Tampilkan postingan dengan label KAFIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAFIR. Tampilkan semua postingan
Kebijakan Khilafah Terhadap Kejahatan Warga Asing

Kebijakan Khilafah Terhadap Kejahatan Warga Asing

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hanbali (w 458 H) dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menjelaskan batasan kejahatan atau tindak kriminal (jarimah), sebagai mahdhurat bi as-syar’i zajara-Llahu ‘anha bi haddin aw ta’zirin (larangan yang ditetapkan syara’, yang dicegah oleh Allah dengan sanksi had atau ta’zir) (al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 257).

Sedangkan al-Muhami Abdurrahman al-Maliki, dalam kitabnya, Nidzam al-Uqubat, menyatakan bahwa kejahatan atau tindak kriminal (jarimah) adalah perbuatan keji, yaitu perbuatan yang dinyatakan keji oleh syara’. Maka, tidak semua perbuatan disebut kriminal (jarimah), kecuali jika dinyatakan oleh nash syariah bahwa perbuatan tersebut keji. Pada saat itu, barulah perbuatan tersebut dinyatakan kriminal (jarimah). Tanpa melihat lagi tingkat kekejiannya atau tingkat besar dan kecilnya kriminalnya. Jadi, syara’ telah menetapkan perbuatan keji sebagai dosa yang akan dikenai sanksi. Dengan demikian, perbuatan dosa itu sendiri pada dasarnya adalah tindak kriminal (jarimah) (al-Maliki, Nidzam al-Uqubat, hal. 11).

Dari kedua batasan di atas, batasan kedualah yang mencakup semua bentuk pelanggaran, baik yang dikenai sanksi hudud, ta’zir, jinayat maupun mukhalafat. Karena itu, batasan yang kedua lebih komprehensif, dibanding batasan yang dikemukakan oleh al-Qadhi al-Farra’ di atas.

Adapun wilayah hukum tindak kriminal yang dikenai sanksi hudud, ta’zir, jinayat maupun mukhalafat tersebut adalah tindak kriminal yang dilakukan di wilayah Darul Islam, atau Negara Khilafah. Karena hukum yang berlaku di wilayah tersebut adalah hukum Islam, bukan yang lain. Baik yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah Muslim maupun non-Muslim, termasuk berlaku bagi warga negara Khilafah maupun warga asing yang berada di wilayah hukum negara Khilafah.

Jika tindak kriminal (jarimah) ini dilakukan oleh warga asing, yaitu bukan warga Negara Khilafah, maka pelakunya bisa dibedakan menjadi dua: Pertama, warga negara Kafir Harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, yaitu Daulah Mu’ahadah, maupun yang tidak terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, atau Ghaira Mu’ahadah. Kedua, warga negara Kafir Harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang memusuhi Negara Khilafah dan kaum Muslim secara nyata.

Warga negara Daulah Mu’ahadah bisa berada di wilayah Negara Khilafah adalah perjanjian antara Khilafah dengan negaranya, sehingga setiap warga negara Daulah Mu’ahadah bisa keluar masuk wilayah Negara Khilafah tanpa visa. Berbeda dengan warga negara Daulah Ghaira Mu’ahadah, maka dia membutuhkan visa (aman). Demikian juga dengan warga negara Daulah Muharibah fi’lan, bisa memasuki wilayah Negara Khilafah dengan visa.

Di kalangan fuqaha’ juga terjadi perbedaan pendapat: Imam Abu Yusuf dan Imam Abu Hanifah, yang sama-sama dari mazhab Hanafi sendiri berbeda. Imam Abu Yusuf menyatakan, bahwa hukum Islam berlaku umum di wilayah hukum Negara Khilafah, baik terhadap kaum Muslim, Ahli Dzimmah maupun Mua’hadin. Sementara Abu Hanifah menyatakan, bahwa hukum Islam hanya berlaku untuk kaum Muslim dan Ahli Dzimmah. Ini artinya, jika warga negara asing, baik kafir Mu’ahad maupun Musta’min melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Negara Khilafah, menurut Abu Hanifah, tidak bisa dijatuhi sanksi hukum Islam (al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, V/132-134).

Pendapat Abu Yusuf ini tidak sendiri, tetapi juga didukung oleh al-Khiraqi dan Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali. Memang pendapat inilah yang paling kuat. Ini didasarkan pada kebijakan yang pernah diterapkan di masa Khalifah Umar bin al-Khatthab. Dalam suratnya kepada Abdurrahman bin Ghanam terkait dengan kasus penduduk Madain Syam, jelas sekali telah ditegaskan, bahwa syarat perjanjian mereka dengan negara Khilafah mengharuskan mereka terikat dengan semua hukum Islam. Jika tidak, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2352-2353).

Dengan demikian, warga asing yang masuk di wilayah hukum Negara Khilafah, bisa dibedakan menjadi dua: Mu’ahad atau Musta’min. Keduanya wajib terikat dengan hukum Islam, kecuali apa yang menjadi pengecualian dalam agama mereka, seperti kebolehan mengonsumsi khamer, daging babi dan sejenisnya. Namun, Iyad Hilal memberi batasan, “Tidak boleh diperdagangkan di tengah-tengah kaum Muslim.” (Iyad Hilal, al-Mu’ahadat ad-Duwaliyyah, hal. 184).

Jika mereka melanggar syarat perjanjian atau jaminan keamanan yang diberikan oleh negara Khilafah, maka perjanjian atau jaminan keamanan tersebut dinyatakan batal. Tindakan kriminal (jarimah) yang mereka lakukan, dan dianggap bisa membatalkan perjanjian atau jaminan keamanan adalah:

· Tidak bersedia membayar jizyah. Mazhab Hanbali, menyatakan, bahwa ketika Mu’ahad atau Musta’min menetap lebih dari satu tahun di Negara Khilafah, mereka wajib membayar jizyah, sebagaimana layaknya Ahli Dzimmah. Jika mereka tidak mau, maka perjanjian atau jaminan keamanan mereka dinyatakan batal.

· Menolak melaksanakan hukum-hukum Islam, jika hukum-hukum tersebut diputuskan dan diadopsi oleh hakim/penguasa; · Bersekongkol membunuh kaum Muslim; · Mezinahi perempuan Muslimah; · Menghasut seorang Muslim agar meninggalkan agamanya; · Membegal kaum Muslim di jalan; · Membunuh kaum Muslim; · Menjadi mata-mata kaum kafir atau musyrik; · Bekerjasama dengan kaum kafir atau musyrik untuk membongkar rahasia kaum Muslim; · Menistakan Allah, kitab-Nya, agama atau rasul-Nya;

Siapa saja yang dinyatakan telah melakukan tindak kriminal sebagaimana dinyatakan di atas, maka dianggap batal perjanjian dan jaminan keamanannya. Bagi orang seperti ini, menurut Ibn Qudamah, diserahkan kepada Khalifah. Khalifah bisa memilih satu dari empat tindakan: (1) Menjatuhi hukuman mati (al-qatl); (2) Dijadikan budak (al-istirqaq); (3) Dijadikan tebusan (al-fida’); dan (4) Dilepaskan (al-mann) sebagaimana layaknya musuh yang dijadikan tawanan perang (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2353).

Ketika Umar bin Khatthab menjadi kepala negara, ada seorang pria Mu’ahad diajukan kepadanya dengan tuduhan hendak memperkosa wanita Muslimah. “Kami mengikat kalian dengan perjanjian damai untuk mencegah hal-hal ini.” Kata Umar kepada pria itu. Ia pun memerintahkan agar pria itu disalib di Baitul Maqdis. Karena tindakan kriminal seperti ini dianggap membahayakan keselamatan dan kehormatan kaum Muslim (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2352).

Begitulah Islam diterapkan, dan begitulah Khilafah akan memberlakukan sanksi kepada siapapun, termasuk warga negara asing yang melakukan tindak kriminal di wilayahnya. Wallahu a’lam.

(hizbut-tahrir.or.id/ voa-khilafah.com)

Muslim Rohingya Teraniaya, Khilafah Solusinya

Muslim Rohingya Teraniaya, Khilafah Solusinya


muslim Rohingya di pengungsian
muslim Rohingya di pengungsian

Oleh: Jeni Herwindi
Seperti yang telah ramai diberitakan di media massa baik cetak maupun elektronik, muslim Rohingya hingga saat ini terus menghadapi berbagai aksi kekerasan dan pembunuhan massal oleh kelompok ekstrimis Budha.
Kaum muslimin di wilayah Rakhine atau Arakan, Burma (Myanmar) ini keberadaanya tidak diakui oleh negaranya sendiri. Sejak 1982, Undang-Undang Kewarganegaraan Burma tak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara Myanmar.
Pemerintah di negara itu hanya menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh atau keturunannya. Terjebak dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan seperti itu, kaum Rohingya pun memilih untuk meninggalkan Myanmar.
Populasi Muslim Rohingya di Myanmar tercatat sekitar 4,0 persen atau hanya sekitar 1,7 juta jiwa dari total jumlah penduduk negara tersebut yang mencapai 42,7 juta jiwa.
Jumlah ini menurun drastis dari catatan pada dokumen Images Asia: Report On The Situation For Muslims In Burma pada Mei tahun 1997.
Dalam laporan tersebut, juml ah umat Muslim di Burma mendekati angka 7 juta jiwa. ( lihat republika.co.id, Selasa, 12 Juni 2012, 14:06 WIB)
Badan pengungsi PBB, UNHCR, menyebut, akibat penyerangan yang terjadi sejak bulan Juni lalu, jumlah kaum Muslim yang tewas telah mencapai 20 ribu, sedang ratusan ribuan lagi terpaksa mengungsi.
Amnesty International juga mengakui bahwa kaum Muslim di Burma menjadi sasaran pelanggaran oleh kelompok-kelompok ekstrimis Budha, dengan disaksikan sendiri oleh pihak pemerintah Burma.
Kaum muslim Rohingya selama beberapa dekade memang telah mengalami diskriminasi pemerintah Myanmar yang menolak mengakui kewarganegaraan mereka.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut mereka sebagai salah satu minoritas paling teraniaya di dunia. ( detiknews.com, Rabu, 08/08/2012 14:45 WIB )
Kejadian ini sangatlah memilukan dan menyakiti hati umat muslim sedunia. Itu karena muslim Rohingya merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam dunia yang saat ini berjumlah lebih dari 1,5 miliar orang.
Bagaimana mungkin umat Islam yang demikian banyak itu tidak mampu melindungi saudaranya yang sedang teraniaya hebat?
Ke manakah para penguasa negeri-negeri muslim? Di manakah hati para tentara-tentara kaum muslimin ketika saudara seaqidahnya dibantai di belahan bumi yang lain? Apakah atas nama nasionalisme mereka tak mau menolong saudaranya sendiri?
Belum sampaikah kabar Rasulullah saw bahwa seluruh kaum muslimin itu bersaudara?
“erumpamaan orang-orang mukmin dalam berkasih sayang dengan sesama mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan baik (sakit) demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari-Muslim).
Dan tidak tahukah mereka bahwa kaum muslim mempunyai tanggungjawab terhadap kaum muslim yang lain?
“Barang siapa yang bangun di pagi hari dan tidak memperdulikan urusan kaum muslimin maka dia tidak termasuk bagian dari mereka (kaum muslimin).” (HR. Al-Hakim dari ibnu Mas’ud)
Atas dasar hal di atas, sudah seharusnya seluruh kaum muslimin di seluruh negeri manapun baik rakyat maupun pengusasa (pemerintah) mengutuk keras tindak kekerasan, penghancuran properti milik muslim Rohingya, pembantaian dan pengusiran yang dilakukan oleh ekstrimis Budha di Burma.
Mendesak kepada pemerintah Burma segera menghentikan tindakan biadab itu, mendesak kepada pemerintah Indonesia, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua ASEAN, untuk melakukan tindakan efektif agar kekejaman itu tidak terus berlanjut.
Juga memberikan perlindungan semestinya kepada para imigran asal Rohingya yang tiba di wilayah Indonesia. Serta menyerukan kepada seluruh kaum muslimin di dunia untuk bersatu. Untuk hidup diatur oleh aturan sempurna yang berasal dari zat Yang Maha Sempurna, yakni aturan Islam.
Dan sudah saatnya kaum muslimin bersama-sama berjuang untuk tegaknya Izzul Islam dengan menerapkan sistem Islam di seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Daulah Khilafah.
Karena hanya dengan itulah 1,5 miliar umat Islam bisa bersatu dan menjadi kuat, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat umat Islam di berbagai wilayah, termasuk kepada muslim Rohingya, juga bisa dilakukan dengan nyata. Allahu Akbar!
Sumber: detik.com (9/8/2012)
..**Hati โ€“ hati dengan Modus Pemurtadan lewat Facebook**..

..**Hati – hati dengan Modus Pemurtadan lewat Facebook**..

Voa-Khilafah.co.cc - Lagi-lagi kasus pemurtadan menimpa umat Islam. Seorang gadis asal Dumai minggat selama 6 bulan. Saat ditemukan ia dalam kondisi hamil. Korban tertipu teman pria yang dikenalnya lewat facebook.

Lagi-lagi situs jejaring sosial facebook bikin kalang kabut orang tua, pasalnya anak gadisnya yang berumur (16) dibawa kabur oleh pria kenalannya di jejaring sosial tersebut. Kali ini kasus terkuak dari Bunga (16) (nama samaran) seorang anak dari pasangan Rubio dan Darmawati warga Dumai, dan sekaligus siswi kelas III SMK Taruna Persada Kota Dumai, sejak 11 Juli 2011 lalu meninggalkan kedua orang tua untuk kabur bersama kenalannya yang didapat dari jejaring sosial facebook.

Mendapati anak gadisnya pergi tanpa pamit, membuat kedua orangtuanya melakukan pencarian, selama enam bulan akhirnya kedua orang tuanya menemukan anak gadisnya di Perawang Kabupaten Siak, dengan kondisi sudah dinikahi oleh pria kenalanya yang berinisial J (21) yang juga warga Kota Dumai. Kendati sudah dinikahi oleh pria kenalanya itu, Bunga merasa depresi. Sebab hal itu dipicu dengan keterkaitan soal beda keyakinan dengan sang pria kenalannya tersebut.

Sementara pengakuan secara langsung Bunga kepada orangtuanya dengan kejadian ini mengatakan, bahwa tidak lama kenalan akhirnya sempat menjalin hubungan cinta melalui jejaring social tersebut. Setelah menjalin hubungan cinta, dirinya langsung diajak oleh kekasihnya untuk keluar kota. Dengan bermodalkan cinta dan kasih sayang, akhirnya dirinya pun mengikuti kehedak sang kekasih pujaan hatinya tersebut untuk keluar kota, yaitu ke Medan Provinsi Sumatera Utara tempat sanak familynya.

Masih pengakuan Bunga lagi, setelah sampai di Kota Medan Sumut, dirinya di inapkan oleh kekasihnya disalah satu Gereja. Tak hanya itu saja, dirinya juga di didik untuk mempelajari tentang keyakinan soal agama. Tentunya dengan kejadian tersebut, membuat dirinya syok, sebab bunga menganut keyakinan agama Islam. Setelah tak banyak bisa melakukan apa-apa, bungapun akhirnya mengikuti kehendak sang pria yang menikahi dirinya.

Tak hanya itu saja, dirinya juga dipaksa oleh kekasihnya untuk mengonsumsi makanan daging babi. “Saya dipaksa untuk makan daging babi oleh keluarga dan sanak familynya. Dengan tidak adanya siapapun yang saya kenal, akhirnya saya pun memaksakan untuk memakannya meskipun saya mual-mual,” jelas Bunga kepada orang tuanya sembari melanjutkan. “Setelah usai melakukan prosesi pernikahan itu, saya langsung membangun rumah tangga dan tinggal di Perawan Kabupaten Siak bersama pria bernisial J itu,” ungkapnya.

Dikatakan Bunga, selain sudah membina rumah tangga dengan sang pria kenalanya tersebut selama kurang lebih enam bulan lamanya, dirinya kini juga tengah mengandung janin hasil hubungan intim bersama sang pria yang menikahinya tersebut. Demikian informasi ini disampaikan Rubio, ayah Bunga, gadis yang dilarikan oleh sang kekasih selama enam bulan lamanya ini ke pihak Kepolisian Sektor Wilayah Dumai Barat, dalam lapornya baru-baru ini.

Kapolres Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini SH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Komang Sudana, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Bahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan tahap penyidikan untuk membongkar siapa-siapa dalanganya yang terlibat dalam kasus pelarian dan pernikahan dibawah umur ini.

Sumber: RiauTerkini.com

Hina Nabi Muhammad, Jurnalis Buronan Qishas Saudi Dicokok di Malaysia

KUALA LUMPUR (voa-khilafah.co.cc) – Terancam hukuman mati (qishas) di Arab Saudi karena menghina Nabi Muhammad, Hamzah Kashgari kabur ke Malaysia.  Namun baru beberapa saat mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur kemarin Kamis (9/2/2012), Kashgari dicokok polisi.

Pria 23 tahun yang berprofesi sebagai wartawan ini menjadi buronan polisi Arab Saudi karena menghina Nabi Muhammad di akun Twitternya. Kashgari kabur ke Malaysia karena di negaranya ia terancam hukuman mati.

Kashgari ditangkap sesaat setelah dia mendarat di Malaysia. Keberadaannya terendus polisi, menyusul perintah penangkapan dari pemerintah Arab Saudi dan Interpol.

Setelah tertangkap, Kashgari akan diekstradisi kembali ke negaranya, dan akan disambut ancaman hukuman mati atas tuduhan penistaan agama.

Dalam akun Twitternya pada Sabtu pekan lalu, Kashgari menuliskan: “Saya telah mencintai kamu dan saya telah membenci kamu dan banyak ketidakpahaman saya terhadapmu. Saya tidak akan beribadah untuk kamu.”

Akibat twit ini, dia mendapatkan hujatan dari 30.000 orang di laman media sosial tersebut, beberapa bahkan mengancam membunuh Kashgari. Kolumnis ini telah menyatakan meminta maaf, namun ulama Saudi tetap ingin dia diadili.

Kashgari kabur ke luar negeri setelah perintah penangkapannya dari kepolisian Saudi keluar. Malaysia dan Arab Saudi tidak memiliki perjanjian ekstradisi, namun Kashgari akan dipulangkan di bawah kesepakatan keamanan bilateral kedua negara. [a mumtaz/viv/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL