Tampilkan postingan dengan label JENDELA KELUARGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JENDELA KELUARGA. Tampilkan semua postingan

Wahai Para Istri Pakai Jurus Ini Untuk Membahagiakan Suami Anda


Salah satu kunci keluarga sakinah adalah adanya cinta dan kasih sayang suami dan istri yang dibangun di atas spirit saling membahagiakan.

Di bawah ini adalah 17 tips bagi istri agar bisa membahagiakan suami. Tips ini merupakan ringkasan dari buku How to Make Your Husband Happy, karya Syaikh Muhammad Abdul Halim Hamid.

1. Sambutan yang manis
  • Sekembalinya suami dari bekerja, dinas luar kota, bepergian, atau kemana pun dia pergi, sambutlah dia dengan baik.
  • Temui dia dengan wajah riang gembira.
  • Bersolek dan pakailah wewangian.
  • Kabarilah dia dengan kabar-kabar baik yang menggembirakan. Tahan diri Anda untuk menyampaikan berita-berita buruk, setidaknya sampai dia telah beristirahat dengan cukup.
  • Berusaha keraslah untuk menyajikan makanan-makanan bermutu, dan sajikanlah selalu tepat waktu.


2. Percantiklah dirimu dan rendahkan suaramu
  • Usahakan agar Anda selalu tampil cantik dan merendahkan suara di hadapannya. Lakukanlah hal itu hanya untuk suami Anda, dan jangan menampakkan kecantikan Anda di hadapan laki-laki yang bukan mahram (laki-laki yang layak untuk engkau nikahi jika engkau belum menikah).


3. Senantiasa tampil mewangi dan selalu cantik
  • Rawatlah dengan baik tubuh dan kebugaran jasmani Anda.
  • Kenakanlah pakaian-pakaian yang menarik dan pakailah parfum yang aromanya disukai suami Anda.
  • Mandilah secara teratur. Apabila telah bersih dari haid, bersihkanlah setiap berkas darah atau bau tak sedap.
  • Gunakanlah jenis parfum, warna-warna, dan pakaian yang disenangi suami Anda.
  • Ubahlah gaya rambut, parfum, dan lainnya dari waktu ke waktu untuk menghindari kejenuhan.
  • Bagaimanapun, semua hal di atas harus dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, dan tentu saja, jangan melakukannya di hadapan laki-laki dan wanita yang bukan mahram.


…semua hal di atas harus dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, dan tentu saja, jangan melakukannya di hadapan laki-laki dan wanita yang bukan mahram…
4. Ketika melakukan hubungan intim.
  • Bergegaslah untuk melakoni hubungan intim ketika suami Anda merasa sangat berhasrat untuk melakukannya.
  • Jagalah kebersihan tubuh dan senantiasa tampil harum semaksimal mungkin. Pun demikian, jangan lupa untuk membersihkan setiap cairan yang keluar selama berhubungan intim.
  • Lontarkan ungkapan-ungkapan cinta yang mesra kepada suami Anda.
  • Biarkan suami Anda untuk memuaskan gairahnya.
  • Pilihkan waktu yang sesuai dan kesempatan yang baik untuk memuaskan suami. Beri dia stimulus untuk berhubungan intim sepulangnya dia dari perjalanan jauh yang memakan waktu lama.


5. Merasa puas dengan apa yang telah Allah berikan melalui suami.
  • Anda jangan pernah merasa depresi hanya karena suami Anda miskin atau memiliki pekerjaan dan karir yang biasa-biasa saja. Selama Anda dan suami dekat Allah –Sang Pemberi rezeki—, maka Dia pun akan menggelontorkan rezeki dan karunianya.
  • Anda mesti melihat orang-orang sekeliling yang miskin, sakit, cacat, dan lainnya. Lantas bandingkan dengan semua yang telah Allah karuniai kepada Anda dan keluarga.
  • Ingatlah selalu bahwa kekayaan sejati terletak pada tingginya keimanan dan keshalihan. Dua hal itu merupakan investasi terbaik untuk menjalani kehidupan yang kekal kelak.


…jangan pernah merasa depresi hanya karena suami Anda miskin atau memiliki pekerjaan yang biasa-biasa saja. Selama Anda dan suami dekat Allah Sang Pemberi rezeki, maka Dia pun akan menggelontorkan rezeki dan karunianya…
6. Jangan pusing dengan hal-hal keduniaan.
  • Jangan menjadikan hal-hal duniawi sebagai harapan dan minat Anda.
  • Anda tak perlu banyak memohon kepada suami Anda hal-hal yang tidak penting.
  • Kendati demikian, hidup zuhud bukan berarti tidak boleh menikmati hal-hal yang baik dan dibolehkan (baca: dihalalkan) syariat Islam. Namun pastinya, Anda harus memprioritaskan kehidupan akhirat kelak, dan memanfaatkan semua sarana dan faktor-faktor yang dapat memberikan keuntungan di surga.
  • Doronglah suami Anda untuk meminimalkan pengeluaran untuk hal-hal tidak penting, dan doronglah dia untuk menabung agar bisa memberi sedekah dan zakat kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan.


7. Bersyukur dan memberikan apresiasi.
  • Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, mayoritas penghuni neraka adalah wanita, dikarenakan mereka tidak bersyukur.
  • Hasil dari rasa bersyukur adalah suami Anda akan lebih mencintai Anda, dan dia akan berupaya keras untuk membahagiakan Anda dengan beragam cara.
  • Sementara dampak dari tidak bersyukur adalah suami Anda akan kecewa, lantas mulai bertanya, “Mengapa saya harus berbuat baik kepada istri saya, sementara dia tidak pernah bersyukur dan hormat?!”


8. Kesetiaan dan ketaatan.
  • Bersikap setia terutama ketika suami didera musibah yang menimpa raga atau pekerjaannya, semisal kecelakaan atau kebangkrutan.
  • Dukunglah suami Anda dengan apa pun yang Anda miliki (baik materi ataupun non-materi).


…Bersikap setia terutama ketika suami didera musibah yang menimpa raga atau pekerjaannya, semisal kecelakaan atau kebangkrutan…
9. Memenuhi permintaan suami.
  • Penuhilah permintaan suami dan taatilah semua permintaan-permintaannya, jika memang tidak menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  • Dalam Islam, suami adalah pemimpin keluarga, dan istri adalah penyokong dan konsultan baginya.


10. Jika suami marah, buatlah dirinya merasa lega.
  • Hindari dan jauhi hal-hal yang bisa membuat marahnya berkepanjangan. Namun jika ternyata marahnya berkepanjangan, dan Anda tidak bisa ‘menjinakkannya’, maka cobalah untuk menenangkannya dengan langkah-langkah berikut:


  • Jika Anda bersalah dan melakukan kekeliruan, maka mintalah maaf kepadanya.
  • Namun jika dia yang melakukan kesalahan, maka Anda harus tetap bersikap tenang, jangan mengkritiknya dengan pedas, mendebat, menentang, atau bahkan berteriak. Tunggulah sampai kemarahannya mereda, lalu diskusikan segala sesuatunya secara damai.
  • Kemudian jika dia marah dikarenakan faktor-faktor eksternal, maka ada baiknya Anda diam, sampai kemarahannya sirna. Lalu tanyakan kepadanya apa yang membuatnya marah; apakah kelelahan, problem di kantor, ada orang yang menghinanya, dan lain sebagainya. Dan jangan banyak bertanya, namun fokus pada apa-apa yang membuatnya marah. Anda bisa bertanya kepadanya, “Kamu harus memberitahu kepadaku apa yang terjadi?”, “Aku harus tahu apa yang membuatmu marah?”, atau “Kamu membunyikan sesuatu, dan aku punya hak untuk tahu apa itu”.


11. Menjaga diri ketika suami tidak ada.
  • Jagalah diri Anda dari segala hubungan yang diharamkan.
  • Jaga setiap rahasia-rahasia keluarga, terutama yang berkenaan dengan hubungan suami-istri.
  • Menjaga rumah dan merawat anak-anak.
  • Menjaga uang dan segala harta bendanya.
  • Jangan sekali-kali keluar rumah tanpa izin suami, dan tanpa mengenakan hijab (jilbab) yang rapih.
  • Tolak kehadiran orang-orang yang tidak disenangi suami, jangan biarkan mereka masuk ke dalam rumah ketika suami tidak ada.
  • Jangan biarkan laki-laki non-mahran berduaan dengan Anda di mana pun.


…Tolak kehadiran orang-orang yang tidak disenangi suami, jangan biarkan mereka masuk ke dalam rumah ketika suami tidak ada…
12. Tunjukkan rasa hormat kepada keluarga dan teman-temannya.
  • Anda harus menyambut dan bersikap baik kerabat dan teman-teman suami Anda, terutama kedua orangtuanya.
  • Sebisa mungkin Anda harus menghindari masalah dengan para kerabatnya.
  • Anda harus menghindari memojokkan suami Anda ke posisi di mana dia harus memilih antara ibu dan istrinya secara dilematis.
  • Tunjukkan keramahtamahan Anda kepada tamu-tamunya, dengan cara menyiapkan tempat yang menyenangkan kepada mereka untuk duduk, menyajikan makanan yang paling baik, menyambut istri-istri mereka, dan lain sebagainya.
  • Dorong suami Anda agar secara rutin bersilaturahim ke kerabat keluarganya, dan agar mereka mengunjungi rumah Anda.
  • Telponlah orangtua suami Anda, kakak-kakak dan adik-adiknya; kirimi mereka surat, beri mereka hadiah, bantu mereka ketika terkena musibah, dan lainnya.


13. Kecemburuan yang terpuji.
  • Kecemburuan merupakan indikasi cinta dan sayangnya seorang istri kepada suaminya, namun tetap harus dalam batas-batas koridor ajaran Islam. Dalam artian, Anda boleh saja cemburu, tapi jangan sampai kecemburuan Anda dibarengi dengan caci-maki atau ghibah kepada orang lain.
  • Jangan mengikuti atau menciptakan keraguan-keraguan tidak mendasar di dalam diri Anda terkait suami Anda.


…Kecemburuan merupakan indikasi cinta dan sayangnya seorang istri kepada suaminya, namun tetap harus dalam batas-batas koridor ajaran Islam…
14. Kesabaran dan dukungan emosional.
  • Bersabarlah ketika Anda dan suami menghadapi kemiskinan dan keadaan-keadaan yang menegangkan.
  • Bersabarlah ketika musibah atau malapetaka menimpa Anda, suami, anak-anak, kerabat, atau harta benda Anda, baik musibah penyakit, kecelakaan, kematian, dan lain-lain.
  • Bersabarlah ketika suami Anda menerima tantangan dan rintangan dalam berdakwah (seperti diintimidasi, disiksa, dipenjara, atau bahkan dibunuh). Dukung dan kuatkan selalu suami Anda agar senantiasa berada di atas rel ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan selalu ingatkan dia akan surga yang dijanjikan Allah bagi orang-orang bertauhid lurus.
  • Jika suami Anda memperlakukan Anda secara tidak baik, maka bersabarlah dan balaslah perlakuan buruknya dengan perlakuan baik.


15. Mendukung suami untuk taat kepada Allah, berdakwah, dan berjihad fi sabilillah.
  • Bekerjasamalah dengan suami Anda dan ingatkan dia untuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan sunnah.
  • Dorong suami Anda agar melaksanakan shalat tahajud.
  • Ajak dia untuk rutin membaca Al-Qur’an dan memahami makna serta tafsirnya.
  • Ajak suami Anda untuk mendengarkan ceramah-ceramah keislaman.
  • Ingatlah selalu Allah.
  • Pelajarilah hukum-hukum dan ajaran Islam untuk muslimah.
  • Dukunglah aktivitas suami dengan memberinya berbagai opini bijak, dan redakanlah rasa sakitnya.
  • Luangkanlah waktu Anda untuk melakukan dakwah bersama suami.
  • Beri motivasi suami Anda untuk pergi berjihad, jika memang diharuskan dan kondisi memungkinkan. Ingatkan dia bahwa ketika dia berjihad, maka Anda dan anak-anak akan dijaga oleh Allah.


…Beri motivasi suami Anda untuk pergi berjihad, jika memang diharuskan dan kondisi memungkinkan. Ingatkan dia bahwa ketika dia berjihad, maka Anda dan anak-anak akan dijaga oleh Allah…
16. Merawat rumah dengan baik.
  • Upayakan agar rumah selalu bersih dan tertata dengan baik.
  • Ubahlah tata letak barang-barang di rumah Anda dari waktu ke waktu untuk menghindari kebosanan.
  • Pelajari semua skill pemeliharaan rumah.
  • Pelajari bagaimana merawat anak-anak secara baik berdasarkan ajaran Islam.


17. Mengatur keuangan keluarga.
  • Jangan membelanjakan uang suami Anda, bahkan untuk berderma sekalipun, tanpa meminta izin darinya.
  • Rawatlah rumah, kendaraan, dan barang-barang pribadi suami, ketika dia tidak ada di rumah.
  • Upayakan agar anak-anak senantiasa ada dalam kondis bersih, rapih, terawat, berpendidikan, berakhlak baik, dan lain sebagainya. Ajarkan kepada mereka prinsip-prinsip Islam yang luhur; ceritakan juga kisah-kisah para nabi, sahabat Rasul, serta orang-orang shaleh terdahulu.
[mustanir/visimuslim/Voa-Khilafah.com]
Meremas-remas Tangan Istri Berpahala, Sekaligus Penggugur Dosa

Meremas-remas Tangan Istri Berpahala, Sekaligus Penggugur Dosa


Voa-Khilafah.co.cc - SEBUAH keluarga bisa barakah jika di dalamnya ada sakinah. Mereka merasakan ketenteraman. Dalam keadaan diguncang kesulitan atau dikarunia kesuksesan, suami dan istri merasakan ketenteraman saat berdekatan. Ketika suami datang dengan wajah kusam berlipat-lipat, istri memberi sambutan hangat besemangat. Wajahnya tetap teduh dan penuh perhatian sehingga suami semakin sayang.

Jika Anda mempunyai istri demikian, bersyukurlah. Anda sudah mendapatkan kunci kebahagiaan. “Tiga kunci kebahagiaan seorang laki-laki adalah istri shalihah yang jika dipandang membuatmu semakin sayang dan jika kamu pergi membuatmu merasa aman, dia bisa menjaga kehormatanmu, dirinya dan hartamu; kendaraan yang baik yang bisa mengantar ke mana kamu pergi; dan rumah yang damai yang penuh kasih sayang. 

Tiga perkara yang membuatnya sengsara adalah istri yang tidak membuatmu bahagia jika dipandang dan tidak bisa menjaga lidahnya juga tidak mem-buatmu merasa aman jika kamu pergi karena tidak bisa men-jaga kehormatan diri dan hartamu; kendaraan rusak yang jika dipakai hanya membuatmu merasa lelah namun jika kamu tinggalkan tidak bisa mengantarmu pergi; dan rumah yang sempit yang tidak kamu temukan kedamaian di dalamnya.”

Kalau keluarga Anda penuh barakah dan Allah melimpahkan barakah atas keluarga Anda, maka Anda akan mendapati rumah tangga yang diliputi oleh mawaddah wa rahmah (ketulusan cinta dan kasih-sayang). Kalau suami resah, ada pangkuan istri yang siap merengkuh dengan segenap pera-saannya. Kalau istri gelisah, ada suami yang siap menampung airmata dengan dekapan hangat di dada, serta usapan tangan yang memberi ketenteraman dan perlindungan.

Tanpa adanya sakinah, mawaddah wa rahmah, keluarga sulit mencapai barakah dan penuh dengan kebarakahan. Suami-istri tidak bisa saling mencurahkan kasih-sayang secara penuh.

 Mereka tidak bisa saling menerima, mempercayai dan memaafkan kekurangan-kekurangan, padahal setiap ki-ta selalu punya kekurangan. Di sini keluarga dipenuhi oleh keluh-kesah dan kekecewaan. Bukan oleh keadaan ekonomi, melainkan oleh ketidakpuasan terhadap teman hidupnya beserta keluarganya. Sehingga interaksi antar keduanya menjadi kering, sangat periferal. Bukan dari hati ke hati, sehingga saling merindukan. Pergi tiga hari saja tidak ditunggu-tunggu kedatangannya. Apalagi sekadar terlambat pulang satu atau dua jam.

Dalam keadaan yang demikian, keluarga tidak menjadi tempat terbaik untuk membesarkan anak dan menumbuh-kan kekuatan jiwa mereka. Rumah menjadi tempat yang sempit, sehingga anak-anak dan suami tidak menemukan kedamaian di dalamnya. Meskipun secara fisik, rumah cukup besar dan megah.
Jadi, jika Anda mendo’akan barakah, insya-Allah Anda juga mendo’akan sakinah, mawaddah wa rahmah bagi keluarga yang akan dibangun oleh pengantin baru itu.

Anda juga mendo’akan mereka mendapatkan keturunan yang barakah. Biar anak banyak asalbarakah, sungguh sangat alhamdulillah.

Mendo’akan barakah sama seperti menyuruh shalat. Kalau Anda menyuruh saya melakukan shalat, berarti Anda juga menyuruh saya untuk berwudhu atau malah mandi jinabah jika saya sedang berhadas besar. Sebab, tidak bisa saya melakukan shalat kalau saya berhadas.
Kalau Anda menganjurkan saya shalat dengan khusyuk dan tenang, berarti Anda juga menganjurkan saya menghi-langkan perintang-perintang ketenangan. Anda tetap bisa shalat, tetapi ketika isya’ itu perut Anda melilit-lilit shalat Anda tidak bisa tenang. Karena itu makanlah lebih dulu. Semoga shalat Anda lebih sempurna.

Tetapi kalau Anda menyuruh seseorang mandi, tidak secara otomatis menyuruh seseorang itu shalat. Begitu juga kalau Anda mendo’akan banyak anak, belum tentu barakah. Malah anak bisa menjadi fitnah yang menyusahkan orangtua dunia akhirat.

Ini tidak berarti Anda tidak boleh meraih kesenangan dan bercanda dengan anak istri. Malah sebagaiman ditunjukkan di awal tulisan ini, kita banyak ditunjukkan dan “diperintahkan” untuk memperoleh kesenangan-kesenangan itu. Bahkan, berjima’ pun bernilai ibadah.

Kalau Anda berhubungan intim, Anda akan mendapat pahala shalat Dhuha. Kalau Anda meremas-remas jemari istri dengan remasan sayang, dosa-dosa Anda berdua berguguran. Kalau Anda menyenangkan istri sehingga hatinya bahagia dan diliputi suka cita, Anda hampir-hampir sama dengan menangis karena takut kepada Allah. SubhanaLlah. Maha Suci Allah. Ia memberi keindahan. Ia juga memberi pahala dan ridha-Nya.

“Barangsiapa menggembirakan hati seorang wanita (istri), “kata Rasulullah Saw., ” seakan-akan menangis karena takut kepada Allah. Barangsiapa menangis karena takut ke-pada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka.”

“Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan istrinya memperhatikan suaminya,” kata Nabi Saw. menjelaskan, “maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan perhatian penuh rahmat. Manakala suaminya merengkuh telapak tangannya (diremas-remas), maka bergu-guranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jari-jema-rinya.” (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri r.a.).

Bahkan, pahala yang didapatkan ketika bersetubuh de-ngan istri bisa mencapai tingkat pahala mati terbunuh dalam perang di jalan Allah. Nabi kita Muhammad al- ma’shum bersabda,“Sesungguhnya seorang suami yang mencampuri istrinya, maka pencampurannya (jima’) itu dicatat memperoleh pahala seperti pahala anak lelaki yang berperang di jalan Allah lalu terbunuh.”

Mengenai hadis yang disebut terakhir ini, saya tidak menemukan keterangan lebih lanjut. Tetapi dari berbagai hadis tentang jima’ dan bercumbu, kita mendapati bahwa ke-duanya merupakan sesuatu yang dihormati dan bagi yang melakukannya secara sah, Allah memberi pahala yang besar. Bahkan, orang yang meninggalkan jima’ bisa “keluar dari Islam” (tidak termasuk ummat Muhammad) manakala tindakannya menyebabkan suami atau istri mengalami pen-deritaan.

Wallahu A’lam bishawab.

[Sumber: Kupinang dengan Hamdallah/Muhammad Fauzhiel Adhiem/IslamPos]

Gereja Katolik Hadapi Problem Tingginya Selingkuh dan Perceraian

Gereja Katolik Hadapi Problem Tingginya Selingkuh dan Perceraian


ATAMBUA (voa-khilafah.co.cc) – Gereja Katolik, terutama Keuskupan Atambua, menghadapi permasalahan serius berupa tingginya perselingkuhan yang berujung  pada perceraian pasutri Katolik.

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan  Atambua, di NTT, telah mengingatkan umat bahwa perselingkuhan dan perceraian di kalangan pasangan suami-istri Katolik berada di urutan ketiga dalam kasus hukum di keuskupan itu.

Menurut data komisi itu, di antara 40 dan 50 kasus seperti itu dialami setiap tahun. Banyak dari kasus itu melibatkan pasutri muda Katolik, yang telah menikah di antara 1 hingga 10 tahun.  Faktor utamanya adalah kebosanan.

“Kasus ini hadir karena orang tidak mendalami spiritualitas perkawinan secara mendalam. Komisi ini dalam penanganannya bukan sebagai pemberi hukuman namun memberikan bantuan hukum baik bagi pelaku, korban serta saksi agar memahami dirinya di mata hukum,” kata Pastor Paulus Nahak Tetik dalam homilinya selama Misa Kudus pada 11 November.

Misa itu diadakan di pelataran Gua Maria Ularo di Atapupu, yang diselenggarakan oleh Legio Maria Keuskupan Atambua, dihadiri oleh ratusan umat dan legioner.

Pastor Nahak mengatakan, “Saat ini Gereja terutama Keuskupan Atambua menghadapi suatu permasalahan konkret, yakni tingkat perselingkuhan yang berujung  pada perceraian cukup tinggi. Ini disebabkan pasangan-pasangan muda dewasa ini belum mendalami secara total spiritualitas perkawinan Gereja Katolik dan untuk menjadi karya nyata Gereja.”

Ia menambahkan bahwa komisi keadilan dan perdamaian senantiasa melakukan sosialisasi dan pencerahan Undang-Undang perkawinan baik pemerintah maupun Gereja di setiap paroki maupun kelompok-kelompok kategorial. [silum/catth, uca/voa-islam/voa-khilafah.co.cc]

Nikah Dini, Penyebab KDRT?

Oleh Yusriana (Lajnah Siyasi MHTI)
Pengantar
Pernikahan dini kembali menjadi sorotan.  Bak gayung bersambut dengan upaya merevisi UU Perkawinan yang saat ini kembali mencuat, tudingan miring terhadap pernikahan dini kembali dimunculkan.  Kali ini pernikahan dini dituding sebagai pemicu munculnya pelanggaran HAM, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasil survey yang dikeluarkan Plan Indonesia mungkin mencengangkan.  Betapa tidak, menurut lembaga ini sebanyak 44% pelaku pernikahan dini mengalami KDRT.  Kesimpulan pun mengarah pada perlunya merevisi usia pernikahan perempuan yang selama ini timpang dibandingkan laki-laki sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan saat ini (metrotvnews.com, 25 September 2011).
Banyaknya kasus KDRT pada pernikahan dini memang layak menjadi perhatian.  Namun, berbagai kasus tersebut tentu saja tidak bisa langsung membuktikan bahwa pernikahan dini menjadi penyebab KDRT.  Sebab, kasus KDRT juga terjadi pada pasangan yang tidak nikah dini.  Dengan kata lain, membuat benang merah  KDRT dengan pernikahan dini adalah tuduhan yang sangat prematur.
Terlebih lagi, makna KDRT belum tentu benar menurut ajaran Islam,  sehingga bisa jadi perkara-perkara yang sebenarnya tidak terkatagori KDRT dianggap sebagai KDRT.  Seperti, suami yang memukul isteri (dengan pukulan yang tidak melukai) karena isteri nusyuz (membangkang dari kewajiban),  permintaan suami kepada isteri untuk melepaskan hasratnya sedang sang isteri tidak berhasrat, atau kekerasan psikis lainnya yang sebenarnya masih ditolerir oleh hukum syariat namun dianggap KDRT.  Hal-hal semacam itu juga harus diklarifikasi sehingga data dalam survey tersebut layak dipertanggungjawabkan sebagai data kasus KDRT yang valid.
Dengan pertimbangan tersebut, maka benarkah yang menyebabkan terjadinya KDRT adalah pernikahan dini sehingga yang harus digugat adalah usia pasangan yang menikah?  Atau, apakah terdapat hal-hal lain yang menyertai pernikahan tersebut yang harus dibenahi agar tidak memunculkan KDRT?  Bila karena usia pernikahan, mestinya DKRT tidak banyak dijumpai pada pasangan yang menikah di usia matang.  Masalahnya, mereka pun kondisinya tak jauh berbeda.  Oleh karena itu,  persoalannya bukan terletak pada usia pernikahan, namun hal-hal lain di luar itu.
Di sisi lain, Islam telah mengatur masalah pernikahan .  Islam pun telah mengatur berbagai persoalan yang mungkin muncul dari aktivitas pernikahan seperti kekerasan, dan sebagainya.  Oleh karena itu, persoalan ini harus didudukkan secara benar, sehingga kesimpulannya tidak mengarah pada pelanggaran syariat Islam yang sudah baku, seperti dilarangnya perempuan menikah di usia dini.
Hukum Pernikahan Dini dalam Islam
Pada dasarnya Islam membolehkan laki-laki menikahi perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun.  Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:
“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (boleh).”
Firman Allah SWT menyatakan:
ูˆَุงู„ู„ุงุฆِูŠ ูŠَุฆِุณْู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุญِูŠุถِ ู…ِู†ْ ู†ِุณَุงุฆِูƒُู…ْ ุฅِู†ِ ุงุฑْุชَุจْุชُู…ْ ูَุนِุฏَّุชُู‡ُู†َّ ุซَู„ุงุซَุฉُ ุฃَุดْู‡ُุฑٍ ูˆَุงู„ู„ุงุฆِูŠ ู„َู…ْ ูŠَุญِุถْู†َ ูˆَุฃُูˆู„ุงุชُ ุงู„ุฃุญْู…َุงู„ِ ุฃَุฌَู„ُู‡ُู†َّ ุฃَู†ْ ูŠَุถَุนْู†َ ุญَู…ْู„َู‡ُู†َّ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุชَّู‚ِ ุงู„ู„ู‡َ ูŠَุฌْุนَู„ْ ู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْุฑِู‡ِ ูŠُุณْุฑًุง
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. at-Thalaq [65]: 04)
Selain itu, Aisyah ra. pernah menuturkan dari Hisyam, dari ayahnya (‘Urwah), yang menyatakan:
ุชَุฒَูˆَّุฌَู†ِูŠ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ูˆَุฃَู†َุง ุงِุจْู†َุฉُ ุณِุชٍّ، ูˆَุจَู†َูŠ ุจِูŠْ ูˆَุฃَู†َุง ุงุจْู†َุฉُ ุชِุณْุนٍ (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡)
“Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dengan demikian Islam memandang bahwa perempuan boleh menikah di usia dini.  Kebolehan ini tentu bersifat umum.  Artinya, meski Islam tidak melarang perempuan menikah pada usia dini, namun Islam tetap membebankan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan kepada siapapun yang telah menikah, termasuk bagi perempuan yang menikah dini di usia baligh.
Dengan konsekuensi tersebut, setiap pasangan nikah seharusnya memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang bakal dibutuhkan ketika mengarungi bahtera rumah tangga. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami isteri serta sebagai ayah dan ibu harus difahami dengan baik oleh kedua calon mempelai.  Kekurangsiapan diri bisa memicu beberapa tindakan yang bisa mengarah kepada tindak KDRT.  Misalnya, suami yang tidak memahami tatacara mendidik isteri tatkala isteri membangkang.  Maka suami bisa bertindak kasar, memukul di sembarang tampat, bahkan mencederai atau membunuh isterinya.  Demikian pula, bila isteri tidak memiliki kesiapan untuk menjadi isteri yang baik, malas mendampingi dan melayani suaminya, masih mengumbar ketertarikan kepada lawan jenis selain suaminya dan sebagainya.  Atau, kurangnya kemampuan mengelola emosi yang sebenarnya bisa disiapkan sejak dini sebelum menikah.
Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan.  Dan, kenyataannya ada pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.  Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut hukum syara’.   Demikianlah, hukum Islam mengatur masalah pernikahan dini dan segala konsekuensi yang harus diemban oleh pelakunya, sehingga pernikahan dini semestinya tidak mengantarkan pada tindak KDRT.
KDRT Hanya Ekses
Hal yang harus diperhatikan adalah  seringkali KDRT merupakan akibat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga.  Sebab, secara fitrah manusia tidak menyukai kekerasan.  Ketika pasangan suami isteri tidak mampu mengatasi berbagai persoalan kehidupan keluarga dengan baik, disertai dengan munculnya emosi, maka akan memicu tindakan KDRT.
Himpitan ekonomi bisa mendorong suami bertindak sewenang-wenang terhadap anggota keluarganya.  Kehidupan liberal yang tidak mengindahkan tata pergaulan sesuai syariat memungkinkan suami isteri tidak tulus menjadi sahabat.  Keengganan saling bergaul menurut syariat atau terjadinya perselingkuhan bisa berbuntut tindak KDRT.  Kerasnya mencari penghidupan, kepenatan usai bekerja, sang anak bermasalah, isteri tidak mau mengerti situasi dan kondisi suami, isteri tidak bisa mengelola rumah tangga dan sebagainya, bisa memicu tindakan KDRT.  Demikian pula dengan merebaknya sikap hidup materialistik, gaya hidup hedonis dan sikap individualis masyarakat, semua itu turut memuluskan niat berlaku tidak baik di antara anggota keluarga.  Sementara masyarakat cenderung tidak peduli, apalagi mau menolong saudara atau tetangganya yang sedang membutuhkan pertolongan.
Perkara-perkara tersebut kadang terlewat dalam menelusuri sebab maraknya KDRT.  Bilamana kondisi eksternal yang memicu persoalan rumah tangga bergabung dengan kondisi internal anggota keluarga (baik suami, isteri maupun anak-anak) yang tidak memilki pegangan yang benar menurut syara’, maka inilah yang menjadi biang dari segala tindak KDRT.
Dengan demikian, pada kondisi pernikahan apapun (baik pernikahan dini maupun bukan), bayang-bayang KDRT akan selalu mengikuti.  Hanya mereka yang mampu melampaui  tantangan dalam berkeluargalah yang  selamat dari tindak kekerasan.  Jadi, persoalannya tentu bukan terletak pada usia pernikahan, namun ketidakmampuan pasangan suami isteri  menghadapi persoalan keluarga yang dibinanya.
Mencegah KDRT
Mencegah maraknya KDRT dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah.  Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini.  Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT?  Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.  Pergaulan bebas akan semakin merajalela.  Oleh karena itu, tindakan KDRT seharusnya tidak dicegah dengan mengharamkan pernikahan dini.
Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dapat dicegah dengan; pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk  menikah.  Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.
Kedua,  konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler -liberalistik-kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat.  Sejalan dengan penguatan internal individu-individu dalam keluarga, kondisi sosial yang melingkupi mereka tidak boleh kontra produktif.  Oleh karena itu, kehidupan masyarakat harus diubah menjadi kehidupan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan ketentraman.  Itulah kehidupan Islam yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.  Upaya ini harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin laju tindak KDRT semakin kencang.
Tak seharusnya pernikahan dini menjadi kambing hitam tindak kedhaliman sistem dan manusia.  Hukum Allah SWT yang membolehkan pernikahan dini tentu membawa kabaikan bagi manusia.  Bila terdapat persoalan di balik semua itu, tentu perilaku manusialah yang layak menjadi sorotan, adakah kesalahan yang telah dilakukan selama ini.
Dengan demikian, setiap muslim dijamin haknya untuk menikah kapan pun dia mampu.  Syariat telah memberi rambu-rambu yang jelas dalam setiap pelaksanaan hukum-hukumnya.  Menikah dini memang membutuhkan persiapan lebih banyak, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik saat ini.  Bila salah melangkah, jebakan KDRT akan siap menghadang.  Namun demikian, bukan mustahil akan terwujud kehidupan pernikahan dini yang sakinah mawaddah wa rahmah tanpa ancaman KDRT.  Semua tergantung sang pelaku.
Penutup
Inilah yang sering dialami umat saat Khilafah Islamiyyah tidak hadir memayungi umat.  Hukum Islam selalu menghadapi rongrogan ideologi kufur.  Pernikahan dini digugat lantaran KDRT yang dibuat oleh mereka sendiri.  Sungguh umat berada dalam jebakan lubang yang sangat dalam.
Tentu saja, tak ada yang mampu mengakhiri nestapa ini, kecuali bila umat mengingat kembali kemuliaannya dan berupaya meraihnya kembali.  Sungguh, tak ada kemuliaan melainkan dengan syariat Islam.  Dan tak sempurna pelaksanaan syarat Islam melainkan dengan tagaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.  Semoga umat kian bersungguh-sungguh mewujudkannya.  Aamiin ya Rabbal ‘alamiin. [na]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL