Ada intervensi asing dan skenario pemasaran dari industri farmasi milik perusahaan asing pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 tahun 2010?


Ada 52 gedung yang ditegur karena melanggar aturan larangan merokok di ruang tertutup yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010, tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dari hasil pengawasan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, gedung-gedung  yang telah ditegur tersebut termasuk di antara 70 gedung yang belum menerapkan larangan merokok sesuai dengan peraturan perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok itu.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta dalam inspeksinya juga menemukan 34 tempat di Jakarta yang terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi.

Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, pemantauan lapangan akan dilakukan terhadap gedung yang mendapat peringatan. Swisscontact adalah lembaga yang ditunjuk Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010.

"Tim pengawas akan memeriksa langsung ke lapangan. Untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan," jelas Dollaris.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), diketahui bahwa pengunjung restoran paling banyak merokok di tempat tertutup. Jumlahnya mencapai 57 persen, sisanya tempat hiburan, gedung perkantor, dan kantor pemerintahan.

Berkaitan dengan penerapan peraturan ini, sebanyak 178 pengusaha restoran, apartemen, hotel dan tempat hiburan, telah dikumpulkan Pemerintah DKI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.

Seluruh pengusaha setuju menghilangkan keberadaan tempat khusus merokok di dalam gedung dan pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa. 

Gubernur Fauzi Bowo bahkan telah mengirimkan surat dan sosialisasi kepada kantor-kantor pemerintahan terkait penerapan peraturan ini. Sosialisasi juga dikirim ke pengelola gedung DPR/MPR. 

Namun, penerapan Peraturan Gubernur mengenai Kawasan Dilarang Merokok itu mendapat protes keras dari Aktivis Koalisi Cinta Indonesia (KCI). "Aturan ini tidak memiliki alasan dan argumentasi yang kuat," kata Suroso, Ketua KCI.

Dia menduga penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari intervensi asing dan skenario pemasaran dari industri farmasi milik perusahaan asing. Indikasinya, kata Suroso, terlihat dari sejumlah LSM dan instansi pemerintah yang menerima dana besar dari  lembaga asing yang memiliki kepentingan untuk kegiatan kampanye anti rokok.

Target skenario global korporasi farmasi asing itu jelas agar orang berhenti merokok. Dan untuk berhenti merokok itu harus ada penanganan atas ketagihan nikotin.

Mereka menganggap dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai nicotine replacement therapy (NRT) berbentuk koyo, permen, inhaler dan obat.

"Indonesia dengan jumlah perokok cukup tinggi, jelas merupakan pasar ideal bagi korporasi farmasi asing yang membuat dan memasarkan NRT," ujar Suroso.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers