Tampilkan postingan dengan label DZULHIJJAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DZULHIJJAH. Tampilkan semua postingan

Tak Peduli Dikecam...Sekolah di Boston Liburkan Siswanya untuk Peringati Idul Adha


                 Siswi Muslim Boston, AS

Voa-Khilafah.co.cc, BOSTON - Semua siswa dalam sekolah bersistem pendidikan Cambridge akan memiliki hari libur untuk liburan Muslim Idul Adha di tahun-tahun mendatang. Mulai tahun ini, sekolah memutuskan hari libur sekolah saat Idul Fitri dan Idul Adha. 

Ini perupakan pertama kalinya sebuah distrik sekolah di Massachusetts telah memberikan siswa hari libur untuk liburan Muslim, Fox News melaporkan.

Komite sekolah mulai berembuk membuat keputusan tahun lalu. Pasalnya, mereka memiliki sejumlah besar siswa Muslim dan ingin memudahkan bagi siswa untuk merayakan hari raya mereka.

"Kami gembira tentang hal ini," kata Atif Harden, direktur eksekutif interim Islamic Society of Boston Cultural Center pada Boston Globe.

"Ini adalah tahun pertama hal itu akan terjadi. Ini semacam pengakuan keberadaan kita dan seluruh kaum Muslim, dan kami bahagia karenanya."

Seorang anggota komite sekolah, Marc McGovern, mengatakan kepada Associated Press bahwa ia menerima beberapa kritik dan ancaman ketika panitia menyetujui memberikan hari libur. Namun, mereka kukuh dalam putusan demi menghargai siswa Muslim.

Globe melaporkan bahwa mereka akan menutup sekolah-sekolah baik untuk Idul Fitri atau Idul Adha setiap tahun tergantung pada hari libur jatuh dalam kalender sekolah. (RoL/Voa-Khilafah.co.cc)


Haji Terdegradasi


Makkah di masa khilafah utsmaniyah tahun 1884
Voa-Khilafah.co.cc - Jutaan kaum Muslim saat ini berkumpul di kota suci Makkah al-Mukarramah. Mereka datang dari berbagai belahan dunia. Ada yang berkulit putih, merah, coklat, hingga hitam dengan bahasa yang berbeda-beda. Lebih dari 200 ribu orang di antaranya berasal dari Indonesia. Mereka mengenakan pakaian yang sama, ihram. Tak ada lagi jabatan dan status sosial. Semua ditanggalkan. Semua sama, sebagai hamba. Ucapan mereka pun sama: Labbaika AlLahumma labbaika, labbaika la syarika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulka, la syarika laka.
Selama beberapa hari kaum Muslim melaksanakan rukun iman kelima ini dengan penuh kesadaran. Mereka rela lelah dan menahan kantuk demi menggapai haji mabrur. Mereka meninggalkan segala yang dilarang di Tanah Haram. Mereka tunduk dan patuh terhadap aturan haji tanpa sedikit pun berani melanggar.
Meski berbeda warna kulit dan bahasa, mereka bisa saling membantu dan berkomunikasi. Ada perasaan dan tujuan yang sama. Keimanan telah menyatukan mereka dalam sebuah kesempatan yang sama.
Sayang, hal itu hanya bersifat sementara. Persaudaraan antar kaum Muslim (ukhuwah) hanya terjadi di tempat itu. Lepas dari sana, mereka kembali ke negerinya masing-masing dan tak lagi peduli dengan nasib saudara mereka di tempat lainnya.
Pelaksanaan haji kian hari kian menurun kualitasnya. Banyak jamaah yang melaksanakan ibadah ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja. Padahal bila disertai dengan pendalaman dengan kacamata Islam yang komprehensif, sungguh haji adalah ibadah yang mampu memompa semangat baru bagi kebangkitan kaum Muslim dan mengubah keadaan dari jahiliah menuju islami.
Degradasi ibadah haji ini muncul dari sebuah proses. Sejak berangkat, mereka dibina dengan tsaqafah yang ala kadarnya. Materi-materi yang disampaikan oleh Pemerintah hanyalah khusus soal ibadah itu sendiri, tanpa dikaitkan dengan Islam secara komprehensif. Banyak pula di antara jamaah yang tidak/kurang memiliki bekal keimanan. Tidak aneh, pelatihan manasik hingga delapan kali pertemuan tidak berdampak secara signifikan, khususnya dalam perubahan perilaku.
Saat mereka di Makkah dan Madinah, layanan yang mereka dapatkan dari pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Saudi—muasasah—pun hanya seputar sarana dan prasarana. Mereka tidak mendapatkan ’charge’ yang memadai. Apalagi jamaah haji sudah diwanti-wanti untuk tidak membicarakan politik saat sedang berada di Tanah Suci. Ini berarti, mereka hanya boleh memikirkan ibadah ritualnya saja.
Jadilah hasilnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Ratusan ribu orang berangkat haji, tetapi tak ada dampak bagi perubahan masyarakat. Perubahan yang signifikan hanyalah pada gelar ’haji’ atau ’hajjah’ yang disematkan kepada mereka yang telah pulang ke Tanah Air. Saat yang sama, ada haji yang berbuat maksiat dan tak peduli dengan kondisi/nasib umat. Malah ada haji yang menentang syariah. Mereka kembali berhukum pada hukum thaghut. Ikrar mereka bahwa tidak ada sekutu bagi Allah, lenyap. Pengagungan kepada Allah hilang.
Ini menjadi bukti bahwa ibadah haji tersebut sekadar simbolisme belaka, tanpa makna. Ziarah mereka ke tempat-tempat bersejarah dalam perkembangan Islam hanya menyisakan kekaguman, sama seperti orang yang habis jalan-jalan. Sebagai contoh, saat mereka melihat makam syuhada Uhud, mereka seperti mengunjungi monumen lainnya. Tidak ada pengaruh yang menghunjam sehingga membuat mereka menangkap semangat perjuangan para syuhada tersebut untuk ditiru. Apalagi banyak situs-situs bersejarah telah hilang ditelan oleh bangunan-bangunan baru.

Kapitalisasi
Keinginan umat Islam untuk berangkat ke Tanah Suci terus meningkat. Perkembangan ini di satu sisi sangat positif. Namun, di sisi lain ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan potensi dana yang besar dari biaya naik haji ini. Tak hanya pihak swasta yang sejak lama mendapat bagian untuk membisniskan haji ini—melalui haji plus. Kini Pemerintah pun tak mau ketinggalan untuk memanfaatkan potensi dana besar yang terkumpul. Bayangkan, setiap tahun terkumpul dana sekitar Rp 6,6 triliun dari jamaah haji reguler. Itu belum termasuk dana dari jamaah haji plus yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun. Tingginya minat masyarakat pergi haji dan adanya dana talangan haji dari perbankan mengakibatkan dana yang masuk membengkak. Sebab, jamaah sudah membayar terlebih dulu untuk mendapatkan jatah porsi haji untuk tahun berikutnya. Tahun ini setoran dana haji mencapai Rp 22 triliun lebih.
Dana nganggur itulah yang ingin diambil manfaatnya oleh penyelenggara haji reguler yang notebene adalah Pemerintah cq Kementerian Agama. Itu belum termasuk dana abadi umat (DAU)—dana yang dipungut dari jamaah haji sejak zaman Soeharto—yang besarnya mencapai Rp 1,7 triliun.
Di pihak lain, Kementerian Keuangan melihat dana sebesar itu harus dimanfaatkan. Lalu Pemerintah menerbitkan sukuk—istilah saham yang diislamkan—untuk menarik dana tersebut. Namanya Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Penempatan Dana Haji ke SDHI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode ‘private placement’.
Hingga April 2011, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah RI setidaknya sudah empat kali mengeluarkan sukuk dana haji. Tiga seri dikeluarkan pada 2010. Satu seri lainnya diterbitkan pada 2009. Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2013 A; pada Mei 2010 lalu SDHI 2014 A dan SDHI 2014 B pada Agustus 2010. SDHI 2013 A memiliki nilai Rp 4,25 triliun, SDHI 2014 A bernilai Rp 2,85 triliun dan SDHI 2014 B bernilai Rp 336 miliar.
Pemerintah setahun sebelumnya (2009) juga mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2010 B bernilai Rp 1,186 triliun. Sukuk ini dikeluarkan untuk menutupi pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Total dana haji yang ditempatkan di sukuk mencapai lebih dari 10 triliun. Dari sukuk tersebut, Pemerintah mendapatkan bunga 9,75 persen, jauh dibandingkan jika ditempatkan di perbankan yang hanya mendapat imbalan bunga sebesar 8 persen. Pemerintah beralasan penempatan, dana haji di sukuk ini lebih aman dan tentu bunga yang diperoleh jauh lebih besar. Hasilnya, menurut Pemerintah, bisa digunakan untuk membantu pelayanan jamaah haji.
Tidak hanya Pemerintah Indonesia, Pemerintah Saudi pun melihat potensi haji di bidang ekonomi sangat besar. Tak mengherankan bila kerajaan tersebut memanfaatkan potensi besar itu. Pembangunan dua kota suci Makkah dan Madinah terus digenjot. Investor asing pun digandeng. Kaum Muslim pun bisa melihat gedung-gedung pencakar langit milik orang-orang kafir berdiri megah. Ada Hilton, Le Meridien, Movenpick dan lainnya.

Korbankan Situs Islam
Pembangunan yang sangat pesat oleh Pemerintah Saudi ternyata tidak disertai perlindungan terhadap warisan budaya Islam. Banyak situs-situs peninggalan sejarah Islam yang sengaja dihilangkan. Baru-baru ini pengamat Arab Saudi, Fuad Ibrahim, membongkar konspirasi busuk dan terorganisasi keluarga Saud yang menghancurkan peninggalan Islam di kota Makkah dan Madinah. Dalam wawancaranya dengan al-Alam ia memperingatkan rencana keji Riyadh menghancurkan peninggalan Islam di kota suci negara ini. “Dengan berkedok memperluas tempat-tempat suci, pemerintah Arab Saudi berencana menghancurkan seluruh peninggalan Islam di kota Makkah dan Madinah,” ungkapnya.
Tidak adanya undang-undang yang mencegah aksi Riyadh dan bungkamnya rakyat Arab serta Muslim dunia bahkan masyarakat internasional, menurut dia, membuat keluarga Saud kian berani menghancurkan peninggalan Islam. Fuad menekankan pentingnya peninjauan ulang peran keluarga Saud sebagai pengawas dan pengelola tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi. Bahkan ia juga memperingatkan adanya rencana pemindahan makam Rasulullah saw. dari Masjid Nabawi dan penghancuran Kubah Hijau yang diusulkan Bin Atsimain, seorang ulama Wahabi.
Hal senada disampaikan Syaikh Abdul Naser al-Jabari, dekan Universitas Dakwah Lebanon, kepada media yang sama. Ia mengungkapkan, rencana perluasan Haramain akan memusnahkan warisan Islam di kota Madinah dan Mekkah.
Pakar peninggalan Islam Sami al-Ajawi mengungkapkan, “Jika dibiarkan, warisan bersejarah Islam di Makkah tidak akan tersisa. Selama 50 tahun terakhir, kaum Wahabi merusak lebih dari 300 bangunan dan warisan budaya Islam di Makkah dan Madinah. Mereka beralasan, jika warisan Islam bersejarah itu tidak dihancurkan, tempat tersebut akan disucikan oleh umat Islam dari sejumlah negara dan dijadikan sembahan yang termasuk perbuatan syirik.”
Para pejabat Saudi mengklaim, penghancuran peninggalan bersejarah itu dilakukan dengan alasan menghindari tindakan menyekutukan Tuhan atau syirik. Padahal hanya mazhab Wahabi saja yang menilai kewajiban umat Islam memuliakan warisan bersejarah Rasulullah saw. sebagai perbuatan syirik. Anehnya, Istana Masmak di Riyadh—saat dulu para pejabat Inggris merencanaan kejahatan mereka untuk meruntuhkan Daulah Khilafah Islam dan berhasil memisahkan Arab Saudi dari Daulah Khilafah—justru dipertahankan. Istana tersebut dilindungi dan dijaga untuk memelihara monumen-monumen sebagai peringatan perjuangan ’ashabiyah dan sebagai simbol kebanggaan. Rumah Saud ini dilindungi termasuk juga lubang-lubang bekas tembakan tentara Khilafah Utsmani. Lubang-lubang yang terdapat di dinding rumah tersebut dikatakan sebagai kesan perjuangan membebaskan dari cengkeraman Daulah Islam.
Para pakar arkeologi yang menaruh perhatian besar pada warisan budaya dunia mengkritik Pemerintah Arab Saudi karena merusak bangunan-bangunan sejarah Islam. Press TV dalam sebuah siarannya melaporkan, para pakar warisan budaya dunia dalam seminar yang digelar di Institut Kajian Timur dan Afrika di London mengkritik keras para pengambil kebijakan Arab Saudi dan mendesak mereka supaya menghentikan penghancuran bangunan-bangunan suci Islam. Mereka mengkhawatirkan perusakan atas peninggalan bersejarah di Madinah dan Makkah. Erfan Al-Alawy yang juga salah satu pejabat Institusi Riset Peninggalan Islam menyebut tindakan para pejabat Arab Saudi sebagai perusak budaya. “Yang jelas, banyak bangunan bersejarah hancur sejak 60 tahun lalu, yang tentunya tak tergantikan,” katanya.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan dengan perluasan proyek ekonomi di Makkah. Identitas budaya warisan kota itu bisa hilang. Nuansa ekonomi kian kental menutup identitas Masjidil Haram. Tempat suci ini akan diubah sedemikian rupa menjadi kawasan modern. Irib melaporkan, Pemerintah Arab Saudi tengah bekerjasama dengan perusahaan Inggris, Atkins, menggarap pembangunan proyek baru. Di sana akan dibangun menara jam—gedung pencakar langit—yang dilengkapi dengan tiga hotel mewah dengan kapasitas 3.000 kamar lux. Ahli-ahli dari Barat ada di balik pembangunannya.
Hotel yang menelan dana pembangunan tiga miliar dolar itu hanya bisa ditempati oleh orang-orang kaya saja. Kemewahan yang ditampilkan itu memicu riak-riak protes hingga putri mantan Raja Arab Saudi, Basma binti Saud, menuding rezim Riyadh korup dan menyatakan bahwa mayoritas populasi di negara itu hidup miskin. Ia mengungkapkan, pada proyek terbaru pengembangan Masjidil Haram terjadi korupsi sebesar 80 miliar rial Saudi ($ 400 juta). Namun, berita itu disensor di dalam negeri. Bahkan Raja Saudi sendiri bersikap bungkam. “Dana sebesar itu masuk ke kantong korporasi Jepang, AS, Prancis, Cina dan negara lainnya.”
Padahal, tutur Basma, kemiskinan begitu menusuk mata di Saudi sendiri. Banyak ditemui di sekitar Masjidil Haram orang-orang miskin yang hidup memprihatinkan. Sepupu Raja Abdullah dan aktivis sosial ini mengatakan, 95 persen warga hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak menikmati listrik dan air. Hanya lima persen dari seluruh populasi Arab Saudi yang hidup mewah. Basma juga menuding Pemerintah Arab Saudi “menguntit” lebih dari $21 miliar dana investasi renovasi Masjidil Haram di Makkah.
Jika renovasi itu nantinya selesai, umat Islam tak akan lagi bisa mengenang sejarah perjuangan Rasulullah saw. dan para Sahabat serta spiritnya. Mereka tak akan lagi tahu di mana bekas rumah Rasulullah saw. dan istrinya mengawali perjuangan menyampaikan risalah Islam. Mereka juga tidak akan mengenal lagi suatu tempat Sahabat Bilal bin Rabbah, seorang keturunan Habsyah, pernah disiksa oleh seorang pemuka Quraisy yang bernama Umayyah bin Khalaf. Sebuah riwayat menjelaskan, kawasan tersebut merupakan tempat terpanas di kawasan Makkah. Sekiranya sekarat daging diletakkan di situ, niscaya ia akan matang.
Begitu juga Darul Arqam, tempat halqah-halqah (pembinaan tsaqafah) dijalankan pada malam hari, atau mereka ditunjukkan halaman-halaman rumah di mana Sayidina Abu Bakar ra. biasa membaca al-Quran dengan keras dan beliau menangis walaupun dia telah dijanjikan perlindungan oleh Allah SWT; atau tempat berhampiran dengan Makkah saat Rasulullah saw. dianiaya hingga menyebabkan darahnya mengalir sampai ke kaki dan selipar Baginda menjadi merah hingga tidak dapat dibedakan di antara kaki Rasulullah dan selipar Baginda; juga tempat saat Baginda Rasulullah saw. hampir dibunuh sebelum Baginda berhijrah ke Yatsrib, tempat yang menunjukkan keberanian Ali bin Abi Thalib yang sanggup menggantikan tempat Rasulullah saw. yang menjadi sasaran pembunuhan.
Padahal dengan menyaksikan tempat-tempat bersejarah ini, kaum Muslim dapat mengenang betapa beratnya perjuangan yang telah dilalui oleh generasi awal kaum Muslim. Spirit perjuangan ini bisa menjadi daya dorong untuk memperjuangkan Islam pada masa sekarang melawan jahiliah modern.
Melihat fakta-fakta tersebut, ‘Khadimul Haramain’ (Penjaga Dua Kota Suci) bisa dikatakan telah hilang dari muka bumi. Predikat itu hanyalah klaim belaka untuk mengelabui umat Islam seluruh dunia. Dinasti Saud justru tidak melaksanakan fungsi penjagaan tersebut. Sebaliknya, rezim tersebut malah menggerogoti warisan budaya Islam dan mengubah Tanah Haram menjadi kota ala Barat. Bahkan rezim ini secara sistematis mencegah kembalinya kekuatan Islam dalam wujud Daulah Islamiyah. Rezim Saud melarang keras para khatib yang berbicara soal politik. Mereka melarang penyeru kebenaran mengkritik penguasa/raja. Hanya khutbah-khutbah yang berisi ibadah ritual saja yang diperkenankan. Siapa yang berani berkhutbah lebih dari itu, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemecatan maupun penahanan.
Dalam skala regional, tampak jelas bahwa Arab Saudi adalah kaki tangan Amerika. Kerajaan ini menjadi pangkalan militer Amerika. Saat Perang Irak, pesawat-pesawat Amerika bermarkas di Saudi. Belakangan, Arab Saudi membela habis-habisan Kerajaan Bahrain yang dilanda revolusi. Anehnya, ketika rakyat Palestina dibombardir oleh Israel, justru Arab Saudi diam seribu bahasa. Seorang ulama Saudi yang menyerukan jihad melawan Israel malah ditangkap tahun 2009 lalu.
Walhasil, dengan melihat fakta-fakta yang ada, nilai-nilai haji terdegradasi. Haji tinggal sebuah simbol ritual yang kurang bermakna. Padahal di balik haji ada spirit perjuangan yang besar dalam rangka ukhuwah dan persatuan umat Islam seluruh dunia. Inilah yang seharusnya diperjuangkan kembali kaum Muslim. [Humaidi]
(hti/voa-khilafah.co.cc)
Hukum Seputar Qurban

Hukum Seputar Qurban


Oleh : M. Shiddiq Al Jawi


Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata :qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu(fi’il mudhari’) - qurban wa qurbรขnan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhรขhi. Kata ini diambil dari kata dhuhรข, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
ูَุตَู„ِّ ู„ِุฑَุจِّูƒَ ูˆَุงู†ْุญَุฑْ
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:
ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุณَุนَุฉٌ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุถَุญِّ ูَู„َุง ูŠَู‚ْุฑَุจَู†َّ ู…ُุตَู„َّุงู†َุง
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
ู…َู†ْ ู†َุฐَุฑَ ุฃَู†ْ ูŠُุทِูŠุนَ ุงู„ู„َّู‡َ ูَู„ْูŠُุทِุนْู‡ُ ูˆَู…َู†ْ ู†َุฐَุฑَ ุฃَู†ْ ูŠَุนْุตِูŠَู‡ُ ูَู„َุง ูŠَุนْุตِู‡ِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia tidak melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
ู…َุง ุนَู…ِู„َ ุงุจْู†ُ ุขุฏَู…َ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู†َّุญْุฑِ ุนَู…َู„ًุง ุฃَุญَุจَّ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ู…ِู†ْ ู‡ِุฑَุงู‚َุฉِ ุฏَู…ٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
ูŠุง ูุงุทู…ุฉ ู‚ูˆู…ูŠ ูุงุดู‡ุฏูŠ ุงุถุญูŠุชูƒ ูุงู†ู‡ ูŠุบูุฑ ู„ูƒ ุจุงูˆู„ ู‚ุทุฑุฉ ุชู‚ุทุฑ ู…ู† ู…ู† ุฏู…ู‡ุง ูƒู„ ุฐู†ุจ ุนู…ู„ุชู‡
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:
ู…َู†ْ ุฐَุจَุญَ ู‚َุจْู„َ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูَุฅِู†َّู…َุง ุฐَุจَุญَ ู„ِู†َูْุณِู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ุฐَุจَุญَ ุจَุนْุฏَ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูَู‚َุฏْ ุชَู…َّ ู†ُุณُูƒُู‡ُ ูˆَุฃَุตَุงุจَ ุณُู†َّุฉَ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
ูƒُู„ُّ ุฃَูŠَّุงู…ِ ุงู„ุชَّุดْุฑِูŠู‚ِ ุฐَุจْุญٌ
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

b.Tempat

Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
ู„ِูŠَุฐْูƒُุฑُูˆุง ุงุณْู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ู…َุง ุฑَุฒَู‚َู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุจَู‡ِูŠู…َุฉِ ุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:
ุฅِู†َّ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุฃَู‡ْู„ِ ุจَูŠْุชٍ ูِูŠ ูƒُู„ِّ ุนَุงู…ٍ ุฃُุถْุญِูŠَّุฉً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.”(Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu :“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
ูَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ูˆَุงุฏَّุฎِุฑُูˆ
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
ูˆَุฃَู†ْ ู„َุง ุฃُุนْุทِูŠَ ุงู„ْุฌَุงุฒِุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ุดَูŠْุฆًุง
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
ูˆَู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆุง ู„ُุญُูˆู…َ ุงู„ْู‡َุฏْูŠِ ูˆَุงู„ْุฃَุถَุงุญِูŠِّ ูَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุชَุตَุฏَّู‚ُูˆุง ูˆَุงุณْุชَู…ْุชِุนُูˆุง ุจِุฌُู„ُูˆุฏِู‡َุง ูˆَู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆู‡َุง
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…” HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup

Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
ู„َู†ْ ูŠَู†َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡َ ู„ُุญُูˆู…ُู‡َุง ูˆَู„َุง ุฏِู…َุงุคُู‡َุง ูˆَู„َูƒِู†ْ ูŠَู†َุงู„ُู‡ُ ุงู„ุชَّู‚ْูˆَู‰ ู…ِู†ْูƒُู…ْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
  • Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
  • Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.
  • Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.
  • Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.
  • Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
  • Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.
  • Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
  • Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.
  • Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.
  • Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal
  • Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL