Tampilkan postingan dengan label MAFIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAFIA. Tampilkan semua postingan
Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?

Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?


JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh dinilai terlalu ringan. Kinerja Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini pun dipertanyakan.

"Apa pertimbangan hakim sehingga vonisnya jauh sekali dari tuntutan yakni 4,5 tahun. Agak susah memang melihat pertimbangan hakim jika tuntutan 12 tahun itu dianggap terlalu berat. Hakim setidaknya mempunyai pedoman tuntutan jaksa berapa persennya dikabulkan untuk putusan, makanya ini ada apa? Adakah sesuatu dibalik itu?" ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (12/1/2013) malam.

Mompang menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya mengajukan banding atas putusan itu. Dia pun menegaskan, majelis hakim sebagai penegak hukum tidak boleh gentar jika ada dugaan intervensi politis dari pihak-pihak tertentu.

"(KPK) harus ajukan banding. Kapasitasnya hakim mestinya tidak boleh terpengaruh bisikan politik ataupun permainan dibalik layar. Oleh karenanya jika ada sinyalemen pihak tertentu ada yang pasang badan ini harus ditelusuri," urainya.

Sebelumnya diwartakan, Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.

Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsidair dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.

Bukan hanya vonis ringan yang diterima mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, saat jaksa menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar, tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.

Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran.  (okezone/voa-khilafah.tk)
Inilah Demokrasi : Mahfud Beberkan 4 Contoh Jual Beli UU di DPR

Inilah Demokrasi : Mahfud Beberkan 4 Contoh Jual Beli UU di DPR


Voa-Khilafah.co.cc - MD menyatakan dia tak main-main mengumbar fakta jual beli Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia bahkan sudah membeberkan beberapa contoh jual beli pasal itu kepada Ketua DPR, Marzuki Alie, saat bertemu dalam acara pembukaan ASEAN Summit di Bali, Rabu kemarin.
"Saya katakan, Anda mau minta bukti bagaimana, kan sudah terbukti. Yang sudah diputus di pengadilan sudah saya sebutkan, dan (ditambah) gejala yang dilontarkan oleh Wa Ode Nurhayati tentang mafia anggaran," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 17 November 2011.
Beberapa contoh kasus yang Mahfud sebutkan ke Marzuki Alie yakni, pertama, lima orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia. "Yang Rp68 miliar untuk pengacara, yang Rp31 miliar untuk DPR. Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?" kata mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Contoh kedua yaitu, Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. "Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia lah," tutur profesor hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.
Ketiga, tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar enam persen. "Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang. Saya kalau diminta bukti-bukti nggak perlu berspekulasi, yang sudah diputus oleh pengadilan saja kasusnya sudah ada beberapa," ujarnya.
Keempat, kasus suap terkait Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Itu kan untuk membayar UU APBN Perubahan. Yang sekarang sedang diadili itu, sekretaris Muhaimin," kata Mahfud menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Lantas bagaimana tanggapan Marzuki Alie ketika Mahfud menyebutkan beberapa contoh kasus jual beli pasal tersebut?
"Dia ketawa saja. Kalau politisi kan begitu. 'Oh, itu yang dulu, toh'...," ujar Mahfud menirukan pernyataan Marzuki. (kd/gm/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL