Koran Resmi Hizbut Tahrir Ar-Raya Kembali Terbit


Voa-Khilafah.com - Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir dengan bangga mengumumkan penerbitan kembali Koran Ar-Raya. Koran mingguan politik ini dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, yang menyampaikan pesan-pesan tentang permasalahan umat Islam melalui suatu penyajian dan analisisi. Edisi pertama koran ini diterbitkan di Thul Qidah pada tahun 1373 H yang bertepatan dengan bulan Juli 1954. Koran mingguan ini terus diterbitkan setiap hari Rabu pagi dan dicetak hingga jumlahnya empat belas edisi, dengan menyerukan yang haqq dan menyatakan kebenaran. Koran ini membahas ragam situasi politik dan menyampaikan pesan dari perspektif Islam. 

Namun, kran yang memuat kata-kata kebenaran ini terasa berat di sisi para penindas yang melebihi beratnya gempuran senjata dan roket. Rezim Yordania tidak bisa mentoleransi dampak dari kata-kata kebenaran itu, terutama ketika Hizbut Tahrir dan surat kabarnya menentang UU mengenai khutbah dan bimbingan agama yang dimaksudkan untuk mencegah para anggota partai dan semua orang yang beriman untuk memberikan pelajaran agama di masjid-masjid. UU ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Yordania atas perintah Glubb Pasha, komandan tentara Yordania pada saat itu. Dengan demikian para penindas telah berkomplot untuk melawan koran itu dan melarang publikasi selanjutnya setelah edisi keempat belas.

Sekarang fajar Ar-Raya telah kembali bersinar lagi, dengan edisi kelima belas yang diterbitkan dengan rahmat dan berkah dari Allah pada hari Rabu 13 Jumada I 1436 H, bertepatan dengan tanggal 03/04/2015. Koran ini terbit dengan izin Allah, menjadi cahaya yang bersinar di jalan reformasi dan api yang membakar korupsi serta memberikan kabar gembira; dengan izin Allah dan saat yang utama untuk menaikkan Bendera Al-‘Uqab, suatu panji kebenaran dan keadilan sehingga kaum Muslim akan dinaungi di bawah naungan Khilafah yang kedua yang berjalan di atas metode kenabian, yang mudah-mudahan akan segera berdiri.

Ulama terkemuka Syaikhh ‘Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, semoga Allah melindungi beliau, memberikan pidato yang menandai kembalinya publikasi koran itu yang berjudul, “Selamat DatangAr-Raya. Kenangan dan Kabar Gembira”. Di dalam pidatonya beliau menyebutkan realitas dari koran itu ketika pertama kali terbit, dan sebagian dari apa yang diterbitkan pada edisi-edisi yang lalu. Beliau memohon kepada Allah SWT bahwa publikasi koran ini akan menjadi kenangan manis atas publikasi awal dan kabar gembira yang jelas akan berdirinya dengan segera Khilafah setelah tampak hal ini didirikan pada asasnya.

Koran ini memuat teks lengkap pidato dari Amir Hizbut Tahrir—semoga Allah melindungi beliau—dalam pembukaan Konferensi Khilafah, “Model Pemerintahan dengan Sistem Demokrasi Presidensial atau Khilafah Rasyidah?” yang diselenggarakan di Istanbul kemarin, hari Selasa 03/03/2015.

Koran ini juga memuat sebuah pernyataan atas realitas Konferensi Dunia Tentang Perempuan, “Perempuan dan Syariah: Memisahkan Antara Fakta dan Fiksi”, yang akan diadakan oleh Bagian Perempuan Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir pada tanggal 28 bulan ini, dan kampanye yang mendahuluinya untuk memisahkan antara fakta dan fiksi yang berkaitan dengan perempuan.

Koran ini juga memuat berita dan topic-topik politik yang penting. Untuk lebih lanjut mengetahui, alamat e-mail untuk surat kabar itu adalah sebagai berikut:

  • Situs resmi koran Ar-Raya: alraiah.net
  • Alamat Facebook: https://www.facebook.com/rayahnewspaper
  • Google Plus situs: http://goo.gl/KaiT8r
  • Website twitter: https://twitter.com/ht_alrayah

Anda dapat menghubungi surat kabar ini melalui alamat e-mail: info@alraiah.net

Osman Bakhach
Direktur Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir

(htipress/www.voa-khilafah.com)

Urgensitas Kontak Dakwah

Voa-Khilafah.com - Dakwah merupakan proses transformasi pemikiran, perasaan, aturan dan sistem  yang terjadi dimasyarakat dari kondisi semula jahiliah menjadi islam. Dakwah adalah sebuah aktivitas gerakan. Sebagaimana roda gigi yang terus berputar. Perputarannya menghasilkan energi yang dapat dimanfaatkan. Dakwahpun juga demikian, didalamnya terdapat transfer ideologi ke dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam merubah masyarakat wajib dipahami kondisi detail tentang masyarakat. Masyarakat merupakan entitas manusia yang dinamis. Masyarakat bukan hanya kumpulan manusia. Di dalam masyarakat terwujud dari akumulasi interaksi yang terus menerus antara pemikiran , perasaan dan aturan yang ada dimsyarakat. Baik tidaknya masyarakat dapat dilihat dari bentuk interaksi yang terjadi yang terpancar dari pemikiran, perasaan dan aturan yang berlaku. Pemikiran yang yang dijadikan pembentuk perasaan dan aturan/sistem dilahirkan dari aqidah (pandangan hidup) masyarakat. Sehingga corak masyarakat sangat terlihat dari aqidah yang dijadikan landasan berfikir masyarakat.

Ketika masyarakat telah menjadikan aqidah tertentu sebagai qoidah fikriyyah (landasan berfikir) maka sejalan dengan perjalanan waktu akan terbentuk qiyadah fikriyyah (kepemimpinan berfikir). Kepemimpinan berfikir ini akan menjadi corak yang lebih luas membentuk polarisasi yang semakin dimasyarakat. Ketika ini terus berjalan, akan terbentuk ikatan kuat di dalam kehidupan. Saat ini ideologi kapitalisme menjalar ke seluruh pemikiran umat islam menembus batas-batas negara. Hingga seluruh negeri islam sekarang ini kepemimpinan berfikirnya adalah ideologi kapitalisme. Negeri islam menjelma menjadi negeri yang menerapkan ideologi kapitalisme yang tunduk dibawah kekuasaan negara kapitalisme dunia.

Kondisi ini terjadi ketika umat islam sudah tidak memiliki institusi yang menyatukan mereka ke dalam satu kepemimpinan berfikir islam yaitu negara khilafah. Khilafah adalah institusi yang menerapkan ideologi islam yang akan mengatur, pemikiran dan perasaan sekaligus menyatukan teritorial kaum muslimin didunia. Sehingga umat islam menjadi satu bangunan yang utuh.

Memahami fakta masyarakat dan unsur pembentuknya akan menjadi panduan dalam proses perubahan masyarakat. Di dalam masyarakat juga terdapat tokoh-tokoh kunci pemegang simpul-simpul umat. Baik itu meliputi tokoh masyarakat, pejabat publik, pejabat organisasi terkemuka, ulama, kiai, dan pimpinan parpol. Tokoh inilah yang banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam menjaga pemikiran, perasaan dan sistem   sekaligus memegang kepemimpinan riil dimasyarakat.

Untuk melakukan proses transformasi pemikiran, perasaan dan aturan kepada  islam , maka sebuah keniscayaan para pengemban dakwah harus melakukan interaksi langsung  (ittiholat) kepada tokoh-tokoh tersebut. Aktivitas ini adalah aktivitas urgen yang tidak boleh ditinggalkan. Apabila tokoh-tokoh kunci ini memberikan dukungan terhadap dakwah dan pengembannya maka akan akan terbuka ruang gerak bagi pengemban dakwah dalam  melakukan penetrasi ideologi islam dimasyarakat. Sangat positif apabila para tokoh tersebut ikut terlibat dalam aktivitas dakwah tersebut, sehingga  akan dapat mengikat masyarakat lebih kuat dengan islam. Karena para tokoh akan menjadi magnet yang kuat menarik masyarakat untuk terikat pemikiran, perasaannya dengan islam. Sehingga dengan teradobsinya pemikran islam sedikit-demi sedikit maka masyarakat akan melepaskan ikatan pemikiran kufur yang selama ini mengikat mereka.

Membangun komunikasi dengan para tokoh ini dengan cara memahamkan mereka dengan ideologi islam sambil membersihkan berbagai pemikiran ideologi kufur yang masih melekat. Pola komunikasi dakwah yang harus dibangun dengan cara bil hikmah (dengan argumentasi yang kuat), mauidloh hasanah (menyentuh pemikiran dan perasaan) dan kalau memang terpaksa harus debat maka dilakukan dengan jadilhum billati hiya ahsan ( menghancurkan pemikiran kufur dan disertai dengan membangun pemikran baru yang shohih dengan cara komunikasi yang baik dan efektif). Pengemban dakwah harus mampu menyuguhkan pemikiran islam dengan lebih jernih dan fresh. Mengungkap semua fakta keboborokan ideologi kufur yang selama ini mereka emban beserta mengungkap kedzaliman penguasa mereka yang telah terbukti menyesatkannya. Sampai pada satu titik kulminasi, masyarakat kehilangan kepercayaannya (trust) terhadap penguasa dan sistem kapitalisme berdasarkan landasan aqidah islam.  Sehingga sistem islam menjadi satu-satunya model masyarakat yang diinginkan masyarakat saat ini. Sekali lagi keinginan tersebut harus dibangun atas kesadaran ideologi islam. Bila hal itu terjadi pengemban dakwah telah berhasil membangkitkan masyarakat melalui para tokoh masyarakat dengan cara meningkatkan taraf berfikirnya. Tingginya taraf berfikir masyarakat menjadi indikasi kesadaran politik (wa’yu siyasi) sudah tinggi. Dengan demikian perubahan masyarakat tinggal menunggu waktu.

Teknologi informasi telah menembus zona zaman yang sanggat canggih. Bangunan komunikasi berlangsung sangat cepat melibas batas geografis dan tidak harus dilakukan secara face to face. Jejaring sosial didunia maya menjadi populer dalam membangun pola interaksi dan opini umum. Namun demikian, hal ini tidak boleh memalingkan dari aktivitas kontak dakwah yang mengharuskan adanya pertemuan secara langsung. Kontak dakwah harus dilakukan langsung kepada tokoh . Kontak yang demikian tidak bisa diwakili dengan aktivitas lainnya. Dengan adanya kontak pertautan pemikiran dan perasaan serta  resonansi emosi bisa langsung terjadi dikedua belah pihak. Transformasi ide terjadi secara efektif yang tidak bisa digantikan dengan teknologi apapun. Pemikiran dan perasaan akan mudah tersentuh dengan adanya kontak secara langsung dan terus menerus. Kontak inilah qolbunya (jantungnya) dakwah. Oleh sebab itu Rasulullah Saw senantiasa menjaga aktivitas kontak ini terus menerus. Beliau melakukannya kepada para pemimpin qobilah. Satu persatu beliau datangi. Beliau sangat menguasai peta kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh tokoh di suatu daerah. Hingga pada waktunya beliau mengutus sahabat  Mush’ab bin Umair menjadi pilihan untuk ditugaskan berdakwah (kontak) ke Yastrib. Dan benar, beliau Mush’ab mendatangi langsung pimpinan suku ‘Aush dan Khozroj. Akhirnya melalui usaha beliau  mengkontak selama satu tahun telah berhasil merubah suasana pemikiran dan perasaan masyarakat Yastrib melalui kedua tokoh pembesar disana. Melalui dakwah beliau akhirnya didapatkan ahlu nushroh yang siap membela islam dan  membai’at Rasulullah SAW menjadi pemimpim kaum muslimin.

Inilah sekali lagi urgensitas kita melakukan dakwah dengan melakukan kontak yang ditujukan kepada para tokoh (ashabul fa’aliyyah). Di bulan ramadlan yang mulia inilah waktu yang sangat tepat untuk melipat gandakan semangat dan aktivitas dakwah ditengah-tengah masyarakat. Kita berharap semoga Allah swt membukakan pintu-pintu hidayahnya kepada para tokoh masyarakat melalui para pengemban dakwah. Sampai mereka terdorong penuh keikhlasan memberikan kunci kekuasaanya dan menyerahkannya kepada pengemban dakwah untuk bisa menegakkan kekuasaan islam. (Indra Fakhruddin)

[mushababdurrahman.blogspot.com/www.voa-khilafah.com]

Bagaimanakah Dropship & Bisnis Online Dalam Pandangan Islam?

Dropship, Haram?



Kemajuan Teknologi membuat akses informasi semakin deras, bahkan seolah manusia satu dg yang lain dibuat tanpa batas. Setiap saat dan setiap waktu seorang bisa berhubungan satu dengan yang lain dengan mudah. Kemudahan Informasi ini mempengaruhi trend dalam bisnis dan jual beli barang maupun jasa. Social media menjadi pilihan yang sangat menggiurkan dalam aktivitas marketing,karena sifatnya yang viral dalam akses informasi. Munculah salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah DropShip, sementara setiap muslim dalam aktivitasnya wajib terikat dengan Hukum Syara’ yang membuat kita berhati hati dalam menjalankan aktivitas kita, terlebih dalam bermuamalah. Disinilah kepekaan dan ketajaman seorang Muslim dituntut dalam memahami fakta sebelum menghukumi sebuah aktivitas, gagal memahami fakta, berarti gagal menghukuminya. Kesalahan memahami ayam dikira babi,pasti membuat istidlal berbeda dan bukan pada tempatnya

Memahami Fakta Dropship:

Dropship  biasanya dipakai unt menyebut aktivitas:

1. Pertama Teknis proses pengiriman semata. contoh: saya memesan barang online,lewat katalog dan deskripsi jenis barang tsb disebuah website  setelah lunas dan barang siap kirim. tapi barang itu sebenernya kado untuk orang tua. jadilah saya minta ke penjual untk mengirimkan langsung ke alamat orangtua atas nama saya. sah, krn barang tesebut sudah saya beli dan menjadi hak milik saya spenuhnya. Saya tinggal ngecek ke ortu barang udah sampe atau seperti yang saya maksud apa tidak.

2. Yang kedua Akad makelar (umumnya online).Contoh : saya minta kesediaan seorang penjual supaya saya boleh menjualkan barangnya ( atau sebaliknya, seorang pemilik barang mencari orang yang membantu untuk menjualkanya). Jika nanti kalo saya sudah deal dengan pembeli, maka uang pembeli saya transfer ke penjual. dalam hal ini pembeli sudah diinformasikan jika saya sales person/Dropshiper dan barang dikirim lgsung dari dan oleh penjual/suplier.Kemudian penjual mengirim barang atas nama saya langsung ke alamat pembeli. pengatasnamaan ini bukan kebohongan. karena saya juga berhak merahasiakan identitas suplier sebagai aset saya, sebagaimana merahasiakan harga kulak, komisi, dll.
soal harga jual kembali, tergantung kesepakatan antara makelar dengan suplier.
– ada kalanya suplier membebaskan makelar menentukan harga jual. “yang penting dari saya sekian2, terserah anda mau menjual dengan harga berapa”
– ada juga dengan ketentuan harga jual harus sekian2.
Contoh Aqad bisa Disini

Dari fakta pertama tersebut, maka ini digolongkan Jual beli Salam.

As Salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi yang di jamin samapi tempo tertentu denga sessuatu yang dibayar kontan, bisa juga dinamakan As Salaf. Intinya , seseorang menyerahkan harta sebagai pembayaran atas suatu barang yang akan ia terima setelah tempo tertentu. Dalil tentang salam :

“Siapa saja yang melakukan Salam (pesanan) hendaklah dalam takaran yang dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas” (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, HR Bukhari (4/428)

“Sesungguhnya kmi melakukan salaf/salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar pada komoditi gandun, jewawut, kismis, dan kurma” (HR Bukhari/ Fath al Bari 4/429)

Syarat jual beli Salam/Pesan
1.Barang yang dipesan:
  1. Sesuatu yang dipesan harus terdekripsi, yakni ditentukan spesifikasinya, ukuran, timbangan atau yg menggambarkan dg jelas barang yg mau di jual
  2. Harus Jelas Jenisnya
  3.  Harus dengan tempo yang jelas, dikirim kapan dll
2. Syarat Harga :
  1. Harga Harus jelas
  2. Pembayaran Harus dibayarkan secara kontan
  3. Wajib tidak Ada Ghabn fahsyi (Selisih harga yang tidak wajar) ataupun harus sesuai harga pasaran saat itu (terjadi aqad)

Pada fakta kedua, yaitu Makelar Islam membolehkan muamalah seperti ini,

Makelar/Syamsir
            Para fukaha mendefinisikan simsar (orang yang melakukan aktivitas makelar) adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan mendapatkan upah baik aktivitas jual maupun beli. Sebutan itu juga bisa digunakan untuk menyebut perantara karena ia melakukan aktivitas jual beli untuk orang lain dengan mendapat upah.

Makelar dan perantara secara syari’ie hukumnya halal, dan danggap sebagai aktivitas perdagangan. Aktivitas ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memiliki harta.

“ Qais ibn Ghurzah Al Kanani meriwayatkan : Kami pernah membeli sejumlah wasaq di madinah dan kami menyebut diri kami Samsirah (makelar),lalu Nabi saw keluar pada kami dan beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik, Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli itu sering diimbuhi kata kata yang berlebihan dan sumpah karena itu bilaslah dengan sedekah (HR Tirmizi, Abu Dawud, ibnu Majah dan Al Hakim )

Syarat aktivitas Makelar
  1. Aktivitas yang dikontrakkan/diaqadkan harus jelas berdasarkan barang atau jangka waktu.
  2. Keuntungan,Komisi atau Upah harus jelas
  3. Tidak boleh Mengekspolitasi orang2 atas ketidak tahuan mereka terhadap harga pasar (semisal menjual barang dg orang pedalaman yang tak tau harga pasar)
  4. Tidak boleh adanya Makelar di atas makelar, misal saya diminta menjadi perantara/makelar untuk menjualkan barang dengan upah 10.000 kemudian saya mencari orang lagi untuk ikut menjualkan dengan komisi 5000 dengan harapan saya masih ada 5000 lagi untuk saya. Aktivitas makelar seperti ini tidak boleh.kecuali keduanya berserikat dan berhubungan langsung pemilik barang dan tahu komisi perantara berapa

Kesimpulan

Jadi aktivitas penjualan jual beli online model dropship adalah halal menurut syara’ dan boleh menjadi jalan untuk mencari penghasilan. Karena dropship merupakan makelar dari jual beli salam yang dibolehkan. Menghukumi dropship sama dengan menjual barang yang bukan miliknya adalah sebuah kesalahan memahami fakta dropship itu sendiri karena dropshpier telah melalui aqad makelar dengan pemilik barang. Wallahu a’lam. (Pompy Syaiful)

Rujukan :
1.Forum Jual beli Online ads-id
2.Komunitas Recommended Online Shop
3. Bisnis Islami dan Kritik Atas Bisnis Ala Kapitalis, Yusuf As Sabatin


[pompysyaiful.com/www.voa-khilafah.com]

Kisah Tragis 11 Orang Rimba Jambi Mati Kelaparan


Mereka makan harimau Sumatera.
Voa-Khilafah.com - Di balik rerimbunan pohon di tengah sebuah rimba di Taman Nasional Bukit Duabelas di Provinsi Jambi, tampak sekelompok orang bertelanjang dada tengah menangis dan meratap di hadapan seorang anak kecil yang terbaring kaku di dalam gubuk kecil.

Orang-orang bertelanjang dada ini bukanlah sedang melakukan sebuah ritual adat. Mereka sedang meratapi kematian seorang anak kecil yang baru saja mengembuskan napas terakhirnya, karena tak mampu lagi menahan rasa lapar yang mendera.

Mereka ini adalah kelompok kecil bagian dari manusia alam yang selama ini dikenal dengan sebutan Suku Anak Dalam. Tangisan dan ratapan para Suku Anak Dalam itu dahulu kala sangat jarang terdengar. 

Namun, dalam dua tahun terakhir ini, tangisan dan ratapan para Suku Anak Dalam semakin sering terdengar seiring dengan mulai berkurangnya hutan tempat mereka hidup.

Lembaga pemerhati kehidupan suku terasing, orang rimba Jambi, dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat, sejak September 2014 hingga saat ini, sudah ditemukan sedikitnya 11 orang rimba yang meninggal dunia karena kelaparan.

Yang sangat memilukan, tujuh dari 11 orang rimba yang meninggal karena kelaparan itu adalah anak-anak Suku Anak Dalam.

"Sungguh ironis, mereka kelaparan karena perbuatan dari saudara mereka sendiri yang membabat habis hutan tempat mereka mencari makan," kata aktivis KKI Waris, Robet Aritonang. 


Selanjutnya Makan Harimau....

Curi Kayu, Nenek 70 Tahun Histeris Disidang

Nenek Asiani menangis histeris karena diancam lima tahun penjara.
Voa-Khilafah.Com - Seorang nenek berusia 70 tahun menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, 9 Maret 2015. Nenek yang bernama Asiani alias Bu Muaris menangis lantaran didakwa mencuri tujuh batang pohon jati.

Di ruang persidangan, Asiani menangis sejadi-jadinya. Nenek Asiani duduk di lantai ruang sidang, bersimpuh menangis sambil mengangkat kedua tangannya memohon keadilan majelis hakim atas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Jaksa dan tim kuasa hukum berusaha menenangkan Asiani dan memintanya kembali ke kursi terdakwa. Majelis hakim mengetukkan palunya untuk menunda jalannya persidangan.

Tonton video selengkapnya di sini.

Kasus yang menjerat Asiani ini terjadi pada lima tahun lalu. Namun pihak Perhutani baru melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu. Perhutani menuduh Asiani mencuri tujuh batang kayu yang berada di lahan milik Perhutani. Penyidik kemudian menahan Asiani sejak 15 Desember 2014 lalu hingga saat ini.

Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. Dia berdalih, bahwa tujuh batang kayu jati yang dia ambil berada di tanah miliknya sendiri. Meski bukti kepemilikan tanah Asiani diperkuat dari keterangan kepala desa, namun kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Jaksa penuntut umum tetap mendakwa Nenek Asiani atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu jati dari lahan milik Perhutani. Atas tuduhan itu, Asiani terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Kuasa hukum Asiani, Supriono mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa bukti kepemilikan tanah yang dikuatkan keterangan kepala desa setempat kepada penyidik. Berikut juga lokasi tempat terjadinya pemotongan kayu di atas lahan yang tengah bersengketa ini.

"Tanah itu adalah milik Bu Muaris (Asiani), warisan dari bapaknya," ujar Supriyono. "Tapi kenapa masih dipaksakan oleh penyidik Polsek Jatibanteng," katanya. (ase)

[viva.co.id/www.voa-khilafah.com]

KH. Masrur Afandi: SEHARUSNYA NU YANG TERDEPAN MEMPERJUANGKAN KHILAFAH

PESAN PENGASUH TENTANG NU DAN KHILAFAH ISLAMIYAH: SEHARUSNYA NU YANG TERDEPAN MEMPERJUANGKAN KHILAFAH SESUAI LAMBANG NU YAITU BOLA DUNIA DI IKAT DENGAN TALI DAN PESAN SALAM DARI NABI KHIDHIR AS UNTUK BELIAU
“Sudah semestinya NU berjuang di garda terdepan menegakkan syariah dan khilafah Islamiyyah sesuai lambang NU bola dunia diikat tali yang bermakna ukhuwwah Islamiyah secara global”. (Syaikhuna KH. Masrur Afandi Mustasyar Nahdlatul Ulama)
LAMBANG NU DAN RU’YAH AL HAQ (MIMPI YANG BENAR)
Lambang NU terdiri dari bumi dikelilingi tampar yang mengikat, untaian tampar berjumlah 99, lima bintang di atas bumi (yang tengah berukuran paling besar) dan empat bintang di bawah bumi. Terdapat tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf Arab melintang di tengah bumi dan di bawah bumi ada tulisan NU dalam huruf latin.

Lambang NU diciptakan oleh K.H RIDWAN ABDULLAH (Surabaya) salah seorang a’wan syuriah PBNU periode pertama pada tahun 1926. Lambang itu dihasilkan dari sebuah mimpi setelah melakukan sholat istikhoroh, Sehingga diyakini bukan lambang sembarangan tapi memiliki makna yang sangat dalam.

Saat massa awal Muktamar NU generasi pertama, Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari memanggil KH Ridwan Abdullah dan menanyakan asal mula pembuatan lambang NU yang diciptakannya. KH Ridwan Abdullah menyebutkan bahwa yang memberi tugas beliau adalah KH Abdul Wahab Hasbullah. Pembuatan gambar itu memakan waktu satu setengah bulan. KH Ridwan Abdullah juga menjelaskan bahwa sebelum menggambar lambang NU, terlebih dahulu dilakukan shalat istikharah, meminta petunjuk kepada Allah Swt. Hasilnya, beliau bermimpi melihat sebuah gambar di langit yang biru jernih. Bentuknya persis dengan gambar lambang NU yang kita lihat sekarang.
Setelah mendengar penjelasan KH Ridwan Abdullah, Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari merasa puas. Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sambil berdoa. Setelah memanjatkan doa beliau berkata, “Mudah mudahan Allah mengabulkan harapan yang dimaksud di lambang Nahdatul Ulama.”
KH Ridwan Abdullah telah dikenal sebagai Ulama yang punya bakat melukis, makanya KH Wahab Hasbullah meminta agar dibuatkan lambang NU yang bagus buat Jam’iyah kita ini agar lebih mudah mengenalinya, ujar KH Wahab kala itu.
Tentu saja permintaan KH Wahab yang mendadak tersebut agak sulit diterima, tetapi akhirnya disepakati juga demi kehebatan NU, maka Kiai Ridwan mulai mencari inspirasi. Beberapa kali sketsa lambang dibuat. Tetapi semuanya dirasakan masih belum mengena di hati, maka gambar dasar tersebut diganti lagi sampai beberapa kali. Usaha membuat gambar dasar lambang NU tersebut sudah diulang beberapa kali dengan penuh kesabaran hingga memakan waktu satu bulan setengah dengan demikian Kongres sudah diambang pintu semestinya sudah diselesaikan.
Sampai tiba waktunya KH Wahab pun datang menagih pesanan “mana Kyai, lambang NU-nya ?” Tanya Kiai Wahab, maka dijawab oleh KH Ridwan “Sudah beberapa sketsa lambang NU dibuat, tapi rasanya masih belum sesuai, untuk lambang NU, karena itu belum bisa kami selesaikan”. Mendengar jawaban itu KH Wahab mendesak dengan mengatakan “seminggu sebelum Kongres sebaiknya gambar sudah jadi lho”. Melihat ketidakpastian itu Kiai Ridwan hanya menjawab “Insya Allah”.
Bagaimanapun waktu untuk membuat gambar yang sempurna, sudah demikian sempitnya. Maka jalan yang ditempuh oleh KH Ridwan adalah melakukan shalat “istikharoh”. Minta petunjuk kepada Allah SWT. Pada suatu ketika Sholat malampun dilakukan. Seusai sholat KH Ridwan tidur lagi. Dalam tidurnya KH Ridwan mendapat petunjuk melalui mimpi, ia tiba-tiba melihat sebuah gambar di langit biru. Bentuknya sama dengan lambang NU yang sekarang.
Pada waktu itu, jam dinding sekitar pukul 2 malam. Setelah terbangun dari tidur KH Ridwan langsung mengambil kertas dan pena. Sambil mencoba mengingat-ingat sebuah tanda di langit biru, dalam mimpinya, pelan-pelan symbol dalam mipimpi tersebut dicoba divisualisasikan. Tak lama kemudian sketsa lambang NU pun jadi dan mirip betul dengan gambar dalam mimpinya.
Pada pagi harinya, sketsa kasar tersebut disempurnakan dan diberi tulisan Nahdlatul Ulama dari huruf Arab dan NU huruf latin. Dalam sehari penuh gambar tersebut dapat diselesaikan dengan sempurna. Maklum Kiai Ridwan adalah seorang pelukis yang berbakat.
Kesulitan yang kedua dihadapi oleh KH Ridwan adalah bagaimana mencari bahan kain untuk menuangkan lambang tersebut sebagai dekorasi dalam medan Kongres. Beberapa toko di Surabaya dimasuki tak ada yang cocok karena warna warna yang terlihat didalam mimpi tak ada yang cocok dengan warna kain yang ada di toko-toko Surabaya. Akhirnya KH RIdwan mencoba carinya ke Malang, kebetulan kain yang dicari-cari ditemukan sayang hanya sisa 4 X 6 meter. Walaupun jumlahnya hanya sedikit tapi tetap dibeli dan di bawa pulang ke Surabaya dan langsung dipotong sesuai dengan ukuran gambar yang sudah dirancang. Bentuk lambang NU itu dibuat memanjang ke bawah. Lebar 4 meter Panjang 6 meter, ini merupakan bentuk asli lambang NU.
Menjelang pembukaan Muktamar symbol NU telah dipasang di arena Muktamar yang megah, symbol baru itu menambah keindahan suasana. Ketika Muktamar dibuka dan pada Muktamirin diperkenalkan symbol baru tersebut, maka semua hadirin yang berjumlah 18 ribu orang itu berdecak kagum melihat gambar yang indah dan sakral tersebut. Simbol tersebut memang mewakili dinamika abad ke 19. Karena itu pada perjalanan berikutnya mengalami penyederhanaan sebagai pendinamisasian, sesuai dengan semangat zaman yang mulai bergerak menuju kemajuan, dan didorong oleh semangat perjuangan menuju Khilafah Islamiyyah.
Kebenaran Mimpi Orang Mukmin Pada Akhir Zaman
Pada akhir zaman, Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa mimpi baik atau benar atau mendekati kebenaran yang dilihat orang mukminin apalagi seorang Ulama merupakan dalil dalil atau tanda tanda khusus dari Allah SWT baginya. Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa mimpi yang baik dan benar itu merupakan seperempat puluh enam (1/46) dari kenabian.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
๏บ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏บคَ๏บดَ๏ปจَ๏บ”ُ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏บฎَّ๏บŸُ๏ปžِ ๏บ๏ปŸ๏บผَّ๏บŽ๏ปŸِ๏บขِ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ٌ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บณِ๏บ˜َّ๏บ”ٍ ๏ปญَ๏บƒَ๏บญْ๏บ‘َ๏ปŒِ๏ปด๏ปฆَ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ً๏บ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ปจُّ๏บ’ُ๏ปฎَّ๏บ“ِ
“Mimpi baik yang berasal dari seorang yang saleh adalah satu bagian dari 46 bagian kenabian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits Tirmidzi 2196
๏บฃَ๏บชَّ๏บ›َ๏ปจَ๏บŽ ๏ปงَ๏บผْ๏บฎُ ๏บ‘ْ๏ปฆُ ๏ป‹َ๏ป ِ๏ปฒٍّ ๏บฃَ๏บชَّ๏บ›َ๏ปจَ๏บŽ ๏ป‹َ๏บ’ْ๏บชُ ๏บ๏ปŸْ๏ปฎَ๏ปซَّ๏บŽ๏บِ ๏บ๏ปŸ๏บœَّ๏ป˜َ๏ป”ِ๏ปฒُّ ๏บฃَ๏บชَّ๏บ›َ๏ปจَ๏บŽ ๏บƒَ๏ปณُّ๏ปฎ๏บُ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏ปฃُ๏บคَ๏ปคَّ๏บชِ ๏บ‘ْ๏ปฆِ ๏บณِ๏ปด๏บฎِ๏ปณ๏ปฆَ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏บƒَ๏บ‘ِ๏ปฒ ๏ปซُ๏บฎَ๏ปณْ๏บฎَ๏บ“َ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏บญَ๏บณُ๏ปฎ๏ปُ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชِ ๏บปَ๏ป َّ๏ปฐ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชُ ๏ป‹َ๏ป َ๏ปดْ๏ปชِ ๏ปญَ๏บณَ๏ป َّ๏ปขَ ๏บ‡ِ๏บซَ๏บ ๏บ๏ป—ْ๏บ˜َ๏บฎَ๏บَ ๏บ๏ปŸ๏บฐَّ๏ปฃَ๏บŽ๏ปฅُ ๏ปŸَ๏ปขْ ๏บ—َ๏ปœَ๏บชْ ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏ปคُ๏บ†ْ๏ปฃِ๏ปฆِ ๏บ—َ๏ปœْ๏บฌِ๏บُ ๏ปญَ๏บƒَ๏บปْ๏บชَ๏ป—ُ๏ปฌُ๏ปขْ ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บƒَ๏บปْ๏บชَ๏ป—ُ๏ปฌُ๏ปขْ ๏บฃَ๏บชِ๏ปณ๏บœً๏บŽ ๏ปญَ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏ปคُ๏บดْ๏ป ِ๏ปขِ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ٌ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บณِ๏บ˜َّ๏บ”ٍ ๏ปญَ๏บƒَ๏บญْ๏บ‘َ๏ปŒِ๏ปด๏ปฆَ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ً๏บ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ปจُّ๏บ’ُ๏ปฎَّ๏บ“ِ ๏ปญَ๏บ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ›َ๏ป َ๏บŽ๏บ™ٌ ๏ป“َ๏บŽ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸ๏บผَّ๏บŽ๏ปŸِ๏บคَ๏บ”ُ ๏บ‘ُ๏บธْ๏บฎَ๏ปฏ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชِ ๏ปญَ๏บ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ—َ๏บคْ๏บฐِ๏ปณ๏ปฆِ ๏บ๏ปŸ๏บธَّ๏ปดْ๏ป„َ๏บŽ๏ปฅِ ๏ปญَ๏บ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏ปฃِ๏ปคَّ๏บŽ ๏ปณُ๏บคَ๏บชِّ๏บ™ُ ๏บ‘ِ๏ปฌَ๏บŽ ๏บ๏ปŸ๏บฎَّ๏บŸُ๏ปžُ ๏ปงَ๏ป”ْ๏บดَ๏ปชُ ๏ป“َ๏บˆِ๏บซَ๏บ ๏บญَ๏บƒَ๏ปฏ ๏บƒَ๏บฃَ๏บชُ๏ป›ُ๏ปขْ ๏ปฃَ๏บŽ ๏ปณَ๏ปœْ๏บฎَ๏ปฉُ ๏ป“َ๏ป ْ๏ปดَ๏ป˜ُ๏ปขْ ๏ป“َ๏ป ْ๏ปดَ๏บ˜ْ๏ป”ُ๏ปžْ ๏ปญَ๏ปŸَ๏บŽ ๏ปณُ๏บคَ๏บชِّ๏บ™ْ ๏บ‘ِ๏ปฌَ๏บŽ ๏บ๏ปŸ๏ปจَّ๏บŽ๏บฑَ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏ปญَ๏บƒُ๏บฃِ๏บُّ ๏บ๏ปŸْ๏ป˜َ๏ปดْ๏บชَ ๏ป“ِ๏ปฒ ๏บ๏ปŸ๏ปจَّ๏ปฎْ๏ปกِ ๏ปญَ๏บƒَ๏ป›ْ๏บฎَ๏ปฉُ ๏บ๏ปŸْ๏ปُ๏ปžَّ ๏บ๏ปŸْ๏ป˜َ๏ปดْ๏บชُ ๏บ›َ๏บ’َ๏บŽ๏บ•ٌ ๏ป“ِ๏ปฒ ๏บ๏ปŸ๏บชِّ๏ปณ๏ปฆِ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏ปญَ๏ปซَ๏บฌَ๏บ ๏บฃَ๏บชِ๏ปณ๏บšٌ ๏บฃَ๏บดَ๏ปฆٌ ๏บปَ๏บคِ๏ปด๏บขٌ

Bila waktu sudah terasa dekat kiamat, hampir mimpi mu`min bukanlah bohong, & mimpi mereka yg paling benar adl yg paling benar kata-katanya & mimpi muslim adl satu dari empat puluh enam bagian kenabian, mimpi itu ada tiga; mimpi yg baik adl khabar gembira dari Allah, mimpi dari kesedihan yg dibuat setan & mimpi yg dibisikkan oleh jiwa seseorang, bila salah seorang dari kalian bermimpi sesuatu yg tak ia suka, hendaklah meludah & tak memberitahukannya kepada orang-orang. Beliau bersabda: Aku suka ikatan dalam tidur & aku tak suka pengkhianatan, ikatan itu adl teguh dalam agama. Berkata Abu Isa: Hadits hasan shahih. [HR. Tirmidzi No.2196 ].
Hadits Tirmidzi 2197

๏บฃَ๏บชَّ๏บ›َ๏ปจَ๏บŽ ๏ปฃَ๏บคْ๏ปคُ๏ปฎ๏บฉُ ๏บ‘ْ๏ปฆُ ๏ปَ๏ปดْ๏ป َ๏บŽ๏ปฅَ ๏บฃَ๏บชَّ๏บ›َ๏ปจَ๏บŽ ๏บƒَ๏บ‘ُ๏ปฎ ๏บฉَ๏บ๏ปญُ๏บฉَ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏บทُ๏ปŒْ๏บ’َ๏บ”َ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏ป—َ๏บ˜َ๏บŽ๏บฉَ๏บ“َ ๏บƒَ๏ปงَّ๏ปชُ ๏บณَ๏ปคِ๏ปŠَ ๏บƒَ๏ปงَ๏บดً๏บŽ ๏ปณُ๏บคَ๏บชِّ๏บ™ُ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏ป‹ُ๏บ’َ๏บŽ๏บฉَ๏บ“َ ๏บ‘ْ๏ปฆِ ๏บ๏ปŸ๏บผَّ๏บŽ๏ปฃِ๏บ–ِ ๏บƒَ๏ปฅَّ ๏บ๏ปŸ๏ปจَّ๏บ’ِ๏ปฒَّ ๏บปَ๏ป َّ๏ปฐ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชُ ๏ป‹َ๏ป َ๏ปดْ๏ปชِ ๏ปญَ๏บณَ๏ป َّ๏ปขَ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏ปคُ๏บ†ْ๏ปฃِ๏ปฆِ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ٌ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บณِ๏บ˜َّ๏บ”ٍ ๏ปญَ๏บƒَ๏บญْ๏บ‘َ๏ปŒِ๏ปด๏ปฆَ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ً๏บ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ปจُّ๏บ’ُ๏ปฎَّ๏บ“ِ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏ปญَ๏ป“ِ๏ปฒ ๏บ๏ปŸْ๏บ’َ๏บŽ๏บ ๏ป‹َ๏ปฆْ ๏บƒَ๏บ‘ِ๏ปฒ ๏ปซُ๏บฎَ๏ปณْ๏บฎَ๏บ“َ ๏ปญَ๏บƒَ๏บ‘ِ๏ปฒ ๏บญَ๏บฏِ๏ปณ๏ปฆٍ ๏บ๏ปŸْ๏ปŒُ๏ป˜َ๏ปดْ๏ป ِ๏ปฒِّ ๏ปญَ๏บƒَ๏บ‘ِ๏ปฒ ๏บณَ๏ปŒِ๏ปด๏บชٍ ๏ปญَ๏ป‹َ๏บ’ْ๏บชِ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชِ ๏บ‘ْ๏ปฆِ ๏ป‹َ๏ปคْ๏บฎٍ๏ปญ ๏ปญَ๏ป‹َ๏ปฎْ๏ป‘ِ ๏บ‘ْ๏ปฆِ ๏ปฃَ๏บŽ๏ปŸِ๏ปšٍ ๏ปญَ๏บ๏บ‘ْ๏ปฆِ ๏ป‹ُ๏ปคَ๏บฎَ ๏ปญَ๏บƒَ๏ปงَ๏บฒٍ ๏ป—َ๏บŽ๏ปَ ๏ปญَ๏บฃَ๏บชِ๏ปณ๏บšُ ๏ป‹ُ๏บ’َ๏บŽ๏บฉَ๏บ“َ ๏บฃَ๏บชِ๏ปณ๏บšٌ ๏บปَ๏บคِ๏ปด๏บขٌ
Mimpi seorang mukmin adl satu dari empat puluh enam bagian kenabian. Berkata Abu Isa: Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Razin Al ‘Uqaili, Abu sa’id, Abdullah bin ‘Amru, ‘Auf bin Malik, Ibnu Umar & Anas. Berkata Abu Isa: Hadits Ubadah adl hadits shahih. [HR. Tirmidzi No.2197 ].
Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim no. 4200 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu':
๏บ‡ِ๏บซَ๏บ ๏บ๏ป—ْ๏บ˜َ๏บฎَ๏บَ ๏บ๏ปŸ๏บฐَّ๏ปฃَ๏บŽ๏ปฅُ ๏ปŸَ๏ปขْ ๏บ—َ๏ปœَ๏บชْ ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏ปคُ๏บดْ๏ป ِ๏ปขِ ๏บ—َ๏ปœْ๏บฌِ๏บُ ๏ปญَ๏บƒَ๏บปْ๏บชَ๏ป—ُ๏ปœُ๏ปขْ ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บƒَ๏บปْ๏บชَ๏ป—ُ๏ปœُ๏ปขْ ๏บฃَ๏บชِ๏ปณ๏บœً๏บŽ
๏ปญَ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸْ๏ปคُ๏บดْ๏ป ِ๏ปขِ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ٌ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บงَ๏ปคْ๏บฒٍ ๏ปญَ๏บƒَ๏บญْ๏บ‘َ๏ปŒِ๏ปด๏ปฆَ ๏บŸُ๏บฐْ๏บ€ً๏บ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ปจُّ๏บ’ُ๏ปฎَّ๏บ“ِ ๏ปญَ๏บ๏ปŸ๏บฎُّ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ›َ๏ป َ๏บŽ๏บ›َ๏บ”ٌ
๏ป“َ๏บฎُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ๏ปŸ๏บผَّ๏บŽ๏ปŸِ๏บคَ๏บ”ِ ๏บ‘ُ๏บธْ๏บฎَ๏ปฏ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏ป َّ๏ปชِ ๏ปญَ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏บ—َ๏บคْ๏บฐِ๏ปณ๏ปฆٌ ๏ปฃِ๏ปฆْ ๏บ๏ปŸ๏บธَّ๏ปดْ๏ป„َ๏บŽ๏ปฅِ ๏ปญَ๏บญُ๏บ…ْ๏ปณَ๏บŽ ๏ปฃِ๏ปคَّ๏บŽ
๏ปณُ๏บคَ๏บชِّ๏บ™ُ ๏บ๏ปŸْ๏ปคَ๏บฎْ๏บ€ُ ๏ปงَ๏ป”ْ๏บดَ๏ปชُ ๏ป“َ๏บˆِ๏ปฅْ ๏บญَ๏บƒَ๏ปฏ ๏บƒَ๏บฃَ๏บชُ๏ป›ُ๏ปขْ ๏ปฃَ๏บŽ ๏ปณَ๏ปœْ๏บฎَ๏ปฉُ ๏ป“َ๏ป ْ๏ปดَ๏ป˜ُ๏ปขْ ๏ป“َ๏ป ْ๏ปดُ๏บผَ๏ปžِّ ๏ปญَ๏ปŸَ๏บŽ ๏ปณُ๏บคَ๏บชِّ๏บ™ْ ๏บ‘ِ๏ปฌَ๏บŽ
๏บ๏ปŸ๏ปจَّ๏บŽ๏บฑَ

“Apabila hari kiamat telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang muslim yang tidak benar. Dan orang yang paling benar mimpinya di antara kalian adalah yang paling benar ucapannya. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari 45 macam nubuwwah (wahyu). Mimpi itu ada tiga macam: (1) Mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah. (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari syetan. (3) dan mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan, atau khayal seseorang. Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian shalatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”
PESAN SALAM DARI NABI KHIDHIR AS BUAT KH. MASRUR AFANDI
Pernah suatu ketika datang tamu dari ahli Thoriqot dari kampung kepada Kiai Masrur. Tamu tersebut datang karena di datangi dan di temui Nabi Khidhir AS. Nabi Khidhir berkata : ุจู„ุบ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู†ูŠ ุฅู„ูŠ ูƒูŠุงู‡ูŠ Masrur. “Sampaikan Salam Dariku (Nabi Khidhir) Untuk Kiyai Masrur. Wallahu Alam

[nugarislurus.com/www.voa-khilafah.com]

Pahlawan atau Pengkhianatkah Mustafa Kemal Attaturk ?

Voa-Khilafah.com - Setiap buku pelajaran sejarah kita selalu dituliskan bahwa Mustafa Kemal Attaturk adalah bapak dari bangsa turki, tetapi ada juga tulisan yang menyebutkan bahwa mustafa kemal adalah salah satu agen yahudi yang dikirim oleh yahudi internasional untuk menjatuhkan pemerintahan sultan Abdul Hamid II.

Siapa sebenarnya Mustafa Kemal Attaturk ? apakah dia seorang yahudi atau bukan, lalu apakah dia berjasa bagi bangsa Turki sehingga oleh beberapa buku sejarah ditulis sebagai bapak bangsa Turki ?

Kaum Muslimin perindu tegaknya Syari'ah & Khilafah yang dirahmati Allah Swt,sejarah resmi yang kita kenal dan diajarkan di sekolah-sekolah memang sangat subyektif dan sangat didominasi oleh pandangan sekuler-Barat, yang banyak diantaranya Islamophobia. Kita tentu masih ingat bagaimana ketika duduk di sekolah dasar, buku-buku sejarah menyatakan kepada kita jika Islam baru masuk ke Nusantara di abad ke-14 Masehi lewat para pedagang India dari Gujarat. Padahal pandangan ini berasal dari Snouck Hurgronje dan ternyata salah besar. Bukti-bukti otentik menyatakan jika Islam sudah ditemukan di pesisir barat pulau Sumatera di saat Rasulullah Saw masih hidup! Bahkan Barus, nama kota kecil di pesisir barat Sumatera itu sudah memiliki hubungan dagang dengan Mesir di saat Nabi Musa a..s masih hidup. Ini fakta sejarah yang sengaja dikaburkan tangan-tangan kekuasaan yang anti Islam. Untuk lengkapnya, silakan baca Eramuslim Digest edisi 9 dan 10 (The Untold History) yang membongkar kepalsuan-kepalsuan sejarah Islam di Indonesia ini.

Nah, Mustafa Kemal memang seorang Yahudi dari sebuah kota di Turki bernama Tesalonika (Yahudi Dumamah). Mustafa merupakan seorang agen atau kaki tangan Yahudi Internasional yang disusupkan ke dalam militer Turki sehingga dia menjadi seorang jenderal untuk menghancurkan kekhalifahan Islam Turki Utsmaniyah yang menolak menyerahkan Al-Quds kepada Zionis-Yahudi. Lewat konspirasi Yahudi Internasional inilah, Kekhalifahan Turki Utsmaniyah akhirnya hancur pada tanggal 3 Maret 1924, hanya 27 tahun setelah Kongres Zionis Internasional pertama.

Mustafa Kemal naik menjadi penguasa dan menghancurkan seluruh kehidupan beragama di Turki dan menggantinya dengan paham sekuler. Mustafa Kamal Ataturk merupakan seorang Mason dari Lodge Nidana. Selama berkuasa, Mustafa Kamal memperlihatkan watak seorang Yahudi asli yang sangat membenci agama.

Pernah suatu hari saat berkuasa, setelah melarang adzan menggunakan bahasa Arab dan hanya diperbolehkan berbahasa Turki, Mustafa Kamal melewati suatu masjid yang masih mempergunakan adzan dengan bahasa Arab, seketika itu juga dirinya merobohkan masjid itu. Cerita yang lain mengatakan, ketika Mustafa mewajibkan setiap orang Turki memakai topi Barat yang kala itu di Turki lazim dianggap sebagai simbol kekafiran, maka barangsiapa yang tidak mau menuruti perintahnya memakai topi, orang itu akan dihukum gantung. Hasilnya, banyak lelaki Turki yang digantung di tiang-tiang gantungan yang sengaja dibuat di lapangan-lapangan kantor pemerintahannya.

Deislamisasi dan juga terhadap agama lainnya di Turki selama kekuasaan Mustafa Kamal ini benar-benar keterlaluan. Barangsiapa yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kejahatan-kejahatan orang yang oleh Barat disebut sebagai ‘Bapak Turki Modern’ ini, ada dua buku karya Dr. Abdullah ‘Azzam yang direkomendasikan yakni ‘Al Manaratul Mafqudah’ (Majalah al Jihad, Pakistan, 1987) dan ‘Hidmul Khilafah wa bina-uha’ (Markaz Asy-Syahid Azzam Al-I’laamii, Pakistan).

Di dalam buku pertama yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Abdullah ‘Azam memaparkan kejadian sakitnya Mustafa Kamal menjelang sakaratul mautnya yang sungguh-sungguh mengerikan. Abdullah ‘Azzam menulis, “…Mustafa Kamal terserang penyakit dalam (sirrosis hepatitis) disebabkan alkohol yang terkandung dalam khamr. Cairan berkumpul di perutnya secara kronis. Ingatannya melemah, darah mulai mengalir dari hidungnya tanpa henti. Dia juga terserang penyakit kelamin (GO), akibat amat sering berbuat maksiat. Untuk mengeluarkan cairan yang berkumpul pada bagian dalam perutnya (Ascites), dokter mencoblos perutnya dengan jarum. Perutnya membusung dan kedua kakinya bengkak. Mukanya mengecil. Darahnya berkurang sehingga Mustafa pucat seputih tulang.”

Selama sakit Mustafa berteriak-teriak sedemikian keras sehingga teriakannya menerobos sampai ke teras istana yang ditempatinya. Tubuhnya tinggal tulang berbalut kulit. Beratnya hanya 48 kilogram. Giginya banyak yang tanggal hingga mulutnya hampir bertemu dengan kedua alis matanya. Badannya menderita demam yang sangat sehingga ia tidak bisa tidur. Tubuhnya juga mengeluarkan bau bagaikan bau bangkai. Walau demikian, Mustafa masih saja berwasiat, jika dia meninggal maka jenazahnya tidak perlu dishalati.

“Pada hari Kamis, 10 November 1938 jam sembilan lebih lima menit pagi, pergilah Mustafa Kamal dari alam dunia dalam keadaan dilaknat di langit dan di bumi…,” tulis Abdullah ‘Azzam. Naudzubilahi min dzalik!

Majalah Al Mujtama’ Kuwait pada tanggal 25 Desember 1978 edisi 425-426 memuat sebuah dokumen rahasia tentang peranan dan konspirasi kaum Yahudi di dalam menumbangkan kekhalifahan Turki Utsmaniyyah. Dokumen ini berasal dari sebuah surat yang ditulis Dutabesar Inggris di Konstantinopel, Sir Gebrar Lother, kepada Menteri Luar Negeri Inggris Sir C Harving pada tanggal 29 Mei 1910. Dalam dokumen tersebut dipaparkan secara rinci bagaimana kaum Freemason melakukan penyusupan ke berbagai sektor vital pemerintahan Turki untuk mengakhiri kekuasaan Sultan Abdul Hamid II dan mengangkat Mustafa Kamal Ataturk, untuk menghapuskan kekhalifahan Islam di Turki. Bahkan kaum Mason Turki ini berhasil masuk dalam lingkaran pertama Sultan Abdul Hamid II sehingga banyak kebijakan-kebijakannya yang disabot atau disalahgunakan. 

(eramuslim/www.voa-khilafah.com)

Hutang Mencapai Rp. 3.500 T, Asing: Indonesia Akan Pecah Menjadi 7 Negara

Jakarta, Voa-Khilafah.Com - Indonesia akan terpecah menjadi tujuh negara bagian. Hal itu dinyatakan mantan penasehat KPK Abdullah Hemahahua dalam acara diskusi di panggung utama Islamic Book Fair, Selasa (3/3) lalu.

Prediksi itu diungkap oleh pengamat asing kepada Indonesia. “Yang jelas Papua akan menjadi negara sendiri, tinggal nunggu waktu. Kemudian Aceh, Riau, Makasar dan seterusnya,” kata mantan Ketua Umum HMI ini, seperti dilansir Sharia.co.id.

Abdullah juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini mengalami penjajahan ekonomi yang parah. Hutang Indonesia kini tercatat Rp 3.500 triliun.

“Kepemilikan asing untuk bank di Indonesia boleh sampai 99 persen. Padahal di Malaysia asing hanya boleh 30 persen. Di Cina hanya boleh 25 persen,” terangnya.

Abdullah juga menyayangkan tidak sinkronnya keputusan ulama dengan kebijakan pemerintah. “Contohnya MUI mengharamkan bunga bank. Tetapi pemerintah membolehkan Bank Indonesia menetapkan bunga bank,” paparnya.

Sedangkan Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan bahwa di dunia ini sekarang sistem Sosialisme dan Kapitalisme sebenarnya sudah ambruk. “Sosialisme sejak ada Perestroika dan Glastnost tahun 1989 jelas telah ambruk. Orang nggak mungkin dibuat sama rata dan sama rasa,” terang Guru Besar Ilmu Kelautan IPB.

Begitu pula kapitalisme. Negara-negara Barat tingkat pertumbuhannya sekarang minus atau paling 1 persen. “Mereka mempertahankan ekonominya dengan melakukan penjajahan ekonomi ke bangsa lain. Makanya mereka menghutangkan uangnya ke negara-negara lain. Jadi bukan negara besar itu membantu kita. Tapi kita yang membantu mereka sehingga uangnya bisa beredar. Kalau tidak mereka tidak bisa mempertahankan ekonominya,” terang mantan Menteri Kelautan ini.

Rokhmin berharap dunia sekarang kembali ke sistem Islam (syariah dan khilafah) yang merupakan aturan dari Allah.

Profesor ini juga menegaskan bahwa kegagalan sistem kapitalisme ini diakui sendiri oleh intelektual Barat. Diantaranya oleh Josep Stiglitz dan George Soros.[] ma/detikislam/www.voa-khilafah.com

Strategi FBI Menyusup ke Dalam Masjid

Voa-Khilafah.com - Seorang warga california, Craig Monteilh memaparkan cara FBI menyusup ke Masjid selama bertahun-tahun. Monteilh ialah seorang informan FBI yang memata-matai Muslim yang tidak bersalah dalam upaya menjebak mereka ke dalam retorika ekstrimis.

“FBI membayar saya untuk menyusup Masjid di Los Angeles dan Orange County di California Selatan, sebagai operasi pengawasan yang sangat luas untuk memberi mereka informasi pribadi Muslim,” ujar Monteilh dilansir onislam (5/3).

Ia mengaku direkrut oleh FBI dari Juli 2006 sampai Oktober 2007. Dalam Operasi Flex, Monteilh mengatakan ia menempatkan alat perekam di kantor imam dan seorang siswa Muslim.

Dalam menjadi informan ia mendapatkan pelatihan intensif, di mana ia belajar untuk berpura-pura menjadi Muslim. Setiap bulannya, Monteilh mendapat bayaran sejumlah 11 ribu USD.

“FBI melatih saya dalam ajaran Islam, dalam prinsip-prinsip dasar dari bahasa Arab, dan hanya untuk berbaur dengan masyarakat dan perlahan-lahan mengintegrasikan diri sebagai laki-laki Muslim,” katanya.

Awalnya ia berpikir tugas yang dilakukan merupakan tugas seorang pejuang FBI. Namun, ia memutuskan untuk berhenti karena menyadari bahwa ia telah memata-matai orang yang tidak bersalah.

“Mereka tidak menganut retorika teroris, tapi aku masih memata-matai mereka dan memberikan FBI informasi yang mereka inginkan,” kata dua.

Kasus Monteilh bukanlah yang pertama untuk mengungkapkan taktik FBI mengirim informan ke masjid. Pada 2009, kelompok Muslim mengancam akan menangguhkan semua kontak dengan FBI atas pengiriman informan ke Masjid. (www.voa-khilafah.com/republika.co.id, 8/3/2015)

Hukuman Mati di Indonesia Perlu di-Syari'ah-kan

Voa-Khilafah.com - Meski dalam Islam ada hukuman mati, namun hukuman mati di Indonesia tidak sesuai dengan syariah Islam. “Maka menurut saya, hukuman mati di Indonesia perlu disyariahkan, dengan memenuhi dua syarat,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Hamfara, Bantul, DIY KH Shiddiq Al Jawi seperti diberitakan tabloid Media Umat Edisi 146: Hukuman Mati, Mengapa Tidak?

Karena, ungkap Shiddiq, hukuman mati dan juga seluruh sanksi pidana lainnya (‘uqubat), baru sah menurut Islam jika terpenuhi dua syarat.

Pertama, hukuman mati itu wajib berdasarkan syariah Islam saja, bukan berdasarkan hukum lainnya, seperti KUHP, atau berbagai perundang-undangan lainnya, misalnya UU Penanggulangan Terorisme, UU Narkoba, dsb. Semuanya adalah hukum kufur, bukan hukum syariah Islam.

Karena dalilnya jelas, yakni membunuh itu dilarang, kecuali dengan alasan yang benar (QS Al An’aam : 151), maksudnya dengan alasan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Jadi kalau dibenarkan KUHP, tidak cukup. Harus dibenarkan syariah Islam.

Kedua, hukuman mati itu dilaksanakan hanya oleh khalifah (imam/kepala negara Islam) atau wakilnya. Tidak boleh hukuman mati dilakukan oleh perorangan atau kelompok atau pemerintah, yang bukan pemerintahan khilafah yang dipimpin oleh khalifah (imam/kepala negara Islam).

Hal ini sudah disepakati oleh seluruh fuqaha tanpa kecuali. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,”Ittifaqal fuqohaa` ‘ala annahu laa yuqiimul hadda illal imaamu au naa`iubuhu.” Artinya, seluruh ahli fiqih telah sepakat bahwa tidak boleh menegakkan huduud, kecuali imam (khalifah) atau wakilnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 17/144).

“Nah, faktanya pemerintahan di Indonesia bukan sistem khilafah, tapi sistem republik. Jadi, hukuman mati yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, tidak sah menurut syariah Islam,” pungkasnya. (mediaumat.com, 6/3/2015)

Penjelasan Seputar Syiah dan Taqiyyah

Soal:

Ada yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah mempraktikkan “taqiyyah” dan “taqiyyah” ini telah dinyatakan dalam al-Quran dan al-Hadis. Benarkah demikian? Ada juga yang membedakan “taqiyyah” yang dibenarkan syariah dengan “taqiyyah” versi Syiah yang dianggap bagian dari ushuluddin. Bagaimana sesungguhnya? Bisakah kita vonis Syiah ini semuanya kafir karena mereka mengubah al-Quran, melaknat Sahabat serta menuhankan Ali?

Jawab:

Pertama: Dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali Imran [3]: 28).

ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
…kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458 H) dalam kitabnya, Sya’b al-Iman, dari Mutharrif bin ‘Abdillah, berkata: Kami bersama ‘Imran bin Hushain berangkat dari Bashrah menuju ke Kufah. Ketika itu ia berkata:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini sahih, tetapi mawquf. Hadis ini telah dikeluarkan oleh Ibn al-‘Arabi (w. 340 H) dalam kitab Mu’jam-nya secara marfu’. Dawud bin az-Zibriqan menuturkan kepada kami dari Said, dari Qatadah, dari Zurarah bin Abi Aufa, dari ‘Imran bin Hushain, bahwa Nabi pernah saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Nas atau dalil di atas mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Masing-masing tidak boleh dijadikan satu. Nah, untuk memperjelan masalah ini, kami perlu memberIkan penjelasan. Pertama: “Taqiyyah” yang dibolehkan menurut syariah adalah “taqiyyah”antara seorang Muslim dan kaum kafir. Ini berlaku saat orang Muslim hidup di tengah-tengah mereka, di bawah kekuasaan (pemerintahan) mereka, dan sedang menghadapi ancaman penganiayaan yang luar biasa jika dia tidak menampakkan loyalitas dan kecintaannya kepada mereka. Jika faktanya demikian, seorang Muslim ini boleh menampakkan kecintaannya kepada mereka dengan lisannya, tetapi tidak dengan hatinya.

Sebaliknya, seorang Muslim tidak boleh menampakkan kepada sesama Muslim sikap yang berbeda dengan isi hatinya, siapapun orangnya, baik kaum Muslim biasa maupun istimewa, seperti penguasa yang zalim, misalnya, maka ini tetap tidak boleh.
Dalilnya adalah nas al-Quran yang menyatakan:

ู„َุง ูŠَุชَّุฎِุฐِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„ْูƒَุงูِุฑِูŠู†َ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَู…َู†ْ ูŠَูْุนَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َูŠْุณَ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً ูˆَูŠُุญَุฐِّุฑُูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณَู‡ُ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ
Kaum Mukmin tidak boleh menjadikan kaum kafir sebagai teman setia [pelindung] selain orang Mukmin. Siapa saja yang melakukan itu tidak berhak mendapatkan sedikitpun [perlindungan] dari Allah, kecuali jika kalian benar-benar merasa ketakutan terhadap mereka. Allah memperingatkan kalian dengan Diri-Nya. Hanya kepada Allahlah tempat kembali (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini jelas, yaitu kaum Mukmin yang melakukan “muwalah” dengan orang-orang kafir atau menampakkan persahabatan dengan mereka.

Jika ada satu ayat atau hadis menyatakan konteks pembahasan tertentu, maka ayat atau hadis tersebut khusus membahas konteks pembahasan tersebut, dan tidak bisa digunakan untuk yang lain. Sebab, ayat ini turun dalam kondisi ketika kaum Muslim belum hijrah, dan masih menetap di Makkah di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Urusan mereka kalah sehingga ketika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat dengan mereka, mereka pasti akan menghadapi penganiayaan yang keras. Maka dari itu, ayat ini mengecualikan mereka dalam kondisi seperti ini, yaitu kondisi kaum Muslim yang belum hijrah dari Makkah, dan berada di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Mereka lemah sehingga mereka khawatir akan penganiayaan terhadap diri mereka jika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat. Inilah satu kondisi yang dikecualikan.
Karena itu menampakkan kecintaan kepada penguasa Muslim, karena takut terhadap penganiayaannya, sementara dia zalim, fasik dan menerapkan hukum kufur, jelas haram. Begitu juga menampakkan kecintaan kepada seorang Muslim yang berbeda pendapat dengan Anda, lalu menyembunyikan ketidaksukaan dalam hati, juga haram. Menampakkan diri tidak terikat dengan Islam, atau tidak peduli terhadap Islam di depan orang kafir atau fasik dan zalim juga tidak boleh. Pasalnya, semuanya ini merupakan bentuk kemunafikan yang diharamkan oleh syariah bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini terbatas dalam satu kondisi kaum Muslim, yang ketika itu ada di Makkah, tengah kaum kafir; terbatas ketika kaum Muslim berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Dengan kata lain, ketika mereka lemah dan kondisinya kalah.

Terkait ayat di atas, ath-Thabari (w. 310 H) dalam Tafsir-nya menyatakan bahwa Abu Ja’far berkomentar, “Ini merupakan larangan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang Mukmin untuk menjadikan kaum kafir sebagai penolong, pelindung dan pendukung; kecuali jika kalian berada di bawah kekuasaan mereka, kemudian kalian mengkhawatirkan diri kalian terhadap mereka sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan lisan kalian. Kalian jangan bersahabat dengan mereka dengan kekufuran yang ada pada mereka dan jangan melakukan tindakan menolong mereka untuk mengalahkan orang Muslim.”
Karena itu, apa yang mereka sebut dengan“taqiyyah” itu dengan sendirinya ternafikan. Tindakan orang Mukmin menampakkan sesuatu yang berbeda di hadapan penguasa yang zalim dan fasik yang mempunyai kekuatan, atau orang yang berbeda pendapat, atau yang lain, adalah haram dilakukan, karena merupakan sikap nifaq. Sikap nifaq itu semuanya haram.

Kedua: Allah SWT berfirman:

ู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ุฅِูŠู…َุงู†ِู‡ِ ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
Siapa saja yang mengkufuri Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Ayat di atas terkait dengan konteks kufur, setelah beriman. Dengan kata lain, konteksnya murtad, sementara kondisinya dalam kondisi takut mati. Kondisi ini disebut oleh fuqaha’ dengan istilah, ikrah mulji’; satu-satunya bentuk paksaan yang secara syar’i diakui dalam segala kondisi, dimana hukum asal dicabut dari orang yang dipaksa. Jadi, bentuk paksaan yang dikecualikan oleh syariah adalah ikrah mulji’, yaitu kondisi takut dibunuh secara meyakinkan.

Ayat ini diturunkan kepada ‘Ammar bin Yasir ra. Mereka menangkap dan menyiksa dia serta membunuh ibu dan bapaknya karena keduanya menolak untuk murtad. Mereka menyiksa ‘Ammar bin Yasir dengan siksaan yang keras, hingga nyaris mati, seperti ibu dan bapaknya. Pada saat itulah, ‘Ammar menyatakan kalimat kufur tadi. At-Thabari berkomentar: Kami diberitahu oleh Ibn ‘Abdi al-A’la, dia berkata, Kami diberitahu oleh Muhammad bin Tsaur dari Ma’mar dari ‘Abd al-Karim al-Jaziri dari Abi ‘Ubaid bin Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir, berkata, ‘Orang musyrik telah menangkap ‘Ammar bin Yasir dan menyiksa dia sampai dia menuruti mereka dalam sebagian perkara yang mereka inginkan. Dia kemudian menuturkan itu kepada Nabi saw. Lalu, Nabi saw. Bertanya, “Bagaimana kamu mendapati hatimu?” Dia berkata, “Tetap yakin dengan keimanan.” Nabi saw. bersabda, “Jika mereka mengulanginya lagi, maka ulangilah.”

Jadi, begitulah sebab turunnya ayat ini, yaitu peristiwa ‘Ammar. Konteksnya adalah murtad dari Islam. Kondisi tertentu yang terkait dengannya adalah takut dibunuh secara meyakinkan. Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan, bahwa ayat ini tidak ada kaitanya dengan firman Allah SWT: illa an tattaqaw.

Selain itu, ayat di atas juga Makkiyah yang diturunkan dalam konteks keimanan. Sedangkan ayat sebelumnya adalah Madaniyyah yang diturunkan dalam konteks keharaman orang Mukmin ber-muwalah dengan orang kafir, kemudian dikecualikan dalam satu kondisi, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena itu, konteks ayat ini berbeda dengan ayat sebelumnya. Masing-masing tidak bisa dicampuradukkan. Satu dengan yang lain juga tidak terkait, karena kondisi dan konteksnya berbeda.

Ketiga: Nabi saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini dinyatakan dalam konteks “tawriyyah”. Ini tidak termasuk berbohong atau menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan, tetapi tetap bagian dari kejujuran. Jadi, ini terkait dengan penggunaan satu kata dengan dua makna. Satu maknanya jauh, sedangkan yang lain bermakna dekat. Lalu orang yang mendengar terlintas makna yang dekat. Padahal yang dimaksud adalah makna yang jauh. Inilah yang dimaksudma’aridh.

Dalam kamus Mukhtar ash-Shihhah, dinyatakan,“At-Ta’ridh [ungkapan kiasan] lawan at-tashrih [pernyatan tegas]. Dari kata itu lahir ma’aridh [kiasan] dalam ungkapan, yaitu tawriyyah dengan menggunakan sesuatu tentang sesuatu.”

Makna “Manduhah” menurut Abu Ubaid adalahsi’ah dan fashah (kelapangan). Jadi, maksudnya, penggunaan ma’aridh atautawriyyah merupakan jalan untuk menjauhkan dari berbohong. Jawaban Nabi saw. kepada orang tua yang bertanya kepada beliau, “Dari mana Anda?” Lalu Nabi saw. menjawab, “Kami dari air.” adalah bentuk “tawriyyah”, bukan“taqiyyah”. Jadi, apa yang disampaikan Nabi saw. kepada orangtua tersebut sebagai jawaban atas pertanyaannya adalah penggunaan tawriyyah, dan ungkapan ma’aridh. Kata ma’ (air) mempunyai konotasi air biasa atau air sperma. Orangtua tersebut menangkap, bahwa Nabi saw. berasal dari suatu kampung atau kawasan yang ada sumber air tertentu, sebagaimana yang lazim dilakukan bangsa Arab ketika singgah di sumber air tertentu. Jadi, Nabi saw. tidak melakukan “taqiyyah” karena taqiyyah tersebut tidak boleh digunakan, kecuali dalam satu kondisi. Ketika lemah dan kalah, yaitu saat berada di bawah pemerintahan kaum kafir, untuk menghindari keburukan dan penganiayaan mereka. Di luar itu, tidak boleh karena termasuk bohong dan munafik. Tentu, Nabi saw. terhindar dari hal itu karena baginda adalah orang yang benar dan dibenarkan.

Karena itu siapa saja yang menuduh Nabi saw. melakukan taqiyyah harus bertobat kepada Allah SWT; mengakui kesalahannya, menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Nabi saw. bersabda:

ูƒُู„ُّ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุฎَุทَّุงุกٌ ูˆَุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุฎَุทَّุงุฆِูŠู†َ ุงู„ุชَّูˆَّุงุจُูˆู†َ
Setiap anak Adam pasti bersalah. Sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertobat(HR at-Tirmidzi)

Tentang Syiah yang mengikuti mazhab Ja’fari, atau Zaidi, pada dasarnya mereka adalah Muslim. Namun, siapa saja yang mengubah al-Quran dan menjadikan ‘Ali bin Abi Thalib sebagai tuhan, maka jelas kafir. Tidak lagi diakui sebagai Muslim. [KH. Hafidz Abdurrahman]


 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL