Tampilkan postingan dengan label KEUTAMAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEUTAMAAN. Tampilkan semua postingan
Keutamaan Menikahi Janda II

Keutamaan Menikahi Janda II

Voice of Al Khilafah - Dalam hadis Rasulullah s.a.w. bersabda; “Setiap anak yang lahir adalah lahir dalam fitrah. Dua ibu-bapaknyalah yang menjadikannya yahudi atau nasrani atau majusi”. (Riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.).

Maksud fitrah di dalam hadis di atas menurut ulama' ialah Islam. Hadis ini menjelaskan bahwa bayi yang lahir asalnya adalah Islam, cuma dengan pengaruh ibu/bapaknya maka ia berubah mengikut agama ibu/bapaknya. Maka jika ibu/bapaknya memeluk Islam, maka ia otomatik akan kembali kepada fitrahnya (Islam) dengan mengikuti ibu/bapaknya yang memeluk Islam.

Hadis di atas juga menjelaskan pengaruh ibu/bapak ke atas anak. Oleh itu, tidak harus mana-mana individu menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh isteri/suaminya yang bukan Islam kerana nanti anaknya itu akan dipengaruhi untuk menganut agama bukan Islam. Ia wajib memelihara masa depan agama anaknya dan kewajipan ini termasuk dalam arahan Allah;

“Wahai orang-orang beriman! Peliharalah diri kamu dan ahli keluarga kamu dari neraka” (at-Tahrim; 6)

Ibnu ‘Abbas (semasa kecilnya) tinggal bersama ibunya (yang Islam) berserta golongan mustadh’afin (yang menganut Islam) dan beliau tidak tinggal bersama bapaknya yang masih menganut agama kaumnya (yakni agama musyrik). Dan beliau (yakni Ibnu ‘Abbas) menegaskan;

“Islam adalah tinggi dan tidak ada yang boleh mengatasi ketinggian Islam”. (Soheh al-Bukhari, kitab al-Janaiz, bab Iza Aslama as-Sobiyyi Fa Ma-ta..).

Imam al-Khattabi menjelas; “Anak yang masih kecil jika ia berada di antara seorang muslim dan seorang bukan Islam , maka yang muslim lebih berhak terhadapnya” (Ibanatul-Ahkam Syarah Bulughul-Maram, jil. 3, kitab al-Hadhonah, hlm. 467).

Menurut jumhur ulama'; hak penjaaan anak (hadhonah) tidak harus diberikan kepada ibu/bapak yang tidak Islam karena hadhonah adalah wilayah (penguasaan) dan Allah tidak membenarkan penguasaan orang tidak Islam ke atas orang beriman (yakni orang beriman tidak harus perjalanan hidupnya dikuasai atau ditentukan oleh orang bukan islam ). Ini sebagaimana firman Allah;

“Allah tidak sekali-kali akan memberi jalan kepada orang-orang bukan Islam untuk membinasakan orang-orang yang beriman. (an-Nisa’; 141).

Ia sama seperti larangan wanita muslim dinikahi lelaki bukan Islam kerana perkawinan tersebut menyebabkan wanita muslim berada di bawah penguasaan orang bukan Islam .

Menyerahkan anak untuk dijaga dan diasuh oleh orang bukan Islam akan menimbulkan kebimbangan terhadap masa depan agama anak tersebut karena ibu atau bapak yang bukan Islam sudah tentu cenderung untuk mendidik anak itu agar mengikut agamanya apabila besar nanti.

KEUTAMAAN MENIKAHI JANDA SYUHADA

 
Dalam firmannya Alloh berfirman: ”Kalian sungguh sungguh akan diuji terhadap harta dan dirimu. Dan juga kalian sungguh sungguh akan mendengar ejekan yang menyakitkan hati dari orang orang ahli kitab sebelum kalian dan dari orang orang musrik. Jika kalian bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut di utamakan.”[Q.S.3:186]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". [Ath-Thalaaq : 2-3]

Ada tiga golongan yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya (HR. Ahmad 2:251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majjah hadits nomor 2518, dan Hakim 2:160)

Nabi menikahi Zainab binti Khuzaimah (janda syuhada perang Uhud, Ubaidah al-Harits), demikian pula menikahi Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Saudah binti Zum'ah janda dari As-Sukran bin Amral Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup bagi Rasulullah di medan perang.

"Dan siapa yang menanggung keluarga orang yang sedang berjihad, maka ia telah ikut berjihad" HR Muslim

Beberapa tujuan mulia untuk menikahi Janda terutama janda syuhada adalah:

1. Menjaga Kehormatan
Artinya: Perumpamaan orang-orang mukmin yang saling mencintai dan saling menyayangi serta saling mengasihi adalah bagaikan satu tubuh, apabila sebagian anggota tubuh itu sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan sakit. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Saw. bersabda, “Orang yang menyantuni janda dan yatim seperti mujahid di jalan Allah.”
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Rasulullah bersabda,”Siapa saja yang mendanai seorang pejuang untuk berjuang di jalan Allah, sudah melakukan jihad.” (Majma’ al Zawa’id).

Siapa saja dari kalian yang mengurus keluarga dan harta seorang mujahid akan menerima pahala setengah dari pahala berjihad (HR Muslim)

Mereka yang gugur syahid telah berjuang untuk Islam dan umat Islam. Mereka mengorbankan jiwa dan raga untuk saya dan untuk Anda. Itulah sebabnya keluarga para mujahidin gugur harus dilayani dan dihormati. Ketika Ja’far bin Abu Talib gugur dalam perang Mut’ah, Rasulullah saw berkata pada isteri-isterinya,”Siapkan makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah menunaikan urusan mereka”, kemudia Rasulullah datang ke rumah Ja’far. (HR Abu Dawud dan al-Tarmidzi).

Imam Ahmad meriwayatkan, ketika Rasulullah saw menerima kabar bahwa Ja’far gugur syahid, Rasulullah datang ke rumah Ja’far dan menyuruh isteri Ja’far agar memanggil anak-anaknya. Ketika anak-anak itu datang ke hadapan Rasulullah, Rasulullah saw memeluk dan mencium anak-anak Ja’far sambil meneteskan air mata. Asma, isteri Ja’far bertanya pada Rasulullah “apakah terjadi sesuatu?” Rasulullah berkata,” Ya, Ja’far gugur hari ini.” Asma berkata, ketika ia mendengar berita itu, ia menangis dan menjerit-jerit. Rasulullah pergi meninggalkannya dan meminta isteri-isterinya agar jangan lupa menyiapkan makanan untuk keluarga Ja’far karena keluarga Ja’far kesusahan karena urusan-urusannya.

Anak-anak para mujahid yang gugur membutuhkan para lelaki untuk menjaga dan mengurus mereka. Para istri mujahid yang gugur harus diberi kesempatan untuk menikah lagi, jika memang menginginkannya.Hal ini kata Awlaki, membutuhkan perubahan pada dua kebiasaan di kalangan umat Islam.

Umat Islam harus mengubah pandangan negatifnya terhadap kaum perempuan yang bercerai dan janda. Stigma negatif terhadap kaum perempuan yang bercerai atau menjadi janda harus dihapus dari komunitas Muslim. Kedua, bersikap lebih toleran dengan isu poligami. Karena ini menjadi kebutuhan, apalagi di saat terjadi peperangan. Pada masa sahabat Rasulullah, tidak ada perempuan yang dibiarkan tanpa suami.

Umar bin Khattab pernah mendengar salah seorang perempuan yang sedang mendendangkan syair-syair kerinduan. Sang Khalifah memperhatikan syair-syair yang didendangkan. Sampai pada akhirnya beliau bertanya kenapa ia menyanyikan lagu-lagu itu?

Ternyata, perempuan tersebut menjawab bahwa suaminya sudah beberapa lama ikut pasukan perang kaum muslimin di medan perang. Dan akhirnya Umar tahu bahwa ia merindukan sang suami yang sudah lama meninggalkannya. Sang Umar cepat-cepat tanggap dengan kondisi perempuan itu.

Ia segera bertanya kepada Aisyah anaknya, bagaimana sebenarnya perasaan seorang perempuan jika lama ditinggal suami? Dan kira-kira berapa batas waktu yang normal untuk ukuran seseorang meninggalkan pasangannya?

Awalnya sang anak malu-malu menjawab, tapi sebagai sosok teladan bagi umat, apalagi Aisyah adalah figur 'ummahatul mukminin', perempuan itu akhirnya memberi jawaban. Bahwa waktu empat bulan adalah jarak yang termasuk lama untuk menimbulkan sebuah rasa kerinduan.

Sejak itu, Umar memutuskan, jika memberangkatkan pasukan perang untuk berjihad, maka dalam waktu empat bulan sekali diadakan rukir, atau bergantian dengan tentara yang lain. Semua itu tentu saja untuk menghormati hak pribadi seorang anak manusia.

Demikian pula syariat Allah yang Maha Mulia telah memberikan tuntutannya hakikat menjaga kehormatannya “Arti : Kepada orang-orang yg meng-ilaa’ istri diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kpd istrinya), maka sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah : 226]

Demikian pula seorang janda yang memiliki anak-anak yang belum dewasa (sehingga menjadikan anak-anaknya sebagai mahram), maka hal tersebut lebih utama. Sabda Rasul saw,  “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

2. Menjaga Aqidah dan Semangat Jihad anak syuhada
musuh musuh Allah dari golongan kafir dan munafiqin senantiasa menganggap hina dan remeh perjuangan mujahidin di seluruh dunia. Merontokkan semangat dan pemahaman ummat akan Syariah dan Jihad, dan memberikan label yang buruk terhadap gelar para mujahid dan syuhada.

Syaikh Anwar al Awlaki dalam Risalah Mendukung Mujahidin poin ke 30 mengungkapkan bahwa Meski jihad berhubungan dengan masalah fisik yang menjadi domain kaum pria, kaum perempuan juga perlu menjalankan “kehidupan para mujahidin” seperti yang dijalani suami-suami mereka.

Para istri harus memberikan dukungan bagi suami yang akan pergi berjihad, bersyukur jika sang suami mati syahid dan bersabar jika suaminya menjadi tawanan perang. Seorang perempuan yang berjihad posisinya sama dengan perempuan dari kaum Ansor. Kaum perempuan itu melihat bagaimana Islam mengambil ayah, saudara lelaki, suami dan anak-anak lelaki mereka, tapi kaum perempuan itu tetap membuka pintu-pintu rumah mereka untuk para mujahidin, mengorbankan harta mereka untuk para mujahidin, karena mereka tahu pahala yang mereka dapatkan dari tindakan mereka.

Anak anak syuhada adalah penerus perjuangan orangtuanya, selayaknyalah aqidah dan semangat jihad (tarbiyah jihadiyyahnya) terjaga. Dimotivasi dalam keseharian dan dididik untuk meraih gelar terbaik dari Robbul semesta 'alam. Bagaimana khansa binti amr mampu menorehkan sejarah sebagai Ibu para syuhada. "Wahai anak-anakku, bila kalian bangun di esok hari dalam keadaan selamat Insya Allah, maka bersiaplah untuk memerangi musuh-musuh kalian, minta tolonglah kepada Allah dalam menghadapi mereka. Apabila kalian lihat api peperangan telah berkobar dan telah menyala maka bertarunglah dengan gigih supaya kalian mendapat kemenangan dan kemuliaan syurga yang kekal".

Maka keesokan harinya, dengan berbekal iman, tawakkal dan bersemangat yang keempat putra Khansa' bersegera maju ke medan laga. Dengan keberanian seorang mujahid fii sabilillah, mereka pantang mundur sedikitpun dalam menghadapi musuh.

Dengan pertolongan Allah Ta'ala, kaum muslimin berhasil memukul mundur tentara Parsi yang berjumlah besar. Namun keempat putra khansa' semuanya gugur, tatkala menghadapi musuh. Sampailah berita duka itu kepada ibu mukminah yang sabar ini. Namun tidaklah ia meratap dan menyesali diri, sebagaimana dulu dilakukannya sebelum Islam tatkala melepas saudara laki-lakinya yang terbunuh di medan perang. Yang terucap lirih dari lisannya hanyalah perkataan yang menggambarkan betapa kuatnya keyakinan pada Rabbnya dan betapa tabahnya dirinya.

"Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan aku dengan syahidnya mereka dan aku harap dari Rabbku agar mengumpulkan aku dengan mereka kelak di tempat rahmat-Nya yang kekal".

3. Menjaga generasi mulia / generasi mujahid
Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahawasanya ia berkata:


“Rasulullah SAW ditanya, siapakah orang yang mulia (utama)? Beliau menjawab, “Seorang laki-laki yang berjihad di jalan Allah.” [HR Bukhari]

Hadis ini dengan sarih (jelas) telah menjelaskan kepada kita, bahawa orang yang berjihad di jalan Allah menduduki tempat yang utama. Kaum salaf al-soleh sangat memuliakan orang-orang yang dimuliakan Allah SWT. Mereka berlumba-lumba untuk memuliakan dan menghormati orang yang berjihad di jalan Allah. Di dalam kitab al-Sair al-Kabiir dituturkan sebuah riwayat dari Mujahid (beliau adalah seorang tabi’in dan termasuk muridnya Ibnu Umar), bahawasanya ia (Mujahid) berkata, “Saya hendak pergi berjihad”. Mendengar ini, Ibnu Umar segera menuntun kudaku!! Aku pun melarang dirinya melakukan hal itu. Namun, ia berkata, “Apakah kamu tidak suka aku mendapatkan pahala? Sungguh, telah sampai berita kepada kami (Ibnu ‘Umar) bahawa orang yang membantu kaum Mujahid, maka kedudukannya diantara penduduk dunia tak ubahnya dengan kedudukan Malaikat Jibril di antara penduduk langit.” [al-Sair al-Kabiir, juz 1/30]
Sumber: http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/544 
Keutamaan Menikahi Janda

Keutamaan Menikahi Janda

Voa-Khilafah.co.cc - Berapa banyak perpisahan begitu sulit bagi seseorang. Apalagi jika berpisah dengan orang yang sangat dicintai. Dan lebih manyakitkan bila perpisahan itu terjadi dengan orang yang selama ini menyertainya dalam perjuangan. Akan tetapi apa yang terjadi pada Umiyah Juha lebih pahit dari itu. ia kehilangan suaminya, As-Syahid Romi Saad dan setelah itu ia juga harus kehilangan suami keduanya, As-Syahid Wail Uqailan.

Menolong janda-janda -atau para gadis, yang sedang menunggu pasangannya di garis qadarullah yg di tuliskan Allah dalam lauhul mahfudz baginya saat usianya terus bertambah- yang tidak ada yang meminang mereka, lebih-lebih setelah perang, dimana laki-laki meninggal dalam jumlah besar baik yang telah menikah maupun belum menikah. Maka janda-janda mereka dan perawan-perawan mereka, apakah lebih baik mereka tetap seperti itu tanpa suami yang menolong mereka dan membiarkan mereka tetap menjadi perawan-perawan tua dan menjanda ? Tentunya tidak, jelas lebih baik bagi mereka menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat, jika memang perempuan itu menginginkan yang demikian.

Pilih Yang Salihah
Meski Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan para pria untuk lebih mengutamakan perawan untuk dinikahi, bukan berarti beliau melarang seorang pria menikahi janda. Bukankah sebagian besar istri beliau juga janda?

Bagi seorang pria, menikahi janda juga bisa dijadikan pilihan. Apalagi jika ia berniat untuk menyantuni seorang wanita yang tidak lagi bersuami dan anak yatim yang kehilangan kasih sayang seorang ayah. Jika dilakukan dengan ikhlas, semua itu insyaallah akan membuahkan pahala yang besar.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Pilihan Seorang Janda di Akhirat
wanita itu untuk suaminya yang paling baik akhlaknya, yang jika ia diberi kebebasan untuk memilih pasti memilihnya. Pendapat ini didasarkan pada hadist Anas Radhliyallahu?anhu dalam Mu'jam Al-Kabir,

Bahwa Ummu Habibah menanyakan kepada Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam tentang wanita yang bersuami lebih dari satu, maka Rasulullah Shallahu?alaihi wa Sallam menjawab: Ia untuk yang terbaik akhlaknya. Wahai Ummu Habibah baiknya akhlak telah membawa kebaikan dunia dan akhirat?, (Hadist Dha'if, Lihat Ihya' Ulumuddin: 3/45, Ibnul Qayyim dalam Hadil Arwah: 158 dari Ummu Salamah, Al-Qurthubi dalam Al-Tadzkirah, tahqiq Hamid Ahmad Thahir:460)

Syekh Athiyah Saqr dari Al-Azhar memandang bahwa ini adalah termasuk perkara ghaib yang seharusnya dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak bisa kita pastikan kecuali dengan khabar yang qath'i (pasti). Menurutnya pendapat yang lebih mirip dengan kenikmatan surga yang agung adalah pendapat yang kedua, yaitu untuk suaminya yang terbaik. Wallahu a'lam. (Fatawa Al-Azhar:10/28)

Diriwayat lain juga dikatakan :
Ummu Salamah berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang wanita di antara kami pernah menikah dengan dua, tiga, atau empat laki-laki lalu meninggal dunia. Dia masuk surga dan merekapun masuk surga. Siapakah di antara laki-laki itu yang akan menjadi suaminya di surga?” Beliau menjawab, “Wahai Ummu Salamah, wanita itu disuruh memilih, lalu diapun memilih siapa di antara mereka yang paling baik akhlaqnya. Lalu dia berkata, “Rabbi, sesungguhnya lelaki inilah yang paling baik tatkala hidup bersamaku di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya…” …Wahai Ummu Salamah, akhlaq yang baik itu akan pergi membawa dua kebaikan, dunia dan akhirat.” (HR At Thabrani)

Hikmah Menikahi Janda
"maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat anianya" An-Nisaa’ : 3

Beberapa hikmah yang insya Allah dapat dipetik dari menikahi janda, antara lain :
1. Terselamatkannya mereka dunia dan akhirat
Allah berfirman dalam KitabNya Yang Mulia: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami ialah Allah’, kemudian mereka bersikap istiqamah, maka akan turun malaikat kepada mereka (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (Fushshilat:30)

2. Terselamatkannya anak mereka dari didikan yang tidak Islami
” Nyatalah bahwa pendidikan individu dalam islam mempunyai tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu: menyiapkan individu untuk dapat beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tak perlu dinyatakan lagi bahwa totalitas agama Islam tidak membatasi pengertian ibadah pada shalat, shaum dan haji; tetapi setiap karya yang dilakukan seorang muslim dengan niat untuk Allah semata merupakan ibadah.” (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Mu’atstsirat as Salbiyah fi Tarbiyati at Thiflil Muslim wa Thuruq ‘Ilajiha, hal. 76).

“Jauhilah oleh kalian rumput hijau yang berada di tempat kotor.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan rumput hijau yang berada di tempat kotor itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu, wanita yang sangat cantik, yang tumbuh berkembang di tempat yang tidak baik.” (HR. Daruquthni)

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6 ).

Imam adh-Dhahaq dan Muqaatil berkata, “seorang muslim wajib mengajari keluarganya (istri dan anaknya), termasuk juga kerabat-kerabatnya, budaknya yang perempuan dan laki-laki, apa saja yang telah Allah perintahkan dan larang atas mereka.”

Menurut Imam as-Sa’di makna memelihara keluarga dan anak-anak yaitu dengan mendidik dan mengajari mereka, menekankan mereka untuk melaksanakan perintah Allah, karena seorang hamba tidak akan selamat kecuali jika ia melaksanakan perintah Allah terhadap diri pribadinya dan orang-orang yang ada di bawah kendalinya, seperti istri, anak-anak, dan selain mereka yang di bawah kuasanya.

3. Tersebarkannya kasih sayang diantara kaum muslimin, diantara para muslimah, dan anak anak yatim.
“Wahai Rasulullah, saya memiliki saudara-saudara perempuan yang berjiwa keras, saya tidak mau membawa yang keras juga kepada mereka. janda ini saya harapkan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.” kata Jabir “benar katamu” jawab Nabi SAW.

"Barangsiapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakannya pada hari ia berjumpa dengan-Nya." (HR. Ibnu Khuzaimah dari Salman Al-Farisi pada Khutbah Rasulullah SAW menyambut Ramadhan)

Rasulullah S A W bersabda: Saya dan orang yang menanggung ( memelihara ) anak yatim. Ada disorga bagaikan ini, seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan beliau merentangkan kedua jarinya itu. ( HR. Bukhari )

Allah berfirman: Nescaya Allah akan mencintai dan mengampuni dosa-dosamu. (TQS Ali Imran : 31) Sesunggahnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir (TQS Ali Imran:32)

Al-Baidhawi menafsirkan pasti Allah akan redha kepadamu. Cinta Allah kepada kaum mukmin adalah pujian, pahala dan ampunanNya bagi mereka.
Al Azhari berkata, ‘ Cinta Allah kepada hambaNya adalah memberikan kenikmatan kepadanya dengan memberi ampunan’.
Sufyan bin Uyainah menafsirkan, Allah akan mendekatkan padamu. Cinta adalah kedekatan.

Dari Anas ra, Nabi saw bersabda: Ada tiga perkara, yang sesiapa memilikinya ia telah menemui kemanisan iman. Iaitu orang yang mencintai Allah dan Rasulnya lebih dari yang lain, (kedua), orang yang mencintai seseorang hanya kerana Allah, (ketiga) dan orang yang tidak suka kembali kepada kekufuran sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke neraka.(Mutafaq’alaih)

Sunguh besar balasan oranng yang mencintai kerana Allah swt. Dalam sebuah hadith Qudsi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya kelak di hari Kiamat Allah akan berfirman, “ Di mana orang-orang yang saling mencintai kerana keagungan Ku? Pada hari ini Aku akan memberikan kepadanya dalam naungan Ku di saat tiada naungan kecuali naungan Ku”

Allah ‘Azza wa jalla berfirman, “ Orang-orang yang saling mencintai kerana keagungan Ku, mereka mendapat mimbar-mimbar dari cahaya. Para Nabi dan syuhada pun tertarik dengan mereka. (HR: Tirmizi, Hasan shahih)

25/08/2009
01:10 WIB
Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Voa-Khilafah.co.cc – Shaum sunah yang sudah biasa dikenal dan dilakukan oleh kaum muslimin pada setiap bulan Hijriyah adalah shaum Senin dan Kamis, shaum Daud, dan shaum sunah tiga hari pada pertengahan bulan (tanggal 13,14, dan 15) Hijriyah.

Pada bulan tertentu terdapat shaum sunah tambahan. Misalnya pada bulan Dzulhijah, dianjurkan melakukan shaum sunah dari tanggal 1 sampai 9. Shaum tanggal 9 Dzulhijah disebut juga shaum Arafah, karena bertepatan dengan wukuf jama’ah haji di padang Arafah.

Di bulan Muharram ini juga terdapat anjuran shaum sunah khusus, yaitu shaum sunah Tasu’a dan ‘Asyura. Shaum sunah Tasu’a adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Adapun shaum sunah ‘Asyura adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.

عَنِ  ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ ؟ ” فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ،  أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ “

Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW saat datang di Madinah mendapati orang-orang Yahudi melakukan shaum pada hari ‘Asyura. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Hari apa yang kalian melakukan shaum ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Maka nabi Musa melakukan shaum sebagai wujud syukur kepada Allah. Oleh karena itu kami juga melakukan shaum.”

Rasulullah SAW bersabda, “Kami lebih wajib dan lebih layak mengikuti shaum Musa daripada kalian.” Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukan shaum ‘Asyura juga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan lafal Muslim)

Dalam riwayat Bukhari, Ahmad, dan Abu Ya’la menggunakan lafal:
هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ ، فَصَامَهُ مُوسَى
“Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka nabi Musa melakukan shaum.”

Shaum ‘Asyura sudah dikenal dan dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy sejak zaman jahiliyah, sebagaimana dijelaskan oleh ummul mukminin Aisyah RA. Boleh jadi mereka melakukannya berdasar ajaran nenek moyang mereka yang mewarisinya dari ajaran nabi Ibrahim dan Ismail Alaihima Salam. Pada masa Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat juga melakukan shaum ‘Asyura. Pada masa tersebut, shaum ‘Asyura hukumnya wajib. Hal itu berlangsung sampai turun surat Al-Baqarah (2) ayat 183-185 yang mewajibkan shaum Ramadhan. Sejak saat itu, shaum ‘Asyura ‘sekedar’ disunahkan, tidak lagi diwajibkan.

عَنْ  عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari Aisyah RA berkata: “Hari ‘Asyura adalah hari yang kaum Quraisy biasa melakukan shaum pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW pada waktu itu (di Makah, pent) juga melakukan shaum Asyura. Ketika beliau datang di Madinah, beliau melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka beliau tidak melakukan (tidak mewajibkan, pet) shaum ‘Asyura. Barangsiapa ingin maka ia mengerjakan shaum ‘Asyura dan barangsiapa ingin maka ia tidak mengerjakan shaum ‘Asyura.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski hukum shaum ‘Asyura adalah sunah, namun Rasulullah SAW sangat tekun mengerjakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Aku tidak pernah melihat Nabi SAW begitu semangat mengerjakan shaum satu hari yang lebih beliau utamakan dari hari yang lain selain hari ini, yaitu hari Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa makna ‘begitu semangat’ dalam hadits di atas adalah antusias untuk mengerjakannya demi mengharap pahala yang besar di sisi Allah SWT. Besarnya pahala shaum ‘Asyura disebutkan dalam hadits shahih sebagai berikut:
عَنْ  أَبِي قَتَادَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، إِنِّي  أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Dari Abu Qatadah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Shaum hari ‘Asyura, aku mengharapkan pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun sebelumnya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Selain shaum ‘Asyura pada tanggal 10 Muharram, Islam juga menganjurkan shaum sunah Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Berdasar hadits shahih dari Ibnu Abbas RA berkata:
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ” قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shaum ‘Asyura, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika tahun datang tiba, insya Allah, kita juga akan melakukan shaum pada tanggal Sembilan Muharram.” Tahun mendatang belum tiba, ternyata Rasulullah SAW keburu wafat. (HR. Muslim, ath-Thabari, dan al-Baihaqi).

Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunahan shaum tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Dengan demikian, shaum sunah pada bulan Muharram memiliki beberapa tingkatan:
  1. Tingkatan paling rendah adalah melaksanakan shaum pada hari ‘Asyura semata. Menurut pendapat yang lebih kuat sebagaimana disebutkan oleh imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, dan Manshur al-Bahuti al-Hambali, shaum ‘Asyura boleh dikerjakan satu hari saja tanpa disertai sehari sesudahnya atau sehari sebelumnya, meskipun ia jatuh pada hari Jum’at, Sabtu, atau Ahad.
  2. Tingkatan di atasnya adalah melaksanakan shaum pada hari Tasu’a dan ‘Asyura.
  3. Semakin banyak shaum sunah yang ia lakukan pada bulan Muharram, maka keutamaannya juga semakin besar. Namun sebaiknya tidak melakukan shaum sunah sebulan penuh, sesuai contoh dari Nabi SAW dan para sahabat.
Perlu diketahui bahwa beberapa ulama menyatakan kesunahan menggabungkan shaum ‘Asyura dengan shaum sehari sesudahnya (11 Muharram). Pendapat mereka tersebut didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا “
Dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Laksanakanlah shaum hari ‘Asyura! Namun selisihilah shaum Asyura orang-orang Yahudi! Laksanakanlah juga shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Ahmad, al-Humaidi, al-Baihaqi, al-Bazzar, Ibnu ‘Adi, dan Ibnu Khuzaimah)

Sebagian ulama, di antaranya syaikh Ahmad Syakir, menyatakan hadits ini hasan. Namun pendapat mayoritas ulama yang lebih kuat menyatakan hadits ini sangat lemah, karena di dalamnya ada dua perawi yang lemah yaitu Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi, dan Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi.

Perawi Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi adalah perawi yang sayyi-ul hifzhi jiddan, sangat buruk sekali kekuatan halafannya. Ia dilemahkan oleh imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan lain-lain. (Tahdzib al-Kamal, 25/622 dan Mizan al-I’tidal, biografi no. 7825)

Tentang kedudukan perawi Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi, imam adz-Dzahabi berkata: “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujah.” (Al-Mughni fi adh-Dhu’afa’, 1/219)
Menurut penelitian yang benar, anjuran shaum tanggal 10 ditambah shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah pendapat pribadi Ibnu Abbas (hadits mauquf), bukan sabda Nabi SAW. Imam Al-Baihqi, Abdurrazzaq, dan ath-Thahawi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari jalur Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas RA yang berkata: “Laksanakanlah shaum  tanggal 9 dan 10 Muharram, selisihilah orang-orang Yahudi!” Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif juga menshahihkan riwayat ini.

Sebagian ulama, di antaranya imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm, menyebutkan disunahkan shaum tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram dengan dua alasan:
Pertama, sebagai bentuk kehati-hatian terkait perbedaan penentuan masuknya awal bulan. Imam Ahmad(Al-Mughni, 4/441) Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif menjelaskan bahwa di kalangan ulama tabi’in, yang melakukan hal itu adalah imam Ibnu Sirin dan Abu Ishaq. berkata: “Jika awal masuknya bulan tersamar baginya, maka hendaknya ia melakukan shaum tiga hari. Ia melakukan hal itu agar ia yakin mendapatkan shaum tanggal sembilan dan sepuluh.”

Kedua, meniatkan diri untuk melaksanakan shaum sunah tiga hari dalam sebulan. Sesuai anjuran dalam hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ ، صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّه
“(Pahala) Shaum sunah tiga hari setiap bulan adalah bagaikan (pahala) shaum satu tahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam bish-shawab

(muhib al-majdi/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)
Hadits keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum'at (1)

Hadits keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum'at (1)


(Voa-Khilafah.co.cc) – Kini banyak jamaah pengajian mulai memahami bahwa hadits-hadits tentang keutamaan membaca surat Yasin pada hari atau malam Jum’at adalah hadits-hadits yang derajatnya lemah sekali (munkar) atau palsu (maudhu’) sehingga tidak boleh dijadikan dasar beramal. Sebagian ustadz menyatakan pada hari atau malam Jum’at disunahkan membaca surat Al-Kahfi, berdasar beberapa hadits tentang hal itu. Belakangan sebagian pihak juga menyatakan derajat hadits-hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum’at adalah lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan landasan beramal.
Untuk menguraikan permasalahan ini, kami ketengahkan hasil kajian syaikh DR. Sa’id bin Shalih ar-Raqib al-Ghamidi, dosen hadits dan ilmu-ilmu hadits serta dosen Dirasat Islamiyah fakultas Tarbiyah, Universitas Bahah, Zhahran (Arab Saudi) dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Fadhli Qira-at Surat al-Kahfi aw Ba’dhi Ayatiha Jam’an wa Takhrijan.
Tulisan beliau umum berkaitan dengan keutamaan surat Al-Kahfi atau sebagian ayatnya dan sangat panjang lebar, maka kami insya Allah akan mengutip hadits-hadits yang langsung berkaitan dengan masalah pembacaan surat Al-Kahfi pada hari atau malam Jum’at. Dalam masalah ini, beliau menyebutkan empat buah hadits. Kutipan kajian terhadap derajat keempat hadits tersebut akan kami mulai dari hadits yang takhrij-nya pendek dan tidak terjadi banyak perbedaan sanad, baru diakhiri dengan hadits yang takhrij-nya sangat panjang dan terjadi banyak perbedaan sanad. Selamat mengikuti dan semoga bermanfaat.
Hadits Pertama
عَنْ  زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ أَبُو ذُؤَيْبٍ الْجُهَنِيُّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ قَرَأَ بِالْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَهُوَ مَعْصُومٌ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ فِتْنَةٍ تَكُونُ ، فَإِنْ خَرَجَ الدَّجَّالُ  عُصِمَ مِنْهُ “
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani RA dan Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at maka ia akan terlindungi sampai delapan hari sesudahnya dari segala fitnah yang akan terjadi. Jika Dajjal muncul sekalipun, ia akan terjaga darinya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Marduwaih dalam kitab tafsirnya (sebagaimana disebutkan dalam Mizan al-I’tidal) dan adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam kitabnya, al-Mukhtarah juz 2 hlm. 50 hadits no. 430, dari Abu Muhammad Sa’id bin Muhammad bin Said al-Jarmi al-Kufi dari Abdullah bin Mush’ab bin Manzhur bin Zaid bin Khalid Abu Dzuaib al-Juhani,  dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW; juga dari jalur Abu Muhammad Sa’id bin Muhammad bin Said al-Jarmi al-Kufi dari Ali bin Husain bin Ali dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW.
Hadits ini sangat lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama:
  • Abdullah bin Mush’ab bin Manzhur al-Juhani. Ia perawi yang lemah dan majhul. Imam adz-Dzahabi menyebutkannya dalam al-Mughni dalam kelompok perawi yang lemah. (Al-Mughni fi adh-Dhu’afa’ hlm. 358, biografi no. 3373)
  • Mush’ab bin Manzhur al-Juhani. Ia perawi yang majhul. Imam Ibnu Asakir berkata: “Abdullah bin Mush’ab dan bapaknya adalah dua perawi yang majhul.” 
    Imam Yahya bin Sa’id al-Qathan berkata: ”Keduanya adalah perawi yang tidak dikenal.” (Mizan al-I’tidal, 8/192 biografi no. 6690 dan Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, 2/377)
Sebagai catatan tambahan, syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menyatakan hadits ini lemah sekali dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah.
Hadits Kedua
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَرَ قََالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ  الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ يُضِيءُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at niscaya akan terbit satu cahaya baginya dari bawah telapak kakinya sampai ke atap langit yang akan menyinari dirinya pada hari kiamat dan dosa-dosa kecilnya di antara kedua Jum’at tersebut akan diampuni.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Marduwaih dalam kitab tafsirnya sebagaimana disebutkan oleh imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, juz 3 hlm. 71. Ibnu Katsir berkata: “Hadits ini gharib…ke-marfu’an (bersambungnya hadits ini sampai kepada Nabi SAW, edt) perlu ditinjau ulang. Paling baik, ia mawquf (berupa perkataan sahabat, edt).” Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Ibnu Mandah seperti disebutkan (oleh imam adz-Dzahabi, pent) dalam Mizan al-I’tidal, 6/131. Kedua periwayatan ini berasal dari jalur Muhammad bin Khalid al-Khatli dari Khalid bin Said bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Umar.
Hadits ini sangat lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi:
  • Muhammad bin Khalid al-Khatli. Imam Ibnu Mandah berkata tentang dirinya, “Ia seorang yang meriwayatkan hadits-hadits munkar.” Imam Ibnu al-Jauzi berkata tentang dirinya, “Para ulama hadits menyatakan ia adalah kadzab (pemalsu hadits).” Imam adz-Dzahabi menuduh dirinya adalah pemalsu hadits, dan imam Sibth bin al-Ajami dalam kitab al-Kasyf al-Hatsits menyebutkannya dalam golongan yang tertuduh memalsukan hadits. (Mizan al-I’tidal, 6/131 dan al-Kasyf al-Hatsits ‘amman Ruwiya bi-Wadh’i al-Hadits hlm. 227 biografi no. 655)
  • Khalid bin Said bin Abi Maryam, dan ia bukanlah Khalid at-Taimi al-Madani. Imam Yahya bin Sa’id al-Qathan berkata tentang dirinya, “Ia perawi yang majhul.” Imam adz-Dzahabi berkata, “Ia perawi yang tidak dikenal.”  (Mizan al-I’tidal, 8/88 dan Tahdzib at-Tahdzib, 11/76)
Sebagai catatan tambahan, syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga melemahkan hadits ini dalam Dha’if at-targhib wa at-Tarhib. Bahkan beliau menyatakan hadits ini munkar dalam kitabnya, Tamam al-Minnah fi at-Ta’liq ‘ala Fiqh as-Sunnah.
Hadits Ketiga
عَنِ  إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَافِعٍ ، قَالَ : ” بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِسُورَةٍ مَلَأَ عَظَمَتُهَا مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ  شَيَّعَهَا سَبْعُونَ أَلْفِ مَلَكٍ ؟  سُورَةُ الْكَهْفِ مَنْ قَرَأَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ بِهَا إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَزِيَادَةٌ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَهَا ، وَأُعْطِيَ نُورًا يَبْلُغُ إِلَى السَّمَاءِ ،  وَوُقِيَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ ، وَمَنْ قَرَأَ الْخَمْسَ آيَاتٍ مِنْ خَاتِمَتِهَا حِينَ يَأْخُذُ مَضْجَعَهُ مِنْ فِرَاشِهِ ، حَفِظَهُ وَبُعِثَ مِنْ أَيِّ اللَّيْلِ شَاءَ “
Dari Ismail bin Rafi’ berkata: “Telah sampai kepada kami berita bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Maukah kalian apabila aku beritahukan kepada kalian sebuah surat yang keagungannya memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi dan turunnya diantarkan oleh 70.000 malaikat? Itulah surat al-Kahfi. Barangsiapa membacanya pada hari Jum’at niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kecilnya sampai Jum’at berikutnya ditambah tiga hari sesudahnya; ia akan diberi cahaya yang mencapai atap langit dan dijaga dari fitnah Dajjal. Adapun barangsiapa membaca lima ayat terakhir dari surat al-Kahfi ketika ia berbaring di atas ranjangnya untuk tidur, niscaya Allah akan melindunginya dan membangunkannya pada bagian waktu malam apapun yang ia inginkan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Dhurais dalam kitabnya, Fadhail al-Qur’an, hlm. 214 no. 197 dari jalur Yaizd ath-Thayalisi dari Ismail bin Ayyasy, dari Ismail bin Rafi’.
Hadits ini sangat lemah, karena:
  • Hadits ini mu’dhal (sanadnya kehilangan dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut, edt), sebab mayoritas riwayat Ismail bin Rafi’ antara dirinya dengan Nabi SAW terdapat perantara dua perawi atau lebih.
  • Dalam sanadnya terdapat Ismail bin Rafi’ bin Uwaimir al-Anshari Abu Rafi’ al-Qash al-Madani, menetap di Bashrah. Imam Ibnu Sa’ad menyebutkannya dalam thabaqat (generasi) kelima, dan ia berkata: “Meninggal di Madinah sejak waktu yang lama.” Imam Abu Hatim berkata: “Ia terhitung sebagai penduduk Hijaz.” Imam Abdullah bin Mubarak berkata: “Ia tidak mengapa, namun ia mengambil dari sini dan mengambil dari sana lalu mengatakan ‘telah sampai berita kepadaku’.” Hadits ini termasuk berita yang ia ambil dari sini dan sana tersebut. 
    Imam Ahmaddan Abu Hatim berkata: “Ia munkarul hadits (haditsya sangat lemah).” Imam an-Nasai dan ad-Daraquthni berkata: “Ia matruk (haditsnya ditinggalkan oleh ulama, tertuduh memalsu hadits).” (Al-Jarh wa at-Ta’dil, 2/168 biografi no. 566 dan Tahdzib al-Kamal, 3/85 biografi no. 442)
  • Dalam sanadnya juga terdapat Ismail bin Ayyasy Abu Utbah al-Himshi. Imam Yahya bin Ma’in berkata: “Jika ia menceritakan hadits dari penduduk Syam, maka haditsnya lurus. Namun jika ia menceritakan hadits dari penduduk Hijaz dan Irak, ia mencampur adukkan sesuka hatinya.” Imam Abu Zur’ah berkata: “Ia shaduq (jujur), namun ia keliru dalam hadits-hadits yang ia riwayatkan dari penduduk Hijaz dan Irak.” Dan hadits di atas adalah hadits yang ia ceritakan dari penduduk Hijaz. (Al-Jarh wa at-Ta’dil, 2/191 biografi no. 494 dan Tahdzib al-Kamal, 3/169 biografi no. 472)
Kesimpulan:
Ketiga hadits di atas, satu sama lain tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya adalah hadits yang derajatnya sangat lemah, dan matan (teks hadits)nya berbeda-beda.
Bersambung insya Allah
(muhib al-majdi/arrahmah/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL