Tampilkan postingan dengan label KEDUBES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEDUBES. Tampilkan semua postingan
Kedutaan Negara Asing Di Negara Khilafah

Kedutaan Negara Asing Di Negara Khilafah

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Kedutaan, dalam bahasa Arab, disebut Safarah. Kedutaan besar adalah kantor perwakilan diplomatik suatu negara yang ditempatkan secara permanen di ibukota negara lain atau lembaga/organisasi internasional (seperti PBB). Pejabat diplomatik tertinggi yang memimpin kedutaan besar disebut duta besar. Adanya keduataan di suatu negara biasanya tidak terlepas dari hubungan yang terjadi di antara keduanya. Jika antara keduanya tidak ada hubungan diplomatik, maka keduanya tidak akan mempunyai kedutaan di masing-masing negara tersebut.

Dalam hubungan diplomatik tersebut ada empat faktor penting: Pertama, adanya hubungan kerjasama antar bangsa/negara yang dituangkan dalam perjanjian, baik bilateral maupun multilateral. Kedua, adanya perwakilan masing-masing banga/negara di negara mitranya, dan diakui sebagi perwakilan resmi. Ketiga, adanya misi/kepentingan timbal balik di antara masing-masing bangsa/negara tersebut. Keempat, adanya hak imunitet yang diberikan kepada duta/perwakilan resmi. Keempat faktor ini selalu ada dalam setiap hubungan diplomatik.

Berdasarkan fakta hubungan diplomatik di atas, maka Negara Khilafah pun tidak mungkin menjalin hubungan diplomatik dengan Negara Kafir Harbi Fi’lan. Karena di antara keduanya sedang terjadi peperangan secara nyata. Biasanya yang terjadi justru sebaliknya, dimana hubungan diplomatik di antara keduanya putus, sehingga duta/perwakilannya pun ditarik, dan kedutaannya pun ditutup. Dengan demikian, hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Negara Khilafah dengan Negara Kafir adalah dengan Negara Kafir Harbi Hukman, yang tidak memusuhi dan menyerang kaum Muslim. Mereka adalah Negara Kafir Mu’ahadah, yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, baik di bidang ekonomi, politik, maupun yang lain. Negara Khilafah akan membuka kedutaan di negara tersebut, demikian juga sebaliknya.

Empat faktor penting dalam hubungan diplomatik di atas juga tetap berlaku di dalam Negara Khilafah. Karena, ini merupakan konvensi umum dalam hubungan diplomatik. Di zaman Nabi saw, ada utusan yang dikirim oleh Musailmah al-Kadzdzab untuk menyampaikan pesan Musailamah kepada Nabi saw. Nabi bersabda, “Andai kalian bukan utusan/duta, tentu kalian sudah aku bunuh.” (H.r. ). Dengan demikian, jelas Islam pun mengakui hak imunitet tersebut.

Hanya saja, siapa yang termasuk dalam kategori utusan/duta tersebut? Menurut Kongres Wina 1961, duta tersebut meliputi: (1) Duta Besar atau Nuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara, dan kepala perwakilan lain yang sama derajatnya; (2) Utusan, Duta dan Internuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara; (3) Kuasa Usaha (Charge d’affairs) yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri. Secara hirarki struktur, duta/utusan tersebut meliputi: (1) Duta Besar; (2) Minister; (3) Minister Counsellor; (4) Counsellor; (5) Sekretaris Pertama; (6) Sekretaris Kedua; (7) Sekretaris Ketiga; (8) Atase. Atase itu sendiri terdiri dari Atase Teknik, Atase Militer, Atase Kebudayaan, Atase Pendidikan, Atase Perdagangan, Atase Pertanian dan Perburuhan, dan lain-lain.

Jadi, semuanya ini bisa dimasukkan dalam kategori duta/utusan negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Negara Khilafah. Karenanya, mereka berhak mendapatkan hak imunitet, sebagaimana hak yang diberikan kepada duta/utusan (rusul).

Secara umum, urusan kedutaan negara asing di Negara Khilafah, maupun kedutaan Negara Khilafah di Negara Kafir Harbi Hukman, merupakan urusan yang ditangani oleh Departemen Luar Negeri (Dairah Kharijiyyah), yang langsung bertanggungjawab kepada Khalifah. Hanya saja, terkait dengan masalah keamanan di dalam Negara Khilafah, maka ini merupakan kewenangan Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah al-Amn ad-Dakhili).

Ini meliputi keberadaan dan fungsi kantor kedutaan mereka di Negara Khilafah, termasuk aktivitas para duta/utusan Negara Kafir Harbi Hukman itu di dalam wilayah Negara Khilafah. Dalam hal ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah al-Amn ad-Dakhili) mempunyai kewenangan untuk memonitor dan memata-matai mereka. Termasuk terhadap rakyat Negara Khilafah yang bekerja di kantor perwakilan tersebut. Dengan dua syarat:

1- Hasil monitoring Departemen Pertahanan (Dairah Harbiyyah) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah al-Amn ad-Dakhili) terhadap para pimpinan korp diplomatik Negara Kafir Harbi Hukman tersebut menyatakan, bahwa aktivitas mereka tidak wajar, dan mencurigakan.

2- Hasil monitoring dua departemen tersebut diserahkan kepada Qadhi Hisbah, kemudian Qadhi Hisbah memutuskan aktivitas mereka berpotensi mengancam kepentingan Islam dan kaum Muslim.

Jika kedua syarat di atas terpenuhi, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah al-Amn ad-Dakhili) berhak memata-matai rakyat Negara Khilafah yang bekerja kepada mereka. Karena hukum asalnya memata-matai mereka adalah haram, dan diperbolehkan ketika terbukti mereka menjadi Ahl Ribah, karena aktivitas dan interaksi mereka dengan Negara Kafir Harbi Hukman tersebut dianggap membahayakan Negara Khilafah.

Adapun memata-matai kedutaan Negara Kafir Harbi Hukman di Negara Khilafah hukumnya boleh, karena dianggap berpotensi menimbulkan ancaman terhadap Negara Khilafah. Bahkan aktivitas tersebut wajib dilakukan terhadap Negara Kafir Harbi Fi’lan. Karena hubungan perang yang terjadi antara kita dengan mereka.

Mengenai izin pendirian kedutaan dan bangunan yang digunakan oleh Negara Kafir Harbi Hukman sebagai tempat perwakilan resmi mereka, hal ini semestinya mengacu kepada asas kebutuhan yang ditentukan oleh hubungan diplomatik di antara keduanya.

Besar dan kecilnya gedung perwakilan tersebut sebenarnya mencerminkan kepentingan Negara Kafir Harbi tersebut di Negara Khilafah. Karena itu, Negara Khilafah berhak, dan bahkan wajib membatasi ruang gerak mereka. Juga perlu dicatat, bahwa hubungan diplomatik antara Negara Khilafah dengan Negara Kafir Harbi Hukman ini tidak bersifat permanen. Tetapi, hubungan ini didasarkan kepada perjanjian bilateral antara Negara Khilafah dengan mereka. Dalam perjanjian seperti ini, hadits Nabi hanya memberi tenggat waktu, maksimal 10 tahun. Tidak lebih. Artinya, tidak boleh Negara Khilafah menjalin hubungan diplomatik yang didasarkan pada perjanjian kerjasama tersebut lebih dari 10 tahun. Karena ini akan menyalahi nas, sebagaimana yang ditetapkan dalam Sulh Hudaibiyyah. Ini sekaligus mempertegas, bahwa hukum asal dalam hubungan antara Negara Khilafah dengan Negara Kafir Harbi Hukman ini adalah hubungan perang, bukan hubungan damai.

Dengan demikian, maka kebijakan Negara Khilafah terhadap kantor kedutaan asing tersebut dilihat sebagai “kantor sementara”, bukan “kantor permanen”. Dengan begitu, jika mereka mengajukan izin pembangunan kantor permanen, maka izin tersebut harus ditolak, karena tidak sejalan dengan kebijakan Negara Khilafah terhadap mereka.

Jika kemudian terbukti, bahwa kantor perwakilan ini digunakan untuk melakukan aktivitas yang mengancam kepentingan Negara Khilafah, maka Negara Khilafah bisa melakukan tindakan sebagai berikut:

1- Menutup kantor kedutaan tersebut.

2- Mengusir duta/utusan, dan seluruh korp diplomatik yang bekerja di kantor kedutaan tersebut.

3- Meminta keterangan rakyat Negara Khilafah yang bekerja dengan mereka, yang jika terbukti mereka melakukan tindakan yang mengancam kepentingan Negara Khilafah, maka mereka akan dijatuhi sanksi ta’zir.

4- Membatalkan perjanjian yang menjadi dasar dibukannya hubungan diplomatik tersebut. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari mereka, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur (sama). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (Q.s. al-Anfal [08]: 58)

Ayat ini dengan tegas memberikan opsi kepada kita untuk membatalkan perjanjian yang kita teken dengan mereka, jika mereka terindikasi mengkhianati perjanjian tersebut, atau terindikasi mengancam kepentingan kita. Inilah yang dilakukan terhadap kaum Kafir Quraisy, ketika Sulh Hudaibiyyah baru seumur jagung. Karena dianggap patron politik mereka mengkhianati isi perjanjian ini, meski kaum Kafir Quraisy itu berat hati, tetapi Rasulullah saw. tetap tidak peduli.

Wallahu a’lam.

(hizbut-tahrir.or.id/ voa-khilafah.com)

HTI: Bila Jokowi Pro Rakyat dan Anti Penjajahan, Jangan Keluarkan IMB Kedubes Amerika


Voa-Khilafah.cu.cc, Jakarta - Sekitar 300 aktivis Hizbut Tahrir Indonesia bersama ormas Islam dan ulama mendesak Gubernur DKI Jakarta Jokowi agar tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Kedutaan Besar Amerika. “Bila memang Jokowi adalah pemimpin pro rakyat dan anti penjajahan maka sudah semestinya tidak mengeluarkan IMB Kedutaan AS,” tegas Ketua DPP HTI Farid Wadjdi, Selasa (8/1) di Jakarta.
Sehingga, lanjut Farid, tidak perlu cari aman dengan mengatakan akan mempelajari tuntutan pengunjuk rasa dan akan memutuskan sesuai dengan peraturan yang ada. “Jokowi harus memiliki sikap politik yang jelas, jangan hanya berlindung pada peraturan!” tegas Farid kepada massa usai menemui orang nomor satu di Jakarta tersebut.
Proses IMB Kedubes Amerika baru lulus sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK). Sekarang sedang proses di sidang Tim Penasihat Kontruksi Bangunan (TPKB). Setelah lulus TPKB, kemudian akan dilanjutkan dengan sidang Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB). Setelah ketiganya lulus maka IMB akan diberikan.
Bila IMB tersebut keluar, maka akan memperkokoh Jakarta sebagai pusat imperialisme Amerika. “Jangan jadikan Jakarta pusat imperialisme , tapi ibu kota khilafah Islam,” pekik Farid di hadapan massa yang terdiri dari aktivis HTI, ormas Islam lain, ulama pesantren dan  pengacara Muslim.
Seperti diketahui, Kedubes Amerika akan dipugar menjadi sepuluh lantai dengan luas ruang kerja seluas 3,6 hektar, hingga akan menjadi kedutaan terbesar ketiga dunia, setelah kedutaan besar Amerika di Irak dan Pakistan. Di Irak dan Afghanistan, kedutaan besar Amerika dijadikan pusat intelijen dan militer Amerika.
Menurut pengunjuk rasa, hal yang sama sangat mungkin terjadi di Indonesia. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menegaskan bahwa pembangunan Kedubes AS yang baru di Indonesia pun akan menjadi markas penjajahan Amerika di Indonesia .
Seperti yang tertera dalam salinan kontrak rancang-bangun pembangunan kedutaan besar Amerika di Indonesia Department of State 2012 Design-Build Contract for US Embassy Jakarta, Indonesia, gedung yang ini juga akan dilengkapi markas satuan pengaman laut Marine Security Guard Quarters (MSGQ) dengan embel-embel fasilitas rahasia dan personil keamanan yang diperlukan (Secret Facility and Personnel Security Clearances Required).[MediaUmat/Voa-Khilafah.cu.cc] Joko Prasetyo

HTI: Jangan Jadikan Jakarta Pusat Penjajahan Amerika , Tapi Pusat Kekhilafahan


Voa-Khilafah.cu.cc. Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali menggelar aksi menolak rencana renovasi dan pembangunan Kedutaan Besar  (Kedubes) Amerika Serikat di Indonesia. Walau diguyur hujan aksi tersebut tetap berjalan. HTI meyakini keberadaan Kedubes Amerika merupakan markas penjajahan Amerika di Indonesia. Dan seharusnya Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak mengeluarkan Ijin Membangun kepada Kedubes Amerika Serikat.
“Kalau Pemprov DKI memberikan ijin pada Amerika, berarti mereka telah memberikan negeri ini untuk dijajah oleh Amerika,” seru Farid Wadjdi saat orasi, Selasa (8/1) di Depan Kantor Balaikota Pemprov DKI Jakarta.
Ketua DPP HTI ini mengatakan, renovasi 10 tingkat dengan luas ruang kerja seluas 36.000 meter persegi isi bukanlah tikus apalagi kecoa, isinya pastilah personil diplomat, militer, dan  intelijen Amerika. “Maka dari itu kita wajib menolak Kedubes Amerika ini, bukan saja menolak renovasi tapi juga menolak keberadaan Kedubes Amerika,” ujarnya.
Farid menambahkan, kita bertekad mengusir penjajah Amerika di negeri ini, dengan cara menjadikan Jakarta sebagai pusat khilafah dan mengibarkan bendera Rosulullah SAW di seluruh penjuru Jakarta. “Kita tidak mau Jakarta jadi pusat penjajahan, kita akan jadikan Jakarta jadi pusat Kekhilafahan yang akan menghentikan segala bentuk penjajahan,” pungkasnya disambut pekikan takbir peserta aksi.
Sebelumnya, Kedubes AS telah mengumumkan rencana pembangunan gedung kedutaan besar AS yang baru dilokasi yang sama dengan gedung yang ada saat ini di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.[htipress/voa-khilafah.cu.cc]

Didesak Jangan Keluarkan IMB Kedubes AS, Jokowi: “Belum Bisa Jawab Keinginan HTI”


Voa-Khilafah.cu.cc - Gubernur DKI Jakarta  Jokowi menyatakan belum bisa menjawab keinginan Hizbut Tahrir Indonesia yang memintanya tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Kedutaan Besar Amerika.
“Saya belum bisa menjawab atas apa yang diinginkan Hizbut Tahrir, kalau secara ketentuan itu bisa kita lihat nanti dan saya tidak mau mendahului aturan yang ada,” ucapnya kepada delegasi HTI dan ormas Islam lainnya, Selasa (8/1) di kantor Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi pun mengaku dirinya belum menguasai medan pembangunan di Jakarta. “Saya belum menguasai medan dan belum menguasai pembangunan-pembangunan di DKI, kalau ada keputusan nanti saya sampaikan,” ungkapnya.
Sedangkan Farid Wadjdi, pimpinan delegasi, menyatakan kepada Jokowi fasilitas yang akan dibangun Kedubes Amerika setelah keluarnya IMB bakal menjadi sarana untuk mengokohkan penjajahan Amerika Serikat atas Indonesia.
“Walau tampak menguntungkan Indonesia karena akan melibatkan ribuan pekerja namun, kerugian yang ditimbulkan karena penjajahan Amerika Serikat di masa datang akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Di waktu yang sama, sekitar 300 massa di depan Kantor Pemprov DKI Jakarta membentangkan spanduk dan poster seruan kepada Jokowi agar tidak mengeluarkan IMB Kedubes Amerika. Di antaranya berbunyi: Jokowi, Jangan Keluarkan IMB Kedubes AS dan Jangan Jadikan Jakarta Markas Penjajahan AS!(mediaumat.com, 8/1)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL