Bocah terancam bui 5 tahun karena sepasang sandal jepit butut - 1.000 Sandal Butut untuk Briptu AR

ADAKAH keadilan bila pelajar yang dituduh mencuri sandal terancam hukuman penjara lima tahun sementara terdakwa koruptor divonis bebas? Jawabannya tentu saja tidak ada. Namun, itulah yang sedang terjadi. 

Seorang pelajar berusia 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan mencuri sandal milik seorang polisi, Briptu Ahmad Rusli Harahap. Harga sandal hanya Rp35 ribu, tetapi ancaman hukumannya lima tahun penjara. 

Bandingkan dengan koruptor yang merampok uang negara miliaran rupiah, tetapi dihukum ringan. Ditambah fasilitas mewah di penjara plus remisi, makin ringan dan tak berefek jera hukuman buat para koruptor itu. 

Tak sedikit pula koruptor yang divonis bebas. Sepanjang 2011, tercatat 45 terdakwa korupsi divonis bebas. Banyak pula yang bahkan diduga terlibat korupsi, tetapi hingga kini seperti tidak tersentuh oleh hukum. Itulah yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Kemenakertrans, Hambalang, Bank Century, dan mafia anggaran di Badan Anggaran DPR. 

Mereka bisa mendapat hak-hak istimewa karena mampu membayar pengacara hebat serta dekat dengan atau menjadi bagian kekuasaan. Kemewahan itu tentu tidak dimiliki orang kecil seperti pelajar terdakwa pencuri sandal tersebut. 

Sejak awal dia sudah mendapat perlakuan yang jauh disebut adil. 

Menurut orangtuanya, sang pelajar terpaksa mengaku mencuri sandal akibat penganiayaan yang dilakukan sang briptu. 

Proses hukumnya, sejak kejadian hingga persidangan, pun terbilang panjang. Sang pelajar kabarnya mencuri sandal sang briptu pada November 2010. Namun, dia baru menjalani persidangan setahun kemudian. 

Sangat mungkin dalam setahun terakhir, sang pelajar mengalami trauma psikologis. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan proses hukum terhadap anak-anak harus berlangsung cepat untuk menghindari trauma psikologis. 

Apalagi bila hakim kelak memvonis sang pelajar bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Hancurlah masa depan sang pelajar hanya gara-gara sandal seharga Rp35 ribu. 

Apakah sang pelajar harus menjalani proses hukum karena sandal yang dicurinya milik seorang briptu? Bagaimana jika pelaku tindak pidana ialah polisi? 

Kita tentu masih ingat kisah seorang letnan polisi yang menabrak bocah bernama Rifki Andika di Malang, Jawa Timur, hingga tewas pada 1993. Sang polisi baru disidangkan pada 2008 dan divonis bebas karena hakim menganggap kasusnya kedaluwarsa. Sang ayah pun berjalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan kepada Presiden. 

Keadilan memang kata kuncinya. Tanpa keadilan, pedang hukum hanya tajam ke bawah, tetapi majal ke atas. (mediaindonesia/voa-khilafah.co.cc)


1.000 Sandal Butut untuk Briptu AR

Aksi keprihatinan bagi bocah terancam bui 5 tahun karena sepasang sandal jepit butut.

JUM'AT, 30 DESEMBER 2011, 06:37 WIB

VIVAnews -- Sebuah ironi hukum terjadi di Indonesia. Gara-gara iseng mencuri sepasang sandal jepit,  AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri itu jadi pesakitan di pengadilan. 

Ancaman hukum yang ia hadapi tak main-main, lima tahun bui, untuk sandal butut milik seorang anggota polisi, Briptu AR. Malangnya, AAL sempat jadi bulan-bulanan. Diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga lebam di punggung, kaki, dan tangan. 

Mencuri memang bukan tindakan terpuji, sesepele apapun barang yang diambil. Namun tindakan anggota polisi yang menggunakan kekuasaannya untuk menghukum orang lain secara berlebihan, tentu saja tak boleh dilakukan.

Simpati publik untuk AAL pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mereka bahkan membuka ‘Posko Sandal untuk Kapolri’ sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.

Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. “Sekarang sudah terkumpul sampai seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas. Supaya dia tidak perlu beli sandal seumur hidup,” kata Sekjen KPAI M. Ikhsan, saat dihubungi, Kamis 29 Desember 2011.

Dia menegaskan, terkumpulnya seribu sandal itu adalah bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Dari segi prosedur penanganan bocah AAL pun, terang Ikhsan, polisi menyalahi prosedur, di mana perlakuan terhadap pelaku kejahatan anak-anak seharusnya dibedakan dengan orang dewasa.

“Dari segi hukum, seharusnya anak-anak dibina, dibimbing, dan dikembalikan ke orang tuanya. Jadi kasus ini jelas-jelas mengabaikan Surat Edaran Kapolri yang berisi instruksi agar kasus anak diberi perlakuan berbeda,” jelas Ikhsan.

Lihat videonya di sini dan di sini.
• VIVAnews/Voa-Khilafah.co.cc



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers