Tampilkan postingan dengan label KAPITALISME. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAPITALISME. Tampilkan semua postingan
Idul Fitri dan Budaya konsumtif

Idul Fitri dan Budaya konsumtif

Voa-Khilafah.com - Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, ada kebiasaan menarik di kalangan umat Islam di negeri ini. Tingkat konsumsi masyarakat biasanya meningkat dengan tajam, jika di awal Ramadhan, konsumsi atas kebutuhan pokok (sembako), makanan-makanan tertentu terutama ‘daging-dagingan’. Sedangkan menjelang idul fitri lebih banyak lagi, selain kebutuhan pokok (sembako), masyarakat berlomba memborong kebutuhan pelengkap seperti kue2, pakaian dan asesorisnya, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor. Sebagian masyarakat, seolah ‘merasa wajib’ membeli berbagai barang konsumsi tersebut dengan dalih momen Ramadhan dan Idul Fitri adalah momen yang sangat istimewa. Apalagi bagi mereka yang punya tradisi pulang kampung (mudik),saat Idul fitri adalah saat mereka bersilaturrahim, yang bagi sebagiannya, dijadikan sebagai ajang unjuk gigi. Yang lebih menarik lagi, beberapa Ramadhan terakhir ini, justru pusat-pusat perbelanjaan, pasar-pasar atau mall-mall, tidak hanya ramai di penghujung Ramadhan, tetapi saat ini sudah ramai di awal Ramadhan, sitambah lagi dengan pesta diskon dimana-mana. Banyak di antara pengunjung sudah berbelanja un tuk kebutuhan Idul Fitri, sehingga kemacetan lalu lintas menjadi pemandangan yang sering ditemui di pusat-pusat kota.

Bahkan bagi sebagian mereka, seolah tak masalah jika harus merogoh kocek dalam-dalam demi memuaskan perilaku konsumtif jelang lebaran. Bahkan tak sedikit yang akhirnya kehilangan rasionalitas; mengutang sana-sini, menggadaikan barang berharga, meminjam uang di bank berrente, semata-mata demi memenuhi “tradisi serba ada dan serba baru” di saat idul fitri.Tak heran jika bagi kalangan produsen, saat-saat menjelang lebaran adalah masa-masa panen keuntungan, karena volume penjualan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual, biasanya meningkat berkali-kali lipat. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang fenomena ini ?

Islam Mengatur Pembelanjaan Harta

Sebagai diin yang sempurna, Islam mengatur bagaimana mengembangkan harta, sekaligus juga mengatur bagaimana cara membelanjakannya. Islam telah menetapkan metode pembelanjaan harta sekaligus menentukan bagaimana tata caranya. Sistem Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalisme-sekulerisme yang diterapkan saat ini, yang mengagungkan kebebasan pemilikan dan berperilaku, menjadikan manfaat sebagai asasnya. Dalam Islam, seorang pemilik harta tidak dibiarkan bebas mengelola dan membelanjakan harta, sekalipun harta itu secara hokum, sah merupakan miliknya. Akan tetapi Islam mengaturnya dengan rinci.

Islam telah melarang seseorang bertindak israf atau tabzir ketika membelanjakan harta, sekaligus melarang seseorang bersikap kikir atau taqtir. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Furqan [25] : 67 :

“Mereka yang jika mengeluarkan harta, tidak bertindak israf ataupun kikir (taqtir); pengeluarannya ada di tengah-tengah yang demikian”

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf (berlebih-lebihan)” (QS Al-A’raf : 31)

Israf dalam pengertian syara’ bermakna mengeluarkan harta dalam perkara yang haram atau kemaksiatan atau bukan di jalan yang haq, sekalipun yang dikeluarkan jumlahnya hanya sedikit. Sedangkan kikir (taqtir) terhadap diri sendiri bermakna menahan diri dari kenikmatan yang dibolehkan syari’ah (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nidzham al-Iqtishadi fil Islaam). Keduanya merupakan perkara yang dicela oleh Allah SWT. Selain israf dan kikir (taqtir), Islam juga melarang kaum muslimin untuk berfoya-foya atau menghambur-hamburkan harta. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Waqi’ah [56] : 41-45 :

“Golongan kiri , siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas. Dan air panas yang mendidih dalam naungan asap hitam.Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup berfoya-foya atau bermewah-mewah.

Selain itu Islam juga tidak menganjurkan kita untuk menyia-nyiakan harta (idha’atul maal), yaitu menafkahkan harta pada barang-barang yang sesungguhnya tidak kita butuhkan, sehingga akhirnya barang tersebut tidak terpakai bahkan akhirnya terbuang. Rasulullah SAW bersabda : “… dimakruhkan atas kamu banyak atas kamu banyak bicara dan bertanya (tentang hal-hal yang sifatnya khayalan) serta menyia-nyiakan harta.”

Lalu, bagaimana dengan fenomena saat ini, apakah terkategori israf (boros/berlebihan) atau taftur (berfoya-foya/bermewah-mewah) atau menyia-nyiakan harta ?

Dari penjelasan makna tentang israf, maka dapat kita simpulkan, jika mereka membelanjakan hartanya untuk hal-hal yang mubah atau untuk ketaatan dengan menjaga niat karena Allah, maka perilaku seperti ini tidak terkatagori israf atau tabzir. Akan tetapi, jika mereka membelanjakan hartanya untuk membeli minuman keras atau membeli pakaian yang diharamkan dipakai di tempat umum karena membuka aurat atau untuk berinfaq karena ingin dipuji misalnya maka itu termasuk perilaku israf atau tabzir yang diharamkan, tanpa melihat besar kecilnya jumlah harta yang dibelanjakan . Akan tetapi tentu saja kita harus berhati-hati dari tindakan foya-foya, yaitu

membelanjakan harta demi kesombongan atau berbangga diri. Jadi, bukan semata-mata membelanjakan harta untuk menikmati kekayaan. Karena pada dasarnya, Islam tidak melarang kita untuk menikmati dan merasakan nikmatnya rezeki yang telah Allah anugerahkan. Allah SWT berfirman, “Qul man harrama ziinatallaahil latii akhraja li ‘ibaadihii wath-thayyibaati minar-rizq” “Katakanlah siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hambaNya, juga rezeki-Nya yang baik-baik?”

Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amr ra yang mengatakan, bahwa Nabi Saw pernah bersabda : ”Sesungguhnya Allah suka untuk melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya pada hambaNya.” Bahwa Allah suka jika hambaNya menikmati nikmat dari Allah sekaligus merasakan rezekiNya yang baik-baik, yang telah Allah anugerahkan kepadanya oleh Sang Pencipta alam semesta ini. Akan tetapi Allah membenci banyaknya kenikmatan yang mengakibatkan lahirnya sikap arogan, sombong dan membangkang yaitu ketika terjadi tindakan tarfu atau berfoya-foya. Nah, perilaku konsumtif yang muncul termasuk saat menjelang idul fitri ini, bisa menjerumuskan seseorang pada tindakan tarfu/berfoya-foya yang diharamkan Allah. Karena biasanya, perilaku konsumtif muncul didorong oleh nafsu ingin dipuji, ingin diakui eksistensi atau karena senang berbangga diri ataupun menjerumuskan diri pada perilaku menyia-nyiakan harta. Jika demikian halnya, maka seorang yang mengaku telah beriman kepada Allah dengan keimanan yang lurus, tentu tidak layak terjebak dalam perilaku seperti ini.

Khatimah

Perilaku konsumtif saat ini memang tengah mengancam kehidupan umat, telah menjebak umat Islam pada aktivitas mengejar kesenangan jasadi semata yang akan mendorong seseorang pada perbuatan yang menyalahi hokum-hukum syara’ bahkan lebih jauh, akan membuat umat Islam berpaling dari tujuan hidup sebenarnya Yakni menjaga Islam dan memperjuangkan kemuliaannya

Penyakit ini akan terus berkembang dan meracuni umat Islam selama sistem kapitalisme dan paham sekularisme yang melandasinya masih mendominasi kehidupan umat Islam. Karena itu, saatnya kaum muslimin mencampakkan sistem yang rusak dan merusak ini, kemudian menggantinya dengan sistem kehidupan Islam yang menjamin kemuliaan hakiki Caranya adalah dengan berupaya berdakwah membangun kesadaran masyarakat dengan Islam kaffah dan berupaya menegakkannya dalam wadah Khilafah Islamiyyah. Wallaahu a’lam bisshawwab (NS)

Sumber: hizbut-tahrir.or.id

(www.voa-khilafah.com)

Hutang Mencapai Rp. 3.500 T, Asing: Indonesia Akan Pecah Menjadi 7 Negara

Jakarta, Voa-Khilafah.Com - Indonesia akan terpecah menjadi tujuh negara bagian. Hal itu dinyatakan mantan penasehat KPK Abdullah Hemahahua dalam acara diskusi di panggung utama Islamic Book Fair, Selasa (3/3) lalu.

Prediksi itu diungkap oleh pengamat asing kepada Indonesia. “Yang jelas Papua akan menjadi negara sendiri, tinggal nunggu waktu. Kemudian Aceh, Riau, Makasar dan seterusnya,” kata mantan Ketua Umum HMI ini, seperti dilansir Sharia.co.id.

Abdullah juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini mengalami penjajahan ekonomi yang parah. Hutang Indonesia kini tercatat Rp 3.500 triliun.

“Kepemilikan asing untuk bank di Indonesia boleh sampai 99 persen. Padahal di Malaysia asing hanya boleh 30 persen. Di Cina hanya boleh 25 persen,” terangnya.

Abdullah juga menyayangkan tidak sinkronnya keputusan ulama dengan kebijakan pemerintah. “Contohnya MUI mengharamkan bunga bank. Tetapi pemerintah membolehkan Bank Indonesia menetapkan bunga bank,” paparnya.

Sedangkan Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan bahwa di dunia ini sekarang sistem Sosialisme dan Kapitalisme sebenarnya sudah ambruk. “Sosialisme sejak ada Perestroika dan Glastnost tahun 1989 jelas telah ambruk. Orang nggak mungkin dibuat sama rata dan sama rasa,” terang Guru Besar Ilmu Kelautan IPB.

Begitu pula kapitalisme. Negara-negara Barat tingkat pertumbuhannya sekarang minus atau paling 1 persen. “Mereka mempertahankan ekonominya dengan melakukan penjajahan ekonomi ke bangsa lain. Makanya mereka menghutangkan uangnya ke negara-negara lain. Jadi bukan negara besar itu membantu kita. Tapi kita yang membantu mereka sehingga uangnya bisa beredar. Kalau tidak mereka tidak bisa mempertahankan ekonominya,” terang mantan Menteri Kelautan ini.

Rokhmin berharap dunia sekarang kembali ke sistem Islam (syariah dan khilafah) yang merupakan aturan dari Allah.

Profesor ini juga menegaskan bahwa kegagalan sistem kapitalisme ini diakui sendiri oleh intelektual Barat. Diantaranya oleh Josep Stiglitz dan George Soros.[] ma/detikislam/www.voa-khilafah.com
Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

Al-Islam edisi 692, 7 Rabiuts Tsani 1435 H – 7 Februari 2014 M
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama Januari – awal Februari terjadi sejumlah pembunuhan: Feby Lorita, ditemukan tewas di bagasi mobil Nisan March, Sabtu (25/1); Ny. Adika Adi Putri dibunuh di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus, Senin (3/2); Septiawan dibunuh di Gang Bedeng, Jl. Sahardjo, Tebet, Jaksel, Jumat (31/1); penemuan mayat L Edward dalam karung di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (4/2); penemuan mayat laki-laki di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (27/1); penemuan mayat perempuan di Km 7+800 Tol Jatibening, Bekasi, Jumat (17/1); Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri Ihsan Fazle Mawla, Senin (27/1); Desi Hayatun Nupus dibunuh oleh suaminya, Erik (30), di Rawabebek Kotabaru, Bekasi Barat, Minggu (25/1). Dua sosok jasad ditemukan di Jl. Ir H Juanda, Bekasi Timur, Sabtu (25/1). Sebelumnya, Deni Sulaiman ditemukan tewas di Gang Anggrek, Cimanggis, Depok, Kamis (23/1).
Di Medan, ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Frengky Simatupang dibunuh oleh lima orang (Poskotanews.com, 29/1). Di Lampung, Rido Hasan, Sabtu (1/2) tewas ditusuk tersangka F di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Di Lumajang Jatim, Siman warga Merakan Kec. Padang Lumajang, pada Sabtu (1/2) membunuh Usnan yang tengah berhubungan intim dengan isteri Siman (Poskotanews.com, 2/2).
Pemerkosaan juga banyak terjadi selama awal 2014. Di Lampung kasus pemerkosaan atas seorang gadis oleh belasan laki-laki belum juga kelar. Di Jakarta seorang wanita dinodai oleh empat orang petugas Trans Jakarta di halte Harmoni. Percobaan perkosaan juga terjadi atas seorang mahasiswi di Jakut. Sementara di Bandung, seorang mahasiswi mengalami perkosaan pada 27/1.
Kriminal Marak, Sistem Gagal Lindungi Warga
Maraknya kejahatan itu membuat rasa aman makin hilang. Orang telah begitu mudah membunuh, memperkosa, dan berbuat kejahatan. Kehormatan dan nyawa begitu mudah dihilangkan, bahkan kadang karena dipicu oleh hal-hal sepele.
Angka kejahatan di negeri ini terbilang besar. Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta dan sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dengan kekerasan 1.004 kasus dan pencurian dengan pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013)
Di Bekasi, tahun 2013 ada 1771 kasus pidana, naik 12 % atau naik 201 kasus dari tahun 2012. (Beritabekasi.co, 2/1/2014). Di Bangkalan, di tahun 2013 angka kejahatan 523 kasus atau naik 5,02 % dari tahun 2012 (mediamadura.com, 2/1/2014).
Sepanjang 1998-2010, tercatat 4.845 kasus perkosaan di Indonesia, atau 1 perkosaan setiap hari. Kebanyakan korban adalah anak-anak. Sementara di Jogjakarta, menurut Thontowi dari Rifka Annisa data kasus yang terlapor di Rifka Annisa, sepanjang 2009 – 2012, terjadi 131 kasus perkosaan dan 71 kasus pelecehan seksual. Pada Januari-September 2013, terjadi 32 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. (itoday.com).
Akibat Sistem Sekuler Kapitalistik
Kriminolog Universitas Asyafi’iyah, Masriadi Pasaribu, mengatakan banyaknya kasus pembunuhan merupakan suatu fenomena. Masyarakat sangat mudah tersinggung. Ketika ketersinggungan terus dipelihara, lama-kelamaan menjadi dendam. Tinggal menunggu amarah yang memuncak. Menurutnya, “Masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga sudah dalam tahap stres yang tinggi sehingga melakukan pembunuhan dijadikan cara yang dianggap efektif untuk menghilangkan kepenatan dan menuntaskan amarah.”
Faktor ketidakharmonisan rumah tangga dan faktor kecemburuan juga berperan, seperti kasus pembunuhan Desy Hayatun Nupus yang tengah hamil. Menurut Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo Motif, sementara diduga karena cemburu. (detikNews, com, 29/1). Septiawan tewas di jl. Saharjo Jaksel jadi korban salah sasaran karena mirip dengan selingkuhan isteri pelaku (poskotanews.com, 1/2).
Kadang pembunuhan dipicu oleh faktor ekonomi. Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri diduga karena faktor beban pekerjaan serta himpitan ekonomi (detikNews, 29/1) atau karena ia takut dipecat dari tempat kerjanya karena kurang memenuhi target. Sementara pembunuhan Frengky Simatupang di Medan diduga terkait permasalahan lahan tanah garapan (poskotanews.com, 29/1). Di Bangkalan, menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, “banyaknya kasus kriminalitas di kabupaten Bangkalan karena masih sedikitnya lapangan pekerjaan, sebab para pelaku kriminal rata-rata pengangguran.” (mediamadura.com, 2/1/2014)
Bila diperhatikan, berbagai kasus kejahatan (pembunuhan) itu disebabkan oleh banyak faktor saling berkaitan yang semuanya bermuara pada penerapan sistem sekuler kapitalistik. Sistem sekuler tidak memperhatikan masalah iman dan takwa. Bahkan, sekulerisme yang diterapkan justru makin menipiskan iman dan takwa.
Sistem kapitalistik membuat beban hidup (beban ekonomi) rakyat makin besar. Tingkat stress di masyarakat pun makin tinggi yang makin mudah membuat orang gelap mata dan berbuat kejahatan.
Sementara paham liberal membuat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan termasuk yang sudah bersuami/isteri. Perselingkuhan akhirnya banyak terjadi.
Semua itu diperparah, dengan bobroknya sistem hukum pidana dan sanksi yang tidak bisa mencegah orang berbuat jahat. Dalam sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan, orang tidak bisa mendapatkan keadilan melalui hukum, muncullah tindakan balas dendam atau main hakim sendiri (street justice).
Walhasil, maraknya kejahatan baik pembunuhan, perkosaan, pencurian dan lainnya itu adalah akibat sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini. Selama sistem sekuler kapitalistik dengan hukum buatan manusia itu masih diterapkan, maka angka kejahatan akan tetap tinggi dan makin meningkat. Rasa aman bagi masyarakat pun makin tipis dan hilang. Kehormatan dan nyawa seolah makin murah, makin tidak berharga dan makin mudah dilanggar dan dihilangkan.
Hanya Dengan Sistem Islam Bisa Tuntas
Mencegah dan mengatasi berbagai tindak kejahatan tidak bisa terwujud dalam sistem sekuler kapitalistik sekarang ini. Sebab sistem sekuler kapitalistik itu sendiri justru menjadi faktor mendasarnya.
Mencegah dan mengatasi kejahatan hanya bisa dilakukan tuntas dengan sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara total. Dalam Islam, kehidupan masyarakat dibangun berlandaskan akidah Islam, iman dan takwa. Negara wajib membina iman dan takwa warganya.
Penerapan sistem ekonomi Islam membuat distribusi harta terjadi secara merata dan berkeadilan. Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin lapangan kerja untuk rakyat secara riil. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok baik pangan, papan dan sandang tiap individu rakyat. Hal itu bisa direalisasi dengan mekanisme ekonomi dan non ekonomi yang telah diatur dalam syariah Islam. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk rakyat secara langsung dan bebas biaya. Semua itu mungkin diantaranya dengan dijadikannya kekayaan alam dan berbagai kepemilikan umum sebagai milik seluruh rakyat, harus dikelola negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta, dan semua hasilnya digunakan demi kemaslahatan rakyat.
Sementara dengan penerapan sistem ‘uqubat Islam, rasa keadilan bisa diraih. Orang yang terbukti berzina, jika belum pernah menikah dihukum jilid seratus kali, dan jika pernah menikah maka dirajam hingga mati. Pemerkosa harus dijatuhi dengan sanksi ini dan bisa ditambah sanksinya sebab selain berzina, juga disertai kekerasan. Pelaksanaan hukuman itu harus disaksikan oleh khalayak.
ุงู„ุฒَّุงู†ِูŠَุฉُ ูˆَุงู„ุฒَّุงู†ِูŠ ูَุงุฌْู„ِุฏُูˆุง ูƒُู„َّ ูˆَุงุญِุฏٍ ู…ِّู†ْู‡ُู…َุง ู…ِุงุฆَุฉَ ุฌَู„ْุฏَุฉٍ ูˆَู„َุง ุชَุฃْุฎُุฐْูƒُู… ุจِู‡ِู…َุง ุฑَุฃْูَุฉٌ ูِูŠ ุฏِูŠู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู† ูƒُู†ุชُู…ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุขุฎِุฑِ ูˆَู„ْูŠَุดْู‡َุฏْ ุนَุฐَุงุจَู‡ُู…َุง ุทَุงุฆِูَุฉٌ ู…ِّู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS an-Nur [24]: 2)

Orang yang membunuh dengan disengaja, dihukum qishash (dihukum bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban, dan dia harus membayar diyat 100 ekor onta, 40 diantaranya sedang bunting. Sementara untuk selain pembunuhan disengaja, pelaku harus membayar diyat 100 ekor onta atau 1.000 dinar atau sekitar Rp 2 miliar (1 dinar= Rp 1.946.883,- geraidinar.com, 4/2)-. Pelaksanaan qishash, rajam dan hukuman jilid harus disaksikan oleh khalayak.
Sanksi itu memberikan efek jera mencegah orang berbuat kejahatan. Efek jera itu bukan semata karena beratnya hukuman, tetapi juga karena pelaksanaan hukuman itu bisa disaksikan dan diketahui oleh masyarakat. Allah menegaskan, di dalam qishash ada kehidupan.
ูˆَู„َูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْู‚ِุตَุงุตِ ุญَูŠَุงุฉٌ ูŠَุง ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู„ْุจَุงุจِ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุชَّู‚ُูˆู†َ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS al-Baqarah [2]: 179)

Wahai Kaum Muslimin
Dengan penerapan sistem Islam secara total itu, masalah maraknya kejahatan tidak akan terjadi. Kalaupun terjadi, akan dengan mudah dan segera bisa diselesaikan dengan tuntas. Dengan itu rasa aman akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Kehormatan, darah, harta dan nyawa akan benar-benar terlindungi. Kuncinya adalah segera diterapkan syariah Islam secara menyeluruh dan itu tidak akan terwujud kecuali di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb. []

Komentar:
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dana saksi partai politik dalam pemilu berpotensi dikorupsi karena tak jelas perencanaan dan pengawasannya. Daripada terjadi penyelewengan, KPK merekomendasikan agar pemerintah tidak mengalokasikan anggaran itu dalam APBN (Kompas, 4/2).
  1. Sudah biasa, setiap menjelang pemilu, penyelewengan dana meningkat. Ingat, penyelewengan dana lainnya sangat mungkin banyak terjadi.
  2. Itu adalah akibat logis dari sistem politik yang mahal. Itulah kebobrokan sistem politik demokrasi.
Ichsanuddin Noorsy: Seorang Capres Butuh Dana Kampanye Setidaknya 5-6 Trilyun

Ichsanuddin Noorsy: Seorang Capres Butuh Dana Kampanye Setidaknya 5-6 Trilyun

Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy memprediksikan satu calon presiden membutuhkan biaya kampanye setidaknya 5-6 trilyun rupiah. “Jadi kalau cuma 3 trilyun itu terlampau sedikit. Saya duga dua kali lipat atau paling tidak 5 trilyun,” ungkapnya seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 121, Jum’at (7-20 Februari).
Noorsy berpatokan pada jumlah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Kalau dihitung 524 kabupaten dan kota yang 60 persennya berbiaya tinggi karena ada di Pulau Jawa.
“Dari 524 itu sekitar 300-nya adalah kota dan kabupaten besar dan setiap kabupaten kotanya paling tidak butuh biaya seratus sampai dua ratus milyar saja itu sudah berapa?” ungkapnya.
Menurutnya, tentu saja sebagian besar dari uang yang dibutuhkan itu didapat dari sumbangan BUMN-BUMN –terutama BUMN  keuangan— juga perusahaan-perusahaan besar baik swasta maupun asing yang asetnya minimal Rp 15 milyar.
“Itu diakui kok, diterima kok dalam audit. Cuma auditnya dibuka ke publik atau tidak, itu saja,” ungkapnya.
Ia menegaskan hal itu biasa ditemukan oleh auditor akuntan publik. “Kalau auditor BPK saya tidak tahu, tapi kalau auditor akuntan publik itu ya sering menemukan di manajemen laba (earnings management),” ungkapnya.
Manajemen laba itu ada tiga komponen yakni manajemen kontrak, bonus dan politcal cost. “Nah, sumbangan ke capres itu masuknya ke political cost manajemen laba tadi atau di biaya transaksi,” bebernya.
Karena masuknya ke pos keuntungan, tentu saja sumbangan ke capres — yang akhirnya terpilih jadi presiden— sangat menguntungkan. Di antaranya adalah konsesi, lisensi, hak istimewa memperoleh proyek,  dan macam-macam.
“Kalau pakai APBN bisa di-input dan di-output. Kalau non APBN bisa dilisensi, bisa dikonsesi. Macam-macam manfaatnya bagi perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta,” lontarnya.
Dampak dari itu semua, masyarakat yang dirugikan. “Jadi  kerugiannya banyak, berkali-kali lipat. Dalam hitungan saya tiga kali lipat!” tegas Noorsy.
Pertama, kerugian harga-harga naik. Kedua, arah kebijakan pemerintah dikendalikan oleh perusahaan. Ketiga, organisasi politik dan birokrasi tidak lagi efektif mengelola aspirasi masyarakat tetapi mengelola aspirasinya korporasi.(mediaumat.com, 12/2)

Rencana Kenaikan Harga BBM : Rencana Bebani Rakyat


Voa-Khilafah.tk - Pemerintah berencana menerapkan dua harga berbeda untuk BBM jenis premium. Harga Rp 4.500/liter hanya untuk motor dan angkutan umum, sementara untuk mobil pribadi lebih mahal. Kebijakan ini bisa menghemat uang negara Rp 30 triliun (detikfinance, 15/4).
Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, bensin premium untuk mobil pribadi akan dijual pada SPBU khusus. “SPBU khusus ini nggak menjual premium Rp 4.500, tetapi menjual premium Rp 6.500. Begitu juga sebaliknya, SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 sedangkan premium khusus tidak” ungkapnya (detikfinance, 15/4).
Rencana kenaikan harga BBM itu dikatakan untuk membatasi subsidi supaya tidak membengkak dan melebihi anggaran. Anggaran subsidi di APBN 2013 sebesar 274,7 triliun. Dari angka itu subsidi BBM sebesar 193,8 triliun untuk kuota konsumsi 46 juta kiloliter.
Rencana kenaikan harga BBM dilakukan untuk membatasi subsidi BBM. Sebab kuota BBM bersubsidi 2013 diperkirakan akan terlampaui dan bisa mencapai 51 bahkan 53 juta kiloliter. Jika konsumsi BBM bersubsidi sampai 51 juta kiloliter maka harus ada tambahan subsidi hingga 30 triliun. Karena itu konsumsi BBM bersubsidi harus dibatasi supaya tidak melampaui kuota. Atau subsidi BBM harus dibatasi dengan cara menaikkan harga BBM. Jika tidak maka APBN akan sangat terbebani.

Rencana Bebani Rakyat
Rencana kenaikan harga BBM jika benar-benar dijalankan pada Mei mendatang dipastikan akan makin membebani rakyat banyak yang sekarang sudah menanggung beban berat, diantaranya karena kenaikan harga-harga kebutuhan. Apalagi sebelumnya tarif dasar listrik sudah naik.
Dampak langsung dari kenaikan harga BBM dipastikan terjadi kenaikan angka inflasi. Artinya harga-harga barang akan mengalami kenaikan. Meski harga BBM naik hanya untuk mobil plat hitam, namun nantinya dampak kenaikan harga itu akan sangat terasa, khususnya bagi rakyat kebanyakan. Sebab banyak mobil plat hitam yang digunakan untuk usaha termasuk diantaranya untuk angkutan seperti pick up, truk barang dan truk boks. Dengan begitu, ongkos transportasi barang akan mengalami kenaikan dan hal itu bisa dipastikan menyebabkan kenaikan harga.
Disamping itu, meski angkutan umum plat kuning tetap boleh membeli BBM bersubsidi, kemungkinan ongkos transportasi umum juga akan naik. Sebab meski BBMnya tidak naik, pelaku usaha, sopir dan awak angkutan umum menuntut untuk naik pendapatannya guna mengimbangi kenaikan harga-harga. Ongkos berbagai jasa pun juga akan banyak yang mengalami kenaikan. Artinya, meski yang dinaikkan adalah harga BBM untuk mobil plat hitam, dampak kenaikan harga itu akan terjadi hampir pada semua hal baik barang maupun jasa, dan harus ditanggung oleh semua rakyat. Rakyat umum khususnya menengah ke bawah akan menanggung beban paling besar. Sebab daya beli mereka tidak naik sementara sebagian besar pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok akan barang dan jasa yang harganya naik. Dampak kenaikan harga itu juga akan terasa terus menerus, dan tidak hanya sebentar. Sebab fakta yang terjadi selama ini, begitu naik harga tidak turun lagi.

Subsidi Bebani APBN?
Jika mau jujur, ada anggaran lain yang membebani APB, tapi selama ini tidak pernah dipersoalkan. APBN 2013 banyak disebot untuk bayar bunga dan cicilan pokok utang. Dalam APBN 2013 porsi pem­bayaran cicilan bunga utang sebesar 113,243 triliun dan cicilan po­kok utang 58,405 triliun sehngga totalnya mencapai Rp 171.7 tri­liun, me­ningkat dari sebesar Rp 167.5 triliun di tahun 2012. Selama ini pembayaran bunga utang dan cicilan pokok itu tidak pernah dipersoalkan dan bahkan pemerintah tetap getol berutang. Sebaliknya, subsidi khususnya subsidi BBM selalu dipersoalkan.
Pos belanja birokrasi juga menjadi beban APBN. Belanja birokrasi di APBN 2013 mencapai 400,3 triliun atau 35,2% dari belanja pemerintah pusat, yakni belanja pegawai sebesar 241,1 triliun (naik 25,4 triliun atau naik 11,77% dari tahun 2012 sebesar 215,7 triliun) dan belanja barang sebesar 159,2 triliun. Jumlah aparat birokrasi Indonesia sekitar 4,6 juta aparat. Artinya, anggaran belanja birokrasi pemerintah pusat itu mengalokasikan porsi anggaran dari APBN sebesar 87,02 juta untuk tiap satu orang aparat. Itu baru anggaran belanja pemerintah pusat. Jika ditambah anggaran belanja birokrasi daerah maka total belanja birokrasi akan jauh lebih besar.
Belanja birokrasi total (pusat dan daerah) dalam kurun waktu 7 tahun (2005-2012) terjadi kenaikan hingga 400 persen. Pada tahun 2005, belanja birokrasi dalam APBN adalah sebesar Rp187 triliun dan terus membengkak dari tahun ke tahun menjadi Rp 733 triliun pada APBN 2012.

Amanat Liberalisasi Ala IMF dan Bank Dunia
Rencana kenaikan harga BBM, atau secara lebih luas penghapusan subsidi, tidak lain merupakan amanat liberalisasi dalamMemorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000). Juga perintah Bank Dunia dengan menjadikannya syarat pemberian utang seperti tercantum di dalam dokumen Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001). Itulah sebenarnya alasan mendasar semua program pengurangan subsidi, termasuk pengurangan subsidi energi (BBM dan listrik). Juga tertuang dalam dokumen program USAID, TITLE AND NUMBER: Energy Sector Governance Strengthened, 497-013 menyebutkan: “tujuan strategis ini akan menguatkan pengaturan sektor energy untuk membantu membuat sektor energy lebih efisien dan transparan, dengan jalan meminimalkan peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, mempromosikan keterlibatan sektor swasta…”
Karena itu, pengurangan subsidi bahkan sampai penghapusan subsidi bagi pemerintah dianggap sebagai sebuah amanat bahkan kewajiban yang harus dipenuhi, meski harus memberatkan rakyat. Untuk itu di dalam Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM dinyatakan: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. Artinya, pencabutan subsidi BBM.
Meski berbagai alasan dikemukakan, Pemerintah, namun yang pasti, kenaikan harga BBM yang terus didesakkan sejak lama hingga sekarang ini jelas akan sangat menguntungkan swasta khususnya asing yaitu untuk menciptakan pasar bagi mereka. Sejak awal sudah dikemukakan oleh menteri ESDM kala itu Purnomo Yusgiantoro, bahwa kenaikan harga BBM memang untuk membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas (lihat, Kompas,14 Mei 2003). Selama ini beberapa SPBU non Pertamina sepi pembeli dan mereka mengalami kerugian besar, bahkan sebagian sudah tutup.

Masih Banyak Jalan Lain
Sebenarnya masih ada beberapa jalan lain yang bisa ditempuh tanpa menaikkan harga BBM. Jika pemerintah melakukan penghematan 10 % belanja birokrasi maka akan didapat 40 triliun lebih. Dan hal itu mungkin dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar mengakui saat ini belanja pegawai untuk para PNS terlalu besar. Padahal masih banyak pos anggaran yang bisa dihemat berdasarkan skala prioritas dan penggunaan teknologi. “Anggaran belanja pegawai kita ini lebay. Harusnya kalau ada anggaran proyek naik maka persentase fee-nya turun. Tapi ini anggaran belanja naik, naik juga belanja pegawainya” Menurutnya, dengan perkembangan teknologi, para PNS bisa menghemat anggaran sekitar 11 % dalam pengadaan barang secara elektronik (detikfinance, 20/2).
Jika pemerintah menghilangkan pembyaran bunga utang sebab itu adalah riba dan haram hukumnya, maka pemerintah bisa dapat 123 triliun. Juga masih ada Saldo Anggaran Lebih APBN 2012 sebesar 32,77 triliun dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar 34 triliun.
Di luar itu, pemerintah juga bisa menghemat subsidi dengan memberikan alokasi gas untuk PLN, meski dengan harga pasar. Selama ini, gas dijual ke LN, diantaranya dengan harga murah di bawa harga pasar (itu sama artinya menyubsidi rakyat negara lain). Jika Pemerintah mau melakukan ini maka bisa didapat puluhan triliun.
Dari semua itu, maka bisa didapat dana jauh lebih banyak dari penghematan yang didapat dari menaikkan haga BBM yang akan memberatkan rakyat. Tapi semua itu hanya jika Pemerintah memiliki kemauan kuat untuk melayani dan mengurusi urusan rakyat dan tidak ingin membebani rakyat.

Kelola Sesuai Syariah Sejahterakan Rakyat
Migas dan SDA yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan milik umum. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Tambang migas itu tidak boleh dikuasai swasta apalagi asing.Abyadh bin Hammal menceritakan bahwa ia pernah menghadap kepada Nabi saw dan minta diberi tambang garam yang menurut Ibnu Mutawakkil, berada di daerah Ma’rib lalu beliau memberikannya. Namun saat ia akan pergi, ada seseorang yang berada di majelis berkata kepada Rasul : “Tahukah Anda apa yang Anda berikan padanya, sungguh Anda memberinya sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Maka beliau pun menariknya kembali darinya (HR. Baihaqy dan Tirmidzy).
Rasul saw juga bersabda:
«ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ ุดُุฑَูƒَุงุกُ ูِูŠ ุซَู„ุงَุซٍ ูِูŠ ุงู„ْูƒَู„ุงَุกِ ูˆَุงู„ْู…َุงุกِ ูˆَุงู„ู†َّุงุฑِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir termasuk kebijakan harganya, maupun di sektor hulu yang sangat menentukan jumlah produksi migas, dan kebijakan zalim dan khianat serupa harus segera dihentikan. Sebagai gantinya, migas dan SDA lainnya harus dikelola sesuai dengan syariah.Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah. Saat ituah SDA dan migas akan menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb. []


Komentar:
Ujian Nasional (UN) tingkat SMA 2013 tidak berjalan mulus. Pelaksanaannya carut marut. Sebelas Provinsi terpaksa menunda pelaksanaan UN gara-gara terhadang masalah pengepakan soal. Penundaan ini mengakibatkan siswa-siswi peserta UN mengalami drop mental. (detiknews.com, 16/4).
  1. Itu adalah bukti bahwa menejemen pendidikan di negeri ini masih amburadul. Setingkat nasional hal-hal yang bersifat teknis saja tidak bisa beres.
  2. Ditambah dengan sistem pendidikan ala kapitalis sekuler , dengan menejemen seperti itu, bagaimana mungkin akan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islami, berakhlak mulia?
  3. Hanya dengan sistem Islam dengan menejemen berbasis syariah, pendidikan di negeri ini akan menghasilkan generasi pemimpin dunia yang berkepribadian Islami, berakhlak mulia dan menguasai sains dan teknologi.

[Al-Islam edisi 653/www.voa-khilafah.tk] 
Rizal Ramli: Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!

Rizal Ramli: Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!


Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (12/4/2013). Ia dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli berharap Komisi Pemberantasan korupsi sungguh-sungguh menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, hingga kini negara masih membayarkan bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp 60 triliun per tahun.

“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (bahan bakar minyak) buat rakyat dan segalam macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.

Rizal dipanggil KPK untuk diimintai keterangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut. Lebih jauh Rizal mendesak KPK mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya. KPK, kata dia, harus dapat mengembalikan kerugian negara akibat pemberian bantuan pinjaman BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas tersebut.

“Saya kira perlu diluruskan supaya adil lah. Jangan bangkir-bangkir kaya yang terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM,” tambah Rizal. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini, Rizal mengatakan, “Kita akan lihat nanti.”

Untuk diketahui, bantuan BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam lima tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

Penyimpangan BLBI

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. SP3 diterbitkan atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas/Voa-Khilafah.tk)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL