Tampilkan postingan dengan label TAUHID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAUHID. Tampilkan semua postingan
Apakah Jihad Harus Menunggu Khilafah Tegak??

Apakah Jihad Harus Menunggu Khilafah Tegak??


Voa-Khilafah.tk - Semoga tulisan ini bisa sedikit menjawab artikel berjudul “Tiada Khilafah Tanpa Tauhid dan Jihad” (yang sangat memojokkan Hizbut Tahrir).

Bagi sebagian kalangan, pemahaman jihad kelihatan menakutkan. Apalagi dengan berbagai komentar yang terkesan menyudutkan, terutama seputar pengertian atau esensi jihad. Tulisan ini tidak memberikan komentar secara langsung tentang jihad, tapi lebih dititikberatkan kepada pemahaman tentang jihad itu sendiri. Tentu saja dalam perspektif Islam.

Pengertian dan Hakikat Jihad

Menurut arti bahasa, jihad adalah bersungguh-sungguh. Jahada fi al amri, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Dengan mendasarkan pada pengertian bahasa tersebut, oleh sebagian tokoh agama dan intelektual, kata jihad diimplementasikan dalam banyak aspek. Maka, menurut mereka, semua kegiatan kebaikan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh adalah jihad. Menuntut ilmu, bekerja, atau berbagai kegiatan lain, bila dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertujuan baik semua adalah jihad.

Tetapi, jihad tidak boleh dibatasi pengertiannya hanya menurut arti bahasa saja. Karena, di samping arti bahasa jihad juga memiliki makna istilah yang digali dari nash-nash syar’i yang menjelaskan tentang perintah jihad. Berdasarkan istilah syar’i itulah jihad memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna lughawinya (bahasa). Menurut Syekh Taqiyyudin an-Nabhany dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah jilid II, jihad diartikan sebagai “qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i’lai kalimatillahi”, yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (Islam). Jadi, jihad adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir, dalam rangka membela kehormatan Islam dan kaum muslimin. Juga, jihad haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan Islam. Bukan untuk hal yang lain. Misalnya, berniat semata untuk mendapatkan rampasan perang, kedudukan, pujian dan sebagainya.

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, jihad harus dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum syara’i tentang masalah tersebut. Tidak boleh serampangan, sekadar mengikuti kehendak pribadi atau kelompok.

Pengertian jihad secara syar’i inilah yang acapkali sering dikaburkan, sehingga hakikat jihad itu sendiri menjadi kabur. Oleh karena itu, jihad harus dikembalikan pada makna syar’inya yang benar, dan tidak boleh menempatkannya pada pengertian bahasa, kecuali pada konteks tertentu yang memang berkait dengan makna bahasa saja.

Ditinjau dari segi kewajiban melaksanakannya, jihad dibedakan atas Jihad ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang diemban oleh Daulah Islamiyah dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke suatu negara, dan dilakukan sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif (dakwah) mengalami hambatan atau halangan yang bersifat fisik. Artinya, ketika proses penyebaran risalah Islam melalui dakwah yang dilakukan oleh negara Khilafah kepada bangsa-bangsa lain, mendapat reaksi penolakan, tidak mau tunduk bahkan melawan dengan kekuatan (militer), maka saat itulah dilancarkan jihad ofensif. Tetapi, jika mereka membuka diri terhadap dakwah, tidak menentang ketika dijelaskan kepada mereka tentang kebenaran ajaran Islam serta kesalahan keyakinan yang mereka peluk dengan seperangkat argumentasi yang menggugah akal, menyentuh perasaan dan menentramkan jiwa, mereka tidak akan diperangi. Terlebih lagi bila mereka mengubah dan meninggalkan aqidah mereka dengan memeluk aqidah Islam, mereka akan menjadi bagian dari umat Islam.

Jihad tidak pula akan dikobarkan, meskipun mereka menolak masuk Islam, karena memang tidak ada paksakan dalam hal memeluk agama Islam, tetapi mereka bersedia tunduk terhadap kekuasaan Islam. Mereka tergolong sebagai ahlu zhimmah, yang harus tunduk kepada seluruh hukum-hukum islam, kecuali yang menyangkut perkara ibadah, pakaian dan makanan-minuman serta yang terkait dengan keyakinan mereka. Jadi, hanya bila mereka menolak dan menghalangi dakwah, serta tidak mau tunduk sebagai ahlu zhimmah, mereka akan diperangi. Dan, peperangan terhadap mereka atau dalam kasus yang seperti itu termasuk dalam jihad ofensif. Inilah jihad sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an.

“Perangilah oleh kamu sekalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang haq (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberi Al-kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” 
(QS. At-Taubah: 29)

Adapun jihad defensif adalah berperang untuk membela dan mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh kafir. Dengan kata lain, jihad yang dikobarkan ketika kaum muslimin diserang oleh musuh-musuh islam, merampas harta dan mengusir mereka dari kampung halamannya. Dalam keadaan seperti ini, wajib atas setiap muslim yang diserang untuk mengangkat senjata demi membela kehormatan diri, mempertahankan harta, dan jiwa. Jihad seperti ini wajib dilaksanakan sebagaimana seruan Al-Qur’an.

“Perangilah oleh kamu sekalian di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS.Al-Baqarah: 190)

Dalam keadaan diserang, kaum muslimin wajib untuk melakukan tindakan pembalasan secara tegas, baik balas membunuh atau balas mengusir mereka, orang-orang yang menyerang itu.

“Dan bunuhlan mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu”
(QS. Al-Baqarah: 191)

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa jihad defensif lebih menuntut individu per individu untuk mengamalkannya, atau merupakan jihad fardiy. Maksudnya, jihad yang wajib dilakukan oleh setiap muslim secara otomatis, tanpa memerlukan adanya fatwa atau perintah pemimpin lebih dulu. Ini terjadi bila kaum muslimin diserang. Pada saat itu, wajib atasnya untuk melakukan jihad. sekalipun tentu saja tetap diperlukan seorang yang bertindak sebagai pemegang komando atau pemimpin pertempuran.

Sedangkan jihad ofensif menuntut amal jama’iy, yaitu dilakukan dengan terlebih dulu ada dari kepala negara. Umat Islam tidak dibenarkan bertindak secara individual. Dalam keadaan seperti ini, Khalifah, atau Amirul Mukminin akan terlebih dulu mengambil keputusan, tentang kepada siapa jihad ofensif akan dilakukan. Juga, menyangkut seorang yang ditunjuk sebagai panglimanya yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasi pertempuran.

Jihad, Jalan Menuju Kemuliaan

Seluruh uraian di atas lebih menegaskan bahwa jihad adalah perintah agama. Siapa pun yang mengaku muslim tidak boleh sama sekali melecehkan perkara jihad. Jihadlah yang membawa risalah Islam di masa Rasul SAW tersebar hingga seluruh jazirah Arab hanya dalam tempo 10 tahun. Jihad pula yang mengantarkan umat Islam meraih kejayaannya selama lebih dari 1000 tahun lamanya. Melalui jihad, tegaklah peradaban Islam nan agung, memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi segenap manusia. Dan dari peradaban yang agung itu terpancar kemuliaan Islam, sekaligus tegak wibawa kaum muslimin.

Kini, ketika payung dunia Islam, khilafah Islamiyyah, telah runtuh. Jihad tidak lagi tegak. Dengan mudah musuh-musuh Islam melecehkan kaum muslimin, menindas, mencabik-cabik harkat dan martabatnya, mengusir bahkan membantainya. Palestina, Bosnia, Kosovo, Moro, bahkan Ambon adalah sederet bukti betapa lemahnya umat Islam untuk sekadar membela diri sekalipun. Bagaimana mungkin, di tengah situasi seperti ini, masih ada sebagian umat islam yang justru melecehkan ajaran Jihad?

Secara individual, jihad merupakan jalan untuk meraih syahadah. Di sisi Allah, setinggi-tinggi derajat kematian, adalah syahid di medan jihad. Rasulullah SAW. bersabda:

“Setinggi-tinggi derajat kematian adalah kematian para syuhada. Orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya, dijamin masuk sorga tanpa hisab, Di akhirat akan didampingi 70 bidadari, dan ia sendiri mampu memberi syafaat kepada seluruh keluarganya.
(Al-Hadits)

Melihat ini, semestinya tak ada seorang muslim pun yang tidak ingin mati syahid. Hanya mereka yang hatinya telah tertambat pada gemerlapnya dunia dan mengabaikan pahala akhirat, merekalah yang membenci jihad.

Khatimah

Sebagai contoh dalam uraian jihad diatas adalah situasi saudara kita di maluku. Jihad di Maluku adalah jihad defensif, yang dilakukan secara otomatis begitu serangan musuh terjadi. Tidak lagi memerlukan fatwa untuk menetapkan jihad di sana. Dan faktanya, serangan itu memang ditujukan kepada orang Islam yang dilakukan oleh orang-orang Kristen. Siapa saja yang mengatakan bahwa yang terjadi di Maluku pada umumnya, dan di Ambon khususnya bukan konflik agama, tidaklah sesuai dengan kenyataan. Dan mereka yang menolak seruan jihad berarti tidak memahami tuntunan agama sekaligus realitas yang dihadapi oleh umat Islam di sana. Ia bisa saja mengatakan jihad tidak perlu, oleh karena ia tinggal di sini dalam keadaan aman. Apa yang akan dilakukannya bila seandainya tiba-tiba rumahnya dibakar, istri dan anak perempuannya diperkosa kemudian dibantai. Dia sendiri akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri?

Jihad memang tindakan kekerasan, karena yang dihadapi adalah langkah kekerasan. Kekerasan patutlah dihadapi dengan kekerasan. Itu pula yang dilakukan oleh Polisi, bukan?

Jadi, yang mengatakan bahwa jihad bukan untuk melakukan kekerasan, jelas tidak logis. Uang dan doa memang diperlukan tapi itu hanyalah sarana atau penguat dalam jihad. Uang tidak akan punya arti apa-apa ketika yang diperlukan adalah kekuatan dan keberanian menahan serangan musuh.

Jadi, jihad bukanlah kejahatan. Bukan pula tindak kriminal. Yang melakukan tindakan kriminal adalah yang membantai. Jihad adalah jalan menuju kemuliaan. Maka, seruan jihad harus terus dikumandangkan, walaupun orang-orang kafir, orang-orang munafik membencinya. Orang Islam tidak perlu khawatir, karena demikianlah cara untuk menegakkan kewibawaan dan kemuliaan Islam.

Wallahua’lam bi al-shawab.
[Buletin Al-Islam - Edisi 3]

Dicopy dari wewewedotislamgauldotkom
Posted in Politik, Tsaqofah by Hasna Hawwa on the May 8th, 2007
Judul aslinya : Jihad Bukan Kejahatan

(GM/Voa-Khilafah.tk)


Inilah Tadzkiroh Ustadz Baasyir: Dari Tauhid, Jihad Hingga Thoghut


Jakarta - Jangan pernah memberikan stigmatisasi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sebelum Anda memahami betul nasihat dan pemikirannya yang bersumber dari Al Qur’an dan as-Sunnah. Dalam Buku “Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati” yang dibedah pada hari Ahad (17 April 2011) lalu di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta, terangkum taujih dan tadzkirah beliau.

Buku yang diterbitkan oleh Jamaah Anshorut Tauhid Media Center (JMC) itu merupakan materi eksepsi keberatan beliau atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan ketiga tanggal 24 Februari 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lalu. Buku itu, setidaknya menjadi kenangan-kenangan yang sangat berharga dari seorang ulama yang gigih memperjuangkan tegaknya syariat Islam.

Untuk lebih memudahkan dalam mencerna pemikiran beliau, inilah intisari  yang  terangkum dalam taujih dan tadzkirah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang merupakan implementasi dari Al Qur’an dan Sunnah:
“Islam tidak tergantung kepada saya. Saya boleh kalian lenyapkan dengan izin Allah, tapi Islam tetap menang, kalian pasti hancur. Karena Islam adalah haq, sedangkan usaha-usaha kotor kalian adalah batil. Karena menentang Allah, kalian adalah makhluk hina. Oleh karena itu, kalian pasti hancur. Allah dan Rasul-Nya pasti menang.”
●”Ketahuilah, kewajiban Anda sekalian yang paling utama adalah memahami hakikat dinul Islam agar amalan Anda tidak batal. Selain itu, harus belajar memahami hakekat La Ilaaha Illallah.”
  
● “Hidup ini harus menyerahkan diri kepada Allah Swt sepenuhnya. Maksudnya kehidupan di dunia ini harus hanya diisi untuk mengabdi (ibadah) kepada Allah saja.”
● “Yang dimaksud ibadah hanya kepada Allah, pelaksanaannya bukan hanya menyembah. Tetapi, mengatur seluruh aspek kehidupan, dari urusan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara. Seluruh aspek kehidupan itu hanya diatur dengan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya secara kaffah alias seratus persen.”
●“Wahai pejabat negara yang beragama Islam, bila Anda mengatur hidup pribadi dan keluarga Anda dengan hukum Allah, akan tetapi Anda menolak mengatur Negara atau pemerintahan yang Anda kuasai dengan hukum Allah secara kaffah (menyeluruh), maka Anda bukan Muslim. Meskipun Anda mengamalkan shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Sebab Allah memerintahkan semua pemimpin agar mengatur rakyatnya dengan hukum Allah.”
● “Hakekat Diinul Islam yang harus diamalkan adalah mengatur seluruh aspek kehidupan dengan hukum Allah 100 persen, tidak boleh sepotong-sepotong dan dicampuraduk dengan hukum-hukum jahiliyah.”
● “Termasuk kewajiban setiap muslim adalah memahami hakekat tauhid, yakni Laa Ilaaha illallah. Sedangkan lawan dari tauhid adalah syirik. Antara tauhid dan syirik adalah dua perkara yang kontradiksi, seperti siang dan malam, tidak bisa bersatu dan berdamai serta tidak saling bertoleransi.
● Antara Islam dan kafir tidak bisa dicampur. Bila ada tauhid, maka tidak boleh ada syirik. Bila ada syirik, tauhid harus pergi. Bila ada Islam, tidak boleh ada kekafiran. Bila ada kekafiran, Islam harus pergi tidak boleh bertoleransi. Tauhid adalah haq, syirik adalah batil. Islam adalah haq dan kafir adalah batil. Antara haq dan batil tidak boleh bercampur. Maka antara hukum tauhid dan hukum syirik, hukum Islam dan hukum kafir tidak boleh dicampur apapun alasannya. Kalau dicampur, maka tauhid dan Islamnya batal.”  
Tauhid Seorang Muslim Batal, Bila…

Berikut adalah pesan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengenai syarat sahnya tauhid. Menurutnya, syarat sahnya tauhid itu terbagi dealpan: 1) ilmu. 2) Ikrar. 3) yakin. 4) jujur. 5) mencintai. 6) tunduk dan menerima/mentaati semua hukum Allah. 7) ikhlas. 8) kafir kepada thogut dan iman kepada Allah.
● Syarat pertama diterimanya tauhid (keimanan kepada Laa Ilaaha Illallah) adalah ilmu untuk memahami hakekat maknanya. Bukan hanya tahu terjemahannya. 
Orang yang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, wajib menolak empat perkara: Pertama, ia wajib menolak Ilah-ilah ((Tuhan-tuhan) selain Allah. Ia hanya beriman bahwa di alam semesta ini hanya Allah Ilah, tiada yang lain. Hakikat Ilah adalah wajib yakin bahwa dzat yang Maha Kuasa member manfaat dan menolak madhorot, hanya Allah, tidak ada yang lain.
Kedua, Ia wajib menolak Robb (Tuhan pengatur) selain Allah. Robb adalah pengatur. Ini berarti menyangkut menciptakan peraturan dan Undang-undang. Karena Allah yang menciptakan alam semesta ini, maka hanya Allah yang kuasa dan berhak menciptakan hukum kauni (hukum alam) maupun hukum syar’i. 
Bila semua pejabat Negara ini mengaku beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, mereka wajib menolak semua hukum ciptaan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah. Dalam KUHP banyak ketentuan-ketentuan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Maka mereka wajib menolak dan menggantinya dengan hukum Allah (syari’at Islam). 
● Orang yang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, wajib mendasari imannya dengan keyakinan, tidak boleh ragu sedikit pun. Ia wajib yahin bahwa Ilah itu hanya Allah, dan yakin bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling benar, paling modern, palung sesuai, untuk mengatur kehidupan untuk setiap bangsa dan zaman, tidak memerlukan amandemen.
● Orang yang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, wajib paling mencintai Allah, Rasul-Nya, Syari’at-Nya, Sunnah Nabi-Nya, dan jihad untuk membela agama-Nya. Adapun ciri orang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah antara lain: Ia mencintai jihad untuk membela Islam di atas semua urusan dunia, maka ia sanggup mengorbankan apa saja, termasuk nyawanya untuk memenuhi panggilan jihad. Ini merupakan bukti kebenaran imannya.
● Hati-hati, jangan sampai Anda ditipu orang kafir, sehingga Anda diajak memerangi mujahid dengan dalih memerangi teroris, sehingga masuk Neraka gara-gara amalan ini. Orang Kafir mengajak Anda mematikan jihad yang Allah perintahkan, supaya Anda menghancurkan Islam. Sadarilah, karena tipuan orang-orang kafir, sehingga Anda membunuh mujahid, memenjarakan mereka dan menghalangi jihad. Bertobatlah sebelum ajal menjemput.
● Orang yang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, wajib bersedia dengan lapang dada menerima dan patuh secara mutlak kepada hukum Allah. Tidak ada tawar menawar, menjadikan Al Qur’an dan Sunnah seratus persen sebagai satu-satunya sumber hukum. Maka sikap orang mukmin, jika Allah dan Rasulnya sudah menetapkan hukum Allah, maka harus diterapkan kapan dan dimana saja berada. Siapa saja yang menolak hukum Allah, maka tauhidnya batal. 
● Syarat sahnya iman lainnya adalah wajib meno;ak Andad, Andad jamak dari Niddun yang artinya tandingan, yaitru apa saja yang memalingkan dari Islam (tauhid). Andad bisa berbentuk harta, istri, anak dan lain-lain.
Soal Thogut
● Orang yang beriman kepada Laa Ilaaha Illallah, wajib menolak dan berlepas diri dari Toghut. Adapun Toghut diambil dari kata Tughyan yang artinya melampaui batas. Batas makhluk adalah hanya beribadah kepada Allah, hanya mengikuti aturan Allah. Ketika batas-batas ini dilampaui, maka itulah toghut. 
● Mengatur negara mestinya dengan hukum Allah, tapi malah diatur dengan hukum ciptaan manusia, maka dia disebut toghut. Hakim yang mengadili perkara, mestinya dengan hukum Allah, tapi justru diadili dengan hukum ciptaan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah, maka hakim itu toghut. Jaksa yang menuntut dengan hukum ciptaan manusia, maka ia disebut toghut. Maka semua pejabat yang mengatur NKRI dengan menolak hukum Allah adalah toghut. 
● Iman kepada Laa Ilaaha Illallah  tidak sah kalau tidak kafir kepada toghut. Karena toghut adalah musuh Allah yang kerjanya merusak iman dan tauhid yang berusaha menegakkan kekafiran dan kemusyrikan.
● Thogut wajib diingkari dan ditolak, tidak boleh ada kompromi sedikitpun. Karena Toghut menjerumuskan rakyat kepada kegelapan, yakni kemusyrikan dan merusak keutuhan tauhid, maka semua toghut dan yang mengikutinya menjadi ahli neraka dan kekal di dalamnya.

 ● Wahai para pejabat Negara, tauhid Anda tidak ada gunanya, kalau Anda tidak tegas mengingkari toghut. Apalagi kalau Anda sendiri masih termasuk barisan toghut. Karena Anda masih mengurus Negara dengan hukum jahiliyah dan menolak hukum Allah. (Dirangkum oleh Desastian/voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Tauhid dulu atau Khilafah? Khilafah dulu atau Tauhid??


Voa-Khilafah.tk - Ada sebagian kelompok atau jamaah dakwah yang menyatakan bahwa dakwah yang lebih utama adalah dakwah yang berorientasi pada masalah aqidah, bukan masalaha khilafah, alasanya adalah karena pertama kali rasulullah berdakwah adalah membahas masalah akhlaq dan aqidah. Salah satu alas an mereka adalah dengan mengutarakan beberapa ayat al qur’an dan hadist-hadist.
Semisal mereka berhujjah :
Tujuan utama Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul, dan Menurunkan kitab-kitabNya Allah berfirman, yang artinya: “Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz Dzariyat: 56).
Allah berfirman yang artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwa tidak ada sesembahan (yang hak) melainkan Aku. Maka sembahlah Aku!” (QS. Al Anbiya’: 25). Allah juga berfirman: “Inilah satu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Agar kamu tidak menyembah selain Allah…” (QS. Hud: 1-2).
Ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak bisa dinamakan ibadah kepada Allah kecuali dengan meninggalkan pembatal-pembatal ibadah. Diantaranya adalah kesyirikan. Artinya, Ketika beribadah manusia dituntut untuk mentauhidkan Allah. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat keculai jika bersih dari pembatal shalat. Oleh karena itu, makna kata ibadah dalam ayat ini adalah adalah tauhid. Karena hakekat ibadah adalah menatuhidkan Allah dalam setiap menjalakan perintah dan larangan.
Khilafah adalah hadiah dari Allah bagi setiap orang yang bertauhid
Allah berfirman yang artinya: “Dan Allah telah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh bahwa Allah sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi (baca: mewujudkan khilafah) sebagaimana Allah telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang sebelum kalian. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Dia ridhoi untuk mereka (Islam), dan Dia sungguh akan mengganti keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman. Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apappun.” (QS. An Nur: 55).
Dalam tafsir Al Jalain dijelaskan bahwa Allah telah mewujudkan janjiNya kepada kaum muslimin (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) dan Allah memuji mereka dengan firmanNya di akhir ayat di atas: “Mereka beribadah kepadaKu dan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun.” Maka ayat ini berstatus sebagai alasan kenapa Allah memberikan kekuasaan kepada mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat).
Oleh karena itu, secara urutan manusia dituntut untuk menegakkan tauhid terlebih dahulu barulah kemudian Allah memberikan hadiah kepada kaum muslimin dengan diwujudkannya kekuasaan (khilafah) bagi mereka. Bukan sebaliknya, khilafah dulu baru semua penyimpangan diselesaikan. Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir di atas bahwa tauhid merupakan syarat mutlak suatu kaum itu mendapatkan khilafah. Dan demikianlah realita yang terjadi pada dakwahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah belasan tahun beliau mengajak umat kepada tauhid barulah Allah memberikan kekuasaan kepada beliau dan para sahabat tepatnya setelah mereka hijrah ke madinah.
Jadi menurut mereka bahwa hal pertama yang wajib di dahulukan adalah perkara tauhid, bukan khilafah!!! Dan mereka juga menuduh bahwa para pejuang khilafah membuat pernyataan bahwa dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid…ini adalah fitnah!!!
Dari ketidaktahuan akan dakwah para pejuang khilafah lah yang telah membuat para tokoh kelompok itu gampang sekali membuat kesimpulan yang keliru dan terkesan ingin membuat opini negatif akan perjuangan para aktivis khilafah dan syariah, semisal kesimpulan yang mereka buat :
Menganggap semua oknum yang tidak memiliki andil dalam penegakan khilafah sebagai orang sesat. Jika dia mati maka mati dalam keadaan membawa aqidah jahiliyah. Atau dengan bahasa yang lebih kasar, mati kafir. Diantara dalil yang digunakan untuk menguatkan anggapan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berpisah dari jama’ah (mereka maknai dengan khilafah) maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyah.” (HR. Al Bukhari). Karenanya siapa saja yang tidak mau gabung dengan khilafah, atau tidak ikut andil dalam menegakkan khilafah (karena khilafah belum berdiri) maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah. Yang benar, hadis ini sama sekali tidak menunjukkan makna di atas. Karena yang dimaksud keluar dari jamaah adalah memberontak kepala negara kaum muslimin yang sah. Sedangkan yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati dalam keadaan bermaksiat bukan mati kafir. (lih. Fathul Bari 20/58).
Kritik : tidak pernah ditemukan dalam satu kitab resmi yang di adopsi oleh HT bahwa HT mengatakan orang-orang yang tidak memperjuangkan khilafah adalah SESAT!! Ini adalah fitnah yang keji yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak faham akan dakwah HT itu sendiri. Jadi kesimpulan diatas adalah kesimpulan sepihat kaum wahabiyun yang memang tidak faham akan dakwah HT. karena HT sendiri menyimpulkan hadist tersebut seperti ini : Hadist tersebut menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Dan tidak benar bahwa HT menjadikan hadist ini sebagai dalil bagi penyesatan untuk orang-orang yang tidak memperjuangkan atau tidak bergabung dengan HT, na’udzubillah….
Kemudian apakah benar bahwa para sahabat mendauhulukan perkara tauhid ketimbang perkara khilafah?
apakah mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mendahulukan dakwah kepada tauhid ? “, berikut penjelasannya :
Contoh terbaik dalam dakwah adalah dakwah yg dilakukan oleh Rasul SAW, maka kita harus mengkaji apa saja yang dilakukan Rasul SAW selama dakwah yang beliau lakukan di Makkah, apakah terbatas pada dakwah tauhid atau ada aktifitas yg lainnya. DR. Abdurrahman Al-Baghdadi menjelaskan bahwa selama di Mekkah, Nabi Saw melakukan sejumlah aktifitas a.l :
a- Pemantapan aqidah islamiyah. Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara.
b- Pergumulan pemikiran : membantah hujjah mereka dan menyerang pemikiran aqidah mereka.
c- Perjuangan politik : menentang para pembesar dan pemimpin mereka sertamembongkar rencana dan konspirasi mereka; seperti yg tertera dalam surat al-qolam ayat 10-16, surat ath-thoriq ayat 15-17, surat anfal ayat 30 dll.
d- Menyerang hubungan diantara anggota masyarakat serta adat istiadat yg tlh usang yg mengatur mereka. Seperti yg dijelaskan dlm surat Al-Muthafifin ayat 1- 6 yg menjelaskan tentang kecurangan dalam menakar timbangan, lalu pada surat Al-Isra’ ayat 31-34 ttg pembunuhan thd anak2.
e- meneguhkan hati rasul SAW dan orang yg berima dg kisah dan janji Allah yg sangat dirindukan berupa kemenangan dan kedududkan dimuka bumi, seperti pada surat Hud ayat 120, serta Al-Qoshas ayat 5- 6 (Lihat Dakwah silam dan Masa depan Umathal. 114 – 119 oleh DR. Abdurrahman Al-Baghdadi). Sebagai perbandinga silahkan mengakji kitab2 sirah yg lain spt sirah Ibn Hisyam, sirah Ibn Ishaq, sirah Al-Halabiyah, tarikh Ath-Thobari, Bidayah wa Al-Nihayah li Ibn katsier, Al-Kamil fit tarikh li Ibn Atsier, dan kitab sirah lainnya tentang Bab Dakwah rasul SAW selama berada di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah.
Dari sini kita dpt melihat bahwa aktifitas rasul SAW di Makkah selain dakwah untuk mengajak org musyrik masul Mekkah masuk Islam, tdp aktifitas yang lain spt pergumulan pemikiran, Perjuangan politik, mengganti adat istiadat yang rusak dan bertentangan dg Islam dan beberapa aktifitas lainnya. Sehingga berdasarkan kajian sirah dakwah Rasul SAW, dapat kita simpulkan bahwa Dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan islam, yaitu dakwah untuk mengembalikan seluruh hukum Allah SWT, baik yg menyangkut hubungan individu dg Rabb-Nya berupa aturan yang menjelaskan tentang masalah sholat, zakat, haji, atau yang menyangkut hubungan individu dg dirinya sendiri berupa aturan yg menjelaskan ttg masalah pakaian, makanan-minuman, serat akhlaq, atau yg menyangkut hubungan individu yang lain berupa aturan yg menjelaskan masalah ekonomi, pmerintahan, sosial – kemasyarakatan, pidana dsb, yang harus diemban oeh sebuah institusi negara !!! Lagi pula, sejak awal Hizb telah meletakkan prinsip bahwa aqidah asas Aqidah dijadikan sebagai asas perbaikan individu, asas masyarakat, dan asas penyenggaraan negara !
Tentang tuduhan bahwa pembahasan aqidah para pejuang khilafah kurang dibanding masalah politik adalah dusta semata !!! aktivis pejuang khilafah telah mengeluarkan dan mentabanni sejumlah kitab yg membahas banyak masalah spt : Nidzam Iqtishod (sistem ekonomi islam), Al-Anwal fi daulah Al-Khilafah (Sistem keuangan dalam Daulah Al-Khilafah), Nidzam Uqubat (sistem sangsi islam), Nidzam Al-Hukmi (sistem pemerintahan islam), Nidzam Ijtima’ (sistem pergaulan islam), Daulah Al-Islamiyyah (Kitab Sirah), Syakhsiyah Al-Islamiyah tdr dari 3 jilid (berisi pembahasan masalah aqidah, hadis, jihad, muamalat, ushul fiqh dll), Ad-Dussiyah dan Ma’lumat li Asy-Syabab (nb : 2 kitab ini banyak memabahas masalah aqidah dan kritik atas peyimpangan aqidah umat dr aqidah yg shohih yg berdasar kitab dan As-Sunnah), ahkam Ash-Sholat (Hukum2 sholat) dan berbagai kitab lainnya yg membahas berbagai masalah termasuk diantara afkar siyasi dan Nadzarat siyasi li hizb At-Tahrir (nb : 2 kitab terakhir ini scr spesifik membahas pemikiran kontemporer dan konstalasi politik internasional) !!! Ditambah lagi puluhan bahkan ratusan kitab yg telah ditulis oleh para syabab dg tema Aqidah, hadis, Fiqh, Ushul Fiqh, Tafsir, Ekonomi, politik, Sejarah, Ilmu sosial, Ilmu Psikologi, sirah dll. Sekali lagi, telah terbukti bahwa tuduhan para wahabiyun ini tdk terbukti dan ini hanya sebuah kedustaan yg pasti Allah akan meminta pertanggungan jawab atasnya !!!?
c- Tentang apakah semua para shahabat nabi saat itu semuanya sibuk mendakwahkan penegakan daulah ke berbagai negeri ataukah mereka mendahulukan dakwah kepada tauhid. Mari kita tengok dan pelajari sirah Rasul SAW berikut :
Sejak tiba di Madinah, Rasul mulai menjalankan pemerintahan unutk mengurusi urusan umat islam, mengatur urusan administrasi dan membangun masyarakat Islam. Beliau mulai mengutus sahabat Hamzah ibn abdul muthalib, ubaidah ibn harits, sa’ad ibn abi waqash sbg komandan untuk memerangi quraisy. Beliau juga mengutus Zaid ibn haritsah, Ja’far ibn abi thalib, dan Abdullah ibn rawahah untuk menyerang romawi. Beliau juga mengangkat sahabat ‘utab ibn Said mjd gubernur Makkah, Muadz ibn Jabal sbg gubernur Jaud, Khalid ibn Sa’id ibn Ash mjd pegawai di Shun’a. Zayad ibn Labid Al-Anshari di Hadra maut, Abu Musa al-asy’ari sbg gubernur di Zabid dan and’, Amr ibn Ash sbg gubernur Oman, Adi ibn Hatim sbg gubernur di Thayyi’. Abu Dujanah sbg pegawai Rasul SAW di Medinah. Beliau juga mengangkat Abdullah ibn Rawahah setiap tahun untuk menghitung hasil pertanian yahudi khaibar. Rasul SAW juga mengangkat para hakim yaitu Ali ibn abi Thalib sbg hakim di yaman, Abdullah ibn naufalmuadz iibn jabal sbg hakim di yaman. Beliau juga menunjuk Harits ibn Auf sbg petugas yg membubuhkan stempel dg cincin nabi SAW, Zubair ibn Awwam sbg pencatat hasil zakat, Mughirah ibn Syu’bah sbg pencatat hutang2 negara dan masalah muamalah, Syuhrabil ibn Hasanah sbg pencatat penandatanganan perjanjian kpd para raja. Rasul SAW juga sering bermusyawarah dg 14 orang sahabat, 7 dr kaum Anshar dan 7 sisanya dari muhajirin, mereka a.l : Hamzah, Abu Bakaar, Umar, Ali, Ibn mas’ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Migdad dan Bilal. Yang kedudukan mereka spt majelis syuro. Walhasil Rasul SAW sendirilah yg menegakkan struktur daulah, serta menjalankannya dan menyempurnakannya selama masa hidupnya. Negara Khilafah memiliki pemimpin, para muawwin, gubernur, hakim, militer, kepala administrasi, dan majelis syuro. Dan semua riwauyat ini diriwayatkan scr mutawatir. (Lihat Kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah oleh Imam An-Nabhani, hal. 123-127 \ Bab Jihaz Ad-Daulah Al-Islamiyyah).
Terbukti Para Sahabat ra. tidak pernah membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan keterlibatan mereka dalam berbagai tugas kenegaraan dalam Daulah Khilafah kala itu !!?!. Sedang mencintai para sahabat dan mengikuti apa yg mereka lakukan dengan membedakan antara dakwah kepada Tauhid (mengajak orang kafir masuk ke dalam Islam) dengan dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam adalah tanda mereka merupakan bagain dari Ahlus Sunnah.
Perhatikan perkataan Imam Al-Barbahari ttg masalah ini. Imam Al Barbahary berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Usaid bin Hudlair radliyallahu ‘anhum maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah –Insya Allah– dan jika kamu lihat seseorang mencintai Ayyub, Ibnu ‘Aun, Yunus bin ‘Ubaid, ‘Abdullah bin Idris Al Audi, Asy Sya’bi, Malik bin Mighwal, Yazid bin Zurai, Mu’adz bin Mu’adz, Wahb bin Jarir, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al Auza’i, dan Zaidah bin Qudamah maka ketahuilah bahwa ia pengikut sunnah begitu pula jika ada seseorang mencintai Ahmad bin Hanbal, Al Hajjaj bin Al Minhal, Ahmad bin Nashr serta menyebut kebaikan mereka dan berpendapat dengan pendapat mereka maka ketahuilah ia adalah seorang Sunni.” (Syarhus Sunnah 119-121).
Karena pada hakekatnya dakwah kepada tauhid dengan dakwah li isti’nafil hayatil islamiyyah, ibarat dua sisi mata uang yang tdk dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
D- Bahkan rasul mengatakan dalam hadisnya yg sering dinukil oleh Salafi : “…Dan hendaknya kamu berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Para Khulafa’ Ar-rasyidin ….. (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kpd umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sbg individu sahabat. Padahal jabatan Khalifah adalah jabatan kenegaraan tertinggi dalam struktur daulah islamiyyah semenjak masa Nabi SAW !!!!? Bahkan mereka Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali meninggal dengan status sebagai amirul mukminin atau Khalifah umat Islam. Bahkan Umar dan Utsman terbunuh karena jabatan mereka sebagai Khalifah umat Islam !!! Lalu kenapa Salafi yg mengklaim penerus manhaj Salaf, tidak mengambil sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dalam hal bentuk negara yaitu Daulah Khilafah, malah mendukung Kerajaan Saudi yg sejak awal memproklamirkan dirinya sebagai kerajaan bukan Daulah Khilafah !!!?
E- Malahan mereka memusuhi para pejuang Islam yg hendak melanjutkan sunnah Nabi dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin dengan menerapkan islam scr kaffah dalam naungan Daulah Khilafah ala minhaj An-Nubuwwah, sebaliknya Salafi malah mengambil Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja Persi) dengan mendukung Kerajaan Saudi (bahkan menganggapnya sebagai Daulah Tauhid), sebagaimana ungkapan Abdurahman Ibn Abi Bakar (ketika mengomentari penunjukan Muawiyyah kepada yazid sbg Khalifah penggantinya) : “Ini adalah Sunnah Heraklius (raja Rum) dan Kaesar (raja persia)” (Lihat As-Suyuti, Tarikh Khulafa’, hal. 162) !!!?.
F- Tentang perintah rasul SAW untuk mengawali dakwah Tauhid, selanjutnya dakwah kepada syari’at. Hizb sepakat dan tidak menolak hal ini. Tidak pernah Hizb dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!? (nb: Ini adl persepsi org Salafi kpd dakwah Hizb, bukan penyataan resmi dr Hizb). Dakwah untuk menerapkan syari’at Islam pada hakekatnya dalah tuntutan dan menifestasi tauhid seorang muslim, yg tidak hanya dituntut harus yakin dg rukun iman, tapi juga harus terikat dengan syariat islam yang terpancar dari aqidah tadi. Oleh karena itulah Hizb menganggap bahwa dakwah tauhid harus integral dengan dakwah untuk menegakkan syari’ah Islam, mulai dari skala individu, masyarakat dan negara. Itulah yang dimaksud dengan konsep tauhid ruhiyyah dan tauhid siyasah !!!
Tauhid siyasah adalah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah keakhiratan seperti kiamat, pahala, siksa, peringatan, petunjuk, dorongan untuk menperoleh pahala dll, sedang tauhid siyasah pemikiran2 dan hukum2 berkaitan dg masalah dunia seperti pembebanan hokum, kebaikan, kebururkan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, perseroan, warisan , sangsi, jihad dll. Sehingga pandangan hidup yang lahir dari aqidah Islam adalah halal dan haram. Yang ini merupakan thoriqoh unutk membangun keterikatan terhadap hukum2 syara’. Sehingga perkara apa saja yg halal baik yang hukumnya wajib, sunnah atau mubah, maka ia akan diambil tanpa ragu. Sedangkan jika perkara itu hukumnya haram atau makruh maka ia akan meninggalkannya tanpa ragu pula (Lihat Kitab Hadis Ash-Shiyam oleh Imam An-Nabhani, Bab Aqidah Ar-Ruhiyah wa Aqidah As-Siyasiyah)
Lalu kalau memang benar klaim mereka bahwa hanya merekalah yang menguasai seluruh tsaqofah Islam, maka mana konsep yang mereka tawarkan untuk mengatasi krisis keuangan, mana juga konsep mereka untuk menangani masalah ketenagakerjaan, juga masalah pengelolaan sumber daya alam, masalah good and clean government, mana konsep mereka tentang Bank Sentral ala Islam, tentang pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem pidana, perundang-undangan dll. Kalau mereka tidak mempunyai itu semua dan mereka tidak mampu untuk memberi jawaban atas problematika yang dihadapi oleh umat ini, lalu untuk apa mereka berteriak-teriak akan dapat menjadi juru selamat kalau tidak ada yang bisa mereka gunakan untuk menyelamatkan umat ini. Maka batal dan rontoklah shubhat yang dilontarkan oleh mereka.
Intinya Tidak pernah para pejuang khilafah dalam kitab2 mutabanatnya menyatakan dahulukan dakwah pada khilafah baru dakwah kpd tauhid !!!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL