Tampilkan postingan dengan label KALENDER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KALENDER. Tampilkan semua postingan
Ustadz Ba'asyir: Umat Islam Haram Gunakan Kalender Masehi

Ustadz Ba'asyir: Umat Islam Haram Gunakan Kalender Masehi


JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) - Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali menyampaikan taushiyah kepada umat Islam berkaitan dengan tahun baru Islam 1433 H. Ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri Jum’at (25/11) sore, beliau menegaskan tiga point yang harus dilaksanakan umat Islam.

Point pertama menurut ustadz Abu Umat Islam wajib menggunakan kalender Hirjiyah, hal itu sebagaimana pernah difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ Arab Saudi.

“Berkaitan dengan tahun baru muharram pertama, umat Islam wajib menggunakan penanggalan hijriyah. Sebab umat Islam itu tahunnya tahun hijriyah haram hukumnya menggunakan penanggalan masehi menurut fatwa lajnah daimah.

Tetapi jika mendesak, ada orang yang tidak mengerti kalender hijriyah umpamanya memang boleh menggunakan kalender masehi namun tetap wajib mencantumkan kalender hijriyah.” Jelas Amir JAT ini kepada voa-islam.com.

Lajnah Daimah di Arab Saudi atau jika di Indonesia adalah lembaga seperti MUI memang pernah mengeluarkan fatwa haram penggunaan kalender masehi karena itu merupakan bentuk tasyabbuh kepada kaum nasrani, berikut fatwa lengkapnya.
السؤال الثاني من الفتوى رقم  20722
س  : ما حكم التعامل بالتاريخ الميلادي مع الذين لا يعرفون التاريخ الهجري ؟ كالمسلمين الأعاجم ، أو الكفار من زملاء العمل ؟
ج  : لا يجوز للمسلمين التأريخ بالميلادي ؛ لأنه تشبه بالنصارى ، ومن شعائر دينهم ، وعند المسلمين والحمد لله تاريخ يغنيهم عنه ، ويربطهم بنبيهم محمد - صلى الله عليه وسلم - ، وهو شرف عظيم لهم ، وإذا دعت الحاجة يجمع بينهما .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ...عضو ...عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس
بكر أبو زيد ... صالح الفوزان ... عبد الله بن غديان ... عبد العزيز آل الشيخ ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Pertanyaan kedua dari fatwa no.20722
Pertanyaaan : Bolehkah menggunakan kalender masehi bagi orang-orang yang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban :
Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid; Shâlih Al-Fauzân; ‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz


Selain itu, Ustadz Abu mengungkapkan adanya upaya thaghut untuk menghilangkan identitas Islam maka yang demikian harus diantisipasi dengan kembali mengenakan identitas Islam itu sendiri.

“Thaghut ini sengaja ingin menghilangkan identitas Islam seperti penaggalan Hijriyah, maka harus kita galakkan. Dulu tulisan arab itu dipelajari di Indonesia, meskipun bahasanya Melayu tetapi hurufnya Arab. Sampai-sampai Buya Hamka itu kalau menulis lebih lancar dengan menggunakan Arab-Melayu. Kalau di jawa namanya Pegon kalau di Malaysia namanya Jawi. Begitu juga kalau di Afghanistan meskipun  bahasanya Pashtotapi tulisannya Arab. Nah ini yang harus diperhatikan umat Islam supaya kembali kepada identitas Islamnya.” Papar ulama sepuh tersebut.

Ustadz Abu juga menghimbau agar umat Islam melaksanakan  puasa sunnah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Kedua, jangan lupa berpuasa’Asyura dimulai pada tanggal 9 dan 10 Muharram sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah dalam hadits. Ada juga ulama yang mengatakan sampai tanggal 11 Muharram.“ himbaunya dihadapan para pembesuk sore itu.

Sebagai tambahan, adapun dalil dari yang beliau maksudkan adalah Hadits:
أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan puasa pada hari 'Asyura' (10 Muharam). Setelah diwajibklan puasa Ramadhan, maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan berbuka (tidak berpuasa) " (H.R. Bukhari No. 1862).

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. (H.R. Muslim No. 1916)

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Puasalah hari Asyura’ dan selisihilah orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, 1/241 No.2154, Al Baihaqi dalam kitab Syu’bul Iman, 3/365 No.3790). Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro dengan lafadz:
صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا
“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya”. (H.R. Al Baihaqi no. 8667)

Kemudian yang terakhir Ulama kharismatik tersebut juga menghimbau agar umat Islam meninggalkan ritual-ritual sesat yang umumnya dilakukan umat Islam, seperti mencuci benda-benda pusaka sampai mengharap berkah dari kebo bule Kyai Slamet.

“Ketiga, segala ritual sesat, bid’ah itu harus ditinggalkan. Kalau ada yang sanggup untuk melakukan nahi munkar itu bagus.” Tutupnya. (Ahmed Widad, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Komentar atas Buku E. Darmawan Abdullah “JAM HIJRIYAH”

Komentar atas Buku E. Darmawan Abdullah “JAM HIJRIYAH”

Voa-Khilafah.co.cc - Saya menulis di blog ini karena terlalu banyak pertanyaan seputar buku E. Darmawan Abdullah "JAM HIJRIYAH", yang diluncurkan di Islamic Book Fair 2011 lalu. Kebetulan penulisnya pernah bertemu dan diskusi hangat dengan saya setahun yang lalu, dan setelah bukunya terbit juga menghadiahi buku tersebut. Saya terpanggil menulis komentar ini di forum publik, karena pendapat penulisnya juga telah dilempar ke ruang publik. Tentu saja saya juga mengirimkan langsung tulisan ini ke penulisnya.


Bismillahir Rahmaanir Rahiem

Secara umum saya sangat menghargai usaha Pak Darmawan yang sangat bersemangat dalam memberikan kontibusi demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin, khususnya dengan meluncurkan gagasan Jam Hijriyah dan Makkah Mean Time (MMT).

1. Untuk gagasan Jam Hijriyah secara umum saya tidak keberatan, karena tidak merubah apapun kecuali dalam cara memandang waktu. Kalau suatu saat Dhuhur pukul 12:10 WIB dan menjadi Ashr 18:10 atau Ashr 6:10 Working Time, itu hanya soal display waktu, dan cukup mudah diterapkan apalagi di era digital sekarang. Bahkan seandainya bentuk jam diganti sama sekali, menjadi 24 bagian dalam 1 muka, lalu yang rest-time (1-12) di bawah, dan working time (12-24) di atas, seperti posisi matahari, lalu jarum jam seperti thawaf (dari kiri ke kanan), maka itu juga hanya soal pembiasaan pada visualisasi waktu, dan bukan pada waktu itu sendiri.

2. Adapun untuk gagasan Makkah-Mean-Time, secara umum, saya KEBERATAN, karena ada pemahaman penulis yang keliru mengenai (1) yang disebut Mean Time; (2) tentang fakta sejarah hari; (3) tentang garis tanggal. Penerapan ide penulis akan menjadi BID’AH yang merubah secara radikal banyak hal. Penjelasannya begini:

(1). Yang disebut Mean Time – sekarang di Greenwich – adalah, bahwa pada pukul 12:00 GMT, hari di seluruh dunia akan sama, yakni di pojok timur pukul 24, dan di pojok barat pukul 00. Ini adalah hasil keputusan International Meridian Conference 1884. Pojok barat = Pojok timur = Garis tanggal. Jadi kalau akan menggunakan istilah “Makkah Mean Time”, maka juga harus diputuskan, bahwa misalnya pada Ashr 12 di Mekkah (39,.49E, 21.26N) maka nama hari di seluruh dunia sama (pojok timur Ashr 24 – hampir magrib, pojok barat Ashr 0 – baru saja maghrib). Dalam konstelasi itu, maka pojok timurnya kira-kira akan ada pada bujur 180+39.49E = 140.51 W, masih di Pasifik juga. Sekali lagi ini hanya soal display.

(2). Sejarah hari: bahwa pada masa Rasulullah masih hidup, sudah ada sahabat yang diutus ke negeri yang jauh di timur Mekkah, misalnya Muaz bin Jabal ke Yaman. Dan hari yang dipakai di Yaman tetap hari yang sama dengan Mekkah. Tidak ada satupun berita bahwa sholat Jum’at di Mekkah harus lebih awal dari Yaman. Demikian juga ketika kaum muslimin lebih jauh menjelajah ke timur lagi, hingga Cina dan Nusantara, mereka tetap menggunakan hari yang sama, dan tidak ada ide agar harinya belakangan dari Mekkah. Oleh karena itu, ide penulis untuk merubah hari itu adalah BID’AH yang luar biasa.

(3). Tentang garis tanggal, memang kebutuhannya baru disadari manusia ketika ada pelayaran yang mengelilingi dunia. Ketika penjajah Spanyol masuk Filipina dari arah timur (mengelilingi Cape Horn di ujung selatan benua Amerika) dan mengalahkan Raja Sulaiman yang muslim, mereka mengganti hari agar sinkron dengan Spanyol, jadi hari yang semula Jum’at diganti Kamis. Tetapi pasca International Meridian Conference 1884, kondisi di Filipina dipulihkan lagi. Yang tetap bertahan adalah sebagian negeri kepulauan di Pasifik yang sebenarnya terletak lebih timur dari garis meridian 180 derajat, tetapi tetap ikut zona waktu timur, jadi GMT+13 (Tonga) dan GMT+14 (Line Island), karena merasa tidak nyaman untuk merubah 1 hari yang disakralkan, lepas dari soal agama yang dianut penduduknya.

Demikianlah, semoga Pak Darmawan sebagai penulis buku berbesar hati untuk memahami pendapat ilmiah kami atas buku beliau.

Salam

Prof. Dr.-Ing. H. Fahmi Amhar
Peneliti Utama Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional
Konsultan Ilmu Falak / Astronomi Islam untuk PP Muhammadiyah, Hidayatullah & Hizbut Tahrir Indonesia

(famhar.multiply.com/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL