Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan
Insya Allah, Syam Akan Kembali Jadi Ibukota Khilafah

Insya Allah, Syam Akan Kembali Jadi Ibukota Khilafah


Voa-Khilafah.tk - Ketua lajnah tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Hafidz Abdurrahman, mengatakan bahwa Syam pernah menjadi Ibukota Khilafah dan akan kembali menjadi Ibukota Khilafah.
“Pangkal dan tempat Darul Islam (khilafah) adalah Syam,” ujarnya mengutip hadits riwayat Thabrani, saat kegiatan Dirosah Syar’iyyah ke 23, Sabtu (16/3) di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Jakarta.
Ia menuturkan Syam merupakan tanah pilhan Allah yang ditempati oleh makhluk pilihan. Di Syamlah khilafah mengalami era keemasannya lalu kemudian menyebar ke dua per tiga dunia.
Pergolakan revolusi di Suriah sejak 2 tahun terakhir diyakini akan menuai titik terang dengan terjadinya revolusi Islam dan kebangkitan Khilafah Islamiyah.
Hafidz mengutip pernyataan Fred Gredrich seorang analisis departemen pertahanan Amerika Serikat yang memetakan kubu-kubu bertikai di medan jihad Suriah.
“Ia yakin dengan prediksi bahwa revolusi Suriah akan berakhir dengan tegaknya Syariah Islam dan kemunculan tanda-tandanya semakin menguat,” kutipnya.
“Ingatlah Khilafah Islamiyah akan tegak dengan izin dan pertolongan Allah dengan kita atau tanpa kita, karena ini adalah janji Allah. Jika kita tidak berjuang Allah telah menyiapkan yang lain untuk mewujudkan janji itu,” pungkasnya. [mediaumat.com/voa-khilafah.tk]
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Tidak Pernah Mengharamkan Kepercayaan Kepada Hadits Ahad

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Tidak Pernah Mengharamkan Kepercayaan Kepada Hadits Ahad


Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani tidak pernah mengharamkan kepercayaan kepada masalah gaib yang dibawa oleh Hadits Ahad. Memang benar bahwa menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani meng-i’tiqad-kan hal yg datang dari hadits ahad itu haram. Namun, bukan berarti beliau mengharamkan kepercayaan kepada apa yang terkandung di dalam hadits ahad berupa hal-hal yang terkait dengan masalah gaib atau yang serupa dengan masalah aqidah. Sebab, yang diharamkan hanyalah meng-i’tiqad-kannya, yakni menganggapnya sebagai suatu perkara yang harus diyakini secara penuh dengan puncak keyakinan tanpa toleransi terhadap adanya penyangkalan barang sedikit pun. Tindakkan tersebut berarti meletakkan apa yang ada dalam hadits ahad sebagai masalah yang pasti (qath’i) dalam agama. Ini juga berarti memperlakukan suatu perkara yang dzonniy di atas kapasitasnya sebagai suatu perkara yang dzonniy.
Adapun jika kita mempercayai masalah-masalah tersebut dengan kepercayaan yang kuat (dzonny) bahwa apa yang ada di dalam hadits ahad itu adalah haq, maka itu tidaklah haram. Tindakkan ini adalah memperlakukan hadits ahad sesuai dengan kapasitasnya sebagai sesuatu yang dzonny.

Syaikh Taqiyuddin menyatakan:
“Namun, perlu diketahui bahwa yang diharamkan adalah i’tiqad, bukan sekedar kepercayaan. Percaya itu tidak masalah, boleh, tetapi yang diharamkan adalah i’tiqad, yaitu pembenaran yang pasti, dialah yang haram karena merupakan pembenaran pasti yang dibangun diatas dzonn, padahal Allah telah mencela orang yang membangun aqidahnya di atas dzonn. Hanya saja, tidak adanya i’tiqad bukan berarti ingkar, namun pengertiannya tiada lain hanyalah tidak adanya kepastian saja. Sehingga tidak mengi’tiqadkan sesuatu bukan berarti mengingkarinya, akan tetapi maknanya hanyalah tidak memastikannya. Aspek yang rumit ini harus diperhatikan dengan sempurna, sebab terdapat hadits-hadits shahih dzonniyah dalam perkara-perkara yang tergolong masalah aqidah, bukan tergolong masalah hukum syara’, sehingga pengharaman i’tiqad terhadap dzonn bukan berarti menolak hadits-hadits tersebut dan bukan pula tidak mempercayai apa yang terkandung di dalamnya” (Izalatul Atribah wal Ghubar ‘an Judzuri Syajaratil Islam, hal 7)
Sikap seperti Ini diambil karena kepercayaan (tashdiq) itu faktanya jelas-jelas memiliki tingkatan. Adakalanya kepercayaan itu bersifat penuh tanpa ada peluang salah sedikit pun. Kepercayaan jenis ini tidak menerima toleransi, memastikan kesalahan orang yang mengingkari atau meragukannya disebabkan karena dalil/bukti yang ada memang bersifat pasti benarnya (qath’i). Kepercayaan yang bulat inilah yang disebut i’tiqad atau iman. Perkara ‘ilmiyyah (non-’amaliyyah) yang didukung oleh bukti yang pasti akan menjadi bagian dari Aqidah Islam dan mereka yang mengingkari atau meragukan perkara qath’i itu dianggap kafir terhadap aqidah.
Namun ada kalanya, kepercayaan terhadap suatu perkara itu berupa pembenaran yang dianggap rajih (kuat), ini terjadi ketika dalil yang menopangnya dianggap dapat dipercaya meski pun tidak sampai pada level pasti benar atau tidak mungkin salah. Hasilnya, seseorang akan jauh lebih percaya terhadap kebenaran dalil itu daripada menyangkalnya, sehingga dia mengambil sikap untuk percaya atau membenarkan. Inilah yang disebut tashdiq (pembenaran atau kepercayaan). Hanya saja, berbeda dengan perkara yang didukung oleh dalil qath’i, kita tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang mengingkari atau meragukan perkara-perkara yang tidak didukung oleh dalil yang tidak qath’i, meski pun kita mempercayainya dan tidak menyepakati pengingkaran atau keraguan mereka. Ini karena seseorang tidak boleh dianggap murtad alias meninggalkan aqidah kecuali jika ia mengingkari perkara yang qath’i dalam Islam. Wallahu a’lam (titokpriastomo.com/Voa-Khilafah)
Al-Arbaโ€™un an-Nawawiyah, Hadis ke-28: Berpegang Teguh Pada Al Qurโ€™an dan As Sunnah

Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-28: Berpegang Teguh Pada Al Qur’an dan As Sunnah

(Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-28)
ุนَู† ุงู„ุนِุฑْุจَุงุถ ุจู†ِ ุณَุงุฑِูŠَุฉَ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู‚ุงู„َ: ูˆَุนَุธَู†َุง ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَ ุณَู„َّู…َ ู…َูˆุนِุธَุฉً، ูˆَุฌِู„َุชْ ู…ِู†ْู‡َุง ุงู„ู‚ُู„ُูˆْุจُ، ูˆุฐَุฑَูَุชْ ู…ِู†ْู‡َุง ุงู„ุนُูŠُูˆْู†ُ، ูَู‚ُู„ْู†َุง: ูŠَุง ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ูƒุฃู†َّู‡ุง ู…َูˆุนِุธَุฉُ ู…ُูˆَุฏِّุนٍ، ูุฃูˆْุตِู†ุง، ู‚ุงู„: ุฃُูˆْุตِูŠْูƒُู…ْ ุจِุชَู‚ْูˆَู‰ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَุงู„ุณَّู…ْุนِ ูˆَุงู„ุทَّุงุนَุฉِ، ูˆَุฅِู†ْ ุชَุฃَู…َّุฑَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุนَุจْุฏٌ، ูˆَุฅู†ِّู‡ُ ู…َู†ْ ูŠَุนِุดْ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุจَุนْุฏِูŠْ ูَุณَูŠَุฑَู‰ ุงِุฎْุชْู„ุงَูุงً ูƒَุซِูŠْุฑุงً، ูَุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุจِุณُู†َّุชِูŠْ ูˆَุณُู†َّุฉِ ุงู„ْุฎُู„َูَุงุกِ ุงู„ุฑَّุงุดِุฏِูŠْู†َ ุงู„ْู…َู‡ْุฏِูŠِّูŠْู†َ، ุนَุถُّูˆْุง ุนَู„َูŠْู‡َุง ุจِุงู„ู†َّูˆَุงุฌِุฐِ، ูˆَุฅِูŠَّุงูƒُู…ْ ูˆَู…ُุญْุฏَุซَุงุชِ ุงْู„ุฃُู…ُูˆْุฑِ، ูَุฅِู†َّ ูƒُู„َّ ุจِุฏْุนَุฉٍ ุถَู„ุงَู„َุฉٌ
Irbadh bin Sariyah ra. berkata: Rasulullah saw. pernah memberi peringatan kepada kami yang membuat hati bergetar dan mata berlinang. Kami lalu berkata, “Ya Rasulullah, seolah-olah itu peringatan perpisahan. Maka dari itu, berilah kami wasiat.” Beliau bersabda, “Aku mewasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun yang memerintah kalian seorang budak. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku, lalu melihat perselisihan yang banyak, maka kalian wajib berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk; gigitlah ia dengan gigi geraham; dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru yang diada-adakan sebab semua bid’ah (perkara baru yang diada-adakan) adalah kesesatan (HR Ahmad, Abu Dawud Ibn Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: hadis hasan shahih).

Dalam hadis ini diceritakan bahwa Rasul saw. memberikan peringatan yang sangat menyentuh dan berpengaruh. Ini adalah contoh bagaimana hendaknya seseorang memberikan peringatan atau nasihat. Hendaknya ia berusaha memberikan nasihat dan peringatan yang menyentuh dan berpengaruh, yaitu yang mudah dipahami, merangsang untuk memikirkan dan merenungkan serta menyentuh hati; yakni membangkitkan perasaan takut terhadap kemurkaan Allah SWT dan mengharap keridhaan-Nya. Dengan begitu diharapkan orang yang diberi nasihat/peringatan terdorong untuk taat dan menjauhi maksiat.
Wasiat Rasul dalam hadis ini ada beberapa poin. Pertama, wasiat untuk takwa kepada Allah SWT. Takwa artinya mewujudkan wiqayah (perisai) diri dari kemurkaan dan azab Allah SWT dengan cara menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Kedua: wasiat untuk mendengar dan menaati pemimpin. Rasul saw. menegaskan pesan ini: “meski yang memimpin (menjadi amir) kalian adalah seorang budak”. Padahal seorang budak, secara syar’i tidak boleh dijadikan pemimpin. Sabda Rasul itu menegaskan tentang betapa pentingnya mendengar dan menaati pemimpin (amir), tentu pemimpin (amir) yang syar’i. Sabda Rasul ini sekaligus mengindikasikan bahwa meski yang dijadikan pemimpin itu pemimpin mafdhรปl, dimana ada orang lain yang lebih utama dan lebih kafa’ah, maka mendengar dan menaati pemimpin mafdhรปl itu tetap wajib.
Hanya saja, mendengar dan taat itu dibatasi hanya dalam hal kemakrufan saja. Dalam hal yang merupakan kemaksiatan justru haram untuk mendengar dan taat. Sebab, Rasul saw. membatasi ketaatan itu hanya dalam kemakrufan. Rasul saw. bersabda:
ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุทَّุงุนَุฉُ ูِูŠْ ุงู„ْู…َุนْุฑُูˆْูِ
Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang makruf (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Lalu Rasul saw. bersabda, “Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku, lalu melihat perselisihan yang banyak.” Perintah untuk mendengar dan taat kepada amir itu penting karena akan ada perselisihan dalam banyak perkara. Ketika terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, tentu penting untuk memutuskan mana yang harus diambil dan dijalani. Untuk itu diperintahkan agar mendengar dan taat kepada amir, selama bukan kemaksiatan. Ini mengindikasikan bahwa perintah amir itu erat hubungannya dengan persatuan dan bahwa perintah imam itu menghilangkan perbedaan (amr al-imรขm yarfa’ al-khilรขf).
Ketiga: dalam kondisi itu Rasul saw. memerintahkan kita untuk berpegang teguh sekuat-kuatnya dengan Sunnah Nabi saw dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Khulafaur Rasyidin yang disepakati oleh para ulama adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallรขh ‘anhum. Sunnah Khulafaur Rasyidin itu adalah sunnah dalam makna bahasanya, yaitu jejak langkah dan contoh. Artinya, kita diperintahkan Rasul untuk berpegang kuat dengan contoh dan jejak langkah Khulafaur Rasyidin, terutama dalam masalah kepemimpinan sebab konteks pembicaraan hadis ini adalah masalah ketaatan kepada amir. Sistem kepemimpinan dan kenegaraan yang menjadi Sunnah Khulafaur Rasyidin itu adalah al-Khilafah dengan kepala negaranya adalah Khalifah/Amirul Mukminin. Inilah yang harus kita pegang teguh. Meninggalkan bahkan menolak sunnah ini jelas bertentangan dengan wasiat dan perintah Rasul saw. dalam hadis ini.
Keempat: wasiat Rasul saw. untuk menjauhi perkara baru yang diada-adakan (muhdatsah), yaitu bid’ah, sebab bid’ah itu adalah kesesatan (dhalรขlah). Menurut Imam asy-Syafii, al-muhdatsah yang menyalahi al-Kitab atau as-Sunah atau ijmak merupakan bid’ah dhalalah (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtรขj 4/436).
Jadi, bid’ah itu adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan syariah. Ini hanya berlaku pada perbuatan yang syariah telah menentukan atau membatasi tatacara (kaifiyah) pelaksanaannya dan seorang Muslim dibebani untuk melaksanakannya sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan oleh syariah itu. Jika diteliti, ternyata syariah membatasi tatacara (kayfiyyah) pelaksanaan perbuatan hanya dalam masalah ibadah kecuali jihad. Jadi bid’ah itu adalah melakukan ibadah dengan tatacara yang menyalahi tatacara yang telah dibatasi/ditentukan oleh syariah. Hal itu adalah haram dan merupakan kesesatan.
WalLรขh a’lam bi ash-shawรขb. [Yahya Abdurrahman]
Hadits keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum'at (1)

Hadits keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum'at (1)


(Voa-Khilafah.co.cc) – Kini banyak jamaah pengajian mulai memahami bahwa hadits-hadits tentang keutamaan membaca surat Yasin pada hari atau malam Jum’at adalah hadits-hadits yang derajatnya lemah sekali (munkar) atau palsu (maudhu’) sehingga tidak boleh dijadikan dasar beramal. Sebagian ustadz menyatakan pada hari atau malam Jum’at disunahkan membaca surat Al-Kahfi, berdasar beberapa hadits tentang hal itu. Belakangan sebagian pihak juga menyatakan derajat hadits-hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum’at adalah lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan landasan beramal.
Untuk menguraikan permasalahan ini, kami ketengahkan hasil kajian syaikh DR. Sa’id bin Shalih ar-Raqib al-Ghamidi, dosen hadits dan ilmu-ilmu hadits serta dosen Dirasat Islamiyah fakultas Tarbiyah, Universitas Bahah, Zhahran (Arab Saudi) dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Fadhli Qira-at Surat al-Kahfi aw Ba’dhi Ayatiha Jam’an wa Takhrijan.
Tulisan beliau umum berkaitan dengan keutamaan surat Al-Kahfi atau sebagian ayatnya dan sangat panjang lebar, maka kami insya Allah akan mengutip hadits-hadits yang langsung berkaitan dengan masalah pembacaan surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum’at. Dalam masalah ini, beliau menyebutkan empat buah hadits. Kutipan kajian terhadap derajat keempat hadits tersebut akan kami mulai dari hadits yang takhrij-nya pendek dan tidak terjadi banyak perbedaan sanad, baru diakhiri dengan hadits yang takhrij-nya sangat panjang dan terjadi banyak perbedaan sanad. Selamat mengikuti dan semoga bermanfaat.
Hadits Pertama
ุนَู†ْ  ุฒَูŠْุฏِ ุจْู†ِ ุฎَุงู„ِุฏٍ ุฃَุจُูˆ ุฐُุคَูŠْุจٍ ุงู„ْุฌُู‡َู†ِูŠُّ ู‚َุงู„َ : ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ” ู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃَ ุจِุงู„ْูƒَู‡ْูِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ูَู‡ُูˆَ ู…َุนْุตُูˆู…ٌ ุฅِู„َู‰ ุซَู…َุงู†ِูŠَุฉِ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ูِุชْู†َุฉٍ ุชَูƒُูˆู†ُ ، ูَุฅِู†ْ ุฎَุฑَุฌَ ุงู„ุฏَّุฌَّุงู„ُ  ุนُุตِู…َ ู…ِู†ْู‡ُ “
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani RA dan Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at maka ia akan terlindungi sampai delapan hari sesudahnya dari segala fitnah yang akan terjadi. Jika Dajjal muncul sekalipun, ia akan terjaga darinya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Marduwaih dalam kitab tafsirnya (sebagaimana disebutkan dalam Mizan al-I’tidal) dan adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam kitabnya, al-Mukhtarah juz 2 hlm. 50 hadits no. 430, dari Abu Muhammad Sa’id bin Muhammad bin Said al-Jarmi al-Kufi dari Abdullah bin Mush’ab bin Manzhur bin Zaid bin Khalid Abu Dzuaib al-Juhani,  dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW; juga dari jalur Abu Muhammad Sa’id bin Muhammad bin Said al-Jarmi al-Kufi dari Ali bin Husain bin Ali dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW.
Hadits ini sangat lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama:
  • Abdullah bin Mush’ab bin Manzhur al-Juhani. Ia perawi yang lemah dan majhul. Imam adz-Dzahabi menyebutkannya dalam al-Mughni dalam kelompok perawi yang lemah. (Al-Mughni fi adh-Dhu’afa’ hlm. 358, biografi no. 3373)
  • Mush’ab bin Manzhur al-Juhani. Ia perawi yang majhul. Imam Ibnu Asakir berkata: “Abdullah bin Mush’ab dan bapaknya adalah dua perawi yang majhul.” 
    Imam Yahya bin Sa’id al-Qathan berkata: ”Keduanya adalah perawi yang tidak dikenal.” (Mizan al-I’tidal, 8/192 biografi no. 6690 dan Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, 2/377)
Sebagai catatan tambahan, syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menyatakan hadits ini lemah sekali dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah.
Hadits Kedua
ุนَู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ ุจู†ِ ุนُู…َุฑَ ู‚ََุงู„َ : ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃَ ุณُูˆุฑَุฉَ  ุงู„ْูƒَู‡ْูِ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุณَุทَุนَ ู„َู‡ُ ู†ُูˆุฑٌ ู…ِู†ْ ุชَุญْุชِ ู‚َุฏَู…ِู‡ِ ุฅِู„َู‰ ุนَู†َุงู†ِ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ูŠُุถِูŠุกُ ุจِู‡ِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ، ูˆَุบُูِุฑَ ู„َู‡ُ ู…َุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุชَูŠْู†ِ
Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at niscaya akan terbit satu cahaya baginya dari bawah telapak kakinya sampai ke atap langit yang akan menyinari dirinya pada hari kiamat dan dosa-dosa kecilnya di antara kedua Jum’at tersebut akan diampuni.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Marduwaih dalam kitab tafsirnya sebagaimana disebutkan oleh imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, juz 3 hlm. 71. Ibnu Katsir berkata: “Hadits ini gharib…ke-marfu’an (bersambungnya hadits ini sampai kepada Nabi SAW, edt) perlu ditinjau ulang. Paling baik, ia mawquf (berupa perkataan sahabat, edt).” Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Ibnu Mandah seperti disebutkan (oleh imam adz-Dzahabi, pent) dalam Mizan al-I’tidal, 6/131. Kedua periwayatan ini berasal dari jalur Muhammad bin Khalid al-Khatli dari Khalid bin Said bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Umar.
Hadits ini sangat lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi:
  • Muhammad bin Khalid al-Khatli. Imam Ibnu Mandah berkata tentang dirinya, “Ia seorang yang meriwayatkan hadits-hadits munkar.” Imam Ibnu al-Jauzi berkata tentang dirinya, “Para ulama hadits menyatakan ia adalah kadzab (pemalsu hadits).” Imam adz-Dzahabi menuduh dirinya adalah pemalsu hadits, dan imam Sibth bin al-Ajami dalam kitab al-Kasyf al-Hatsits menyebutkannya dalam golongan yang tertuduh memalsukan hadits. (Mizan al-I’tidal, 6/131 dan al-Kasyf al-Hatsits ‘amman Ruwiya bi-Wadh’i al-Hadits hlm. 227 biografi no. 655)
  • Khalid bin Said bin Abi Maryam, dan ia bukanlah Khalid at-Taimi al-Madani. Imam Yahya bin Sa’id al-Qathan berkata tentang dirinya, “Ia perawi yang majhul.” Imam adz-Dzahabi berkata, “Ia perawi yang tidak dikenal.”  (Mizan al-I’tidal, 8/88 dan Tahdzib at-Tahdzib, 11/76)
Sebagai catatan tambahan, syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga melemahkan hadits ini dalam Dha’if at-targhib wa at-Tarhib. Bahkan beliau menyatakan hadits ini munkar dalam kitabnya, Tamam al-Minnah fi at-Ta’liq ‘ala Fiqh as-Sunnah.
Hadits Ketiga
ุนَู†ِ  ุฅِุณْู…َุงุนِูŠู„َ ุจْู†ِ ุฑَุงูِุนٍ ، ู‚َุงู„َ : ” ุจَู„َุบَู†َุง ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ : ” ุฃَู„َุง ุฃُุฎْุจِุฑُูƒُู…ْ ุจِุณُูˆุฑَุฉٍ ู…َู„َุฃَ ุนَุธَู…َุชُู‡َุง ู…َุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถِ  ุดَูŠَّุนَู‡َุง ุณَุจْุนُูˆู†َ ุฃَู„ْูِ ู…َู„َูƒٍ ؟  ุณُูˆุฑَุฉُ ุงู„ْูƒَู‡ْูِ ู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃَู‡َุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุบَูَุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡ُ ุจِู‡َุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ุงู„ْุฃُุฎْุฑَู‰ ูˆَุฒِูŠَุงุฏَุฉٌ ุซَู„َุงุซَุฉُ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุจَุนْุฏَู‡َุง ، ูˆَุฃُุนْุทِูŠَ ู†ُูˆุฑًุง ูŠَุจْู„ُุบُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ،  ูˆَูˆُู‚ِูŠَ ู…ِู†ْ ูِุชْู†َุฉِ ุงู„ุฏَّุฌَّุงู„ِ ، ูˆَู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃَ ุงู„ْุฎَู…ْุณَ ุขูŠَุงุชٍ ู…ِู†ْ ุฎَุงุชِู…َุชِู‡َุง ุญِูŠู†َ ูŠَุฃْุฎُุฐُ ู…َุถْุฌَุนَู‡ُ ู…ِู†ْ ูِุฑَุงุดِู‡ِ ، ุญَูِุธَู‡ُ ูˆَุจُุนِุซَ ู…ِู†ْ ุฃَูŠِّ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ุดَุงุกَ “
Dari Ismail bin Rafi’ berkata: “Telah sampai kepada kami berita bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Maukah kalian apabila aku beritahukan kepada kalian sebuah surat yang keagungannya memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi dan turunnya diantarkan oleh 70.000 malaikat? Itulah surat al-Kahfi. Barangsiapa membacanya pada hari Jum’at niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kecilnya sampai Jum’at berikutnya ditambah tiga hari sesudahnya; ia akan diberi cahaya yang mencapai atap langit dan dijaga dari fitnah Dajjal. Adapun barangsiapa membaca lima ayat terakhir dari surat al-Kahfi ketika ia berbaring di atas ranjangnya untuk tidur, niscaya Allah akan melindunginya dan membangunkannya pada bagian waktu malam apapun yang ia inginkan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Dhurais dalam kitabnya, Fadhail al-Qur’an, hlm. 214 no. 197 dari jalur Yaizd ath-Thayalisi dari Ismail bin Ayyasy, dari Ismail bin Rafi’.
Hadits ini sangat lemah, karena:
  • Hadits ini mu’dhal (sanadnya kehilangan dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut, edt), sebab mayoritas riwayat Ismail bin Rafi’ antara dirinya dengan Nabi SAW terdapat perantara dua perawi atau lebih.
  • Dalam sanadnya terdapat Ismail bin Rafi’ bin Uwaimir al-Anshari Abu Rafi’ al-Qash al-Madani, menetap di Bashrah. Imam Ibnu Sa’ad menyebutkannya dalam thabaqat (generasi) kelima, dan ia berkata: “Meninggal di Madinah sejak waktu yang lama.” Imam Abu Hatim berkata: “Ia terhitung sebagai penduduk Hijaz.” Imam Abdullah bin Mubarak berkata: “Ia tidak mengapa, namun ia mengambil dari sini dan mengambil dari sana lalu mengatakan ‘telah sampai berita kepadaku’.” Hadits ini termasuk berita yang ia ambil dari sini dan sana tersebut. 
    Imam Ahmaddan Abu Hatim berkata: “Ia munkarul hadits (haditsya sangat lemah).” Imam an-Nasai dan ad-Daraquthni berkata: “Ia matruk (haditsnya ditinggalkan oleh ulama, tertuduh memalsu hadits).” (Al-Jarh wa at-Ta’dil, 2/168 biografi no. 566 dan Tahdzib al-Kamal, 3/85 biografi no. 442)
  • Dalam sanadnya juga terdapat Ismail bin Ayyasy Abu Utbah al-Himshi. Imam Yahya bin Ma’in berkata: “Jika ia menceritakan hadits dari penduduk Syam, maka haditsnya lurus. Namun jika ia menceritakan hadits dari penduduk Hijaz dan Irak, ia mencampur adukkan sesuka hatinya.” Imam Abu Zur’ah berkata: “Ia shaduq (jujur), namun ia keliru dalam hadits-hadits yang ia riwayatkan dari penduduk Hijaz dan Irak.” Dan hadits di atas adalah hadits yang ia ceritakan dari penduduk Hijaz. (Al-Jarh wa at-Ta’dil, 2/191 biografi no. 494 dan Tahdzib al-Kamal, 3/169 biografi no. 472)
Kesimpulan:
Ketiga hadits di atas, satu sama lain tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya adalah hadits yang derajatnya sangat lemah, dan matan (teks hadits)nya berbeda-beda.
Bersambung insya Allah
(muhib al-majdi/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL