Apakah hukum merokok, haram? makruh? atau mubah? dikupas tuntas di sini

Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwasanya orang yang memberi fatwa bolehnya menghisap tembakau bersandar kepada Imam empat madzhab. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan, ”Ulama yang juga mengarang tulisan yang membolehkan menghisap tembakau adalah guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan dengan sangat baik masalah ini dalam karya-karyanya. Beliau mengkritik dengan sangat keras orang-orang yang mengharamkan atau memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya (haram dan makruh) adalah hukum syariat yang harus disandarkan pada dalil. Padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa tembakau itu memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru terbukti bahwa ia memiliki beberapa manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’ ibaahah” (hukum asal dari benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu bisa membahayakan orang yang terkena penyakit kuning akut. Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan tembakau, maka pastilah ada dalil yang menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan diri) dalam masalah pengharaman khamer sebagai umm al-khabaaits (induk segala barang yang menjijikkan); padahal beliau adalah musyarri’, hingga turun nash qath’iy pada dirinya….” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Di dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah yang di dalamnya terdapat kemashlahatan bagi orang banyak, semacam menghisap rokok, maka, rakyat wajib mentaatinya.” [Haasyiyyah al-Bajiiramiy ’Ala al-Khaathib, juz 5, hal. 475]

Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok tidak pernah terjadi di masa Nabi saw, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-masa belakangan. Para ulama berpendapaty pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Sebagian lagi memubahkannya. Saya (’Abdurrahman Qara’ah) menguatkan pendapat yang memakruhkannya…” [Fatawa al-Azhar, juz 5, hal. 499]

Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dlarar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudluk.” [Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, juz 7, hal. 282]

Demikianlah, para fukaha kontemporer berselisih pendapat mengenai status hukum rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam masalah ini; haram, makruh, dan mubah.

Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus diketahui terlebih dahulu pandangan syariat Islam terhadap hukum asal benda, baru setelah itu hukum-hukum derivatifnya.

Hukum Asal Benda
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram. Sedangkan hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda-benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al-Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Qs. al-Baqarah (2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah)…” [Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 64]

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
”Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-A’raaf (7): 32); dan masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian senada.

Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami dua hal penting. <b.Pertama, sesungguhnya urusan menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak prerogatif dari Allah SWT. Manusia tidak boleh menyematkan predikat halal dan haram atas suatu benda, tanpa keterangan dari Allah swt dan RasulNya. Manusia dilarang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Imam Baidlawiy dalam Tafsir al-Baidlawiy¸ketika menafsirkan surat Al-An’aam:145, beliau menyatakan, ”Di dalam ayat ini ada peringatan (tanbih) bahwa pengharaman sesuatu hanya diketahui dengan wahyu, bukan dengan hawa nafsu”. [Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy (Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil), juz 2, hal. 213]. Kedua, hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak dalil yang mengharamkan”

Walhasil, semua benda yang ada di alam ini telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali benda-benda tertentu yang diharamkanNya.

Status Hukum Rokok

Hukum Asal Rokok
Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak ada satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam al-Quran maupun sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus dikembalikan kepada konteks hukum asalnya, yakni mubah.

Jika benda-benda tersebut (tembakau dan cengkeh) digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.

’Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil syariat yang mengharamkan ataupun memakruhkan rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan bahaya secara umum pada orang yang menghisapnya, hingga ia menjadi haram atau makruh. Oleh karena itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi al-Asyyaa’ Ibaahah”. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat yang terpilih adalah yang pertama (hukum asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya, seperti yang dituturkan dalam Kitab al-Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah hukum asal dari benda adalah mubah…” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun dari sisi hukum perbuatannya, yakni merokok; harus ada perincian lebih mendalam.

Pertama , jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 459] Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dlarar yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.

Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya. Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya. Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’. Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]

Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.

Kedua , Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Mohammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]

Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawiy) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata, ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
”Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;
إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.

Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.

Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut; dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.

Wallahu A’lam bish Shawab.

Catatan Kaki
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal. 309; Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[2] Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[3] ibid, hal. 309. Lihat juga, Qadliy al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.197
[4] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal.309
[5]Imam al-Amidiy, menyatakan, "Syarat-syarat seorang Mujtahid dalam berijtihad ada dua; (1) ia harus mengetahui Wujud Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, serta KesempurnaanNya; dan ia juga mengetahui bahwa Allah swt adalah Wajib al-Wujud (Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup, Mengetahui, Memiliki Kemampuan, Berkehendak, Berkata-kata, hingga tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus menyakini Rasulullah, dan semua syariat manqul yang diturunkan kepadanya, mukjizat yang dimilikinya, tanda-tanda kenabian yang menakjubkan, agar semua pendapat dan hukum yang disandarkan kepada beliau saw benar-benar haq. Namun demikian, seorang mujtahid tidak disyaratkan menguasai ilmu kalam secara rinci dan mendalam, seperti halnya ulama-ulama ahli kalam yang masyhur. Akan tetapi, ia cukup mengetahui perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah keimanan seperti yang telah kami sampaikan di atas. Seorang mujtahid juga tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil syariat secara terperinci hingga taraf bisa menetapkan dan memilah-milahkan dalil, dan melenyapkan kesamaran dari dalil-dalil tersebut, sebagaimana ahli Ushul. Namun, ia hanya cukup mengetahui dalil-dalil yang berhubungan perkara-perkara tersebut secara global, dan tidak harus rinci. (2) Seorang Mujtahid harus mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum syariat beserta bagian-bagiannya; metodologi penetapannya, arah dilalah atas madlul-madlulnya, perbedaan martabatnya, syarat-syaratnya. Ia juga harus mengetahui arah tarjihnya jika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil tersebut, dan bagaimana cara menggali hukum dari dalil tersebut. Ia juga mampu melakukan tarjih dan penetapan dalil; serta mampu menguraikan (memisahkan) pertentangannya. Hal ini akan tercapai jika ia mengetahui dan memahami perawi-perawi hadits, serta cara melakukan jarh wa ta'diil, mana yang shahih dan mana yang tidak; seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in. Ia juga harus memahami asbab nuzul (latar belakang turunnya ayat), nasikh dan mansukh yang terdapat di dalam nash-nash syariat. Ia juga harus mengetahui bahasa Arab dan ilmu nahwu. Hanya saja, tidak disyaratkan ia harus memiliki kemampuan dalam hal bahasa seperti halnya al-Asmu'iy, atau mahir dalam masalah nahwu, seperti Imam Sibawaih dan Khalil. Akan tetapi, ia cukup memahami konteks-konteks bahasa Arab, serta percakapan-percakapan yang biasa terjadi diantara mereka hingga taraf bisa membedakan dalalah al-lafadz yang terdiri dari dalalah al-muthabiqah, al-tadlmiin, dan iltizam. Ia juga harus mengetahui mufrad dan murkab, makna kulliy dan juz'iy , haqiqah dan majaz, makna tunggal (al-tawathiy) dan makna pecah (al-muystarak), taraduf dan tabaayun, nash dan dzahir, umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum, dalalah iqtidla' dan isyarah, tanbih wa al-ima', dan lain-lain.
[6] Qadliy al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.213-216. Bandingkan juga dengan Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkam, juz II, hal. 309-311

25 komentar

من الأدلة على حرمة شرب الدخان


السؤال

ما حكم شرب الدخان؟ واستعمال " الشيشة " وجزاكم الله خيراً. وما حكم المال العائد من ذلك؟

الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فإن شرب الدخان محرم بالكتاب والسنة، لما يترتب عليه من المضارالمهلكة، والعواقب الوخيمة، قال تعالى: (يسألونك ماذا أحل لهم قل أحل لكم الطيبات) [المائدة: 4].
وقال تعالى: (يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون) [البقرة: 172].
وقال عز من قائل مخبراً عما بعث لأجله رسوله صلى الله عليه وسلم: (ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث) [الأعراف: 157].
ومعلوم لدى كل عاقل أنه لو سئل أي شخص أين يضع الدخان؟ هل يضعه تحت الطيب أم الخبيث؟ لأجاب كل ذي بصيرة أنه من الخبائث. وصح عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال: "لا ضرر ولا ضرار" رواه مالك.
وقد ثبت بشهادة الأطباء المختصين أن التدخين سبب إصابة تسعة من بين كل عشرة من المصابين بسرطان الرئة، وكذلك يدخل التدخين ضمن مسببات أمراض القلب والجلطة الدماغية وانتفاخ الرئة والتهاب القصبة الهوائية، وكذا هو سبب للإصابة بالعنة، أو الضعف الجنسي.
وقد قال أطباء بارزون: إنه يجب التعامل مع النيكوتين الموجود في التبغ كباقي المخدرات الخطيرة مثل: الهيروين والكوكايين.
وقد يضلل بعض الناس بأن السجائر قليلة القطران لا تضر أو ضررها قليل، وهذا غير صحيح فقد أعلن وليام دونالدسون رئيس مكتب الإشراف الصحي بالحكومة البريطانية أن السجائر التي يتم تسويقها على أنها تحتوي على نسبة منخفضة من القطران يمكن أن تكون هي المسؤولة عن ازدياد حالات الإصابة بأحد الأنواع النادرة لسرطان الرئة، ووصف بعض السجائر بأنها منخفضة القطران تعبير ينطوي على تضليل المستهلك، حيث إن ذلك يوحي بأن هذه السجائر أقل ضرراً بالصحة.
وفضلاً عن أن التدخين مهلكة للبدن ـ الذي هو أمانة لا يجوز التصرف فيه بما يضره ـ فهو كذلك إضاعة للمال الذي يسأل عنه العبد يوم القيامة من أين اكتسبه وفيم أنفقه؟ كما جاء في الحديث الذي رواه الترمذي. وقال أيضاً: "إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات، ووأد البنات ومنع وهات، وكره لكم قيل وقال كثرة السؤال وإضاعة المال" متفق عليه.
ولو رأيت رجلاً يمسك بيده مالاً ويوقد فيه النار لما ساورك شك في أنه مجنون. والمدخن يفعل ذلك تماماً، فماذا يقال عنه؟ نسأل الله الهداية والتوفيق.
وما سبق عام في شرب الدخان، سواء كان عن طريق السجائر، أو عن طريق ما يسمى بالشيشة. ولايعدز الإنسان بحجة أنه لايستطيع التوقف عن شربه لأن الانقطاع عنه ممكن عادة، وقد تركه كثير من الناس، ولكن الأمر يحتاج إلى عزيمة قوية، ومما يقوي العزيمة إيمان الشخص بأنه ذنب تجب منه التوبة، وليس عادة يخير المرء بين فعلها وتركها. والله الموفق. والمال المكتسب من الدخان يأخذ حكمه في الحرمة.
والله أعلم.

Di setiap bungkus rokok ada tulisan "merokok dapat menyebabkan kanker, jantung, gangguan kehamilan dan janin" ini bahaya yang bersifat muhaqqah, berarti rokok itu HARAM

Iya saya sepakat rokok itu haram, jangan kita mencari alasan dengan dalil2 yg kita kemukakanyg pada dasarnya hanyamencari pembelaan atas nafsu kta. ...kalo kita mau tanya tentang hukum rokok jagan tanyya sama kyai ato habibie, ustz yg merokok. Tentu kalo kita tanya sama mereka tentu mereka akan sama menjawab rokok MUBAH...nau zubillah minzdalik

ada nash yg menerangkan kepada kita bahwa dilarang mengkosumsi sesuatu yang akan membahayakan jiwanya sendiri, dan tidak ada satupun dokter (ahli) rokok mengatakan bahwa rokok itu sehat, bahkan sebaliknya banyak orang meninggal karena rokok. artinya rokok bisa masuk dalam kategori itu.
maka sudah sepantasnya fatwa itu haruslah betul-betul sudah melalui ijtihad yang semaksimal mungkin, klo mau berijtihad tentang rokok harusnya ada pakar ilmu kesehatan yang terlibat, karena dengan hanya mengandalkan nash yang ada maka itu tidak akan sempurna

assalam,tp menurut saya, rokok hukumya makruh, sbb dri smua khadis, dlm alquran tiada yg menjelaskan rokok itu haram,,, yang saya tau, yg jelas2 haram pun d lakukan d buat, contoh, minuman keras, zina, judi, sudah jelas haram,tp knapa mash aja d buat, sedangkan rokok, yg tak pasti antara haram,makruh,mudh, mash d permasalahkan,.. Kalau masalah mati yg d persalahkan rokok, sya yg bodoh ini memaklumkan masalah ajal, jodoh, rezeki, allah yg atur??? Contoh aja bayi tak rokok,batuk, masa yg d salahkan rokok?? Terus ada lg,orang tak rokok, pun ada juga yg kena penyakit jantung, paru2 ,ipotensi, bahkan masalah janin? Masa ia rokok juga d persalahkan,menurut saya rokok itu baik, lg baik lagi tidak merokok?? Merokok juga ada kebaikan juga, 1 orang jd lmbt tidur, seandaiya ada mau merampok, tak jd merampok??2 jd penjaga malam,,, semua tergantung pd diri sendiri, mf kalau ada salah kata atau menyinggung,
Trimakash
Wasalam

assalamu alaikum
menurut ane khukum menghisap rokok itu tergangantung orang yg menghisap nya ada kalanya wajib khram makruh mubah jdi kita itu kgk bisa memutlakkan khukum rokk itu kharom
trima kasih

ya...kalau akal mendahului keimanan shg akal pangkal segalanya susah hidup ini. Bayangkan kalau semua diatur dalam al quran sedetail-detailnya....seberapa tebal al quran itu.
Ok... tdk ada nash qoti yg menunjukkan rokok haram, tapi semua dokter mengatakan rokok merugikan. Tidak hanya yg merokok, tapi yg menghisapnya pun. Hasil penelitian perokok banyak dari kalangan tdk mampu dan remaja. Mubazir kan??? blm lagi proyek kristenisasi dibalik rokok. Masih tdk haram ya? kalau ada dokter yg tdk mengatakan rokok merusak kesehatan/mematikan dokternya perlu dipertanyakan tuh........
Saya sepakat, kalau kita tanya hukum rokok sama ustd yang merokok juga ya hukumnya tdk haram..

wallahu alam.

rokok itu MAKRUH menurut saya,,dalam artian buruk dan sangat tidak baik,,,buruk di liat...,,, kalian tahu tidak,,perkara HARAM Itu sangat krusial,,,tidak bisa sembarangan berfatwa,,harus ada ayat dan hadist yang betul betul membicarakan rokok,, kalo kalian menganggap rokok itu haram,, kenapa obat nyamuk bakar tidak kalian HARAM Kan,,, jadi kan jelas,,kalian ber hujjah memakai hawa nafsu, lebih bahaya mana? Rokok atau obat nyamuk bakar? Berani kalian ngisep obat nyamuk bakar? Trus kenapa obat nyamuk bakar masih di jual bebas,,padahal bahaya nya berlipat lipat dari pada rokok...,,

Jadi intinya,,, kebencian kalian terhadap para perokok jangan kalian jadikan hujjah...

ROKOK Y HALALAN TYIBAN BROOOO.
BC QURAN BIAR G ASAL.

Kalo masalah mati sudah menjadi takdir bisa dirubahkan kalo kita mau berusaha. Allah gak akan merubah nasib suatu kaum jika kaum itu tidak berusaha merubahnya sendiri. Allah juga berfirman janganlah kalian mejerumuskan diri kalian dalam kebinasaan. Binasa disini menurut saya juga bukan hanya kematian bisa berbagai penyakit. Menurut saya merokok itu boros, bukankah lebih baik uang membeli rokok di berikan pada yang membutuhkan. Biasanya orang yang stres menghadapi masalah akan lari ke rokok, bukanya kita harus lari pada Allah saat ada masalah. itu menurut saya teman teman, saya juga merokok. saya sendiri akhirnya memutuskan rokok itu haram buat saya. lebih banyak manfaat tidak merokok. Maaf kalo ada kata yang salah, mohon dikoreksi

Assalamu’alaikum.wr.wb... menurut saya orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan.. misal jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh.. tetapi jika seseorang merokok, dan tidak membahayakan bagi dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka diperbolehkan.. jadi untuk para perokok sebaiknya melihat ditempat mana anda merokok.. dan hormati juga orang disekitar anda yang tidak merokok.. wassalam..

Assalamualaikum wr. Wb.
Ane setuju sama saudara Riyan.
Knp rokok harus di permasalahkan ?
Lihat dulu aja diri sendiri, sudah benar atau belum menjalankan syari'at. Sudah jelas terbukti, hukum dari zina, mabuk, judi, berduaan dgn pacar, tidak menutup aurat dll, itu hukum asalnya HARAM. Dan yg haram akan berdampak pada dirinya berupa azab yg pedih.
Dan jika merokok, yg hukum asalnya (mubah) dari tumbuhan yg diciptakan Allah S.W.T. Yg mengancam kematian bagi kita, tahu dari mana perokok bisa mati gara-gara merokok ?
Ingat saudara/i. Umur seseorang itu Allah yg menentukan, bukan rokok. Jika saudara/i percaya kpd dokter atau ahli ksehatan lain bahwa rokok membawa kematian, kalian SYIRIK.

Jika mulut perokok bau, apa bedanya dengan orang yg makan bawang, petai, jengkol. Allah telah menciptakan yg demikian, untuk kita olah. Jika orang mkn petai/jengkol dekat dengan orang yg tidak menyukai mkanan tsb. Sudah pasti si pemakan akan menjauh, begitu pula dengan rokok.

Wasalam

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
SALAM KENAL SEMUA, SEMOGA SEHAT SELALU DAN SELALU DALAM RIDHO ILAHI...AAMIINN..
SEBELUMNYA ANE MW TANYA, PERNAH LIHAT BUNGKUS, ROKOK, ADA TULISAN ROKOK MENGANDUNG TAR, MADAT, NIKOTIN DLL, PADAHAL ITU SUDAH JELAS NARKOBA,,WALAUPUN DOSISNYA SEDIKIT, ITU HARAM, KARENA ADA HADIST NABI MENGATAKAN KULLU MUSYKIRIN HAROMUN, WALAU QOLILAN,,ARTINYA SGALA YANG MEMABUKKAN ITU HARAM, WALAUPUN SEDIKIT,,,ITU GMNA?WALLAHU A'LAM,,,,DITUNGGU KEDATANGANNYA DI http://z4enal99.blogspot.com/

DI QUR'AN JELAS MENGATAKAN BAHWA "AL HAROMU BAYYINUN WALHALALU BAYYINUN WABAYNAHUMA MUTASYABIHAT...YANG HARAM DAN YANG HALAL TELAH JELAS, YANG DIANTARA KEDUANYA MUTASYABIHAT(TIDAK JELAS, KARENA BEBERAPA FAKTOR, SEPERTI PADA ZAMAN DULU BLUM ADA, DLL)MAKA JAUHILAH YANG SYUBHAT", karena apa?karena takut yang syubhat itu masuk ke dalam yang haram...wallahu a'lam....BAGI ANDA YANG INGIN MENCARI TAHU KELEMAHAN ALQUR'AN DAN INGIN TAHU AYAT FENOMENAL DAN PALING KONTROVERSIAL DALAM ALQUR'AN BACA DISINI
KLIK DISINI!!!!

ini link nya http://z4enal99.blogspot.com/2012/10/keajaiban-islam-di-alquran.html.DITUNGGU>>>>

MA'AF,,,BAGI YANG INGIN BERDISKUSI, JANGAN SAMPAI MENGHINA ORANG LAIN, ATAU BAHKAN JANGAN SAMPAI MENGHINA AGAMA ORANG LAIN....QUR'AN MELARANG HAL DEMIKIAN “Dan janganlah kamu menghina sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan menghina Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan …” (QS. Al-An‘am [06]:108).
dan Nabipun hidup rukun dengan tetangganya yang beragama yahudi dan kristen di madinah,,,,,,STOP RASIS DAN SARA

Artikelnya sangat bermanfaat akhiy. Tapi tolong di filter koment2 yang tidak layak untuk ditampilkan. Syukron.
Www.kajianummat.blogspot.com

rokok hukumnya haram menurut saya karna roko bisa menyebabka penyakit itu sama arti nya dgn menzolimi diri sendiri and sesugguhnya orang zolim itu tpat nya di dlm neraka

Indonesia, sebuah negara dengan Islam sebagai agama mayoritas, asap rokor menebar dimana-mana. Namun negara-negara Eropa dan Amerika yang sebagian besar non-muslim, sebuah hembusan syahdu dari rokok di sembarang tempat dan anda akan berakhir di penjara dengan denda sebagai bonus. Yang lebih cantiknya lagi, banyak dari sponsor event olahraga di Indonesia didanai oleh perusahaan rokok dan hampir sebagian besar iklan di media (tempat umum) dihiasi oleh produk-produk rokok. Di barat sendiri, hampir di setiap sudut kota, khususnya tempat umum banyak sekali iklan-iklan komersial, namun satu yang pasti, tidak ada sama sekali iklan tentang keagungan produk rokok, karena mereka "sadar" akan bahaya rokok itu sendiri.Ada sebagian yang menggunakan "devisa terbesar negara" sebagai alasan (fakta:biaya perawatan dari akibat rokok kurang lebih 3.5x dari devisa yang masuk). Setiap botol khamr umumnya mengandung kurang lebih 17 jenis racun dimana jelas diharamkan, namun satu puntung rokok yang mengandung kurang lebih 4000 jenis racun dan silakan anda para perokok sejati simpulkan. Kesejahteraan generasi penerus Indonesia, tergantung dari bagaimana anda bertanggung jawab kepada diri anda sendiri b-(

Assalamualaikum... apapun hukum rokok maka jika ditinggalkan itu akan lebih baik... Wassalam...

Banyak ulama sekarang hanya ingin numpang tenar saja mengatakan halal haram. Sedang kan imam yang 4 aja sudah bilang itu tidak haram. Apa lagi yang perlu di pertentang kan

Pengunaan obat nyamuk bakar sangatlah banyak, dengan harga terjangkau dan hasil yang lumayan agar tidak terganggu oleh nyamuk baik di kamar tidur maupun diruangan rumah lainnya.
Dan sangat disayangkan, begitu banyak masyarakat menengah kebawah di Indonesia terutama di desa-desa dan juga dari beberapa negara lain di dunia, masih menggunakan obat nyamuk bakar. Mengingat harga obat nyamuk bakar lebih terjangkau.
Hasil penelitian ditemukan bahwa, penggunaan dari asap dari sekeping obat nyamuk bakar sama bahaya nya dengan asap dari 100 batang rokok.
Hal ini disampaikan seorang direktur Chest reasearch Foundation pada saat konferensi ” Air Polution and Our Health”. Yang diselenggarakan oleh CSE atau Centre for Science and Enfironment bersama dengan Indian Medical Association dan Indian Council for Medical Reasearch.
Hasil ini merupakan temuan dari riset yang dilakukan peneliti di Malaysia. Direktur Chest Research Foundation, Sandeep Salvi, mengatakan, belum banyak orang yang menyadari hal ini. Padahal, asap obat nyamuk yang memenuhi ruangan juga membuat polusi yang membahayakan bagi kesehatan. “ Kerusakan terhadap paru-paru akibat satu keping obat nyamuk bakar, setara dengan kerusakan akibat 100 batang rokok,” ujar Sandeep seperti dikutip Times of India.

Merokok haram karna menjatuhkan diri kedalam kebinasaan, Allah melarang hal demikian . . . .

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers