Halqah-Halqah Ramadhan di Masjid Al-Aqsa: Serukan Kaum Revolusioner Dirikan Khilafah dan Jangan Jatuh Pada Perangkap Amerika dan Barat

Halqah-Halqah Ramadhan di Masjid Al-Aqsa: Serukan Kaum Revolusioner Dirikan Khilafah dan Jangan Jatuh Pada Perangkap Amerika dan Barat

Kaum Muslim memenuhi taman-taman surga dalam halqah-halqah ilmu di bulan Ramadhan di Masjid Al-Aqsa, menyerukan kaum Muslim revolusioner di negeri-negeri Arab untuk mendirikan Khilafah dan memperingatkan mereka agar tidak terjatuh pada perangkap Amerika dan Barat.

Pada hari Jumat terakhir Ramadhan al-Mubarak dari Masjid Al-Aqsa, Baitul Maqdis, Palestina, puluhan halqah-halqah ilmu tersebar di pelataran Masjid Al-Aqsa yang dipenuhi dengan para jamaah. Di dalamnya para pengemban dakwah menyampaikan isu-isu terkait persoalan-persoalan utama kaum Muslim. Sebelumnya, pada hari Jumat ke-4 Ramadhan dan juga pada malam lailatul qadar para pengemban dakwah menghidupkan malam Ramadhan, dengan pembicaraan masalah kaum Muslim yang dihadiri oleh puluhan ribu kaum Muslim.

Para pengemban dakwah membicarakan berbagai peristiwa di negeri-negeri Muslim, termasuk pertemuan yang disebut KTT Mekkah, yang seperti biasa, para pihak pada pertemuan KTT tersebut sepakat untuk sebuah pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya dan kaum Mukminin. Keputusan KTT hanyalah hal yang menjijikan untuk menanggukan keanggotaan Suriah pada organisasi Konferensi Dunia Islam. Para penguasa negeri-negeri Muslim melupakan tangisan perempuan serta duka darah yang tertumpah oleh tangan kriminal Bashar.
Lalu mereka juga membicarakan atas kegigihan Barat kafir dan alat-alatnya yang berupaya membendung revolusi Suriah dan para pembicara perlu menyadari sepenuhnya tipu daya tersebut dan kerinduan yang memberikan peluang atas kaum kafir yang takut dengan revolusi Syam itu, karena sifat revolusi yang kerap kali mengangkat Ar-Rayah, panji "Laa ilaaha illallah muhammad rasulullah". Karena sebagian besar para revolusioner menginginkan pendirian Khilafah di atas reruntuhan Partai Baath kriminal.
Mereka juga membicarakan negeri al-Kinanah Mesir serta pemeritahan barunya yang telah menumpahkan darah kaum Muslim di Sinai untuk menenangkan Amerika dan Yahudi. Yang paling menonjol dari apa yang dipertanyakan adalah apakah ada perbedaan antara rezim lama dan rezim baru? Jawabannya adalah bahwa tidak ada perbedaan antara kedua sistem selain ganti orang saja, tetapi sistem yang diterapkan tidak berubah, termasuk terkait dengan Amerika yang menjalankan rencana-rencannya di sana.

Sementara itu janji-jani Mursi yang akan menggantikan penerapan hukum berdasarkan kitab Allah dan sunah Rasulullah Saw di negeri Islam, tidak berlaku di Mesir, dan juga tidak atas kepemimpinannya yang telah mengumumkan Negara Sipil Demokrasi, di mana legislasi ada pada rakyat.

Terkait dengan genosida terhadap kaum Muslim di Burma (Myanmar) juga tidak lepas menjadi perbincangan di tengah-tengah halqah-halqah Al-Aqsa. Tidak ada satu negeri Muslim pun bergerak untuk menyelamatkan kaum Muslim dan apa yang mereka dapatkan lebih banyak menjanjikan untuk mengirim makanan dan pakaian, seperti yang terjadi dalam KTT Mekkah.

Para pengemban dakwah menyerukan kepada kaum Muslim pada umumnya dan para ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) di semua negeri-negeri Muslim untuk membuat proyek mereka dan perjuangan mereka untuk memulai melanjutkan kehidupan Islam dengan penegakkan Daulah Khilafah Islamiyah.

Di sela-sela Halqah-halqah tersebut digelar diskusi secara individu atau jamaah antara pengemban dakwah dengan para jamaah untuk menyadarkan mereka atas proyek Khilafah masa depan yang dengan izin Allah semakin dekat saja, sebagai solusi atas berbagai persoalan yang menimpa kaum Muslim di seluruh dunia.

Selain dikibarkan bendera dan panji-panji Rasulullah di sekitar Al-Aqsa, beberapa spanduk besar juga dipasang di gerbang dan di dinding Masjid. Diantaranya sebuah spanduk dipasang di depan dinding depan Masjid Al-Aqsa bertuliskan "Umat Menginginkan Khilafah Islamiyah". Spanduk lainnya, "Wahai Kaum Muslim Revolusioner, Al-Khilafah adalah Kewajiban dari Tuhan Kalian, Pemersatu Kalian, dan Pembebas Negeri Kalian, dan Negara Sipil Adalah Proyek Musuh Anda, Mematikan Syariat Tuhan Kalian".
Sejak Jumat pertama Ramadhan, para pengemban dakwah dari Hizbut Tahrir Palestina menggencarkan halqah-halqah baik di dalam Masjid maupun di pelataran untuk menghidupkan bulan Ramadhan tersebut. Apalagi di malam sepuluh terakhir Ramadhan, termasuk malam lailatul qadar, para pengemban dakwah Hizbut Tahrir telah menghidupkan malam-malam Ramadhan di Masjid Al-Aqsa dengan perbicangan terkait persoalan umat dan solusinya, yakni Khilafah.

Dengan demikian sangat jelas, Masjid Al-Aqsa telah menjadi pusat perbincangan Khilafah yang sejak awal seruan perjuangan Khilafah bermula dari tempat yang diberkahi ini. Al-Aqsa telah memanggil kaum Muslim di seluruh penjuru dunia untuk bersegera mewujudkan Khilafah tersebut.

Semua ini hanya mengingatkan kita kepada Rasulullah Saw tercinta yang telah bersabda:
"Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang selalu menegakkan kebenaran dan mampu mengalahkan musuh-musuh mereka. Tidak memadaratkan mereka orang-orang yang menentang mereka, kecuali sekadar kesulitan hidup yang akan menimpa mereka, sampai datang kepada mereka keputusan Allah (Hari Kiamat), sementara mereka tetap dalam keadaan demikian." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, di manakah mereka berada?" Rasulullah saw. menjawab, "Mereka berada di Baitul Maqdis (al-Quds) dan di sekitar Baitul Maqdis." (HR. Ahmad dan ath-Thabrani) [m/z/pal-tahrir/syabab/voa-khilafah.co.cc]
Sejumlah Khatib Idul Fitri Ingatkan Bahaya Kapitalisme

Sejumlah Khatib Idul Fitri Ingatkan Bahaya Kapitalisme

Voa-Khilafah.co.cc - Sejumlah khatib Idul Fitri mengingatkan kaum Muslimin akan bahaya kapitalisme, pluralisme, dan sekularisme yang semakin mewabah di kalangan masyarakat. Orientasi keduniaan dengan mengejar harta sebanyak-banyaknya akan membuat manusia terjerumus ke dalam lubang kehinaan bukan kebahagiaan.

Hal itu dikatakan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar, Ustadz Lutfi Affandi, dalam khutbahnya di salat Idulfitri yang diadakan HTI Jabar di Lapangan Benteng Jln. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (19/8). Peringatan sama juga dikatakan Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kab. Bandung, H. Jam Jam Erawan, dalam khutbahnya di Komplek Perum Kopo Permai, Margahayu, Kab. Bandung.

"Kami menyayangkan sikap sebagian kaum Muslimin yang menolak penerapan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari," kata Ustadz Luthfi,.

Bahkan, ada sebagian kaum Muslimin yang mengagung-agungkan kapitalisme, sekularisme, pluralisme, demokrasi, dan HAM yang dianggap sebagai jalan terbaik dalam mengatur kehidupan ini. "Keimanan harus disertai dengan keterikatan kepada hukum-hukum Islam," katanya.

Sedangkan Ustadz Jam Jam mengatakan, puasa bukan sebatas menahan diri dari makan, minum, maupun berhubungan badan dari subuh sampai magrib melainkan harus bisa menahan diri dari rongrongan kapitalisme dan materialisme.

"Kita lihat sejak awal Ramadan sebagian besar kaum Muslimin sudah disibukkan dengan urusan pakaian baru, makanan, dan urusan duniawi lainnya sehingga ibadah terlupakan. Belum lagi dengan sikap dan tindakan pemimpin kita yang mengambil jalan pintas dan menganggap serba boleh asal tujuannnya tercapai," katanya. (PikiranRakyat/Voa-Khilafah.co.cc)
Yang Tersisa dari Masjid Tertua di China

Yang Tersisa dari Masjid Tertua di China

Guangzhuo - Masjid pertama dan tertua China itu memang tidak utuh lagi. Tapi dari kisah dan benda yang tersisa, masjid berusia lebih dari 1.300 tahun itu tetap menunjukkan kebesaran dan kemegahannya.

Orang menyebutnya Masjid Huaisheng. Letaknya di Jalan Guang Ta Lu, Kota Guangzhuo, Provinsi Guangdong. Dari bentuk bangunannya, masjid tersebut tidak seperti tempat ibadah. Ia dikelilingi tembok berwarna merah dengan gapura bertuliskan berhuruf China. Tidak ada kubah sebagai penanda adanya masjid.

Satu-satunya yang bisa menunjukkan bahwa tempat itu benar-benar masjid adalah menara atau dalam bahasa China disebut 'Minaret'. Dan kebetulan, itulah benda yang tersisa dari masjid yang dibangun pada abad ke-7 M ini.

Tinggi menara sekitar 36 meter dan diameternya 8,7 meter. Di beberapa bagian, temboknya mengelupas. Beberapa bagian lainnya ditumbuhi perdu.

Selain menara, di kompleks seluas 3.800 meter persegi tersebut berdiri gapura peninggalan para dinasti yang di atap bagian dalam terdapat tulisan dalam Bahasa Arab, toko alat ibadah, pusat kegiatan, dan dokumentasi sejarah masjid tersebut.

Aula tempat ibadah utama berada di bagian belakang. Sementara menara yang tersisa itu berada di bagian depan samping kanan pintu masuk.

Di bagian belakang aula terdapat ruangan khusus untuk memajang souvernir dari berbagai negara. Ada Alquran, prasasti, atau barang lainnya.

Seluruh bangunan berunsur China, seperti lekukan atap atau ornamen di kayu dan dinding. Tapi di beberapa bagian terdapat tulisan dalam Bahasa Arab.

Sekitar masjid merupakan kawasan padat, didominasi minimarket dan toko kebutuhan sehari-hari. Tak banyak kaum Muslim yang lagi tinggal di kawasan tersebut karena bermigrasi dengan alasan pekerjaan.

"Jumlahnya (jamaah) hanya 100-an orang. Itu pun sebagian besar bukan orang asli China tapi warga negara lain," kata pengelola Masjid Guangta, Nurdin, yang memandui detikcom dan perwakilan kantor berita Xinhua, Senin (20/8/2012).

Nurdin yang asli China itu menambahkan, kaum Muslim asal Guangzhuo tersebar di berbagai kota di Provinsi Guandong. Hingga kini, mereka tetap hidup sebagai Muslim.

Guangzhuo merupakan Ibukota Provinsi Guangdong. Posisinya di Selatan China, lebih dekat ke Hongkong daripada Beijing, Ibukota China. Meski jauh dari pusat pemerintahan, Guangzhuo berkembang pesat. Bangunan menjulang, apartemen, dan pusat perbelanjaan tumbuh subur.

Di kota yang kini jumlah penduduknya mencapai 11 juta ini, Islam pertama kali ditancapkan di China oleh Saad bin Abi Waqash. Saad datang pada awal masa pemerintahan Dinasti Tang 627-649 M. Kemudian ia membangun masjid dan keberlangsungannya dilanjutkan kaum Muslim dan beberapa dinasti.

Allohu Akbar, Allohu Akbar! Azan dengan intonasi tanpa cengkok terdengar sekitar pukul 16.00 waktu setempat, Senin (20/8/2012). Memang tidak terlalu kencang, tapi seruan itu cukup meresap dan membuat sejumlah orang dari ras China, Afrika, dan Timur Tengah, berdatangan.

Usai salat, mereka kembali bekerja. Hanya satu dua yang melanjutkan doa atau bercengkerama. Di tengah keriuhan kota, keagungan Ilahi terus dikumandangkan di China. Tak peduli meski yang tersisa hanya menara atau bahkan kelak ketika semua sirna dimakan usia. (detiknews/voa-khilafah.co.cc)
Habis Buka Puasa Tidak Usah Sholat Maghrib, Kata Azyumardi Azra

Habis Buka Puasa Tidak Usah Sholat Maghrib, Kata Azyumardi Azra

Azyumardi Azra melontarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan kuliah tujuh menit di acara buka bersama di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/8). Menurut dia, tidak apa-apa tidak salat magrib selepas berbuka puasa kalau tidak sempat.
"Kalau tidak sempat boleh digabung nanti dengan salat isya," kata Azyumardi dalam sambutan bahasa Inggris di hadapan undangan para duta besar ASEAN dan Organisasi Konferensi Islam.

Pada kesempatan itu, direktur pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menceritakan Islam memiliki akar serupa dengan Yahudi dan Nasrani sebagai agama Nabi Ibrahim. Dia menjelaskan puasa di Indonesia telah menjadi tradisi sosial dan budaya, jadi tidak sekadar pelaksanaan ajaran Islam.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan Islam merupakan agama damai. Sebab itu, dia mengimbau kepada semua diplomat menggunakan segala kapasitas dan kapabilitas buat mencari jalan damai bagi setiap konflik.

Buka puasa bersama di Kementerian Luar Negeri ini rutin dilangsungkan setiap tahun. Sejumlah tokoh hadir dalam acara itu, termasuk Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR Mahfudz Siddiq dan mantan Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama) Hasyim Muzadi.[merdeka/muslimdaily/voa-khilafah.co.cc]
Sulitnya shalat berjamaah di Masjid bagi Muslim Rohingya di Arakan

Sulitnya shalat berjamaah di Masjid bagi Muslim Rohingya di Arakan

ARAKAN - Di saat seluruh kaum Muslimin bergembira menyambut hari raya 'Idul Fithri 1433 H, Muslim Rohingya di Arakan terus menghadapi ujian yang berat karena kondisi yang masih sangat memprihatinkan, bahkan untuk shalat berjamaah saja mereka sangat kesulitan.

Namun kaum Muslimin di Arakan tetap menyambut hari raya ini meskipun kondisi mereka serba sulit, bagi mereka tidak penting baju baru atau makanan enak ada untuk menyambut Idul Fitri, bisa shalat berjamaah saja sudah sangat menggembirakan. Namun kenyataannnya otoritas setempat memperketat ibadah mereka. Di kota Maungdaw, negara bagian Arakan, tidak ada shalat 'Id, berdasarkan laporan tetua suku di Maungdaw.
Meskipun awalnya otoritas mengizinkan untuk melaksanakan shalat 'Id berjamaah, namun kemudian mereka tidak diberi izin. Selain itu, Muslim Rohingya juga dipersulit melaksanakan shalat lima waktu di Masjid, mengingat sejumlah besar Masjid telah dikunci sejak bulan Juni lalu. Baru-baru ini, otoritas mengizinkan Muslim untuk shalat wajib harian di Masjid, namun dengan ketentuan syarat yang ditentukan oleh otoritas.

Menurut Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM), berdasarkan sumber di Burma, mengatakan bahwa kaum Muslimin di Arakan menghadapi berbagai pembatasan termasuk ibadah shalat di Masjid, terutama di daerah-daerah perkotaan.

"Shalat hanya diizinkan di Masjid di daerah-daerah pedalaman, itu juga hanya untuk shalat Zuhr dan Asr, sementara shalat Jum'at tidak diizinkan sama sekali," kata Sekjen MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid, dikutip Harakahdaily.

Itu pun, berdasarkan sumber yang dikontak Abdul Hamid, tidak lebih dari 10 orang yang diizinkan untuk shalat berjamaah.

Di distrik Maungdaw, ada sekitar 178 Masjid dan ruang shalat lainnya sementara di daerah perkotaan hanya ada 20 Masjid. Selatan di distrik di kota Maungdaw adalah daerah di mana Muslim Rohingya mendapatkan serangan terburuk dari kaum Musyrikin, terhadap jiwa dan harta benda mereka.
Sebelum 'Id datang, situasi Muslim Rohingya terus memburuk selama bulan Ramadhan, sungguh berat ujian ibadah puasa Muslim di Arakan, karena mereka kekurangan makanan dan sebagain masih mendapatkan serangan dari Musyrikin.

Sekjen organisasi yang telah mengirim lima kontainer bantuan makanan kepada Muslim di Arakan itu mengatakan, bahwa tidak ada 'Id untuk Muslim Rohingya, maksudnya tidak ada kegembiraan layaknya perayaan 'Id di negeri yang lain.
"Penderitaan warga Rohingya selama bulan Ramadhan ini dalam keadaan kritis. Jelas, tidak ada 'Id bagi mereka," tambah Abdul Hamid. (siraaj/voa-khilafah.co.cc)

Misbakhun Minta PKS Keluar Dari Koalisi




PASURUAN - Politisi Misbakhun berharap agar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keluar dari koalisi Sekretaris Gabungan (Setgab) Parpol pendukung pemerintahan. Politisi PKS itu menilai, sejauh ini koalisi dengan Demokrat tidak banyak memberikan manfaat bagi partai politik berbasis Islam tersebut.


"Saya berharap agar PKS secepatnya keluar dari koalisi dengan Partai Demokrat. Sebab, koalisi itu menurut saya lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," ungkap Misbakhun, di Pasuruan, hari ini.

Misbakhun, mengatakan lolosnya dirinya dari jerat hukum adalah anugerah terindah dari Tuhan. "Barokah Ramadan yang saya terima di bulan suci Ramadhan, saya mendapatkan kemenangan. Dan alhamdulillah saya diputuskan bebas dari segala dakwaan. Saya diputuskan tidak terbukti dari semua dakwaan," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini terus berupaya untuk merehabilitasi nama baik dan harkat martabatnya, setelah terlibat dalam masalah hukum. "Apa yang dilakukan kepada saya adalah sebuah upaya kriminalisasi terharap diri saya, yang pada saat saya menjadi anggota DPR, saya bersama tim 9 menjadi inisiator untuk membongkar korupsi Century," tegasnya.

Dia pun menilai, kriminalisasi itu adalah upaya pembungkaman terhadapnya. "Kriminalisasi kepada diri saya sepenuhnya adalah sebagai upaya untuk membungkam daya kritis saya sebagai anggota DPR, yang sedang menjalankan hak konstitusinya, untuk melakukan upaya kontrol kepada pemerintah," tandasnya.
(dat06/beritajatim/inilah/waspadaonline)

=======================================================================

Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan
Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.
Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).
Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler.
Pengertian dan Fakta Koalisi
Koalisi menurut pengertian bahasa (etimologi) artinya adalah kerjasama antara beberapa partai. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm. 514). Dalam bahasa Inggris, coalition diartikan sebagai pergabungan atau persatuan, sedang coalition party artinya adalah partai koalisi. (John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, hlm. 121).
Menurut pengertian istilah (terminologi), koalisi memiliki banyak definisi. MenurutEnsiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Edisi IV (1988:50), koalisi berasal dari bahasa Latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat penggabung. Maka koalisi dapat diartikan sebagai ikatan atau gabungan antara dua atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau dapat diartikan sebagai gabungan beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah. (Murdiati, 1999).
Dalam bahasa Arab, koalisi politik disebut dengan istilah at-tahaaluf as-siyasiAt-tahaluf, berasal dari kata hilfun yang berarti perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aqadah). Literatur yang sering ditunjuk untuk membahas tema koalisi politik dalam Islam antara lain kitab berjudul At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin).
Adapun koalisi yang dimaksud dalam tulisan ini, dibatasi pada koalisi antar parpol Islam dan parpol sekuler. Dengan mengamati realitas politik praktis, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler dapat didefinisikan secara umum sebagai penggabungan atau kerjasama parpol Islam dan parpol sekuler untuk mempengaruhi proses-proses politik, seperti misalnya : (1) menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, (2) menentukan menteri-menteri di kabinet, (3) menentukan strategi untuk menyusun parlemen yang mendukung pemerintah, (4) menentukan platform dan arah kebijakan, dan lain-lain.
Koalisi parpol Islam dan parpol sekuler di Indonesia sudah lama terjadi. Fakta ini tidak terjadi belakangan ini saja, katakanlah tahun 1999 ketika ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN (partai sekuler) dan PPP (partai Islam) guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol sekuler. Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi - PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi - PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).
Pada masa kini, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler juga sering terjadi, seperti dalam berbagai Pilkada. Di Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar (Jurdi, 2009). Bahkan di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS (partai Kristen).
Koalisi pragmatis model PKS itu mengingatkan orang pada koalisi Ikhwanul Muslimin dengan beberapa partai sekuler di Mesir. Ikhwanul Muslimin di Mesir pernah berkoalisi dengan Partai Wafd, yang merupakan gabungan partai komunis dan partai sekuler di Mesir. Ikhwan juga pernah berkoalisi dengan Partai Asy-Sya’ab, yaitu partai buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan nasionalis Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan. (Anonim, 2004).
Inilah sekilas pengertian dan fakta koalisi parpol Islam dan parpol sekuler.
Hukum Koalisi Parpol Islam & Parpol Sekuler
Dengan meneliti fakta (manath) koalisi partai Islam dan partai sekuler yang ada, dapat diketahui bahwa tujuan utama koalisi tersebut secara garis besar ada 3 (tiga); Pertama, untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Kedua, untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinet. Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik dalam parlemen.
Faktanya, dalam menjalankan sistem pemerintahan sekuler sekarang (republik), semua lembaga politik seperti presiden, menteri, dan parlemen, tidak menggunakan Syariah Islam sebagai hukum positif (yang berlaku), melainkan menggunakan hukum-hukum buatan manusia (hukum kufur/thaghut/jahiliyah).
Presiden dan para menteri, misalnya, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bukanlah menjalankan Syariah Islam, melainkan menjalankan UU buatan manusia (produk lembaga legislatif). Parlemen, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan legislatif adalah melakukan legislasi UU yang tidak merujuk kepada wahyu sebagai sumber hukumnya, melainkan menjadikan manusia sebagai sumber hukumnya. Kalau ada legislasi atau penerapan Syariah, hanyalah sedikit atau parsial saja, dan merupakan perkecualian.
Padahal, Islam di satu sisi telah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Syariah Islam, secara menyeluruh/kaffah dan bukan secara parsial. (Lihat QS An-Nisaa : 58; QS Al-Maaidah : 48-49; QS Al-Baqarah : 208; QS Al-Baqarah : 85).
Di sisi lain Islam telah mengharamkan umatnya untuk menerapkan hukum kufur, yaitu hukum selain Syariah Islam. (Lihat QS Al-Maaidah : 44, 45, 47; QS Al-Maaidah : 50; QS An-Nisaa` : 60; QS An-Nisaa` : 65). Firman Allah SWT :
Maka dari itu, mempertimbangkan tujuan-tujuan koalisi yang telah disebutkan di atas, dan pertentangannya yang nyata dengan syara’, maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram secara syar’i.
Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan qaidah syar’iyah. Rinciannya sebagai berikut :
Pertamakoalisi parpol Islam dan parpol sekuler merupakan tolong menolong dalam perkara yang haram, yaitu tolong menolong yang mengarah kepada penerapan hukum-hukum kufur (bukan Syariah Islam), baik dalam kekuasaan eksekutif (presiden dan menteri) maupun legislatif (parlemen). Tolong menolong semacam ini telah dilarang oleh Allah SWT dengan firman-Nya :
ูˆَุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْุจِุฑِّ ูˆَุงู„ุชَّู‚ْูˆَู‰ ูˆَู„ุง ุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ุฅุซْู…ِ ูˆَุงู„ْุนُุฏْูˆَุงู†ِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah [5] : 2)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas :
ูŠุฃู…ุฑ ุชุนุงู„ู‰ ุนุจุงุฏู‡ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุจุงู„ู…ุนุงูˆู†ุฉ ุนู„ู‰ ูุนู„ ุงู„ุฎูŠุฑุงุช، ูˆู‡ูˆ ุงู„ุจุฑ، ูˆุชุฑูƒ ุงู„ู…ู†ูƒุฑุงุช ูˆู‡ูˆ ุงู„ุชู‚ูˆู‰، ูˆูŠู†ู‡ุงู‡ู… ุนู† ุงู„ุชู†ุงุตุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุจุงุทู„. ูˆุงู„ุชุนุงูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุขุซู… ูˆุงู„ู…ุญุงุฑู……
“Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan perbuatan baik, yaitu kebajikan (al-birr), dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, yaitu ketakwaan (al-taqwa). Allah SWT juga melarang mereka untuk tolong menolong dalam kebatilan (al-bathil), dalam dosa (al-ma-atsim), dan dalam hal-hal yang diharamkan (al-maharim).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/12-13).
Berdasarkan keumuman ayat di atas, yaitu adanya larangan untuk tolong menolong dalam segala kebatilan (al-bathil), dosa (al-ma-atsim), dan hal-hal yang diharamkan (al-maharim), maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini mengarah pada penerapan hukum kufur yang jelas-jelas haram.
Keduakoalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan menimbulkan kecenderungan (sikap rela/setuju) dari aktivis parpol Islam kepada aktivis parpol sekuler yang zalim. Padahal sikap cenderung ini dilarang oleh Allah SWT :
ูˆَู„ุง ุชَุฑْูƒَู†ُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุธَู„َู…ُูˆุง ูَุชَู…َุณَّูƒُู…ُ ุงู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„َูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ุซُู…َّ ู„ุง ุชُู†ْุตَุฑُูˆู†َ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Huud [11] : 113)
Kalimat “janganlah kamu cenderung” (wa laa tarkanuu), ada beberapa penafsiran. Kata Qatadah, bahwa maksudnya adalah janganlah kamu mencintai (laa tawadduuhum) dan janganlah kamu mentaati mereka (laa tuthii’uuhum). Kata Ibnu Juraij, maksudnya janganlah kamu condong kepada mereka (laa tumiilu ilaihim). Kata Abul ‘Aliyah, maksudnya janganlah kamu rela dengan perbuatan mereka (laa tardhou a’maalahum). Mengomentari beberapa penafsiran ini, Imam Qurthubi menyimpulkan,”Semua penafsiran ini hampir sama maknanya.” (Kulluha mutaqaaribah). (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).
Imam Al-Qurthubi selanjutnya menerangkan :
ูˆุฃู†ู‡ุง ุฏุงู„ุฉ ุนู„ู‰ ู‡ุฌุฑุงู† ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒูุฑ ูˆุงู„ู…ุนุงุตูŠ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุจุฏุน ูˆุบูŠุฑู‡ู…، ูุฅู† ุตุญุจุชู‡ู… ูƒูุฑ ุฃูˆ ู…ุนุตูŠุฉ، ุฅุฐ ุงู„ุตุญุจุฉ ู„ุง ุชูƒูˆู† ุฅู„ุง ุนู† ู…ูˆุฏุฉ
“Ayat ini menunjukkan [keharusan] menjauhi orang kafir atau para pelaku maksiat dari kalangan ahlul bid’ah dan yang lainnya, karena bersahabat dengan mereka adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan, mengingat persahabatan tak mungkin ada kecuali karena kecintaan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).
Berdasarkan penafsiran ini, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler haram hukumnya. Sebab para aktivis parpol sekuler hakikatnya adalah orang-orang zalim atau para pelaku maksiat (ahlul ma’ashi), karena tidak menjadikan ajaran Islam sebagai asas dan pedoman dalam berparpol. Orang-orang sekuler ini mestinya dijauhi, bukan didekati atau malah diajak koalisi. Karena itu, berkoalisi dengan mereka, berarti melanggar perintah Allah dalam ayat di atas, yaitu perintah untuk menjauhi para pelaku maksiat dengan cara tidak berkawan atau bersahabat dengan mereka.
Ketigakoalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan memperlama umur kebatilan, yaitu sistem demokasi-sekuler sekarang. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar bersegera –bukan berlambat-lambat– dalam meninggalkan kebatilan dan melaksanakan ketaatan. Allah SWT berfirman :
ูˆَุณَุงุฑِุนُูˆุง ุฅِู„َู‰ ู…َุบْูِุฑَุฉٍ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّูƒُู…ْ ูˆَุฌَู†َّุฉٍ ุนَุฑْุถُู‡َุง ุงู„ุณَّู…َูˆَุงุชُ ูˆَุงู„ุงَุฑْุถُ ุฃُุนِุฏَّุชْ ู„ِู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠู†َ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 133).
Kata saari’uu (bersegaralah) artinya baadiruu (bercepat-cepatlah) atau saabiquu(berlomba-lombalah). (Tafsir Al-Baghawi, 2/103). Maka koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler haram karena bertentangan dengan perintah Allah ini, sebab koalisi seperti itu justru akan memperlama eksistensi sistem sekuler dan menunda semakin lama penerapan Syaraiah Islam yang menyeluruh.
Keempatkoalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan mengantarkan orang-orang mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dalam sistem sekuler. Padahal telah ada hadis sahih yang melarang menduduki jabatan-jabatan pemerintahan (penguasa) dalam sebuah pemerintahan yang menyalahi Syariah, seperti sistem demokrasi-sekuler sekarang. Sabda Nabi SAW :
ู„ูŠุฃุชูŠู† ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุฒู…ุงู† ูŠูƒูˆู† ุนู„ูŠูƒู… ุฃู…ุฑุงุก ุณูู‡ุงุก ูŠู‚ุฏู…ูˆู† ุดุฑุงุฑ ุงู„ู†ุงุณ ، ูˆูŠุธู‡ุฑูˆู† ุจุฎูŠุงุฑู‡ู… ، ูˆูŠุคุฎุฑูˆู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู† ู…ูˆุงู‚ูŠุชู‡ุง ، ูู…ู† ุฃุฏุฑูƒ ุฐู„ูƒ ู…ู†ูƒู… ، ูู„ุง ูŠูƒูˆู†ู† ุนุฑูŠูุง ูˆู„ุง ุดุฑุทูŠุง ูˆู„ุง ุฌุงุจูŠุง ูˆู„ุง ุฎุงุฒู†ุง
“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, dimana yang ada atas kalian adalah pemimpi-pemimpin yang bodoh (umara sufaha) yang mengutamakan manusia-manusia yang jahat dan mengalahkan orang-orang yang baik di antara mereka, dan mereka suka menunda-nunda sholat keluar dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati pemimpin-pemimpin seperti itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pejabat (’ariif), atau menjadi polisi, atau menjadi pemungut [harta], atau menjadi penyimpan [harta].” (Musnad Abu Ya’la, 3/121; Ibnu Hibban no 4669; Kata Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah hadis no 360,”Hadis ini isnadnya sahih dan para perawinya tsiqat.”).
Terdapat hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, misalnya sabda Nabi SAW :
ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุขุฎِุฑِ ุงู„ุฒَّู…َุงู†ِ ุฃُู…َุฑَุงุกُ ุธَู„َู…َุฉٌ، ูˆَูˆُุฒَุฑَุงุกُ ูَุณَู‚َุฉٌ، ูˆَู‚ُุถَุงุฉٌ ุฎَูˆَู†َุฉٌ، ูˆَูُู‚َู‡َุงุกُ ูƒَุฐَุจَุฉٌ، ูَู…َู†ْ ุฃَุฏْุฑَูƒَ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ุฒَّู…َู†َ ูَู„ุง ูŠَูƒُูˆู†َู†َّ ู„َู‡ُู…ْ ุฌَุงุจِูŠًุง ูˆَู„ุง ุนَุฑِูŠูًุง ูˆَู„ุง ุดُุฑْุทِูŠًّุง
“Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67).
Muhammad Syakir Al-Syarif menjelaskan pengertian kata “ariif” dan “jaabi” dalam hadis di atas sebagai berikut :
ุงู„ุนุฑูŠู : ุงู„ู‚ูŠู… ุงู„ุฐูŠ ูŠุชูˆู„ู‰ ู…ุณุฆูˆู„ูŠุฉ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ…ูˆุงู„ุฌุงุจูŠ : ุงู„ุฐูŠ ูŠุชูˆู„ู‰ ุฌุจุงูŠุฉ ุงู„ุฅู…ูˆุงู„ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูƒุงู„ู…ูƒูˆุณ ูˆู†ุญูˆู‡ุง
“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].” (Muhammad SyakirAl-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181).
Berdasarkan hadis di atas, jelas koalisi parpol Islam dan parpol sekuler haram hukumnya. Karena koalisi ini di antaranya tujuannya adalah menempatkan kader-kader mereka untuk menjadi para pejabat publik, seperti presiden dan menteri, dalam sistem sekarang yang tidak menjalankan Syariah Islam. Posisi jabatan publik dalam sistem kufur seperti ini dilarang berdasarkan hadis di atas.
Kelimakoalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang terlarang dalam Islam, karena tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam. Perjanjian atau kesepakatan semacam ini haram hukumnya, sesuai sabda Nabi SAW :
ู„ุง ุญِู„ْูَ ูِูŠ ุงู„ุฅِุณْู„ุงู…
“Tidak boleh ada perjanjian [yang batil] dalam Islam.” (HR Bukhari no 2130; Muslim no 4593; Abu Dawud no 2536; Ahmad no 13475).
Kata “hilfun” dalam bahasa Arab arti asalnya adalah perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aaqadah; ittifaaq) untuk saling memperkuat (at-ta’adhud) atau menolong (at-tasaa’ud). (Catatan kaki dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Al-Hakim, 6/497).
Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadis di atas dengan berkata :
ูَุงู„ْู…ُุฑَุงุฏ ุจِู‡ِ ุญِู„ْู ุงู„ุชَّูˆَุงุฑُุซ ูˆَุงู„ْุญِู„ْู ุนَู„َู‰ ู…َุง ู…َู†َุนَ ุงู„ุดَّุฑْุน ู…ِู†ْู‡ُ
“Yang dimaksud dengan “hilfun” yang dilarang dalam hadis di atas adalah perjanjian untuk saling mewarisi [yang ada pada masa awal hijrah bagi orang-orang yang saling dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW] dan perjanjian pada segala sesuatu yang dilarang oleh syara’.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim3/302).
Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini hakikatnya merupakan perjanjian yang dilarang oleh syara’, karena bertujuan untuk menempatkan para kader mereka sebagai presiden dan/atau menteri (yang akan menjalankan hukum-hukum kufur).
Keenam, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian batil karena mengandung syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’. Nabi SAW telah bersabda :
ูƒُู„ُّ ุดَุฑْุทٍ ู„َูŠْุณَ ูِูŠ ูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ุจَุงุทِู„ٌ ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِุงุฆَุฉَ ุดَุฑْุทٍ
“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari no 2375; Muslim no 2762; Ibnu Majah no 2512; Ahmad 24603; Ibnu Hibban no 4347).
Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Fathul Bari berkata :
ุฃَู†َّ ุงู„ุดُّุฑُูˆุท ุงู„ْุบَูŠْุฑ ุงู„ْู…َุดْุฑُูˆุนَุฉ ุจَุงุทِู„َุฉ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุซُุฑَุชْ
“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai syara’ adalah batil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 8/34).
Jadi, hadis di atas melarang setiap syarat yang bertentangan dengan syara’. Padahal suatu perjanjian termasuk koalisi antar parpol tidak akan terlepas dari syarat-syarat yang diajukan kedua belah pihak. Misalnya siapa yang akan menjadi calon presiden, siapa yang akan menduduki kementerian tertentu, dan sebagainya. Padahal syarat-syarat koalisi ini terkait dengan kekuasaan dalam sistem sekuler yang tidak menjalankan hukum Syariah Islam.
Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler hukumnya haram, karena koalisi ini merupakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’, yaitu memperoleh kedudukan dalam kekuasaan yang tidak menjalankan Syariah Islam.
Ketujuhkoalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan perantaraan (wasilah) kepada sesuatu yang haram, yaitu duduknya para kader mereka sebagai pejabat publik (seperti presiden dan menteri) dalam sistem demokrasi-sekuler, yang akan menjalankan hukum-hukum kufur. Kaidah syara’ dalam masalah ini menetapkan :
ุงู„ْูˆَุณِูŠู„َุฉُ ุฅู„ู‰ ุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ِ ู…ُุญَุฑَّู…َุฉٌ
“Segala perantaraan yang akan membawa kepada yang haram, hukumnya haram.”(Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 3/46)
Berdasarkan ketujuh dalil yang telah diuraikan di atas, maka hukum koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya adalah haram secara syar’i.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koalisi antara parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram. Karena koalisi seperti ini mengarah pada legislasi dan/atau penerapan hukum kufur, baik oleh eksekutif (Presiden dan para menteri) maupun oleh legislatif (parlemen). Wallahu a’lam. [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Alfian, 1981, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).
Al-Ja’bah, Abdul Hamid, Al-Ahzab fi Al-Islam,
Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah)
Al-Qaradhawi, Yusuf, 2000, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al-Qur`an dan Sunnah (Min Fiqh Al-Daulah fi Al-Islam), Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)
Al-Syarif, Muhammad Syakir, 1411 H, Haqiqah Al-Dimuqrathiyyah, (Tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)
———-, 1428 H, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah : ‘Ardh wa Naqd, (Riyadh : tanpa penerbit).
Anonim, 2004, Era Koalisi, mhttp://nurdpcpkssapeken.blogspot.com/2009/01/era-koalisi.html
Echols, John M. & Hassan Shadily, 1983, Cetakan XII, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).
Hilal, Iyad, 2002, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Al-Mu’ahadat al-Dauliyah fi al-Syariah al-Islamiyah), Penerjemah Mahbubah, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah).
Jurdi, Fajlurahman, 2009, Aib Politik Islam : Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : Antonylib).
Kiswanto, Heri, 2008, Gagalnya Peran Politik Kyai Dalam Mengatasi Krisis Multi Dimensional, (Yogyakarta : Nawesea Press).
Mashad, Dhurorudin, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar).
Mufti, Muhammad Ahmad, 2002, Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Al-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, (Tanpa tempat penerbit : Maktabah Al-Malik Fahad).
Murdiati, Dini, 1999, Faktor Determinan Koalisi Partai Politik,http://kampusciamis.com/content/view/71/1/
Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indinesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka).
Ricklefs, M.C., 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004 (A History of Modern Indonesia Sinve 1200), (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta).
Sabili, “KPU Makin Tidak Cerdas”, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009
Thabib, Hamd Fahmi, Al-Mu’ahadat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (t.p : Baitul Maqdis), 2002
Zallum, Abdul Qadim, 1990, Al-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, (Tanpa tempat penerbit : Hizbut Tahrir).
Potret Ibadah Rasulullah Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Potret Ibadah Rasulullah Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Dari Aisyah radhiyallรขhu ‘anhรข berkata:
«ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุฌْุชَู‡ِุฏُ ูِูŠ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑِ، ู…َุง ู„ุงَ ูŠَุฌْุชَู‡ِุฏُ ูِูŠ ุบَูŠْุฑِู‡ِ»
Rasululah Saw bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir (Ramadhan) dalam melakukan suatu ibadah yang beliau tidak sungguh-sungguh pada selain itu.” (HR. Muslim, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari Aisyah radhiyallรขhu ‘anhรข juga yang berkata:
«ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِุฐَุง ุฏَุฎَู„َ ุงู„ْุนَุดْุฑُ ุฃَุญْูŠَุง ุงู„ู„َّูŠْู„َ ูˆَุฃَูŠْู‚َุธَ ุฃَู‡ْู„َู‡ُ ูˆَุฌَุฏَّ ูˆَุดَุฏَّ ุงู„ْู…ِุฆْุฒَุฑَ»
Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir (Ramadhan), maka Rasululah Saw habiskan malam (untuk shalat dan ibadah lainnya), membangunkan keluarganya (untuk shalat juga), dan beliau bersungguh dalam beribadah melebihi biasanya, serta mengencangkan sarung (menjauhi istri untuk beribadah).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari Aisyah radhiyallรขhu ‘anhรข juga yang berkata:
« ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅุฐَุง ุฏَุฎَู„َ ุงู„ْุนَุดْุฑُ ุฃَูŠْู‚َุธَ ุฃَู‡ْู„َู‡ُ ูˆَุฑَูَุนَ ุงู„ْู…ِุฆْุฒَุฑَ، ุฃَูŠ ุงุนْุชَุฒَู„َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ »
Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir (Ramadhan), maka Rasululah Saw membangunkan keluarganya untuk shalat, dan beliau mengangkat sarung (menjauhi istri untuk beribadah).” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Baihaki dan Abu Ya’la. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi, dimana beliau berkata bahwa hadits ini statusnya hasan shahรฎh).
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 9/8/2012.

Mursi Pengganti Mubarak Untuk Menghidupkan Kembali Proses Perdamaian Dan Pelestarian Negara Yahudi

Mursi Pengganti Mubarak Untuk Menghidupkan Kembali Proses Perdamaian Dan Pelestarian Negara Yahudi


Voa-Khilafah.co.cc - Mesir pun gempar setelah terungkapnya surat Presiden Mursi yang isinya menegaskan komitmen Mesir terkait hubungan damai dengan negara Yahudi. Dalam surat yang dikirim kepada Shimon Peres itu, Mursi mengatakan sebagai berikut: “Saya akan melakukan segala upaya untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah, dan akan menenpatkan kembali proses perdamaian di jalurnya yang benar untuk mencapai keamanan dan stabilitas bagi semua bangsa di kawasan ini, termasuk bangsa Israel.”

Meskipun perwakilan Mursi menolaknya, yang jelas bahwa surat ini adalah asli. Surat kabar Inggris, The Guardian melaporkan terkait konfirmasi dari ajudan Presiden Peres dimana kantornya telah menerima surat resmi, tertanggal 31 Juli 2012, dari duta besar Mesir untuk negara Yahudi, serta melalui pos tercatat dan fax dari kedutaan Mesir di Tel Aviv. Terlebih lagi, bahwa surat kabar itu mencatat nomor faks yang tercantum pada surat itu, yang menunjukkan bahwa surat itu berasal dari kedutaan besar Mesir di Tel Aviv.
Terungkapnya surat seperti ini bukan merupakan peristiwa yang luar biasa, namun itu merupakan salah satu tanda dari janji-janji Mursi untuk menghormati perjanjian internasional terkait Mesir, termasuk perjanjian damai dengan Israel. Juga, keberadaan kedutaan Mesir di jantung negara Yahudi menegaskan tekad Mursi untuk menjaga hubungan harmonis dengan Yahudi.
Surat panas itu datang setelah kunjungan Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas dan Khalid Misy’al ke Kairo. Dimana setelah pertemuannya dengan Mursi, Abbas berkata kepada wartawan: “Saya benar-benar telah menutup setiap pintu proses politik dengan Israel.”
Di sisi lain, meskipun ada hubungan erat antara Ikhwan dan Hamas, namun Mursi tidak memberikan tawaran baru apapun untuk Misy’al guna meringankan penderitaan rakyat Palestina di Gaza. Dan pada kenyataannya, Mursi menegaskan bahwa ia tidak akan pernah pemilih antara kedua sisi kepemimpinan Palestina yang membagi dirinya, dimana ia berkata: “Telah kami katakan sebelumnya bahwa kami berdiri pada jarak yang sama dari semua faksi Palestina. Kami tengah menawarkan dukungan dan bantuan kepada mereka. Dan kami bersedia selalu untuk membantu dalam hal rekonsiliasi.”
Pernyataan ini dengan jelas menunjukkan fakta pembebanan untuk Mursi dari Tantawi,  dengan disponsori oleh Amerika untuk menyelesaikan sengketa antara kepemimpinan Palestina, dan untuk memulai proses perdamaian di Timur Tengah, yang dirancang guna menjaga keamanan negara Yahudi. Oleh karena itu, Mursi dan Tantawi bekerja untuk mengambil bagian yang tertinggal setelah penggulingan Mubarak untuk menyatukan faksi-faksi Palestina, dan memulai kembali proses perdamaian. Sebuah pernyataan menunjukkan tentang kerja sama antara Mursi dan Tantawi untuk mencapai tujuan bersama, seperti pernyataan Menteri Pertahanan AS Panetta bahwa “Saya melihat bahwa Presiden Mursi dan Tantawi sedang dalam hubungan yang sangat baik, dan bekerja sama menuju tujuan yang sama.” Dan di sisi lain, bahwa AS telah memberi bantuan kepada Tantawi dan Mursi 1,3 miliar dolar agar melakukan pengkhianatan terbesar terhadap umat, dan terus bekerja sama dengan AS dan negara Yahudi.
Tidakkah Mursi dan Tantawi mendengarkan firman Allah SWT yang memperingatkan dengan jelas akan larangan mengambil musuh-musuh umat sebagai teman? Dimana Allah SWT berfirman:
﴿ูˆَู„َู†ْ ุชَุฑْุถَู‰ ุนَู†ْูƒَ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏُ ูˆَู„ุงَ ุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุญَุชَّู‰ ุชَุชَّุจِุนَ ู…ِู„َّุชَู‡ُู…ْ ู‚ُู„ْ ุฅِู†َّ ู‡ُุฏَู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ู‡ُูˆَ ุงู„ْู‡ُุฏَู‰ ูˆَู„َุฆِู†ِ ุงุชَّุจَุนْุชَ ุฃَู‡ْูˆَุงุกَู‡ُู…ْ ุจَุนْุฏَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฌَุงุกَูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู…َุง ู„َูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ู…ِู†ْ ูˆَู„ِูŠٍّ ูˆَู„ุงَ ู†َุตِูŠุฑٍ﴾
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah sebenar-benarnya petunjuk”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan (petunjuk) itu telah datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2] : 120).
Dan firman-Nya:
﴿ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„ุงَ ุชَุชَّุฎِุฐُูˆุง ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ูˆَุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ุจَุนْุถُู‡ُู…ْ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกُ ุจَุนْุถٍ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุชَูˆَู„َّู‡ُู…ْ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ูَุฅِู†َّู‡ُ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ู„َุง ูŠَู‡ْุฏِูŠ ุงู„ْู‚َูˆْู…َ ุงู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†َ﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.“(QS. Al-Mรขidah [5] : 51).
Kaum Muslim di Mesir wajib bersikap dengan tegas terhadap rencana negara kafir Amerika yang bertujuan untuk memberikan keamanan dan perdamaian bagi negara Yahudi, dan mereka juga wajib menggagalkan upaya-upaya Mursi dan Tantawi yang memperkuat hegemoni Amerika atas Mesir, dan menempatkan semua potensi Mesir untuk membela negara Yahudi.
Sebaliknya, kaum Muslim di Mesir wajib menempatkan semua potensi negara untuk membela Islam dan umat Islam saja, serta menggunakan semua potensi ini untuk membebaskan Palestina! Hal ini tidak mungkin dicapai oleh kaum Muslim di Mesir saja, kecuali dengan menyatukan kekuatan mereka bersama kekuatan saudara-saudara mereka di angkatan bersenjata untuk mendirikan kembali Khilafah, yaitu sebuah negara yang akan mengakhiri blokade dan rasa takut, yang selama ini dilakukan oleh entitas bangsa perampas Yahudi terhadap rakyat Palestina. Allah SWT berfirman:
﴿ ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุณْุชَุฌِูŠุจُูˆุง ِู„ู„ู‡ِ ูˆَู„ِู„ุฑَّุณُูˆู„ِ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุงูƒُู…ْ ู„ِู…َุง ูŠُุญْูŠِูŠูƒُู…ْ ﴾
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kalian.“(QS. Al-Anfรขl [8] : 24). [Abu Hasyim al-Punjabi].
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 9/8/2012.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL