Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
3 Alasan Memperbanyak Shiyam di Bulan Sya'ban

3 Alasan Memperbanyak Shiyam di Bulan Sya'ban

Voa-Khilafah.com - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluargadan para sahabatnya.

Bulan Sya’ban mendapat perhatian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan memperbanyak puasa dan mengerjakan amal-amal kebaikan di dalamnya. Alasannya, karena kebanyakan manusia melalaikan bulan tersebut. Alasan lainnya, karena amal hamba diangkat kepada Allah dalam satu tahunnya pada bulan tersebut.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radliyallahu 'anhu berkata,"Aku bertanya, Wahai Rasulallah, Aku tidak pernah melihat Anda berpuasa pada bulan-bulan lain sebagaimana Anda berpuasa pada bulan Sya'ban?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ﻦﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟا َ ﺐِﺣُﺄَﻓ ُّ نَأ ْ ﻊَﻓْﺮُﻳ َ ﻲِﻠَﻤَﻋ ﺎَﻧَأَو ٌﻢِﺋﺎَﺻ ﻚِﻟَذ َ ﺮْﻬَﺷ ٌ ﻞُﻔْﻐَﻳ ُ سﺎﱠﻨﻟا ُ ﻪْﻨَﻋ ُ ﻦْﻴَﺑ َ ﺐَﺟَر ٍ نﺎَﻀَﻣَرَو َ ﻮُﻫَو َ ﺮْﻬَﺷ ٌ ﻊَﻓْﺮُﺗ ُ ﻪﻴِﻓ ِ لﺎَﻤْﻋَْﻷا ُ ﻰَﻟِإ ﱢبَر

"Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia yang berada di antara Rajab dan Ramadlan. Dia adalah bulan dinaikannya amal-amal perbuatan kepada Rabb semesta alam (Allah) dan aku senang ketika amalku dinaikkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR. Al-Nasai dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathaif Al Ma’arif, hal. 235)

Ibnu Rajab menyebutkan hikmah lain memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. “Dikatakan juga makna lain (hikmah,-red) tentang puasa Sya’ban, bahwa puasa Sya’ban seperti latihan puasa Ramadhan agar dirinya tidak menjalankan puasa Ramadhan dengan berat dan beban, tapi ia telah terlatih dan terbiasa berpuasa sehingga ia merasakan manis dan enaknya puasa sya’ban sebelum Ramadhan, sehingga ia memasuki puasa Ramadhan dengan kuat dan semangat,” kata Ibnu Rajab dalam Latha-if al-Ma’arif, hal. 252.

Beberapa hadits lain menguatkan kebiasaan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban ini.

Dari Aisyah radliyallahu'anha berkata, ُﻪﱠﻠُﻛ ﻢَﻟ ْ ﻦُﻜَﻳ ِ ﻰِﺒﱠﻨﻟا ُّ ﻰﻠﺻ ﷲ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳو مﻮُﺼَﻳ ُ اًﺮْﻬَﺷ ﺮَﺜْﻛَأ َ ﻦِﻣ ْ نﺎَﺒْﻌَﺷ ، َ ﻪﱠﻧِﺈَﻓ ُ نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ َنﺎَﺒْﻌَﺷ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafazh Muslim,‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ نﺎَﺒْﻌَﺷ َ ﻪﱠﻠُﻛ ُ نﺎَﻛ َ مﻮُﺼَﻳ ُ نﺎَﺒْﻌَﺷ َ ﻻِإ َّ ًﻼﻴِﻠَﻗ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa Sya'ban hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156) Maknanya bahwa beliau tidak pernah mengosongkan bulan Sya'ban dari berpuasa, terkadang beliau puasa di bagian-bagian awal, terkadang di bagian akhir, dan terkadang di pertengahan. (Lihat Syarah hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim oleh Imam al-Nawawi)

Penutup

Jelaslah bahasan di atas, disunnahkan memperbanyak Shiyam (puasa) di bulan Sya’ban dengan tiga alasan. Pertama, karena banyak manusia melalaikan bulan Sya’ban. Kedua, amal-amal manusia –tahunan- diangkat kepada Allah pada bulan itu. Ketiga, sebagai latihan (persiapan dan penyesuaian diri) untuk puasa Ramadhan.

Wallahu A’lam
Oleh: Badrul Tamam

[PurWD/voa-islam/ www.voa-khilafah.com]

Hukum Puasa di Bulan Rojab

Hukum Puasa di Bulan Rojab


Tanya:
Apakah hukum puasa di bulan Rojab? Mohon disertakan dalilnya.
(Abdul Ghofur - Tulungagung)

Jawab:
Memang diakui di tengah masyarakat berkembang perbedaan dalam perkara ini, sebagian menganggap puasa Rojab sebagai shaum sunnah, dan sebagian lainnya menafikan hal tersebut. Untuk lebih jelasnya mari kita tela’ah nash-nash terkait hal ini, baik yang mendukung pendapat pertama maupun yang mendukung pendapat kedua.
Hadits Pertama:
ุญุฏุซู†ุง ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุงู„ุญุฒุงู…ูŠ ุญุฏุซู†ุง ุฏุงูˆุฏ ุจู† ุนุทุงุก ุญุฏุซู†ูŠ ุฒูŠุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุญู…ูŠุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุฒูŠุฏ ุจู† ุงู„ุฎุทุงุจ ุนู† ุณู„ูŠู…ุงู† ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนู† ุตูŠุงู… ุฑุฌุจ . ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ

Berkata kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, berkata kepada kami Dawud bin ‘Atho, berkata kepadaku Zaid bin Abdil Hamid bin Abdirrohman bin Zaid bin Al-Khoththob, dari Sulaiman, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw melarang puasa Rojab (HR. Ibn Majah)
Hadits Ke-2:
ุญุฏุซู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุงู„ู…ุฑุฒุจุงู† ู†ุง ุงู„ุญุณู† ุจู† ุฌุจู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฑุงุฒูŠ ู†ุง ุณุนุฏ ุจู† ุงู„ุตู„ุช ุนู† ุงู„ุฃุนู…ุด ุนู† ูˆุจุฑุฉ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ู…ุณู„ูŠ ุนู† ุฎุฑุดุฉ ุจู† ุงู„ุญุฑ ู‚ุงู„ ุฑุฃูŠุช ุนู…ุฑ ุจู† ุงู„ุฎุทุงุจ ูŠุถุฑุจ ุฃูƒู ุงู„ุฑุฌุงู„ ููŠ ุตูˆู… ุฑุฌุจ ุญุชู‰ ูŠุถุนูˆู†ู‡ุง ููŠ ุงู„ุทุนุงู… ูˆูŠู‚ูˆู„ ุฑุฌุจ ูˆู…ุง ุฑุฌุจ ุฅู†ู…ุง ุฑุฌุจ ุดู‡ุฑ ูƒุงู† ูŠุนุธู…ู‡ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ูู„ู…ุง ุฌุงุก ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุชุฑูƒ . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ
Berkata kepada kami Muhammad bin Al-Marzaban, berkata kepada kami Al-Hasan bin Jabalah Asy-Syairoziy, berkata kepada kami Sa’d bin Ash-Shilat dari Al-A’masy dari Wabiroh bin Abdirrohman Al-Musali, dari Kharsyah bin Al-Hur berkata, aku melihat ‘Umar bin Khaththab memukul telapak tangan orang-orang disebabkan mereka berpuasa Rojab hingga mereka meletakkannya ke makanan, seraya berkata: Rojab, apa Rojab itu? Sungguh Rojab adalah bulan yang diagung-agungkan kaum jahiliyyah dan ketika Islam datang ia ditinggalkan (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-3:
ุญุฏุซู†ุง ู‡ูŠุซู… ุจู† ุฎู„ู ู†ุง ุงู„ุญุณู† ุจู† ุดูˆูƒุฑ ุซู†ุง ูŠูˆุณู ุจู† ุนุทูŠุฉ ุงู„ุตูุงุฑ ุนู† ู‡ุดุงู… ุจู† ุญุณุงู† ุนู† ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุณูŠุฑูŠู† ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ู„ู… ูŠุชู… ุตูˆู… ุดู‡ุฑ ุจุนุฏ ุฑู…ุถุงู† ุฅู„ุง ุฑุฌุจ ูˆุดุนุจุงู† . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ
Berkata kepada kami Haitsam bin Kholaf, berkata kepada kami Al-Hasan bin Syaukar, berkata kepada kami Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyempurnakan puasa sebulan selain Ramadhon kecuali di bulan Rojab dan Sya’ban (HR. Thobaroni)
Hadits Ke-4:
ุญุฏุซู†ุง ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุจู† ู…ูˆุณู‰ ุญุฏุซู†ุง ุนูŠุณู‰ ุญุฏุซู†ุง ุนุซู…ุงู† ูŠุนู†ูŠ ุงุจู† ุญูƒูŠู… ู‚ุงู„ ุณุฃู„ุช ุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌุจูŠุฑ ุนู† ุตูŠุงู… ุฑุฌุจ ูู‚ุงู„ ุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุตูˆู… ุญุชู‰ ู†ู‚ูˆู„ ู„ุง ูŠูุทุฑ ูˆูŠูุทุฑ ุญุชู‰ ู†ู‚ูˆู„ ู„ุง ูŠุตูˆู… . ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ
Berkata kepada kami Ibrahim bin Musa, berkata kepada kami ‘Isa, berkata kepada kami ‘Utsman yaitu Ibnu Hakim (dengan) berkata, aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rojab, lalu beliau berkata Ibnu Abbas pernah memberitahuku bahwa (di bulan Rojab) Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami katakan beliau tidak berpuasa. (HR. Abu Dawud)
Hadits Ke-5:
ุฃุฎุจุฑู†ุง ุนู…ุฑูˆ ุจู† ุนู„ูŠ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ุง ุซุงุจุช ุจู† ู‚ูŠุณ ุฃุจูˆ ุงู„ุบุตู† ุดูŠุฎ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุฃุจูˆ ุณุนูŠุฏ ุงู„ู…ู‚ุจุฑูŠ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุฃุณุงู…ุฉ ุจู† ุฒูŠุฏ ู‚ุงู„ ู‚ู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ู… ุฃุฑูƒ ุชุตูˆู… ุดู‡ุฑุง ู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฑ ู…ุง ุชุตูˆู… ู…ู† ุดุนุจุงู† ู‚ุงู„ ุฐู„ูƒ ุดู‡ุฑ ูŠุบูู„ ุงู„ู†ุงุณ ุนู†ู‡ ุจูŠู† ุฑุฌุจ ูˆุฑู…ุถุงู† ูˆู‡ูˆ ุดู‡ุฑ ุชุฑูุน ููŠู‡ ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุฅู„ู‰ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู† ูุฃุญุจ ุฃู† ูŠุฑูุน ุนู…ู„ูŠ ูˆุฃู†ุง ุตุงุฆู… ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู„ู†ุณุงุฆูŠ
Memberitakan kepada kami Amru bin Ali, dari Abdurrahman berkata, berkata kepada kami Tsabit bin Qois Abu Al-Ghushn Syaikh dari penduduk Madinah (dengan) berkata, berkata kepadaku Abu Sa’id Al-Maqbari berkata, berkata kepadaku Usamah bin Zaid (dengan) berkata, aku berkata: Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana puasamu di bulan Sya’ban, beliau berkata: (Sya’ban) itu adalah bulan yang banyak dilupakan orang diantara Rojab dan Romadhon, dia bulan diangkatnya amalan-amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku suka kalau amalku diangkat sedang aku dalam keadaan puasa (HR. Ahmad dan Nasai)
Hadits Ke-6:
ุญุฏุซู†ุง ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ุจู† ุฃุจูŠ ุดูŠุจุฉ ุญุฏุซู†ุง ูˆูƒูŠุน ุนู† ุณููŠุงู† ุนู† ุงู„ุฌุฑูŠุฑูŠ ุนู† ุฃุจูŠ ุงู„ุณู„ูŠู„ ุนู† ุฃุจูŠ ู…ุฌูŠุจุฉ ุงู„ุจุงู‡ู„ูŠ ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุฃูˆ ุนู† ุนู…ู‡ ู‚ุงู„ ุฃุชูŠุช ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ู„ุช ูŠุง ู†ุจูŠ ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ุง ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ุฐูŠ ุฃุชูŠุชูƒ ุนุงู… ุงู„ุฃูˆู„ ู‚ุงู„ ูู…ุง ู„ูŠ ุฃุฑู‰ ุฌุณู…ูƒ ู†ุงุญู„ุง ู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ุง ุฃูƒู„ุช ุทุนุงู…ุง ุจุงู„ู†ู‡ุงุฑ ู…ุง ุฃูƒู„ุชู‡ ุฅู„ุง ุจุงู„ู„ูŠู„ ู‚ุงู„ ู…ู† ุฃู…ุฑูƒ ุฃู† ุชุนุฐุจ ู†ูุณูƒ ู‚ู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆูŠูˆู…ุง ุจุนุฏู‡ ู‚ู„ุช ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆูŠูˆู…ูŠู† ุจุนุฏู‡ ู‚ู„ุช ุฅู†ูŠ ุฃู‚ูˆู‰ ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ุจุนุฏู‡ ูˆุตู… ุฃุดู‡ุฑ ุงู„ุญุฑู… . ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ

Berkata kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, berkata kepadaku Waqi’, dari Sufyan, dari Al-Juroiri, dari Abu As-Salil, dari Abu Mujibah Al-Bahili dari Ayahnya atau Pamannya berkata, Aku pernah mendatangi Nabi saw, kemudian aku katakan: wahai nabiyullah akulah laki-laki yang pernah mendatangimu di tahun pertama, beliau berkata: kenapa tubuhmu terlihat lemah/lembek (daripada waktu itu)? Dia berkata: wahai Rasulullah aku tidak pernah makan di siang hari, aku hanya makan pada malam hari, beliau berkata: siapa yang telah menyuruhmu untuk menyiksa dirimu sendiri? Aku berkata: wahai Rasulullah, aku kuat (melakukannya). Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan sehari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan dua hari setelahnya, aku berkata: aku kuat (melakukannya), Beliau berkata: puasalah pada bulan kesabaran (Ramadhan), dan tiga hari setelahnya, dan puasalah di bulan-bulan haram. (HR. Ibn Majah).
Jika diteliti dari aspek kelayakannya sebagai dalil, maka akan ditemukan riwayat-riwayat yang melarang dan yang menetapkan shoum Rojab adalah sebagai berikut. Hadits Pertama, diantara perowinya ada yang bernama Dawud bin ‘Atho, Ibnu Al-Jauziy berkata hadits ini tidak shohih dari Rasulullah saw, berkata Ahmad bin Hambal tidak layak mengeluarkan hadits dari Dawud bin Atho. (Ibnu Al-Jauziy, al-‘ilal al-mutanahiyah, vol II, hlm 555), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-2, selain hadits tersebut mawquf (berhenti pada sahabat Umar), secara periwayatan terdapat rowi bernama Al-Hasan bin Jabalah, beliau majhul (tidak dikenal dan tidak diketahui statusnya). Al-Haitsami mengatakan: di dalamnya ada Al-Hasan bin Jabalah, aku belum menemukan siapapun yang pernah menyebutkannya (memberi keterangan tentangnya), sedangkan perowi lainnya terpercaya. (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439). Sekalipun hanya satu perowi dalam hadits tersebut yang majhul sedangkan perowi lainnya terpercaya, tetap tidak bisa dijadikan hujjah.

Hadits ke-3, di dalam sanadnya terdapat Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shoffar, Al-Haitsami mengatakan bahwa dia dho’if (lemah). (Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, vol III, hlm 439), jadi tidak bisa dijadikan landasan.

Hadits ke-4, sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim (Abu Nu’aim Al-Asbahani, Al-Musnad Al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Imam Muslim, vol III, hlm 234), sehingga bisa dijadikan hujjah. Secara dulalah (penunjukan), hadits tersebut menunjukkan bahwa puasa Rojab adalah sunnah, karena disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah di suatu kesempatan nyaris berpuasa sebulan penuh pada bulan Rojab, dan di kesempatan lain beliau pernah nyaris tidak berpuasa di bulan yang sama. Ini tidak menandakan aktifitas puasa di bulan tersebut Wajib, karena Rasulullah tidak selalu melakukannya, tidak pula Haram dan Makruh, karena beliau ma’shum dari perbuatan Haram dan Makruh, juga tidak pula Mubah, karena aktifitas puasa mengandung unsur qashdul qurbah (maksud untuk bertaqorrub kepada Allah saw), maka hukumnya tidak lain adalah Sunnah atau Mandub.

Hadits ke-5, di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Ghushn Tsabit bin Qais, terdapat perbedaan ulama terkait dengan status beliau. Sebagian ulama menganggapnya tsiqoh (terpercaya), diantaranya Ahmad, An-Nasai dan sebuah riwayat dari Ibnu Hibban, dan sebagian lainnya menganggapnya dho’if (lemah) karena lemahnya hafalan, diantaranya Al-Hakim, Yahya bin Ma’in dan riwayat lain dari Ibnu Hibban. Jika bertemu antara ta’dil (anggapan adil) dan jarh (anggapan cela), maka dimenangkan jarh selama ia memberitakan sebab, dalam hal ini jarh oleh Al-Hakim menyebutkan sebab bahwa Tsabit bin Qais lemah hafalannya, sedangkan Ibn Hibban meyebutkan dia sedikit (hafalan) haditsnya, banyak kealpaan pada apa yang diriwayatkannya, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah selama tidak disertai hadits serupa dari jalan periwayatan lain. Karena Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut tafarroda bihi (diriwayatkan melalui satu jalan) Tsabit bin Qois saja, dan tidak ada hadits senada dari jalan periwayatan lainnya, maka haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Hadits ke-6, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ahmad dengan redaksi sedikit berbeda, Syu’aib Al-Arna’uth mengatakan bahwa hadits yang melalui riwayat Ahmad hasan lighoirihi. Artinya, adanya jalan lain periwayatan hadits ini menjadikan satu dengan lainnya saling menguatkan. Imam Asy-Syaukani mengakui riwayat ini sebagai hujjah dengan mengatakan: di dalamnya tedapat bukti disyari’atkannya puasa sunnah di dalam bulan-bulan haram. (Asy-Syaukani, Nailul-Author, vol IV, hlm 622). Secara penunjukan, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik akan sunnahnya puasa Rojab, namun secara umum menunjukkan akan hal tersebut, karena di dalamnya disyari’atkan sunnah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Muharrom, Rojab, Dzul Qo’dah, dan Dzul Hijjah, karenanya hadits tersebut bisa dijadikan hujjah bagi sunnahnya shoum Rojab.

Sebenarnya masih ada beberapa lagi riwayat lainnya terkait puasa bulan Rojab, namun dengan derajat dho’if (lemah) semuanya, kami cukupkan dengan mengambil beberapa diantaranya.

Walhasil, Pendapat yang terkuat dalam perkara ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa shaum Rojab adalah sunnah berdasarkan hadits ke-4 dan ke-6 di atas, dengan catatan tanpa disertai pengkhususan hari-hari atau tanggal-tanggal tertentu dan anggapan bahwa bulan Rojab lebih mulia dari bulan-bulan lainnya. Wallahu A’lam

(dakwahkampus/voa-khilafah.co.cc)
Nafais Tsamarat: Kelezatan Bagi Ahli Ibadah

Nafais Tsamarat: Kelezatan Bagi Ahli Ibadah

 
Kelezatan bagi ahli ibadah adalah bermunajat. Kelezatan bagi ulama’ adalah berpikir. Kelezatan orang dermawan adalah berbuat baik (dengan memberi). Kelezatan bagi orang yang berbuat baik adalah tetap dalam hidayah-Nya.. Begitulah kehidupan telah mengajariku (Mushtafa as-Shiba’i, Maktab I’lami, 22 Muharram 1433)[] LTS DPP HTI

Jubir HTI : Berantas Korupsi dengan Syariah Bernilai Ibadah


Keberadaan Polri dan Kejaksaan tidak mampu membendung derasnya korupsi di Indonesia sehingga dibentuklah KPK. Tetapi alih-alih korupsi sirna malah terjadi fenomena Gayus. Ada apa ini? Seriuskah pemerintah memberantas korupsi? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Setiap 9 Desember Indonesia turut merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia tetapi mengapa korupsi malah semakin marak?
Karena yang dilakukan hanya sebatas seremonial. Ada seminar anti korupsi dibuka oleh presiden. Ada Hari Anti Korupsi, semua memperingati. Tetapi tidak ada langkah-langkah yang justru diperlukan dalam penanggulangan korupsi itu.
Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan itu?
Pertama, teladan dari pemimpin. Teladan itu tidak ada. Korupsi itu kan sebenarnya menyangkut prilaku, sedangkan prilaku sangat terkait dengan kebiasaan, kebiasaan ditentukan oleh lingkungan. Dalam budaya patrialistik seperti di Indonesia ini, lingkungan itu dipengaruhi oleh teladan pimpinan.
Teladan yang ada sekarang ini justru pimpinan yang mengajari korupsi. Dirjen korup karena menterinya korup, menteri korup karena tahu presidennya korup, begitu! Jadi sebenarnya Gayus itu hanya fenomena kecil. Tidak mungkin Gayus itu melakukan begitu kalau dia tidak tahu atasannya melakukan korupsi.
Kedua, tidak ada hukuman yang setimpal. Hampir semua terpidana korupsi itu hanya divonis tiga sampai empat tahun. Dapat remisi dan remisi jadi dipenjaranya hanya sekitar satu tahun. Tidak ada yang dihukum mati.
Ketiga, tidak ada pembuktian terbalik. Semua persidangan korupsi hakimnya yang harus membuktikan bahwa secara materiil yang bersangkutan korupsi. Lha, mana ada sekarang koruptor yang meninggalkan jejak! Sekarang ini kan bukti transfer tidak ada, cek tidak ada, semuanya itu kontan dari tangan ke tangan. Kalau perlu penyelesaiannya dilakukan di luar negeri.
Tetapi kalau pembuktian terbalik itu bisa dilakukan, jadi bukan hakim lagi yang harus membuktikan, tetapi yang bersangkutan harus dapat membuktikan bahwa harta yang didapatnya itu diperoleh dengan cara yang halal.
Nah, tiga poin ini yang justru tidak dilakukan. Bahkan pasal pembuktian terbalik dihapus dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Siapa yang menghapus? Anggota DPR. Mengapa anggota DPR menghapus? Karena anggota DPR juga takut kalau delik dalam pasal tersebut kena ke dirinya.
Itu berarti menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi kan? Pemerintah diam saja melihat kelakukan DPR seperti itu. Karena pemerintah juga tahu kalau ada pasal pembuktian terbalik dirinya juga kena.
Kalau dalam sudut pandang Islam keseriusan memberantas korupsi ditunjukkan dengan apa?
Tiga poin di antaranya kan sudah disebut tuh barusan. Itu semua ada teladannya di masa Nabi Muhammad SAW dan para khalifah. Contoh di masa Khalifah Umar bin Khaththab. Sebelum aparat negara menjabat, dihitung dulu harta kekayaannya. Di akhir jabatannya dihitung lagi, jika ada kelebihan dan si pejabat itu tidak dapat membuktikan bahwa kelebihannya itu diperoleh dengan cara halal, kelebihan tersebut diambil atau dibagi dua dengan kas negara.
Mengapa harus pakai solusi syariah, toh Singapura tidak pakai Islam bisa berantas korupsi?
Kita ini tidak bicara hanya soal korupsi. Tetapi berbicara tentang sebuah sistem, sebuah pengaturan yang satu aspek dengan aspek lainnya itu mempunyai hubungan. Memang di dalam satu hal, mengenai korupsi, di sejumlah negara, katanlah di Singapura dan Swiss, angka korupsi itu bisa ditekan seminimal mungkin padahal tidak pakai syariah.
Tetapi sebenarnya Singapura dan Swiss ini telah kehilangan nilai transendental. Artinya, mereka tidak korupsi itu karena semata-mata takut kepada hukuman yang diterapkan oleh negaranya itu serta tidak menjadikannya sebagai bagian dari ibadah. Kalau kita menggunakan syariah maka kesediaan kita untuk tunduk kepada aturan-aturan yang terkait dengan pemberantasan korupsi itu bernilai ibadah.[]hti/voa-khilafah.co.cc

Apakah Disunnahkan Puasa Tanggal 11 Muharram?

Apakah Disunnahkan Puasa Tanggal 11 Muharram?


Assalam ‘Alaikum Wr. Wb.

Ustadz saya pernah mendengar keterangan tentang puasa tanggal 11 Muharram. Padahal yang saya tahu yang ada hanya puasa tanggal 9 dan 10-nya. Mohon penjelasannya.
Ibu Nur

Jamaah Pengajian Masjid Nurul Jannah-Bekasi
____________________________________________________
Jawaban oleh Ust. Badrul Tamam 

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.

Alhamdulillah, puja dan puji bagi Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasul-Nya, Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya memperbanyak puasa pada bulan Muharram sangat-sangat dianjurkan, khususnya pada tanggal 10-nya yang dinamakan dengan hari ‘Asyura. Juga dianjurkan untuk berpuasa tenggal 9-nya, yang disebut sebagai hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani -yang sebagiannya- mereka berpuasa pada hari kesepuluhnya (‘Asyura) saja.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุจَุนْุฏَ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุดَู‡ْุฑُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ُ ูˆَุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْูَุฑِูŠุถَุฉِ ุตَู„َุงุฉُ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ
"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982 dari Abu Hurairah)

ูˆَุตِูŠَุงู…ُ ูŠَูˆْู…ِ ุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ ุฃَุญْุชَุณِุจُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู†ْ ูŠُูƒَูِّุฑَ ุงู„ุณَّู†َุฉَ ุงู„َّุชِูŠ ู‚َุจْู„َู‡ُ
"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallamberpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allahkita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)

Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara  keseluruhan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Puasa Tanggal 11 Muharram
Sebagian ulama ada yang berpendapat disunnahkan berpuasa pada tanggal 11 Muharram, di samping tanggal 9 dan 10 Muharram, di antaranya Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Argumen yang dijadikan sandaran adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
ุตُูˆู…ُูˆุง ูŠَูˆْู…َ ุนَุงุดُูˆุฑَุงุกَ ูˆَุฎَุงู„ِูُูˆุง ูِูŠู‡ِ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ุตُูˆู…ُูˆุง ู‚َุจْู„َู‡ُ ูŠَูˆْู…ًุง ุฃَูˆْ ุจَุนْุฏَู‡ُ ูŠَูˆْู…ًุง
Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihal kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya.” (HR. Ahmad no. 2418, Al-Humaidi dalam musnadnya no. 485, dan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya no. 2095.)

Imam al-Syaukani rahimahullah dalam Nail al-Authar mengomentari riwayat di atas,
ุฑِูˆَุงูŠَุฉُ ุฃَุญْู…َุฏَ ู‡َุฐِู‡ِ ุถَุนِูŠูَุฉٌ ู…ُู†ْูƒَุฑَุฉٌ ู…ِู†ْ ุทَุฑِูŠู‚ِ ุฏَุงูˆُุฏ ุจْู†ِ ุนَู„ِูŠٍّ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠู‡ِ ุนَู†ْ ุฌَุฏِّู‡ِ ، ุฑَูˆَุงู‡َุง ุนَู†ْู‡ُ ุงุจْู†ُ ุฃَุจِูŠ ู„َูŠْู„َู‰
"Riwayat Ahmad ini adalah lemah dan munkar, berasal dari jalur Dawud bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila meriwayatkan darinya. . ." Begitu juga Syaikh al-Albani menguatkan akan kedhaifan riwayat ini yang beliau sebutkan dalam Dhaif al-Jami' al-Shaghir.

Maka jika melandaskan puasa tanggal 11 Muharram dengan dalil ini , maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan landasan dalil karena status hadits tersebut yang dhaif sekali. Namun, jika niat dari berpuasa tanggal 11 adalah untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk menggenapkan puasa tiga hari setiap bulan, maka tidak mengapa. Bahkan, dia telah melaksanakan sunnah dan –Insya Allah- terhitung sebagai shiyam dahr.

Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai)

Memang disunnahkan pelaksanakannya pada Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah. Berdasarkan riwayat Abi Dzarr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ูŠَุง ุฃَุจَุง ุฐَุฑٍّ ุฅِุฐَุง ุตُู…ْุชَ ู…ِู†ْ ุงู„ุดَّู‡ْุฑِ ุซَู„َุงุซَุฉَ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ูَุตُู…ْ ุซَู„َุงุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฃَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฎَู…ْุณَ ุนَุดْุฑَุฉَ
"Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Tirmidzi)

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallambersabda;
ุตِูŠَุงู…ُ ุซَู„َุงุซَุฉِ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุดَู‡ْุฑٍ ุตِูŠَุงู…ُ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ ูˆَุฃَูŠَّุงู…ُ ุงู„ْุจِูŠุถِ ุตَุจِูŠุญَุฉَ ุซَู„َุงุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฃَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฎَู…ْุณَ ุนَุดْุฑَุฉَ
"Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Nasai dan dishahihkan Syaikh al-Albani)

Dan jika tidak melaksanakan shaum itu pada Ayyamul Bidh, tidak mengapa melaksanakannya pada awal bulan atau akhir bulan. Dari Mu'adzah ad 'Adawiyah, sesungguhnya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallah 'anha: "Apakah Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" ‘Aisyah menjawab: "Ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya beliau melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Beliaushallallahu 'alaihi wasallam tidak terlalu memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)

Dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata, "Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radliyallah 'anha, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan. Beliau tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)

Fatwa Syaikh Utsaimin Tentang Anjuran Puasa Tanggal 9, 10 dan 11 Muharram
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Dalam selebaran yang dibagikan secara gratis, memuat penjelasan keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura (10 Muharram,-red). Berikut ini teks selebaran itu, kami memohon penjelasan apakah riwayatnya shahih.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma, "Bahwasanya Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura dan menyuruh (para sahabat) untuk berpuasa di hari itu." (Muttafaq 'Alaih)

Masih dari Ibu 'Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ู„َุฆِู†ْ ุจَู‚ِูŠุชُ ุฅِู„َู‰ ู‚َุงุจِู„ٍ ู„َุฃَุตُูˆู…َู†َّ ุงู„ุชَّุงุณِุนَ
"Jika tahun depan aku masih hidup, pasti aku kan berpuasa juga pada hari kesembilannya." (HR. Muslim)

Dari Abu Qatadah radliyallah 'anhu, Suatu hari Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Asyura. Beliau menjawab, "Akan menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุจَุนْุฏَ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุดَู‡ْุฑُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ُ ูˆَุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْูَุฑِูŠุถَุฉِ ุตَู„َุงุฉُ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ
"Puasa yang paling utama sesudah Ramadlan adalah pada syahrullah (bulan Allah) Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat lima waktu adalah shalat malam." (HR. Muslim)

Saudaraku umat Islam, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh atau tanggal sepuluh dan sebelas dari Muharram agar mendapat pahala yang banyak, Insya Allah. Jika engkau bisa berpuasa seluruhnya (tanggal 9, 10, dan 11) itu lebih sempurna, maka engkau mendapat pahala puasa tiga hari setiap bulan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitakan bahwa puasa tiga hari setiap bulan menyerupai Shiyam Dahr (puasa setahun). Semoga Allah memberi taufiq kepada saya dan Anda untuk melaksanakan kebaikan di dalamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjawab; Apa yang disebutkan tentang keutamaan puasa bulan Muharram dan 'Asyura dalam selebaran ini adalah shahih. (Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, jilid 20,Kitab Ash-Shiyam)

Penutup
Berpuasa pada tanggal 11 Muharram pada dasarnya tidak mengapa kalau diniatkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram atau untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan yang terhitung sebagai shiyam dahr. Namun jika diniatkan untuk melaksanakan hadits Ibnu Abbas dalam musnad Ahmad diatas untuk menyelisihi orang Yahudi maka tidak dibenarkan. Karena hadits tersebut sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan argumen. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram

Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalwat dan salam semoga terlipah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya syahrullah (bulan Allah) Muharram adalah bulan yang agung dan diberkahi. Bulan pertama dari penanggalan hijriyah. Dan salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

ุฅู†َّ ุนِุฏَّุฉَ ุงู„ุดُّู‡ُูˆุฑِ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงุซْู†َุง ุนَุดَุฑَ ุดَู‡ْุฑًุง ูِูŠ ูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูŠَูˆْู…َ ุฎَู„َู‚َ ุงู„ุณَّู…َูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ุฃَุฑْุถَ ู…ِู†ْู‡َุง ุฃَุฑْุจَุนَุฉٌ ุญُุฑُู…ٌ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ุฏِّูŠู†ُ ุงู„ْู‚َูŠِّู…ُ ูَู„ุง ุชَุธْู„ِู…ُูˆุง ูِูŠู‡ِู†َّ ุฃَู†ْูُุณَูƒُู…ْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. Al-Taubah: 36)

Dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
ุงَู„ุณَّู†َุฉُ ุงุซْู†َุง ุนَุดَุฑَ ุดَู‡ْุฑًุง ู…ِู†ْู‡َุง ุฃَุฑْุจَุนَุฉٌ ุญُุฑُู…ٌ: ุซَู„ุงุซَุฉٌ ู…ُุชَูˆَุงู„ِูŠَุงุชٌ ุฐُูˆ ุงู„ْู‚َุนْุฏَุฉِ ูˆَุฐُูˆ ุงู„ْุญِุฌَّุฉِ ูˆَุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ُ، ูˆَุฑَุฌَุจُ ู…ُุถَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠ ุจَูŠْู†َ ุฌُู…َุงุฏَู‰ ูˆَุดَุนْุจَุงู†َ
"Setahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati. Yang tiga berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan (satunya adalah) Rajab Mudhar yang berada antara Jumadil Tsaniah dan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 2958). 

Dan dinamakan Muharram karena dia termasuk bulan yang diharamkan (dihormati) dan keharamannya tadi diperkuat lagi dengan namanya.

Sedangkan makna firman Allah Ta’ala, “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,” maksudnya jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.
. . . jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memahami dari firman Allah Ta’ala “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”, bahwa larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, lalu Allah menghususkan empat bulan dan menjadikannya sebagai bulan mulia dan lebih mengagungkan kehormatannya. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar.

Menurut Imam Qatadah rahimahullaah, bahwa kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya daripada berbuat zalim di selainnya. Walaupun perbuatan zalim (dosa) secara keseluruhan adalah perkara besar (dosa besar), tapi Allah melebihkan perkara sesuai dengan kehendak-Nya. Sebagimana Allah telah memilih hamba-hamba pilihan dari makhluk-Nya: Dia telah memilih beberapa dari malaikat sebagai rasul, begitu dari antara manusia sebagai rasul (utusan-Nya). Dia memilih dari beberapa kalam-Nya sebagai bahan untuk berdzikir kepada-Nya. Dia juga memilih dari beberapa tanah di bumi ini sebagai masjid. Dia juga telah memilih bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram dari beberapa bulan yang ada. Dia telah memilih hari Jum’at dari sejumlah hari dan memilih Lailatul Qadar dari beberapa malam. Maka agungkan apa yang telah Dia agungkan, karena sesungguhnya mulia dan agungnya sesuatu tergantung pada pengagungan Allah terhadapnya pada sisi orang yang paham lagi berakal.” (Ringkasan Tafsir QS. Al-Taubah: 36 dari Tafsir Ibnu Katsir)
. . . larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, dan dikhususkan pada empat bulan haram. Berarti dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar . . . (Ringkasan Penjelasan Ibnu Abbas)
Keutamaan Memperbanyak Puasa Sunnah Pada Bulan Muharram
Mengagungkan syahrullah Muharram adalah dengan tidak melakukan kemaksiatan di dalamnya. Sebaliknya, dianjurkan untuk mengisinya dengan amal-amal ketaatan. Salah satunya, adalah memperbanyak puasa di dalamnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
ุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุจَุนْุฏَ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุดَู‡ْุฑُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ُ ูˆَุฃَูْุถَู„ُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْูَุฑِูŠุถَุฉِ ุตَู„َุงุฉُ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ
"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)

Sabda beliau, “syahrullah (bulan Allah)” penyandaran kata bulan kepada Allah merupakan penyadaran pengagungan. Imam Al-Qaari berkata, “Secara zahir, maksudnya seluruh (hari-hari pada) bulan muharram.” Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.

Didapatkan juga keterangan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan boleh jadi belum diwahyukan kepada beliau tentang keutamaan bulam Muharram kecuali pada akhir hayat beliau sebelum diperintahkan berpusa padanya.” (Syarah Shahih Muslim)

Allah Memilih Tempat dan Waktu Sesuai Kehendak-Nya
Al-‘Izz bin Abdissalam rahimahullaah menyebutkan tentang pengutamaan beberapa tempat dan waktu. Dalam hal ini ada dua bentuk: Pertama, duniawi. Kedua, Pengutamaan secara keagamaan yang dikembalikan kepada Allah. Dia memberikan kebaikan kepada para hamba-Nya dengan mengutamakan (meningkatkan) pahala pelakunya sebagaimana pengutamaan puasa pada setiap bulan, begitu juga puasa hari ‘Asyura. Keutamaannya dikembalikan kepada kebaikan Allah kepada para hamba-Nya pada saat itu.” (Disarikan dari Qawaid al-Ahkam: I/38)

Penutup
Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, yang seharusnya dimuliakan. Cara memuliakannya bukan dengan mengkramatkannya sehingga menetapkan mitos-mitos yang tak ada dasarnya. Memuliakannya adalah dengan tidak mengerjakan maksiat dan dosa besar di dalamnya. Di samping itu memperbanyak amal shalih sebagai lawan dari maksiat, dan salah satu amal shalih yang ditekankan adalah berpuasa. Dianjurkan memperbanyak puasa di dalamnya, tapi tidak berpuasa seluruh hari-harinya. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL