Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Laporan CIIA: Setelah Ditembak Densus 88 Tamrin tak Jelas Rimbanya

Laporan CIIA: Setelah Ditembak Densus 88 Tamrin tak Jelas Rimbanya


Laporan CIIA: Setelah Ditembak Densus 88 Tamrin tak Jelas Rimbanya
Oleh: Harits Abu Ulya
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

VOA-KHILAFAH.TK  - Pada hari Jumat 4 Januari 2013 setelah penembakan Densus 88 terhadap Ahmad Kholil dan Abu Uswah di teras masjid Nur Al Afiah, Makassar, ada dua orang yang di tangkap Densus 88 di pasar Daya Lama Makassar sekitar pukul 14.00 WITA. Keduanya ditangkap ketika naik motor berboncengan dan hendak belanja ke pasar.

Satu orang bernama Arbain Yusuf alias Yusuf alias Bain Abu Fadil alias Fadil dan yang kedua bernama Tamrin bin Pangaro. Namun nasib Tamrin sampai kini belum jelas dan keluarga Tamrin juga merasa bingung kemana harus mencari. Karena sampai hari Senen (14/1/2013) sepekan lebih paska penangkapan Tamrin, pihak aparat belum memberitaukan kepada keluarga perihal penangkapan dan penahanannya.

Tamrin sendiri ditembak Densus dibagian kaki atas (paha) saat penangkapan. Dan saksi mata mengatakan tidak ada perlawanan dan tidak membawa senjata. Sementara Arbain, pihak aparat Densus 88 sudah menyampaikan surat penangkapan dan penahanan kepda keluarga dengan nomor surat: B/17/I/2012 Densus tertanggal 07 Jan 2013 dan Surat:B/19/I/2013/Densus, tertanggal 10 Januari 2013.

Tamrin yang ditembak Densus 88 belum jelas kemana dan dimana tidak jelas juntrungannya. Menurut kami, ini adalah contoh betapa terzaliminya pihak keluarga atas tindakan Densus 88 seperti yang menimpa Tamrin.

Hak-hak keluarga korban sering diremehkan begitu saja, kemudian bagaimana proses advokasinya kalau keluarga tidak tahu rimbanya si Tamrin. Kalau pun sudah jelas posisi orang-orang yang tertuduh atau diduga teroris, Densus secara sepihak memilihkan pengacara untuk mereka dan ini tidak fair.

Karena itu, harusnya para pengusung HAM juga harus mengambil tindakan. Karena dalam proses penegakkan hukum dalam isu terorisme betul-betul mekanisme hukum (criminal juctice system) dibuang ditong sampah.

Densus main tangkap, surat penangkapan dibuat menyusul berikut penahannya. Kalaupun salah tangkap, kemudian setelah 7x24 jam dilepas dan tidak ada rehabilitasi atas nama korban.

Ini adalah bentuk pelanggaran yang mengajarkan rakyat atau siapapun bahwa mekanisme hukum tak diperlukan lagi jika mau mencapai tujuan-tujuannya. Atau yang pasti, cara-cara seperti ini menjadikan kepercayaan masyarakat makin tergerus. [voa-islam/voa-khilafah.tk]

Joserizal Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Penjahat Kemanusiaan

Joserizal Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Penjahat Kemanusiaan


JAKARTA (voa-khilafah.tk) - Aktivis kemanusiaan Dr. Joserizal Jurnalis, SpOT berkali-kali mengingatkan pemerintah agar jangan membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. Jangan sampai kelak pemerintah Indonesia menanggung predikat sebagai penjahat kemanusiaan.

Joserizal menuntut agar Densus 88 dievaluasi lantaran menurutnya, Densus telah menjalankan Program War on Terror (WOT) Amerika Serikat. Padahal program war on terror AS itu merupakan hasil pengkondisian setelah peristiwa 11 September 2001.

“Program War on Terror (WOT) AS ini adalah hasil conditioning yang dilakukan melalui peristiwa 9/11,” kata Joserizal, Selasa (15/1/2013).

Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap Densus 88 agar jangan sampai pemerintah Indonesia kelak dituduh sebagai penjahat kemanusiaan.

“Jadi pemerintah Indonesia sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap program War on Terror Densus 88 ini. Jangan sampai terjadi suatu saat presiden Bush dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai pelaku penjahat kemanusiaan lalu pejabat-pejabat pemerintahan Indonesia juga harus menanggung predikat sebagai penjahat kemanusiaan,” terangnya.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah yang berkuasa saat ini melihat jatuhnya penguasa dunia yang dikenal sebagai penjahat kemanusiaan.

“Ingatlah dunia ini berputar, politik bisa berubah karena jatuhnya penguasa-penguasa dunia seperti Hitler, Saddam, Husni Mubarak, Polpot, R.Karadzick lantaran mereka menjadi penjahat perang/kemanusiaan,” ungkapnya.

Sebab, kata Joserizal mudah bagi Allah untuk meruntuhkan AS dan sekutu-sekutunya. “Paling mudah dengan bencana alam. Begitu hal ini terjadi, keadaan akan berbalik. pemburu akan berubah menjadi buruan,” tutupnya. [voa-islam/voa-khilafah.tk]

HRW: Barat tutup mata atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Karimov di Uzbekistan


NEW YORK (Voa-Khilafah.co.cc) – Pemerintah Barat telah menutup mata terhadap penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia di Uzbekistan demi mempertahankan hubungan dengan negeri yang penting dalam mendukung perang NATO di Afghanistan.
Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York mengatakan Uzbekistan, sebuah republik bekas jajahan Soviet yang berpenduduk 28 juta orang, telah gagal untuk menepati janji untuk menghentikan penggunaan penyiksaan, termasuk sengatan listrik dan pembatasan oksigen, dalam sistem peradilan pidananya.
“Barat harus melek fakta bahwa Uzbekistan adalah salah satu negara dengan catatan hak asasi manusia terburuk,” kata Steve Swerdlow, peneliti HRW Uzbekistan.
“Hanya karena bersebelahan dengan Afghanistan, tidak harus menjadi legitimasi bagi Uzbekistan untuk juga memberlakukan penyiksaan dan penindasan,” lanjut Swerdlow.
Hubungan Uzbekistan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa memburuk pada tahun 2005 setelah tindakan keras pemerintah pada sebuah pemberontakan di kota timur Andizhan. Saksi mata mengatakan ratusan orang tewas ketika tentara menembaki kerumunan orang secara acak.
Karena kritik keras dari Barat mengenai pertumpahan darah dan pelanggaran hak asasi manusia sistematis di negara mayoritas Muslim ini, Uzbekistan mengusir pasukan AS dari pangkalan udara utama mereka.
Tapi Washington dan sekutu-sekutu utamanya kemudian bernegosiasi dengan pemerintah Uzbek, yang merupakan link yang penting dalam jalur pasokan ke pasukan NATO dalam memerangi Taliban di Afghanistan.
Presiden Islam Karimov (73) telah memerintah negara yang kaya sumber daya itu dengan tangan besi selama lebih dari 20 tahun. Dia membela sikap otoriternya dengan dalih untuk mencegah munculnya kelompok-kelompok Islam gaya Taliban.
Menlu AS, Hillary Clinton, mengunjungi Uzbekistan pada bulan Oktober untuk berterima kasih pada Karimov atas peran Uzbekistan dalam menjaga rute pasokan yang menjadi semakin penting karena hubungan AS dengan Pakistan memburuk.
Sementara itu, para pejabat Uzbekistan memilih acuh tak acuh mengomentari temuan HRW itu. (althaf/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)

Tanpa HAM


Voa-Khilafah.co.cc - “Hak Asasi untuk Semua” yang menjadi slogan penegakan HAM nasional dan internasional hanyalah propaganda busuk yang baunya sudah tercium seantero dunia. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan salah satu instrumen penting HAM. DUHAM sebenarnya tidak mengikat secara hukum karena bentuknya deklarasi. Namun, karena DUHAM dipaksakan oleh Amerika untuk diterima secara ‘universal’, ia jadi mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional. AS memaksa negara-negara di dunia untuk meneriakkan HAM sebagai sebuah standar internasional yang selanjutnya secara sadar dibebankan dalam kebijakan politik suatu negara.
Pertanyaannya, negara mana pengemban setia HAM dan negara yang justru pelanggar berat HAM? Ternyata Amerika yang paling vokal meneriakkan penegakkan HAM menjadi salah satu pelanggar HAM kelas berat karena berbagai kebijakan politiknya yang mengorbankan negara-negara lain demi “mimpinya”. Dunia menutup mata atas berbagai kebijakan politik yang melanggar tersebut. Nilai-nilai HAM yang diratifikasi negeri-negeri Islam dengan mengatasnamakan kemanusiaan terkesan ambigu dan kehilangan tajinya, bahkan terkesan menjadi nilai-nilai yang mudah dipelintir dan menjadi senjata di atas kebijakan politik suatu negara atau ideologi tertentu.
Dalam HAM terdapat instrumen internasional berbentuk konvensi yang memiliki kedudukan penting yang disebut sebagai hardlaw. Konvensi-konvensi tersebut di antaranya adalah Konvensi tentang Kejahatan Genosida; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD); Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (CAT); Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Migran (CMW); Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); dan Konvensi Internasional tentang Hak Anak (CRC).
Dengan analisis singkat, siapa yang sebenarnya menjadi penjahat HAM dan patut untuk di hukum secara internasional atas pelanggaran HAM yang terjadi selama ini? Jelaslah, Amerika dan sekutunyalah yang wajib di hukum dan di adili. Anehnya, Indonesia justru menjadi followers Negara Pelanggar HAM (baca: Amerika). Sudah banyak kunjungan kenegaraan Amerika ke negeri ini melalui utusan-utusan khususnya bahkan presidennya sendiri. Berbagai kunjungan tersebut bukan membuat wajah pemimpin negeri ini kecut dan muram, namun justru menjadi manis. Padahal mereka telah melihat dengan jelas kejahatan Amerika di Negara-negara kaum Muslim. Apakah negara ini sudah kehilangan harga dirinya untuk mengakui sebuah nilai kemanusiaan yang terlecehkan? Sudah saatnya Indonesia sebagai Negara Muslim terbesar memiliki harga diri dan berani menentang kepalsuan HAM yang sejatinya telah bertransformasi bersama ideologi penjajah (Kapitalisme) yang menuhankan kepentingan. Sudah saatnya negeri-negeri kaum Muslim bangkit dengan hukum yang pasti memanusiakan manusia, yaitu syariah islam yang tegak dalam institusi Islam, Daulah Khilafah Rasyidah. Allahu Akbar! [Ayu Mayasari; Mahasiswa Sastra Inggris UNHAS Makassar]
Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan Blair sebagai Penjahat Perang

Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan Blair sebagai Penjahat Perang



KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-khilafah.co.cc) - Sebuah pengadilan Malaysia telah menyatakan mantan Presiden AS George W Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Irak, Press TV melaporkan.

Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur mendapati mantan kepala negara tersebut bersalah setelah melakukan dengar pendapat selama empat hari. Sebuah panel yang terdiri dari tujuh anggota diketuai oleh mantan hakim Pengadilan Federal Malaysia Abdul Kadir Sulaiman memimpin persidangan tersebut.

Lima anggota Panel Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa mantan pemimpin AS dan Inggris itu telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian dan kemanusiaan, dan juga melanggar hukum internasional ketika mereka memerintahkan invasi ke Irak pada Maret 2003.

..Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka..

Para jaksa di sidang itu memutuskan bahwa invasi Irak adalah penyalahgunaan hukum yang mencolok , dan tindakan agresi yang mengakibatkan pembunuhan massal rakyat Irak.

"Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka. Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara, "kata Francis Boyle, kata seorang ahli hukum internasional dan jaksa, kepada Press TV.

Para hakim dalam putusan tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Bush, memalsukan dokumen-dokumen untuk mengklaim bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal.

Bush dan Blair diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur pada akhir sidang. Para peserta juga menuntut bahwa temuan pengadilan akan dibuat tersedia untuk negara-negara anggota Statuta Roma dan bahwa nama dua mantan pejabat tersebut dimasukkan dalam daftar penjahat perang.

..Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara..

"Ada juga rekomendasi bahwa  (temuan) ini akan diedarkan ke negara-negara anggota Statuta Roma karena semua negara memiliki yurisdiksi universal. Oleh karena itu, setiap kali Bush atau Blair muncul di pantai mereka, ada kewajiban hukum internasional untuk mengirim penjahat perang internasional ini melalui sistem peradilan, "kata Singh Gurdial Nijar, seorang jaksa, kepada Press TV.

Para pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Malaysia telah menggambarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur terhadap Bush dan Blair sebagai "tonggak keputusan."

Mereka mengatakan bahwa mereka akan melobi Pengadilan Pidana Internasional untuk mendakwa pasangan tersebut untuk kejahatan perang.

Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur dijadwalkan untuk mengadakan sidang terpisah tahun depan atas tuduhan penyiksaan terkait dengan perang Irak terhadap mantan pejabat AS termasuk mantan Wakil Presiden Dick Cheney, mantan Sekretaris Negara Donald Rumsfeld dan mantan Jaksa Agung Alberto Gonzales. (up/ptv/voa-islam/voa-khilafah.co.cc)


Aktivis HAM serukan perempuan Iran lepas kerudung selama 5 detik setiap hari Kamis

Aktivis HAM serukan perempuan Iran lepas kerudung selama 5 detik setiap hari Kamis


TEHERAN (Voa-Khilafah.co.cc) – Sekelompok blogger dan aktivis hak asasi manusia telah meminta perempuan Iran untuk melepas hijab mereka selama lima detik setiap Kamis pukul 5 sore sebagai bentuk protes atas pemaksaan penggunaan hijab terhadap semua perempuan di negeri ini.
Perempuan di negara Syiah ini diwajibkan untuk memakai jilbab di wilayah publik dan bisa menghadapi denda dan penangkapan jika terlihat keluar rumah tanpa mengenakan busana tersebut.
Situs bloging Iran Star menyerukan dan mengundang para perempuan untuk mengambil bagian dalam gerakan yang mengekspresikan penolakan simbolik mereka terhadap hukum yang mereka anggap melanggar hak asasi manusia mereka.
“Selama bertahun-tahun kediktatoran pemerintah Iran telah melanggar undang-undang kewarganegaraan dan hak-hak hukum dan para perempuan tertindas dalam masyarakat kami, oleh karena itu kami berpartisipasi dalam rencana pembangkangan sipil, dan mengirim pesan yang jelas kepada negara,” tulis para aktivis feminis dan liberal di situs bloging Iran Star.
“Ini adalah pesan yang sama yang dikirim pada 8 Maret 1979 lalu di mana para ibu dan saudari kita memprotes hal yang sama,” tulis situs tersebut. (gm/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL