Tampilkan postingan dengan label BUKU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUKU. Tampilkan semua postingan

Tarikh Khulafa Imam As Suyuthi


Judul:Tarikh Khulafa
Penulis:Imam As-Suyuthi
No ISBN:978-979-592-1752
Kategori:Referensi Sejarah tokoh
Cover:Hard Cover
Isi:593 hlm
Ukuran:16 X 24.5 cm
Berat:1000 gr
Harga:Rp 115.000,00
Diskon:15 %
Harga Netto:Rp 97.750,00

Pemesanan: 085776627566 (SMS/WA/Telegram)

Tarikh Khulafa
Zaman terus berputar , peristiwa sejarah akan berulang, tempat dan situasinya yang berbeda. Putaran zaman mempergilirkan antaran kebaikan dan keburukan. Dan kondisi suatu zaman akan sangat dipengaruhi oleh siapa yang menjadi pemimpinnya saat itu. Hal ini dapat kita saksikan pada perjalanan umat islam dari semenjak masa kenabian, masa khulafaurrasyidin serta masa kedinastian Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.

Kekhilafahan mengalami masa keemasan pada masa-masa khulafaur rasyidin terutama pada masa Khalifah Abu bakar, Umar dan setengah dari masa kekhilafahan Utsman bin Affan. Setelah berakhirnya masa khulafaurrasyidin, kekhilafahan berpindah secara turun temurun, adakalanya berada di tangan orang yang zhalim dan durhaka. Namun bagaimanapun kondisi mereka tetap lebih baik dibanding dengan masa pasca kejatuhan As-Suyuthi, seorang ulama besar yang hidup antara tahun 849-911 H, mengungkap perikehidupan para khalifah (penguasa) berdasarkan periwayatan yang terpercaya dan komentar-komentar para ulama yang langsung menjadi pelaku sejarah. Karya beliau merupakan warisan yang sangat berharga karena kaya dengan pelajaran yang mendalam dan menjadi rujukan sepanjang zaman bagi umat yang ingin memahami sejarah para penguasa pendahulunya.
[Voa-Khilafah.com]

Sejarah Umat Islam - HAMKA


Voa-Khilafah.com - Sejarah umat islam, merupakan buku yang mengupas secara detail bagaimana sejarah umat islam di negeri indonesia dan seluruh dunia, buku sejarah umat islam ini merupakan buku yang ditulis langsung oleh seorang ulama kharismatik yaitu Prof. Dr Buya Hamka, puluhan bahkan ratusan buku sudah ia tulis, dan buku sejarah umat islam ini merupakan buku karya emas karya Buya Hamka yang saat ini tidak banyak beredar di Indonesia dan buku ini dicetak di Singapura.
Buku ini juga membicarakan sejarah perkembangan umat Islam mulai dari zaman jahiliyah dan memberi penelitian menyeluruh , bermula dari zaman pra Islam, terus ke perutusan Nabi Muhammad SAW, zaman Khulafa’ Rasyidun, pemerintahan Bani Umayyah dan Abbasiyyah.
Judul  Buku: Sejarah Umat Islam
Penulis: Prof. Dr. Hamka
Sampul: Hard Cover
Harga: Rp 230.000
Pemesanan: 085776627566 (SMS/WA/Telegram)

Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah



Judul:Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah
Penulis:Ibnu Qutaibah
No ISBN:9789795927433


Cover:Art Paper
Isi:662 Halaman
Ukuran:UB-17(20.50x25.50)
Berat:1000 gr
Harga:Rp 150.000,00
Diskon:15 %
Harga Netto:Rp 127.500,00

Pemesanan: 085776627566 (SMS/WA/Telegram)
FB.com/alfatihzoneolshop
====================================================

Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah



Sempat menegangkan, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat. Saat itu, bisa dibilang muncul "tiga kubu" dikalangan para sahabat yang mulia Radhiyallahu Anhum;kubu kaum muhajirin, kubu kaum anshar, dan kubu ahlul bait.
Namun itu tak berlangsung lama. Usia Abu bakar terpilih sebagai khalifah dan jasad mulia Nabi telah dikuburkan, perlahan tapi pasti, dengan keilmuan dan kearifan para sahabat, konflik itu pun hilang. Demikian, suasana yang kondusif ini berlangsung pada masa Abu Bakar,Umar, dan sebagian masa Utsman.

Paruh kedua masa kekhalifahan Utsman, benih konflik kembali muncul.
Beberapa kebijakan Utsman yang dianggap tidak populer, seperti mengangkat para pejabat dari kerabat dekatnya, memicu ketidakpuasan sebagian kaum muslimin.
Bagai bola salju, akhirnya Utsman mati terbunuh di tangan para pemberontak.Tragis. Dan, inilah dia awal fitnah yang kemudian berkepanjangan.
Hampir tiada satu khalifah pun yang tidak dihadapkan pembunuhan, pemberontakan, dan peperangan.

Buku berjudul "Politik & Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah" karya fenomenal Imam Ibnu Qutaibah ini, bertutur tentang berbagai peristiwa penting yang sejak awal masa Khulafaur-rasyidin, Daulah Bani Umayyah, hingga masa Khalifah Harun Ar-Rasyid Al-Abbasi.

Intrik-intrik politik, taktik perang, kisah sebagian ualam besar, bahkan kisah cinta romantis Abdullah bin Salam dan Urainab yang mengharu biru, bisa Anda temukan dalam buku ini. 

Sebagai penikmat sejarah dan politik Islam, sangat disayangkan jika Anda melewatkannya.


[voa-khilafah.com]

Zuckerberg CEO Facebook Terinspirasi Buku 'The Muqaddimah' Ibnu Khaldun

Zuckerberg CEO Facebook Terinspirasi Buku 'The Muqaddimah' Ibnu Khaldun

Voa-Khilafah.com, JAKARTA -- CEO Facebook, Mark Zuckerberg, memiliki resolusi yang cukup sederhana pada tahun 2015, yakni membaca buku tiap dua minggu sekali. Hasil bacaannya ini kemudian selalu didiskusikan dengan komunitasnya di Facebook.

Hal yang menarik kali ini, Zuckerberg memilih buku 'The Muqaddimah' karya Ibnu Khaldun sebagai buku ke-11 yang akan didiskusikannya bersama klub bukunya, 'A Year Book'. Padahal, biasanya ia lebih memilih buku-buku kontemporer yang kebanyakan terfokus pada masyarakat dan bisnis. Sebagian besar pilihannya juga mengeksplorasi isu melalui sudut pandang sosiologis.

Zuckerberg menilai, buku karya Ibnu Khaldun yang ditulis pada tahun 1377 merupakan karya menarik dari seorang intelektual Islam. Banyak dari apa yang dulu diyakini benar kini terbukti tidak sesuai, setelah kemajuan 700 tahun kemudian.

"Ini adalah sejarah dunia ditulis oleh seorang intelektual tinggi di tahun 1.300-an. Ini berfokus pada kehidupan masyarakat dan aliran budaya, termasuk penciptaan kota, politik, perdagangan, dan ilmu pengetahuan," katanya dalam halaman Facebook pribadinya, seperti dilansir dari Businness Insider, Selasa (9/6).

Zuckerberg menyebut pemahaman saat ini akan menarik dibahas pada kemudian hari. Hal itu untuk melihat sampai kapan sesuatu dianggap benar hingga terbukti sebaliknya. Karena sesungguhnya perubahan bisa saja terjadi seiring kemajuan ilmu pengetahuan.

'The Muqaddimah' yang diterjemahkan menjadi 'The Introduction' merupakan buku yang membahas unsur-unsur universal dalam perkembangan umat manusia. Pembahasan buku ini dianggap sebagai upaya untuk menanggalkan kebiasan dari catatan sejarah sebelumnya.

Menurut Ensiklopedia Britannica, sejarawan Inggris, Arnold Toynbee J, menjelaskan buku ini berisi filsafat sejarah yang tidak diragukan lagi sebagai karya terbesar dari jenisnya. Belum ada yang dapat menandingi pikiran Ibnu khaldun yang tertuang dalam buku tersebut.

Dalam kitab tersebut juga disebutkan dalil ijma shahabat mengenai kewajiban menegakkan Khilafah:
“Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191).

Semoga Mark Zuckerberg menjadi seorang Muslim suatu hari nanti setelah membaca buku Muqaddimah Ibnu Khaldun. Serta turut memperjuangkan Sistem Politik Islam yaitu Khilafah Islamiyah. Aamiin

(ROL/www.voa-khilafah.com)

Kebijakan Khilafah dalam Penerbitan Buku

Kebijakan Khilafah dalam Penerbitan Buku

buku 

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Voice of Al Khilafah - Secara fisik, buku adalah sarana (wasilah), sekaligus bentuk materi (madaniyah). Namun, sebagai sarana dan materi, buku merupakan hasil pemikiran manusia. Karena itu, meski secara fisik merupakan sarana dan materi, tetapi isinya tidak bisa dilepaskan dari pemikiran penulis atau pembuatnya. Sedangkan pemikiran penulis atau pembuat buku tersebut sangat ditentukan oleh akidah dan pandangan hidupnya.

Jika akidah dan pandangan hidupnya bukan akidah dan pandangan hidup Islam, tentu isi buku yang dihasilkannya pun demikian. Terutama ketika akidah dan pandangan hidup yang menjadi kaidah berpikir di tengah masyarakat bukan Islam, seperti saat ini. Namun, boleh jadi kondisinya akan berbeda, ketika akidah dan pandangan hidup yang menjadi kaidah berpikir di tengah masyarakat adalah akidah dan pandangan hidup Islam, sebagaimana yang terjadi di era Khilafah Islam. Contoh nyata dalam hal ini adalah penulis kitab Syarah Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, Salim Rustum al-Baz. Salim al-Baz penganut Kristen, tetapi bisa menulis kitab syarah fikih Islam.

Karena itu, status buku sebagai sarana dan materi yang dihasilkan oleh pemikiran manusia, ada yang terkait dengan peradaban tertentu. Jika akidah dan pandangan hidup Islam yang menjadi dasar penulisan atau penyusunan buku ini, tentu output-nya, yaitu buku yang dihasilkannya tidak akan menyalahi Islam. Namun, jika akidah dan pandangan yang digunakan untuk menghasilkannya bukan Islam, tentu outputnya pun akan berbeda.

Penerbitan Buku di Khilafah

Pada dasarnya setiap warga negara berhak menerbitkan koran, majalah, baik politik maupun non-politik, juga buku tanpa harus ada izin apapun. Meski demikian, jika ada di antara mereka yang menerbitkan atau mengedarkan produk cetak apapun yang bisa menghancurkan dasar negara, yaitu akidah dan pandangan hidup Islam, maka akan dijatuhi sanksi.

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa buku sebagai sarana dan materi yang statusnya mubah. Dalam menerbitkan atau mengedarkan sesuatu yang mubah jelas tidak membutuhkan izin dari negara. Karena logika izin itu berarti, buku tersebut tidak boleh diterbitkan atau diedarkan, kecuali dengan izin. Jelas ini tidak boleh. Karena, negara dianggap melarang sesuatu yang mubah.

Hanya saja, negara diberi hak untuk mengatur penerbitan atau peredaran sesuatu yang mubah dengan cara-cara (uslub) tertentu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh khalifah. Ini dimaksud untuk memudahkan pengurusannya, bukan untuk menghalangi perkara yang mubah. Ini juga tidak berarti, negara tidak melakukan monitoring terhadap isi buku, majalah, koran atau tabloid yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Tentu tidak demikian.

Karena itu, negara tetap melakukan tugas dan fungsinya sebagai negara untuk mengurus urusan rakyat, termasuk memonitor isi buku, majalah, koran atau tabloid yang beredar di tengah-tengah masyarakat agar tidak merusak pemikiran, perasaan, sistem dan interaksi di tengah-tengah mereka.

Jika dalam hal ini ditemukan adanya unsur-unsur yang merusak akidah, menyerang Islam, kaum Muslim, atau kehormatan orang tertentu, seperti tuduhan zina, korupsi dan sebagainya, maka orang yang menyatakan, menulis, menerbitkan dan mengedarkannya akan dikenai sanksi. Sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syariat.

Jika yang diterbitkan tersebut berupa majalah, koran atau tabloid yang sifatnya harian, mingguan atau bulanan, maka dilarang hanya terbitan yang mengandung unsur terlarang saja, selebihnya majalah, koran atau tabloidnya tidak dibredel atau dibekukan. Ini berbeda jika yang diterbitkan tersebut berupa buku, tentu buku yang mengandung unsur terlarang tadi tidak boleh diedarkan. Bahkan, di zaman Khilafah Umayyah di Spanyol, buku-buku filsafat, tidak saja dilarang edar, tetapi dibakar.

Dalam kitab Muqaddimah Ibn Khaldun, dituturkan, ketika Sa’ad bin Abi Waqqas menaklukkan Persia, ditemukan banyak buku filsafat Persia. Ketika itu, Sa’ad meminta izin kepada Khalifah Umar bin al-Khatthab, untuk menyalin dan memanfaatkan buku-buku tersebut. Dengan tegas Umar menyatakan, “Kalau kamu mendapatkan manfaat di dalamnya, maka Alquran jauh lebih bermanfaat. Maka, buanglah buku-buku itu ke laut.” Akhirnya, Sa’ad pun melaksanakan instruksi Khalifah Umar. Buku-buku filsafat Persia itu pun dibuang ke laut.

Sanksi

Sanksi tersebut didasarkan pada kualifikasi kesalahan yang dilakukan oleh penulis, pembuat atau pengedar buku-buku tersebut. Jika buku yang ditulis atau diterbitkan tersebut isinya menyerang kehormatan orang atau pihak lain, seperti tuduhan korupsi, bohong dan sebagainya, jika tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka sanksinya adalah hukuman cambuk, dan kurungan selama 1 hingga 24 bulan. Namun, jika buku yang ditulis atau diterbitkan tersebut isinya menghina orang atau pihak lain, maka sanksinya adalah hukuman cambuk dan kurungan selama 1 hingga 6 bulan.

Tiap tulisan, baik dalam bentuk buku, majalah, koran atau tabloid, yang isinya membuat orang ragu terhadap hukum Islam, kelayakan sistem Islam, baik sebagian atau keseluruhan, maka penulis, penerbit dan pengedarnya akan dikenakan sanksi hukuman kurungan selama 2 hingga 10 tahun. Bahkan, bisa sampai dijatuhi hukuman mati.

Tiap tulisan, baik dalam bentuk buku, majalah, koran atau tabloid, yang isinya memprovokasi sentimen kesukuan dan kedaerahan, maka pelakunya akan dikenai sanksi hukuman kurungan selama 5 sampai 10 tahun. Bahkan, bisa sampai dijatuhi hukuman mati.
Tiap tulisan, baik dalam bentuk buku, majalah, koran atau tabloid, yang isinya bisa menggoyahkan keyakinan kaum Muslim kepada negara, entitas umat Islam, memprovokasi kaum Muslim untuk melawan non-Muslim, atau sebaliknya, maka pelakunya akan dikenai sanksi hukuman kurungan selama 5 sampai 10 tahun.

Jadi, siapa saja yang menyebarkan ideologi atau pemikiran kufur, dalam bentuk apapun, termasuk buku, majalah, koran atau tabloid, jika dia non-Muslim, maka akan dikenai sanksi hukuman kurungan selama 2 hingga 10 tahun. Tetapi, jika dia Muslim, maka akan dikenai sanksi riddah, yaitu dibunuh.

Semua bentuk tulisan, baik dalam bentuk buku, majalah, koran atau tabloid, yang isinya menyerang akidah kaum Muslim, jika pelakunya non-Muslim, maka dikenai sanksi hukuman kurungan selama 5 hingga 15 tahun. Jika pelakunya Muslim, dan serangan tersebut termasuk dalam kategori membuatnya kafir, maka dia dikenai sanksi riddah, yaitu dibunuh.
Semua bentuk tulisan, baik dalam bentuk buku, majalah, koran atau tabloid, yang isinya mempromosikan akidah dan pemikiran kufur, maka pelakunya dikenai sanksi hukuman kurungan selama 5 tahun.

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi penulis, tetapi juga bagi penerbit dan pengedarnya. Karena kesalahan ini dihukumi secara kolektif, sebagaimana Ali bin Abi Thalib menegaskan, bahwa pencuri yang melakukan pencurian bersama-sama, dikenai sanksi potong tangan. Hal yang sama, diberlakukan terhadap orang yang membunuh satu orang secara bersama-sama, juga dikenakan sanksi hukuman mati. Karena kejahatannya dilakukan bersama-sama.

Dengan cara seperti ini, negara khilafah bisa menjaga akidah dan pandangan hidupnya. Negara juga bisa melindungi warganya dari berbagai provokasi, penyimpangan dan berbagai tindakan destruktif yang bisa mengancam eksistensinya.[] 

Sumber: Tabloid MediaUmat Edisi 145

Tidak Memahami Konotasi Sabda Nabi SAW, Bahwa Khilafah Itu Hanya Berjalan 30 Tahun, Kesalahan Logika Idrus Ramli, ke 5 dari 17

Tidak Memahami Konotasi Sabda Nabi SAW, Bahwa Khilafah Itu Hanya Berjalan 30 Tahun, Kesalahan Logika Idrus Ramli, ke 5 dari 17


Oleh : Ust. Abulwafa Romli
Idrus Ramli Berkata:
 “Pertama, dalam hadits Nabi SAW telah dinubuwatkan bahwa kepemimpinan khilafah hanya berjalan 30 tahun sejak wafatnya beliau. Selanjutnya umat Islam akan dipimpin oleh sistem kerajaan. Hal ini sebagaimana keterangan yang akan kami kemukakan pada bagian berikutnya. Berdasarkan hadits tersebut, banyak ulama salaf memakruhkan menyebut khalifah untuk para penguasa setelah Sayidina Hasan bin Aliradhiyallahu ‘anhuma. Dalam konteks ini, al-Imam al-Qalqasyandi (756-821/1355-1418 M) berkata:

ูˆุฃู…ุง ู…ู† ูŠู†ุทู„ู‚ ุนู„ูŠู‡ ุงุณู… ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ ูู‚ุฏ ุฐู‡ุจ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุณู„ู ู…ู†ู‡ู… ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุฅุทู„ุงู‚ ุงุณู… ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ ุนู„ู‰ ู…ู† ุจุนุฏ ุงู„ุญุณู† ุจู† ุนู„ู‰ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ููŠู…ุง ุญูƒุงู‡ ุงู„ู†ุญุงุณ ูˆุบูŠุฑู‡ ู…ุญุชุฌูŠู† ุจู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุณููŠู†ุฉ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠ ุฃู…ุชูŠ ุซู„ุงุซูˆู† ุณู†ุฉ ุซู… ู…ู„ูƒ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌู‡ู…ุงู† ุซู… ู‚ุงู„ ู„ู‰ ุณููŠู†ุฉ ุฃู…ุณูƒ ุฎู„ุงูุฉ ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนู…ุฑ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนุซู…ุงู† ุซู… ู‚ุงู„ ุฃู…ุณูƒ ุฎู„ุงูุฉ ุนู„ูŠ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุงู„ุญุณู† ููˆุฌุฏู†ุงู‡ุง ุซู„ุงุซูŠู† ุณู†ุฉ ู‚ุงู„ ุณุนูŠุฏ ูู‚ู„ุช ู„ู‡ ุฅู† ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ ูŠุฒุนู…ูˆู† ุฃู† ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠู‡ู… ู‚ุงู„ ูƒุฐุจ ุจู†ูˆ ุงู„ุฒุฑู‚ุงุก ู‡ู… ู…ู„ูˆูƒ ู…ู† ุดุฑ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ

Adapun orang-orang yang dapat menyandang nama khalifah, maka sekelompok dari para imam generasi salaf, antara lain Ahmad bin Hanbal rahimahullah, berpendapat memakruhkan mengucapkan nama khalifah untuk para penguasa setelah Sayidina Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma -(maksudnya sejak Muawiyah bin Abi Sufyan)-, dalam informasi yang diceritakan oleh Imam al-Nahhas dan lainnya. Mereka berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Tirmidzi, dari Safinah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Khilafah setelahku berjalan selama 30 tahun, kemudian setelah itu adalah kerajaan”. Sa’id bin Jumhan berkata: “Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa khilafahnya Abu Bakar, Umar dan Utsman. Kemudian hitunglah masa khilafahnya Hasan bin Ali. Maka akan kita dapati semuanya tiga puluh tahun”. Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya orang-orang Bani Umayyah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka”. Safinah menjawab: “Mereka telah berbohong. Sebenarnya mereka para raja, dan termasuk seburuk-buruk para raja”. (Jurus Ampuh Membungkam HTI, hal. 1-3).

Dan ketika menjawab sebuat kronologi pertanyaan pada bukunya:

“DPP HTI menganggap pernyataan anda keliru bahwa kekhilafahan umat Islam hanya berlangsung tiga puluh tahun, berdasarkan satu hadits, padahal ada hadits lain yang menyatakan bahwa khilafah berjumlah dua belas orang. Bagaimana tanggapan anda?”.

Idrus Ramli berkata:

“DPP HTI menyalahkan pendapat saya, karena mereka kurang banyak belajar kitab-kitab hadits dan akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pada dasarnya ada dua hadits tentang khilafah yang isinya berbeda secara substansial (dari aspek matan). Hadits pertama, menyatakan bahwa khilafah sesudah Nabi SAW hanya berlangsung 30 tahun:

ุนู† ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌู…ู‡ุงู† ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุณููŠู†ุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠ ุฃู…ุชูŠ ุซู„ุงุซูˆู† ุณู†ุฉ ุซู… ู…ู„ูƒ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ุซู… ู‚ุงู„ ู„ูŠ ุณููŠู†ุฉ ุฃู…ุณูƒ ุฎู„ุงูุฉ ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ุซู… ู‚ุงู„ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนู…ุฑ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนุซู…ุงู† ุซู… ู‚ุงู„ ู„ูŠ ุฃู…ุณูƒ ุฎู„ุงูุฉ ุนู„ูŠ ู‚ุงู„ ููˆุฌุฏู†ุงู‡ุง ุซู„ุงุซูŠู† ุณู†ุฉ ู‚ุงู„ ุณุนูŠุฏ ูู‚ู„ุช ู„ู‡ ุฅู† ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ ูŠุฒุนู…ูˆู† ุฃู† ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠู‡ู… ู‚ุงู„ ูƒุฐุจูˆุง ุจู†ูˆ ุงู„ุฒุฑู‚ุงุก ุจู„ ู‡ู… ู…ู„ูˆูƒ ู…ู† ุดุฑ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ.

“Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR Ahmad, [20910] dan Tirmidzi, [2152]).

Hadits di atas sangat jelas, bahwa masa khilafah dalam Islam, hanya berhenti pada masa pemerintahan khalifah keempat, Sayidina Ali bin Abi Thalib ra, sebagai penyempurna masa tiga puluh tahun pasca wafatnya Rasulullah SAW. Sedangkan pemimpin sesudahnya pada hakekatnya adalah para raja, bukan khalifah, meskipun mereka mengklaim dan menyandang gelar khalifah.

Hadits kedua, menyatakan bahwa umat Islam akan tetap kuat sampai dipimpin oleh 12 orang khalifah. Hadits tersebut teksnya begini:

ุนู† ุฌุงุจุฑ ุจู† ุณู…ุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ ุณู…ุนุช ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„ ุฅู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฃู…ุฑ ู„ุง ูŠู†ู‚ุถูŠ ุญุชู‰ ูŠู…ุถูŠ ููŠู‡ู… ุงุซู†ุง ุนุดุฑ ุฎู„ูŠูุฉ ูƒู„ู‡ู… ู…ู† ู‚ุฑูŠุด.

“Jabir bin Samurah ra berkata: “Aku mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya agama ini tidak akan punah kekuatannya sehingga dilalui oleh dua belas orang khalifah yang kesemuanya dari suku Quraisy”. (HR. Muslim, [3393]).

Hadits kedua ini sepertinya bertentangan dengan hadits pertama. Hadits pertama mengisyaratkan bahwa khilafah hanya berhenti pada periode kepemimpinan Ali bin Abi Thalib ra, sedangkan penguasa berikutnya adalah para raja. Sementara hadits kedua, menegaskan bahwa khalifah yang menjadi simbol kekuatan umat Islam ada dua belas. Pertentangan antara kedua hadits ini sangat jelas.

Dalam ilmu ushul fikih, ketika seseorang menghadapi dua hadits yang bertentangan, maka langkah yang harus diambil pertama kali, adalah metode jam’u atau penggabungan antara kedua hadits tersebut. Dari metode ini akhirnya disimpulkan bahwa khilafah nubuwwah itu hanya berlangsung 30 tahun, yaitu masa-masa pemerintahan shahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra. Berdasarkan hadist ini, keempat khalifah tersebut diakui sebagai Khulafaur Rasyidin. Sedangkan para khalifah sesudah mereka, mulai dari dinasti Umayah, Abbasiyah sampai yang terakhir Utsmaniyah, walaupun secara formal mereka disebut khalifah, tetapi pada faktanya adalah raja. Dalam konteks ini, al-Imam al-Baihaqi (384-458 H/994-1066 M) berkata:

ูˆุฃุฎุจุฑู‡ู… ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจู…ุฏุฉ ุจู‚ุงุก ุงู„ุฎู„ูุงุก ุจุนุฏู‡، ูˆุฃุดุงุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ุงู„ุฐูŠู† ูŠูƒูˆู†ูˆู† ุจุนุฏู‡ู… ู…ู† ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ، ุซู… ุจู†ูŠ ุงู„ุนุจุงุณ ููƒุงู†ูˆุง ูƒู…ุง ู‚ุงู„.

“Nabi SAW telah mengabarkan kepada umatnya tentang masa kepemimpinan para khalifah sesudahnya, dan mengisyaratkan tentang masa kepemimpinan raja-raja sesudah mereka dari kaum Bani Umayah, kemudian Bani Abbas, dan ternyata mereka seperti apa yang telah beliau sabdakan”. (Al-Baihaqi, al-I’tiqad wa al-Hidayah ila Sabil al-Rasyad, (Riyadh, Dar al-Fadhilah, 1999), hal. 401-403, (edisi Ahmad Abu al-‘Ainain)).

Pernyataan al-Baihaqi di atas sangat tegas, bahwa penguasa Bani Umayah dan Bani Abbasiyah adalah para raja, bukan para khalifah. Selanjutnya al-Imam al-Hafizh al-Baihaqi berkata:

ุจุงุจ ุชุณู…ูŠุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฐูŠู† ู†ุจู‡ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุฎู„ุงูุชู‡ู… ุจุนุฏู‡ ูˆุนู„ู‰ ู…ุฏุฉ ุจู‚ุงุฆู‡ู…، ุซู… ุฑูˆู‰ ุนู† ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌู…ู‡ุงู† ุนู† ุณููŠู†ุฉ، ู…ูˆู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠ ุฃู…ุชูŠ ุซู„ุงุซูˆู† ุณู†ุฉ ุซู… ู…ู„ูƒ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ ู„ูŠ ุณููŠู†ุฉ: ุฃู…ุณูƒ ุฎู„ุงูุฉ ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนู…ุฑ ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนุซู…ุงู† ูˆุฎู„ุงูุฉ ุนู„ูŠ ูู†ุธุฑู†ุง ููˆุฌุฏู†ุงู‡ุง ุซู„ุงุซูŠู† ุณู†ุฉ.

“Bab menjelaskan nama para khalifah yang telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW tentang kekhilafahan mereka sepeninggalnya serta masa kelangsungan mereka. (Kemudian al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya) dari Sa’id bin Jumhan, dari Safinah, maula (budak yang dimerdekakan oleh) Rasulullah SAW berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Khilafah di dalam umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu kerajaan.” Safinah berkata kepadaku: “Kamu hitung khilafahnya Abu Bakar, khilafahnya Umar, khilafahnya Utsman dan khilafahnya Ali, lalu kita lihat, maka kita dapati tiga puluh tahun” ( Ibid, hal. 467).

Lebih tegas lagi, al-Imam Muhyissunnah al-Baghawi al-Syafi’i (436-510 H/1044-1117 M) berkata:

ู‚ูˆู„ู‡ : ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุซู„ุงุซูˆู† ุณู†ุฉ ู‚ุงู„ ุญู…ูŠุฏ ุจู† ุฒู†ุฌูˆูŠุฉ : ูŠุฑูŠุฏ ุฃู† ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุญู‚ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุฅู†ู…ุง ู‡ูŠ ู„ู„ุฐูŠู† ุตุฏู‚ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ุงุณู… ุจุฃุนู…ุงู„ู‡ู… ، ูˆุชู…ุณูƒูˆุง ุจุณู†ุฉ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ( ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ) ู…ู† ุจุนุฏู‡ ، ูุฅุฐุง ุฎุงู„ููˆุง ุงู„ุณู†ุฉ ، ูˆุจุฏู„ูˆุง ุงู„ุณูŠุฑุฉ ، ูู‡ู… ุญูŠู†ุฆุฐ ู…ู„ูˆูƒ ، ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ุฃุณุงู…ูŠู‡ู… ุงู„ุฎู„ูุงุก ، ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุณู…ู‰ ุงู„ู‚ุงุฆู… ุจุฃู…ูˆุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃู…ูŠุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุงู„ุฎู„ูุงุก ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ุฎุงู„ูุง ู„ุจุนุถ ุณูŠุฑ ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุนุฏู„ ู„ู‚ูŠุงู…ู‡ ุจุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุณู…ุน ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ู„ู‡.

“Sabda Nabi SAW: “Khilafah berlangsung tiga puluh tahun”, Humaid bin Zanjawaih berkata, maksudnya bahwa khilafah yang sebenarnya hanya terjadi bagi orang-orang yang sesuai dengan nama ini dengan tindakan dan perbuatan, dan mereka berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah SAW sesudahnya. Apabila mereka telah menyalahi sunnah dan mengganti perjalanan hidupnya, maka mereka disebut para raja, meskipun nama mereka disebut khalifah. Boleh memberi nama orang yang menjadi penguasa kaum Muslimin dengan nama amirul mukminin dan khalifah, meskipun ia menyalahi perjalanan hidup para pemimpin yang adil, karena ia menguasai urusan kaum beriman dan mereka pun tunduk kepadanya”. (Muhyissunnah al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, (Beirut, al-Maktab al-Islami, 1983), juz 14, hal. 75, (edisi Syu’aib al-Arauth)).

Pernyatan al-Baghawi di atas menyimpulkan, bahwa penguasa yang tidak mengikuti sunnah dalam menjalankan roda pemerintahannya, pada hakekatnya adalah raja, meskipun ia dipanggil khalifah. Oleh karena itu, para ulama menganggap khalifah Muawiyah ra sebagai raja pertama dalam Islam. Al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi (849-911 H/1445-1505 M) berkata:

ุฃุฎุฑุฌ ุงุจู† ุฃุจูŠ ุดูŠุจุฉ ููŠ ุงู„ู…ุตู†ู ุนู† ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌู…ู‡ุงู† ู‚ุงู„ : ู‚ู„ุช ู„ุณููŠู†ุฉ : ุฅู† ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ ูŠุฒุนู…ูˆู† ุฃู† ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ููŠู‡ู… ู‚ุงู„ : ูƒุฐุจ ุจู†ูˆ ุงู„ุฒุฑู‚ุงุก ุจู„ ู‡ู… ู…ู„ูˆูƒ ู…ู† ุฃุดุฏ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ูˆ ุฃูˆู„ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ู…ุนุงูˆูŠุฉ .

“Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab al-Mushannaf dari Sa’id bin Jumhan. Ia berkata: “Aku berkata kepada sahabat Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka”. Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, diantara raja-raja yang paling kejam. Sedangkan raja pertama adalah Muawiyah”. ( Al-Hafizh al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, (Beirut, Dar al-Fikri), hal 185).

Dalam hadits di atas, Safinah ra seorang sahabat Nabi SAW, menegaskan bahwa penguasa Bani Umayah itu pada dasarnya adalah para raja dan bukan khalifah. Sedangkan raja pertama dalam Islam adalah Muawiyah bin Abi Sufyan ra. Dalam konteks ini, al-Imam al-Munawi (952-1031 H/1545-1622 M) juga menegaskan dalam kitabnya Faidh al-Qadir:

( ุงู„ุฎู„ุงูุฉ  ุจุนุฏูŠ ููŠ ุฃู…ุชูŠ ุซู„ุงุซูˆู† ุณู†ุฉ ) ู‚ุงู„ ุงู„ุญุงูุธ ููŠ ุงู„ูุชุญ : ุฃุฑุงุฏ ุจุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุฎู„ุงูุฉ ุงู„ู†ุจูˆุฉ ูˆุฃู…ุง ู…ุนุงูˆูŠุฉ ูˆู…ู† ุจุนุฏู‡ ูุนู„ู‰ ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ูˆู„ูˆ ุณู…ูˆุง ุฎู„ูุงุก ู‚ุงู„ูˆุง : ู„ู… ูŠูƒู† ููŠ ุงู„ุซู„ุงุซูŠู† ุฅู„ุง ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ูˆุฃูŠุงู… ุงู„ุญุณู†… ( ุซู… ู…ู„ูƒ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ) ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ุซู… ูŠูƒูˆู† ู…ู„ูƒุง ุฃูŠ ูŠุตูŠุฑ ู…ู„ูƒุง ู„ุฃู† ุงุณู… ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุฅู†ู…ุง ู‡ูˆ ู„ู…ู† ุตุฏู‚ ุนู„ูŠู‡ ู‡ุฐุง ุงู„ุงุณู… ุจุนู…ู„ู‡ ู„ู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ู…ุฎุงู„ููˆู† ู…ู„ูˆูƒ ูˆุฅู† ุชุณู…ูˆุง ุจุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ููŠ ุงู„ู…ุฏุฎู„ ุนู† ุณููŠู†ุฉ ุฃู† ุฃูˆู„ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ู…ุนุงูˆูŠุฉ.

“(Khilafah sesudahku di dalam umatku berjalan tiga puluh tahun). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Barri: “Nabi SAW bermaksud dengan khilafah dalam hadits ini khilafah nubuwwah. Adapun Muawiyah dan penguasa sesudahnya, maka mengikuti sistem para raja, meskipun mereka dinamakan khalifah”. Para ulama berkata: “Masa tiga puluh tahun setelah wafatnya Nabi SAW hanya berlangsung dalam kekuasaan khalifah yang empat dan hari-hari pemerintahan Sayidina Hasan… (Kemudian setelah itu berganti kerajaan). Karena nama khilafah itu hanya benar bagi orang yang sesuai dengan nama tersebut dengan cara mengamalkan sunnah. Adapun para penguasa yang menyalahi sunnah, mereka adalah para raja meskipun menamakan dirinya khalifah. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam al-Madkhal dari Safinah, bahwa raja pertama adalah Muawiyah”. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, [Baeirut, Dar al-Ma’rifah, 1972], juz 3, hal. 509).
Pernyataan di atas menegaskan bahwa para ulama Ahlussunnah Wa-Jama’ah sepakat dan tidak ada yang meralat pernyataan sahabat Safinah ra di atas bahwa Muawiyah adalah raja pertama dalam Islam, karena sesuai dengan hadits Nabi SAW.
… …. ….

Pada bagian selanjutnya, al-Imam Ali al-Qari berkata:

ูˆุฑูˆู‰ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุชุงุฑูŠุฎู‡ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุจุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ูˆุงู„ู…ู„ูƒ ุจุงู„ุดุงู… ูููŠู‡ ุชู†ุจูŠู‡ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุงู„ุญู‚ูŠู‚ูŠุฉ ู…ุง ุชูˆุฌุฏ ููŠ ู…ูƒุงู† ุตุงุญุจ ุงู„ู†ุจูˆุฉ ุนู„ู‰ ุงุชูุงู‚ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุญู„ ูˆุงู„ุนู‚ุฏ ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ุนุจุฑุฉ ููŠ ุงู„ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุจุฃู‡ู„ ุงู„ุญู„ ูˆุงู„ุนู‚ุฏ ููŠ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ุงู„ู…ูƒุงู† ูˆู…ู† ุฃู…ุซุงู„ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฒู…ุงู† ูˆุฅู†ู…ุง ูŠู†ุนู‚ุฏ ุจุทุฑูŠู‚ ุงู„ุชุณู„ุท ุงู„ุชูŠ ุชุณู…ู‰ ู…ู„ูƒุง ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุงู„ุฏุงุนูŠุฉ ุฅู„ู‰ ู†ุธุงู… ุญุงู„ ุงู„ุนุงู…ุฉ ูˆู„ุฆู„ุง ูŠุคุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ูุชู†ุฉ ุงู„ุทุงู…ุฉ ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…. {ู…ุฑู‚ุงุฉ ุงู„ู…ูุงุชูŠุญ ุดุฑุญ ู…ุดูƒุงุฉ ุงู„ู…ุตุงุจูŠุญ – (15 / 357)}.

“Al-Bukhari meriwayatkan dalam Tarikh-nya dan al-Hakim dari Abu Hurairah: “Khilafah itu di Madinah, sedangkan kerajaan di Syam”. Dalam hadis ini ada peringatan bahwa khilafah yang sesungguhnya adalah khilafah yang ada ditempat Nabi SAW (Madinah) atas kesepakatan mayoritas sahabat dari ahlul halli wal ‘aqdi. Dan sebenarnya ahlul halli wal ‘aqdi di selain tempat tersebut dan orang-orang selain masa tersebut tidaklah dianggap khilafah, di mana kekuasaannya hanya terjadi melalui cara perebutan yang dinamakan kerajaan, karena alasan darurat yang mengajak untuk mengatur kondisi masyarakat dan agar tidak membawa pada fitnah yang besar. Wallahu ‘lam”. (Ibid, juz 10, hal. 22).

Pernyataan al-Imam Ali al-Qari di atas menjelaskan bahwa khilafah yang sesungguhnya hanya terjadi pada masa-masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin dan hari-hari pemerintahan Sayidina Hasan bin Ali ra, dimana khilafah mereka dibaiat di Madinah dan dilakukan oleh mayoritas sahabat dari kalangan ahlul halli wal aqdi. Sedangkan penguasa sesudah mereka, sejak Muawiyah bin Abi Sufyan, disebut dengan raja yang menjalankan pemerintahan dengan sistem kerajaan dan pusat pemerintahannya di Syam, sesuai dengan hadits Abu Hurairah tersebut.

Di sisi lain, Muawiyah sendiri juga mengakui kalau dirinya seorang raja, dan bukan seorang khalifah. Al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi berkata:

ูˆุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ุนู† ุฃุจูŠ ุจูƒุฑุฉ ู‚ุงู„: ุณู…ุนุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„: ุฎู„ุงูุฉ ู†ุจูˆุฉ ุซู„ุงุซูˆู† ุนุงู…ุง، ุซู… ูŠุคุชูŠ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ู„ูƒ ู…ู† ูŠุดุงุก، ูู‚ุงู„ ู…ุนุงูˆูŠุฉ: ู‚ุฏ ุฑุถูŠู†ุง ุจุงู„ู…ู„ูƒ.

“Al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Abu Bakrah, yang berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Khilafah kenabian berjalan selama 30 tahun. Kemudian Allah akan memberikan kerajaan kepada orang yang Dia kehendaki”. Muawiyah berkata: “Kami rela menerima kerajaan (bukan khilafah).” (Al-Hafidh al-Suyuthi, al-Khashaish al-Kubra, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1985], juz 2, hal. 178; dan Syiakh Yusuf bin Ismail al-Nabhani, Hujjatullah ‘ala al-‘Alamin fi Mu’jizat Sayyidil Mursalin, [Beirut, Dar al-Fikr, tt], hal. 528).

Riwayat di atas menegaskan bahwa Muawiyah rela dan menerima kalu dirinya dianggap sebgai seorang raja, dan bukan seorang khalifah. Sudah barang tentu akan sangat lucu, apabila Muawiyah mengakui kalau dirinya seorang raja, sementara teman-teman aktivis HTI, bersikeras berpandangan bahwa Muawiyah bukan raja, akan tetapi seorang khalifah.
… … …
Dalam riwayat diatas cukup jelas, bahwa sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash ra memanggil Muawiyah dengan panggilan raja, bukan panggilan khalifah. Oleh karena itu, para ulama salaf menganggap masa kekhilafahan sesudah Nabi SAW berhenti pada masa khilafah Ali bin Abi Thalib ra. Imam Sufyan al-Tsauri (97-161 H/716-778 M) berkata:

ุนู† ุนَุจุงุฏ ุงู„ุณู…ุงูƒ ู‚ุงู„ ุณู…ุนุช ุณููŠุงู† ุงู„ุซูˆุฑูŠ ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุฎู…ุณุฉ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูˆู…ู† ุณูˆุงู‡ู… ูู‡ูˆ ู…ุจุชุฒٌّ .

“Abbad al-Sammak berkata: “Aku mendengar Sufyan al-Tsauri berkata: “Para khalifah itu ada lima, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz ra, selain mereka adalah para perampas kekuasaan”. (Sunan Abi Daud [4633], dan Ibnu Abi Hati al-Razi, Adab al-Syafi’iy wa Manaqibuh, [Beirut, Dal al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003], hal. 146).

Senada dengan pandangan Imam Sufyan al-Tsauri, adalah pandangan Imam al-Syafi’iy (150-204 H/767-820 M). Beliau berkata:

ุนู† ุญุฑู…ู„ุฉ، ู‚ุงู„: ุณู…ุนุช ุงู„ุดุงูุนูŠ ูŠู‚ูˆู„: ุงู„ุฎู„ูุงุก ุฎู…ุณุฉ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู….

“Harmalah berkata: “Aku mendengar al-Syafi’i berkata: “Para khalifah itu ada lima, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz ra.” (Ibnu Abi Hatim al-Rozi, Adab al-Syafi’iy wa Manaqibuh, hal. 145; al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’iy, [Kairo, Maktabah Dar al-Turats, tt], juz I, hal. 448, [edisi Ahmad Shaqr]; Ibn Abdil Barr, al-Intiqa’ fi Fadhail al-Aimmah al-Tsalatsah al-Fuqaha’, (Beirut, Dal al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2010), hal. 82; dan al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, [Beirut, Muassasah al-Risalah, 1993], juz X, hal. 20).

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H/780-855 M), salah satu ulama salaf dan pendiri madzhab Hanbali, juga berpandangan sama. Beliau berkata:

ุนู† ุงู„ู…ูŠู…ูˆู†ูŠ ู‚ุงู„: ุณู…ุนุช ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„ ูˆู‚ูŠู„: ุฅู„ู‰ ู…ุง ุชุฐู‡ุจ ููŠ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ؟ ู‚ุงู„: ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ، ูู‚ูŠู„ ู„ู‡: ูƒุฃู†ูƒ ุชุฐู‡ุจ ุฅู„ู‰ ุญุฏูŠุซ ุณููŠู†ุฉ؟ ู‚ุงู„: ุฃุฐู‡ุจ ุฅู„ู‰ ุญุฏูŠุซ ุณููŠู†ุฉ ูˆุฅู„ู‰ ุดูŠุฆ ุขุฎุฑ.

“Al-Maimuni berkata: “Aku mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya: “Kemana pandangan anda tentang khilafah?” Ia menjawab: “Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.” Lalu ia ditanya lagi: “Sepertinya anda mengikuti hadits Safinah?” Ia menjawab: “Aku mengikuti hadits Safinah dan yang lain.” (Al-Baihaqi, al-I’tiqad wa al-Hidayah ila sabil al-Rasyad, hal. 469).

Tiga riwayat diatas memberikan pengertian bahwa para ulama salaf yang shaleh, sekaliber Imam Sufyan Tsauri, Imam al-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal hanya mengakui kekhilafahan Khulafaur Rasyidin dan khalifah Umar bin Abdul Aziz radliyallohu ‘anhum. Dan sebelumnya telah kami kemukakan bahwa banyak ulama salaf yang memakruhkan menyebut khalifah kepada penguasa setelah Sayidina Hasan bin Ali radliyallohu ‘anhuma”. (Jurus Ampuh Membungkam HTI, hal. 8 – 24).

SANGGAHAN:
Sesungguhnya yang tidak adil, kacau, negatif dan destruktif , adalah pemikiran Idrus Ramli yang tidak dapat memahami berbagai pernyataan ulama terkait khilafah ‘ala minhajil muluk, yaitu khilafah Bani Umayah dimana Muawiyah sebagai khalifah pertamanya. Ia membentur-benturkan berbagai pernyataan ulama antara satu dengan yang lainnya. Padahal masalahnya tidak serumit yang disampaikannya. Bahkan ketika cara berpikir Idrus Ramli yang kacau itu dibenarkan, maka akan terdapat ratusan ulama yang disalahkan, hanya karena mengatakan bahwa Muawiyah dan para penguasa  setelahnya sebagai khalifah yang sah secara syar’iy, yang di antaranya adalah Imam Suyuthi dalam kitab Tarikh al-Khulafa’-nya, dimana beliau telah menyebut para penguasa sejak Muawiyah sampai seterusnya sebagai para khalifah, kecuali khilafah Fathimiyyah yang dianggapnya tidak sah.
Padahal kalau kita mau berpikir adil, positif dan produktif, maka langkah yang harus diambil adalah:

Pertama, mengkompromikan hadits Nabi SAW yang menyatakan khilafah itu hanya 30 tahun, dan hadits yang menyatakan akan ada dua belas khalifah. Bahwa yang dikehendaki oleh hadits yang pertama adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, atau khilafah yang masih murni berpegang teguh kepada manhaj nubuwwah,  yaitu khilafah rosyidah mahdiyyah. Sedangkan yang dikehendaki oleh hadits kedua adalah para khalifah gabungan dari khilafah ‘ala minhajin nubuwwah dan khilafah yang sudah menyimpang dari minhaj nubuwwah dan mengikuti minhaj muluk, tetapi hanya terkait sistem warits atau putra mahkotanya, bukan dalam seluruh sistemnya sehingga menjadi menjadi kerajaan (mulkiyyah). Ini menunjukkan bahwa bahwa Nabi SAW juga telah menyebut kepemimpinan pasca al-khulafa’ ar-rosyidiin dengan sebutan khalifah, bukan dengan sebutan raja. Apakah Idrus Ramli berani menyalahkan Nabi saw yang menyebut selain al-khulafa al-rosyidin dengan sebutan para khalifah, dengan dalil pernyataan ulama, seperti Imam Ahmad, yang memakruhkan menyebut khalifah kepada selain al-khulafa al-rasyidin?

Kedua, adalah cabang dari langkah pertama, ketika dua hadits di atas yang kontradiksi bisa dikompromikan, maka sama halnya dengan pernyataan ulama juga bisa dikompromikan, sehingga tidak ada ulama yang disalahkan, apalagi disesatkan. Ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu hanya 30 tahun, maksudnya adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Ulama yang mengatakah bahwa penguasa sejak Muawiyah adalah para raja, maksudnya adalah khalifah yang sudah seperti raja dalam hal mewaritskan kekuasaannya, bukan berarti raja sesungguhnya, karena sistem pemerintahannya masih tetap sistem khilafah. Dan tidak ada satu ulamapun yang mengatakan, bahwa sistem pemerintahan Muawiyah dan seterusnya adalah sistem kerajaan atau teokrasi (mulkiyyah), kecuali segelintir ulama liberal seperti Ali Abdurraziq dll. Dan ulama yang mengatakan bahwa para penguasa sejak Muawiyah adalah para khalifah, maksudnya adalah sama dengan sebelumnya, yaitu khalifah yang menjalankan sistem khilafah, meskipun sedikit menyimpang. Dengan demikian, kedua pihak tidak ada yang disalahkan, keduanya sama benarnya. Pihak yang mengatakan Muawiyah sebagai raja (seperti raja) dalilnya adalah hadits pertama yang mengatakan khilafah hanya 30 tahun dan setelahnya adalah kerajaan, sedang pihak yang mengatakan Muawiyah adalah khalifah dalilnya adalah hadits kedua yang mengatakan akan ada 12 khalifah yang semuanya dari Quraisy. Padahal khilafah ‘ala minhaj nubuwwah hanya sampai Ali atau Hasan bin Ali, berarti sisanya adalah khilafah ‘ala minhaj muluk, tapi Nabi SAW masih menyebutnya sebagai khalifah. Ini juga berarti, bahwa sistemnya masih tetap sistem khilafah, bukan mulkiyyah.

Ketiga, langkah pendukung, Seperti pernyataan al-Baghawi al-Syafi’i (436-510 H/1044-1117 M), yang telah disampaikan oleh Idrus Ramli:

… … ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุณู…ู‰ ุงู„ู‚ุงุฆู… ุจุฃู…ูˆุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃู…ูŠุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุงู„ุฎู„ูุงุก ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ุฎุงู„ูุง ู„ุจุนุถ ุณูŠุฑ ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุนุฏู„ ู„ู‚ูŠุงู…ู‡ ุจุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุณู…ุน ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ู„ู‡.

“… … Boleh-boleh saja memberi nama orang yang menjadi penguasa kaum Muslimin dengan nama amirul mukminin dan khalifah, meskipun ia menyalahi sebagian perjalanan hidup para pemimpin yang adil, karena ia menguasai urusan kaum beriman dan mereka pun tunduk kepadanya”. (Muhyissunnah al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, [Beirut, al-Maktab al-Islami, 1983], juz 14, hal. 75, [edisi Syu’aib al-Arauth]).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa yang tidak dijalankan oleh khalifah hanya sebagian perjalanan hidup para imam yang adil, seperti sistem warits, bukan semuanya. Akan tetapi kata “sebagian” ini telah dibuang oleh Idrus Ramli dalam terjemahannya. Dan Imam Suyuthi berkata:

ู‚ู„ุช: ูˆุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ูู‚ุฏ ูˆุฌุฏ ู…ู† ุงู„ุงุซู†ูŠ ุนุดุฑ ุฎู„ูŠูุฉ، ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ูˆุงู„ุญุณู† ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ ูˆุงุจู† ุงู„ุฒุจูŠุฑ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ، ู‡ุคู„ุงุก ุซู…ุงู†ูŠุฉ، ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠุถู… ุฅู„ูŠู‡ู… ุงู„ู…ู‡ุชุฏูŠ ู…ู† ุงู„ุนุจุงุณูŠูŠู† ู„ุฃู†ู‡ ููŠู‡ู… ูƒุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ููŠ ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ، ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ุทุงู‡ุฑ ู„ู…ุง ุฃูˆุชูŠู‡ ู…ู† ุงู„ุนุฏู„، ูˆุจู‚ู‰ ุงู„ุงุซู†ุงู† ุงู„ู…ู†ุชุธุฑุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุงู„ู…ู‡ุฏูŠ ู„ุฃู†ู‡ ู…ู† ุขู„ ุจูŠุช ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู….

“Saya (al-Suyuthi) berkata: Atas dasar pendapat ini, dari dua belas khalifah telah ada para khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), Hasan, Muawiyah, Ibnu Zubair, Umar bin Abdul Aziz, mereka adalah delapan khalifah. Dan dapat dikumpulkan kepada mereka, al-Muhtadi dari para khalifah Bani Abbas (khilafah abbasyiyyah), karena pada mereka ia seperti Umar bin Abdul Aziz pada Bani Umayah. Begitu pula at-Thahir, karena keadilannya. Dan masih tersisa dua khalifah yang dinanti-nantikan, salah satunya adalah Imam Mahdi, karena beliau termasuk keturunan Muhammad SAW”. (Imam Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, juz 1, hal. 83, Maktabah Syamilah).

Pernyataan Imam Suyuthi di atas jelas sekali menamai Muawiyah dll. Sebagai para khalifah. Apakah Idrus Ramli berani mengatakan bahwa Imam Suyuthi telah menerjang hukum makruh menamai mereka dengan khalifah? Dan Imam Sufyan al-Tsauri (97-161 H/716-778 M) berkata:

ุนู† ุนَุจุงุฏ ุงู„ุณู…ุงูƒ ู‚ุงู„ ุณู…ุนุช ุณููŠุงู† ุงู„ุซูˆุฑูŠ ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุฎู…ุณุฉ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูˆู…ู† ุณูˆุงู‡ู… ูู‡ูˆ ู…ุจุชุฒٌّ .

“Abbad al-Sammak berkata: “Aku mendengar Sufyan al-Tsauri berkata: “Para khalifah itu ada lima, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz ra, selain mereka adalah para perampas kekuasaan”. (Sunan Abi Daud [4633], dan Ibnu Abi Hati al-Razi, Adab al-Syafi’iy wa Manaqibuh, [Beirut, Dal al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003], hal. 146).

Senada dengan pandangan Imam Sufyan al-Tsauri, adalah pandangan Imam al-Syafi’iy (150-204 H/767-820 M). Beliau berkata:

ุนู† ุญุฑู…ู„ุฉ، ู‚ุงู„: ุณู…ุนุช ุงู„ุดุงูุนูŠ ูŠู‚ูˆู„: ุงู„ุฎู„ูุงุก ุฎู…ุณุฉ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู….

“Harmalah berkata: “Aku mendengar al-Syafi’i berkata: “Para khalifah itu ada lima, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz ra.” (Ibnu Abi Hatim al-Rozi, Adab al-Syafi’iy wa Manaqibuh, hal. 145; al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’iy, [Kairo, Maktabah Dar al-Turats, tt], juz I, hal. 448, [edisi Ahmad Shaqr]; Ibn Abdil Barr, al-Intiqa’ fi Fadhail al-Aimmah al-Tsalatsah al-Fuqaha’, [Beirut, Dal al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2010], hal. 82; dan al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, [Beirut, Muassasah al-Risalah, 1993], juz X, hal. 20).

Pernyataan Sufyan al-Tsauri dan Imam al-Syafi’iy yang menjuluki Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah, ini menunjukkan atas kebolehan menamai para penguasa kaum muslim sejak khilafah Bani Umayyah sampai khilafah Utsmaniyyah dengan nama khalifah, sebagaimana Nabi SAW juga telah menyebutkan akan datangnya dua belas khalifah. Apakah Idrus Ramli juga berani menyalahkan Imam Sufyan al-Tsauri dan Imam al-Syafi’iy yang menjuluki Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah, dan apakah kedua imam itu telah menerjang hukum makruh? Apalagi kalau kita membandingkan Muawiyah sebagai sahabat yang adil dengan Umar bin Abdul Aziz, tentu lebih utama Muawiyah.

Sedangkan terkait pernyataan ulama yang menyebut Bani Umayah dengan sebutan seburuk-buruk atau sekeras-keras para raja, dan raja pertamanya adalah Muawiyah. Maka sebagai keingkaran mereka terhadap khilafah Bani Umayah yang telah merubah khilafah ‘ala minhajin nubuwah menjadi khilafah ‘ala minhajil muluk dalam hal waritsnya. Padahal kesalahan Muawiyah itu hanya satu, yaitu mewariskan jabatan khalifah kepada anaknya, sedang hukum yang dijalankannya tetap hukum Islam dan sistemnya tetap khilafah. Maka dapat kita bayangkan, seandainya para ulama tersebut menyaksikan kondisi kita saat ini, dimana para penguasanya di sampaing sudah tidak memakai sistem khilafah, juga telah menerapkan hukum-hukum kufur dalam pemerintahannya. Maka saya yakin dengan seyakin-yakinnya, para ulama itu akan inkar dengan seingkar-ingkarnya dan mengkafir-kafirkannya, melebihi keingkaran mereka terhadap Bani Umayah yang di dalamnya ada Muawiyah. Sebagaimana telah saya sampaikan pada buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng, bantahan atas buku Idrus Ramli, Hizbut Tahrir dalam Sorotan.

Dan lebih tidak konsisten dan sangat konyol dan lucu, Idrus Ramli sendiri juga telah menyebut sistem yang dijalankan oleh Muawiyah dan seterusnya sampai khilafah ‘Utsmaniyyah di Turki dengan sebutan khilafah, bukan mulkiyyah (kerajaan/teokrasi). Sekarang perhatikan pernyataan Idrus Ramli berikut: “Akan tetapi setelah jatuhnya khilafah Islamiyah pada abad yang lalu, dan umat Islam tidak lagi memiliki pemimpin tunggal…”. (Jurus Ampuh Membungkam HTI, hal. 115). Dan berbagai pernyataannya yang lain.

Maka apakah Idrus Ramli tidak malu mengatakan, “bahwa Muawiyah rela dan menerima kalau dirinya dianggap sebagai seorang raja, dan bukan seorang khalifah. Sudah barang tentu akan sangat lucu, apabila Muawiyah mengakui kalau dirinya seorang raja, sementara teman-teman aktivis HTI, bersikeras berpandangan bahwa Muawiyah bukan raja, akan tetapi seorang khalifah”. (Jurus Ampuh Membungkam HTI, hal.20-21). Padahal di atas, Nabi saw dan para ulama, termasuk Imam Suyuthi, juga telah menyebut Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz dll. sebagai khalifah.[syariahpublication/voa-khilafah.tk]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL