Tampilkan postingan dengan label AL-ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AL-ISLAM. Tampilkan semua postingan

‘Pepesan Kosong’

Voa-Khilafah.com - Kalau ada edisi Buletin Jumat Al-Islam yang paling mengundang heboh tentu tak lain adalah edisi “Pepesan Kosong pilkada Serentak” yang terbit 3 Desember 2015 lalu. Banyak kecaman dialamatkan kepada HTI menyusul beredarnya Buletin Jumat edisi tersebut. Intinya, mereka menganggap HTImengajak golput, dan itu artinya HTI rela negeri ini dipimpin oleh orang yang buruk atau bahkan kafir.
Tuduhan itu tentu saja tidak benar. Buletin Al-Islam itu sama sekali tidak menyerukan golput. Saya sendiri heran, dari mana mereka berkesimpulan seperti itu. Kita jelas tidak ingin negeri ini dikendalikan oleh orang-orang yang tidak baik, apalagi kafir. Oleh karena itu, kita tidak boleh tinggal diam. Kita harus mencegah orang kafir menguasai negeri ini. Pasalnya, Karena itu dalam pemilu lalu, misalnya, dengan tegas HTI menyeru publik, bila hendak memilih, pilihlah calon wakil rakyat yang benar-benar hendak berjuang untuk tegaknya syariah dan Khilafah, menjadikan parlemen sebagai mimbar dakwah, menegakkan amar makruf nahi mungkar dan tidak terlibat dalam proses legislasi yang tidak islami. Bila hendak memilih pemimpin, pilihlah yang muslim, laki-laki, beriman dan bertakwa dan yang mau menerapkan syariah secara kaffah.
++++
Buletin Jumat edisi “Pepesan Kosong pilkada Serentak” sesungguhnya hanya memuat kritik keras terhadap sistem pilkada langsung, bukan kepada orang atau kelompok tertentu. Kritik semacam ini juga disuarakan oleh banyak pihak. Di antaranya penggagas Otda, Prof Ryaas Rasyid, juga mantan Mendagri di era Presiden SBY, Gamawan Fauzi. Menurut Gamawan, dalam desertasinya tentang hubungan antarapilkada langsung dan perilaku korupsi, salah satu faktor pemicu korupsi adalah besarnya biaya yang harus dibelanjakan oleh para calon. Faktor pemicu lainnya adalah gagalnya sistem rekrutmen di lingkungan parpol yang tidak menjadikan kualitas dan kemampuan sebagai syarat pengajuan kandidat kepala daerah. Mereka lebih melihat besarnya ‘gizi’ ketimbang hebatnya ‘misi’.
Tingginya biaya pencalonan telah menjadi rahasia umum, termasuk di dalamnya tingginya ongkos “perahu” atau “mahar” politik. Seorang tokoh yang bakal maju dalam pilkada di daerah yang strategis menyampaikan kepada saya, untuk bisa naik “perahu” sebuah partai, dia dimintai Rp 300 miliar. Itu baru biaya ‘perahu”, belum biaya untuk kampanye, pembuatan iklan, pertemuan, penggalangan suara dan kegiatan-kegiatan kampanye lainnya. Untuk pencalonan gubernur malah bisa tembus triliun rupiah.
Jumlah sebesar itu tentu tak mungkin bisa kembali hanya dari pendapatan resmi. Lihatlah, sesuai Keppres No. 68 tahun 2001, gaji pokok gubernur Rp 3 juta. Menurut Keppres No. 59 tahun 2003, tunjangan jabatan gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Jadi, total hanya Rp 8,4 juta. Untuk bupati walikota, berdasar Keppres No. 68 tahun 2011, gaji pokok Rp 2,1 juta, tunjangannya Rp 3,78 juta; totalnya Rp 5,88 juta perbulan. Ditambah dengan berbagai tunjangan lain, tetap saja tak terbayang bagaimana uang yang telah dihabiskan untuk pencalonan itu bisa dikembalikan. Karena itu harus ada ‘ikhtiar’ di luar jalur resmi. Di situlah korupsi, manipulasi, kolusi dan aneka penyimpangan hampir pasti terjadi. Bilapun biaya itu ditanggung oleh penyandang dana, pasti juga mereka menuntut imbal balik. Di sini abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan juga bakal terjadi.
Akibatnya, hasil pilkada langsung tidaklah seperti yang diharapkan. Korupsi, kolusi, suap dan penyalahgunaan wewenang marak terjadi. Perselingkuhan penguasa dengan pengusaha juga terus berlanjut. pengusaha memodali paslon (pasangan calon) dengan imbalan proyek-proyek melalui “pengaturan” tender, meloloskan proyek-proyek yang disodorkan oleh pengusaha atau cara lainnya. Walhasil, pemimpin daerah akan lebih mengutamakan kepentingan dirinya, kelompok, partai dan pemodalnya seraya meminggirkan kepentingan rakyat.
Mungkin saja dari pilkada langsung terpilih kepala daerah yang baik, namun jumlahnya amat sedikit. Kebanyakan seperti yang dijelaskan Gamawan di atas. Buktinya, lebih dari 300 kepala daerah dan ribuan PNS sejak era pilkada langsung dari tahun 2005 hingga 2014 telah menjadi tersangka korupsi. Jadi, pepesan itu memang kosong, kan?
Nah, melihat fakta buruk seperti itu dan dampak buruk lainnya, maka banyak pihak kemudian meminta agar pilkada langsung ini dihentikan. Sebenarnya, menurut Ryaas Rasyid, setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hingga 2 tahun, dalam RUU pilkada 2012 pilkada langsung sudah disepakati dihapus, diganti dengan pemilihan melalui DPRD baik untuk bupati/walikota maupun gubernur. DPR dan Mendagri pun telah resmi mengajukan ke Presiden untuk disahkan. Namun, kesepakatan yang dibuat melalui pembahasan yang sangat panjang itu buyar dalam waktu sekejap akibat tekanan politik di akhir jabatan SBY.
++++
Jadi, kalau kita mau menilai secara jujur, justru melalui jalan demokrasilah semua yang dikhawatirkan tadi, yakni naiknya orang yang buruk dan orang kafir ke tampuk kekuasaan, bisa terjadi, seperti di DKI Jakarta, Kalbar, Kalteng dan sejumlah kota kabupaten yang notabene merupakan bagian dari negerimuslim.
Jadi jelas, yang menjadi pangkal keburukan adalah demokrasi itu sendiri, bukan golput. Di Tangsel padapilkada kemarin terpilih kembali pasangan Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie meski golput di sana cukup tinggi mencapai 42%. Di Solo, dengan angka partisipasi pemilih yang lebih tinggi justru terpilih lagi F.X. Hadi Rudyatmo (Kristen) sebagai walkot Solo. Itu artinya, banyak orang tidak golput, tetapi mereka memilih secara salah. Rudy sendiri naik menjadi walikota setelah Jokowi menjadi gubernur DKI. Tentang muasal munculnya Rudy sebagai wakilnya Jokowi, boleh ditelusur siapa yang dulu mencalonkan dia.
demokrasi memang acap bermuka dua. Di satu sisi seolah memberikan jalan kepada semua pihak untuk berkompetisi meraih kekuasaan. Di sisi lain, bila melalui jalan ini, kelompok Islam menang, tidak lantas jalan menuju kekuasaan lapang membentang. Lihatlah apa yang terjadi di Mesir, juga di Aljazair dengan FIS-nya yang menang pemilu secara telak tetapi kemudian dianulir. Bahkan kini FIS, sama sepertiikhwanul muslimin di Mesir, menjadi partai terlarang. Keadaan serupa menimpa Hamas di Palestina yang menang pemilu tetapi hingga sekarang tidak diakui oleh Barat. Erbakan di Turki, yang naik ke puncakkekuasaan melalui pemilu, baru dua tahun barjalan dari 4 tahun masa kekuasaannya, digulingkkan olehmiliter Turki. Ibarat lomba lari, demokrasi membolehkan kekuatan politik Islam turut serta, tetapi wasit telah lebih dulu membuat aturan, parpol Islam tidak boleh menang. Kalau menang akan ditelikung.
Oleh karena itu, penting kita melihat jalan perjuangan dalam kerangka yang lebih luas. Pengkajian kembali thariqah dakwah Rasul harus terus lakukan agar kita bisa mendapatkan jalan terbaik menuju cita-cita tegaknya al-haq: penerapan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah.
Bila demokrasi dengan Pilkadanya bermasalah, lantas apa solusinya? Di sinilah Al-Islam kemudian menguraikan bagaimana pemilihan kepala daerah (wali dan amil) dalam sistem Khilafah benar-benar bisa berlangsung efisien dan efektif karena keduanya dipilih langsung oleh khalifah. Tidak perlu menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar seperti pilkada serentak yang baru saja berlangsung. Dengan cara itu, problem biaya politik tinggi dengan segala dampak buruk ikutan pun tidak akan terjadi.
Selain itu, kendali koordinasi serta pertanggungjawaban kepala daerah akan lebih mudah dilakukan. Dengan cara itu, program pemerintah akan berjalan efektif. Keharmonisan pemerintah dari pusat hingga struktur aparatur paling bawah bisa terwujud. AlLahu ‘alam. [HM Ismail Yusanto]

Inilah Jawaban Jubir HTI terkait Syiah dan Kontroversi Buletin Al-Islam

VOA-KHILAFAH.COM - Di tengah santernya pemberitaan kampanye militer Koalisi Teluk terhadap kelompok Syiah Hautsi di Yaman, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menerbitkan buletin yang dinilai kontroversial.

Buletin Al-Islam edisi ke-750 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 memuat tulisan berjudul “Akhirnya, Pesawat-Pesawat Para Penguasa Agen Bergerak. Namun, Kemana? Mereka Bergerak Untuk Membunuh Kaum Muslimin Bukan untuk Memerangi Musuh!”.

Tak ayal, buletin mingguan tersebut menuai pro-kontra hingga muncullah kecaman-kecaman terhadap HTI, baik di media-media social maupun di forum-forum diskusi.


Menanggapi fenomena tersebut, Kiblat.net berusaha mencari klarifikasi hingga pada akhirnya berhasil melakukan wawancara kepada Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di sela-sela kegiatan Halaqoh Islam dan Peradaban yang digelar di Gedung Asrama haji Yogyakarta pada Sabtu, (11/4/2015).

Berikut hasil wawancara kiblat.net dalam kesempatan tersebut:

Kiblat.net: Ustadz, sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini HTI menerbitkan buletin yang memuat opini tentang konflik di Yaman dimana hal itu menuai kontroversi baik di media sosial maupun di forum-forum diskusi. Bisakah Ustadz memberikan klarifikasi atas masalah tersebut?

Jubir HTI: Pertama, saya kira kita harus menegaskan pendirian kita bahwa musuh kita itu adalah orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, yang menghalangi tegaknya syari’ah, khilafah, yang dia menimbulkan dharar (bahaya), kezaliman kepada umat Islam yang merebut wilayah umat Islam, yang menjajah, yang kemudian menimbulkan kesengsaraan berkepanjangan terhadap umat Islam.

Nah apa wujudnya? Kalau kita lihat di timur tengah maka jelas sekali, di sana ada Israel, Bashar Assad (rezim Suriah), lebih luas lagi ada Amerika, Rusia. Dan berulang kali umat Islam di sana (kaum muslimin di Gaza, Suriah) berteriak minta tolong kepada penguasa-penguasa negeri umat Islam untuk mengambil tindakan dan itu tidak pernah dilakukan. Nah sekarang begitu terjadi pergolakan politik di Yaman, baru mereka turun. Itulah yang sebenarnya kita persoalkan. Kenapa bukan kepada Amerika, Israel, Rusia, Bashar Ashad?

Kiblat.net: Kalau mengenai Syiah bagaimana Ustad?

Jubir HTI: Syiah itu, kita musti melihat aqidahnya mereka itu secara rinci. Bashar Assad itu kan sering orang bilang syiah alawiyah. Isu tadi dengan tegas mengatakan bahwa Bashar Assad itu kafir. Bahkan di mesjid-mesjid itu ditulis la ilaha illa Bashar. Yang menganggap Ali adalah tuhan, (maka ia) kafir. Yang menganggap Al Quran itu belum genap turun itu (maka ia) kafir. Jadi jelas sekali.

Sementara Syiah yang aqidahnya ini sama dengan kita, bahkan diakui di Al-Ahzar Mesir sebagai madzhab yang ke lima, maka kita harus proporsional. Karena itulah yang diingatkan oleh Hizbut Tahrir bahwa kita itu jangan sampai mengikuti gendang musuh-musuh Islam mempertentangkan Sunni dan Syiah sementara melupakan musuh yang sebenarnya. Bahwa Syiah itu sekarang menjadi ancaman memang Iya, khususnya Syiah Rafidhah, Syiah ghulat itu jelas sekali.

Kiblat.net: Kalau tadi Ustad bilang Syiah ini ada yang kafir dan ada yang masih muslim, bagaimana dengan Syiah Hautsi Ustad?

Jubir HTI: Itu (Syiah) Zaidiyah mereka. Sama seperti Presiden Ali juga Zaidiyah dia.

Kiblat.net: Kalau yang di Iran?

Jubir HTI: Di Iran macam-macam dia, ada yang Itsna Asariyah (Imam Duabelas), Ja’fariyah, Zaidiyah.

Kiblat.net: Akan tetapi, kalau di Yaman ini persoalannya kelompok Syiah sudah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, bagaimana Ustadz?

Jubir HTI: Itu sama seperti halnya mereka menguasai pemerintahan di Iraq, di Suriah, di Lebanon.

Kiblat.net: Ada juga di sebuah website HTI itu ada artikel berjudul “Sunni dan Syi’ah Bersatu dalam Naungan Khilafah” itu bagaimana Ustadz?

Jubir HTI : Khilafah itu jangankan Syiah ya, bahkan orang-orang nasrani zahudi pun bisa hidup dalam sistem khilafah. Itulah sebenarnya kerahmatan Islam yang dimaksud. Terlepas dari kesesatan masing-masing, mereka tunduk dalam naungan khilafah.

Kiblat.net: Banyak pihak yang menyebutkan bahwa Syiah Hautsi ini ada dukungan dari Iran bagaimana Ustadz?

Jubir HTI : Pasti, sama halnya dengan Bashar Assad, Nuri Al-Maliki, Lebanon, dapat dukungan dari Iran. Iran itu mendukung semua rezim Syiah.

Kiblat.net: Menurut Ustad itu ancaman atau bukan?

Jubir HTI : Jelas ancaman, siapa bilang bukan ancaman. Itu sama aja dengan rezim yang mempertahankan despotisme yang tak acuh terhadap musuh sesungguhnya. Itu ancaman.

Kiblat.net: Berarti menurut HTI, Syiah Hautsi ini ancaman, akan tetapi langkah HTI lebih kepada mengutamakan prioritas yang lain. Apakah seperti itu Ustadz?

Jubir HTI : Persis. Nah inilah yang disalahpahami seolah Hizbut Tahrir tidak mengerti duduk permasalahanya di Yaman. Anggota Hisbut Tahrir juga ada yang ditangkap sama Hautsi. Apalagi langsung dituduh bahwa Hizbut Tahrir (itu) Syiah. Hizbut Tahrir itu Sunni. Hizbut Tahrir juga telah memberikan kritik yang tajam kepada syiah, anda bisa baca di kitab Sakhsiyah Jilid 2 itu.

Hadist Ghadir Khum itu nggak ada urusannya dengan khilafah. Penunjukan Ali dalam hadist itu maknanya sebagai pemimpin keluarga, karena Ali termasuk ahlul bait. Salah betul kalau HTI itu dikatakan Syiah, diintervensi syiah, kesusupan Syiah.

Kiblat.net: Terakhir mungkin ustadz ingin menyampaikan statmen.

Jubir HTI : Jadi mustilah hati-hati kita ini menyikapi keadaan, termasuk menyikapi sesama muslim. Persoalan umat ini sudah demikian banyak, demikian besar, jadi kita harus fokus terhadap penegakan syariah dan khilafah, karena itu merupakan pangkal dari segala persoalan ini muncul.[tribunislam/voa-khilafah.com

Sumber : kiblat.net

MENGATASI BEGAL DENGAN SISTEM ISLAM YANG HANDAL

Al-Islam edisi 746, 15 Jumadul Ula 1436 H – 6 Maret 2015 M

MENGATASI BEGAL DENGAN SISTEM ISLAM YANG HANDAL

Voice of Al Khilafah - Sejak awal 2015, kejahatan begal motor terjadi di Jabodetabek, Lampung, Palembang Sumsel, Sumut, beberapa daerah Jawa Timur, juga di Makasar Sulsel. Di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kejahatan begal motor sudah sangat meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus begal yang terjadi sepanjang Januari 2015 di berbagai wilayah di Jabodetabek (Kompas.com, 26/2).

Aksi Polisi

Pembegalan yang marak terjadi beberapa waktu terakhir membuat Polisi semakin gencar melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Polda Metro Jaya mencatat selama 2015 ada 93 begal ditangkap, termasuk tujuh yang ditembak mati, 87 tersangka pencurian dengan pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Tribunnews.com, 27/2).

Sebanyak 49 pelaku begal motor dan perampokan di Kabupaten Malang, Jatim, juga berhasil ditangkap Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2015. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api (Kompas.com, 27/2).

Data-data itu menunjukkan bahwa sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan masif. Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru dilakukan setelah kejahatan itu marak dan betul-betul menebar teror di masyarakat. Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Operasi seperti itu sifatnya lebih menjadi ‘terapi kejut’ atau ‘shock therapy’. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, tetapi tidak bisa memberantas tuntas kejahatan itu. Tentu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan hanya melalui pengakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan sistem-sistem lainnya.

Sistem Gagal, Rakyat Jadi Tumbal

Maraknya begal motor di berbagai daerah itu—selain berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya semisal pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian dan lainnya—makin memperparah ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Semua ini menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal menjamin rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat akhirnya jadi tumbal.

Ragam kejahatan harus diatasi melalui pencegahan dan penindakan. Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan. Adapun pencegahan bisa dilakukan di antaranya melalui pendidikan. Namun, nyatanya sistem pendidikan saat ini juga gagal. Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan geng dan begal motor. Di Makassar, misalnya, Kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com, 27/2).

Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tak begitu dipercaya oleh. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan hingga membunuh pelakunya.

Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, “Bila melihat dari aspek sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun tidak selesai. Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara langsung. Tidak pada proses pengadilan.”

"Ada kelemahan pada proses peradilan. Ini yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas," katanya (Viva.co.id, 3/3).
Cara Islam Menjegal Para Pembegal

Penerapan sistem Islam akan bisa memberantas berbagai tindak kejahatan secara tuntas sejak dari akarnya, termasuk kejahatan begal motor yang marak dalam sistem sekular kapitalisme saat ini. Sistem Islam memberantas kejahatan itu melalui dua aspek: spek pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan lainnya.

Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahatan adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Karena itu Islam mewajibkan negara untuk terus-menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama negara. Jika negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat penguasa tidak bisa merasakan kenikmatan surga. Rasul saw. bersabda:

« ู…َู†ِ ุงุณْุชُุฑْุนِู‰َ ุฑَุนِูŠَّุฉً ูَู„َู…ْ ูŠُุญِุทْู‡ُู…ْ ุจِู†َุตِูŠุญَุฉٍ ู„َู…ْ ูŠَุฌِุฏْ ุฑِูŠุญَ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ูˆَุฑِูŠุญُู‡َุง ูŠُูˆุฌَุฏُ ู…ِู†ْ ู…َุณِูŠุฑَุฉِ ู…ِุงุฆَุฉِ ุนَุงู…ٍ »

Siapa saja yang dipercaya mengurus rakyat, sementara dia tidak menjaga mereka dengan nasihat, dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga bisa dicium dari perjalanan seratus tahun (HR Ahmad, Ibn Abi Syaibah dan ath-Thabrani).

Penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan itu dilakukan oleh negra melalui berbagai sistem, terutama pendidikan. Ini berbeda dengan saat ini. Saat ini masalah keimanan dan ketakwaan rakyat itu tidak diperhatikan oleh penguasa. Sistem pendidikan yang dijalankan sekarang juga tidak benar-benar mempedulikan penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dibangun berlandaskan sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang pulik.

Pada tingkat keluarga, Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menjaga anggota keluarga dari api neraka (QS at-Tahrirm [66]: 6), yakni dengan mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan mereka.

Pada level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan kontrol sosial. Islam mewajibkan siapa saja yang melihat kemungkaran harus mengubah kemungkaan itu dengan kekuatan, lisan atau hatinya. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar.

Pada level negara, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.

Yang pasti, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mencegah orang untuk melakukan kejahatan. Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa diminimalisasi.

Hukuman Setimpal

Jika dengan semua itu masih ada yang melakukan kejahatan maka sistem sanksi dan hukum Islam akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku kejahatan itu. Bukan hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam akan bisa mencegah orang melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, sanksi itu akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat atas dosa itu.

Dalam kasus begal motor, pelaku melakukan perampasan dengan menggunakan kekerasan, bahkan kadang sampai membunuh korban. Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumnya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:

]ุฅِู†َّู…َุง ุฌَุฒَุงุกُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุญَุงุฑِุจُูˆู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูˆَูŠَุณْุนَูˆْู†َ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูَุณَุงุฏًุง ุฃَู† ูŠُู‚َุชَّู„ُูˆุง ุฃَูˆْ ูŠُุตَู„َّุจُูˆุง ุฃَูˆْ ุชُู‚َุทَّุนَ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ูˆَุฃَุฑْุฌُู„ُู‡ُู… ู…ِّู†ْ ุฎِู„َุงูٍ ุฃَูˆْ ูŠُู†ูَูˆْุง ู…ِู†َ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฐَٰู„ِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุฎِุฒْูŠٌ ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَู„َู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูŠู…ٌ[

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar (TQS al-Maidah [5]: 33).

Berdasarkan ayat tersebut, jika pelaku hanya merampas harta disertai kekerasan tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara bersilangan. Jika selain merampas harta, pelaku juga membunuh korban, hukumannya adalah dibunuh dan disalib.

Dengan hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak bisa melakukan kejahatan itu lagi. Pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat. Hal itu akan bisa mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.

Masyarakat Selamat

Dengan semua penerapan sistem Islam dan penerapan sanksi hukumnya itu, masyarakat akan selamat dari kejahatan itu. Dengan begitu rasa aman bagi masyarakat bisa dijamin. Jaminan rasa aman bagi masyarakat seperti itu hanya bisa diberikan melalui penerapan syariah Islam secara keseluruhan di bawah sistem Khilafah Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Selain menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, menerapkan syariah secara keseluruhan di bawah sistem Khilafah Rasyidah juga merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, saatnyalah sekarang umat Islam segera berjuang penuh kesungguhan untuk mewujudkan semua itu. Dengan itu maka kerahmatan dan segala kebaikan akan bisa dirasakan oleh umat.

WalLรขh a’lam bi ash-shawรขb. []

(hizbut-tahrir.or.id/www.voa-khilafah.com)
Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

Kehormatan dan Nyawa Makin Tak Terlindungi

Al-Islam edisi 692, 7 Rabiuts Tsani 1435 H – 7 Februari 2014 M
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama Januari – awal Februari terjadi sejumlah pembunuhan: Feby Lorita, ditemukan tewas di bagasi mobil Nisan March, Sabtu (25/1); Ny. Adika Adi Putri dibunuh di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus, Senin (3/2); Septiawan dibunuh di Gang Bedeng, Jl. Sahardjo, Tebet, Jaksel, Jumat (31/1); penemuan mayat L Edward dalam karung di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (4/2); penemuan mayat laki-laki di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (27/1); penemuan mayat perempuan di Km 7+800 Tol Jatibening, Bekasi, Jumat (17/1); Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri Ihsan Fazle Mawla, Senin (27/1); Desi Hayatun Nupus dibunuh oleh suaminya, Erik (30), di Rawabebek Kotabaru, Bekasi Barat, Minggu (25/1). Dua sosok jasad ditemukan di Jl. Ir H Juanda, Bekasi Timur, Sabtu (25/1). Sebelumnya, Deni Sulaiman ditemukan tewas di Gang Anggrek, Cimanggis, Depok, Kamis (23/1).
Di Medan, ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Frengky Simatupang dibunuh oleh lima orang (Poskotanews.com, 29/1). Di Lampung, Rido Hasan, Sabtu (1/2) tewas ditusuk tersangka F di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Di Lumajang Jatim, Siman warga Merakan Kec. Padang Lumajang, pada Sabtu (1/2) membunuh Usnan yang tengah berhubungan intim dengan isteri Siman (Poskotanews.com, 2/2).
Pemerkosaan juga banyak terjadi selama awal 2014. Di Lampung kasus pemerkosaan atas seorang gadis oleh belasan laki-laki belum juga kelar. Di Jakarta seorang wanita dinodai oleh empat orang petugas Trans Jakarta di halte Harmoni. Percobaan perkosaan juga terjadi atas seorang mahasiswi di Jakut. Sementara di Bandung, seorang mahasiswi mengalami perkosaan pada 27/1.
Kriminal Marak, Sistem Gagal Lindungi Warga
Maraknya kejahatan itu membuat rasa aman makin hilang. Orang telah begitu mudah membunuh, memperkosa, dan berbuat kejahatan. Kehormatan dan nyawa begitu mudah dihilangkan, bahkan kadang karena dipicu oleh hal-hal sepele.
Angka kejahatan di negeri ini terbilang besar. Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta dan sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dengan kekerasan 1.004 kasus dan pencurian dengan pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013)
Di Bekasi, tahun 2013 ada 1771 kasus pidana, naik 12 % atau naik 201 kasus dari tahun 2012. (Beritabekasi.co, 2/1/2014). Di Bangkalan, di tahun 2013 angka kejahatan 523 kasus atau naik 5,02 % dari tahun 2012 (mediamadura.com, 2/1/2014).
Sepanjang 1998-2010, tercatat 4.845 kasus perkosaan di Indonesia, atau 1 perkosaan setiap hari. Kebanyakan korban adalah anak-anak. Sementara di Jogjakarta, menurut Thontowi dari Rifka Annisa data kasus yang terlapor di Rifka Annisa, sepanjang 2009 – 2012, terjadi 131 kasus perkosaan dan 71 kasus pelecehan seksual. Pada Januari-September 2013, terjadi 32 kasus perkosaan dan 10 kasus pelecehan seksual. (itoday.com).
Akibat Sistem Sekuler Kapitalistik
Kriminolog Universitas Asyafi’iyah, Masriadi Pasaribu, mengatakan banyaknya kasus pembunuhan merupakan suatu fenomena. Masyarakat sangat mudah tersinggung. Ketika ketersinggungan terus dipelihara, lama-kelamaan menjadi dendam. Tinggal menunggu amarah yang memuncak. Menurutnya, “Masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga sudah dalam tahap stres yang tinggi sehingga melakukan pembunuhan dijadikan cara yang dianggap efektif untuk menghilangkan kepenatan dan menuntaskan amarah.”
Faktor ketidakharmonisan rumah tangga dan faktor kecemburuan juga berperan, seperti kasus pembunuhan Desy Hayatun Nupus yang tengah hamil. Menurut Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo Motif, sementara diduga karena cemburu. (detikNews, com, 29/1). Septiawan tewas di jl. Saharjo Jaksel jadi korban salah sasaran karena mirip dengan selingkuhan isteri pelaku (poskotanews.com, 1/2).
Kadang pembunuhan dipicu oleh faktor ekonomi. Epi Suhendar membunuh anaknya sendiri diduga karena faktor beban pekerjaan serta himpitan ekonomi (detikNews, 29/1) atau karena ia takut dipecat dari tempat kerjanya karena kurang memenuhi target. Sementara pembunuhan Frengky Simatupang di Medan diduga terkait permasalahan lahan tanah garapan (poskotanews.com, 29/1). Di Bangkalan, menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, “banyaknya kasus kriminalitas di kabupaten Bangkalan karena masih sedikitnya lapangan pekerjaan, sebab para pelaku kriminal rata-rata pengangguran.” (mediamadura.com, 2/1/2014)
Bila diperhatikan, berbagai kasus kejahatan (pembunuhan) itu disebabkan oleh banyak faktor saling berkaitan yang semuanya bermuara pada penerapan sistem sekuler kapitalistik. Sistem sekuler tidak memperhatikan masalah iman dan takwa. Bahkan, sekulerisme yang diterapkan justru makin menipiskan iman dan takwa.
Sistem kapitalistik membuat beban hidup (beban ekonomi) rakyat makin besar. Tingkat stress di masyarakat pun makin tinggi yang makin mudah membuat orang gelap mata dan berbuat kejahatan.
Sementara paham liberal membuat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan termasuk yang sudah bersuami/isteri. Perselingkuhan akhirnya banyak terjadi.
Semua itu diperparah, dengan bobroknya sistem hukum pidana dan sanksi yang tidak bisa mencegah orang berbuat jahat. Dalam sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan, orang tidak bisa mendapatkan keadilan melalui hukum, muncullah tindakan balas dendam atau main hakim sendiri (street justice).
Walhasil, maraknya kejahatan baik pembunuhan, perkosaan, pencurian dan lainnya itu adalah akibat sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini. Selama sistem sekuler kapitalistik dengan hukum buatan manusia itu masih diterapkan, maka angka kejahatan akan tetap tinggi dan makin meningkat. Rasa aman bagi masyarakat pun makin tipis dan hilang. Kehormatan dan nyawa seolah makin murah, makin tidak berharga dan makin mudah dilanggar dan dihilangkan.
Hanya Dengan Sistem Islam Bisa Tuntas
Mencegah dan mengatasi berbagai tindak kejahatan tidak bisa terwujud dalam sistem sekuler kapitalistik sekarang ini. Sebab sistem sekuler kapitalistik itu sendiri justru menjadi faktor mendasarnya.
Mencegah dan mengatasi kejahatan hanya bisa dilakukan tuntas dengan sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara total. Dalam Islam, kehidupan masyarakat dibangun berlandaskan akidah Islam, iman dan takwa. Negara wajib membina iman dan takwa warganya.
Penerapan sistem ekonomi Islam membuat distribusi harta terjadi secara merata dan berkeadilan. Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin lapangan kerja untuk rakyat secara riil. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok baik pangan, papan dan sandang tiap individu rakyat. Hal itu bisa direalisasi dengan mekanisme ekonomi dan non ekonomi yang telah diatur dalam syariah Islam. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk rakyat secara langsung dan bebas biaya. Semua itu mungkin diantaranya dengan dijadikannya kekayaan alam dan berbagai kepemilikan umum sebagai milik seluruh rakyat, harus dikelola negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta, dan semua hasilnya digunakan demi kemaslahatan rakyat.
Sementara dengan penerapan sistem ‘uqubat Islam, rasa keadilan bisa diraih. Orang yang terbukti berzina, jika belum pernah menikah dihukum jilid seratus kali, dan jika pernah menikah maka dirajam hingga mati. Pemerkosa harus dijatuhi dengan sanksi ini dan bisa ditambah sanksinya sebab selain berzina, juga disertai kekerasan. Pelaksanaan hukuman itu harus disaksikan oleh khalayak.
ุงู„ุฒَّุงู†ِูŠَุฉُ ูˆَุงู„ุฒَّุงู†ِูŠ ูَุงุฌْู„ِุฏُูˆุง ูƒُู„َّ ูˆَุงุญِุฏٍ ู…ِّู†ْู‡ُู…َุง ู…ِุงุฆَุฉَ ุฌَู„ْุฏَุฉٍ ูˆَู„َุง ุชَุฃْุฎُุฐْูƒُู… ุจِู‡ِู…َุง ุฑَุฃْูَุฉٌ ูِูŠ ุฏِูŠู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู† ูƒُู†ุชُู…ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุขุฎِุฑِ ูˆَู„ْูŠَุดْู‡َุฏْ ุนَุฐَุงุจَู‡ُู…َุง ุทَุงุฆِูَุฉٌ ู…ِّู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS an-Nur [24]: 2)

Orang yang membunuh dengan disengaja, dihukum qishash (dihukum bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban, dan dia harus membayar diyat 100 ekor onta, 40 diantaranya sedang bunting. Sementara untuk selain pembunuhan disengaja, pelaku harus membayar diyat 100 ekor onta atau 1.000 dinar atau sekitar Rp 2 miliar (1 dinar= Rp 1.946.883,- geraidinar.com, 4/2)-. Pelaksanaan qishash, rajam dan hukuman jilid harus disaksikan oleh khalayak.
Sanksi itu memberikan efek jera mencegah orang berbuat kejahatan. Efek jera itu bukan semata karena beratnya hukuman, tetapi juga karena pelaksanaan hukuman itu bisa disaksikan dan diketahui oleh masyarakat. Allah menegaskan, di dalam qishash ada kehidupan.
ูˆَู„َูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ْู‚ِุตَุงุตِ ุญَูŠَุงุฉٌ ูŠَุง ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู„ْุจَุงุจِ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุชَّู‚ُูˆู†َ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS al-Baqarah [2]: 179)

Wahai Kaum Muslimin
Dengan penerapan sistem Islam secara total itu, masalah maraknya kejahatan tidak akan terjadi. Kalaupun terjadi, akan dengan mudah dan segera bisa diselesaikan dengan tuntas. Dengan itu rasa aman akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Kehormatan, darah, harta dan nyawa akan benar-benar terlindungi. Kuncinya adalah segera diterapkan syariah Islam secara menyeluruh dan itu tidak akan terwujud kecuali di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb. []

Komentar:
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dana saksi partai politik dalam pemilu berpotensi dikorupsi karena tak jelas perencanaan dan pengawasannya. Daripada terjadi penyelewengan, KPK merekomendasikan agar pemerintah tidak mengalokasikan anggaran itu dalam APBN (Kompas, 4/2).
  1. Sudah biasa, setiap menjelang pemilu, penyelewengan dana meningkat. Ingat, penyelewengan dana lainnya sangat mungkin banyak terjadi.
  2. Itu adalah akibat logis dari sistem politik yang mahal. Itulah kebobrokan sistem politik demokrasi.
Pembebasan Bersyarat Corby, Antara Motiv Politik dan Lemahnya Komitmen Berantas Narkoba

Pembebasan Bersyarat Corby, Antara Motiv Politik dan Lemahnya Komitmen Berantas Narkoba

Al-Islam edisi 693, 14 Rabiuts Tsani 1435 H – 14 Februari 2014 M
Schapelle Leigh Corby, yang sering disebut Ratu Mariyuana, mendapat pembebasan bersyarat. Corby pun bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, tempat ia menjalani hukuman selama ini. Corby meninggalkan LP Kerobokan Senin 10 Februari sekitar pukul 08.00 WITA dengan kawalan ketat petugas LP dan polisi.
Sejak Awal Kental Aroma Politik
Corby tertangkap tangan 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, membawa 4,2 kg ganja kering di dalam tas yang dibawa dari Sidney. Tekanan dari berbagai pihak di Australia agar Corby tidak dihukum datang bertubi-tubi. Politisi Australia mengecam Indonesia. Staf Konjen RI di Perth menerima ancaman. Juru Bicara Partai Buruh Australia untuk Urusan Luar Negeri, Kevin Rudd, mengecam melalui surat bernada ancaman. Staf KBRI di Canberra dan Konjen di seluruh Australia mendapatkan email ancaman pembunuhan.
Menlu Australia Alexander Downer di harian The Age mengatakan, pemerintahnya menyiapkan draf untuk pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia. Draft yang disiapkan Australia itu berlalu.
Pada 27 Mei 2005, majelis hakim PN Denpasar memvonis Corby dengan hukuman penjara 20 tahun. Buntutnya, pada 30 Mei, Konjen Indonesia di Sydney dilempari proyektil peluru dan diplomat RI di Perth dikirimi dua butir peluru. Esoknya, KBRI di Canberra mendapatkan kiriman yang berisi serbuk. PM Australia John Howard menyebutkannya sebagai bakteri sejenis antraks.
Pada 12 Oktober 2005, pengadilan banding di PT Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun. Lalu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 12 Januari 2006 memutuskan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Corby. MA pada Maret 2008 kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby.
Di ranah pemberantasan korupsi, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI melarikan diri dan diketahui berada di Australia. Pada awal 2006, Pemerintah RI mengajukan permohonan ekstradisi, namun tidak ditanggapi positif oleh Australia. Mungkin itu semacam balasan karena draft pertukaran tahanan yang pernah dibuat pemerintah Australia tidak ditanggapi pemerintah RI.
Perkembangan mengejutkan terjadi. Presiden SBY melalui Kepres RI No. 22/G Th. 2012 tanggal 15 Mei 2012 memberi grasi 5 tahun kepada Corby. Hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun (180 bulan) penjara.
Selama 2006-2011 Corby mendapat sejumlah remisi totalnya 25 bulan. Dengan grasi dan remisi itu masa hukuman Corby menyusut dari vonis awal 20 tahun (240 bulan) menjadi 155 bulan (12 tahun 11 bulan).
Sesuai aturan yang berlaku, narapidana bisa mengajukan dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Maka pada Oktober 2013 Corby mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Pada 22 Januari 2014, buronan terpidana BLBI, Adrian Kiki Ariawan diekstradisi dari Perth, Australia. Menurut Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana (Kompas.com, 8/2), ekstradisi Adrian adalah proses hukum. Setelah melalui proses selama 8 tahun, High Court Australia atau pengadilan tertinggi di Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah RI.
Kembali ke kasus Corby, menurut Menhuk dan HAM, Amir Syamsudin (Kompas.com, 7/2), pada 30 Januari 2014, tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan telah menyidangkan 1.798 narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat. Sebanyak 1.291 diantaranya diberi pembebasan bersyarat. Corby menjadi salah satunya karena dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Memang semua itu adalah proses hukum. Namun dari rangkaian waktu proses sulit untuk dinafikan adanya motiv politik. Pemberian grasi bisa dirasakan sebagai sinyal untuk mendorong proses ekstradisi Adrian yang ditangkap oleh pihak Australia. Grasi Corby terasa menjadi semacam kunci terjadinya ekstradisi Adrian oleh pemerintah Australia pada 22/1/2014 lalu. Setelah itu, permohonan pembebasan bersyarat Corby dikabulkan meski sejak awal sudah disadari hal itu akan menuai pro dan kontra.
Permohonan pembebasan bersyarat sebenarnya bisa saja ditolak. Kejahatan narkoba dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang layak diperlakukan secara luar biasa. Pemberian grasi sebelumnya pun telah mendapat reaksi keras dari publik Indonesia. Sewajarnya, semua itu mendorong tidak diberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. Karena itu, pembebasan bersyarat Corby sulit dilepaskan dari motiv dan tekanan politik yang memang sudah terasa sejak awal kasus. Namun, untuk menyamarkan, semua itu dikemas dalam proses hukum baik di Indonesia maupun Australia.
Komitmen Berantas Narkoba???
Pemberantasan kejahatan narkoba mestinya digencarkan. Indonesia terus jadi incaran sindikat narkoba sehingga jumlah kasus narkoba terus meningkat. Menurut Kapolri jenderal Sutarman (GATRAnews, 27/12/2013), kasus kejahatan narkoba meningkat 22,25% atau sebanyak 5.909 kasus dari total 26.561 kasus di tahun 2012, menjadi 32.470 kasus di tahun 2013. Jumlah tersangka kasus narkoba naik 7.165 orang atau 21,78%, dari 32.892 orang tahun 2012, menjadi 40.057 orang tahun 2013. Barang bukti yang disita dari semua jenis juga terus meningkat. Untuk jenis ganja (sejenis dengan yang dibawa Corby) sebanyak 16.157,127 kg atau 16 ton lebih.
Corby diberi grasi 5 tahun, remisi 25 bulan antara 2006-2011 (bahkan konon hingga akhir 2013 total remisinya 39 bulan) dan diberi pembebasan bersyarat. Semua itu, wajar saja komitmen berantas narkoba dari pemerintah dipertanyakan. Juga wajar, kedaulatan pemerintah atas tekanan luar khususnya Australia dinilai lemah. Apalagi jika juga dikaitkan dengan tindakan Australia terkait pengungsi dan kasus penyadapan yang terbongkar tahun lalu. Juga wajar ada anggapan, pemerintah bersikap keras kepada warganya sendiri, tetapi lunak terhadap warga asing yang melakukan kejahatan luar biasa (kejahatan narkoba).
Ini sekali lagi adalah bukti lemahnya sistem hukum buatan manusia dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Faktanya hukuman bagi pengedar narkoba masih dinilai ringan. Yang dihukum pun masih bisa mendapat remisi hingga beberapa kali. Bahkan yang divonis hukuman mati sekalipun bisa mendapat keringanan hukuman. Dari 57 terpidana mati kasus narkoba, Mabes Polri mendapati 7 (tujuh) diantaranya mendapatkan keringanan. Semua itu masih ditambah lagi dengan ketentuan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa hukuman. Akhirnya, narapidana cukup menjalani setengah dari masa hukuman vonis pengadilan. Dalam kasus Corby, ia hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya, yakni 9 tahun dari vonis 20 tahun. Luar biasa!!!
Hukuman atas kejahatan narkoba yang tidak memberikan efek jera itu justru makin memperparah masalah. Jangankan membuat jera orang lain, orang yang sudah dihukum pun tidak jera. Kejahatan narkoba yang dianggap kejahatan luar biasa, nyatanya dalam kasus Corby ini diperlakukan secara lunak. Boleh jadi, itu akan bisa memicu makin maraknya kejahatan narkoba. Dan boleh jadi pula, ke depan, jalur peredaran narkoba akan bertambah melalui Australia dengan melibatkan warga negara Australia karena beranggapan kalaupun toh tertangkap bisa jadi akan bisa mendapat perlakuan lunak seperti Corby.
Menyalahi Islam
Kejahatan narkoba merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir. Bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa berupa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Dalam konteks ta’zir, saat kasus diproses, Khalifah boleh meringankan hukuman bagi pelakunya bahkan memaafkannya. Rasul saw bersabda:
«ุฃَู‚ِูŠู„ُูˆุง ุฐَูˆِูŠ ุงู„ْู‡َูŠْุฆَุงุชِ ุนَุซَุฑَุงุชِู‡ِู…ْ ุฅู„َّุง ุงู„ْุญُุฏُูˆุฏَ»
Ringankan hukuman orang yang tergelincir melakukan kesalahan kecuali hudud (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Bukhari di Adab al-Mufrad)

Dalam konteks narkoba, sanksi yang ringan itu bisa dijatuhkan pada orang yang tergelincir mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.
Adapun jika vonis telah dijatuhkan, syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhรขm al-‘Uqรปbรขt (hal. 110, Darul Ummah, cet. Ii. 1990) menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh. Beliau menyatakan, “Sedangkan untuk ta’zir dan mukhalafat, keputusan Qadhi jika telah ditetapkan maka telah mengikat seluruh kaum muslim, karenanya tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah, diringankan atau yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum ketika sudah diucapkan oleh Qadhi, maka tidak bisa diangkat sama sekali, sementara pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total), karena itu tidak boleh.”
Wahai Kaum Muslim
Nyatalah, sistem hukum buatan manusia yang sedang diterapkan begitu rusak dan menghasilkan kerusakan. Lebih parah lagi, komitmen terhadapnya lemah dan bisa dipermainkan. Akibatnya umat akan terus terancam oleh tindak kejahatan termasuk narkoba. Semua itu, makin menegaskan pentingnya meninggalkan sistem rusak buatan manusia dan segera kembali mengadopsi sistem yang berasal dari Allah yang Mahabijaksana, yaitu syariah Islam yang diterapkan dalam sistem khilafah rasyidah. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb.[]

Komentar Al Islam:

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap indikasi penyelewengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikorupsi oknum di Kemenag. Irjen Kemenag, M Yasin, mengatakan ada beberapa nama yang diindikasikan terkait penyalahgunaan dana BPIH (Republika, 11/2)
  1. Astaghfirullah… biaya ibadah pun sampai dikorupsi, sungguh-sungguh terlalu.
  2. Bukti betapa rusak sistem yang ada. Di institusi yang mengurusi masalah agama, yang identik dengan ketakwaan dan moral, korupsi masih terus bisa berjalan.
  3. Bersihkan negeri ini dengan aparat yang bersih dan bertakwa dengan sistem yang baik yaitu syariah Islam di bawah Khilafah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL