Tampilkan postingan dengan label SIDANG ITSBAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIDANG ITSBAT. Tampilkan semua postingan
Dalil atau Dalih?

Dalil atau Dalih?

Voa-Khilafah.co.cc - Ketika majalah ini tiba di tangan Anda, puasa Ramadhan mungkin telah separuh berjalan. Tak lama lagi akan berakhir, dan kita akan berlebaran. Ada rasa gembira karena berhari raya, bertemu orangtua dan karib-kerabat di kampung. Namun, ada juga rasa sedih karena bulan yang penuh berkah itu segera berlalu, sementara tahun depan belum tentu kita bisa berjumpa kembali. Rasa sedih bertambah lagi menyaksikan bagaimana umat ini seperti berjalan tanpa arahan.
Lihatlah, tahun ini kita mengawali puasa Ramadhan tidak bersamaan. Ada yang tanggal 20 Juli. Ada lagi yang 21 Juli. Tahun lalu, kita juga berlebaran secara berbeda. Sebagian pada Selasa 30 Agustus. Sebagian lagi pada Rabu 31 Agustus 2011. Heran, untuk sekadar bersatu mengawali dan mengakhiri puasa saja kok sulit amat. Padahal dalil al-Quran dan Hadisnya sama. Yang dilihat juga sama. Lalu mengapa hasilnya lebih sering berbeda? Amat memalukan. Orang lain sudah lama menginjak-injak bulan. Umat Islam sekadar melihat bulan saja hampir selalu bertengkar.
Benar, dalil yang digunakan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhanitu sama. Di antaranya hadis sahih yang berbunyi, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Jika tertutup mendung maka genapkanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR al-Bukhari).
Benar juga bahwa yang dilihat, yaitu hilal (bulan baru), juga sama karena memang di dunia ini hanya ada satu bulan.
Rupanya, selain menggunakan dalil, dalam beragama kita juga acap menggunakan dalih. Harap tidak keliru antara dalil dan dalih. Penulisan maupun pengucapannya memang amat mirip. Dari segi penulisan, keduanya hanya dibedakan oleh huruf konsonan terakhirnya. Namun,dalam konteks agama, keduanya amat jauh berbeda. Menurut al-Jurjani dalam At-Ta’rifat, dalil adalah sesuatu yang dengan mengetahuinya akan menghasilkan pengetahuan tentang sesuatu yang lain (al-dalilu huwa alladzi yalzamu al-‘ilmu bihi al-‘ilmu bi syay’in akhar). Adapun dalil syariah, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Syakhsiyyah Islamiyyah Jilid 3, adalah sesuatu yang dijadikan hujjah bahwa apa yang dibahas atas dasar sesuatu itu adalah hukum syariah (al-dalilu asy-syar’i huwa alladzi yuttakhadzu hujjat[an] ‘ala anna al-mabhutsa ‘anhu hukm[un] syar’iyy[un]).
Adapun dalih, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah alasan (yang dicari-cari) untuk membenarkan suatu perbuatan atau tindakan.
Meski sesungguhnya antara dalil dan dalih dengan mudah dapat dibedakan, dalam realitas sehari-hari keduanya sering bercampur-aduk. Merasa berdalil, padahal sedang berdalih; mencari-cari alasan untuk membenarkan perbuatan atau tindakannya.
++++
Ketika bertemu dengan seorang tokoh partai Islam, saya bertanya tentang keputusan partai itu dulu mendukung Gus Dur ketimbang Megawati dalam pemilihan presiden. Dia katakan, berdasar kaidah akhaffu dhararain (memilih dharar yang lebih ringan), Gus Dur dinilai memiliki bobot dhararyang lebih ringan daripada Megawati.
Dua tahun kemudian, kita tahu, Gus Dur dicopot dari kursi kepresidenan karena dianggap melanggar konstitusi. Dalam momen ini, ternyata partai ini balik mendukung Mega dan menentang Gus Dur. Saya bertanya lagi kepada dia, “Kalau sudah tahu Megawati memiliki dharar yang lebih besar, kenapa kemudian malah didukung?” Jawab dia, menghilangkan dharar yang nyata (Gus Dur) harus didahulukan ketimbang memperhatikan dharar yang masih dalam dugaan (Megawati).
Jadilah yang dulu ditentang, sekarang didukung; yang dulu didukung, sekarang ditentang. Dengan semua sikap itu, kawan kita ini sesungguhnya tengah berdalil atau berdalih?
Dalam Pilpres 2004 partai yang sama sangat menentang SBY karena katanya, SBY adalah antek AS, neolib dan sebagainya. Namun, setelah calonnya kalah di putaran pertama, di putaran kedua partai ini balik mendukung SBY dengan segala dalihnya.
Bukan hanya dalam politik, dalih juga acap dipakai di lapangan ibadah. Contohnya dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Seperti telah disebut, tahun 2011 lalu umat Islam di Indonesia berlebaran secara berbeda. Ada yang 30 Agustus, ada lagi yang 31 Agustus. Berdasar data, ijtimak akhir Ramadhan tahun lalu terjadi pada Senin, 29 Agustus jam 10.05.16. Tinggi hilal saat matahari terbenam pada hari itu adalah+01.49’57″. Jadi, hilal sudah wujud (sudah ada), tetapi mungkin belum bisa dilihat di wilayah Indonesia karena berdasar kesepakatan para ahli rukyat di Indonesia, tinggi hilal yang kurang dari 2 derajat tidak mungkin dirukyat. Maka dari itu, yang memegangi prinsip hisab wujudul hilal, menetapkan malam itu (29 Agustus 2011) telah 1 Syawal 1432 H, dan bagi yang berdasar rukyat, 1 Syawal ditetapkan pada Selasa, 30 Agustusi 2011 karena hilal tidak terlihat di 30 lokasi rukyat di seluruh Indonesia.
Sebenarnya, ada yang melaporkan hilal terlihat di Cakung dan Jepara, tetapi kesaksian mereka itu ditolak. Karena itu, kelompok pertama melaksanakan shalat Idul Fitri pada 30 Agustus, sedangkan kelompok kedua pada 31 Agustus 2011.
Beberapa hari setelah sidang isbat yang menghebohkan itu, saya menjumpai seorang yang boleh disebut menjadi figur sentral dalam sidang itu. Kepada beliau saya bertanya, “Pak Kyai, mengapa hasil rukyat Cakung dan Jepara ditolak? Bukankah Nabi saw. menerima persaksian meski hanya dari seorang Muslim?” Beliau menjawab, “Karena hasil rukyat itu bertentangan dengan hasil perhitungan yang menunjukkan bahwa hilal pada sore/malam itu jauh di bawah batas imkanur rukyah (batas yang memungkinkan untuk dilihat). Jadi, harus ditolak.”
“Kalau sudah pasti tidak mungkin dirukyat, kenapa tetap diselenggarakan rukyat di banyak tempat di Indonesia? Kalau kegiatan itu dilakukan untuk menjaga siapa tahu hilal terlihat, dan benar terlihat di Cakung dan Jepara, mengapa hasilnya ditolak? Jadi buat apa? Dijawab, “Buat formalitas, karena memang rukyat harus dilakukan.”
Saya bertanya lagi, “Kabarnya hilal terlihat juga di wilayah Malaysia (dan memang Malaysia, Thailand, Australia, Jepang dan mayoritas wilayah Dunia Islam lain berlebaran pada Selasa 30 Agustus 2011), kenapa kita tidak menggunakan data itu. Bukankah secara geografis Malaysia lebih dekat ke Jakarta ketimbang, misalnya, kawasan Indonesia Timur. Mengapa kita memaksakan bahwa hilal harus terlihat di kawasan Indonesia? Dijawab, “Karena prinsip wilayatul hukm. Indonesia adalah satu wilayatul hukm.” “Tapi apa dalilnya, bahwa wilayatul hukm itu membentang dari Sabang sampai Merauke?” tanya saya lagi. “Tidak ada. Itu hanya kesepakatan ulama,” tegasnya.
Prinsip wilayatul hukm konon diambil dari pendapat Imam Syafii tentangmathla’ (tempat lahirnya bulan). Intinya, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat rukyat bisa mengikuti hasil rukyat itu. Adapun daerah di luar radius itu boleh melakukan rukyatsendiri. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis shahih yang diriwayatkan dari Kuraib.
Namun, jumhur ulama tidak menganggap perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaan mathla’. Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilรขf al-mathรขli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw., ‘Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.’ Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh umat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka rukyat itu berlaku bagi mereka semuanya.”
++++
Jadi jelaslah, perbedaan awal dan akhir Ramadhan terjadi bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’, bukan pula karena perbedaan metodologi, namun lebih disebabkan oleh ego nasionalisme. Tegasnya, lebih karena dalih nasionalisme ketimbang dalil agama. Masing-masing negeri Muslim menetapkan sendiri-sendiri awal dan akhir Ramadhan berdasar hasil perhitungan atau rukyat di wilayah negara itu. Bila tidak terlihat hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu hasil rukyat di negara Muslim lain. Padahal penentuan awal dan akhir Ramadhan sesungguhnya melulu berkait erat dengan peredaran bumi, bulan dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan dalih batas-batas negara. []
(Majalah Al-Wa'ie)
Penetapan Lebaran Pemerintah Tidak Sah dan Melecehkan Syariat Islam?

Penetapan Lebaran Pemerintah Tidak Sah dan Melecehkan Syariat Islam?

JAKARTA (voa-khilafah.co.cc) – Keputusan Pemerintah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011, dinilai tidak sah dan batal demi hukum karena menganulir Tim Rukyat yang telah melihat hilal Senin 29 Agustus. Pemerintah dikecam telah melecehkan syariat Islam dan melakukan kebohongan publik terhadap hasil Tim Rukyat Cakung dan Jepara.

Hal itu diungkapkan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan 1 Syawal dengan menganulir hasil penglihatan hilal oleh Tim Rukyat Cakung Jakarta Timur.

“Keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI tanggal 29 Agustus 2011 batal demi Hukum,” jelas Ustadz Irfan Suryohadi Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI dalam pesan singkatnya kepada voa-islam.com, Selasa (30/8/2011).

....Keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI tanggal 29 Agustus 2011 batal demi Hukum...

Menurut Irfan, keputusan sidang itsbat pemerintah itu tidak sah karena menolak kesaksian Tim Ru’yat di Cakung, Jakarta Timur yang memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa pada hari Senin 29 Agustus 2011, mereka sudah melihat hilal. Tim rukyat yang dimaksud Irfan adalah para ustadz dari Front Pembela Islam (FPI), Tim Masjid Ramadhan dan Majelis Mujahidin Jakarta Timur.

Bila Senin sudah terlihat hilal, maka seharusnya Selasa sudah masuk Syawal dan umat Islam harus berlebaran pada hari itu. Dengan mengumumkan 1 Syawal jatuh pada 31 Agustus, padahal hilal sudah terlihat hari Senin 29 Agustus, lanjut Irfan, maka berarti sidang itsbat Kementerian Agama telah melakukan kebohongan publik.

“Mereka telah melakukan kebohongan publik dengan tidak mengundang saksi-saksi yang melihat hilal,” kecam Irfan.

Ditinjau dari pandangan Islam, jelas Irfan, sikap Kemenag dalam sidang itsbat itu benar-benar melecehkan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan mengikuti persaksian seorang saksi dalam menentukan 1 Syawal dan awal Ramadhan.

...Mereka telah melakukan kebohongan publik dengan tidak mengundang saksi-saksi yang melihat hilal...

“Mereka melecehkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan walaupun hanya satu orang saja yang berani disumpah sudah melihat hilal, maka itu sah,” jelasnya.

Sabda Nabi Muhammad yang dimaksud Irfan adalah hadits dari Abdullah bin Umar RA yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab “Shaum” bab “Persaksian Satu Orang Dalam Menentukan Hilal Ramadhan” sebagai berikut: "Ketika orang-orang sibuk melihat-lihat kemunculan hilal, kukabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku telah melihat hilal. Beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa."

Seperti diberitakan voa-islam.com sebelumnya, dalam sidang itsbat 29 Agustus Pemerintah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 31 Agustus dengan menganulir hasil penglihatan hilal yang dilakukan Tim Rukyat Cakung Jaktim dan Jepara Jateng.

Tim Rukyat di Cakung, Jakarta Timur telah melihat hilal antara jam 17.57 sampai 18.02 WIB dengan tinggi hilal hakiki 04'03'26,06", dilihat oleh tiga orang saksi: H Maulana Latif SPdI, Nabil Ss dan Rian Apriano. Ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh KH Maulana Kamal Yusuf (Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta), didampingi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Pimpinan Pondok Pesantrean Al-Itqon, KH Mahfud Assirun. Pengambilan sumpah dilakukan di Pondok Pesantren Al-Husainiah, Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur.

Tim Rukyat di Cakung itu melakukan dengan tiga metode rukyat. Masing-masing, 4,35 derajat, 3 derajat, dan 2 derajat. Ketiga saksi dengan metode masing-masing mengaku melihat hilal.

Hasil rukyat di Cakung itu sempat dilaporkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Ahmad Jauhari, di depan Sidang Itsbat. Namun pemerintah menganulir persaksian itu, karena menganggap hilal tidak mungkin dirukyat karena posisinya di bawah ufuk.

Karena berpedoman pada hasil rukyat, maka KH Maulana Kamal Yusuf yang dikenal sebagai salah satu ulama besar Jakarta ini menyerukan kepada umat Islam yang masih berpuasa hari Selasa 30 Agustus 2011, agar segera berbuka puasa. Karena puasa pada 1 Syawal hukumnya haram. “Bagi yang saat ini masih berpuasa dianjurkan untuk segera berbuka. Karena haram hukumnya berpuasa pada 1 Syawal," tegasnya.

Persaksian lain yang juga dianulir sidang itsbat adalah Tim Rukyat di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara Jawa Tengah, yang memberikan kesaksian di bahwa sumpah bahwa mereka telah melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik. Anggota tim yang melihat hilal adalah Saiful Mujab, yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.

Persaksian tim yang terdiri dari Kemenag Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jateng.

Namun persaksian di bawah sumpah itu tidak menghalangi pendirian Pemerintah untuk bersikukuh menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. [taz/Voa-Islam/Voa-Khilafah.co.cc]
Hilal Sudah Terlihat Senin Sore, Tapi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Hari Rabu

Hilal Sudah Terlihat Senin Sore, Tapi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Hari Rabu


JEPARA  (voa-khilafah.co.cc) – Tim rukyat Kementerian Agama (Kemenag) di Pantai Kartini Jepara melihat hilal pada Senin sore, yang berarti Selasa sudah masuk 1 Syawal. Namun Pemerintah dalam sidang itsbatnya memutuskan Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada hari Rabu.

Tim Rukyat di Cakung, Jakarta Timur juga telah melihat hilal antara jam 17.57 sampai 18.02 WIB dengan tinggi hilal hakiki 04'03'26,06", dilihat oleh tiga orang saksi: H Maulana Latif SPdI, Nabil Ss dan Rian Apriano. Ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh KH Maulana Yusuf (Rois Syuriah PWNU DKI, didampingi Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Pimpinan Pondok Pesantrean Al-Itqon, KH Mahfud Assirun.

Selain Tim Rukyat Kemenag Jepara, tim rukyat ormas yang menyatakan telah melihat hilal Senin Sore, di antaranya: Tim Rukyat Jama'ah Anshorut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jum'iyat An-Najat, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hasil pantauan Tim Rukyat itu sesuai dengan pantauan Tim Rukyat di negara-negara Arab. Arab Saudi memastikan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, karena pada Senin, (29/8/2011), hilal sudah terlihat.

Setelah Arab Saudi mengumumkan jatuhnya 1 Syawal 1432 Hijriah, negara-negara yang lain pun mengikutinya, diantaranya: Mesir, Uni Emirat Arab, dan Qatar.


Tim pemantauan hilal di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin petang, memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa mereka bisa melihat hilal secara kasat mata. Tim pemantauan terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara.

“Posisi hilal diketahui oleh Saiful Mujab dengan mata telajang tanpa bantuan alat, sedangkan peserta lain yang menggunakan alat tidak melihat hilal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Sholikin di Jepara, Senin (29/8;2011).

Saiful Mujab melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik.

Untuk memastikan kesaksian Saiful yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus itu, lanjut dia, berulang kali ditanyakan kebenarannya melihat hilal, mengingat alat yang disiapkan maupun dengan mata telanjang sejumlah peserta yang lain tidak melihat.
....Saiful Mujab, tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik.
Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat kesaksian melihat hilal dalam penentuan hari raya minimal terdapat dua orang saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, katanya, hilal tersebut agak terputus-putus dan bisa dilihat sekitar 5 detik dengan ketinggian hilal dari ufuk saat dilihat 1,5 derajat dengan bentuk hilal agak putus-putus, meskipun kondisi cuaca pada ufuk terlihat cerah.

“Kami juga sempat meminta pertimbangan sejumlah pihak terkait kesaksian salah seorang peserta tersebut. Akhirnya, kesaksian tersebut tetap dilaporkan dengan terlebih dahulu mengambil sumpah yang mengungkapkan bisa melihat hilal dengan mata telanjang,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, pemantauan serupa juga dilakukan di beberapa daerah di tanah air, sehingga hasil tersebut tetap harus dilaporkan.

Peserta yang hadir, yakni dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara.

Laporan adanya salah seorang peserta yang melihat hilal, katanya, disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jateng.

Terkait adanya penolakan laporan tersebut, kata dia, daerah hanya bertugas melakukan pemantauan dan melaporkannya ke pusat, karena penetapan 1 Syawal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.





Meski hasil tim rukyat di Jepara telah dilaporkan ke Kemenag Pusat, namun pemerintah melalui Kemenag menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011.

Keputusan diambil setelah Menteri Agama Suryadharma Ali yang memimpin sidang mendengarkan 12 pandangan ormas Islam yang hadir dalam sidang yang digelar di Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Senin (29/8/2011).

"Bahwa 1 Syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011. Bisa disetujui?" tanya Suryadharma.
"Setuju," sambut mayoritas peserta sidang sembari bertepuk tangan. Suryadharma pun mengetuk palu tanda disetujuinya keputusan.

Suryadharma sebelumnya mempertimbangkan 4 intisari masukan 12 ormas yang telah disampaikan kepadanya. Intisari itu antara lain: Pertama, meminta agar kriteria disatukan, dan agar Kemenag lebih kuat lagi untuk memusyawarahkan kriteria penentuan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Kedua, perbedaan penentuan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah masih berpeluang terjadi. Namun sebaiknya pengumuman dilakukan pada saat yang sama.

Ketiga, kesimpulan lain yang menjurus untuk diambil keputusan. Pemberi saran, laporan dari berbagai titik yang melakukan rukyah, dan memperhatikan fatwa dan pandangan majelis ulama menyetujui secara mayoritas, bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011.

Keempat, dari Muhammadiyah yang menghargai dan menghormati pandangan Lebaran jatuh pada Rabu 31 Agustus. Namun, Muhammadiyah meminta izin untuk melaksanakan Lebaran esok hari, Selasa 30 Agustus 2011 dengan catatan saling menghormati perbedaan sehingga persatuan dan kesatuan umat dan bangsa tetap utuh.

Dengan demikian dari ormas-ormas yang hadir hanya Muhammadiyah yang menyatakan 1 Syawal jatuh pada Selasa 30 Agustus 2011. [taz/ant, dtk/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]
Penetapan 1 Syawal Indonesia Ditertawakan Negara-negara Islam

Penetapan 1 Syawal Indonesia Ditertawakan Negara-negara Islam


Voice of Al Khilafah – Keputusan sidang itsbat Pemerintah RI yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011, ditertawakan dunia karena nyeleneh dan menyelisihi keputusan negara-negara Arab yang berlebaran hari Selasa 30 Agustus 2011.


Hal itu diungkapkan oleh H. Djoko Susilo, Dutabesar RI untuk Switzerland dan Liechtenstein. Tanpa bermaksud mempersoalkan hasil sidang itsbat penetepan 1 Syawal 1432 H yang dilakukan Kemenag RI, Djoko mengatakan dirinya kesulitan menjawab pertanyaan dari para koleganya, dutabesar negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

“Sekarang kita ditertawaakan dunia. Saya susah sekali menjawab pertanyaan teman-teman sejawat dubes negara-negara OKI. Kita kok nyeleneh sendiri (melaksanakan Idul Fitri pada hari Selasa),” ujar Djoko kepada RMOL, Selasa, (30/8/2011).

Berbeda dengan Indonesia, hampir semua negara di kawasan Eropa dan Timur Tengah menggelar shalat Idul Fitri pada hari Selasa. Umumnya mereka menggunakan metode hisab atau perhitungan yang diperkuat dengan metode rukyat atau pengamatan kemunculan hilal. Penggabungan kedua metode ini membuat perhitungan mengenai awal bulan Syawal menjadi lebih akurat.

Untuk memuaskan si penanya, Djoko mengatakan bahwa penentuan tanggal 1 Syawal itu untuk Indonesia. Adapun masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri diminta taat dan patuh pada keputusan Islamic Center setempat. Djoko khawatir banyak pihak di Indonesia yang terjebak pada pendekatan kuno di masa lalu. Sementara di Eropa, masyarakat umumnya percaya pada kemampuan teknologi. Toh, bukankah manusia sudah sampai ke bulan?
Mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa Islam terkait erat dengan iman, ilmu dan amal. Islam adalah agama yang mengagungkan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari keyakinan akan ketauhidan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadi kalau sekarang sudah ada teknologi tinggi mestinya soal mengintip hilal ya pakai teknologi,” ujarnya lagi.
Di masa depan, Djoko berharap agar pemerintah melalui Kementerian Agama bersikap netral dalam penentuan 1 Syawal ini. Posisi pemerintah idealnya, menurut dia, adalah sebagai fasilitator yang tak perlu ikut campur tangan, apalagi memberikan stempel berupa keputusan.

“Sebaiknya hal seperti ini biar diurus MUI dan ormas Islam saja tanpa dicampuri birokrat. Ndak bagus kesannya,” pungkas Djoko.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan 1 Syawal 1432 Hijriyah di tanah air, setelah Pemerintah dalam sidang itsbatnya menganulir hasil rukyat dan memutuskan Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada hari Rabu (31/8/2011).

Tim rukyat Kementerian Agama (Kemenag) di Pantai Kartini Jepara dan Cakung Jakrta Timur, dalam kesakaian di bawah sumpah, menyatakan sudah melihat hilal pada Senin sore (29/8/2011), yang berarti Selasa sudah masuk 1 Syawal.

Hasil pantauan Tim Rukyat itu sesuai dengan pantauan Tim Rukyat di negara-negara Arab. Arab Saudi memastikan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, karena pada Senin, (29/8/2011), hilal sudah terlihat.

Setelah Arab Saudi mengumumkan jatuhnya 1 Syawal 1432 Hijriah, negara-negara yang lain pun mengikutinya, di antaranya: Mesir, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam juga berlebaran Selasa.

Sebagian umat Islam di tanah air belebaran Selasa karena mengikuti hasil rukyat –baik rukyat lokal maupun global– dan hisab. Kaum Muslimin yang berlebaran hari Selasa ini berbarengan dengan Arab Saudi dan dunia Arab lainnya. Beberapa kalangan yang berlebaran Selasa antara lain: Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jum'iyat An-Najat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Pesantren Gontor, dan sebagian warga Nahdlatul Ulama (NU) yang mengakui rukyat.

Sementara kalangan yang berlebaran Rabu 31 Agustus 2011 mengikuti keputusan pemerintah, antara lain Nahdlatul Ulama, PERSIS, Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan lain sebagainya. [ahana/rmo, voa-islam/voa-khilafah.com]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL