Tampilkan postingan dengan label HILAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HILAL. Tampilkan semua postingan
Dalil atau Dalih?

Dalil atau Dalih?

Voa-Khilafah.co.cc - Ketika majalah ini tiba di tangan Anda, puasa Ramadhan mungkin telah separuh berjalan. Tak lama lagi akan berakhir, dan kita akan berlebaran. Ada rasa gembira karena berhari raya, bertemu orangtua dan karib-kerabat di kampung. Namun, ada juga rasa sedih karena bulan yang penuh berkah itu segera berlalu, sementara tahun depan belum tentu kita bisa berjumpa kembali. Rasa sedih bertambah lagi menyaksikan bagaimana umat ini seperti berjalan tanpa arahan.
Lihatlah, tahun ini kita mengawali puasa Ramadhan tidak bersamaan. Ada yang tanggal 20 Juli. Ada lagi yang 21 Juli. Tahun lalu, kita juga berlebaran secara berbeda. Sebagian pada Selasa 30 Agustus. Sebagian lagi pada Rabu 31 Agustus 2011. Heran, untuk sekadar bersatu mengawali dan mengakhiri puasa saja kok sulit amat. Padahal dalil al-Quran dan Hadisnya sama. Yang dilihat juga sama. Lalu mengapa hasilnya lebih sering berbeda? Amat memalukan. Orang lain sudah lama menginjak-injak bulan. Umat Islam sekadar melihat bulan saja hampir selalu bertengkar.
Benar, dalil yang digunakan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhanitu sama. Di antaranya hadis sahih yang berbunyi, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Jika tertutup mendung maka genapkanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR al-Bukhari).
Benar juga bahwa yang dilihat, yaitu hilal (bulan baru), juga sama karena memang di dunia ini hanya ada satu bulan.
Rupanya, selain menggunakan dalil, dalam beragama kita juga acap menggunakan dalih. Harap tidak keliru antara dalil dan dalih. Penulisan maupun pengucapannya memang amat mirip. Dari segi penulisan, keduanya hanya dibedakan oleh huruf konsonan terakhirnya. Namun,dalam konteks agama, keduanya amat jauh berbeda. Menurut al-Jurjani dalam At-Ta’rifat, dalil adalah sesuatu yang dengan mengetahuinya akan menghasilkan pengetahuan tentang sesuatu yang lain (al-dalilu huwa alladzi yalzamu al-‘ilmu bihi al-‘ilmu bi syay’in akhar). Adapun dalil syariah, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Syakhsiyyah Islamiyyah Jilid 3, adalah sesuatu yang dijadikan hujjah bahwa apa yang dibahas atas dasar sesuatu itu adalah hukum syariah (al-dalilu asy-syar’i huwa alladzi yuttakhadzu hujjat[an] ‘ala anna al-mabhutsa ‘anhu hukm[un] syar’iyy[un]).
Adapun dalih, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah alasan (yang dicari-cari) untuk membenarkan suatu perbuatan atau tindakan.
Meski sesungguhnya antara dalil dan dalih dengan mudah dapat dibedakan, dalam realitas sehari-hari keduanya sering bercampur-aduk. Merasa berdalil, padahal sedang berdalih; mencari-cari alasan untuk membenarkan perbuatan atau tindakannya.
++++
Ketika bertemu dengan seorang tokoh partai Islam, saya bertanya tentang keputusan partai itu dulu mendukung Gus Dur ketimbang Megawati dalam pemilihan presiden. Dia katakan, berdasar kaidah akhaffu dhararain (memilih dharar yang lebih ringan), Gus Dur dinilai memiliki bobot dhararyang lebih ringan daripada Megawati.
Dua tahun kemudian, kita tahu, Gus Dur dicopot dari kursi kepresidenan karena dianggap melanggar konstitusi. Dalam momen ini, ternyata partai ini balik mendukung Mega dan menentang Gus Dur. Saya bertanya lagi kepada dia, “Kalau sudah tahu Megawati memiliki dharar yang lebih besar, kenapa kemudian malah didukung?” Jawab dia, menghilangkan dharar yang nyata (Gus Dur) harus didahulukan ketimbang memperhatikan dharar yang masih dalam dugaan (Megawati).
Jadilah yang dulu ditentang, sekarang didukung; yang dulu didukung, sekarang ditentang. Dengan semua sikap itu, kawan kita ini sesungguhnya tengah berdalil atau berdalih?
Dalam Pilpres 2004 partai yang sama sangat menentang SBY karena katanya, SBY adalah antek AS, neolib dan sebagainya. Namun, setelah calonnya kalah di putaran pertama, di putaran kedua partai ini balik mendukung SBY dengan segala dalihnya.
Bukan hanya dalam politik, dalih juga acap dipakai di lapangan ibadah. Contohnya dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Seperti telah disebut, tahun 2011 lalu umat Islam di Indonesia berlebaran secara berbeda. Ada yang 30 Agustus, ada lagi yang 31 Agustus. Berdasar data, ijtimak akhir Ramadhan tahun lalu terjadi pada Senin, 29 Agustus jam 10.05.16. Tinggi hilal saat matahari terbenam pada hari itu adalah+01.49’57″. Jadi, hilal sudah wujud (sudah ada), tetapi mungkin belum bisa dilihat di wilayah Indonesia karena berdasar kesepakatan para ahli rukyat di Indonesia, tinggi hilal yang kurang dari 2 derajat tidak mungkin dirukyat. Maka dari itu, yang memegangi prinsip hisab wujudul hilal, menetapkan malam itu (29 Agustus 2011) telah 1 Syawal 1432 H, dan bagi yang berdasar rukyat, 1 Syawal ditetapkan pada Selasa, 30 Agustusi 2011 karena hilal tidak terlihat di 30 lokasi rukyat di seluruh Indonesia.
Sebenarnya, ada yang melaporkan hilal terlihat di Cakung dan Jepara, tetapi kesaksian mereka itu ditolak. Karena itu, kelompok pertama melaksanakan shalat Idul Fitri pada 30 Agustus, sedangkan kelompok kedua pada 31 Agustus 2011.
Beberapa hari setelah sidang isbat yang menghebohkan itu, saya menjumpai seorang yang boleh disebut menjadi figur sentral dalam sidang itu. Kepada beliau saya bertanya, “Pak Kyai, mengapa hasil rukyat Cakung dan Jepara ditolak? Bukankah Nabi saw. menerima persaksian meski hanya dari seorang Muslim?” Beliau menjawab, “Karena hasil rukyat itu bertentangan dengan hasil perhitungan yang menunjukkan bahwa hilal pada sore/malam itu jauh di bawah batas imkanur rukyah (batas yang memungkinkan untuk dilihat). Jadi, harus ditolak.”
“Kalau sudah pasti tidak mungkin dirukyat, kenapa tetap diselenggarakan rukyat di banyak tempat di Indonesia? Kalau kegiatan itu dilakukan untuk menjaga siapa tahu hilal terlihat, dan benar terlihat di Cakung dan Jepara, mengapa hasilnya ditolak? Jadi buat apa? Dijawab, “Buat formalitas, karena memang rukyat harus dilakukan.”
Saya bertanya lagi, “Kabarnya hilal terlihat juga di wilayah Malaysia (dan memang Malaysia, Thailand, Australia, Jepang dan mayoritas wilayah Dunia Islam lain berlebaran pada Selasa 30 Agustus 2011), kenapa kita tidak menggunakan data itu. Bukankah secara geografis Malaysia lebih dekat ke Jakarta ketimbang, misalnya, kawasan Indonesia Timur. Mengapa kita memaksakan bahwa hilal harus terlihat di kawasan Indonesia? Dijawab, “Karena prinsip wilayatul hukm. Indonesia adalah satu wilayatul hukm.” “Tapi apa dalilnya, bahwa wilayatul hukm itu membentang dari Sabang sampai Merauke?” tanya saya lagi. “Tidak ada. Itu hanya kesepakatan ulama,” tegasnya.
Prinsip wilayatul hukm konon diambil dari pendapat Imam Syafii tentangmathla’ (tempat lahirnya bulan). Intinya, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat rukyat bisa mengikuti hasil rukyat itu. Adapun daerah di luar radius itu boleh melakukan rukyatsendiri. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis shahih yang diriwayatkan dari Kuraib.
Namun, jumhur ulama tidak menganggap perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaan mathla’. Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilรขf al-mathรขli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw., ‘Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.’ Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh umat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka rukyat itu berlaku bagi mereka semuanya.”
++++
Jadi jelaslah, perbedaan awal dan akhir Ramadhan terjadi bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’, bukan pula karena perbedaan metodologi, namun lebih disebabkan oleh ego nasionalisme. Tegasnya, lebih karena dalih nasionalisme ketimbang dalil agama. Masing-masing negeri Muslim menetapkan sendiri-sendiri awal dan akhir Ramadhan berdasar hasil perhitungan atau rukyat di wilayah negara itu. Bila tidak terlihat hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu hasil rukyat di negara Muslim lain. Padahal penentuan awal dan akhir Ramadhan sesungguhnya melulu berkait erat dengan peredaran bumi, bulan dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan dalih batas-batas negara. []
(Majalah Al-Wa'ie)
Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ruโ€™yatul Hilal

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?
Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal
Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:
ุดَู‡ْุฑُ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุงู„َّุฐِูŠ ุฃُู†ْุฒِู„َ ูِูŠู‡ِ ุงู„ْู‚ُุฑْุขَู†ُ ู‡ُุฏًู‰ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ูˆَุจَูŠِّู†َุงุชٍ ู…ِู†َ ุงู„ْู‡ُุฏَู‰ ูˆَุงู„ْูُุฑْู‚َุงู†ِ ูَู…َู†ْ ุดَู‡ِุฏَ ู…ِู†ْูƒُู…ُ ุงู„ุดَّู‡ْุฑَ ูَู„ْูŠَุตُู…ْู‡ُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).
Rasulullah saw bersabda:
ุจُู†ِูŠَ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ُ ุนَู„َู‰ ุฎَู…ْุณٍ ุดَู‡َุงุฏَุฉِ ุฃَู†ْ ู„َุง ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฅِู‚َุงู…ِ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูˆَุฅِูŠุชَุงุกِ ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉِ ูˆَุงู„ْุญَุฌِّ ูˆَุตَูˆْู…ِ ุฑَู…َุถَุงู†َ
Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).
Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sababal-syarthal-mรขni’, al-shihah wa al-buthlรขn, dan al-‘azhรฎmah wa al-rukhshah-nya.
Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilรขl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmรขlbulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:
ุตُูˆู…ُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูˆَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุบُุจِّูŠَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุฃَูƒْู…ِู„ُูˆุง ุนِุฏَّุฉَ ุดَุนْุจَุงู†َ ุซَู„ุงَุซِูŠู†َ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).
ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ُูˆู‡ُ ูَุตُูˆู…ُูˆุง ูˆَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ُูˆู‡ُ ูَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ูَุฅِู†ْ ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุฏُุฑُูˆุง ู„َู‡ُ
Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)
ุตُูˆู…ُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูˆَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุบُู…ِّูŠَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุงู„ุดَّู‡ْุฑُ ูَุนُุฏُّูˆุง ุซَู„َุงุซِูŠู†َ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)
ู„ุงَ ุชَุตُูˆู…ُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْุง ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ูˆَู„َุง ุชُูْุทِุฑُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู‡ُ ูَุฅِู†ْ ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุฏُุฑُูˆุง ู„َู‡ُ
Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).
ู„ุงَ ุชُู‚َุฏِّู…ُูˆุง ุงู„ุดَّู‡ْุฑَ ุจِุตِูŠَุงู…ِ ูŠَูˆْู…ٍ ูˆَู„ุงَ ูŠَูˆْู…َูŠْู†ِ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ุดَูŠْุกٌ ูŠَุตُูˆู…ُู‡ُ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูˆَู„ุงَ ุชَุตُูˆู…ُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู‡ُ ุซُู…َّ ุตُูˆู…ُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู‡ُ ูَุฅِู†ْ ุญَุงู„َ ุฏُูˆู†َู‡ُ ุบَู…َุงู…َุฉٌ ูَุฃَุชِู…ُّูˆุง ุงู„ْุนِุฏَّุฉَ ุซَู„ุงَุซِูŠู†َ ุซُู…َّ ุฃَูْุทِุฑُูˆุง ูˆَุงู„ุดَّู‡ْุฑُ ุชِุณْุนٌ ูˆَุนِุดْุฑُูˆู†َ
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)
ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุดَّู‡ْุฑُ ุชِุณْุนٌ ูˆَุนِุดْุฑُูˆู†َ ูَู„َุง ุชَุตُูˆู…ُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู‡ُ ูˆَู„َุง ุชُูْุทِุฑُูˆุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู‡ُ ูَุฅِู†ْ ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุฏِุฑُูˆุง ู„َู‡ُ
Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilรขl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]
Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumรป li ru’yatihi wa afthirรป li ru’yatihi…”.[2]
Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:
ุชَุฑَุงุกَู‰ ุงู„ู†َّุงุณُ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ูَุฃَุฎْุจَุฑْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†ِّูŠ ุฑَุฃَูŠْุชُู‡ُ ูَุตَุงู…َู‡ُ ูˆَุฃَู…َุฑَ ุงู„ู†َّุงุณَ ุจِุตِูŠَุงู…ِู‡ِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).
Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.
Dari Ibnu Abbas bahwa:
ุฌَุงุกَ ุฃَุนْุฑَุงุจِูŠٌّ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†ِّูŠ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฃَุชَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„َุง ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَุชَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ู†َุนَู…ْ ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุจِู„َุงู„ُ ุฃَุฐِّู†ْ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุณِ ุฃَู†ْ ูŠَุตُูˆู…ُูˆุง ุบَุฏًุง
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).
Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya
Tidak Terikat dengan Mathla’
Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.
Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:
ุฃَู†َّ ุฃُู…َّ ุงู„ْูَุถْู„ِ ุจَุนَุซَุชْู‡ُ ุฅู„َู‰ ู…ُุนَุงูˆِูŠَุฉَ ุจِุงู„ุดَّุงู…ِ ูَู‚َุงู„َ : ูَู‚َุฏِู…ْุชُ ุงู„ุดَّุงู…َ ูَู‚َุถَูŠْุชُ ุญَุงุฌَุชَู‡َุง ูˆَุงุณْุชُู‡ِู„َّ ุนَู„َูŠَّ ุฑَู…َุถَุงู†ُ ูˆَุฃَู†َุง ุจِุงู„ุดَّุงู…ِ ูَุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุซُู…َّ ู‚َุฏِู…ْุชُ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉَ ูِูŠ ุขุฎِุฑِ ุงู„ุดَّู‡ْุฑِ ูَุณَุฃَู„َู†ِูŠ ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ุนَุจَّุงุณٍ ، ุซُู…َّ ุฐَูƒَุฑَ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ูَู‚َุงู„َ : ู…َุชَู‰ ุฑَุฃَูŠْุชُู…ْ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ؟ ูَู‚ُู„ْุชُ : ุฑَุฃَูŠْู†َุงู‡ُ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ، ูَู‚َุงู„َ : ุฃَู†ْุชَ ุฑَุฃَูŠْุชَู‡ُ ؟ ูَู‚ُู„ْุชُ : ู†َุนَู…ْ ، ูˆَุฑَุขู‡ُ ุงู„ู†َّุงุณُ ูˆَุตَุงู…ُูˆุง ูˆَุตَุงู…َ ู…ُุนَุงูˆِูŠَุฉُ ، ูَู‚َุงู„َ : ู„َูƒِู†َّุง ุฑَุฃَูŠْู†َุงู‡ُ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ุณَّุจْุชِ ูَู„َุง ู†َุฒَุงู„ُ ู†َุตُูˆู…ُ ุญَุชَّู‰ ู†ُูƒْู…ِู„َ ุซَู„َุงุซِูŠู†َ ุฃَูˆْ ู†َุฑَุงู‡ُ ، ูَู‚ُู„ْุชُ : ุฃَู„َุง ุชَูƒْุชَูِูŠ ุจِุฑُุคْูŠَุฉِ ู…ُุนَุงูˆِูŠَุฉَ ูˆَุตِูŠَุงู…ِู‡ِ ؟ ูَู‚َุงู„َ : ู„َุง ، ู‡َูƒَุฐَุง ุฃَู…َุฑَู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ
Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepadakami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).
Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:
Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfรป’atau mawqรปf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzรข amaranรข Rasรปlullรขh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfรป’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.
Jika dicermati, perkataan “Lรข, hakadzรข amaranรข Rasรปlullรขh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.
Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”
Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfรป’ atau mawqรปf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranรข Rasรปlullรขh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:
ุฃَู…َุฑَู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุฒَูƒَุงุฉِ ุงู„ْูِุทْุฑِ ุฃَู†ْ ุชُุคَุฏَّู‰ ู‚َุจْู„َ ุฎُุฑُูˆุฌِ ุงู„ู†َّุงุณِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ
Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).
Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfรป’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]
Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]
Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.
Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghรฎr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.
Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]
Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:
ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َุง ุชَุตُูˆู…ُูˆุง ู‚َุจْู„َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุตُูˆู…ُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูˆَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุญَุงู„َุชْ ุฏُูˆู†َู‡ُ ุบَูŠَุงูŠَุฉٌ ูَุฃَูƒْู…ِู„ُูˆุง ุซَู„َุงุซِูŠู†َ ูŠَูˆْู…ًุง
Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)
Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shรปmรป dan afthirรป (dhamรฎr jamรข’ah, berupa wรขwu al-jamรข’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.
Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketikaism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamรฎr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.
Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitรขb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”
Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]
Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]
Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:
ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْู†َุง ู‡ِู„َุงู„ُ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูَุฃَุตْุจَุญْู†َุง ุตِูŠَุงู…ًุง ูَุฌَุงุกَ ุฑَูƒْุจٌ ู…ِู†ْ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ูَุดَู‡ِุฏُูˆุง ุนِู†ْุฏَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ุฑَุฃَูˆْุง ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ุจِุงู„ْุฃَู…ْุณِ ูَุฃَู…َุฑَ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†ْ ูŠُูْุทِุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ูŠَูˆْู…ِู‡ِู…ْ ูˆَุฃَู†ْ ูŠَุฎْุฑُุฌُูˆุง ู„ِุนِูŠุฏِู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุงู„ْุบَุฏِ
Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:
ุฌَุงุกَ ุฃَุนْุฑَุงุจِูŠٌّ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†ِّูŠ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุงู„ْุญَุณَู†ُ ูِูŠ ุญَุฏِูŠุซِู‡ِ ูŠَุนْู†ِูŠ ุฑَู…َุถَุงู†َ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุชَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„َุง ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ ู‚َุงู„َ ู†َุนَู…ْ ู‚َุงู„َ ุฃَุชَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ู†َุนَู…ْ ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุจِู„َุงู„ُ ุฃَุฐِّู†ْ ูِูŠ ุงู„ู†َّุงุณِ ูَู„ْูŠَุตُูˆู…ُูˆุง ุบَุฏًุง
Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.
Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.
Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’(ikhtilรขf al-mathรขli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]
Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].
Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]
Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]
Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]
Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imรขm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]
Ibnu Taimiyah dalam Majmรป’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]
Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.
Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State
Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilรขf al-mathรขli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.
Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbรขt(penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbรขt tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.
Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.
Khatimah
Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:
ูˆَู‚ُู„ِ ุงุนْู…َู„ُูˆุง ูَุณَูŠَุฑَู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู…َู„َูƒُู…ْ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ูˆَุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ูˆَุณَุชُุฑَุฏُّูˆู†َ ุฅِู„َู‰ ุนَุงู„ِู…ِ ุงู„ْุบَูŠْุจِ ูˆَุงู„ุดَّู‡َุงุฏَุฉِ ูَูŠُู†َุจِّุฆُูƒُู…ْ ุจِู…َุง ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชَุนْู…َู„ُูˆู†َ
Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).
WaLlรขh a’lam bi al-shawรขb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).

[1] al-Nawawi, al-Majmรป’Syarh al-Muhadzdzab,6/269
[2] Ali al-Shabuni, Rawรขi’ al-Bayรขn, 1/210
[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jรขmi’ li Ahkรขm al-Shalรขh, 28; Ali al-Shabuni, Rawรขi’ al-Bayรขn, 1/210
[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthรขr,7/25
[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.
[6] al-Amidi, al-Ihkรขm fi Ushรปl al-Ahkรขm, jld. 2/364.
[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkรขm fi Ushรปl al-Ahkรขm, 1/329
[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bรขrรฎ; Bab Shiyรขm.
[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salรขm, jld. 2, hal. 310.
[10] al-Shabuni, Rawรขi’ al-Bayรขn, 1/210
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.
[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alรข al-Madzhรขhib al-Arba’ah, 1/550
[13] al-Qurthuby, al-Jรขmi’ li Ahkรขm al-Qur’รขn, 2/296.
[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtรขr wa Radd al-Muhtรขr”, 2/131-132
[15] Mughn al-Muhtรขj, 2/223-224
[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.
[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL