Tampilkan postingan dengan label BAI'AT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BAI'AT. Tampilkan semua postingan
 Prosedur Pengangkatan Dan Pembaiatan Khalifah Baru

Prosedur Pengangkatan Dan Pembaiatan Khalifah Baru


Pengantar
Islam adalah agama yang paling sempurna. Kesempurnaan Islam ini tampak jelas dari syariahnya. Syariah Islam tidak hanya berisi fikrah (konsep), tetapi juga tharîqah (metode penerapannya). Saat syariah mewajibkan umat Islam mengangkat seorang khalifah, syariah juga menetapkan tharîqah baku yang harus ditempuh dalam proses pengangkatan khalifah itu.
Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 34 tentang prosedur hingga terjadinya proses pengangkatan dan pembaiatan khalifah baru, yang berbunyi:
Metode untuk mengangkat khalifah adalah baiat. Adapun tatacara praktis untuk mengangkat dan membaiat khalifah adalah sebagai berikut: (a) Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah; (b) Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengumumkan pembukaan pintu pencalonan seketika itu; (c) Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan mereka yang tidak memenuhi syarat-syaratin’iqad yang ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim; (d) Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dibatasi oleh anggota Majelis Umah yang Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama: dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua: dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak; (e) Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memilih satu dari keduanya; (f) Hasil pemilihan diumumkan, dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak; (g) Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; (h) Setelah proses baiat selesai, Khalifah kaum Muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama khalifah dan bahwa ia telah memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khilafah; dan (i) Setelah proses pengangkatan khalifah yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 137-138).
Baiat Tharîqah Baku Pengangkatan Khalifah
Terkait dengan baiat sebagai tharîqah baku satu-satunya dalam pengangkatan Khalifah, sangat jelas dari baiat kaum Muslim kepada Rasulullah saw. Sebab, baiat kaum Muslim kepada Rasulullah saw., bukan baiat atas kenabian, melainkan baiat atas kekuasaan. Jadi, Rasulullah saw. itu dibaiat adalah dalam kapasitasnya sebagai seorang penguasa, bukan sebagai nabi dan rasul, karena pengakuan atas kenabian dan kerasulan itu adalah keimanan bukan baiat; juga perintah Rasulullah saw. kepada kami agar membaiat seorang khalifah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 139).
Ubadah bin Shamit berkata:
بَايَعْنَا رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَّقُوْمَ أَوْ نَقُوْلَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لا نَخَافُ فِي الله لَوْمَةَ لاَئِمٍ
Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi; dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin; juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di manapun kami berada dan kami tidak takut karena Allah terhadap celaan para pencela (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda:
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَة جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada khalifah), maka dia mati seperti mati Jahiliah (HR Muslim).
Nash-nash tersebut menunjukan dengan jelas bahwa tharîqah baku satu-satunya dalam pengangkatan khalifah adalah baiat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 140).
Sehubungan dengan hal ini, Imam an-Nawawi berkata, “Akad khilafah itu dinyatakan sah hanya dengan baiat.” (An-Nawawi, Nihâyah al-Muhtâj ila Syarhi al-Minhâj, VII/390).
Prosedur Pembaiatan Khalifah
Pada saat jabatan Khilafah kosong—karena Khalifah wafat atau dipecat—maka Mahkamah Mazhalim mengumumkan tentang kekosongan jabatan Khilafah tersebut. Seketika itu pula amir sementara—yang tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah baru dalam jangka waktu tiga hari—mulai melaksanakan tugasnya serta mengumumkan pembukaan pintu pencalonan. Kemudian Mahkamah Mazhalim memverifikasi para calon untuk menetapkan siapa saja dari mereka yang telah memenuhi syarat-syarat in’iqad dan yang tidak. Selanjutnya dilakukan pembatasan hingga menjadi dua orang calon saja, dan diumumkan kepada masyarakat untuk memilih salah satu dari keduanya.
Prosedur tersebut dipahami dari apa yang terjadi pada proses pembaiatan Khulafaur Rasyidin sesudah Rasulullah saw. wafat Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali—semoga Allah meridhai mereka semua. Adapun terkait pembatasan hingga menjadi dua calon saja maka hal itu terlihat jelas dalam mekanisme pembaiatan Khulafaur Rasyidin. Di Saqifah Bani Saidah calonnya adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah dan Saad bin Ubadah. Namun, Umar dan Abu Ubaidah mengundurkan diri karena merasa tidak level bersaing dengan Abu Bakar. Praktis calonnya tinggal dua, yaitu Abu Bakar dan Saad bin Ubadah. Kemudian  ahlul hall wal ‘aqd di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiat beliau dengan baiat in’iqâd(baiat pengangkatan), lalu keesokan harinya baiat taat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 42).
Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah saw wafat, Abu Bakar dibaiat—sebagai baiat in’iqâd—di Saqifah Bani Saidah bin Kaab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’ârif, hlm. 74).
Abu Bakar mencalonkan Umar sebagai khalifah bagi kaum Muslim, dan tidak ada calon lain selain beliau. Dengan kata lain, Umar ketika itu merupakan calon tunggal. Kemudian kaum Muslim membaiat beliau dengan baiat in’iqâd (baiat pengangkatan), lalu baiat taat.
Adapun pada masa Umar, beliau mencalonkan enam orang dan membatasi mereka saja untuk dipilih di antara mereka menjadi khalifah. Kemudian  Abdurrahman bin Auf berdiskusi dan menanyakan lima orang lainnya, siapa di antara mereka yang lebih pantas menjadi khalifah. Hasilnya, ditetapkan dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Setelah itu dilakukan polling(pemungutan suara), dan Utsman pun diangkat menjadi khalifah.
Adapun Ali, maka beliau merupakan calon tunggal, karena tidak ada calon lain selain beliau untuk jabatan Khilafah. Kemudian manyoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah membaiat beliau, sehingga beliau menjadi khalifah yang keempat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 142-143; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 31-32).
Dengan demikian, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khalifah setelah kekosongan jabatan Khilafah, baik karena Khalifah sebelumnya meninggal atau dipecat, yaitu:
1.     Aktivitas di seputar pencalonan hendaknya dilakukan sepanjang malam dan siang hari selama hari-hari yang telah ditentukan.
2.     Seleksi para calon dari segi terpenuhinya syarat-syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.
3.     Pembatasan jumlah calon yang telah memenuhi kelayakan dilakukan dua kali: Pertama, dibatasi sebanyak enam orang. Kedua, dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua kali pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Sebab, umat telah mendelegasikan pencalonan itu kepada Umar. Lalu Umar menetapkan calon sebanyak enam orang. Keenam orang itu kemudian mendelegasikan pencalonannya kepada Abdurrahman. Setelah melalui diskusi, kemudian Abdurrahman membatasi pencalonan pada dua orang. Rujukan atas semua ini, seperti yang sudah jelah, adalah umat atau pihak yang mewakilinya.
4.     Setelah Pemilu dan pembaiatan selesai, maka diumumkan kepada seluruh rakyat orang yang telah menjadi khalifah kaum Muslim. Dengan demikian berita pengang-katannya sampai pada seluruh umat, dengan menyebutkan namanya, dan sifat-sifat yang dia miliki yang menjadikan dirinya layak untuk menduduki jabatan Khilafah.
5.     Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses pengangkatan dan pembaiatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan khalifah. Sebab, kepemimpinan Suhaib belum berakhir dengan terpilihnya Utsman, tetapi berakhir dengan sempurnanya pembaiatan Utsman (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 145; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 34).
Untuk Fakta Sekarang
Prosedur di atas adalah apabila telah ada khalifah, lalu khalifahnya meninggal atau dipecat, dan hendak mengangkat khalifah baru untuk menggantikannya. Namun, apabila belum ada khalifah sama sekali, sementara kaum Muslim wajib mengangkat khalifah untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, seperti halnya sekarang, sejak penghapusan institusi negara Khilafah pada tanggal 28 Rajab 1342 H, yang bertepatan dengan 3 Maret 1924, oleh Attaturk—seorang agen loyalis kaum kafir najis, Inggris—maka setiap negeri dari seluruh Dunia Islam berhak untuk membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah. Apabila suatu negeri telah membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah, maka kaum Muslim yang berada di negeri-negeri lainnya wajib membaiat dia dengan baiat taat, yakni baiat ketundukan. Syaratnya bahwa negeri itu telah memenuhi empat perkara berikut:
1.     Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki (otonomi penuh, sulthân[an] dzâtiy[an]), yang hanya bersandar pada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak bergantung pada negara kafir manapun, atau tidak di bawah pengaruh orang (negara) kafir.
2.     Keamanan kaim Muslim di daerah atau negeri itu haruslah dengan keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan daerah atau negeri itu, baik keamanan dalam negeri maupun luar negerinya merupakan perlindungan Islam, yakni berasal dari kekuatan kaum Muslim—yang dipandang sebagai kekuatan Islam—saja.
3.     Negeri itu harus memulai penerapan Islam secara total, revolusioner (sekaligus) dan menyeluruh, serta langsung melakukan tugas mengemban dakwah Islam.
4.     Khalifah yang dibaiat harus telah memenuhi syarat-syarat in’iqad (legalitas Khilafah), meskipun belum memenuhi syarat afdhaliyah (keutamaan), sebab yang wajib dipenuhi hanyalah syarat-syarat in’iqad (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 146; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 35; Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah [fi al-Hukm wa al-Idârah], hlm. 25).
Dengan demikian, apabila suatu negeri telah memenuhi empat syarat tersebut, dan penduduk negeri itu telah membaiat khalifah sesuai ketentuan syariah, maka Khilafah benar-benar telah terwujud, dan selanjutnya tidak boleh membaiat khalifah lain. Apabila ada negeri lain yang membaiat khalifah lain setelah itu, maka baiatnya batal dan tidak sah. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخَرَ مِنْهُمَا
Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang lain (terakhir) dari keduanya(HR Muslim).
Jadi, apabila Khilafah telah tegak di suatu negeri, dan khalifah telah terwujud, maka wajib bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk bergabung di bawah panji Khilafah dan membaiat khalifah tersebut sebagai baiat taat. Sebab, jika tidak, maka semuanya berdosa di sisi Allah SWT (Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 234; Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 26).
WalLâhu a’lam bish-shawâb. []
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (fi al-Hukm wa al-Idârah), (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Ibnu Qutaibah, Abdullah ad-dainuri, Al-Ma’ârif, (Mesir: al-Maktabah al-Husainiyah), 1934.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf, Nihâyah al-Muhtâj ila Syarhi al-Minhâj, (Syirkah Mustafa al-Halabi), 1933.
Rodhi, Muhammad Muhsin, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah (Departemen Pendidikan Tinggi dan Kajian Keilmuan Universitas Islam Baghdad), 2006.

Bai’at & “Mati Jahiliyyah”

Voa-Khilafah.co.cc - Kajian ini membahas bagaimana para ‘ulama ahli hadits dalam memahami hadits riwayat Muslim tentang bai’at dan “mati jahiliyyah”. Ini penting dibahas karena sering terjadi kesalahpahaman dalam memahami hadits ini sehingga ada sebagian orang yang menyatakan kaum muslimin yang tidak “membai’at” pimpinan kelompoknya sebagai ”kafir”. Disisi lain ada kaum muslimin yang alergi mendengar hadits ini, sehingga belum apa-apa sudah merasa “dikafirkan” ketika ada kaum muslim lain yang membawakan hadits ini. Hadits tersebut lengkapnya berbunyi:



حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَاصِمٌ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أَتَى ابْنَ مُطِيعٍ فَذَكَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ



Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu’adz Al ‘Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami ‘Ashim -yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid- dari Zaid bin Muhammad dari Nafi’ dia berkata, " Abdullah bin Umar pernah datang kepada Abdullah bin Muthi’ ketika ia menjabat sebagai penguasa negeri Harrah di zaman kekhalifahan Yazid bin Mu’awiyah. Abdullah bin Muthi’ berkata, "Berilah Abu Abdurrahman bantal." Maka Abu Abdurrahman berkata, "Saya datang kepadamu tidak untuk duduk, saya datang kepadamu untuk menceritakan kepadamu suatu hadits yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً


"Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barang siapa mati sedang dipundaknya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti mati jahiliyyah."

Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdullah bin Bukair telah menceritakan kepada kami Laits dari Rasulullah ‘Ubaidullah bin Abu Ja’far dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa dia mendatangi Ibnu Muthi’ lalu menyebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amru bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa’d dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakna dengan hadits Nafi’ dari Ibnu Umar."

Takhrij Hadits:

Hadits Ini Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no 4899)[1], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (8/156), Ibnu Baththah dalam Al Ibanah Al Kubro (no. 144), Abu ‘Uwanah (no. 7153). Adapun Jalur periwayatan dalam riwayat Imam Muslim diatas adalah sebagai berikut:
Makna Hadits:


1. مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَة لَقِيَ اللَّه تَعَالَى يَوْم الْقِيَامة لَا حُجَّة لَهُ

Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah.

Imam An Nawawi ketika menjelaskan penggalan hadits ini menulis[2]:


أَيْ : لَا حُجَّة لَهُ فِي فِعْله ، وَلَا عُذْر لَهُ يَنْفَعهُ . 

Yakni: tidak ada alasan baginya dalam perbuatannya (melepaskan ketaatan dari penguasa), dan tidak ada ‘udzur (dalih) yang memberi manfaat kepadanya (yakni dalih untuk menyelamatkan dia pada hari kiamat).

Jadi penggalan hadits ini menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak taat kepada penguasa, walaupun begitu bukan berarti ketaatan kepada penguasa itu mutlak, ada kondisi dimana penguasa justru tidak boleh dita’ati (tidak dibahas disini).

2. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً


dan barang siapa mati sedang dipundaknya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti mati jahiliyyah

Berkaitan dengan hadits ini al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany (wafat 852 H)[3] dalam Fathul Bary mengatakan:


وَالْمُرَاد بِالْمِيتَةِ الْجَاهِلِيَّة وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيم حَالَة الْمَوْت كَمَوْتِ أَهْل الْجَاهِلِيَّة عَلَى ضَلَال وَلَيْسَ لَهُ إِمَام مُطَاع ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّهُ يَمُوت كَافِرًا بَلْ يَمُوت عَاصِيًا

Yang dimaksud dengan al mîtah al jâhiliyyah – dengan mim dikasroh – (mati dalam keadaan jahiliyyah) adalah keadaan mati seperti matinya orang jahiliyyah yakni diatas kesesatan tidak punya imam yang ditaati karena sesungguhnya mereka dulu tidak tahu yang demikian. Bukanlah yang dimaksud ia mati kafir, bahkan (maksudnya) ia mati dalam keadaan maksiat…

Al Hafidz melanjutkan:


وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُون التَّشْبِيه عَلَى ظَاهِره وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ يَمُوت مِثْل مَوْت الْجَاهِلِيّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ جَاهِلِيًّا


(Ungkapan al mîtah al jâhiliyyah) mengandung makna tasybîh (penyerupaan) atas dlohirnya, yang maknanya dia mati seperti mati jahiliyyah walaupun dia bukan orang jahiliyyah.

Semakna dengan penjelasan diatas adalah penjelasan tentang al mîtah al jâhiliyyah (mati dalam keadaan jahiliyyah) oleh al Hafidz As Suyuthi (wafat 911 H) dalam Syarh As Suyuthi ‘ala Muslim (4/459)[4], dan As Sindi (wafat 1138 H) dalam Hâsyiyah As Sindi ‘ala an Nasa’i(7/123)[5], juga Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/322)[6].

Adapun tema hadits ini adalah bai’at kepada khalifah/kepala negara dalam sistem Islam, dan tidak ada bai’at untuk pimpinan organisasi, ormas ataupun partai, kalaupun diadakan maka bai’at untuk pimpinan organisasi, ormas ataupun partai tersebut hanyalah sekedar janji/sumpah yang hukum dan pembahasannya tidaklah sama dengan hadits ini, dan hadits ini bukan dalil dalam masalah tersebut.

Kesimpulan


Hadits tersebut tidak menyatakan kafir orang yang tidak ada bai’at dipundaknya terhadap khalifah/penguasa, namun dikatakan sebagai orang yang mati dalam keadaan bermaksiat, walaupun tidak kafir, namun ia berdosa.


Adapun dalam kondisi seperti saat ini, dimana secara de facto tidak ada khalifah, sehingga tidak ada bai’at di pundak muslim hari ini, maka kaum muslimin wajib berusaha sekuat mungkin untuk mewujudkannya sehingga ada bai’at dipundak mereka, baik bai’at in’iqad (bai’at pengangkatan) secara langsung, atau hanya bai’at tha’at (sekedar rela dengan kepemimpinan khalifah yang diangkat).


Bagaimana kalau kita mati sebelum khilafah tegak? Kalau kita sudah berusaha sekuat tenaga maka semoga Allah menerima ‘amal usaha kita dan Allah mengampuni kita atas keterbatasan kemampuan dan usaha kita, Allah tidak membebani kita dengan yang diluar kemampuan kita. Kalau kita belum berusaha, atau sudah berusaha namun asal-asalan, berusaha namun hanya dengan sisa-sisa waktu kita, hanya kalau sempat saja, ya nanti jawab sendiri saat ditanya Allah diakhirat nanti. Allahu Ta’ala A’lam.


Oleh: M. Taufik N.T


Baca Juga:

[1] Penomoran mengikuti apa yang ada di Maktabah Syamilah, bisa tidak sama tergantung tahun terbit.
[2] Syarh Shahih Muslim, 6/323, Maktabah Syamilah
[3] Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari (20/58), Maktabah Syamilah.
[4] أي على صفة موتتهم من حيث إنهم فوضى لا إمام لهم
[5] والمراد مات كما يموت أهل الجاهلية من الضلال وليس المراد الكفر
[6] أَيْ : عَلَى صِفَة مَوْتهمْ مِنْ حَيْثُ هُمْ فَوْضَى لَا إِمَام لَهُمْ
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL