Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
3 Alasan Memperbanyak Shiyam di Bulan Sya'ban

3 Alasan Memperbanyak Shiyam di Bulan Sya'ban

Voa-Khilafah.com - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluargadan para sahabatnya.

Bulan Sya’ban mendapat perhatian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan memperbanyak puasa dan mengerjakan amal-amal kebaikan di dalamnya. Alasannya, karena kebanyakan manusia melalaikan bulan tersebut. Alasan lainnya, karena amal hamba diangkat kepada Allah dalam satu tahunnya pada bulan tersebut.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radliyallahu 'anhu berkata,"Aku bertanya, Wahai Rasulallah, Aku tidak pernah melihat Anda berpuasa pada bulan-bulan lain sebagaimana Anda berpuasa pada bulan Sya'ban?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ﻦﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟا َ ﺐِﺣُﺄَﻓ ُّ نَأ ْ ﻊَﻓْﺮُﻳ َ ﻲِﻠَﻤَﻋ ﺎَﻧَأَو ٌﻢِﺋﺎَﺻ ﻚِﻟَذ َ ﺮْﻬَﺷ ٌ ﻞُﻔْﻐَﻳ ُ سﺎﱠﻨﻟا ُ ﻪْﻨَﻋ ُ ﻦْﻴَﺑ َ ﺐَﺟَر ٍ نﺎَﻀَﻣَرَو َ ﻮُﻫَو َ ﺮْﻬَﺷ ٌ ﻊَﻓْﺮُﺗ ُ ﻪﻴِﻓ ِ لﺎَﻤْﻋَْﻷا ُ ﻰَﻟِإ ﱢبَر

"Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia yang berada di antara Rajab dan Ramadlan. Dia adalah bulan dinaikannya amal-amal perbuatan kepada Rabb semesta alam (Allah) dan aku senang ketika amalku dinaikkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR. Al-Nasai dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathaif Al Ma’arif, hal. 235)

Ibnu Rajab menyebutkan hikmah lain memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. “Dikatakan juga makna lain (hikmah,-red) tentang puasa Sya’ban, bahwa puasa Sya’ban seperti latihan puasa Ramadhan agar dirinya tidak menjalankan puasa Ramadhan dengan berat dan beban, tapi ia telah terlatih dan terbiasa berpuasa sehingga ia merasakan manis dan enaknya puasa sya’ban sebelum Ramadhan, sehingga ia memasuki puasa Ramadhan dengan kuat dan semangat,” kata Ibnu Rajab dalam Latha-if al-Ma’arif, hal. 252.

Beberapa hadits lain menguatkan kebiasaan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban ini.

Dari Aisyah radliyallahu'anha berkata, ُﻪﱠﻠُﻛ ﻢَﻟ ْ ﻦُﻜَﻳ ِ ﻰِﺒﱠﻨﻟا ُّ ﻰﻠﺻ ﷲ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳو مﻮُﺼَﻳ ُ اًﺮْﻬَﺷ ﺮَﺜْﻛَأ َ ﻦِﻣ ْ نﺎَﺒْﻌَﺷ ، َ ﻪﱠﻧِﺈَﻓ ُ نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ َنﺎَﺒْﻌَﺷ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafazh Muslim,‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ نﺎَﺒْﻌَﺷ َ ﻪﱠﻠُﻛ ُ نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ نﺎَﺒْﻌَﺷ َ ﻻِإ َّ ًﻼﻴِﻠَﻗ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa Sya'ban hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156) Maknanya bahwa beliau tidak pernah mengosongkan bulan Sya'ban dari berpuasa, terkadang beliau puasa di bagian-bagian awal, terkadang di bagian akhir, dan terkadang di pertengahan. (Lihat Syarah hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim oleh Imam al-Nawawi)

Penutup

Jelaslah bahasan di atas, disunnahkan memperbanyak Shiyam (puasa) di bulan Sya’ban dengan tiga alasan. Pertama, karena banyak manusia melalaikan bulan Sya’ban. Kedua, amal-amal manusia –tahunan- diangkat kepada Allah pada bulan itu. Ketiga, sebagai latihan (persiapan dan penyesuaian diri) untuk puasa Ramadhan.

Wallahu A’lam
Oleh: Badrul Tamam

[PurWD/voa-islam/ www.voa-khilafah.com]

Hukum Puasa di Bulan Rojab

Hukum Puasa di Bulan Rojab


Tanya:
Apakah hukum puasa di bulan Rojab? Mohon disertakan dalilnya.
(Abdul Ghofur - Tulungagung)

Jawab:
Memang diakui di tengah masyarakat berkembang perbedaan dalam perkara ini, sebagian menganggap puasa Rojab sebagai shaum sunnah, dan sebagian lainnya menafikan hal tersebut. Untuk lebih jelasnya mari kita tela’ah nash-nash terkait hal ini, baik yang mendukung pendapat pertama maupun yang mendukung pendapat kedua.
Hadits Pertama:
ุญุฏุซู†ุง ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุงู„ุญุฒุงู…ูŠ ุญุฏุซู†ุง ุฏุงูˆุฏ ุจู† ุนุทุงุก ุญุฏุซู†ูŠ ุฒูŠุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุญู…ูŠุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุฒูŠุฏ ุจู† ุงู„ุฎุทุงุจ ุนู† ุณู„ูŠู…ุงู† ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนู† ุตูŠุงู… ุฑุฌุจ . ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ

Berkata kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, berkata kepada kami Dawud bin ‘Atho, berkata kepadaku Zaid bin Abdil Hamid bin Abdirrohman bin Zaid bin Al-Khoththob, dari Sulaiman, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw melarang puasa Rojab (HR. Ibn Majah)
Hadits Ke-2:
ุญุฏุซู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุงู„ู…ุฑุฒุจุงู† ู†ุง ุงู„ุญุณู† ุจู† ุฌุจู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฑุงุฒูŠ ู†ุง ุณุนุฏ ุจู† ุงู„ุตู„ุช ุนู† ุงู„ุฃุนู…ุด ุนู† ูˆุจุฑุฉ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ู…ุณู„ูŠ ุนู† ุฎุฑุดุฉ ุจู† ุงู„ุญุฑ ู‚ุงู„ ุฑุฃูŠุช ุนู…ุฑ ุจู† ุงู„ุฎุทุงุจ ูŠุถุฑุจ ุฃูƒู ุงู„ุฑุฌุงู„ ููŠ ุตูˆู… ุฑุฌุจ ุญุชู‰ ูŠุถุนูˆู†ู‡ุง ููŠ ุงู„ุทุนุงู… ูˆูŠู‚ูˆู„ ุฑุฌุจ ูˆู…ุง ุฑุฌุจ ุฅู†ู…ุง ุฑุฌุจ ุดู‡ุฑ ูƒุงู† ูŠุนุธู…ู‡ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ูู„ู…ุง ุฌุงุก ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุชุฑูƒ . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ
Berkata kepada kami Muhammad bin Al-Marzaban, berkata kepada kami Al-Hasan bin Jabalah Asy-Syairoziy, berkata kepada kami Sa’d bin Ash-Shilat dari Al-A’masy dari Wabiroh bin Abdirrohman Al-Musali, dari Kharsyah bin Al-Hur berkata, aku melihat ‘Umar bin Khaththab memukul telapak tangan orang-orang disebabkan mereka berpuasa Rojab hingga mereka meletakkannya ke makanan, seraya berkata: Rojab, apa Rojab itu? Sungguh Rojab adalah bulan yang diagung-agungkan kaum jahiliyyah dan ketika Islam datang ia ditinggalkan (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-3:
ุญุฏุซู†ุง ู‡ูŠุซู… ุจู† ุฎู„ู ู†ุง ุงู„ุญุณู† ุจู† ุดูˆูƒุฑ ุซู†ุง ูŠูˆุณู ุจู† ุนุทูŠุฉ ุงู„ุตูุงุฑ ุนู† ู‡ุดุงู… ุจู† ุญุณุงู† ุนู† ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุณูŠุฑูŠู† ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ู„ู… ูŠุชู… ุตูˆู… ุดู‡ุฑ ุจุนุฏ ุฑู…ุถุงู† ุฅู„ุง ุฑุฌุจ ูˆุดุนุจุงู† . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ
Berkata kepada kami Haitsam bin Kholaf, berkata kepada kami Al-Hasan bin Syaukar, berkata kepada kami Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyempurnakan puasa sebulan selain Ramadhon kecuali di bulan Rojab dan Sya’ban (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-4:
ุญุฏุซู†ุง ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ู…ูˆุณู‰ ุญุฏุซู†ุง ุนูŠุณู‰ ุญุฏุซู†ุง ุนุซู…ุงู† ูŠุนู†ูŠ ุงุจู† ุญูƒูŠู… ู‚ุงู„ ุณุฃู„ุช ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌุจูŠุฑ ุนู† ุตูŠุงู… ุฑุฌุจ ูู‚ุงู„ ุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุตูˆู… ุญุชู‰ ู†ู‚ูˆู„ ู„ุง ูŠูุทุฑ ูˆูŠูุทุฑ ุญุชู‰ ู†ู‚ูˆู„ ู„ุง ูŠุตูˆู… . ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ
Berkata kepada kami Ibrahim bin Musa, berkata kepada kami ‘Isa, berkata kepada kami ‘Utsman yaitu Ibnu Hakim (dengan) berkata, aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rojab, lalu beliau berkata Ibnu Abbas pernah memberitahuku bahwa (di bulan Rojab) Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami katakan beliau tidak berpuasa. (HR. Abu Dawud)
Hadits Ke-5:
ุฃุฎุจุฑู†ุง ุนู…ุฑูˆ ุจู† ุนู„ูŠ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ุง ุซุงุจุช ุจู† ู‚ูŠุณ ุฃุจูˆ ุงู„ุบุตู† ุดูŠุฎ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุฃุจูˆ ุณุนูŠุฏ ุงู„ู…ู‚ุจุฑูŠ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุฃุณุงู…ุฉ ุจู† ุฒูŠุฏ ู‚ุงู„ ู‚ู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ู… ุฃุฑูƒ ุชุตูˆู… ุดู‡ุฑุง ู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฑ ู…ุง ุชุตูˆู… ู…ู† ุดุนุจุงู† ู‚ุงู„ ุฐู„ูƒ ุดู‡ุฑ ูŠุบูู„ ุงู„ู†ุงุณ ุนู†ู‡ ุจูŠู† ุฑุฌุจ ูˆุฑู…ุถุงู† ูˆู‡ูˆ ุดู‡ุฑ ุชุฑูุน ููŠู‡ ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุฅู„ู‰ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู† ูุฃุญุจ ุฃู† ูŠุฑูุน ุนู…ู„ูŠ ูˆุฃู†ุง ุตุงุฆู… ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู„ู†ุณุงุฆูŠ
Memberitakan kepada kami Amru bin Ali, dari Abdurrahman berkata, berkata kepada kami Tsabit bin Qois Abu Al-Ghushn Syaikh dari penduduk Madinah (dengan) berkata, berkata kepadaku Abu Sa’id Al-Maqbari berkata, berkata kepadaku Usamah bin Zaid (dengan) berkata, aku berkata: Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana puasamu di bulan Sya’ban, beliau berkata: (Sya’ban) itu adalah bulan yang banyak dilupakan orang diantara Rojab dan Romadhon, dia bulan diangkatnya amalan-amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku suka kalau amalku diangkat sedang aku dalam keadaan puasa (HR. Ahmad dan Nasai)
Hadits Ke-6:
ุญุฏุซู†ุง ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ุจู† ุฃุจูŠ ุดูŠุจุฉ ุญุฏุซู†ุง ูˆูƒูŠุน ุนู† ุณููŠุงู† ุนู† ุงู„ุฌุฑูŠุฑูŠ ุนู† ุฃุจูŠ ุงู„ุณู„ูŠู„ ุนู† ุฃุจูŠ ู…ุฌูŠุจุฉ ุงู„ุจุงู‡ู„ูŠ ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุฃูˆ ุนู† ุนู…ู‡ ู‚ุงู„ ุฃุชูŠุช ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ู„ุช ูŠุง ู†ุจูŠ ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ุง ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ุฐูŠ ุฃุชูŠุชูƒ ุนุงู… ุงู„ุฃูˆู„ ู‚ุงู„ ูู…ุง ู„ูŠ ุฃุฑู‰ ุฌุณู…ูƒ ู†ุงุญู„ุง ู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ุง ุฃูƒู„ุช ุทุนุงู…ุง ุจุงู„ู†ู‡ุงุฑ ู…ุง ุฃูƒู„ุชู‡ ุฅู„ุง ุจุงู„ู„ูŠู„ ู‚ุงู„ ู…ู† ุฃู…ุฑูƒ ุฃู† ุชุนุฐุจ ู†ูุณูƒ ู‚ู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆูŠูˆู…ุง ุจุนุฏู‡ ู‚ู„ุช ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆูŠูˆู…ูŠู† ุจุนุฏู‡ ู‚ู„ุช ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ุจุนุฏู‡ ูˆุตู… ุฃุดู‡ุฑ ุงู„ุญุฑู… . ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ

Berkata kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, berkata kepadaku Waqi’, dari Sufyan, dari Al-Juroiri, dari Abu As-Salil, dari Abu Mujibah Al-Bahili dari Ayahnya atau Pamannya berkata, Aku pernah mendatangi Nabi saw, kemudian aku katakan: wahai nabiyullah akulah laki-laki yang pernah mendatangimu di tahun pertama, beliau berkata: kenapa tubuhmu terlihat lemah/lembek (daripada waktu itu)? Dia berkata: wahai Rasulullah aku tidak pernah makan di siang hari, aku hanya makan pada malam hari, beliau berkata: siapa yang telah menyuruhmu untuk menyiksa dirimu sendiri? Aku berkata: wahai Rasulullah, aku kuat (melakukannya). Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan sehari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan dua hari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan tiga hari setelahnya, dan puasalah di bulan-bulan haram. (HR. Ibn Majah).
Jika diteliti dari aspek kelayakannya sebagai dalil, maka akan ditemukan riwayat-riwayat yang melarang dan yang menetapkan shoum Rojab adalah sebagai berikut. Hadits Pertama, diantara perowinya ada yang bernama Dawud bin ‘Atho, Ibnu Al-Jauziy berkata hadits ini tidak shohih dari Rasulullah saw, berkata Ahmad bin Hambal tidak layak mengeluarkan hadits dari Dawud bin Atho. (Ibnu Al-Jauziy, al-‘ilal al-mutanahiyah, vol II, hlm 555), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-2, selain hadits tersebut mawquf (berhenti pada sahabat Umar), secara periwayatan terdapat rowi bernama Al-Hasan bin Jabalah, beliau majhul (tidak dikenal dan tidak diketahui statusnya). Al-Haitsami mengatakan: di dalamnya ada Al-Hasan bin Jabalah, aku belum menemukan siapapun yang pernah menyebutkannya (memberi keterangan tentangnya), sedangkan perowi lainnya terpercaya. (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439). Sekalipun hanya satu perowi dalam hadits tersebut yang majhul sedangkan perowi lainnya terpercaya, tetap tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-3, di dalam sanadnya terdapat Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, Al-Haitsami mengatakan bahwa dia dho’if (lemah). (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439), jadi tidak bisa dijadikan landasan.

Hadits ke-4, sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim (Abu Nu’aim Al-Asbahani, Al-Musnad Al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Imam Muslim, vol III, hlm 234), sehingga bisa dijadikan hujjah. Secara dulalah (penunjukan), hadits tersebut menunjukkan bahwa puasa Rojab adalah sunnah, karena disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah di suatu kesempatan nyaris berpuasa sebulan penuh pada bulan Rojab, dan di kesempatan lain beliau pernah nyaris tidak berpuasa di bulan yang sama. Ini tidak menandakan aktifitas puasa di bulan tersebut Wajib, karena Rasulullah tidak selalu melakukannya, tidak pula Haram dan Makruh, karena beliau ma’shum dari perbuatan Haram dan Makruh, juga tidak pula Mubah, karena aktifitas puasa mengandung unsur qashdul qurbah (maksud untuk bertaqorrub kepada Allah saw), maka hukumnya tidak lain adalah Sunnah atau Mandub.

Hadits ke-5, di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Ghushn Tsabit bin Qais, terdapat perbedaan ulama terkait dengan status beliau. Sebagian ulama menganggapnya tsiqoh (terpercaya), diantaranya Ahmad, An-Nasai dan sebuah riwayat dari Ibnu Hibban, dan sebagian lainnya menganggapnya dho’if (lemah) karena lemahnya hafalan, diantaranya Al-Hakim, Yahya bin Ma’in dan riwayat lain dari Ibnu Hibban. Jika bertemu antara ta’dil (anggapan adil) dan jarh (anggapan cela), maka dimenangkan jarh selama ia memberitakan sebab, dalam hal ini jarh oleh Al-Hakim menyebutkan sebab bahwa Tsabit bin Qais lemah hafalannya, sedangkan Ibn Hibban meyebutkan dia sedikit (hafalan) haditsnya, banyak kealpaan pada apa yang diriwayatkannya, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah selama tidak disertai hadits serupa dari jalan periwayatan lain. Karena Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut tafarroda bihi (diriwayatkan melalui satu jalan) Tsabit bin Qois saja, dan tidak ada hadits senada dari jalan periwayatan lainnya, maka haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Hadits ke-6, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ahmad dengan redaksi sedikit berbeda, Syu’aib Al-Arna’uth mengatakan bahwa hadits yang melalui riwayat Ahmad hasan lighoirihi. Artinya, adanya jalan lain periwayatan hadits ini menjadikan satu dengan lainnya saling menguatkan. Imam Asy-Syaukani mengakui riwayat ini sebagai hujjah dengan mengatakan: di dalamnya tedapat bukti disyari’atkannya puasa sunnah di dalam bulan-bulan haram. (Asy-Syaukani, Nailul-Author, vol IV, hlm 622). Secara penunjukan, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik akan sunnahnya puasa Rojab, namun secara umum menunjukkan akan hal tersebut, karena di dalamnya disyari’atkan sunnah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Muharrom, Rojab, Dzul Qo’dah, dan Dzul Hijjah, karenanya hadits tersebut bisa dijadikan hujjah bagi sunnahnya shoum Rojab.

Sebenarnya masih ada beberapa lagi riwayat lainnya terkait puasa bulan Rojab, namun dengan derajat dho’if (lemah) semuanya, kami cukupkan dengan mengambil beberapa diantaranya.

Walhasil, Pendapat yang terkuat dalam perkara ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa shaum Rojab adalah sunnah berdasarkan hadits ke-4 dan ke-6 di atas, dengan catatan tanpa disertai pengkhususan hari-hari atau tanggal-tanggal tertentu dan anggapan bahwa bulan Rojab lebih mulia dari bulan-bulan lainnya. Wallahu A’lam

(dakwahkampus/voa-khilafah.co.cc)
Nafais Tsamarat: Kelezatan Bagi Ahli Ibadah

Nafais Tsamarat: Kelezatan Bagi Ahli Ibadah

 
Kelezatan bagi ahli ibadah adalah bermunajat. Kelezatan bagi ulama’ adalah berpikir. Kelezatan orang dermawan adalah berbuat baik (dengan memberi). Kelezatan bagi orang yang berbuat baik adalah tetap dalam hidayah-Nya.. Begitulah kehidupan telah mengajariku (Mushtafa as-Shiba’i, Maktab I’lami, 22 Muharram 1433)[] LTS DPP HTI

Jubir HTI : Berantas Korupsi dengan Syariah Bernilai Ibadah


Keberadaan Polri dan Kejaksaan tidak mampu membendung derasnya korupsi di Indonesia sehingga dibentuklah KPK. Tetapi alih-alih korupsi sirna malah terjadi fenomena Gayus. Ada apa ini? Seriuskah pemerintah memberantas korupsi? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Setiap 9 Desember Indonesia turut merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia tetapi mengapa korupsi malah semakin marak?
Karena yang dilakukan hanya sebatas seremonial. Ada seminar anti korupsi dibuka oleh presiden. Ada Hari Anti Korupsi, semua memperingati. Tetapi tidak ada langkah-langkah yang justru diperlukan dalam penanggulangan korupsi itu.
Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan itu?
Pertama, teladan dari pemimpin. Teladan itu tidak ada. Korupsi itu kan sebenarnya menyangkut prilaku, sedangkan prilaku sangat terkait dengan kebiasaan, kebiasaan ditentukan oleh lingkungan. Dalam budaya patrialistik seperti di Indonesia ini, lingkungan itu dipengaruhi oleh teladan pimpinan.
Teladan yang ada sekarang ini justru pimpinan yang mengajari korupsi. Dirjen korup karena menterinya korup, menteri korup karena tahu presidennya korup, begitu! Jadi sebenarnya Gayus itu hanya fenomena kecil. Tidak mungkin Gayus itu melakukan begitu kalau dia tidak tahu atasannya melakukan korupsi.
Kedua, tidak ada hukuman yang setimpal. Hampir semua terpidana korupsi itu hanya divonis tiga sampai empat tahun. Dapat remisi dan remisi jadi dipenjaranya hanya sekitar satu tahun. Tidak ada yang dihukum mati.
Ketiga, tidak ada pembuktian terbalik. Semua persidangan korupsi hakimnya yang harus membuktikan bahwa secara materiil yang bersangkutan korupsi. Lha, mana ada sekarang koruptor yang meninggalkan jejak! Sekarang ini kan bukti transfer tidak ada, cek tidak ada, semuanya itu kontan dari tangan ke tangan. Kalau perlu penyelesaiannya dilakukan di luar negeri.
Tetapi kalau pembuktian terbalik itu bisa dilakukan, jadi bukan hakim lagi yang harus membuktikan, tetapi yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa harta yang didapatnya itu diperoleh dengan cara yang halal.
Nah, tiga poin ini yang justru tidak dilakukan. Bahkan pasal pembuktian terbalik dihapus dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siapa yang menghapus? Anggota DPR. Mengapa anggota DPR menghapus? Karena anggota DPR juga takut kalau delik dalam pasal tersebut kena ke dirinya.
Itu berarti menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi kan? Pemerintah diam saja melihat kelakukan DPR seperti itu. Karena pemerintah juga tahu kalau ada pasal pembuktian terbalik dirinya juga kena.
Kalau dalam sudut pandang Islam keseriusan memberantas korupsi ditunjukkan dengan apa?
Tiga poin di antaranya kan sudah disebut tuh barusan. Itu semua ada teladannya di masa Nabi Muhammad SAW dan para khalifah. Contoh di masa Khalifah Umar bin Khaththab. Sebelum aparat negara menjabat, dihitung dulu harta kekayaannya. Di akhir jabatannya dihitung lagi, jika ada kelebihan dan si pejabat itu tidak dapat membuktikan bahwa kelebihannya itu diperoleh dengan cara halal, kelebihan tersebut diambil atau dibagi dua dengan kas negara.
Mengapa harus pakai solusi syariah, toh Singapura tidak pakai Islam bisa berantas korupsi?
Kita ini tidak bicara hanya soal korupsi. Tetapi berbicara tentang sebuah sistem, sebuah pengaturan yang satu aspek dengan aspek lainnya itu mempunyai hubungan. Memang di dalam satu hal, mengenai korupsi, di sejumlah negara, katanlah di Singapura dan Swiss, angka korupsi itu bisa ditekan seminimal mungkin padahal tidak pakai syariah.
Tetapi sebenarnya Singapura dan Swiss ini telah kehilangan nilai transendental. Artinya, mereka tidak korupsi itu karena semata-mata takut kepada hukuman yang diterapkan oleh negaranya itu serta tidak menjadikannya sebagai bagian dari ibadah. Kalau kita menggunakan syariah maka kesediaan kita untuk tunduk kepada aturan-aturan yang terkait dengan pemberantasan korupsi itu bernilai ibadah.[]hti/voa-khilafah.co.cc

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL