Tampilkan postingan dengan label PELARANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELARANGAN. Tampilkan semua postingan

Larangan Jilbab dan Burka Dipertentangkan di Swedia

Demonstrasi menolak larangan Jilbab
Voa-Khilafah.co.cc,  STOLCKHOM -- Meski pemerintah Swedia memberlakukan larangan jilbab dan burqa, banyak pihak yang menolak larangan itu. Salah satu pihak yang menolak kebijakan itu adalah institusi pendidikan di Swedia.

Namun, sejumlah guru tetap melaksanakan kebijakan itu. Siswa hanya diperbolehkan mengenakan topi 'kupluk'. Bahkan, dalam pelajaran tertentu, utamanya aktivitas di laboratorium, sejumlah guru meminta siswinya melepas jilbab atau burqa yang dikenakan.

Meski masih banyak pertentangan, pada Desember 2010, Ombudsman Swedia telah menegaskan, larangan jilbab tidak melanggar aturan anti-diskriminasi yang geliatkan pemerintah Swedia. Selepas putusan itu, institusi pendidikan di Swedia segera merombak aturan soal tata cara berpakaian, termasuk bagi siswi berjilbab atau berburqa.

Menteri Pendidikan Swedia, Jan Bjorklund, menyambut baik putusan Ombudsman. Menurutnya, pendidikan itu membutuhkan interaksi antara guru dan siswa tanpa harus terhalang penutup wajah. "Interaksi itu sangat penting," katanya.

Berbeda pendapat, Kepala Persatuan Guru Swedia, Metta Fjelkner, malah mengatakan bahwa keputusan Ombudsman justru akan memecah masyarakat Swedia. Sebab, ada pihak yang menolak pemberlakukan larangan itu. Alasanya, tentu masalah hak asasi. "Saya kira, penting untuk menghormati hak siswa," katanya seperti dilansir di laman neurope.ue.

Tidak ada data statistik resmi soal berapa banyak pelajar muslimah di Swedia yang mengenakan burqa atau niqab. Menurut perkiraan, setidaknya terdapat 100 ribu pelajar muslimah di sana. (RoL/Voa-Khilafah.co.cc)

Dilarang Hina Yahudi di Belanda

Voa-Khilafah.co.cc--Satu dari sedikit tabu di Belanda adalah, tidak boleh menulis, memberitakan atau mengucapkan sesuatu yang negatif mengenai kaum Yahudi. Untuk itu dibuat sejumlah peraturan melarang antisemitisme.


Tabu terbesar di negeri Kincir Angin ini sering kali berusaha didobrak. Tapi hasilnya masih jauh dari sukses.

Harry de Winter seorang produser, dan pembawa acara televisi terkenal Belanda mengkritik film Fitna buatan politikus Geert Wilders. Ia lewat iklan satu halaman besar di koran De Volkskrant menyatakan, “Apabila Wilders melakukan hal sama terhadap orang Yahudi, seperti ia lakukan terhadap muslim, maka ia sudah dari dulu ditangkap dan dihukum dengan alasan antisemitisme,” dikutip RNW (11/11/2011) 

Aksi de Winter langsung menuai banyak kecaman.

De Winter sendiri orang Yahudi. Tapi bersama sejumlah tokoh beken Belanda lain, ia mendirikan yayasan ‘Een ander Joods geluid’ atau suara lain dari kaum Yahudi. Yayasan ini mendorong diskusi umum dan opini kritis mengenai Israel. Terutama sikap kaum Yahudi di Belanda yang mentolerir politik pendudukan Israel.

Dalam sebuah acara televisi di Belanda Harry de Winter mengatakan, “saya orang Yahudi, apabila saya berbicara tentang Israel, maka saya diharapkan selalu pro-Israel. Kalau tidak saya dianggap pembangkang.”

Ia tidak mendukung kebijakan pemerintah Tel Aviv merebut tanah rakyat Palestina. Pernyataannya yang terkenal, “Israel bukan lagi korban, tapi penjajah dan pembunuh.”

Pemerintah Belanda selalu menjalankan kebijakan mendukung Israel. Misalnya: pemerintah Den Haag menolak keanggotaan Palestina dalam PBB, dan juga menentang keanggotaan Palestina dalam organisasi pendidikan dan kebudayaan PBB, UNESCO.

Menurut Den Haag keanggotaan Palestina di PBB haruslah hasil dari perundingan dengan Israel.

Partai-partai Kristen Belanda mendukung Israel karena merasa bersaudara dengan umat Yahudi. Sementara partai liberal mendukung Israel karena negara ini satu-satunya negara yang dianggap demokratis di Timur Tengah.

Bendera Palestina
Gretta Duisenberg adalah aktivis politik Belanda dan ketua Yayasan ‘Stop de Bezetting’ atau Stop Pendudukan. Ia adalah istri almarhum Presiden bank Sentral Eropa, Wim Duisenberg. Gretta selalu mendukung kepentingan Palestina dan tidak jarang mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial.


Salah satu tindakan, yang paling banyak dibicarakan adalah pengibaran bendera Palestina di balkon rumahnya di Amsterdam tahun 2002. Gretta memprotes aksi tentara Israel yang menduduki dan menembaki sejumlah kota di Tepi Barat.

Berita ini menarik perhatian internasional, setelah tetangganya, orang Yahudi, memprotes pengibaran tersebut. Setelah beberapa minggu bendera diturunkan dari balkon dan dipajang di berbagai rumah di Belanda, dalam rangka kampanye membela rakyat Palestina.

Tahun 2002 Gretta dan yayasannya mengumpulkan tanda tangan lewat email, menentang pendudukan Israel di Palestina. Ketika ditanya seorang presentator televisi berapa banyak tanda tangan ia ingin kumpulkan, Gretta menjawab: enam juta.

Kata enam juta, menjadi alasan bagi dua orang pengacara terkemuka Belanda mengajukan gugatan terhadap Gretta. Enam juta diasosiasikan dengan enam juta orang Yahudi yang menjadi korban Holocaust. Tapi gugatan ini ditolak hakim, karena dianggap tidak menyebabkan kebencian terhadap orang Yahudi.

Ajax
Klub sepak bola Ajax dianggap sebagai klub Yahudi. Suporter klub-klub lawan seperti Feyenoord dan ADO Den Haag, memandang Amsterdam sebagai kota Yahudi. Mereka mulai menyanyikan semboyan-semboyan antisemitisme saat pertandingan bola.


Yayasan Pemberantasan Antisemitisme (BAN), bulan lalu mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap Ajax, bila klub itu tidak menindak para bonek yang kerap berseru: YAHUDI, YAHUDI! Menurut BAN hal ini memang maksudnya tidak menyakiti hati orang Yahudi, tapi itu toh terjadi. Sorakan-sorakan justru memicu teriakan-teriakan antisemitisme dari kubu lawan.

Beberapa bulan lalu, Yayasan BAN memenangkan proses pengadilan terhadap ADO Den Haag, yang harus menindak suporter berteriak antisemitis saat pertandingan. Yel-yel ketika itu adalah “Hamas Hamas, Yahudi digas” dan “Kami memburu Yahudi”. Hakim memutuskan ADO Den Haag mulai sekarang harus menindak pekikan serupa itu.* (Hid/Voa-Khilafah.co.cc)

Negara Ini Anti Islam! Buku Islam Diawasi, Buku PKI Malah Dibiarkan

JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) – Sikap Kejaksaan Agung yang mengawasi buku-buku Islam dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan anti Islam. Pasalnya, buku-buku PKI dan buku penodaan Islam malah dibiarkan beredar.

Isu pencekalan buku-buku karya intelektual muslim oleh Kejaksaan Agung RI akhir-akhir ini mendapatkan sorotan umat Islam. Banyak kalangan tokoh-tokoh Islam yang mengecam pelarangan tersebut sebagai kezaliman yang memundurkan bangsa ini ke zaman orde yang paling baru.

Mendengar isu pencekalan tersebut IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) DKI Jakarta kemudian mengirimkan surat permohonan penjelasan mengenai pelarangan buku-buku Islam. Akhirnya Kejaksaan Agung mengirimkan surat penjelasan nomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 kepada pengurus IKAPI.

Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Hindiyana SH tersebut dijelaskan sejak terbitnya putusan MK nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010, maka Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang mengeluarkan surat keputusan pelarangan buku, namun  berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 pasal 30 ayat (3) huruf c, Kejaksaan Agung berwenang melakukan pengawasan terhadap barang cetakan yang beredar di Indonesia.

Dengan demikian, Hindayana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengeluarkan Surat Pelarangan buku sebagaimana yang disebutkan oleh IKAPI DKI Jakarta.

Selanjutnya, jelas Hindayana, Kejagung melakukan tindakan pengamanan terhadap buku-buku yang perlu diwaspadai, sebagai tindaklanjut surat dari Kementerian Bidang POLHUKAM nomor R-100/Seg/Polhukam/5/2011 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima Kejaksaan Agung RI perihal penyampaian daftar buku-buku  yang perlu diwaspadai, untuk meneliti dan mengkaji buku-buku tersebut.
....Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama dan buku PKI nggak diawasi. Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?...
Menanggapi surat dari Kejagung RI tersebut direktur An-Nasr Institute Munarman SH menilai tindakan Kejaksaan tersebut sebagai potret ngawur negara, karena bersikap sangat diskriminatif. Pasalnya, buku-buku komunis dan buku-buku yang menghina agama tidak diawasi, justru buku-buku agama yang diawasi. Dengan fakta-fakta ini, Munarman mempertanyakan, apakah negara ini sedang dikuasai orang-orang ateis dan penghina agama.
“Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama seperti buku ‘Lubang Hitam Agama’ dan buku ‘Fiqih Lintas Agama’ sudah lama dilaporkan kok nggak ada tindakan pengawasan oleh Kejakgung? Begitu juga buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ dan ‘Anak PKI Masuk Parlemen’, kok nggak diawasi oleh Kejakgung? Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?” jelasnya kepada voa-islam.com, Senin (31/10).

Munarman yang juga ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan, FPI telah melaporkan empat judul buku secara resmi ke Kejaksaan Agung lantaran dinilai melanggar menodai agama dan makar terhadap negara. Buku “Lubang Hitam Agama” dan “Fiqih Lintas Agama” yang jelas-jelas menghina agama, melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama. Sedangkan buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan “Anak PKI Masuk Parlemen” dinilai melanggar pasal 107a KUHP atas upaya makar terhadap negara.

“Coba bandingkan empat buku tadi. Buku itu sudah dilaporkan secara resmi oleh FPI ke Kejakgung, tapi sampai sekarang kok nggak diawasi juga? Padahal jelas itu buku melanggar pasal 156a KUHP dan 107a KUHP yang diancam lima tahun penjara ke atas,” ungkapnya.
...Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam...
Jika negara ini mau serius, tambah Munarman, seharusnya Kejakgung bisa melarang buku-buku yang telah dilaporkan FPI sebelum Undang-Undang nomor 4/PNPS/1963 dicabut MK pada bulan Oktober tahun 2010 lalu.

“Padahal laporan FPI itu sebelum PNPS 1963 itu dicabut, kalau negara ini memang serius jalankan! Kejakgung mestinya sebelum PNPS 1963 tentang pelarangan buku itu dicabut MK, sudah melarangnya sejak dulu, eh.. malah sekarang buku Islam diawasi. Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam,” pungkasnya. [taz/ahmed widad/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Aneh! Tafsir dicekal, tapi tontonan dan bacaan yang tak mendidik dan merusak generasi bangsa dibiarkan

Aneh! Tafsir dicekal, tapi tontonan dan bacaan yang tak mendidik dan merusak generasi bangsa dibiarkan


JAKARTA (Voa-Khilafah.co.cc) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima ribuan pengaduan tayangan televisi yang tidak mendidik selama periode Januari hingga September 2011.
Anggota KPI, Muhammad Riyanto merinci total pengaduan masyarakat mengenai isi siaran 2.540 kasus, perizinan 112 kasus, dan kelembagaan 22 kasus.
Adapun program televisi yang paling banyak mendapat pengaduan masyarakat dan telah ditegur KPI adalah sinetron ‘Putri yang Ditukar’ sebanyak 156 laporan.
“Masyarakat melaporkan sinetron ini karena menampilkan kekerasan fisik dan tidak mendidik,” ujar Riyanto dalam diskusi ‘Mengupas Carut Marut Industri Penyiaran di Indonesia’ di Ciawi, Bogor, Ahad (23/10/2011).
Selanjutnya, kata Riyanto, sebuah reality show dilaporkan sebanyak 86 laporan, karena dinilai tidak mendidik dan tidak bermutu. Sementara itu, sinetron seri ‘Islam KTP’ dilaporkan masyarakat sebanyak 68 kali karena dinilai tidak mendidik.
KPI juga menerima 56 laporan atas tayangan komedi ‘Opera van Java’, karena dinilai tidak mendidik, pelecehan, dan kekerasan. Program musik ‘Dahsyat’ dilaporkan 53 kali, karena ditayangkan di pagi hari saat jam masuk sekolah.
“Akibatnya banyak siswa membolos untuk melihat tayangan ini,” ungkap Riyanto.
Meski tidak mau mengungkap program apa yang paling banyak diberi teguran tertulis, Riyanto menyatakan, KPI telah memberikan teguran tertulis sebanyak 25 kali dalam periode Januari-Juli 2011. Teguran tertulis kedua sebanyak lima kali, dan pemberian sanksi sebanyak dua kali.
Selain itu, institusinya sudah memberi peringatan tertulis sebanyak 12 kali, dan sanksi administrasi penghentian tayangan sementara, sekali.
“Sebenarnya kami sepakat, ya kalau sudah nggak benar, ya sudah nggak benar. Terutama dalam pelanggaran isi siaran, tapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.
Dalam UU, KPI diberikan hak hanya sampai menegur dan memberikan surat.
“Kalau pencabutan izin itu harus ke Kominfo, kalau pidana harus ke kepolisian. Itulah yang menyebabkan acara televisi yang dikeluhkan masyarakat terus diputar di televisi,” jelasnya.
Sayangnya banyaknya program dan tayangan yang merusak moral dan ahklak anak-anak dan generasi muda dan sama sekali tidak mendidik tidak ditanggapi serius, hal ini tentu sangat bertentangan dengan respon pemerintah jika berkaitan dengan ‘terorisme’. Pasalnya dengan alasan memutus berkembangnya pemikiran ‘terorisme’, pemerintah bahkan sampai mencekal tafsir Qur’an.  
Tetapi jika tayangan dan buku-buku yang merusak pemikiran generasi bangsa, semuanya dilegalkan, bahkan didukung dengan tameng hak asasi untuk berkreatifitas. Sungguh ironis! Mungkinkah memang para pemimpin bangsa ini menginginkan agar generasi bangsa makin lama makin bobrok, makin sekuler, dan makin menjadi seperti bangsa ‘barat yang berpikiran maju’ itu? Wallohua’lam.  (dbs/arrahmah/Voa-Khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL