Stop Perdagangan Perempuan! Lindungi Dengan Syariah Islam


Voice of Al-Khilafah - Miris. Itulah gambaran terhadap apa yang menimpa perempuan WNI akhir-akhir ini. 29 perempuan warga negara Indonesia dinikahkan dengan orang China namun dipaksa bekerja tanpa upah. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan sindikat China dan Indonesia (www.voaindonesia.com/26/06/2019). Para perempuan ini dibawa ke China, dinikahkan dengan laki-laki negara tersebut, dengan iming-iming diberi nafkah besar. 

Namun, kata Sekjen SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Bobi Anwar Maarif, perempuan ini malah dieksploitasi dengan bekerja di pabrik tanpa upah. 29 perempuan tersebut 13 orang asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 orang asal Jawa Barat. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019 (www.detiknews.com/23/06/2019).

Apa yang terjadi pada kasus diatas merupakan bukti bahwa sindikat perdagangan orang masih terus mengancam generasi khususnya remaja putri. Hal ini bisa terus terjadi jika tidak ada kebijakan dan aturan tegas yang mampu melindungi warga. Jebakan kapitalis selalu menjadi langkah awal seseorang masuk dalam daftar target perdagangan orang. Alih-alih akan mendapatkan harta lebih justru menyeret kaum perempuan masuk ke lubang kesengsaraan. Bukan tanpa alasan. Mereka yang terseret pada dasarnya merupakan korban dari buruknya sistem ekonomi dan sosial yang tak mampu mensejahterakan rakyat. Penerapan sistem kapitalis dalam negara membuat negara abai terhadap kesejahteraan rakyat. Rakyat dipaksa untuk memenuhi semua kebutuhan hidup. Tak terkecuali perempuan. 

Isu kesetaraan gender yang dihembuskan agar perempuan dapat mandiri nyatanya justru semakin membawa perempuan semakin sengsara. Bahkan perempuan hanya dipandang sebagai obyek dan komoditas. Mudah untuk 'dieksploitasi' dari segala arah. Upah rendah, harus mengumbar aurat, mendapatkan perlakuan kasar dan lain sebagainya adalah sebagian fakta yang menimpa perempuan saat ini. Belum lagi peran sebagai seorang ibu yang terabaikan. Membuat generasi semakin liar jauh dari moral baik yang selama ini diharapkan. Sehingga permasalahan yang menimpa perempuan termasuk perdagangan perempuan merupakan sebuah permasalahan komplek yang melibatkan banyak sistem kehidupan.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang perempuan memiliki derajat yang sama dengan laki-laki. Bahkan seorang ibu mendapatkan kemuliaan yang harus dihormati lebih dahulu. Perempuan merupakan salah satu tonggak peradaban. Berasal dari rahim perempuan lah para pemimpin bangsa lahir. Ibu lah sang pendidik pertama dan utama. Bahkan pada masa Khalifah Umar Bin Khatab, setiap ibu mendapatkan jaminan kesejahteraan terutama bagi para ibu yang sedang menyusui. Para imam besar seperti Imam Syafi'i juga lahir dari perempuan sholihah yang fasih dalam ilmu agama. Islam juga memberikan peluang dan mendukung bagi perempuan untuk menuntut ilmu sampai di perguruan tinggi serta aktif dalam mengoreksi dan memberikan muhasabah kepada penguasa. 

Mariam Al Astrolabiya adalah seorang astronom muslimah yang lahir pada masa Khilafah Islamiyah sekitar abad 10 masehi di Aleppo, Suriah. Pada masa Khalifah Umar Bin Khatab pula terdapat seorang Qadhi Hisbah perempuan Asy Syifa binti Abdullah yang turut menyelesaikan permasalahan masyarakat Madinah. Mereka berdua adalah gambaran hasil dari peradaban Islam yang mulia. 

Semua itu hanya mampu diraih ketika suatu negara menerapkan syariah Islam secara keseluruhan melalui institusi negara Islam yakni Khilafah Islamiyah. Khilafah Islam merupakan sebuah peradaban unggul dan mulia yang telah tegak lebih dari 13 abad. Sebuah kegemilangan yang tak terbantahkan. Sudah saatnya kaum muslimin bangkit dan turut serta ambil andil dalam barisan pejuang agama Allah demi mewujudkan Islam rahmatan lil alamin. Wallahu A'lam Bishowab.[] 

Oleh: Firda Umayah, S.Pd
Pendidik dan Penulis Buku Antologi Muslimah Perindu Surga

Sumber: http://www.radarindonesianews.com/2019/07/firda-umayah-spd-stop-perdagangan.html
Jebakan Hutang Pendidikan

Jebakan Hutang Pendidikan


Voice of Al-Khilafah - Pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan seluruh anak Indonesia menerima pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Namun sangat disayangkan, sekitar 8 juta anak atau 15 persen dari total siswa sekolah dasar dan menengah di Indonesia mengenyam pendidikan di sekolah agama (madrasah) dan mereka tergolong anak-anak dari keluarga termiskin di daerah pedesaan. 
Faktanya, banyak sekolah madrasah yang merasa jauh terpinggirkan daripada sekolah negeri. Bahkan, kualitas sekolah madrasah juga dianggap lebih buruk daripada sekolah negeri. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan program peningkatan kualitas madrasah melalui skema pembiayaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Bank Dunia. Bank Dunia pun menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.

Bank Dunia menyetujui pinjaman senilai US$250 juta atau setara Rp3,5 triliun (dengan asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS) untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah dasar dan menengah di Indonesia. (CNN Indonesia, (CNN Indonesia, 28/06/2019)

Dana sebesar Rp 1,6 triliun di antaranya akan digunakan untuk bantuan block grant bagi madrasah dan kelompok kerja (KKG, MGMP, KKM, dan Pokjawas). Block grant ditujukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu madrasah berdasarkan need assessment, seperti pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, pengadaan sarana prasarana penunjang pembelajaran, pengadaan peralatan laboratorium, pengadaan buku dan sumber belajar, dan lainnya.

Namun dana pinjaman untuk madrasah ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, pinjaman Bank Dunia tersebut sangat besar dan berbunga. Tentunya muncul pertanyaan, dari mana kementrian agama membayar dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tersebut? Dari mana pos sumber dana pembayaran hutang tersebut?

Pendidikan merupakan aset vital bagi negeri, namun ketika pendidikan bertumpu pada hutang berbunga dan belum jelas pos pendanaan pengembalian dana hutang tersebut, maka bisa dipastikan Indonesia terjebak dalam bunuh diri ekonomi. Jika dilihat lebih detail selama ini, fakta berbicara bahwa tidak ada makan siang gratis. No free lunch. Segala dana pinjaman dari luar negeri pada hakikatnya mempunyai kepentingan tersendiri. Secara garis besar tujuan pengucuran utang dari lembaga keuangan multilateral untuk Indonesia pada saat ini ialah untuk ‘menjebak’ Indonesia dalam lingkaran utang atau debt trap, dengan misi menjajah kembali Indonesia secara ekonomi dan politik dengan menguasai sumber-sumber daya alam Indonesia melalui korporasi  (badan usaha yang sah dijalankan satu perusahaan besar) globalnya.

Padahal Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Indonesia merupakan negara pemilik minyak, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga dan berbagai komoditas lain yang diminati pasar internasional. Jika seluruh kekayaan alam dicairkan dalam bentuk uang, Indonesia diperkirakan memiliki aset hingga mencapai ratusan ribu triliun rupiah.

“Itu perkiraan nilai cadangan terbukti dari minyak, gas, batubara, tembaga, emas, nikel, perak dan seterusnya dengan asumsi tidak ditemukan cadangan baru lagi. Ini yang ketemu saja di perut bumi, nilainya saat ini sekitar Rp 200 ribu triliun,” ungkap pengamat energi Kurtubi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (28/1/2014). (Liputan6.com, 30/06/2014)

Pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Mewujudkan pendidikan dengan mutu dan kualitas yang tinggi sangat bisa diwujudkan oleh Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Tentunya tanpa hutang berbunga. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan pendidikan, melainkan pemerintah yang kurang baik dalam mengelola negara beserta sumber daya alamnya. Tentunya kita mengharapkan pemerintah yang amanah dan bersungguh-sungguh dalam mendidik generasi penerus bangsa dengan pengelolaan negara yang baik dan tidak bersandar pada hutang ribawi. Wallahu a'lam bi shawab.

Oleh: Erni Yuwana (Aktivis Muslimah)


Sumber: https://www.portalsultra.com/jebakan-hutang-pendidikan/
Wacana Penghapusan Pendidikan Agama Bentuk Komunisasi Indonesia

Wacana Penghapusan Pendidikan Agama Bentuk Komunisasi Indonesia


Oleh: Indar Aprianto (Koord. Kastra GEMA Pembebasan IAIN Kendari)

Voice of Al-Khilafah - Pernyataan Mr. Setyono Djuandi Darmono yang dikutip dari fajar.co.id dengan judul: Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Darmono: Identitas Agama Picu Radikalisme, pada hari Kamis, 04 juli 2019 di Jakarta menuai polemik ditengah masyarakat. Darmono menyebut, pendidikan Agama tidak perlu diajarkan di Sekolah. Agama cukup diajarkan orang tua masing-masing atau lewat guru Agama di luar Sekolah.

“Mengapa agama sering menjadi alat politik? Karena agama dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Di Sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran (mapel) agama. Akhirnya mereka merasa kalau mereka itu berbeda,” kata Darmono usai bedah bukunya yang ke-6 di Jakarta, Kamis (4/7/19).

Dalam lanjutannya dia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan pendidikan agama disekolah. Pendidikannya cukup di masjid, dan rumah peribadatan lainnya. Semua itu dia sarankan atas dasar menjaga serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa. (JPNN)

Jadi teringat dengan statement salah satu praktisi PDIP Musda Mulya yang juga menyarankan penghapusan pendidikan agama. Musda Mulya lebih mengspesifikasikan agama yang dimaksud adalah agama Islam.

Wacana peniadaan pendidikan agama esensinya adalah untuk menjauhkan manusia dari aspek keagamaan. Yang bertujuan agar manusia dalam hal ini rakyat Indonesia bodoh terhadap agama. Lama kelamaan aroma spiritual akan hilang dan lenyap. Atas dasar itu, terindikasi kuat adanya upaya Komunisasi Indonesia. 

Tanggapan ini sudah ada sejak awal mula Rezim ini berkuasa. Tentu dimulai dari hal yang kecil. Dari Sekularisasi hingga Komunisasi. Akan tetapi, kedua aqidah itu (Sekuler & Komunis) tidak bisa bersatu. Maka harus dibenturkan. Siapa yang kuat dia yang menang. Dan realitas menjawab siapa yang kuat itu, yaitu Komunis.

Banyak bukti nyata yang memberatkan tudingan itu. Mulai dari kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahdja Purnama (Ahok) yang hendak menggiring umat agar tidak percaya terhadap Alquran Surah Al Maidah ayat 51 pada Pilgub DKI 2017 lalu, hingga pembubaran Ormas Keagamaan. Bahkan sampai pada tingkat pengkriminalisasian Tokoh agama.

Wacana tersebut telah melanggar UU pasal 12 ayat (1) huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama. 

Akan tetapi jika saran peniadaan pendidikan agama ini diindahkan oleh Presiden Joko Widodo maka dapat dipastikan akan keluar sebuah UU (Undang-undang) yang akan menggantikan posisi UU pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang pelarangan pendidikan agama dalam kurikulum yang isinya sudah pasti akan ada sisi pidananya, seperti halnya Perppu Ormas no.2/2017 yang kini telah menjadi undang-undang, yang dibuat untuk menggantikan UU tentang keormasan sebelumnya. Dan bahkan bisa lebih dari penghapusan pendidikan agama dalam lingkup kurikulum. Bisa saja dengan adanya UU  baru seluruh yang berbau agama akan dihapuskan bahkan dilarang. 

Tujuannya seperti ungkapan diawal agar manusia dalam hal ini rakyat Indonesia bodoh terhadap agamanya. Tetapi mereka ingin lebih dari kebodohan. Maka mereka ingin menghapuskan agar tidak ada lagi sisa keagamaan dalam diri rakyat. Jika ada yang hendak membangkitkan lagi pendidikan agama, maka UU baru pengganti UU sebelumnya akan hadir sebagai monster pembunuh yang akan memberangus tokoh-tokoh keagamaan agar berhenti dari tingkahnya dalam mengajarkan agama dengan alasan menghilangkan radikalisme.

Sejatinya isu radikalisme hanyalah sebuah proteksi untuk menjaga kekuasaanya. Ketika ada yang tidak sejalan, maka akan dicap radikal. Padahal agama hadir untuk memperbaiki moralitas anak bangsa, dan merupakan ruh bangsa Indonesia. Negeri ini merdeka karena spirit yang hadir akibat dorongan aqidah dari agama. Dan sekarang mau dihilangkan begitu saja? Perlahan tapi pasti komunisasi Indonesia sedang berlangsung.

Oleh karena itu, kami selaku umat yang beragama tidak menginginkan hal tersebut terjadi di negeri kami tercinta. Jikalaupun terjadi, itu adalah sebuah tantangan perang yang nyata. Dan tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan.


Kami merasa ini adalah skenario Allah untuk memperlihatkan bobroknya Demokrasi. Penguasa bebas mau terbitkan UU dan menghapus UU sesuai dengan nafsunya. Mana menurut mereka bagus, mereka pertahankan. Mana menurut mereka bertentangan, mereka akan menghilangkan, dan menggantinya dengan yang baru.

Sangat berbeda sekali dengan UU dalam agama terlebih agama Islam. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus terima apapun yang terjadi. Sebab dalam keyakinan agama terkhusus agama Islam tidak mungkin pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan menzalimi ciptaannya. Maka tidak ada solusi lain selain menjadikan agama sebagai sistem yang melegitimasi UU. Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki seperangkat aturan yang bukan hanya cocok untuk umat Islam, tapi untuk seluruh umat manusia.

Sebagaimana firman-Nya: Sungguh kami tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (TQS. Al anbiya: 107).


Allahu a`lam.

Sumber: https://www.portalsultra.com/wacana-penghapusan-pendidikan-agama-bentuk-komunisasi-indonesia/

Meniadakan Pendidikan Agama adalah Jalan Rusaknya Generasi Bangsa

Meniadakan Pendidikan Agama adalah Jalan Rusaknya Generasi Bangsa




Voice of Al-Khilafah - Viralnya pernyataan Setyono Djuandi Darmono terkait wacana dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Sebagaimana hal ini diungkapkannya sebagai bentuk pencegahan radikalisme diantara siswa-siswi di sekolah. Berita ini dilansir oleh salah satu media online fajar.co.id (04/07/2019) di Jakarta sesaat setelah beliau menggelar acara bedah bukunya berjudul “Bringing Civilization Together”. Menurutnya, agama sebaiknya diajarkan oleh orang tua dirumah atau diajarkan oleh guru agama diluar sekolah. Menyikapi pernyataan Darmono tersebut, tentu hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yakni sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan negeri yang mayoritas penduduknya beragama islam, meskipun tidak diketahui pernyataannya tersebut tentang penghapusan mata pelajaran agama apa, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan yang dimaksud ialah pendidikan agama Islam atau juga seluruh pelajaran agama lainnya. Berkaca dari negeri-negeri sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) sekalipun seperti Inggris bahkan sama sekali tidak meniadakan pendidikan agama. Sebab, bagaimanapun juga agama sangat berpengaruh terhadap kehidupan seseorang, terkecuali bagi mereka yang berpaham sosialisme-komunisme. Oleh karena itu, jika wacana ini benar diindahkan oleh Presiden Joko Widodo maka bisa dipastikan bagaimana nasib anak bangsa kita. Sebab, tanpa dihapuskannya pendidikan agama di sekolah pun akhlak serta budi pekerti anak didik kita masih sangat jauh dari yang diharapkan, sesuai dengan pemahaman aqidah yang sebenarnya.

Lihatlah bagaimana fenomena generasi sekarang ini yang berada di ambang ancaman dekadensi moral dengan merajalalelanya tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti terjerat narkoba, tawuran, pergaulan bebas, tindakan kekerasan, dan perbuatan kriminal lainnya. Jelas fenomena ini sangat mengkhawatirkan, karena dapat dibayangkan bagaimana nasib bangsa ke depan apabila generasi mudanya tak dapat diandalkan terlebih lagi jika dihapuskannya pendidikan agama sebagai cara mengenalkan anak didik terhadap agama dan akhlak yang baik.

Maka sebagai seorang praktisi pendidikan, Sutyono Djuandi Darmono seharusnya paham bahwa pendidikan agama sangat berperan penting dalam membentuk moral serta budi pekerti para siswa  bukan malah mewacanakan untuk menghapusnya dengan alasan radikalisme. Karena hal ini tidak hanya bertentangan dengan pancasila tetapi juga dengan undang-undang Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Meniadakan pendidikan agama, sejatinya ialah menjauhkan eksistensi keagamaan dalam kehidupan manusia dan potensi itu sudah Allah berikan kepada manusia berupa naluri mensucikan sesuatu yang jika dijalankan sesuai dengan fitrahnya maka akan menimbulkan ketenangan. Namun, jika tidak maka akan menjadi keresahan bagi mereka yang secara terang-terangan menolak keberadaan agama meskipun itu dalam perihal pendidikan.

Sebagaimana contoh, kondisi umat Muslim di Uyghur, yang  disiksa oleh pemerintah Cina, mereka tidak diperkenankan untuk beribadah, berpuasa, mempelajari Alquran, menggunakan nama-nama islam, serta tidak diperbolehkan menggunakan atribut yang berasal dari islam. Dan faktanya sekarang bangsa ini memang sedang dikuasai oleh kapitalis-kapitalis Cina yang kapan saja bisa mengubah bangsa ini menjadi negara komunis.

Karenanya, untuk mencegah ketiadaan pendidikan agama di negeri ini dibutuhkannya sebuah sistem yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta mencegahnya paham sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan yaitu islam. Islam merupakan agama yang begitu sangat memperhatikan mutu serta kualitas pendidikan, baik pendidikan agama maupun dalam bidang ekonomi, politik, sejarah, teknologi dan sains. Bagaimana ketika islam melahirkan ilmuan-ilmuan ternama seprti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Ibnu al-Nafis, Jabir Ibn- Hayyan, Al-Khawarizmi yang memiliki kepandaian tak hanya di bidang fiqih saja tetapi mereka juga menguasai ilmu kedokteran, matematika dan lainnya.

Menjadi PR besar umat Islam hari ini, untuk mengembalikan Islam sebagai aturan hidup dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara amatlah penting untuk menjaga eksistensi dunia pendidikan dari paham sekulerisme serta mampunya mencetak generasi agent of changeyang berakhlaqul karimah.

Wallahu A’lam Bish-showab

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih


Sumber: https://www.portalsultra.com/meniadakan-pendidikan-agama-adalah-jalan-rusaknya-generasi-bangsa/
Jebakan Utang di Balik Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Islam

Jebakan Utang di Balik Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Islam

Proyek Peningkatan Kualitas Madrasah

Voice of Al-Khilafah - Berdasarkan catatan Bank Dunia, sekitar 8 juta anak atau 15 persen dari total siswa sekolah dasar dan menengah di Indonesia mengenyam pendidikan di sekolah agama di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Dalam praktiknya, sekolah-sekolah tersebut mengikuti kurikulum nasional dan banyak diikuti anak-anak dari keluarga termiskin di daerah pedesaan. (www.cnnindonesia.com/26/06/2019). Untuk mendongkrak kualitas dari sekolah Madrasah yang ada, maka dibutuhkan dana yang cukup banyak. Sehingga Kementerian Agama pihaknya sudah mengusulkan proyek ke Bank Dunia lewat dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)

Setelah melalui diskusi yang panjang. Akhirnya dana senilai 3,7 Triliun digelontorkan Bank Dunia untuk meningkatkan kualitas sekolah Madrasah Negeri maupun Swasta yang ada di Indonesia. Kamaruddin Amin, selaku Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengaku bahwa nilai pinjaman ke Bank Dunia cukup besar. “Awalnya, kami mengusulkan dan presentasi berkali-kali meyakinkan Bappenas. Kemudian Bappenas meyakinkan Kemenkeu, dan Kemenkeu negosiasi dengan Bank Dunia, dan akhirnya disetujui,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (24/06).

Pinjaman ini nantinya akan digunakan untuk melaksanakan program Realizing Education’s
Promise. Melalui proyek tersebut pemerintah akan membangun sistem perencanaan dan penganggaran elektronik berskala nasional untuk mendorong belanja yang lebih efisien oleh sumberdaya di bawah naungan Kemenag. Program tersebut juga akan digunakan untuk membangun sistem hibah sekolah demi meningkatkan kinerja siswa dalam hal standar pendidikan nasional, terutama untuk sekolah dengan sumber daya terbatas.


Sama halnya seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim, Menurut beliau pengembangan madrasah tidak akan optimal jika hanya mengandalkan anggaran negara.”Untuk menyiapkan sarana fisiknya saja, APBN kita tidak cukup. Apalagi, bicara kualitas guru, sistem rekrutmen siswa, standardisasi siswa, dan membangun sistem informasi dan teknologi yang lebih baik,” kata saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (24/6) lalu.

Berbicara terkait kualitas pendidikan, tidak bisa dipungkiri adanya dikotomi terkait pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya antara sekolah madrasah dan sekolah umum. Bahkan, sesama sekolah umum pun masih adanya perbedaan dalam masalah kualitas pendidikan. Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, angka indeks pembangunan manusia (IPM) dari United Nations Development Programme (UNDP) 2016, Indonesia hanya meraih 0,689 dan berada di peringkat ke-113 dari 188 negara. Begitu pula UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, menempatkan pendidikan di Indonesia berada peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sehingga dari hal inilah, dibutuhkan peningkatan kualitas guru dan sarana dan prasarana. Permasalahannya disini apakah untuk dana peningkatan kualitas tersebut, hutanglah menjadi satu-satunya solusi?.

Neoliberal dibalik Dana Hibah Vs Hutang

Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah tidak setuju dengan kerjasama tersebut. Karena menurutnya masih ada dana lain yang bisa digunakan selain pinjaman dari Bank Dunia. Jejen menjelaskan, Indonesia masih memiliki beberapa peluang untuk mendapatkan dana yang bisa dipergunakan untuk mendongkrak kualitas madrasah. Menurutnya, Indonesia punya Dana Abadi Umat (DAU) yang bersumber dari jamaah haji. Jejen juga menyampaikan Indonesia punya dana abadi pendidikan di Kementerian Keuangan. Menurutnya, dana tersebut cukup. Selain itu, Indonesia juga punya dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang selama ini sebagian dipakai untuk beasiswa. Dana yang di korupsi oleh para koruptor yang sudah terbukti dan dipenjara bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Pertanyaannya, dana hasil korupsi tersebut kemana dan untuk apa.

Jebakan hutang Indonesia seolah tak terbendung. Sebagaimana yang dilansir di Kompas.com (16/06/2019), Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2019 sebesar 389,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.528 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS). Jumlah pembayaran utang itu mendekati 20 persen dari APBN. Hampir setara dengan alokasi APBN yang diamanatkan oleh UU untuk pendidikan. Akibatnya, kapasitas APBN untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat makin terbatas.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita agar setara dengan negara maju, cara berpikir kaum kapitalis menilai negara berkembang tentu memerlukan pembangunan dan itu membutuhkan banyak biaya karena dari sisi kemandirian ekonomi masih rapuh. Tentu negara berkembang tidak dapat berbuat banyak dalam bidang ekonomi. Pada kondisi yang terpuruk demikian, utang seolah-olah menjadi pilihan utama berbagai pakar sebagai jalan yang tepat untuk diambil. Mereka membenarkan tentang adanya manfaat positif dari utang. Jargon yang mereka dengung-dengungkan selalu sama yakni ingin membangun kehidupan yang lebih baik. Namun, menjadi problematis sebab tidak jelas kehidupan siapa yang ingin dibuat untuk menjadi lebih baik, negara pengutang? atau lembaga dan negara rentenir?

Sistem kapitalisme yang dianut oleh bangsa indonesia memberikan peluang hilangnya kemandirian ekonomi, terutama untuk negara-negara berkembang. Sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi ekonomi—program penyesuaian struktural—yang didasarkan pada Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi:

1. Campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan;
2. Penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi) seluas-luasnya;
3. Liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi;
4. Memperbesar dan memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief, 2001).

Dalam hal ini artinya negara seolah-olah Negara berlepas tangan atas sektor vang harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini pendidikan serta berbahayanya kedaulatan Indonesia dari campur tangan asing, terutama dalam hal kurikulum pendidikan. Sebab, No Free Lunch di dalam sistem kapitalisme.

Solusi Untuk Masalah Mendasar dan Masalah Cabang

Makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia diatas tadi jelas ada
menunjukkan something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :


Pertamamasalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan. Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian religius sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.

Keduamasalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya. Untuk masalah cabang, dibutuhkan solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam.


Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintahlah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

Wallahu ‘alam bishawwab

Oleh : Nining Julianti, S.Kom
Penulis Merupakan Staff SD IT Insantama Kendari


© Jebakan Utang di Balik Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Islam | ZonaSultra.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL