SOLO (voa-khilafah.tk) – RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akhirnya pada selasa (12/2/2013)lalu akhirnya disahkan di Jakarta oleh DRP RI melalui rapat paripurna yang dihadiri 350 anggota DPR, dipimpin oleh Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) telah menggodok draft RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Persetujuan di Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Adang Daradjatun dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Dalam rapat yang cukup lama dan alot tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui RUU tersebut dan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI setelah pembacaan hasil kerja Pansus dan akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi UU (Undang-Undang).
Pengesahan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU ternyata tak luput dari perhatian dan pengamatan sejumlah aktivis ormas Islam, salah satunya adalah Ketua DPW FPI Surakarta Ustadz Khoirul RS.
Setelah mempelajari pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut -- cerminan dari gagasan kalangan nasionalis dan kapitalis yang ditunggani Zionis—ada indikasi untuk menjegal langkah penegakan syari’at islam oleh ormas Islam yang dianggap radikal.
“Pasal-pasal itu gagasan nasionalis dan kapitalis Zionis. Jadi saat ini umat Islam harus tegas dalam bersikap. Pasal-pasal itu semuanya menjerat ke kelompok Islam seperti FPI, JAT, HTI dan ormas islam lainnya yang dianggap “keras” oleh Pemerintah,” kata Ustadz Khoirul kepada voa-islam.
Menurutnya, persetujuan RUU tersebut yang diajukan oleh Pemerintah dan kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR RI adalah sesuatu yang konyol. “Jika teroris itu ditujukan kepada aktivis islam yang selama ini menyerukan tegaknya syari’at islam, jelas konyol,” ucapnya.
Ketua DPW FPI Surakarta ini melihat bahwa tujuan disahkannya RUU tersebut tidak lain hanya untuk melemahkan dan menghancurkan perjuang umat Islam. Maka dari itu, dirinya mengajak kaum muslimin semuanya dan tokoh-tokoh masyarakat, serta para ulama, tidak hanya lantang menyuarakan dan menuntut pembubaran Densus 88, namun DPR RI juga harus dibubarkan karena telah mensahkan RUU yang sangat mengancam dan merugikan umat Islam itu.
“Saya lihat UU itu untuk membumihanguskan perjuangan Islam. Maka sudah sepantasnya bahwa kita harus menantang UU ini. Dan tugas kita sekarang ini tidak lain, menuntut pembubaran Densus 88 dan juga menyatakan perang terbuka kepada DPR RI yang telah menyetujui RUU itu menjadi UU,” tegasnya. [voa-islam/voa-khilafah.tk]
1 komentar:
Kalau di Indonesia tidak boleh berdiri khilafah memang bukan barang baru, sudah jelas di UUD 1945 dan pancasila