Tampilkan postingan dengan label SOAL-JAWAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOAL-JAWAB. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Mengkritik Penguasa Dengan Cacian?

Voa-Khilafah.comIslam adalah agama yang sempurna yang didasari oleh akidah yang benar serta akhlak yang mulia.    Aisyah pernah mengabarkan bahwa,“Rasulullah SAW bukan orang yg suka berkata keji, bukan orang yg buruk perangainya, dan bukan orang yg suka berkeliaran di pasar. Bukan pula orang yg membalas kejahatan dengan kejahatan, akan tetapi orang yg suka memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain.”(HR Ahmad).
Tidak ada bagi seorang muslim teladan yang lebih baik ketimbang Rasulullah SAW,  karena Allah telah menyatakan dalam Al-Qur’an “Sungguh telah ada pada diri Rasullah suri teladan yang baik bagi kalian”. Dari hadits yang diceritakan oleh Aisyah diatas dapat difahami bahwa Rasullah tidak pernah berkata-kata kasar, kotor dan penuh cacian, sekalipun kepada musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir. Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan seorang muslim mencaci maki orang lain dengan kata-kata kasar sekalipun mereka para penguasa yang dzalim dan diktator. Karena sebenarnya ucapan dan prilaku itu menunjukkkan perangai dan kepribadian (syakhsiyah) seseorang. Terlebih lagi seorang pengemban dakwah tentu ia akan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan bagi seluruh aktifitasnya. Kita bisa belajar dari sirah Rasulullah SAW. Bagaimana beliau ketika dicaci maki dan dilempari batu oleh orang-orang kafir Qurays, hingga datang malaikat dan menawarkan kepada beliau “Jika engkau mau maka aku akan lemparkan gunung uhud kepada kaummu agar mereka binasa” justru Rasulullah menolaknya, dan bahkan mendoakan kaumnya dengan doa  “Allahummahdi qaumi fainnahum la ya’lamun”( Ya Allah berikanlah petunjuk kepada kaumku karena mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui”.
Di sisi lain wajar banyak orang mencaci maki penguasanya karena tindakan semena-mena yang dilakukannya, bahkan tidak segan-segan melaknatnya karena bebalnya penguasa yang tidak peduli dengan nasib rakyatnya, yang lebih mementingkan kepentingan dirinya sendiri dan para pemilik modal. Rasa benci, kesal dan marah sudah menjadi satu yang kemudian dimunculkan dalam bentuk kata-kata kasar dan kotor.
Sadarilah wahai saudaraku bahwa apapun yang kita lakukan seharusnya dalam rangka muhasabah(mengoreksi) dan amar makruf nahi munkar, maka seharusnya caranyapun harus sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan ihsan, agar tidak berubah menjadi penelanjangan aib dan pencitraburukan terhadap Islam itu sendiri. Ingatlah ketika Allah berfirman kepada Musa dan Harun agar berbicara lemah lembut kepada Fir’aun;
 “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut”.(QS. Thaha :44)
Kita tahu bahwa Fir’aun adalah manusia yang paling durhaka kepada Allah, juga seorang penguasa yang sangat dzalim dan diktator, tetapi Allah tetap memerintahkan kepada Musa dan Harun agar berbicara dengan ucapan yang baik kepadanya.


Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan kita sebagai bukti keimanan kita kepada Allah dan hari akhir. Aamiin.[]

RIBA Jika Penukaran Uang Receh Tak Senilai

RIBA Jika Penukaran Uang Receh Tak Senilai

Tanya :

Menjelang Idul Fitri biasanya banyak orang menukar uang besar dengan uang receh di pinggir jalan, tapi dengan nilai yang tidak sama. Misal: satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar (Rp95.000), bukan 100 lembar. Atau satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) dan selembar uang lima ribuan (Rp5000) (total Rp105.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 100 lembar (Rp100.000). Apakah penukaran uang ini termasuk riba? (Haidar, Semarang).

Jawab :

Benar, penukaran uang sejenis (seperti rupiah dengan rupiah) dengan nilai tak sama seperti fakta di atas termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu dikarenakan penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.

Perlu diketahui penukaran uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Jika terpenuhi dua syaratnya, hukumnya mubah. Namun jika tak terpenuhi salah satu atau keduanya, hukumnya haram karena kelebihan/tambahan yang ada adalah riba.

Dua syarat tersebut adalah : Pertama, harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam kuantitas (al-kamiyah) atau ukuran/kadar (al-miqdar).

Kedua, harus ada serah terima (at-taqabudh) di majelis akad, yakni maksudnya harus kontan, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari apa yang dipertukarkan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, Juz II hal. 155; ‘Ayid Fadhl al-Sya’rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hal. 30).

Dua syarat di atas dalilnya antara lain hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR Muslim, no 1584).

Diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa dalam penukaran barang-barang ribawi (yaitu emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam) terdapat ketentuan sebagai berikut.

Dari hadits Abu Said al-Khudri (hadits pertama), dapat dipahami jika barang yang ditukarkan masih satu jenis (misal emas dengan emas), syaratnya ada dua; Pertama, harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam hal beratnya (al-wazan) atau takarannya (al-kail). Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “mitslan bi mitslin”, yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnaf al-ribawiyah) tersebut harus dilakukan dalam jumlah atau ukuran yang sama. Jadi diharamkan adanya tambahan atau kelebihan (at-tafadhul).

Kedua, harus ada serah terima (taqabudh) di majelis akad, yakni dilakukan secara kontan. Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan), yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnaf al-ribawiyah) harus dilakukan secara kontan. Jadi diharamkan jika terjadi penundaan (al-ta`jil).

Dari hadits Ubadah bin Shamit (hadits kedua) dapat dipahami bahwa jika barang yang ditukarkan tidak satu jenis (misal emas dengan perak), maka boleh ada kelebihan atau tambahan, dan syaratnya hanya satu saja, yaitu harus dilakukan secara kontan. Ini ditunjukkan oleh lafazh hadits “idza kaana yadan biyadin” (jika hal itu dilakukan secara kontan). (‘Ayid Fadhl al-Sya’rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hal. 30).

Dalil-dalil di atas berlaku pula untuk penukaran mata uang (al-sharf), sebagaimana berlaku pada emas dan perak seperti terdapat dalam teks hadits. Ini bukan karena Qiyas, melainkan karena sifat yang ada emas dan perak, yaitu sebagai mata uang, juga terdapat pada uang (al-nuqud). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 264)

Dengan demikian, untuk penukaran uang yang sejenis (misal rupiah dengan rupiah, atau dolar AS dengan dolar AS), syaratnya ada dua. Yaitu pertama, harus sama nilainya. Kedua, harus dilakukan secara kontan. Sedangkan untuk penukaran uang yang tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu saja, yaitu harus dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, Juz II hal. 155; Abul A’la al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Sa’id bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya menukar uang seratus ribuan (Rp100.000) dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar. Sebab nilainya tidak sama. Dalam hal ini si penjual uang receh telah mendapat kelebihan Rp5000, yang tak diragukan lagi adalah riba yang haram hukumnya.

Demikian pula haram hukumnya menukar satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) ditambah selembar uang lima ribuan (Rp5000) (total nilainya Rp105.000) dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 100 lembar (Rp100.000). Sebab nilainya tidaklah sama. Dalam hal ini si penjual uang receh juga mendapat kelebihan Rp5000, yang jelas merupakan riba yang haram hukumnya.

Namun yang berdosa bukan hanya penjual receh, melainkan termasuk juga yang menukarkan. Karena menurut hadits, baik pemberi maupun penerima sama-sama telah melakukan transaksi riba. Perhatikanlah sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa menambah (yaitu dari pihak pemberi/pembeli) atau minta tambah (yaitu dari pihak penerima/penjual), maka ia telah melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR Muslim, no 1584).

Ingatlah bahwa riba adalah dosa besar. Na`uzhu billah mindzalik. Sabda Nabi SAW:

“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apa itu?” Rasulullah menjawab,’Syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina kepada perempuan mukmin yang baik-baik.” (HR Bukhari no 2015, Muslim no 89)

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda :

“Riba memiliki 73 macam pintu (tingkatan dosa). Dosa riba yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Beliau berkata : Ini adalah hadits shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim meski keduanya tidak meriwayatkan hadits tersebut, dan penilaian kesahihan hadits ini disetujui oleh Imam Dzahabi. Dinilai shahih pula oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, II/27).

Dari Abdullah bin Hanzhalah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata,”Sanad hadits ini shahih menurut syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim)”. Lihat Silsilah Al-Ahadits al-Shahihah, II/29).

Maka dari itu, sudah seharusnya kita semua menghindarkan diri dari semua jenis riba, termasuk riba dalam penukaran uang receh yang tidak senilai ini.

Sudah saatnya umat Islam menghapuskan riba yang berlumuran dosa ini dalam segala bentuknya. Sebab jika tidak, Allah SWT melalui Nabi-Nya telah memperingatkan dengan keras, bahwa suatu negeri yang bergelimang riba, akan mendapat azab Allah. Sabda Rasulullah SAW :

“Jika telah merajalela zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah.” (HR Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim, dan penilaian ini disetujui oleh Imam Dzahabi).

Sampai kapankah kita terus menerus menderita karena diazab oleh Allah, baik itu dalam bentuk kemiskinan, kelaparan, kehinaan, gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, maupun azab-azab Allah lainnya? Wallahu a’lam. (M. Shiddiq al-Jawi).

Sumber: hizbut-tahrir.or.id

(www.voa-khilafah.com)

Hukum Tak Berpuasa Ramadhan Tanpa Udzur Syarโ€™i

Hukum Tak Berpuasa Ramadhan Tanpa Udzur Syar’i

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya meninggalkan shaum Ramadhan tanpa alasan syar’i? Apa sanksinya bagi orang tersebut menurut Syariah Islam? (Hamba Allah, Bogor).

Jawab :

Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i misalnya sakit atau sedang dalam perjalanan, berarti telah melakukan dosa besar (itsmun kabiir) dan berhak mendapatkan sanksi di dunia dan azab di akhirat. Syekh Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah berkata :

”Siapa saja muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan, dan bahkan yang sekedar melalaikannya [misalnya berbuka sebelum waktunya], sungguh dia berhak mendapatkan azab yang pedih di akhirat dan lebih-lebih lagi dia juga mendapatkan sanksi dari negara Khilafah di dunia.” (Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam, hlm. 54).

Azab yang pedih di akhirat tersebut, antara lain dijelaskan dalam hadits dari Abu Umamah Al Bahili RA, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

”Pada saat saya tidur, (dalam mimpiku) tiba-tiba datang kepadaku dua orang laki-laki, lalu keduanya memegang lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya mengatakan,’Naiklah!’ Aku menjawab,’Aku tidak mampu naik.’ Keduanya berkata,’Kami akan membantumu naik.’ Lalu aku pun naik dan sampai ke puncak gunung. Tiba-tiba aku mendengar teriakan yang sangat keras. Aku bertanya,’Suara apakah ini?’ Mereka menjawab,’Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian aku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat orang-orang digantung pada urat-urat di atas tumit mereka (secara terjungkir), yang sobek-sobek pada sudut mulut mereka, dan darah pun mengalir dari sudut-sudut mulut mereka.’ Aku berkata,’Siapakah orang-orang ini?’ Kedua laki-laki itu menjawab,’Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya [meninggalkan puasa Ramadhan].” (HR An Nasa`i, dalam As Sunan Al Kubra, no 3286; Al Hakim, dalam Al Mustadrak, no 1568, Shahih Ibnu Khuzaimah, no 1986; Shahih Ibnu Hibban, no 7491. Kata Imam Al Hakim,”Hadits ini shahih menurut syarat Imam Muslim.” Lihat Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam, hlm. 54; Abdurrahman Al Harafi, Ahkamush Shiyam, hlm. 26; Ahmad Huthaibah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam, hlm. 27).

Selain hadits tersebut, juga terdapat hadits-hadits lain yang menunjukkan betapa tercelanya perbuatan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”Barangsiapa yang berbuka [meninggalkan puasa] satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada suatu rukhshah yang ditetapkan Allah, maka dia tidak dapat mengqadha`-nya dengan puasa setahun penuh walaupun dia melakukan puasa setahun penuh.” (HR An Nasa`i, dalam As Sunan Al Kubra, no 3283; Ahmad, dalam Al Musnad, 2/386, no 9002. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Jami’ Al Shaghir, 2/166).

Demikian pula, muslim yang menjual makanan/minuman kepada muslim yang tak berpuasa, padahal dia tahu pembelinya itu tak berpuasa Ramadhan tanpa udzur syar’i, maka penjual itu juga turut berdosa dan turut memikul dosa yang sama dengan dosa pembeli. Kaidah fiqih menyatakan :

Kullu bai’in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam. (Setiap jual beli yang membantu suatu kemaksiatan hukumnya haram). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1035, syarah hadits no 2193). Kaidah fiqih lain menetapkan :

Man a’ana ‘ala ma’shiyatin fahuwa syariik[un] fi al itsmi. (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa kemaksiatan itu). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207).

Adapun sanksi dari negara Khilafah, berupa ta’ziir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya tidak ditetapkan secara khusus oleh syariah. Jika sanksi ta’ziir-nya tidak diadopsi oleh Imam (Khalifah), maka qadhi (hakim) berhak menentukan sendiri ta’ziir-nya. Menurut Syekh Abdurrahman Al Maliki, seorang muslim yang tak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i, maka dia dijatuhi sanksi penjara selama 2 (dua) bulan untuk setiap hari tak berpuasa. Jika dia tak berpuasa secara terbuka di hadapan umum seraya menodai kesucian bulan Ramadhan, maka sanksinya ditambah dengan penjara hingga maksimal 6 (enam) bulan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 200).

Wallahu a’lam.
(Ustadz Shiddiq al Jawi)

[hizbut-tahrir.or.id/ www.voa-khilafah.com]

Penjelasan Seputar Syiah dan Taqiyyah

Soal:

Ada yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah mempraktikkan “taqiyyah” dan “taqiyyah” ini telah dinyatakan dalam al-Quran dan al-Hadis. Benarkah demikian? Ada juga yang membedakan “taqiyyah” yang dibenarkan syariah dengan “taqiyyah” versi Syiah yang dianggap bagian dari ushuluddin. Bagaimana sesungguhnya? Bisakah kita vonis Syiah ini semuanya kafir karena mereka mengubah al-Quran, melaknat Sahabat serta menuhankan Ali?

Jawab:

Pertama: Dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali Imran [3]: 28).

ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
…kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458 H) dalam kitabnya, Sya’b al-Iman, dari Mutharrif bin ‘Abdillah, berkata: Kami bersama ‘Imran bin Hushain berangkat dari Bashrah menuju ke Kufah. Ketika itu ia berkata:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini sahih, tetapi mawquf. Hadis ini telah dikeluarkan oleh Ibn al-‘Arabi (w. 340 H) dalam kitab Mu’jam-nya secara marfu’. Dawud bin az-Zibriqan menuturkan kepada kami dari Said, dari Qatadah, dari Zurarah bin Abi Aufa, dari ‘Imran bin Hushain, bahwa Nabi pernah saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Nas atau dalil di atas mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Masing-masing tidak boleh dijadikan satu. Nah, untuk memperjelan masalah ini, kami perlu memberIkan penjelasan. Pertama: “Taqiyyah” yang dibolehkan menurut syariah adalah “taqiyyah”antara seorang Muslim dan kaum kafir. Ini berlaku saat orang Muslim hidup di tengah-tengah mereka, di bawah kekuasaan (pemerintahan) mereka, dan sedang menghadapi ancaman penganiayaan yang luar biasa jika dia tidak menampakkan loyalitas dan kecintaannya kepada mereka. Jika faktanya demikian, seorang Muslim ini boleh menampakkan kecintaannya kepada mereka dengan lisannya, tetapi tidak dengan hatinya.

Sebaliknya, seorang Muslim tidak boleh menampakkan kepada sesama Muslim sikap yang berbeda dengan isi hatinya, siapapun orangnya, baik kaum Muslim biasa maupun istimewa, seperti penguasa yang zalim, misalnya, maka ini tetap tidak boleh.
Dalilnya adalah nas al-Quran yang menyatakan:

ู„َุง ูŠَุชَّุฎِุฐِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุงู„ْูƒَุงูِุฑِูŠู†َ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูˆَู…َู†ْ ูŠَูْุนَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َูŠْุณَ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً ูˆَูŠُุญَุฐِّุฑُูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณَู‡ُ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ
Kaum Mukmin tidak boleh menjadikan kaum kafir sebagai teman setia [pelindung] selain orang Mukmin. Siapa saja yang melakukan itu tidak berhak mendapatkan sedikitpun [perlindungan] dari Allah, kecuali jika kalian benar-benar merasa ketakutan terhadap mereka. Allah memperingatkan kalian dengan Diri-Nya. Hanya kepada Allahlah tempat kembali (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini jelas, yaitu kaum Mukmin yang melakukan “muwalah” dengan orang-orang kafir atau menampakkan persahabatan dengan mereka.

Jika ada satu ayat atau hadis menyatakan konteks pembahasan tertentu, maka ayat atau hadis tersebut khusus membahas konteks pembahasan tersebut, dan tidak bisa digunakan untuk yang lain. Sebab, ayat ini turun dalam kondisi ketika kaum Muslim belum hijrah, dan masih menetap di Makkah di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Urusan mereka kalah sehingga ketika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat dengan mereka, mereka pasti akan menghadapi penganiayaan yang keras. Maka dari itu, ayat ini mengecualikan mereka dalam kondisi seperti ini, yaitu kondisi kaum Muslim yang belum hijrah dari Makkah, dan berada di bawah kekuasaan kaum Kafir Quraisy. Mereka lemah sehingga mereka khawatir akan penganiayaan terhadap diri mereka jika mereka menampakkan permusuhan dan tidak bersahabat. Inilah satu kondisi yang dikecualikan.
Karena itu menampakkan kecintaan kepada penguasa Muslim, karena takut terhadap penganiayaannya, sementara dia zalim, fasik dan menerapkan hukum kufur, jelas haram. Begitu juga menampakkan kecintaan kepada seorang Muslim yang berbeda pendapat dengan Anda, lalu menyembunyikan ketidaksukaan dalam hati, juga haram. Menampakkan diri tidak terikat dengan Islam, atau tidak peduli terhadap Islam di depan orang kafir atau fasik dan zalim juga tidak boleh. Pasalnya, semuanya ini merupakan bentuk kemunafikan yang diharamkan oleh syariah bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:

ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَุชَّู‚ُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุชُู‚َุงุฉً
…kecuali jika kalian benar-benar merasa takut terhadap mereka (QS Ali ‘Imran [3]: 28).

Konteks ayat ini terbatas dalam satu kondisi kaum Muslim, yang ketika itu ada di Makkah, tengah kaum kafir; terbatas ketika kaum Muslim berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Dengan kata lain, ketika mereka lemah dan kondisinya kalah.

Terkait ayat di atas, ath-Thabari (w. 310 H) dalam Tafsir-nya menyatakan bahwa Abu Ja’far berkomentar, “Ini merupakan larangan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang Mukmin untuk menjadikan kaum kafir sebagai penolong, pelindung dan pendukung; kecuali jika kalian berada di bawah kekuasaan mereka, kemudian kalian mengkhawatirkan diri kalian terhadap mereka sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan lisan kalian. Kalian jangan bersahabat dengan mereka dengan kekufuran yang ada pada mereka dan jangan melakukan tindakan menolong mereka untuk mengalahkan orang Muslim.”
Karena itu, apa yang mereka sebut dengan“taqiyyah” itu dengan sendirinya ternafikan. Tindakan orang Mukmin menampakkan sesuatu yang berbeda di hadapan penguasa yang zalim dan fasik yang mempunyai kekuatan, atau orang yang berbeda pendapat, atau yang lain, adalah haram dilakukan, karena merupakan sikap nifaq. Sikap nifaq itu semuanya haram.

Kedua: Allah SWT berfirman:

ู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ุฅِูŠู…َุงู†ِู‡ِ ุฅِู„َّุง ู…َู†ْ ุฃُูƒْุฑِู‡َ ูˆَู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุทْู…َุฆِู†ٌّ ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ
Siapa saja yang mengkufuri Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa [untuk murtad], sementara hatinya masih tetap yakin dengan keimanannya (QS an-Nahl [16]: 106).

Ayat di atas terkait dengan konteks kufur, setelah beriman. Dengan kata lain, konteksnya murtad, sementara kondisinya dalam kondisi takut mati. Kondisi ini disebut oleh fuqaha’ dengan istilah, ikrah mulji’; satu-satunya bentuk paksaan yang secara syar’i diakui dalam segala kondisi, dimana hukum asal dicabut dari orang yang dipaksa. Jadi, bentuk paksaan yang dikecualikan oleh syariah adalah ikrah mulji’, yaitu kondisi takut dibunuh secara meyakinkan.

Ayat ini diturunkan kepada ‘Ammar bin Yasir ra. Mereka menangkap dan menyiksa dia serta membunuh ibu dan bapaknya karena keduanya menolak untuk murtad. Mereka menyiksa ‘Ammar bin Yasir dengan siksaan yang keras, hingga nyaris mati, seperti ibu dan bapaknya. Pada saat itulah, ‘Ammar menyatakan kalimat kufur tadi. At-Thabari berkomentar: Kami diberitahu oleh Ibn ‘Abdi al-A’la, dia berkata, Kami diberitahu oleh Muhammad bin Tsaur dari Ma’mar dari ‘Abd al-Karim al-Jaziri dari Abi ‘Ubaid bin Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir, berkata, ‘Orang musyrik telah menangkap ‘Ammar bin Yasir dan menyiksa dia sampai dia menuruti mereka dalam sebagian perkara yang mereka inginkan. Dia kemudian menuturkan itu kepada Nabi saw. Lalu, Nabi saw. Bertanya, “Bagaimana kamu mendapati hatimu?” Dia berkata, “Tetap yakin dengan keimanan.” Nabi saw. bersabda, “Jika mereka mengulanginya lagi, maka ulangilah.”

Jadi, begitulah sebab turunnya ayat ini, yaitu peristiwa ‘Ammar. Konteksnya adalah murtad dari Islam. Kondisi tertentu yang terkait dengannya adalah takut dibunuh secara meyakinkan. Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan, bahwa ayat ini tidak ada kaitanya dengan firman Allah SWT: illa an tattaqaw.

Selain itu, ayat di atas juga Makkiyah yang diturunkan dalam konteks keimanan. Sedangkan ayat sebelumnya adalah Madaniyyah yang diturunkan dalam konteks keharaman orang Mukmin ber-muwalah dengan orang kafir, kemudian dikecualikan dalam satu kondisi, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena itu, konteks ayat ini berbeda dengan ayat sebelumnya. Masing-masing tidak bisa dicampuradukkan. Satu dengan yang lain juga tidak terkait, karena kondisi dan konteksnya berbeda.

Ketiga: Nabi saw. bersabda:

ุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนَุงุฑِูŠุถِ ู…َู†ْุฏُูˆุญَุฉً ุนَู†ِ ุงู„ْูƒَุฐِุจِ
Sesungguhnya di dalam penggunaan ma’aridh itu terhindar dari kebohongan.

Hadis ini dinyatakan dalam konteks “tawriyyah”. Ini tidak termasuk berbohong atau menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan, tetapi tetap bagian dari kejujuran. Jadi, ini terkait dengan penggunaan satu kata dengan dua makna. Satu maknanya jauh, sedangkan yang lain bermakna dekat. Lalu orang yang mendengar terlintas makna yang dekat. Padahal yang dimaksud adalah makna yang jauh. Inilah yang dimaksudma’aridh.

Dalam kamus Mukhtar ash-Shihhah, dinyatakan,“At-Ta’ridh [ungkapan kiasan] lawan at-tashrih [pernyatan tegas]. Dari kata itu lahir ma’aridh [kiasan] dalam ungkapan, yaitu tawriyyah dengan menggunakan sesuatu tentang sesuatu.”

Makna “Manduhah” menurut Abu Ubaid adalahsi’ah dan fashah (kelapangan). Jadi, maksudnya, penggunaan ma’aridh atautawriyyah merupakan jalan untuk menjauhkan dari berbohong. Jawaban Nabi saw. kepada orang tua yang bertanya kepada beliau, “Dari mana Anda?” Lalu Nabi saw. menjawab, “Kami dari air.” adalah bentuk “tawriyyah”, bukan“taqiyyah”. Jadi, apa yang disampaikan Nabi saw. kepada orangtua tersebut sebagai jawaban atas pertanyaannya adalah penggunaan tawriyyah, dan ungkapan ma’aridh. Kata ma’ (air) mempunyai konotasi air biasa atau air sperma. Orangtua tersebut menangkap, bahwa Nabi saw. berasal dari suatu kampung atau kawasan yang ada sumber air tertentu, sebagaimana yang lazim dilakukan bangsa Arab ketika singgah di sumber air tertentu. Jadi, Nabi saw. tidak melakukan “taqiyyah” karena taqiyyah tersebut tidak boleh digunakan, kecuali dalam satu kondisi. Ketika lemah dan kalah, yaitu saat berada di bawah pemerintahan kaum kafir, untuk menghindari keburukan dan penganiayaan mereka. Di luar itu, tidak boleh karena termasuk bohong dan munafik. Tentu, Nabi saw. terhindar dari hal itu karena baginda adalah orang yang benar dan dibenarkan.

Karena itu siapa saja yang menuduh Nabi saw. melakukan taqiyyah harus bertobat kepada Allah SWT; mengakui kesalahannya, menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Nabi saw. bersabda:

ูƒُู„ُّ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ุฎَุทَّุงุกٌ ูˆَุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุฎَุทَّุงุฆِูŠู†َ ุงู„ุชَّูˆَّุงุจُูˆู†َ
Setiap anak Adam pasti bersalah. Sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertobat(HR at-Tirmidzi)

Tentang Syiah yang mengikuti mazhab Ja’fari, atau Zaidi, pada dasarnya mereka adalah Muslim. Namun, siapa saja yang mengubah al-Quran dan menjadikan ‘Ali bin Abi Thalib sebagai tuhan, maka jelas kafir. Tidak lagi diakui sebagai Muslim. [KH. Hafidz Abdurrahman]


 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL