JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna akhirnya dieksekusi paksa tim gabungan Kejaksaan dan aparat kepolisian di Ubud, Bali. Anand Krishna pun langsung diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, setibanya di Jakarta, Anand Krishna akan langsung dijebloskan ke penjara LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya (dibawa) ke LP Cipinang," ujar Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/2/2013).
Seperti diwartakan, Anand Krishna akhirnya dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan dan aparat kepolisian Polda Bali. Kini, yang bersangkutan sudah diterbangkan menuju Jakarta.
Proses eksekusi dimulai sejak pagi tadi pukul 08.00 Wita dimana tim jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dengan dibantu tim dari Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Kejari Gianyar dengan dibantu petugas kepolisian dari Polda Bali dan Polres Gianyar sebanyak lebih kurang 50 personel masuk ke dalam areal Anand Ashram.
Di area markas komunitas Anand Ashram, sudah menunggu sekira 50 orang massa pendukung Anand Krishna yang dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna Sayoga dan putra Anand Krishna, Prashant.
Adu mulut sempat terjadi antara kedua belah pihak, sebelum akhirnya Anand berhasil diboyong ke Mapolda Bali. Saat ini, Anand beserta tim penjemput Kejaksaan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Ngurah Rai.
Eksekusi dilakukan menyusul Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(trk/okezone/voa-khilafah.tk)