Tampilkan postingan dengan label HIJRIYAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIJRIYAH. Tampilkan semua postingan
Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Voa-Khilafah.co.cc – Shaum sunah yang sudah biasa dikenal dan dilakukan oleh kaum muslimin pada setiap bulan Hijriyah adalah shaum Senin dan Kamis, shaum Daud, dan shaum sunah tiga hari pada pertengahan bulan (tanggal 13,14, dan 15) Hijriyah.

Pada bulan tertentu terdapat shaum sunah tambahan. Misalnya pada bulan Dzulhijah, dianjurkan melakukan shaum sunah dari tanggal 1 sampai 9. Shaum tanggal 9 Dzulhijah disebut juga shaum Arafah, karena bertepatan dengan wukuf jama’ah haji di padang Arafah.

Di bulan Muharram ini juga terdapat anjuran shaum sunah khusus, yaitu shaum sunah Tasu’a dan ‘Asyura. Shaum sunah Tasu’a adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Adapun shaum sunah ‘Asyura adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.

عَنِ  ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ ؟ ” فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ،  أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ “

Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW saat datang di Madinah mendapati orang-orang Yahudi melakukan shaum pada hari ‘Asyura. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Hari apa yang kalian melakukan shaum ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Maka nabi Musa melakukan shaum sebagai wujud syukur kepada Allah. Oleh karena itu kami juga melakukan shaum.”

Rasulullah SAW bersabda, “Kami lebih wajib dan lebih layak mengikuti shaum Musa daripada kalian.” Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukan shaum ‘Asyura juga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan lafal Muslim)

Dalam riwayat Bukhari, Ahmad, dan Abu Ya’la menggunakan lafal:
هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ ، فَصَامَهُ مُوسَى
“Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka nabi Musa melakukan shaum.”

Shaum ‘Asyura sudah dikenal dan dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy sejak zaman jahiliyah, sebagaimana dijelaskan oleh ummul mukminin Aisyah RA. Boleh jadi mereka melakukannya berdasar ajaran nenek moyang mereka yang mewarisinya dari ajaran nabi Ibrahim dan Ismail Alaihima Salam. Pada masa Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat juga melakukan shaum ‘Asyura. Pada masa tersebut, shaum ‘Asyura hukumnya wajib. Hal itu berlangsung sampai turun surat Al-Baqarah (2) ayat 183-185 yang mewajibkan shaum Ramadhan. Sejak saat itu, shaum ‘Asyura ‘sekedar’ disunahkan, tidak lagi diwajibkan.

عَنْ  عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari Aisyah RA berkata: “Hari ‘Asyura adalah hari yang kaum Quraisy biasa melakukan shaum pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW pada waktu itu (di Makah, pent) juga melakukan shaum Asyura. Ketika beliau datang di Madinah, beliau melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka beliau tidak melakukan (tidak mewajibkan, pet) shaum ‘Asyura. Barangsiapa ingin maka ia mengerjakan shaum ‘Asyura dan barangsiapa ingin maka ia tidak mengerjakan shaum ‘Asyura.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski hukum shaum ‘Asyura adalah sunah, namun Rasulullah SAW sangat tekun mengerjakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Aku tidak pernah melihat Nabi SAW begitu semangat mengerjakan shaum satu hari yang lebih beliau utamakan dari hari yang lain selain hari ini, yaitu hari Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa makna ‘begitu semangat’ dalam hadits di atas adalah antusias untuk mengerjakannya demi mengharap pahala yang besar di sisi Allah SWT. Besarnya pahala shaum ‘Asyura disebutkan dalam hadits shahih sebagai berikut:
عَنْ  أَبِي قَتَادَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، إِنِّي  أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Dari Abu Qatadah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Shaum hari ‘Asyura, aku mengharapkan pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun sebelumnya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Selain shaum ‘Asyura pada tanggal 10 Muharram, Islam juga menganjurkan shaum sunah Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Berdasar hadits shahih dari Ibnu Abbas RA berkata:
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ” قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shaum ‘Asyura, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika tahun datang tiba, insya Allah, kita juga akan melakukan shaum pada tanggal Sembilan Muharram.” Tahun mendatang belum tiba, ternyata Rasulullah SAW keburu wafat. (HR. Muslim, ath-Thabari, dan al-Baihaqi).

Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunahan shaum tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Dengan demikian, shaum sunah pada bulan Muharram memiliki beberapa tingkatan:
  1. Tingkatan paling rendah adalah melaksanakan shaum pada hari ‘Asyura semata. Menurut pendapat yang lebih kuat sebagaimana disebutkan oleh imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, dan Manshur al-Bahuti al-Hambali, shaum ‘Asyura boleh dikerjakan satu hari saja tanpa disertai sehari sesudahnya atau sehari sebelumnya, meskipun ia jatuh pada hari Jum’at, Sabtu, atau Ahad.
  2. Tingkatan di atasnya adalah melaksanakan shaum pada hari Tasu’a dan ‘Asyura.
  3. Semakin banyak shaum sunah yang ia lakukan pada bulan Muharram, maka keutamaannya juga semakin besar. Namun sebaiknya tidak melakukan shaum sunah sebulan penuh, sesuai contoh dari Nabi SAW dan para sahabat.
Perlu diketahui bahwa beberapa ulama menyatakan kesunahan menggabungkan shaum ‘Asyura dengan shaum sehari sesudahnya (11 Muharram). Pendapat mereka tersebut didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا “
Dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Laksanakanlah shaum hari ‘Asyura! Namun selisihilah shaum Asyura orang-orang Yahudi! Laksanakanlah juga shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Ahmad, al-Humaidi, al-Baihaqi, al-Bazzar, Ibnu ‘Adi, dan Ibnu Khuzaimah)

Sebagian ulama, di antaranya syaikh Ahmad Syakir, menyatakan hadits ini hasan. Namun pendapat mayoritas ulama yang lebih kuat menyatakan hadits ini sangat lemah, karena di dalamnya ada dua perawi yang lemah yaitu Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi, dan Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi.

Perawi Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi adalah perawi yang sayyi-ul hifzhi jiddan, sangat buruk sekali kekuatan halafannya. Ia dilemahkan oleh imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan lain-lain. (Tahdzib al-Kamal, 25/622 dan Mizan al-I’tidal, biografi no. 7825)

Tentang kedudukan perawi Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi, imam adz-Dzahabi berkata: “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujah.” (Al-Mughni fi adh-Dhu’afa’, 1/219)
Menurut penelitian yang benar, anjuran shaum tanggal 10 ditambah shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah pendapat pribadi Ibnu Abbas (hadits mauquf), bukan sabda Nabi SAW. Imam Al-Baihqi, Abdurrazzaq, dan ath-Thahawi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari jalur Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas RA yang berkata: “Laksanakanlah shaum  tanggal 9 dan 10 Muharram, selisihilah orang-orang Yahudi!” Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif juga menshahihkan riwayat ini.

Sebagian ulama, di antaranya imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm, menyebutkan disunahkan shaum tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram dengan dua alasan:
Pertama, sebagai bentuk kehati-hatian terkait perbedaan penentuan masuknya awal bulan. Imam Ahmad(Al-Mughni, 4/441) Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif menjelaskan bahwa di kalangan ulama tabi’in, yang melakukan hal itu adalah imam Ibnu Sirin dan Abu Ishaq. berkata: “Jika awal masuknya bulan tersamar baginya, maka hendaknya ia melakukan shaum tiga hari. Ia melakukan hal itu agar ia yakin mendapatkan shaum tanggal sembilan dan sepuluh.”

Kedua, meniatkan diri untuk melaksanakan shaum sunah tiga hari dalam sebulan. Sesuai anjuran dalam hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ ، صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّه
“(Pahala) Shaum sunah tiga hari setiap bulan adalah bagaikan (pahala) shaum satu tahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam bish-shawab

(muhib al-majdi/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)
Ustadz Ba'asyir: Umat Islam Haram Gunakan Kalender Masehi

Ustadz Ba'asyir: Umat Islam Haram Gunakan Kalender Masehi


JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) - Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali menyampaikan taushiyah kepada umat Islam berkaitan dengan tahun baru Islam 1433 H. Ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri Jum’at (25/11) sore, beliau menegaskan tiga point yang harus dilaksanakan umat Islam.

Point pertama menurut ustadz Abu Umat Islam wajib menggunakan kalender Hirjiyah, hal itu sebagaimana pernah difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ Arab Saudi.

“Berkaitan dengan tahun baru muharram pertama, umat Islam wajib menggunakan penanggalan hijriyah. Sebab umat Islam itu tahunnya tahun hijriyah haram hukumnya menggunakan penanggalan masehi menurut fatwa lajnah daimah.

Tetapi jika mendesak, ada orang yang tidak mengerti kalender hijriyah umpamanya memang boleh menggunakan kalender masehi namun tetap wajib mencantumkan kalender hijriyah.” Jelas Amir JAT ini kepada voa-islam.com.

Lajnah Daimah di Arab Saudi atau jika di Indonesia adalah lembaga seperti MUI memang pernah mengeluarkan fatwa haram penggunaan kalender masehi karena itu merupakan bentuk tasyabbuh kepada kaum nasrani, berikut fatwa lengkapnya.
السؤال الثاني من الفتوى رقم  20722
س  : ما حكم التعامل بالتاريخ الميلادي مع الذين لا يعرفون التاريخ الهجري ؟ كالمسلمين الأعاجم ، أو الكفار من زملاء العمل ؟
ج  : لا يجوز للمسلمين التأريخ بالميلادي ؛ لأنه تشبه بالنصارى ، ومن شعائر دينهم ، وعند المسلمين والحمد لله تاريخ يغنيهم عنه ، ويربطهم بنبيهم محمد - صلى الله عليه وسلم - ، وهو شرف عظيم لهم ، وإذا دعت الحاجة يجمع بينهما .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ...عضو ...عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس
بكر أبو زيد ... صالح الفوزان ... عبد الله بن غديان ... عبد العزيز آل الشيخ ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Pertanyaan kedua dari fatwa no.20722
Pertanyaaan : Bolehkah menggunakan kalender masehi bagi orang-orang yang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban :
Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid; Shâlih Al-Fauzân; ‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz


Selain itu, Ustadz Abu mengungkapkan adanya upaya thaghut untuk menghilangkan identitas Islam maka yang demikian harus diantisipasi dengan kembali mengenakan identitas Islam itu sendiri.

“Thaghut ini sengaja ingin menghilangkan identitas Islam seperti penaggalan Hijriyah, maka harus kita galakkan. Dulu tulisan arab itu dipelajari di Indonesia, meskipun bahasanya Melayu tetapi hurufnya Arab. Sampai-sampai Buya Hamka itu kalau menulis lebih lancar dengan menggunakan Arab-Melayu. Kalau di jawa namanya Pegon kalau di Malaysia namanya Jawi. Begitu juga kalau di Afghanistan meskipun  bahasanya Pashtotapi tulisannya Arab. Nah ini yang harus diperhatikan umat Islam supaya kembali kepada identitas Islamnya.” Papar ulama sepuh tersebut.

Ustadz Abu juga menghimbau agar umat Islam melaksanakan  puasa sunnah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Kedua, jangan lupa berpuasa’Asyura dimulai pada tanggal 9 dan 10 Muharram sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah dalam hadits. Ada juga ulama yang mengatakan sampai tanggal 11 Muharram.“ himbaunya dihadapan para pembesuk sore itu.

Sebagai tambahan, adapun dalil dari yang beliau maksudkan adalah Hadits:
أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan puasa pada hari 'Asyura' (10 Muharam). Setelah diwajibklan puasa Ramadhan, maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan berbuka (tidak berpuasa) " (H.R. Bukhari No. 1862).

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. (H.R. Muslim No. 1916)

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Puasalah hari Asyura’ dan selisihilah orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, 1/241 No.2154, Al Baihaqi dalam kitab Syu’bul Iman, 3/365 No.3790). Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro dengan lafadz:
صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا
“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya”. (H.R. Al Baihaqi no. 8667)

Kemudian yang terakhir Ulama kharismatik tersebut juga menghimbau agar umat Islam meninggalkan ritual-ritual sesat yang umumnya dilakukan umat Islam, seperti mencuci benda-benda pusaka sampai mengharap berkah dari kebo bule Kyai Slamet.

“Ketiga, segala ritual sesat, bid’ah itu harus ditinggalkan. Kalau ada yang sanggup untuk melakukan nahi munkar itu bagus.” Tutupnya. (Ahmed Widad, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Menyambut Tahun Baru 1433 H: Hijrah dari Sistem Jahiliyah Menuju Sistem Islam

Menyambut Tahun Baru 1433 H: Hijrah dari Sistem Jahiliyah Menuju Sistem Islam


hijrah.jpg (500×298)
Voa-Khilafah.co.cc - Tidak terasa kaum Muslim kembali memasuki bulan Muharram, yang menandai datangnya tahun baru 1433 H. Tahun demi tahun telah berlalu, namun kehidupan umat Islam, terutama sejak runtuhnya institusi Khilafah, berada dalam kesedihan dan penderitaan yang luar biasa. Negeri-negeri Islam terpecah belah menjadi negara-negara kecil yang berbentuk nationstate (negara bangsa). Kondisi ini telah membuat umat Islam menjadi lemah dan menjadi obyek eksploitasi negara-negara penjajah.

Persoalan kemiskinan, kebodohan, pemurtadan, aliran sesat, penghinaan terhadap Al-Quran dan Rasulullah S.A.W. dan berbagai persoalan lain pun masih membelenggu nasib umat Islam. Kondisi yang sama dialami rakyat Indonesia. Beban hidup masyarakat semakin berat akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang kapitalistik seperti kenaikan BBM dan privatisasi pendidikan dan kesehatan. Angka kemiskinan masih sangat tinggi, pengangguran meningkat, anak putus sekolah semakin tinggi dan persoalan-persoalan lainnya. Belum lagi bencana demi bencana terus menerus menerpa negeri-negeri Islam, antara lain Indonesia. Ketidakbecusan pemerintah yang seharusnya menjaga dan melayani rakyatnya, telah membuat pencegahan bencana menjadi terabaikan, korban bencana pun tidak sungguh-sungguh dibantu.
Kondisi terpuruk dalam segenap aspek ini membuat kita seperti kembali memasuki masa jahiliyah yang pernah dialami Rasulullah Saw. Akidah umat Islam saat ini banyak dikotori dengan kemusyrikan seperti masa jahiliyah dahulu. Berhalanya bukan lagi dalam bentuk patung tapi dalam bentuk uang atau jabatan yang menjadi tuhan-tuhan baru yang disembah. Hukum Allah pun dicampakkan, manusia menjadikan hawa nafsu manusia yang kemudian dipopulerkan dengan kedaulatan rakyat (demokrasi) menjadi sumber hukum. Sekulerisme, liberalisme, pluralisme, HAM pun menjadi standar baik dan buruk, bukan lagi bersumber pada al-Quran dan Sunah.
Di bidang politik, pada masa jahiliyah, ditandai dengan pemimpin-pemimpin yang abai terhadap rakyat, represif, dan cenderung memikirkan dirinya sendiri. Di bidang ekonomi, di masa jahiliyah dulu dikuasai oleh elit-elit tertentu yang mempunyai modal besar, yang mengeruk keuntungan dengan segala cara seperti curang dalam timbangan, praktik riba yang menjerat, menimbun barang-barang dagangan sehingga membuat harga-harga naik, juga tipu menipu. Hal yang lebih kurang sama juga kita hadapi saat ini.
Di bidang sosial kemasyarakatan, budaya jahiliyah merupakan budaya yang permisif (serba boleh) dan penuh dengan kemaksiatan. Tidak heran kalau saat itu perzinahan merajalela, eksploitasi seksual terjadi di mana-mana. Membunuh anak perempuan karena malu, menjadi tradisi yang mengakar. Hal yang sama juga kita alami saat ini. Bahkan terkadang lebih parah. Perzinahan dilokalisasi, pornograpi dan pornoaksi meluas, kejahatan seksual meningkat, bahkan dilakukan kondomisasi. Angka aborsi semakin tinggi, yang dibunuh bukan lagi anak perempuan saja, tapi juga anak laki-laki.
Dalam konteks ini, esensi hijrah menjadi sangat relevan kita renungkan. Sebab, tahun Hijriyah, dalam sejarahnya, bertitik tolak dari peristiwa Hijrah Nabi Muhammad Saw. dari Makkah ke Madinah. Secara bahasa, hijrah berarti berpindah tempat. Adapun secara syar‘i, para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Karena itu, pesan penting terkuat dari tahun baru Hijriyah ini adalah kesediaan umat Islam untuk hijrah dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau umat umat Islam bersama-sama memperjuangkan Khilafah Islam untuk menegakkan Islam secara kaffah.
Sehubungan dengan memasuki Tahun Baru 1429 H, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
Mengajak umat Islam untuk hijrah (berpindah) dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam. Sebab, esensi hijrah yang penting adalah perubahan sistem dari sistem jahiliyah yang diliputi dengan kegelapan dan kemaksiatan, menuju sistem Islam yang berdasarkan akidah Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai aturan hukum. Hijrah sesungguhnya merupakan pembeda antara sistem yang hak dengan yang batil, sebagaimana dinyatakan oleh Umar bin Khaththab ra yang diriwayatkan Ibn Hajar: Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.

Mengajak umat Islam untuk menegakkan kembali Khilafah Islam yang merupakan institusi penting untuk menegakkan syariah Islam. Sebagaimana kita ketahui, hijrahnya Rasulullah Saw. ke Madinah ditandai oleh peristiwa penting yakni tegaknya Daulah Islam yang menjadikan Rasulullah Saw. sebagai kepala negara dan syariah Islam sebagai aturan negara.

Sesungguhnya kebangkitan umat Islam hanya akan bisa dikembalikan kalau umat Islam kembali menegakkan Khilafah Islam. Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah boleh dikatakan merupakan momentum kebangkitan Islam, yang selama 13 tahun diperjuangkan oleh beliau di Makkah. Tidak dipungkiri, pasca Hijrahlah —yang segera diikuti dengan pembentukan Daulah Islamiyah di Madinah— Islam mengalami perkembangan luar biasa. Bahkan, hanya dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Rasulullah Saw. di Madinah, Islam telah tersebar di seluruh Jazirah Arab. Seluruh Jazirah Arab sekaligus berada dalam kekuasaan pemerintahan Islam pimpinan Rasulullah saw. Kebangkitan dan kejayaan ini kemudian diikuti oleh para Khalifah yang menggantikan beliau sebagai kepala negara.

Hijrah dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam juga akan membebaskan kaum Muslim dari berbagai penderitaan, ketakutan, dan persoalan-persoalan lainnya. Demikianlah sebagaimana pernah diisyarakatkan oleh Aisyah ra.:
«كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَقَدْ أَظْهَرَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ وَالْيَوْمَ يَعْبُدُ رَبَّهُ حَيْثُ شَاءَ»
Dulu ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah, red.) Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia. (HR al-Bukhari).

Mari kita “peringati” tahun baru Hijriyah!


Voa-Khilafah.co.cc - Pertama kali Umar bin Khattab berniat meletakkan Kalender tahun Islam, ia mengajak musyawarah para sahabat untuk menentukan momentum apa yang paling tepat untuk dijadikan patokan awal tahun tersebut; apakah kelahiran Rasul, diangkatnya Muhammad saw. menjadi Rasul, wafatnya Rasul, atau Hijrah Rasul dari Makkah ke Madinah? Hingga akhirnya mereka sepakat bahwa Hijrah merupakanevent paling tepat untuk mengawali sistem kalender Islam tersebut yang hingga kini dikenal dengan sebutan kalender Hijriyah.
Jika kita sadari, esensi hijrah itu sendiri bukanlah sekedar eksodus umat Islam dari Makkah menuju Madinah, melainkan upaya penyelamatan ideologi bersama dari serangan kaum kafir Makkah, yang akhirnya teritorial Madinah dapat dijadikan markas untuk aplikasi hukum Islam dalam bentuk ibadah-muamalat hingga urusan keluarga dan Negara. Oleh karenanya bukan tanpa alasan jika Umar bin Khattab menjadikan Hijrah sebagai tonggak sejarah umat Islam.
Itulah yang perlu kita sadari sekarang, bahwa kita sebagai umat Islam memiliki kesepakatan akidah yang sama, syariat yang sama, dan tujuan yang sama. Maka apa pun perbedaan yang terjadi antara umat Islam selama itu hanya berkisar tentang “kulit luar” saja tidaklah perlu dijadikan alasan untuk berpecah-belah.
Salah satu sebab yang memicu terjadinya perpecahan tak jarang berangkat dari ikhtilaf cabang syariat yang pada dasarnya itu merupakan konsekuensi logis dari upaya pemahaman para mujtahid terhadap Al-Qur’an maupun Sunnah. Bahkan perbedaan telah terjadi jauh ketika masa Rasulullah dan para salaf shalih. Pun demikian, perbedaan pendapat tersebut tak mencegah mereka untuk tetap menjadi saudara seiman yang tetap rukun.
Contoh tersebut bisa kita lihat ketika imam Syafi’i menunaikan shalat subuh bersama penganut madzhab Hanafi di masjid Imam mereka (Imam Abu Hanifah) di Baghdad. Dengan jiwa besar beliau meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak membaca doa qunut demi menghormati pendapat almarhum Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Tapi berbeda dengan dahulu, zaman sekarang tak sedikit dijumpai orang-orang yang –katanya– mengikuti madzhab Syafi’i tapi hanya gara-gara masalah qunut saja bisa jadi saling “menikam.”
Selain perbedaan pendapat dalam cabang syariah, terkadang fanatisme kelompok tertentu menyebabkan perpecahan yang juga tidak remeh. Lihat saja di negeri kita yang sangat penuh dengan firqah, parpol, ormas, lembaga, forum atau kesatuan apa sajalah yang menyandingkan nama mereka terhadap Islam dan mengaku memperjuangkan Islam. Namun ketika mereka saling bertemu dapat disaksikan betapa sengitnya perdebatan antar mereka yang terkadang sampai pada tahap mencaci dan menganggap diri sendiri paling benar. Entah sesungguhnya ideologi Islam yang mereka perjuangkan atau kelompoknya?
Allah saja dalam surat Thaha ayat 44 memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun –‘alaihimassalam– untuk berucapkata dengan lemah-lembut terhadap fir’aun yang jelas-jelas setan paling laknat, lalu bagaimana mungkin seorang muslim begitu fasihnya menggunjing saudaranya yang telah mengikrarkan dua syahadat? Itu sebabnya kacamata fanatisme dapat membutakan mata, sehingga tidak dapat mengambil kebaikan dari orang yang telah dianggap buruk dan tidak bisa memilah keburukan dari orang yang terlanjur dianggap benar.
Hasan al-Banna pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin dalam poin ke delapan dari Ushul al-‘Isyrin-nya menyerukan bahwa perbedaan pendapat dalam permasalahan cabang fikih tidak perlu dijadikan sebab untuk berpecah-belah dalam beragama. Begitu juga Taqiyyuddin an-Nabhani pendiri gerakan Hizbut Tahrir –yang juga semasa dengan Hasan al-Banna ketika belajar di Darul Ulum cabang Universitas Al-Azhar kala itu– terlihat jelas dari puluhan karanganannya akan azzamnya yang kuat untuk persatuan umat.
Hingga kini beberapa parpol dan pergerakan Islam di berbagai negara termasuk Indonesia banyak terinspirasi dari dua tokoh tersebut. Begitu juga dua tokoh nasional yang cukup berpengaruh; KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan selaku pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia –yang keduanya sempat menuntut ilmu di Makkah dan menjadi murid Syaikh Ahmad Khatib– tersirat dari pancaran ilmu mereka yang mendalam tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keberagaman. Oleh karenanya mereka tidak pernah cek-cok hanya gara-gara masalah rukyatatau hisab.
Namun begitulah, terkadang murid suka “bandel” akan ajaran gurunya, pengikut seringkali membelot dari ajaran pimpinannya. Atau mungkin ini tafsiran dari sabda Rasulullah saw. 14 abad silam bahwa akan datang suatu masa di mana kaum muslimin dikepung dari berbagai penjuru layaknya hidangan di atas meja, memang jumlah umat muslimin saat itu sangat banyak namun sama sekali tak memiliki kualitas, ibarat buih laut yang selalu dihempas ombak ke pinggir pantai, tak berbobot walaupun sangat “ramai.”
Hal kedua yang dapat dipahami dari arti sebuah hijrah adalah perpindahan dari era kebodohan (jahiliyyah) menuju era pencerdasan. Jika dulu orang Arab desebut bodoh karena suka mabuk-mabukan dengan perasan anggur dan kurma, maka istilah apa yang lebih tepat jika sekarang mabuk bisa dengan vodka, whisky hingga ganja dan ekstasi. Jika dulu orang Arab suka membunuh bayi perempuan, maka kini tak jarang jika bayi belum lahir pun sudah dibunuh dan diaborsi. Jika dulu pencuri dipotong tangannya karena mengambil 2 dinar, maka kini 2 triliyun pun bisa diambil oleh para pencuri berdasi. Jika dulu perzinahan hanya dapat dilakukan berbeda jenis antara wanita dan lelaki, maka kini “perzinahan” bisa dilakukan antar sesama jenis, bahkan dilegitimasi dan bangga lagi. Na’udzubillah.
Kebodohan seperti ini jelas merupakan sebuah musuh bersama yang seluruh kaum muslimin sepakat untuk memeranginya, baik sponsornya dari orang non-Islam yang seratus persen kafir maupun orang yang berlabel Islam tapi berideologi kafir. Baik promotornya dari musuh di luar “selimut” maupun di dalam “selimut.” Akan tetapi sebagai manusia biasa yang bukan Malaikat dan bukan Rasul kita hanya diperintah untuk menghukumi seseorang dari aspek dzahir eksternal saja, sedangkan aspek batin internal adalah urusannya dengan Yang Maha Mengetahui di hari nanti.
Jika telah dipahami adanya common enemy yang wajib diperangi bersama, maka tidak mustahil kalau kelompok Islam yang menjamur itu dapat saling “patungan” untuk sekedar mendirikan stasiun TV Islam Indonesia sebagai corong dakwah, atau menciptakan produk-produk alternatif yang lebih bermutu dari produk israel yang telah diboikot. Namun jika belum, maka tak usah terlalu berharap mengharamkan film Hollywood jika sinetron lokal berbau syirik saja tidak bisa dicekal. Tidak perlu berapi-api mengharamkan bank konvensional jika masih banyak bank “Islami” bahkan BMT yang menggunakan konsep riba namun dibiarkan beroperasi menipu rakyat.
Itulah sesungguhnya esensi daripada hijrah, yaitu kesepakatan akan akidah yang sama, menuju perbaikan yang sama, dan memiliki musuh yang sama. Namun bagaimana pun upaya manusia, perbedaan memang tak akan dapat dilebur menjadi satu jenis. Oleh karenanya, kita hanya diperintah untuk mengolah keberagaman ini menjadi sebuah “bangunan” yang saling menguatkan. Biarlah yang pasir tetap menjadi pasir, batu menjadi batu. Yang kita harapkan adalah komposisi perpaduan antara batu, pasir, bata dan semen untuk membentuk sebuah bangunan kokoh bernama “Umat Islam.”
Dengan demikian, “memperingati” tahun baru Hijriyah bukanlah seperti umumnya peringatan tahun baru Masehi dengan ritual kembang apinya yang kurang kontemplatif. “Memperingati” tahun baru Hijriyah juga berarti kilas-balik sejarah dan memahami serta menerapkan filosofi hijrah sebagai sebuah titik-tolak pembebasan umat manusia dari kebodohan menuju pencerdasan akal dan hati. “Memperingati” tahun baru Hijriyah juga berarti membangun paham positif untuk merajut dan memperkokoh kalimah sawa’ antar sesama Muslim. Oleh karenanya, mari kita “peringati” tahun baru 1433 Hijriyah!

Oleh:
Musa Yusuf
ym & fb: yusuf_677@yahoo.com
(arrahmah/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL