Tampilkan postingan dengan label IDUL ADHA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IDUL ADHA. Tampilkan semua postingan
Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya Idul Fitri / Idul Adha

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

1. Pendahuluan

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Demikian juga idul Fitri 1431 H sekarang juga jatuh pada hari jumat. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

2.Pendapat Yang Rajih

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat–sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)

2.2.Keterangan Hukum Kedua

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3.Keterangan Hukum Ketiga

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya–menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

3.Meninjau Pendapat Lain

3.1.Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah… maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak–tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

4.Kesimpulan

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, Ijtima’ Al-I’dayni, (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal

Panji Royatul 'Uqob Berkibar di Tanah Rusia, Kebangkitan Islam Semakin Dekat!

Voa-Khilafah.co.cc - Islam benar-benar akan meliputi ujung timur dan barat muka bumi, termasuk bumi Rusia. Panji-panji royatul 'uqob, panjinya Rasulullah Saw. pun telah berkibar di bumi Rusia menandakan telah semakin dekatnya kebangkitan Islam dengan tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyyah yang akan menyatukan seluruh negeri kaum Muslim.
Memeriahkan suasana Hari Raya Idul Adha atau hari Raya Kurban, kaum Muslim di Tatarstan menggelar sebuah acara istimewa di sebuah taman di ibu kota negara Tatarstan, Senin, 07/11/2011. 

Sekalipun dalam cuaca yang dingin, kaum Muslim berbondong-bondong dengan berbagai usia, baik laki-laki maupun perempuan, tua dan muda, serta anak dan juga para tokoh agama. 

Sebuah panggung raksasa berdiri di tengah-tengah taman ibu kota, dengan spanduk besar sebagai latar panggung bertuliskan ayat al-Quran surah Ali Imran ayat 104 dan hadits "kemudian akan ada khilafah yang sesuai dengan metode kenabian". 

Di pinggir kiri kanan panggung berkibar dua bendera masing-masing berwarna hitam dan putih bertuliskan laa ilaaha illallah muhammad rasulullah. Beberapa meja disediakan untuk tempat berjamu makanan dan hidangan, semakin menghangatkan suasana. 

Para tamu mendengarkan ucapan selamat hari raya serta berbagai laporan tentang keprihatinan umat yang disampaikan oleh para pembicara. Beberapa tamu juga mempersembahkan hewas kurban bagi Allah Swt. Acara semakin meriah dengan lantunan nasyid serta game bagi anak-anak.  

Tatarstan merupakan salah satu wilayah Rusia dengan populasi 3.779.265 jiwa, di mana mayoritas agama yang dianutnya adalah Islam. Ibukota Tatarstan adalah kota Kazan. Hizbut Tahrir, sebuah gerakan yang bertujuan melanjutkan kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah sangat aktif di kawasan tersebut. 

Berkibarnya panji-panji Islam, al-liwa dan ar-royah di kawasan tersebut semakin menandakan kebangkitan Islam semakin dekat. Sebagaimana diserukan oleh para pembicara, mereka merindukan kepimpinan Khilafah Islamiyyah yang akan menyatukan kaum Muslim di seluruh dunia serta membebaskan negeri-negeri Muslim dari cengkraman penjajah Amerika Serikat. 

Demikianlah, bila di Rusia saja, seruan syariah dan khilafah bergema, maka kaum Muslim di negeri Muslim harus semakin gencar lagi. Khilafah bukan saja kewajiban, tetapi juga janji dari Rabb Pencipta Alam Semesta Raya ini. Insya Allah, semakin dekat! [m/arryh/hizb-russia.info/syabab/voa-khilafah.co.cc]

Lihat Foto:
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!
  • Click to open image!

Tak Peduli Dikecam...Sekolah di Boston Liburkan Siswanya untuk Peringati Idul Adha


                 Siswi Muslim Boston, AS

Voa-Khilafah.co.cc, BOSTON - Semua siswa dalam sekolah bersistem pendidikan Cambridge akan memiliki hari libur untuk liburan Muslim Idul Adha di tahun-tahun mendatang. Mulai tahun ini, sekolah memutuskan hari libur sekolah saat Idul Fitri dan Idul Adha. 

Ini perupakan pertama kalinya sebuah distrik sekolah di Massachusetts telah memberikan siswa hari libur untuk liburan Muslim, Fox News melaporkan.

Komite sekolah mulai berembuk membuat keputusan tahun lalu. Pasalnya, mereka memiliki sejumlah besar siswa Muslim dan ingin memudahkan bagi siswa untuk merayakan hari raya mereka.

"Kami gembira tentang hal ini," kata Atif Harden, direktur eksekutif interim Islamic Society of Boston Cultural Center pada Boston Globe.

"Ini adalah tahun pertama hal itu akan terjadi. Ini semacam pengakuan keberadaan kita dan seluruh kaum Muslim, dan kami bahagia karenanya."

Seorang anggota komite sekolah, Marc McGovern, mengatakan kepada Associated Press bahwa ia menerima beberapa kritik dan ancaman ketika panitia menyetujui memberikan hari libur. Namun, mereka kukuh dalam putusan demi menghargai siswa Muslim.

Globe melaporkan bahwa mereka akan menutup sekolah-sekolah baik untuk Idul Fitri atau Idul Adha setiap tahun tergantung pada hari libur jatuh dalam kalender sekolah. (RoL/Voa-Khilafah.co.cc)


Haji Terdegradasi


Makkah di masa khilafah utsmaniyah tahun 1884
Voa-Khilafah.co.cc - Jutaan kaum Muslim saat ini berkumpul di kota suci Makkah al-Mukarramah. Mereka datang dari berbagai belahan dunia. Ada yang berkulit putih, merah, coklat, hingga hitam dengan bahasa yang berbeda-beda. Lebih dari 200 ribu orang di antaranya berasal dari Indonesia. Mereka mengenakan pakaian yang sama, ihram. Tak ada lagi jabatan dan status sosial. Semua ditanggalkan. Semua sama, sebagai hamba. Ucapan mereka pun sama: Labbaika AlLahumma labbaika, labbaika la syarika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulka, la syarika laka.
Selama beberapa hari kaum Muslim melaksanakan rukun iman kelima ini dengan penuh kesadaran. Mereka rela lelah dan menahan kantuk demi menggapai haji mabrur. Mereka meninggalkan segala yang dilarang di Tanah Haram. Mereka tunduk dan patuh terhadap aturan haji tanpa sedikit pun berani melanggar.
Meski berbeda warna kulit dan bahasa, mereka bisa saling membantu dan berkomunikasi. Ada perasaan dan tujuan yang sama. Keimanan telah menyatukan mereka dalam sebuah kesempatan yang sama.
Sayang, hal itu hanya bersifat sementara. Persaudaraan antar kaum Muslim (ukhuwah) hanya terjadi di tempat itu. Lepas dari sana, mereka kembali ke negerinya masing-masing dan tak lagi peduli dengan nasib saudara mereka di tempat lainnya.
Pelaksanaan haji kian hari kian menurun kualitasnya. Banyak jamaah yang melaksanakan ibadah ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja. Padahal bila disertai dengan pendalaman dengan kacamata Islam yang komprehensif, sungguh haji adalah ibadah yang mampu memompa semangat baru bagi kebangkitan kaum Muslim dan mengubah keadaan dari jahiliah menuju islami.
Degradasi ibadah haji ini muncul dari sebuah proses. Sejak berangkat, mereka dibina dengan tsaqafah yang ala kadarnya. Materi-materi yang disampaikan oleh Pemerintah hanyalah khusus soal ibadah itu sendiri, tanpa dikaitkan dengan Islam secara komprehensif. Banyak pula di antara jamaah yang tidak/kurang memiliki bekal keimanan. Tidak aneh, pelatihan manasik hingga delapan kali pertemuan tidak berdampak secara signifikan, khususnya dalam perubahan perilaku.
Saat mereka di Makkah dan Madinah, layanan yang mereka dapatkan dari pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Saudi—muasasah—pun hanya seputar sarana dan prasarana. Mereka tidak mendapatkan ’charge’ yang memadai. Apalagi jamaah haji sudah diwanti-wanti untuk tidak membicarakan politik saat sedang berada di Tanah Suci. Ini berarti, mereka hanya boleh memikirkan ibadah ritualnya saja.
Jadilah hasilnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Ratusan ribu orang berangkat haji, tetapi tak ada dampak bagi perubahan masyarakat. Perubahan yang signifikan hanyalah pada gelar ’haji’ atau ’hajjah’ yang disematkan kepada mereka yang telah pulang ke Tanah Air. Saat yang sama, ada haji yang berbuat maksiat dan tak peduli dengan kondisi/nasib umat. Malah ada haji yang menentang syariah. Mereka kembali berhukum pada hukum thaghut. Ikrar mereka bahwa tidak ada sekutu bagi Allah, lenyap. Pengagungan kepada Allah hilang.
Ini menjadi bukti bahwa ibadah haji tersebut sekadar simbolisme belaka, tanpa makna. Ziarah mereka ke tempat-tempat bersejarah dalam perkembangan Islam hanya menyisakan kekaguman, sama seperti orang yang habis jalan-jalan. Sebagai contoh, saat mereka melihat makam syuhada Uhud, mereka seperti mengunjungi monumen lainnya. Tidak ada pengaruh yang menghunjam sehingga membuat mereka menangkap semangat perjuangan para syuhada tersebut untuk ditiru. Apalagi banyak situs-situs bersejarah telah hilang ditelan oleh bangunan-bangunan baru.

Kapitalisasi
Keinginan umat Islam untuk berangkat ke Tanah Suci terus meningkat. Perkembangan ini di satu sisi sangat positif. Namun, di sisi lain ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan potensi dana yang besar dari biaya naik haji ini. Tak hanya pihak swasta yang sejak lama mendapat bagian untuk membisniskan haji ini—melalui haji plus. Kini Pemerintah pun tak mau ketinggalan untuk memanfaatkan potensi dana besar yang terkumpul. Bayangkan, setiap tahun terkumpul dana sekitar Rp 6,6 triliun dari jamaah haji reguler. Itu belum termasuk dana dari jamaah haji plus yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun. Tingginya minat masyarakat pergi haji dan adanya dana talangan haji dari perbankan mengakibatkan dana yang masuk membengkak. Sebab, jamaah sudah membayar terlebih dulu untuk mendapatkan jatah porsi haji untuk tahun berikutnya. Tahun ini setoran dana haji mencapai Rp 22 triliun lebih.
Dana nganggur itulah yang ingin diambil manfaatnya oleh penyelenggara haji reguler yang notebene adalah Pemerintah cq Kementerian Agama. Itu belum termasuk dana abadi umat (DAU)—dana yang dipungut dari jamaah haji sejak zaman Soeharto—yang besarnya mencapai Rp 1,7 triliun.
Di pihak lain, Kementerian Keuangan melihat dana sebesar itu harus dimanfaatkan. Lalu Pemerintah menerbitkan sukuk—istilah saham yang diislamkan—untuk menarik dana tersebut. Namanya Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Penempatan Dana Haji ke SDHI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode ‘private placement’.
Hingga April 2011, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah RI setidaknya sudah empat kali mengeluarkan sukuk dana haji. Tiga seri dikeluarkan pada 2010. Satu seri lainnya diterbitkan pada 2009. Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2013 A; pada Mei 2010 lalu SDHI 2014 A dan SDHI 2014 B pada Agustus 2010. SDHI 2013 A memiliki nilai Rp 4,25 triliun, SDHI 2014 A bernilai Rp 2,85 triliun dan SDHI 2014 B bernilai Rp 336 miliar.
Pemerintah setahun sebelumnya (2009) juga mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2010 B bernilai Rp 1,186 triliun. Sukuk ini dikeluarkan untuk menutupi pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Total dana haji yang ditempatkan di sukuk mencapai lebih dari 10 triliun. Dari sukuk tersebut, Pemerintah mendapatkan bunga 9,75 persen, jauh dibandingkan jika ditempatkan di perbankan yang hanya mendapat imbalan bunga sebesar 8 persen. Pemerintah beralasan penempatan, dana haji di sukuk ini lebih aman dan tentu bunga yang diperoleh jauh lebih besar. Hasilnya, menurut Pemerintah, bisa digunakan untuk membantu pelayanan jamaah haji.
Tidak hanya Pemerintah Indonesia, Pemerintah Saudi pun melihat potensi haji di bidang ekonomi sangat besar. Tak mengherankan bila kerajaan tersebut memanfaatkan potensi besar itu. Pembangunan dua kota suci Makkah dan Madinah terus digenjot. Investor asing pun digandeng. Kaum Muslim pun bisa melihat gedung-gedung pencakar langit milik orang-orang kafir berdiri megah. Ada Hilton, Le Meridien, Movenpick dan lainnya.

Korbankan Situs Islam
Pembangunan yang sangat pesat oleh Pemerintah Saudi ternyata tidak disertai perlindungan terhadap warisan budaya Islam. Banyak situs-situs peninggalan sejarah Islam yang sengaja dihilangkan. Baru-baru ini pengamat Arab Saudi, Fuad Ibrahim, membongkar konspirasi busuk dan terorganisasi keluarga Saud yang menghancurkan peninggalan Islam di kota Makkah dan Madinah. Dalam wawancaranya dengan al-Alam ia memperingatkan rencana keji Riyadh menghancurkan peninggalan Islam di kota suci negara ini. “Dengan berkedok memperluas tempat-tempat suci, pemerintah Arab Saudi berencana menghancurkan seluruh peninggalan Islam di kota Makkah dan Madinah,” ungkapnya.
Tidak adanya undang-undang yang mencegah aksi Riyadh dan bungkamnya rakyat Arab serta Muslim dunia bahkan masyarakat internasional, menurut dia, membuat keluarga Saud kian berani menghancurkan peninggalan Islam. Fuad menekankan pentingnya peninjauan ulang peran keluarga Saud sebagai pengawas dan pengelola tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi. Bahkan ia juga memperingatkan adanya rencana pemindahan makam Rasulullah saw. dari Masjid Nabawi dan penghancuran Kubah Hijau yang diusulkan Bin Atsimain, seorang ulama Wahabi.
Hal senada disampaikan Syaikh Abdul Naser al-Jabari, dekan Universitas Dakwah Lebanon, kepada media yang sama. Ia mengungkapkan, rencana perluasan Haramain akan memusnahkan warisan Islam di kota Madinah dan Mekkah.
Pakar peninggalan Islam Sami al-Ajawi mengungkapkan, “Jika dibiarkan, warisan bersejarah Islam di Makkah tidak akan tersisa. Selama 50 tahun terakhir, kaum Wahabi merusak lebih dari 300 bangunan dan warisan budaya Islam di Makkah dan Madinah. Mereka beralasan, jika warisan Islam bersejarah itu tidak dihancurkan, tempat tersebut akan disucikan oleh umat Islam dari sejumlah negara dan dijadikan sembahan yang termasuk perbuatan syirik.”
Para pejabat Saudi mengklaim, penghancuran peninggalan bersejarah itu dilakukan dengan alasan menghindari tindakan menyekutukan Tuhan atau syirik. Padahal hanya mazhab Wahabi saja yang menilai kewajiban umat Islam memuliakan warisan bersejarah Rasulullah saw. sebagai perbuatan syirik. Anehnya, Istana Masmak di Riyadh—saat dulu para pejabat Inggris merencanaan kejahatan mereka untuk meruntuhkan Daulah Khilafah Islam dan berhasil memisahkan Arab Saudi dari Daulah Khilafah—justru dipertahankan. Istana tersebut dilindungi dan dijaga untuk memelihara monumen-monumen sebagai peringatan perjuangan ’ashabiyah dan sebagai simbol kebanggaan. Rumah Saud ini dilindungi termasuk juga lubang-lubang bekas tembakan tentara Khilafah Utsmani. Lubang-lubang yang terdapat di dinding rumah tersebut dikatakan sebagai kesan perjuangan membebaskan dari cengkeraman Daulah Islam.
Para pakar arkeologi yang menaruh perhatian besar pada warisan budaya dunia mengkritik Pemerintah Arab Saudi karena merusak bangunan-bangunan sejarah Islam. Press TV dalam sebuah siarannya melaporkan, para pakar warisan budaya dunia dalam seminar yang digelar di Institut Kajian Timur dan Afrika di London mengkritik keras para pengambil kebijakan Arab Saudi dan mendesak mereka supaya menghentikan penghancuran bangunan-bangunan suci Islam. Mereka mengkhawatirkan perusakan atas peninggalan bersejarah di Madinah dan Makkah. Erfan Al-Alawy yang juga salah satu pejabat Institusi Riset Peninggalan Islam menyebut tindakan para pejabat Arab Saudi sebagai perusak budaya. “Yang jelas, banyak bangunan bersejarah hancur sejak 60 tahun lalu, yang tentunya tak tergantikan,” katanya.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan dengan perluasan proyek ekonomi di Makkah. Identitas budaya warisan kota itu bisa hilang. Nuansa ekonomi kian kental menutup identitas Masjidil Haram. Tempat suci ini akan diubah sedemikian rupa menjadi kawasan modern. Irib melaporkan, Pemerintah Arab Saudi tengah bekerjasama dengan perusahaan Inggris, Atkins, menggarap pembangunan proyek baru. Di sana akan dibangun menara jam—gedung pencakar langit—yang dilengkapi dengan tiga hotel mewah dengan kapasitas 3.000 kamar lux. Ahli-ahli dari Barat ada di balik pembangunannya.
Hotel yang menelan dana pembangunan tiga miliar dolar itu hanya bisa ditempati oleh orang-orang kaya saja. Kemewahan yang ditampilkan itu memicu riak-riak protes hingga putri mantan Raja Arab Saudi, Basma binti Saud, menuding rezim Riyadh korup dan menyatakan bahwa mayoritas populasi di negara itu hidup miskin. Ia mengungkapkan, pada proyek terbaru pengembangan Masjidil Haram terjadi korupsi sebesar 80 miliar rial Saudi ($ 400 juta). Namun, berita itu disensor di dalam negeri. Bahkan Raja Saudi sendiri bersikap bungkam. “Dana sebesar itu masuk ke kantong korporasi Jepang, AS, Prancis, Cina dan negara lainnya.”
Padahal, tutur Basma, kemiskinan begitu menusuk mata di Saudi sendiri. Banyak ditemui di sekitar Masjidil Haram orang-orang miskin yang hidup memprihatinkan. Sepupu Raja Abdullah dan aktivis sosial ini mengatakan, 95 persen warga hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak menikmati listrik dan air. Hanya lima persen dari seluruh populasi Arab Saudi yang hidup mewah. Basma juga menuding Pemerintah Arab Saudi “menguntit” lebih dari $21 miliar dana investasi renovasi Masjidil Haram di Makkah.
Jika renovasi itu nantinya selesai, umat Islam tak akan lagi bisa mengenang sejarah perjuangan Rasulullah saw. dan para Sahabat serta spiritnya. Mereka tak akan lagi tahu di mana bekas rumah Rasulullah saw. dan istrinya mengawali perjuangan menyampaikan risalah Islam. Mereka juga tidak akan mengenal lagi suatu tempat Sahabat Bilal bin Rabbah, seorang keturunan Habsyah, pernah disiksa oleh seorang pemuka Quraisy yang bernama Umayyah bin Khalaf. Sebuah riwayat menjelaskan, kawasan tersebut merupakan tempat terpanas di kawasan Makkah. Sekiranya sekarat daging diletakkan di situ, niscaya ia akan matang.
Begitu juga Darul Arqam, tempat halqah-halqah (pembinaan tsaqafah) dijalankan pada malam hari, atau mereka ditunjukkan halaman-halaman rumah di mana Sayidina Abu Bakar ra. biasa membaca al-Quran dengan keras dan beliau menangis walaupun dia telah dijanjikan perlindungan oleh Allah SWT; atau tempat berhampiran dengan Makkah saat Rasulullah saw. dianiaya hingga menyebabkan darahnya mengalir sampai ke kaki dan selipar Baginda menjadi merah hingga tidak dapat dibedakan di antara kaki Rasulullah dan selipar Baginda; juga tempat saat Baginda Rasulullah saw. hampir dibunuh sebelum Baginda berhijrah ke Yatsrib, tempat yang menunjukkan keberanian Ali bin Abi Thalib yang sanggup menggantikan tempat Rasulullah saw. yang menjadi sasaran pembunuhan.
Padahal dengan menyaksikan tempat-tempat bersejarah ini, kaum Muslim dapat mengenang betapa beratnya perjuangan yang telah dilalui oleh generasi awal kaum Muslim. Spirit perjuangan ini bisa menjadi daya dorong untuk memperjuangkan Islam pada masa sekarang melawan jahiliah modern.
Melihat fakta-fakta tersebut, ‘Khadimul Haramain’ (Penjaga Dua Kota Suci) bisa dikatakan telah hilang dari muka bumi. Predikat itu hanyalah klaim belaka untuk mengelabui umat Islam seluruh dunia. Dinasti Saud justru tidak melaksanakan fungsi penjagaan tersebut. Sebaliknya, rezim tersebut malah menggerogoti warisan budaya Islam dan mengubah Tanah Haram menjadi kota ala Barat. Bahkan rezim ini secara sistematis mencegah kembalinya kekuatan Islam dalam wujud Daulah Islamiyah. Rezim Saud melarang keras para khatib yang berbicara soal politik. Mereka melarang penyeru kebenaran mengkritik penguasa/raja. Hanya khutbah-khutbah yang berisi ibadah ritual saja yang diperkenankan. Siapa yang berani berkhutbah lebih dari itu, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemecatan maupun penahanan.
Dalam skala regional, tampak jelas bahwa Arab Saudi adalah kaki tangan Amerika. Kerajaan ini menjadi pangkalan militer Amerika. Saat Perang Irak, pesawat-pesawat Amerika bermarkas di Saudi. Belakangan, Arab Saudi membela habis-habisan Kerajaan Bahrain yang dilanda revolusi. Anehnya, ketika rakyat Palestina dibombardir oleh Israel, justru Arab Saudi diam seribu bahasa. Seorang ulama Saudi yang menyerukan jihad melawan Israel malah ditangkap tahun 2009 lalu.
Walhasil, dengan melihat fakta-fakta yang ada, nilai-nilai haji terdegradasi. Haji tinggal sebuah simbol ritual yang kurang bermakna. Padahal di balik haji ada spirit perjuangan yang besar dalam rangka ukhuwah dan persatuan umat Islam seluruh dunia. Inilah yang seharusnya diperjuangkan kembali kaum Muslim. [Humaidi]
(hti/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL