Tampilkan postingan dengan label CENTURY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CENTURY. Tampilkan semua postingan
Misbakhun: “Kasus Century, Keterlibatan SBY Sangat Jelas!”

Misbakhun: “Kasus Century, Keterlibatan SBY Sangat Jelas!”



Voa-Khilafah.co.cc - “Dalam kasus Century keterlibatan SBY sangat jelas!” tuding mantan anggota Panitia Kerja DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Edisi 36, Kamis (23/2) siang di Wisma Antara, Jakarta.
Untuk meyakinkan sekitar 350 peserta talkshow yang bertemaSkandal Century, Wisma Atlet, Money Politic Demokrat: SBY Terlibat? itu, Misbakhun pun menyatakan mempunyai buktinya.
“Saya memegang tiga suratnya ibu Sri Mulyani di sini,” ujarnya sambil mengangkat bundel segepok berkas. Ketiga surat tersebut tertanggal 25 Nopember 2008, 4 Februari 2009 dan 29 Agustus 2009 yang isinya berupa laporan proses bailout itu kepada presiden.
Sebelum ketiga surat itu, ada komunikasi tatap muka jarak jauh (teleconference) tanggal 13 November 2008.  Sri Mulyani sedang di luar negeri SBY juga sedang di luar negeri. “Dalam teleconference itu Sri Mulyani melaporkan kasus Century dan perkembangan proses bailout Century itu kepada Presiden SBY,” ungkapnya.
Di mana keterlibatan SBY?  Karena Sri Mulyani melaporkan. Artinya, presiden tahu. “Saya sudah berdiskusi dengan Prof Dr Laica Marzuki (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi) mengenai sistem administrasi negara, bahwa dilapori dan lain sebagainya itu adalah proses keterlibatan. Ini yang saya katakan bahwa keterlibatan itu ada di sana,” simpulnya.
Misbakhun pun menegaskan bahwa SBY terlibat dalam bailout yang oleh BPK dinyatakan tidak mempunyai dasar hukum dan yang oleh Pansus Century DPR pun dinyatakan ada proses yang dilanggar. Sehingga secara politik DPR memilih opsi C yang menyebutkan bahwa dalam kasus Century ini ada pelanggaran.
Dan keputusan politik itu berdasarkan audit yang mempunyai dasar keilmiahan yang cukup kuat.  ”Dan kalau menyanggah audit itu harus dengan audit. Jangan menyanggah audit dengan pernyataan politik. Kalau Pansus Century dasarnya adalah audit BPK. Kalau ingin menyanggah audit bikin audit yang sama yang mengatakan tidak terlibat, tidak ada penyimpangan, tetapi hasil audit BPK, lembaga yang ditunjuk oleh konstitusi kita bahwa kewenangan itu ada di BPK, mengatakan bahwa  ada,” pungkasnya.
Selain Misbakhun, dalam acara bulanan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia itu, hadir pula Ruhut Sitompul (anggota FPD DPR RI) dan Yahya Abdurrahman (Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI) sebagai pembicara.[] joko prasetyo

Aroma Kepentingan Politik Sangat Kuat, Kasus Century Kian Terkatung-katung


JAKARTA, Voa-Khilafah.co.cc - megakasus Bank Century terkatung-katung lantaran ada tarik-menarik kepentingan politis yang sangat kuat. Permintaan tambahan waktu audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akhirnya disetujui Tim Pengawas (Timwas) DPR kian menguatkan agenda itu.

Pengamat ekonomi politik dari Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky, mengungkapkan aroma kepentingan sangat terasa dalam audit forensik sehingga menjadi rumit. "Sebetulnya audit-mengaudit ini masalah sederhana. Yang membuat rumit ialah politik, tetapi ini juga tidak lepas dari tidak adanya kepastian hukum," ujar Yanuar, kemarin.

Dalam rapat dengan Timwas DPR kasus Bank Century, Rabu (23/11), Ketua BPK Hadi Purnomo meminta tambahan waktu dan baru akan menyerahkan hasil audit pada 23 Desember. Padahal, sebelumnya ia menyatakan sudah bisa menyerahkan hasil audit pada akhir November.

Hadi beralasan, audit forensik baru selesai 60% karena terkendala adanya bukti tambahan serta beragam kesulitan, di antaranya kelengkapan dan data nasabah tidak jelas. BPK juga sulit menggali informasi dari tokoh kunci yang buron, seperti Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warouq.

Ketua Timwas DPR Taufik Kurniawan kemarin mengatakan, dalam rapat internal timnas, seluruh fraksi menyetujui permintaan BPK. Sikap itu akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna sebelum reses pertengahan Desember mendatang. “Fraksi-fraksi sepakat untuk memperpanjang waktu audit forensik BPK,” jelasnya.

Timwas, menurut Taufik, juga perlu memperpanjang masa tugasnya yang berakhir 17 Desember. Pihaknya akan meminta waktu satu tahun ke depan agar dapat mengawasi penyelesaian kasus Bank Century.

Yanuar menilai, persetujuan timwas itu mengesankan DPR mengambil sikap buying time alias mengulur waktu dalam penuntasan kasus dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. "Seharusnya panglima dalam kasus Bank Century ialah kepastian hukum. Tetapi karena semuanya buying time, malah politik yang menjadi panglima.''

"Kalau dari KPK yang sekarang sudah terlihat mereka tidak mau mengambil aksi. Mereka tidak mau memegang bola panas,'' sambung Yanuar.

Penilaian senada dilontarkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. "Kasus ini besar dan diduga melibatkan banyak pihak termasuk politisi dan pejabat tinggi negara. Kita harus waspada akan adanya pihak yang ingin kasus ini tidak terinvestigasi di KPK.''

Dengan disetujuinya penambahan waktu untuk audit forensik BPK, penuntasan secara hukum kasus Bank Century bakal diteruskan kepemimpinan KPK jilid tiga periode 2012-2016. Sebab, komisioner KPK saat ini akan berakhir 17 Desember nanti.

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengutarakan pihaknya tidak ambil pusing apabila penanganan kasus Bank Century diteruskan komisioner berikutnya. "Estafet hal yang biasa. Pimpinan KPK pada periode dua pada tahun 2008 juga menerima banyak limpahan kasus dari pimpinan KPK periode I." [mam/MI/gm/voa-khilafah.co.cc]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL