanlah keanekaragaman muncul, jangan diasastunggalkan. “Masalahnya bolehkan Ormas-Ormas berasaskan Pancasila? Boleh saja. Tetapi tidak diwajibkan, kalau diwajibkan jadi asas tunggal namanya,” jelas Yani.
Karena, lanjut Yani, publik tahu hampir semua ormas besar menolak kehadiran RUU ini. Lantaran secara substansi tidak beda jauh dengan UU yang dibuat 1985. Dan ini menegaskan kembali, mengembalikan, mengasastunggalkan Pancasila itu sendiri. “Ini menurut saya tidak profesional,” ucapnya.
Yang profesional itu, menurut Yani menempatkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar negara. “Pasal 2 ini bisa muncul karena saya kira masih ada di sebagian kita juga yang masih tidak memahami konteks Pancasila (sehingga dipaksakan menjadi asas Ormas, red),” tudingnya.
Ketika ditanya kapan RUU Ormas disahkan, Yani menjawab: “Menurut saya, kalau masih ada kontradiktif di tengah masyarakat, maka pengesahan RUU ini harus ditunda. Supaya UU ini betul-betul menjadi leading law, mencerminkan suasana kebatihan yang hidup di tengah masyarakat.” [mediaumat.com/voa-khilafah.tk]
Aktivis Islam Kecam DPR & PKS yang Setujui RUU Pendanaan Terorisme

Aktivis Islam Kecam DPR & PKS yang Setujui RUU Pendanaan Terorisme


SOLO (voa-khilafah.tk) – RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akhirnya pada selasa (12/2/2013)lalu akhirnya disahkan di Jakarta oleh DRP RI melalui rapat paripurna yang dihadiri 350 anggota DPR, dipimpin oleh Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) telah menggodok draft RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Persetujuan di Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Adang Daradjatun dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Dalam rapat yang cukup lama dan alot tersebut,  Komisi I DPR RI menyetujui RUU tersebut dan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI setelah pembacaan hasil kerja Pansus dan akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi UU (Undang-Undang).

Pengesahan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU ternyata tak luput dari perhatian dan pengamatan sejumlah aktivis ormas Islam, salah satunya adalah Ketua DPW FPI Surakarta Ustadz Khoirul RS.

Setelah mempelajari pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut -- cerminan dari gagasan kalangan nasionalis dan kapitalis yang ditunggani Zionis—ada indikasi untuk menjegal langkah penegakan syari’at islam oleh ormas Islam yang dianggap radikal.

“Pasal-pasal itu gagasan nasionalis dan kapitalis Zionis. Jadi saat ini umat Islam harus tegas dalam bersikap. Pasal-pasal itu semuanya menjerat ke kelompok Islam seperti FPI, JAT, HTI dan ormas islam lainnya yang dianggap “keras” oleh Pemerintah,” kata Ustadz Khoirul kepada voa-islam.

Menurutnya, persetujuan RUU tersebut yang diajukan oleh Pemerintah dan kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR RI adalah sesuatu yang konyol. “Jika teroris itu ditujukan kepada aktivis islam yang selama ini menyerukan tegaknya syari’at islam, jelas konyol,” ucapnya.

Ketua DPW FPI Surakarta ini melihat bahwa tujuan disahkannya RUU tersebut tidak lain hanya untuk melemahkan dan menghancurkan perjuang umat Islam. Maka dari itu, dirinya mengajak kaum muslimin semuanya dan tokoh-tokoh masyarakat, serta para ulama, tidak hanya lantang menyuarakan dan menuntut pembubaran Densus 88, namun DPR RI juga harus dibubarkan karena telah mensahkan RUU yang sangat mengancam dan merugikan umat Islam itu.

“Saya lihat UU itu untuk membumihanguskan perjuangan Islam. Maka sudah sepantasnya bahwa kita harus menantang UU ini. Dan tugas kita sekarang ini tidak lain, menuntut pembubaran Densus 88 dan juga menyatakan perang terbuka kepada DPR RI yang telah menyetujui RUU itu menjadi UU,” tegasnya. [voa-islam/voa-khilafah.tk]

PKS Kaget Ada Korban Tembak Mati Densus Belum Dikembalikan Selama 1,5 Bulan

PKS Kaget Ada Korban Tembak Mati Densus Belum Dikembalikan Selama 1,5 Bulan


Voa-Khilafah.tk - ANGGOTA Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra, mengaku terkejut dengan data masih ada jenazah penembakan Densus yang belum dikembalikan selama 1,5 bulan.
“Saya sangat terperanjat dengan data ini. Ini pelanggaran HAM berat,” katanya saat melakukan Audiensi dengan Hizbut Tahrir Indonesia, Selasa (19/2/2013).
Jenazah yang ditembak Densus sejak 4/1/2013 itu bernama Sirajudin.
Dia ditembak Densus di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dan kini masih bersemayam di Rumah Sakit Polri, Jakarta.
Indra menyerukan kepada Fraksi lainnya agar segera membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kinerja Densus.
“Karena jika hanya memanggil Kapolri, tidak ada perubahan terhadap Densus,” tegasnya.
Ia pun juga meminta agar Komisi III melakukan kunjungan langsung ke Bima dan Poso. (islampos.com, 19/2)

Inilah Demokrasi: Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR

Inilah Demokrasi: Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR


Ayahanda Angelina Sondakh, Prof. Dr. Lucky Sondakh (kiri) bersama Reza Artamevia (kanan) mendampingi Angelina Sondakh (tengah), pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Anggie. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

JAKARTA, Voa-Khilafah.tk — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa. 


"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan. 



Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya. 



Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok. 



"Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa. 



Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan BK terhadap status keanggotaan Angie.



"Kami hormati proses hukum. Demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme UU MD3, apa pun putusan BK, Demokrat mendukung," kata Pasek. 



Terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar-waktu (PAW), Pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena Demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk status keanggotaan di Partai Demokrat, Angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka. 



Vonis Angie



Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. 



Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013). 



"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majalis Hakim Sudjatmiko. 



Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. (kompas/voa-khilafah.tk)
Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?

Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?


JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh dinilai terlalu ringan. Kinerja Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini pun dipertanyakan.

"Apa pertimbangan hakim sehingga vonisnya jauh sekali dari tuntutan yakni 4,5 tahun. Agak susah memang melihat pertimbangan hakim jika tuntutan 12 tahun itu dianggap terlalu berat. Hakim setidaknya mempunyai pedoman tuntutan jaksa berapa persennya dikabulkan untuk putusan, makanya ini ada apa? Adakah sesuatu dibalik itu?" ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (12/1/2013) malam.

Mompang menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya mengajukan banding atas putusan itu. Dia pun menegaskan, majelis hakim sebagai penegak hukum tidak boleh gentar jika ada dugaan intervensi politis dari pihak-pihak tertentu.

"(KPK) harus ajukan banding. Kapasitasnya hakim mestinya tidak boleh terpengaruh bisikan politik ataupun permainan dibalik layar. Oleh karenanya jika ada sinyalemen pihak tertentu ada yang pasang badan ini harus ditelusuri," urainya.

Sebelumnya diwartakan, Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.

Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsidair dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.

Bukan hanya vonis ringan yang diterima mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, saat jaksa menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar, tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.

Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran.  (okezone/voa-khilafah.tk)
 PKS Berikan Ucapan Selamat Natal

PKS Berikan Ucapan Selamat Natal

Voice of Khilafah - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya @Fahrihamzah memberikan ucapan Selamat Natal 2012 dan Tahun Baru 2013. 

"Selamat Natal 2012 dan tahun Baru 2013, semoga kedamaian dan persaudaraan menghampiri hati kita yang terdalam," tulis Fahri, Senin (24/12).

Mantan Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini mengatakan agama sumber kebaikan. "Agama pasti adalah sumber kebaikan sebab ajaran Tuhan tak mungkin merusak," tegasnya.

Selain itu, Fahri juga mengatakan, Natal sumber kegembiraan nasional bangsa Indonesia seperti hari raya agama lainnya. "Natal sebagai hari besar adalah sumber kegembiraan nasional kita, seperti hari raya agama lainnya," tulisnya lagi.

Berikut ini Tweet lengkap dari Fahri Hamzah:
1. Pernah saya mengatakan bahwa dengan menyuruh mengatakan "bagimu agamamu, bagiku agamaku" Tuhan seperti kalah atau tak berdaya.
2. Urusan agama atau tepatnya urusan Iman, Tuhan menyerahkan kepada kita, urusan manusia masing-masing.
3. Pasti ada masalah dengan Iman dan keyakinan dan yang kita temui adalah bahwa Allah tdk sudi memaksa siapapun.
4. Padahal apa yang tidak mungkin bagi Allah? Siapa yg bisa menghalangi kehendaknya? Tidak ada!
5. Dalam satu ayat disebutkan, "kalau kau mau beriman, berimanlah, kalau mau ingkar, ingkarlah".(Kahfi:29)
6. Maka, intinya adalah bahwa tak ada paksaan dalam iman (la ikraha fiddin, 2:256). Karena kebenaran itu nyata.
7. Dan pasti ada hikmah Tuhan menurunkan banyak nabi/rasul, lalu muncul banyak agama.
8. Tuhan menguji kita dengan keberagaman sebab Dia telah menciptakan keindahan dalam keberagaman itu.
9. Lalu apakah mungkin kita menghindari kenyataan ini? Sesuatu yg mustahil dan tak pernah ada preseden sejarahnya.
10. Karena itu, agama apapun tak boleh membuat kita melupakan sunnatullah tentang keberagaman.
11. Sebab di sebalik perbedaan dalam iman, yg Tuhan "menyerah" lakum dinukum waliyadien. Ada banyak persamaan.
12. Iman tak bisa diperdebatkan karena kayakinan iman tak sepenuhnya perkara akal.
13. Dan kelak kita mempertanggungjawabkannya sendiri-sendiri. Iman itu personal bahkan melampaui negara atau lembaga agama.
14. Maka, dengan itu agama tak membuat kita saling mengganggu.kita harus merintis hidup saling menjaga.
15. Seperti nabi SAW mengatakan "siapa yg mengganggu ahludzimmah (non muslim yg hidup damai berdampingan) maka ia telah mengganguku".
16. Itulah yang harus kita lakukan di malam natal, kita harus menjaga kemanan misa dan gereja, meski itu tugas negara.
17. Misa itu sakral bagi ummat nasrani dan kita tak boleh mencampur. Ini adalah peribadatan.
18. Tetapi natal sebagai hari besar adalah sumber kegembiraan nasional kita, seperti hari raya agama lainnya.
19. Mari kita ucapkan Selamat kepada yang merayakan. Tanpa harus ikut peribadatannya.
20. Seperti agama apapun mengucapkan selamat Hari Raya Ied kepada kita tanpa harus ikut sholat, sebab itu juga merepotkan.
21. Agama adalah kasih sayang Tuhan kepada manusia. Padahal Tuhan telah memberikan akal. Diberikan lagi agama.
22. Agama pasti adalah sumber kebaikan sebab ajaran Tuhan tak mungkin merusak.
23. Agama pasti adalah sumber ketenangan dan kebahagiaan kita semua manusia. Marilah mencarinya dalam kehidupan kita.
24. Ummat beragama di Indonesia memerlukan refleksi yang mendalam untuk membangun kebersamaan. Dan ummat Islam dapat beban terberat.
25. Selamat Natal 2012 dan tahun Baru 2013, semoga kedamaian dan persaudaraan menghampiri hati kita yang terdalam. (www.itoday.co.id/voa-khilafah)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL