Bagaimanakah Dropship & Bisnis Online Dalam Pandangan Islam?

Dropship, Haram?



Kemajuan Teknologi membuat akses informasi semakin deras, bahkan seolah manusia satu dg yang lain dibuat tanpa batas. Setiap saat dan setiap waktu seorang bisa berhubungan satu dengan yang lain dengan mudah. Kemudahan Informasi ini mempengaruhi trend dalam bisnis dan jual beli barang maupun jasa. Social media menjadi pilihan yang sangat menggiurkan dalam aktivitas marketing,karena sifatnya yang viral dalam akses informasi. Munculah salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah DropShip, sementara setiap muslim dalam aktivitasnya wajib terikat dengan Hukum Syara’ yang membuat kita berhati hati dalam menjalankan aktivitas kita, terlebih dalam bermuamalah. Disinilah kepekaan dan ketajaman seorang Muslim dituntut dalam memahami fakta sebelum menghukumi sebuah aktivitas, gagal memahami fakta, berarti gagal menghukuminya. Kesalahan memahami ayam dikira babi,pasti membuat istidlal berbeda dan bukan pada tempatnya

Memahami Fakta Dropship:

Dropship  biasanya dipakai unt menyebut aktivitas:

1. Pertama Teknis proses pengiriman semata. contoh: saya memesan barang online,lewat katalog dan deskripsi jenis barang tsb disebuah website  setelah lunas dan barang siap kirim. tapi barang itu sebenernya kado untuk orang tua. jadilah saya minta ke penjual untk mengirimkan langsung ke alamat orangtua atas nama saya. sah, krn barang tesebut sudah saya beli dan menjadi hak milik saya spenuhnya. Saya tinggal ngecek ke ortu barang udah sampe atau seperti yang saya maksud apa tidak.

2. Yang kedua Akad makelar (umumnya online).Contoh : saya minta kesediaan seorang penjual supaya saya boleh menjualkan barangnya ( atau sebaliknya, seorang pemilik barang mencari orang yang membantu untuk menjualkanya). Jika nanti kalo saya sudah deal dengan pembeli, maka uang pembeli saya transfer ke penjual. dalam hal ini pembeli sudah diinformasikan jika saya sales person/Dropshiper dan barang dikirim lgsung dari dan oleh penjual/suplier.Kemudian penjual mengirim barang atas nama saya langsung ke alamat pembeli. pengatasnamaan ini bukan kebohongan. karena saya juga berhak merahasiakan identitas suplier sebagai aset saya, sebagaimana merahasiakan harga kulak, komisi, dll.
soal harga jual kembali, tergantung kesepakatan antara makelar dengan suplier.
– ada kalanya suplier membebaskan makelar menentukan harga jual. “yang penting dari saya sekian2, terserah anda mau menjual dengan harga berapa”
– ada juga dengan ketentuan harga jual harus sekian2.
Contoh Aqad bisa Disini

Dari fakta pertama tersebut, maka ini digolongkan Jual beli Salam.

As Salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi yang di jamin samapi tempo tertentu denga sessuatu yang dibayar kontan, bisa juga dinamakan As Salaf. Intinya , seseorang menyerahkan harta sebagai pembayaran atas suatu barang yang akan ia terima setelah tempo tertentu. Dalil tentang salam :

“Siapa saja yang melakukan Salam (pesanan) hendaklah dalam takaran yang dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas” (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, HR Bukhari (4/428)

“Sesungguhnya kmi melakukan salaf/salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar pada komoditi gandun, jewawut, kismis, dan kurma” (HR Bukhari/ Fath al Bari 4/429)

Syarat jual beli Salam/Pesan
1.Barang yang dipesan:
  1. Sesuatu yang dipesan harus terdekripsi, yakni ditentukan spesifikasinya, ukuran, timbangan atau yg menggambarkan dg jelas barang yg mau di jual
  2. Harus Jelas Jenisnya
  3.  Harus dengan tempo yang jelas, dikirim kapan dll
2. Syarat Harga :
  1. Harga Harus jelas
  2. Pembayaran Harus dibayarkan secara kontan
  3. Wajib tidak Ada Ghabn fahsyi (Selisih harga yang tidak wajar) ataupun harus sesuai harga pasaran saat itu (terjadi aqad)

Pada fakta kedua, yaitu Makelar Islam membolehkan muamalah seperti ini,

Makelar/Syamsir
            Para fukaha mendefinisikan simsar (orang yang melakukan aktivitas makelar) adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan mendapatkan upah baik aktivitas jual maupun beli. Sebutan itu juga bisa digunakan untuk menyebut perantara karena ia melakukan aktivitas jual beli untuk orang lain dengan mendapat upah.

Makelar dan perantara secara syari’ie hukumnya halal, dan danggap sebagai aktivitas perdagangan. Aktivitas ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memiliki harta.

“ Qais ibn Ghurzah Al Kanani meriwayatkan : Kami pernah membeli sejumlah wasaq di madinah dan kami menyebut diri kami Samsirah (makelar),lalu Nabi saw keluar pada kami dan beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik, Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli itu sering diimbuhi kata kata yang berlebihan dan sumpah karena itu bilaslah dengan sedekah (HR Tirmizi, Abu Dawud, ibnu Majah dan Al Hakim )

Syarat aktivitas Makelar
  1. Aktivitas yang dikontrakkan/diaqadkan harus jelas berdasarkan barang atau jangka waktu.
  2. Keuntungan,Komisi atau Upah harus jelas
  3. Tidak boleh Mengekspolitasi orang2 atas ketidak tahuan mereka terhadap harga pasar (semisal menjual barang dg orang pedalaman yang tak tau harga pasar)
  4. Tidak boleh adanya Makelar di atas makelar, misal saya diminta menjadi perantara/makelar untuk menjualkan barang dengan upah 10.000 kemudian saya mencari orang lagi untuk ikut menjualkan dengan komisi 5000 dengan harapan saya masih ada 5000 lagi untuk saya. Aktivitas makelar seperti ini tidak boleh.kecuali keduanya berserikat dan berhubungan langsung pemilik barang dan tahu komisi perantara berapa

Kesimpulan

Jadi aktivitas penjualan jual beli online model dropship adalah halal menurut syara’ dan boleh menjadi jalan untuk mencari penghasilan. Karena dropship merupakan makelar dari jual beli salam yang dibolehkan. Menghukumi dropship sama dengan menjual barang yang bukan miliknya adalah sebuah kesalahan memahami fakta dropship itu sendiri karena dropshpier telah melalui aqad makelar dengan pemilik barang. Wallahu a’lam. (Pompy Syaiful)

Rujukan :
1.Forum Jual beli Online ads-id
2.Komunitas Recommended Online Shop
3. Bisnis Islami dan Kritik Atas Bisnis Ala Kapitalis, Yusuf As Sabatin


[pompysyaiful.com/www.voa-khilafah.com]

1 komentar:

Jazakumullah khairan katsiran

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers