Hukum Puasa di Bulan Rojab


Tanya:
Apakah hukum puasa di bulan Rojab? Mohon disertakan dalilnya.
(Abdul Ghofur - Tulungagung)

Jawab:
Memang diakui di tengah masyarakat berkembang perbedaan dalam perkara ini, sebagian menganggap puasa Rojab sebagai shaum sunnah, dan sebagian lainnya menafikan hal tersebut. Untuk lebih jelasnya mari kita tela’ah nash-nash terkait hal ini, baik yang mendukung pendapat pertama maupun yang mendukung pendapat kedua.
Hadits Pertama:
حدثنا إبراهيم بن المنذر الحزامي حدثنا داود بن عطاء حدثني زيد بن عبد الحميد بن عبد الرحمن بن زيد بن الخطاب عن سليمان عن أبيه عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام رجب . رواه ابن ماجة

Berkata kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, berkata kepada kami Dawud bin ‘Atho, berkata kepadaku Zaid bin Abdil Hamid bin Abdirrohman bin Zaid bin Al-Khoththob, dari Sulaiman, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw melarang puasa Rojab (HR. Ibn Majah)
Hadits Ke-2:
حدثنا محمد بن المرزبان نا الحسن بن جبلة الشيرازي نا سعد بن الصلت عن الأعمش عن وبرة بن عبد الرحمن المسلي عن خرشة بن الحر قال رأيت عمر بن الخطاب يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعونها في الطعام ويقول رجب وما رجب إنما رجب شهر كان يعظمه أهل الجاهلية فلما جاء الإسلام ترك . رواه الطبراني
Berkata kepada kami Muhammad bin Al-Marzaban, berkata kepada kami Al-Hasan bin Jabalah Asy-Syairoziy, berkata kepada kami Sa’d bin Ash-Shilat dari Al-A’masy dari Wabiroh bin Abdirrohman Al-Musali, dari Kharsyah bin Al-Hur berkata, aku melihat ‘Umar bin Khaththab memukul telapak tangan orang-orang disebabkan mereka berpuasa Rojab hingga mereka meletakkannya ke makanan, seraya berkata: Rojab, apa Rojab itu? Sungguh Rojab adalah bulan yang diagung-agungkan kaum jahiliyyah dan ketika Islam datang ia ditinggalkan (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-3:
حدثنا هيثم بن خلف نا الحسن بن شوكر ثنا يوسف بن عطية الصفار عن هشام بن حسان عن محمد بن سيرين عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لم يتم صوم شهر بعد رمضان إلا رجب وشعبان . رواه الطبراني
Berkata kepada kami Haitsam bin Kholaf, berkata kepada kami Al-Hasan bin Syaukar, berkata kepada kami Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyempurnakan puasa sebulan selain Ramadhon kecuali di bulan Rojab dan Sya’ban (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-4:
حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا عيسى حدثنا عثمان يعني ابن حكيم قال سألت سعيد بن جبير عن صيام رجب فقال أخبرني ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم . رواه أبو داود
Berkata kepada kami Ibrahim bin Musa, berkata kepada kami ‘Isa, berkata kepada kami ‘Utsman yaitu Ibnu Hakim (dengan) berkata, aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rojab, lalu beliau berkata Ibnu Abbas pernah memberitahuku bahwa (di bulan Rojab) Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami katakan beliau tidak berpuasa. (HR. Abu Dawud)
Hadits Ke-5:
أخبرنا عمرو بن علي عن عبد الرحمن قال حدثنا ثابت بن قيس أبو الغصن شيخ من أهل المدينة قال حدثني أبو سعيد المقبري قال حدثني أسامة بن زيد قال قلت يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم رواه أحمد والنسائي واللفظ للنسائي
Memberitakan kepada kami Amru bin Ali, dari Abdurrahman berkata, berkata kepada kami Tsabit bin Qois Abu Al-Ghushn Syaikh dari penduduk Madinah (dengan) berkata, berkata kepadaku Abu Sa’id Al-Maqbari berkata, berkata kepadaku Usamah bin Zaid (dengan) berkata, aku berkata: Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana puasamu di bulan Sya’ban, beliau berkata: (Sya’ban) itu adalah bulan yang banyak dilupakan orang diantara Rojab dan Romadhon, dia bulan diangkatnya amalan-amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku suka kalau amalku diangkat sedang aku dalam keadaan puasa (HR. Ahmad dan Nasai)
Hadits Ke-6:
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا وكيع عن سفيان عن الجريري عن أبي السليل عن أبي مجيبة الباهلي عن أبيه أو عن عمه قال أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت يا نبي الله أنا الرجل الذي أتيتك عام الأول قال فما لي أرى جسمك ناحلا قال يا رسول الله ما أكلت طعاما بالنهار ما أكلته إلا بالليل قال من أمرك أن تعذب نفسك قلت يا رسول الله إني أقوى قال صم شهر الصبر ويوما بعده قلت إني أقوى قال صم شهر الصبر ويومين بعده قلت إني أقوى قال صم شهر الصبر وثلاثة أيام بعده وصم أشهر الحرم . رواه ابن ماجة

Berkata kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, berkata kepadaku Waqi’, dari Sufyan, dari Al-Juroiri, dari Abu As-Salil, dari Abu Mujibah Al-Bahili dari Ayahnya atau Pamannya berkata, Aku pernah mendatangi Nabi saw, kemudian aku katakan: wahai nabiyullah akulah laki-laki yang pernah mendatangimu di tahun pertama, beliau berkata: kenapa tubuhmu terlihat lemah/lembek (daripada waktu itu)? Dia berkata: wahai Rasulullah aku tidak pernah makan di siang hari, aku hanya makan pada malam hari, beliau berkata: siapa yang telah menyuruhmu untuk menyiksa dirimu sendiri? Aku berkata: wahai Rasulullah, aku kuat (melakukannya). Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan sehari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan dua hari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan tiga hari setelahnya, dan puasalah di bulan-bulan haram. (HR. Ibn Majah).
Jika diteliti dari aspek kelayakannya sebagai dalil, maka akan ditemukan riwayat-riwayat yang melarang dan yang menetapkan shoum Rojab adalah sebagai berikut. Hadits Pertama, diantara perowinya ada yang bernama Dawud bin ‘Atho, Ibnu Al-Jauziy berkata hadits ini tidak shohih dari Rasulullah saw, berkata Ahmad bin Hambal tidak layak mengeluarkan hadits dari Dawud bin Atho. (Ibnu Al-Jauziy, al-‘ilal al-mutanahiyah, vol II, hlm 555), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-2, selain hadits tersebut mawquf (berhenti pada sahabat Umar), secara periwayatan terdapat rowi bernama Al-Hasan bin Jabalah, beliau majhul (tidak dikenal dan tidak diketahui statusnya). Al-Haitsami mengatakan: di dalamnya ada Al-Hasan bin Jabalah, aku belum menemukan siapapun yang pernah menyebutkannya (memberi keterangan tentangnya), sedangkan perowi lainnya terpercaya. (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439). Sekalipun hanya satu perowi dalam hadits tersebut yang majhul sedangkan perowi lainnya terpercaya, tetap tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-3, di dalam sanadnya terdapat Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, Al-Haitsami mengatakan bahwa dia dho’if (lemah). (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439), jadi tidak bisa dijadikan landasan.

Hadits ke-4, sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim (Abu Nu’aim Al-Asbahani, Al-Musnad Al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Imam Muslim, vol III, hlm 234), sehingga bisa dijadikan hujjah. Secara dulalah (penunjukan), hadits tersebut menunjukkan bahwa puasa Rojab adalah sunnah, karena disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah di suatu kesempatan nyaris berpuasa sebulan penuh pada bulan Rojab, dan di kesempatan lain beliau pernah nyaris tidak berpuasa di bulan yang sama. Ini tidak menandakan aktifitas puasa di bulan tersebut Wajib, karena Rasulullah tidak selalu melakukannya, tidak pula Haram dan Makruh, karena beliau ma’shum dari perbuatan Haram dan Makruh, juga tidak pula Mubah, karena aktifitas puasa mengandung unsur qashdul qurbah (maksud untuk bertaqorrub kepada Allah saw), maka hukumnya tidak lain adalah Sunnah atau Mandub.

Hadits ke-5, di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Ghushn Tsabit bin Qais, terdapat perbedaan ulama terkait dengan status beliau. Sebagian ulama menganggapnya tsiqoh (terpercaya), diantaranya Ahmad, An-Nasai dan sebuah riwayat dari Ibnu Hibban, dan sebagian lainnya menganggapnya dho’if (lemah) karena lemahnya hafalan, diantaranya Al-Hakim, Yahya bin Ma’in dan riwayat lain dari Ibnu Hibban. Jika bertemu antara ta’dil (anggapan adil) dan jarh (anggapan cela), maka dimenangkan jarh selama ia memberitakan sebab, dalam hal ini jarh oleh Al-Hakim menyebutkan sebab bahwa Tsabit bin Qais lemah hafalannya, sedangkan Ibn Hibban meyebutkan dia sedikit (hafalan) haditsnya, banyak kealpaan pada apa yang diriwayatkannya, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah selama tidak disertai hadits serupa dari jalan periwayatan lain. Karena Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut tafarroda bihi (diriwayatkan melalui satu jalan) Tsabit bin Qois saja, dan tidak ada hadits senada dari jalan periwayatan lainnya, maka haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Hadits ke-6, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ahmad dengan redaksi sedikit berbeda, Syu’aib Al-Arna’uth mengatakan bahwa hadits yang melalui riwayat Ahmad hasan lighoirihi. Artinya, adanya jalan lain periwayatan hadits ini menjadikan satu dengan lainnya saling menguatkan. Imam Asy-Syaukani mengakui riwayat ini sebagai hujjah dengan mengatakan: di dalamnya tedapat bukti disyari’atkannya puasa sunnah di dalam bulan-bulan haram. (Asy-Syaukani, Nailul-Author, vol IV, hlm 622). Secara penunjukan, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik akan sunnahnya puasa Rojab, namun secara umum menunjukkan akan hal tersebut, karena di dalamnya disyari’atkan sunnah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Muharrom, Rojab, Dzul Qo’dah, dan Dzul Hijjah, karenanya hadits tersebut bisa dijadikan hujjah bagi sunnahnya shoum Rojab.

Sebenarnya masih ada beberapa lagi riwayat lainnya terkait puasa bulan Rojab, namun dengan derajat dho’if (lemah) semuanya, kami cukupkan dengan mengambil beberapa diantaranya.

Walhasil, Pendapat yang terkuat dalam perkara ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa shaum Rojab adalah sunnah berdasarkan hadits ke-4 dan ke-6 di atas, dengan catatan tanpa disertai pengkhususan hari-hari atau tanggal-tanggal tertentu dan anggapan bahwa bulan Rojab lebih mulia dari bulan-bulan lainnya. Wallahu A’lam

(dakwahkampus/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers