Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Bagaimanakah Dropship & Bisnis Online Dalam Pandangan Islam?

Dropship, Haram?



Kemajuan Teknologi membuat akses informasi semakin deras, bahkan seolah manusia satu dg yang lain dibuat tanpa batas. Setiap saat dan setiap waktu seorang bisa berhubungan satu dengan yang lain dengan mudah. Kemudahan Informasi ini mempengaruhi trend dalam bisnis dan jual beli barang maupun jasa. Social media menjadi pilihan yang sangat menggiurkan dalam aktivitas marketing,karena sifatnya yang viral dalam akses informasi. Munculah salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah DropShip, sementara setiap muslim dalam aktivitasnya wajib terikat dengan Hukum Syara’ yang membuat kita berhati hati dalam menjalankan aktivitas kita, terlebih dalam bermuamalah. Disinilah kepekaan dan ketajaman seorang Muslim dituntut dalam memahami fakta sebelum menghukumi sebuah aktivitas, gagal memahami fakta, berarti gagal menghukuminya. Kesalahan memahami ayam dikira babi,pasti membuat istidlal berbeda dan bukan pada tempatnya

Memahami Fakta Dropship:

Dropship  biasanya dipakai unt menyebut aktivitas:

1. Pertama Teknis proses pengiriman semata. contoh: saya memesan barang online,lewat katalog dan deskripsi jenis barang tsb disebuah website  setelah lunas dan barang siap kirim. tapi barang itu sebenernya kado untuk orang tua. jadilah saya minta ke penjual untk mengirimkan langsung ke alamat orangtua atas nama saya. sah, krn barang tesebut sudah saya beli dan menjadi hak milik saya spenuhnya. Saya tinggal ngecek ke ortu barang udah sampe atau seperti yang saya maksud apa tidak.

2. Yang kedua Akad makelar (umumnya online).Contoh : saya minta kesediaan seorang penjual supaya saya boleh menjualkan barangnya ( atau sebaliknya, seorang pemilik barang mencari orang yang membantu untuk menjualkanya). Jika nanti kalo saya sudah deal dengan pembeli, maka uang pembeli saya transfer ke penjual. dalam hal ini pembeli sudah diinformasikan jika saya sales person/Dropshiper dan barang dikirim lgsung dari dan oleh penjual/suplier.Kemudian penjual mengirim barang atas nama saya langsung ke alamat pembeli. pengatasnamaan ini bukan kebohongan. karena saya juga berhak merahasiakan identitas suplier sebagai aset saya, sebagaimana merahasiakan harga kulak, komisi, dll.
soal harga jual kembali, tergantung kesepakatan antara makelar dengan suplier.
– ada kalanya suplier membebaskan makelar menentukan harga jual. “yang penting dari saya sekian2, terserah anda mau menjual dengan harga berapa”
– ada juga dengan ketentuan harga jual harus sekian2.
Contoh Aqad bisa Disini

Dari fakta pertama tersebut, maka ini digolongkan Jual beli Salam.

As Salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi yang di jamin samapi tempo tertentu denga sessuatu yang dibayar kontan, bisa juga dinamakan As Salaf. Intinya , seseorang menyerahkan harta sebagai pembayaran atas suatu barang yang akan ia terima setelah tempo tertentu. Dalil tentang salam :

“Siapa saja yang melakukan Salam (pesanan) hendaklah dalam takaran yang dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas” (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, HR Bukhari (4/428)

“Sesungguhnya kmi melakukan salaf/salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar pada komoditi gandun, jewawut, kismis, dan kurma” (HR Bukhari/ Fath al Bari 4/429)

Syarat jual beli Salam/Pesan
1.Barang yang dipesan:
  1. Sesuatu yang dipesan harus terdekripsi, yakni ditentukan spesifikasinya, ukuran, timbangan atau yg menggambarkan dg jelas barang yg mau di jual
  2. Harus Jelas Jenisnya
  3.  Harus dengan tempo yang jelas, dikirim kapan dll
2. Syarat Harga :
  1. Harga Harus jelas
  2. Pembayaran Harus dibayarkan secara kontan
  3. Wajib tidak Ada Ghabn fahsyi (Selisih harga yang tidak wajar) ataupun harus sesuai harga pasaran saat itu (terjadi aqad)

Pada fakta kedua, yaitu Makelar Islam membolehkan muamalah seperti ini,

Makelar/Syamsir
            Para fukaha mendefinisikan simsar (orang yang melakukan aktivitas makelar) adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan mendapatkan upah baik aktivitas jual maupun beli. Sebutan itu juga bisa digunakan untuk menyebut perantara karena ia melakukan aktivitas jual beli untuk orang lain dengan mendapat upah.

Makelar dan perantara secara syari’ie hukumnya halal, dan danggap sebagai aktivitas perdagangan. Aktivitas ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memiliki harta.

“ Qais ibn Ghurzah Al Kanani meriwayatkan : Kami pernah membeli sejumlah wasaq di madinah dan kami menyebut diri kami Samsirah (makelar),lalu Nabi saw keluar pada kami dan beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik, Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli itu sering diimbuhi kata kata yang berlebihan dan sumpah karena itu bilaslah dengan sedekah (HR Tirmizi, Abu Dawud, ibnu Majah dan Al Hakim )

Syarat aktivitas Makelar
  1. Aktivitas yang dikontrakkan/diaqadkan harus jelas berdasarkan barang atau jangka waktu.
  2. Keuntungan,Komisi atau Upah harus jelas
  3. Tidak boleh Mengekspolitasi orang2 atas ketidak tahuan mereka terhadap harga pasar (semisal menjual barang dg orang pedalaman yang tak tau harga pasar)
  4. Tidak boleh adanya Makelar di atas makelar, misal saya diminta menjadi perantara/makelar untuk menjualkan barang dengan upah 10.000 kemudian saya mencari orang lagi untuk ikut menjualkan dengan komisi 5000 dengan harapan saya masih ada 5000 lagi untuk saya. Aktivitas makelar seperti ini tidak boleh.kecuali keduanya berserikat dan berhubungan langsung pemilik barang dan tahu komisi perantara berapa

Kesimpulan

Jadi aktivitas penjualan jual beli online model dropship adalah halal menurut syara’ dan boleh menjadi jalan untuk mencari penghasilan. Karena dropship merupakan makelar dari jual beli salam yang dibolehkan. Menghukumi dropship sama dengan menjual barang yang bukan miliknya adalah sebuah kesalahan memahami fakta dropship itu sendiri karena dropshpier telah melalui aqad makelar dengan pemilik barang. Wallahu a’lam. (Pompy Syaiful)

Rujukan :
1.Forum Jual beli Online ads-id
2.Komunitas Recommended Online Shop
3. Bisnis Islami dan Kritik Atas Bisnis Ala Kapitalis, Yusuf As Sabatin


[pompysyaiful.com/www.voa-khilafah.com]

Hutang Mencapai Rp. 3.500 T, Asing: Indonesia Akan Pecah Menjadi 7 Negara

Jakarta, Voa-Khilafah.Com - Indonesia akan terpecah menjadi tujuh negara bagian. Hal itu dinyatakan mantan penasehat KPK Abdullah Hemahahua dalam acara diskusi di panggung utama Islamic Book Fair, Selasa (3/3) lalu.

Prediksi itu diungkap oleh pengamat asing kepada Indonesia. “Yang jelas Papua akan menjadi negara sendiri, tinggal nunggu waktu. Kemudian Aceh, Riau, Makasar dan seterusnya,” kata mantan Ketua Umum HMI ini, seperti dilansir Sharia.co.id.

Abdullah juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini mengalami penjajahan ekonomi yang parah. Hutang Indonesia kini tercatat Rp 3.500 triliun.

“Kepemilikan asing untuk bank di Indonesia boleh sampai 99 persen. Padahal di Malaysia asing hanya boleh 30 persen. Di Cina hanya boleh 25 persen,” terangnya.

Abdullah juga menyayangkan tidak sinkronnya keputusan ulama dengan kebijakan pemerintah. “Contohnya MUI mengharamkan bunga bank. Tetapi pemerintah membolehkan Bank Indonesia menetapkan bunga bank,” paparnya.

Sedangkan Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan bahwa di dunia ini sekarang sistem Sosialisme dan Kapitalisme sebenarnya sudah ambruk. “Sosialisme sejak ada Perestroika dan Glastnost tahun 1989 jelas telah ambruk. Orang nggak mungkin dibuat sama rata dan sama rasa,” terang Guru Besar Ilmu Kelautan IPB.

Begitu pula kapitalisme. Negara-negara Barat tingkat pertumbuhannya sekarang minus atau paling 1 persen. “Mereka mempertahankan ekonominya dengan melakukan penjajahan ekonomi ke bangsa lain. Makanya mereka menghutangkan uangnya ke negara-negara lain. Jadi bukan negara besar itu membantu kita. Tapi kita yang membantu mereka sehingga uangnya bisa beredar. Kalau tidak mereka tidak bisa mempertahankan ekonominya,” terang mantan Menteri Kelautan ini.

Rokhmin berharap dunia sekarang kembali ke sistem Islam (syariah dan khilafah) yang merupakan aturan dari Allah.

Profesor ini juga menegaskan bahwa kegagalan sistem kapitalisme ini diakui sendiri oleh intelektual Barat. Diantaranya oleh Josep Stiglitz dan George Soros.[] ma/detikislam/www.voa-khilafah.com
Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam?

Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam?

Wapres Jusuf Kalla menampik adanya mafia yang bermain di balik naiknya harga beras saat ini. Ia menduga permainan di pasaran hanya sebatas timbun-menimbun beras (Kompas.com, 23/2).

Kalau begitu mestinya pelakunya segera ditindak. Jika Polisi bisa demikian cepat dalam kasus KPK dan canggih dalam kasus terorisme, masa tidak bisa dengan cepat dan canggih menindak para penimbun beras?!

Yang jelas, kenaikan harga beras saat ini tidak wajar. Jika semata-mata karena aksi penimbunan, kok terjadi di mana-mana dan bersamaan? Itu artinya, yang menimbun bisa jadi pemain besar yang bisa mempengaruhi suplai untuk wilayah yang luas sekali.

Dan yang jelas, Pemerintah lagi-lagi kedodoran menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan ini mestinya bisa diantisipasi dan bisa diatasi dengan cepat jika birokrasi baik, bekerja cepat dengan koordinasi yang baik dan berorientasi pada pelayanan urusan rakyat (ri’ayah).

Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam? Berikut ini dipaparkan caranya oleh Bapak Ustadz Alimuddin (Candidate Doktor Pascasarjana IPB, Lajnah Siyasah DPP-HTI ), yang dikutip dari website hizbut-tahrir.or.id

Cara Menetapkan Harga

Jumhur ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.

Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111).

Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).

Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).

Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.

Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).

Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).

Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).” (Taimiyah, 1983: 114).

Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).

Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.”

Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan?” (Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.

Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.” Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).

Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.

Cara Menurunkan Harga

Penyebab kenaikan harga tersebut di atas bisa diakibatkan oleh 3 faktor: Pertama, Langkanya barang, semisal akibat bencana alam, Kedua, Penurunan nilai mata uang yang dipegang masyarakat, Ketiga, Tingginya permintaan, semisal menjelang hari besar Islam. Ketiga faktor tersebut sama-sama akan membuat kenaikan harga, atau kemampuan uang untuk mendapatkan harga sembako tersebut akan menurun, sehingga untuk mendapatkan harga sembako, masyarakat harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih besar dari biasanya. Dan ini bisa disebut sebagai inflasi (kenaikan harga).

Perbedaannya adalah, apabila faktor pertama dan ketiga adalah faktor yang bukan berasal dari perbuatan jelek dari tangan manusia, sehingga Nabi SAW melarang menetapkan harga (ta’sir) ketika para shahabat menginginkannya agar harga tidak berfluktuatif. Sedangkan faktor ketiga adalah bukan sebab alami, melainkan sebab perbuatan jelek dari tangan manusia. Dan inilah problem inflasi yang dibahas dalam dunia akademisi ekonomi dalam bidang ekonomi makro. Karena kenaikan harga (inflasi) pada es jeruk atau barang-barang kebutuhan pokok pada faktor kedua, merupakan hal yang biasa terjadi dalam skala tahunan dan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan oleh sebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.

Islam mendorong perdagangan karena dengan itu manusia akan saling mencukupi kebutuhannya, tapi tidak boleh berlansung bebas/liberal (freedom) dan freemarket. Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: “Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.”Perdagangan harus berjalan sebagai bagian dari ibadah. Dalam pandangan Islam perdagangan dibiarkan perdagangan secara wajar. Mekanisme penawaran dan permintaan akan menciptakan menciptakan tata pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penetapan harga di atas keridhaan semua pihak yaitu antara penjual dan pembeli bukan ditentukan oleh sepihak (penjual saja). Negara mengawasi agar tidak terjadi praktek-praktek yang terlarang seperti penipuan, penimbunan, monopoli, kedzaliman, menetapkan harga, menaikkan harga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Imam As-Syaukani Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah. Penjabaran di atas bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dari melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya, maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar di atas keridhaan keduanya. Memaksa salah satu pihak merupakan kezaliman sepertinya yang terjadi sekarang cuma penjual menaikkan harga tanpa ada persetujuan dari pihak pembeli (masyarakat) dan bertentangan dengan firman Allah:

“Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesame dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa:29).

Penetapan harga dan menaikkan harga secara sepihak demi kepentingan penjual kemudian penjual terdiri perseroan (perusahaan) swasta free market dengan asumsikan bahwa tingginya permintaan dengan hari-hari besar Islam tentu menyusahkan bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu) tidak dapat membeli barang terutama kebutuhan primer bahan pangan (sembako). Akibatnya masyarakat ekonomi menengah keatas yang bisa membeli/belanja di toko, pasar, supermarket, mall sehingga terjadi ketimpangan, kesenjangan, ketidakadilan, tidak terjadi distribusi secara merata atau pemerataan barang di tengah masyarakat. Masyarakat ekonomi lemah (miskin) semakin menderita, menjerat tidak bisa hidup dengan baik tidak bisa berbuat apa-apa, kurang gizi, hidup di atas ketertindasan.

Demikian halnya menaikkan harga demi kepentingan pembeli mendorong hilangnya barang dipasaran, karena penjual merasa dirugikan. Dan ini menyebabkan harga barang naik, yang tentu akan menyusahkan masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu). Atau demi mendapatkan harga yang tinggi produsen (pemilik barang) menimbung barang dagangannya untuk sementara waktu hingga pasaran naik. inilah disebut ihtikar. Tindakan inipun dikecam oleh Rasulullah SAW. menyatakan :

” Tidak akan menimbun barang supaya naik harganya kecuali orang-orang yang berdosa“(HR. Muslim).

“Barangsiapa ikut campur urusan harga kaum muslimin, dengan tujuan memenangkan atas mereka, adalah haknya Allah mendudukkannya digolakkan besar api pada hari kiamat (HR. Ahmad)

Pada zaman Umar bin Khattab pernah mengambil kebijakan mengurangi bea masuk terhadap beberapa barang, diantaranya barang nabati dan kurma Syria sebesar 59%, guna memperlancar arus pangan ke kota sehingga kenaikan yang tidak wajar dapat dihindarkan. Umar juga membangun pasar-pasar, dengan mekanisme penawaran dan permintaan, dapat berjalan dengan lancer. Umar suka turun ke pasar-pasar dan berseru keras.

Peran pemerintah seharusnya mampu mengawasi harga tidak boleh membiarkan harga melambung tinggi yang dinaikkan sepihak oleh penjual perseroan (perusahaan) swasta free market sementara masyarakat menjerit, menderita karena bentuk penzaliman terhadap masyarakat. Bila terjadi kelangkaan barang di dalam negeri harus menciptakan regulasi kran impor dan pengelolaan pangan di dalam negeri. Pemerintah mendorong berkembangnya sektor riil saja atau pertukran barang dan jasa (pertanian, perindustrian, transportasi dll). Pemerintah membuat regulasi yang mengatur barang dan jasa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pemerintah menjaga agar perdagangan berjalan sewajarnya, sehat dan adil, tidak merugikan antara penjual dan pembeli dan menaikkan harga seperti yang terjadi sekarang ini.

Wallahu A'lam Bishshawab

[WWW.VOA-KHILAFAH.COM]


Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Pemenang Pilpres 2014. Jika Mahkamah Konstitusi tidak menganulir kemenangan tersebut, Jokowi-Jusf Kalla akan memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh banyak kalangan, keduanya dipandang mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik, termasuk dalam bidang ekonomi.
Sebagaimana rezim-rezim sebelumnya, ekspektasi publik tersebut tampaknya juga akan berujung kekecewaan. Pasalnya, pemilihan presiden saat ini hanyalah pergantian rezim minus perubahan sistem dan ideologi. Apalagi visi misi yang diumbar pemimpin terpilih berikut partai pendukungnya, selain bersifat tambal-sulam dari berbagai kelemahan rezim sebelumnya, juga akan membentur sejumlah hambatan.

Hambatan Sistemik
Hambatan terberat Pemerintah mendatang dalam mewujudkan perubahan di bidang ekonomi adalah kewajiban untuk tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Peran Pemerintah Pusat hanyalah membuat peraturan turunan dari UU yang ada. Dengan demikian pemerintah yang akan datang akan tetap melanjutkan implementasi berbagai undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk di bidang ekonomi seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Kelistrikan, UU Mineral dan Batu Bara, UU Penanaman Modal dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Padahal secara empirik banyak dari isi UU tersebut terbukti menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.
Selain itu, kewenangan presiden dalam sistem demokrasi sesungguhnya amat terbatas. Dengan sistem pemerintahan yang berbentuk trias politika, pemerintah harus berbagi wewenang dengan lembaga lain seperti legislatif dan yudikatif, termasuk lembaga independen lainnya seperti bank sentral dan otoritas jasa keuangan. Di bidang fiskal, Pemerintah harus tunduk pada otoritas Legislatif dalam menetapkan APBN yang disusun Pemerintah. Keberadaan partai oposisi juga kerap menjadi ‘batu sandungan’ Pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya. Akibatnya, tawar-menawar politik antara Pemerintah dan anggota DPR tidak dapat dihindarkan. Alokasi anggaran tidak lagi disusun murni berdasarkan kepentingan rakyat, namun lebih mengakomo-dasi kepentingan elit-elit politik. Lebih dari itu, format APBN yang selama ini menjadi acuan seperti pendapatan yang mengandalkan pajak dan pembiayaan defisit melalui utang dan obligasi tetap akan berlangsung.
Di bidang moneter, kendali sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia. Kebijakan-kebijakan bank sentral dalam mengontrol nilai tukar rupiah melalui rezim nilai tukar mengambang dan mengendalikan inflasi melalui penetapan BI rate juga tidak akan berubah. Demikian pula dengan kebijakan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal dan asuransi yang dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian Presiden mendatang juga tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi sektor tesebut seperti mengontrol suku bunga kredit atau membatasi arus investasi asing di pasar saham. Walhasil, pergantian presiden tidak akan menghilangkan potensi krisis moneter dan finansial khususnya jika terjadi gejolak eksternal.
Penerapan otonomi daerah juga membuat kewenangan pemerintah pusat terhadap provinsi dan kabupaten menjadi sangat terbatas. Desentralisasi kebijakan membuat gubernur dan bupati/walikota seperti raja-raja kecil yang tidak dapat didikte oleh Pemerintah Pusat. Pengalaman pada pemerintahan sebelumnya, banyak kebijakan Pemerintah Pusat berantakan lantaran tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah, terutama jika kepala daerahnya memiliki afiliasi partai politik yang berbeda dengan sang Presiden.
Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup aktif terlibat dalam berbagai forum kerjasama ekonomi dan sejumlah organisasi ekonomi baik yang bersifat global, regional dan bilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), Kerjasama Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEPA), Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN (CAFTA) serta Perdagangan Bebas ASEAN-Australia dan New Zealand (ANZFTA). WTO, misalnya, sangat dominan dalam mengatur dan mengarahkan negara-negara anggotanya dalam liberalisasi perdagangan. Dengan demikian pemerintah yang berkuasa tidak leluasa dalam menentukan arah kebijakan ekonomi yang menguntungkan negara dan rakyatnya.

Hambatan Non-Sistemik
Selain itu, seluruh partai saat ini, termasuk calon presiden yang berkompetisi dalam Pilpres lalu, meski dengan jargon dan penekanan kebijakan yang berbeda-beda, seluruhnya tetap dalam lingkaran ideologi Kapitalisme, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam visi-misinya di bidang ekonomi, Jokowi-JK, misalnya, tetap akan menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara1 dan melanjutkan pembiayaan melalui utang.2 Mereka juga tetap akan mendorong peran swasta termasuk asing untuk berinvestasi di sektor riil dan finansial,3 termasuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini.4 Selain itu, keduanya juga tetap akan melanjutkan berbagai perjanjian kerjasama di bidang ekonomi yang selama ini berjalan.5 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis asuransi sebagaimana yang diamanatkan UU juga tetap diberlakukan.6 Dengan demikian rakyat akan diwajibkan untuk membayar premi asuransi baik ia sakit ataupun tidak. Calon pemimpin yang didukung oleh PDIP tersebut juga akan mengurangi besaran subsidi BBM dan listrik.7
Selain hambatan di atas, pemimpin terpilih saat ini juga akan digelayuti oleh kepentingan partai-partai politik pendukungnya dan para relawannya. Mereka tentu akan menagih imbal hasil atas investasi politik mereka, baik dalam bentuk jabatan di Kementerian dan Lembaga (K/L) dan BUMN ataupun dalam bentuk konsesi proyek-proyek dan prioritas investasi. Selain mereka, negara-negara asing, terutama yang selama ini cukup berpengaruh di Indonesia seperti AS, Tiongkok dan Jepang tentu tidak tinggal diam untuk menanamkan dan mempertahankan pengaruhnya di negeri ini.

Sistem Islam
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah yang akan datang tetap menjadikan Kapitalisme sebagai azas kebijakannya. Padahal sistem tersebut telah terbukti gagal dalam menciptakan kesejahteraan kolektif, memperbesar ketimpangan ekonomi, menciptakan dehumanisasi dan kerusakan ekologi. Bangunan sistem tersebut juga sangat rapuh dan telah menciptakan berbagai krisis yang telah memporak-porandakan tatanan ekonomi global termasuk di Indonesia.
Satu-satunya sistem yang mampu mengubah carut-marutnya perekonomian negara ini adalah sistem Islam. Sistem yang diwahyukan oleh Allah SWT, Zat Yang Mahatahu, Mahaadil dan Mahabijaksana tersebut telah menjelaskan berbagai hukum yang mengatur masalah manusia termasuk di bidang ekonomi. Kedaulatan dalam Pemerintahan Islam adalah di tangan syariah, bukan di tangan manusia yang serba lemah dan terbatas. Khalifah yang menjadi pemimpin negara tidak boleh tunduk dan mengikuti berbagai peraturan dan kesepakatan yang bertentangan dengan Islam atau menjadikan negara Khilafah Islam tersubordinasi oleh negara lain.
Sistem tersebut tidak mengenal partai oposisi. Pasalnya, seluruh partai menjadikan Islam sebagai azas dalam melakukan koreksi. Dengan demikian koreksi kepada penguasa hanya dilakukan jika penguasa dianggap menyelisihi syariah Islam.8 Seluruh pemimpin daerah baik wali ataupun amil wajib patuh pada kebijakan Khalifah sepanjang sesuai dengan syariah. Walhasil, kebijakan Khalifah, selama selaras dengan syariah, tidak akan menghadapi penentangan dalam implementasinya.
Dalam penyusunan APBN, Islam telah menetapkan pos-pos yang menjadi sumber pendapatan dan alokasi pembiayaan. Adapun rincian dan besaran anggaran sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad Khalifah. Dengan demikian tidak akan ada pembahasan yang bersifat tahunan dengan Majelis Umat.
Alokasi belanja pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Jika pendapatannya lebih besar daripada kebutuhannya maka sisanya akan didistribusikan ke wilayah lain yang membutuhkan. Demikian pula sebaliknya. Dengan demikian ketimpangan ekonomi antarwilayah dapat dihindari.
Sistem ekonomi Islam juga menekankan konsep keseimbangan ekonomi (at-tawรขzun al-iqtishรขdiyyah) untuk mencegah ketimpangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, Khalifah berkewajiban untuk memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya baik pangan, sandang dan perumahan serta menyediakan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Khalifah berkewajiban membantu warganya untuk mendapatkan lapangan kerja, termasuk memberikan bantuan modal baik yang bergerak dan tidak bergerak sehingga mereka dapat hidup mandiri dengan layak. Mereka yang tergolong lemah dan tidak wajib berkerja seperti anak-anak dan orang tua wajib disantuni oleh keluarganya atau oleh negara jika keluarganya tidak ada atau tidak mampu.
Selain itu, penerapan sistem Islam akan menciptakan ekonomi yang sehat dan stabil. Berbagai kegiatan ekonomi yang diharamkan oleh Islam seperti riba, judi, spekulasi dan penimbunan harta akan dieliminasi. Sistem mata uang yang digunakan berbasis emas dan perak, bukan mata uang kertas (fiat money) yang sangat tidak stabil. Lebih dari itu, dengan menerapkan Islam, kebahagiaan tidak hanya akan dirasakan di dunia namun juga akhirat kelak. Allah SWT berfiman:
ุฃَูَุญُูƒْู…َ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ูŠَุจْุบُูˆู†َ ูˆَู…َู†ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุญُูƒْู…ًุง ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ูŠُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
WalLahu a’lam bi ash-Shawab.

[Muhammad Ishaq, Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI]

Catatan Kaki:
1     Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-JK 2014, Bidang Ekonomi No. 8 (2)
2     Ibid, No.8 (7) dan (8)
3     Ibid, No.6 (1).a; No.7
4     Ibid, No. 3.(1).c & d, No.4
5     Ibid, No. 5(6); No. 15 (8)
6     Ibid, No.5 (3) & (9)
7     Ibid, No. 3.(2).b ; No. 3(5) & (6);
8     Muhammad Husain Abdullah (1996), Mafahim Islamiyyah Jilid 2. Beirut: Darul Bayariq, hlm. 21
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL