Tampilkan postingan dengan label KHALIFAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHALIFAH. Tampilkan semua postingan

Tarikh Khulafa Imam As Suyuthi


Judul:Tarikh Khulafa
Penulis:Imam As-Suyuthi
No ISBN:978-979-592-1752
Kategori:Referensi Sejarah tokoh
Cover:Hard Cover
Isi:593 hlm
Ukuran:16 X 24.5 cm
Berat:1000 gr
Harga:Rp 115.000,00
Diskon:15 %
Harga Netto:Rp 97.750,00

Pemesanan: 085776627566 (SMS/WA/Telegram)

Tarikh Khulafa
Zaman terus berputar , peristiwa sejarah akan berulang, tempat dan situasinya yang berbeda. Putaran zaman mempergilirkan antaran kebaikan dan keburukan. Dan kondisi suatu zaman akan sangat dipengaruhi oleh siapa yang menjadi pemimpinnya saat itu. Hal ini dapat kita saksikan pada perjalanan umat islam dari semenjak masa kenabian, masa khulafaurrasyidin serta masa kedinastian Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.

Kekhilafahan mengalami masa keemasan pada masa-masa khulafaur rasyidin terutama pada masa Khalifah Abu bakar, Umar dan setengah dari masa kekhilafahan Utsman bin Affan. Setelah berakhirnya masa khulafaurrasyidin, kekhilafahan berpindah secara turun temurun, adakalanya berada di tangan orang yang zhalim dan durhaka. Namun bagaimanapun kondisi mereka tetap lebih baik dibanding dengan masa pasca kejatuhan As-Suyuthi, seorang ulama besar yang hidup antara tahun 849-911 H, mengungkap perikehidupan para khalifah (penguasa) berdasarkan periwayatan yang terpercaya dan komentar-komentar para ulama yang langsung menjadi pelaku sejarah. Karya beliau merupakan warisan yang sangat berharga karena kaya dengan pelajaran yang mendalam dan menjadi rujukan sepanjang zaman bagi umat yang ingin memahami sejarah para penguasa pendahulunya.
[Voa-Khilafah.com]

Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah



Judul:Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah
Penulis:Ibnu Qutaibah
No ISBN:9789795927433


Cover:Art Paper
Isi:662 Halaman
Ukuran:UB-17(20.50x25.50)
Berat:1000 gr
Harga:Rp 150.000,00
Diskon:15 %
Harga Netto:Rp 127.500,00

Pemesanan: 085776627566 (SMS/WA/Telegram)
FB.com/alfatihzoneolshop
====================================================

Politik dan Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah



Sempat menegangkan, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat. Saat itu, bisa dibilang muncul "tiga kubu" dikalangan para sahabat yang mulia Radhiyallahu Anhum;kubu kaum muhajirin, kubu kaum anshar, dan kubu ahlul bait.
Namun itu tak berlangsung lama. Usia Abu bakar terpilih sebagai khalifah dan jasad mulia Nabi telah dikuburkan, perlahan tapi pasti, dengan keilmuan dan kearifan para sahabat, konflik itu pun hilang. Demikian, suasana yang kondusif ini berlangsung pada masa Abu Bakar,Umar, dan sebagian masa Utsman.

Paruh kedua masa kekhalifahan Utsman, benih konflik kembali muncul.
Beberapa kebijakan Utsman yang dianggap tidak populer, seperti mengangkat para pejabat dari kerabat dekatnya, memicu ketidakpuasan sebagian kaum muslimin.
Bagai bola salju, akhirnya Utsman mati terbunuh di tangan para pemberontak.Tragis. Dan, inilah dia awal fitnah yang kemudian berkepanjangan.
Hampir tiada satu khalifah pun yang tidak dihadapkan pembunuhan, pemberontakan, dan peperangan.

Buku berjudul "Politik & Kekuasaan; Dalam Sejarah Para Khalifah" karya fenomenal Imam Ibnu Qutaibah ini, bertutur tentang berbagai peristiwa penting yang sejak awal masa Khulafaur-rasyidin, Daulah Bani Umayyah, hingga masa Khalifah Harun Ar-Rasyid Al-Abbasi.

Intrik-intrik politik, taktik perang, kisah sebagian ualam besar, bahkan kisah cinta romantis Abdullah bin Salam dan Urainab yang mengharu biru, bisa Anda temukan dalam buku ini. 

Sebagai penikmat sejarah dan politik Islam, sangat disayangkan jika Anda melewatkannya.


[voa-khilafah.com]

Khilafah & Khalifah, Apaan tuh...?!

Khilafah & Khalifah, Apaan tuh...?!

Kultwit Ustadz Felix Siauw Seputar Apa itu Khilafah dan Khalifah

1. ada banyak tanya tentang apa itu Khilafah? dan apa bedanya dangan Khalifah? | saya akan coba menjelaskannya dalam paparan ini
2. ‘Khilafah’ dan Khalifah berasal dari bahasa arab kha-la-fa | yang artinya “menggantikan atau menempati tempatnya” (Munawwir, 1984:390)
3. 'Khilafah’ menurut Ibrahim Anis | “orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya” (Al-Mu‘jam al-Wasรฎth, I/251)
4. secara makna bahasa 'Khalifah’ adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya | bentuk jamaknya khala'if atau khulafa’
5. Menurut Imam Thabari, makna bahasa ini menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut Khalifah
6. “karena dia (Khalifah) menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya” (Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, I/199)
7. itu secara makna bahasa, bila secara makna syariah | maka kita bisa merujuk pada beberapa hadits berkaitan Khalifah dan Khilafah
8. “sungguh awal agama kalian itu kenabian dan rahmat, lalu ada khilafah dan rahmat, lalu ada kekuasaan yang tiranik” (HR Al-Bazzar)
9. dalam hadits lain | “dulu Bani Israel diurus oleh para nabi, tiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya..
10. ..namun, tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para Khalifah, yang berjumlah banyak” (HR Bukhari Muslim).
11. kata 'Khilafah’ pada kedua hadis ini bermakna | sistem kepemimpinan dan pemerintahan, penguasa, dan pewaris pengurusan kenabian
12. secara makna syariah 'Khilafah’ | yaitu orang yang menggantikan Nabi saw dalam kepemimpinan Negara Islam (Al-Baghdadi, 1995:20)
13. istilah Khilafah juga berarti 'Negara Islam’ itu sendiri (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islรขmi wa Adillatuhu, IX/823)\
14. banyak makna istilah 'Khilafah’ dan 'Khalifah’ menurut para ulama | diantaranya mereka mengartikan 'Khilafah’ sebagai
15. “kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksana urusan-urusan umat..” (Al-Qalqasyandi, Ma’รขtsir al-Inรขfah fรฎ Ma‘รขlim al-Khilรขfah, I/8)
16. “Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Imam Mawardi)
17. "Khilafah itu pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan pandangan syariah dalam kemaslahatan mereka” (Ibnu Khaldun)
18. jadi dapat kita simpulkan bahwa 'Khilafah’ adalah | sistem kepemimpinan umum untuk seluruh ummat Muslim yang diwariskan Rasulullah
19. bila 'Khilafah’ adalah sistem kepemimpinan yang amanah | maka 'Khalifah’ adalah pemimpin amanah yang menjalankan sistem Khilafah
20. itulah sebab pengganti Rasulullah dalam memimpin ummat disebut Khalifah | Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, ialah Khulafaur Rasyidin
21. dan sistem kepemimpinan Khulafaur Rasyidin | disebut Khilafah Khulafaur Rasyidin | yang berdasar Al-Qur'an dan As-Sunnah
22. pada praktiknya, kaum Muslim senantiasa dipimpin Khalifah dan berada dalam sistem Khilafah | hingga akhirnya di Turki pada 1924
23. sejak Rasulullah sebagai pimpinan tertinggi ummat wafat pada tahun 632 | dilanjutkan kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (632-661)
24. setelahnya digantikan Khilafah Umayyah (661-750) | lalu Khilafah Abbasiyyah (750 - 1517) | dan Khilafah Utsmaniyyah (1517-1924)
25. daftar lengkap Khalifah bisa dilihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_khalifah | dan arti Khilafah bisa dilihat di http://hizbut-tahrir.or.id/2007/10/01/apa-itu-khlafah/
26. saat dipimpin oleh Khilafah oleh Khalifah | kaum Muslim menjadi ummat yang pionir | karena sistemnya Al-Qur'an dan As-Sunnah
27. begitulah pemimpin yang amanah Khalifah dan sistem kepemimpinan amanah Khilafah | keduanya warisan Rasulullah saw lewat lisannya
28. begitulah perkenalan dengan istilah Khalifah dan Khilafah | di waktu lain kita akan bahas 'Khilafah’ dari aspek lainnya :)

Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja, keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata.
(www.voa-khilafah.com)

KETAKJUBAN KHALIFAH HARUN AR RASYID ATAS KECERDASAN IMAM SYAFI`I

Voice of Khilafah - Suatu ketika ada sekelompok ulama yang memendam rasa dengki kepada Imam Syafi`i, mereka bersiasat untuk melakukan tipu daya kepada Imam Syafi`i.

Ilustrasi
Akhirnya mereka berkumpul di suatu tempat untuk mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dalam masalah fikih dan akidah untuk menguji sejauh mana kecerdasan Imam Syafi`i.

Akhirnya para ulama itu bertemu dengan Imam Syafi`i di dalam sebuah kesempatan yang dihadiri oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Mereka bertanya, “Dua orang Muslim yang berakal meminum minuman keras, kenapa hanya satu di antara mereka yang mendapatkan hukuman sedangkan satu lagi bebas?”


Imam Syafi`i menjawab, “Yang terbebas dari hukuman itu adalah anak kecil, dan yang dihukum itu adalah anak yang telah mencapai akil baligh, dewasa.”

Mereka bertanya, “Terdapat lima orang lelaki yang berzina dengan seorang wanita. Lelaki pertama mendapat hukuman pancung, yang kedua dirajam, yang ketiga hanya dicambuk seratus kali, yang keempat dicambuk lima puluh kali, dan yang terakhir tidak dihukum apa-apa. Kenapa bisa terjadi?”

Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang pertama menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, yaitu zina, maka ia telah murtad dan mendapatkan hukuman pancung. Lelaki yang kedua adalah lelaki yang telah beristri, maka ia mendapat hukuman rajam. Lelaki ketiga adalah lelaki bujang, maka ia hanya mendapat hukuman cambuk seratus kali. Lelaki keempat adalah seorang budak, maka ia hanya mendapatkan setengah dari hukuman lelaki biasa. Dan lelaki yang kelima adalah orang gila, maka ia tidak mendapatkan hukuman.”

Mereka bertanya, “Ada seorang lelaki yang melaksanakan shalat. Saat ia salam menoleh ke kanan, ia menceraikan istrinya. Saat ia salam menoleh ke kiri, shalatnya batal. Dan saat ia menoleh ke langit ia harus membayar sebanyak seribu dirham. Bagaimana ini terjadi?”

Imam Syafi`i menjawab, “Saat ia menoleh ke kanan, ia melihat suami dari wanita yang telah ia nikahi. Saat ia menikahi wanita itu, suami wanita tadi hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan ketika ia tahu bahwa lelaki itu hadir di sana maka seketika itu juga ia menceraikan istrinya itu.

Saat ia menoleh ke kiri, ia melihat terdapat najis yang menempel di bajunya, maka batal shalatnya. Dan saat ia menoleh ke langit, ia melihat hilal telah muncul di langit, dan sebelumnya ia telah memiliki hutang yang harus dibayar ketika awal bulan. Maka saat bulan baru ia wajib untuk membayar hutangnya.”

Mereka bertanya, “Terdapat seorang lelaki yang mengimami empat orang lelaki lain di dalam sebuah masjid. Kemudian datang seorang lelaki ke dalam masjid. Saat imam tadi salam pertanda selesai shalat, sang Imam tadi mendapatkan hukuman pancung, dan empat orang makmum mendapatkan hukuman cambuk, dan masjid tempat mereka shalat itu dihancurkan. Kenapa ini terjadi?”

Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang masuk masjid tadi awalnya memiliki seorang istri yang ia titipkan di rumah saudaranya saat ia pergi ke suatu tempat. Kemudian sang imam tadi datang dan membunuh saudara lelaki tersebut dan mengklaim bahwa wanita ini adalah istri dari saudara itu, kemudian ia menikahinya. Itulah kenapa sang imam mendapatkan hukum pancung karena telah melakukan pembunuhan.

Dan saat itu empat orang makmum tadi menjadi saksi atas kejadian itu. Mereka tahu tapi tidak melakukan apa-apa, maka mereka mendapatkan hukuman cambuk.

Dan masjid itu awalnya adalah rumah dari saudara lelaki yang terbunuh tadi, yang kemudian dijadikan masjid oleh sang imam. Karena saudara itu telah mati terbunuh, maka rumah itu menjadi harta warisan yang diserahkan kepada si lelaki. Dan karena bangunan itu adalah miliknya, dan imam menjadikannya masjid tanpa seizin pemiliknya, maka masjid itu dihancurkan.”

Mereka bertanya, “Ada seseorang yang minum air dari sebuah mangkuk, ia telah meminum sebagian air itu, namun kemudian sisanya diharamkan baginya. Kenapa demikian?”

Imam Syafi`i menjawab, “Ia telah meminum air yang halal, namun kemudian ia mimisan dan darahnya masuk ke dalam sisa air di mangkuk tersebut. Tercampurlah air itu dengan darah, maka haramlah baginya untuk meminum sisa air tersebut.”

Mereka bertanya, “Ada dua orang lelaki berada di atas atap sebuah rumah, kemudian salah satu di antara mereka jatuh dan mati. Seharusnya istri lelaki yang jatuh tadi boleh dinikahi oleh temannya, namun dalam kejadian ini istri lelaki tadi haram dinikahi olehnya. Kenapa ini bisa terjadi?”

Imam Syafi`i berfikir sejenak kemudian menjawab, “Istri lelaki yang jatuh tadi adalah putri dari lelaki yang di atas atap, dan lelaki yang di atap itu adalah budak dari lelaki yang jatuh tadi. Saat lelaki tadi jatuh, istrinya yang sebelumnya adalah budak menjadi merdeka karena kematian suaminya. Karena ia merdeka maka ia memiliki harta warisan dari suaminya, dan salah satu harta warisannya adalah budak tadi yang merupakan orang tua dari wanita itu. Maka lelaki yang di atas atap tadi tidak boleh menikahi istri lelaki yang jatuh tadi, karena wanita itu sudah menjadi tuannya.”

Sampai sini Harun al-Rasyid yang saat itu hadir tidak bisa menyembunyikan rasa takjubnya terhadap kecerdasan Imam Syafi`i.

Ia pun berkata, “Kamu telah menjelaskan dan penjelasanmu sangat bagus. Kamu telah menjelaskan dengan lisanmu, dan lisanmu sangat fasih. Kamu telah memberikan pencerahan, dan pencerahanmu sangat mengena.”

Lalu Imam Syafi`i menjawab, “Semoga Allah memanjangkan umurmu wahai Khalifah. Saya hendak memberikan satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka bisa menjawabnya maka aku bersyukur kepada Allah, dan jika mereka tidak bisa menjawabnya maka aku meminta kepadamu agar melindungiku dari keburukan mereka.”

Harun al-Rasyid menjawab, “Kamu akan mendapatkan apa yang kamu mau. Silahkan ajukan pertanyaan sesukamu!”

Imam Syafi`i berkata, “Seorang lelaki mati dan meninggalkan harta sebanyak 600 dirham. Dan adik kandungnya yang wanita hanya mendapatkan satu dirham dari harta warisan itu. Bagaimana ini bisa terjadi?”

Para ulama tersebut saling melihat satu sama lain dan tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan tadi. Setelah melihat waktu yang lama dalam diam, Harun al-Rasyid memintanya untuk memberikan jawaban.

Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki ini mati meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang ibu, seorang istri, dua belas saudara kandung dan satu orang adik kandung perempuan. Dua anak perempuan ini mendapatkan 2/3 harta yaitu 400 dirham. Ibunya mendapatkan 1/6 harta yaitu 100 dirham. Istrinya mendapatkan 1/8 harta yaitu 75 dirham. Sisanya adalah 25 dirham, 12 orang lelaki itu mendapatkan dua kali bagian perempuan, maka mereka mendapatkan 24 dirham. Maka sisanya hanya satu dirham diberikan kepada adik kandung perempuan itu.”

Maka Harun al-Rasyid tersenyum dan memberinya hadian seribu dirham. Kemudian Imam Syafi`i menerimanya dan membagikannya kepada para pembantu di istana.

Semoga Allah merahmati Imam Syafi`i dan mengumpulkannya bersama para orang saleh di surga kelak. Amin.*/Suara Al Azhar [visimuslim/voa-khilafah] 

Sumber : hidayatullah.com

FOTO PEMAKAMAN KHALIFAH ABDUL HAMID II

FOTO PEMAKAMAN KHALIFAH ABDUL HAMID II

Voa-Khilafah.com - Sultan Abdul Hamid mengusap kepala anaknya Abdul Rahim yang menangis ketakutan. Anak-anaknya yang lain turut menangis. Perjalanan dari Sirkeci Istanbul menuju ke Salonika Yunani penuh misteri.

"Sabarlah anak-anakku. Jika Allah mengkehendaki kematian bagi kita, bukankah kematian itu kesudahan untuk semua." Sultan Abdul Hamid memberi motivasi kepada seluruh kerabatnya saat.Kereta api tengah meluncur laju. Bumi khilafah ditinggalkan di belakang. Sejarah kegemilangan 600 tahun Bani Usman, berakhir malam itu. Balutan hitam yang mustahil untuk diputihkan kembali.

Di tengah suasana malam yang sejuk, Sultan Abdul Hamid II melonjorkan kakinya di atas bangku kereta api sambil dipijit-pijit oleh anaknya Fatimah.

"Sabarlah anakku, negara tidak tahu apa yang telah mereka lakukan kepada umat Muhammad ini." Sultan mengusap wajahnya yang berlinangan air mata.

Terlalu lama Sultan dan keluarganya dikurung di istana kumuh milik Yahudi itu. Mereka dikurung dalam kamar tanpa perabotan sama sekali. Pintu dan jendela dilarang dibuka. Hari demi hari, adalah penantian kematian sebelum mati bagi Sultan dan keluarganya. Akhirnya pada tahun 1912, Sultan Abdul Hamid dipulangkan ke Istanbul, akan tetapi anak-anaknya dipisah-pisahkan, bercerai berai. Dibuang ke Perancis menjadi pengemis yang hidup terlunta-lunta di emperan jalan.

Kondisi di pembuangan Salonika atau di istana tua Beylerbeyi Istanbul sama saja bahkan lebih parah. Sultan dan beberapa anggota keluarganya yang tersisa tidak dibenarkan keluar sama sekali hatta sekedar pergi ke perkarangan istana kecuali untuk shalat Jumat di luar istana, tentunya dengan penjagaan yang super ketat. Makanan untuk Sultan dan putera puterinya ditakar sedemikian rupa, dengan kualitas makanan yang sangat rendah bahkan seluruh hartanya dirampas habis oleh tentera Ataturk.

Hari-hari yang dilalui Sultan dalam pembuangan dan pengasingan sangat menyedihkan. Dia dan keluarganya selalu diancam akan dibunuh, istana tua itu akan diledakkan. Pada suatu pagi selesai shalat Subuh, Sultan memanggil puteranya, Abdul Rahman. Dialah ahli waris terpenting setelah ketiadaan Sultan nanti.

"Kita akan berikan semua harta kita kepada pihak tentara karena mereka memaksa kita menyerahkannya. " Keluh Sultan kepada Abdul Rahman dengan nada sedih.

Puteranya itu menangis terisak hebat. Dia menjadi amat takut dengan para tentara yang bengis itu. Beberapa hari kemudian di lobi Deutche Bank, Istanbul, terjadi serah terima secara paksa semua harta Sultan, termasuk seluruh tabungan Sultan kepada pihak tentara.

Sultan tinggal di istana tua sebagai penjara di Beylerbeyi selama 6 tahun dalam kondisi yang sangat memperihatinkan. Tubuh kurus kering dan mengidap penyakit paru yang akut. Sultan benar-benar diisolasi dari dunia luar, sampai-sampai untuk mengobati penyakit saja dipersulit.

"Maafkan saya, Tuanku. Mereka tidak mengijinkan saya untuk hadir lebih awal," dokter yang merawat Sultan Abdul Hamid sambil berbisik. Nafas Sultan Abdul Hamid turun naik. Penyakit asthmanya semakin serius. Dokter sudah tidak dapat berbuat apa-apa lagi.

Sultan Abdul Hamid II menghembuskan nafas terakhir dalam penjara Beylerbeyi pada 10 Februari, 1918. Kepergiannya diratapi seluruh penduduk Istanbul karena mereka sudah sadar. Berkat kebodohan mereka membiarkan Khilafah Utsmaniyyah dilumpuhkan setelah pencopotan jabatan khilafahnya, 10 tahun yang lalu. Menangislah. tiada sejarah yang mampu memadamkan penyesalan itu.

***

Pada 10 Februari 1918, Abdul-Hamid II meninggal tanpa bisa menyaksikan runtuhnya institusi Negara Khilafah (1924), suatu peristiwa yang dihindari terjadi pada masa pemerintahannya. Ia digantikan oleh saudaranya Sultan Muhammad Reshad (Mehmed V) .

 Sumber: http://goo.gl/KmA5X

[www.voa-khilafah.com]

k
 Prosedur Pengangkatan Dan Pembaiatan Khalifah Baru

Prosedur Pengangkatan Dan Pembaiatan Khalifah Baru


Pengantar
Islam adalah agama yang paling sempurna. Kesempurnaan Islam ini tampak jelas dari syariahnya. Syariah Islam tidak hanya berisi fikrah (konsep), tetapi juga tharรฎqah (metode penerapannya). Saat syariah mewajibkan umat Islam mengangkat seorang khalifah, syariah juga menetapkan tharรฎqah baku yang harus ditempuh dalam proses pengangkatan khalifah itu.
Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrรป’ Dustรปr) Negara Islam pasal 34 tentang prosedur hingga terjadinya proses pengangkatan dan pembaiatan khalifah baru, yang berbunyi:
Metode untuk mengangkat khalifah adalah baiat. Adapun tatacara praktis untuk mengangkat dan membaiat khalifah adalah sebagai berikut: (a) Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah; (b) Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengumumkan pembukaan pintu pencalonan seketika itu; (c) Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan mereka yang tidak memenuhi syarat-syaratin’iqad yang ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim; (d) Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dibatasi oleh anggota Majelis Umah yang Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama: dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua: dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak; (e) Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memilih satu dari keduanya; (f) Hasil pemilihan diumumkan, dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak; (g) Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; (h) Setelah proses baiat selesai, Khalifah kaum Muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama khalifah dan bahwa ia telah memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khilafah; dan (i) Setelah proses pengangkatan khalifah yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 137-138).
Baiat Tharรฎqah Baku Pengangkatan Khalifah
Terkait dengan baiat sebagai tharรฎqah baku satu-satunya dalam pengangkatan Khalifah, sangat jelas dari baiat kaum Muslim kepada Rasulullah saw. Sebab, baiat kaum Muslim kepada Rasulullah saw., bukan baiat atas kenabian, melainkan baiat atas kekuasaan. Jadi, Rasulullah saw. itu dibaiat adalah dalam kapasitasnya sebagai seorang penguasa, bukan sebagai nabi dan rasul, karena pengakuan atas kenabian dan kerasulan itu adalah keimanan bukan baiat; juga perintah Rasulullah saw. kepada kami agar membaiat seorang khalifah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 139).
Ubadah bin Shamit berkata:
ุจَุงูŠَุนْู†َุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนَู„َู‰ ุงู„ุณَّู…ْุนِ ูˆَุงู„ุทَّุงุนَุฉِ ูِูŠ ุงู„ْู…َู†ْุดَุทِ ูˆَุงู„ْู…َูƒْุฑَู‡ِ ูˆَุฃَู†ْ ู„ุงَ ู†ُู†َุงุฒِุนَ ุงْู„ุฃَู…ْุฑَ ุฃَู‡ْู„َู‡ُ ูˆَุฃَู†ْ ู†َّู‚ُูˆْู…َ ุฃَูˆْ ู†َู‚ُูˆْู„َ ุจِุงู„ْุญَู‚ِّ ุญَูŠْุซُู…َุง ูƒُู†َّุง ู„ุง ู†َุฎَุงูُ ูِูŠ ุงู„ู„ู‡ ู„َูˆْู…َุฉَ ู„ุงَุฆِู…ٍ
Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi; dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin; juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di manapun kami berada dan kami tidak takut karena Allah terhadap celaan para pencela (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda:
ูˆَู…َู†ْ ู…َุงุชَ ูˆَู„َูŠْุณَ ูِู‰ ุนُู†ُู‚ِู‡ِ ุจَูŠْุนَุฉٌ ู…َุงุชَ ู…ِูŠุชَุฉ ุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉً
Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada khalifah), maka dia mati seperti mati Jahiliah (HR Muslim).
Nash-nash tersebut menunjukan dengan jelas bahwa tharรฎqah baku satu-satunya dalam pengangkatan khalifah adalah baiat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 140).
Sehubungan dengan hal ini, Imam an-Nawawi berkata, “Akad khilafah itu dinyatakan sah hanya dengan baiat.” (An-Nawawi, Nihรขyah al-Muhtรขj ila Syarhi al-Minhรขj, VII/390).
Prosedur Pembaiatan Khalifah
Pada saat jabatan Khilafah kosong—karena Khalifah wafat atau dipecat—maka Mahkamah Mazhalim mengumumkan tentang kekosongan jabatan Khilafah tersebut. Seketika itu pula amir sementara—yang tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah baru dalam jangka waktu tiga hari—mulai melaksanakan tugasnya serta mengumumkan pembukaan pintu pencalonan. Kemudian Mahkamah Mazhalim memverifikasi para calon untuk menetapkan siapa saja dari mereka yang telah memenuhi syarat-syarat in’iqad dan yang tidak. Selanjutnya dilakukan pembatasan hingga menjadi dua orang calon saja, dan diumumkan kepada masyarakat untuk memilih salah satu dari keduanya.
Prosedur tersebut dipahami dari apa yang terjadi pada proses pembaiatan Khulafaur Rasyidin sesudah Rasulullah saw. wafat Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali—semoga Allah meridhai mereka semua. Adapun terkait pembatasan hingga menjadi dua calon saja maka hal itu terlihat jelas dalam mekanisme pembaiatan Khulafaur Rasyidin. Di Saqifah Bani Saidah calonnya adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah dan Saad bin Ubadah. Namun, Umar dan Abu Ubaidah mengundurkan diri karena merasa tidak level bersaing dengan Abu Bakar. Praktis calonnya tinggal dua, yaitu Abu Bakar dan Saad bin Ubadah. Kemudian  ahlul hall wal ‘aqd di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiat beliau dengan baiat in’iqรขd(baiat pengangkatan), lalu keesokan harinya baiat taat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 42).
Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah saw wafat, Abu Bakar dibaiat—sebagai baiat in’iqรขd—di Saqifah Bani Saidah bin Kaab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’รขrif, hlm. 74).
Abu Bakar mencalonkan Umar sebagai khalifah bagi kaum Muslim, dan tidak ada calon lain selain beliau. Dengan kata lain, Umar ketika itu merupakan calon tunggal. Kemudian kaum Muslim membaiat beliau dengan baiat in’iqรขd (baiat pengangkatan), lalu baiat taat.
Adapun pada masa Umar, beliau mencalonkan enam orang dan membatasi mereka saja untuk dipilih di antara mereka menjadi khalifah. Kemudian  Abdurrahman bin Auf berdiskusi dan menanyakan lima orang lainnya, siapa di antara mereka yang lebih pantas menjadi khalifah. Hasilnya, ditetapkan dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Setelah itu dilakukan polling(pemungutan suara), dan Utsman pun diangkat menjadi khalifah.
Adapun Ali, maka beliau merupakan calon tunggal, karena tidak ada calon lain selain beliau untuk jabatan Khilafah. Kemudian manyoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah membaiat beliau, sehingga beliau menjadi khalifah yang keempat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 142-143; Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah, hlm. 31-32).
Dengan demikian, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khalifah setelah kekosongan jabatan Khilafah, baik karena Khalifah sebelumnya meninggal atau dipecat, yaitu:
1.     Aktivitas di seputar pencalonan hendaknya dilakukan sepanjang malam dan siang hari selama hari-hari yang telah ditentukan.
2.     Seleksi para calon dari segi terpenuhinya syarat-syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.
3.     Pembatasan jumlah calon yang telah memenuhi kelayakan dilakukan dua kali: Pertama, dibatasi sebanyak enam orang. Kedua, dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua kali pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Sebab, umat telah mendelegasikan pencalonan itu kepada Umar. Lalu Umar menetapkan calon sebanyak enam orang. Keenam orang itu kemudian mendelegasikan pencalonannya kepada Abdurrahman. Setelah melalui diskusi, kemudian Abdurrahman membatasi pencalonan pada dua orang. Rujukan atas semua ini, seperti yang sudah jelah, adalah umat atau pihak yang mewakilinya.
4.     Setelah Pemilu dan pembaiatan selesai, maka diumumkan kepada seluruh rakyat orang yang telah menjadi khalifah kaum Muslim. Dengan demikian berita pengang-katannya sampai pada seluruh umat, dengan menyebutkan namanya, dan sifat-sifat yang dia miliki yang menjadikan dirinya layak untuk menduduki jabatan Khilafah.
5.     Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses pengangkatan dan pembaiatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan khalifah. Sebab, kepemimpinan Suhaib belum berakhir dengan terpilihnya Utsman, tetapi berakhir dengan sempurnanya pembaiatan Utsman (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 145; Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah, hlm. 34).
Untuk Fakta Sekarang
Prosedur di atas adalah apabila telah ada khalifah, lalu khalifahnya meninggal atau dipecat, dan hendak mengangkat khalifah baru untuk menggantikannya. Namun, apabila belum ada khalifah sama sekali, sementara kaum Muslim wajib mengangkat khalifah untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, seperti halnya sekarang, sejak penghapusan institusi negara Khilafah pada tanggal 28 Rajab 1342 H, yang bertepatan dengan 3 Maret 1924, oleh Attaturk—seorang agen loyalis kaum kafir najis, Inggris—maka setiap negeri dari seluruh Dunia Islam berhak untuk membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah. Apabila suatu negeri telah membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah, maka kaum Muslim yang berada di negeri-negeri lainnya wajib membaiat dia dengan baiat taat, yakni baiat ketundukan. Syaratnya bahwa negeri itu telah memenuhi empat perkara berikut:
1.     Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki (otonomi penuh, sulthรขn[an] dzรขtiy[an]), yang hanya bersandar pada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak bergantung pada negara kafir manapun, atau tidak di bawah pengaruh orang (negara) kafir.
2.     Keamanan kaim Muslim di daerah atau negeri itu haruslah dengan keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan daerah atau negeri itu, baik keamanan dalam negeri maupun luar negerinya merupakan perlindungan Islam, yakni berasal dari kekuatan kaum Muslim—yang dipandang sebagai kekuatan Islam—saja.
3.     Negeri itu harus memulai penerapan Islam secara total, revolusioner (sekaligus) dan menyeluruh, serta langsung melakukan tugas mengemban dakwah Islam.
4.     Khalifah yang dibaiat harus telah memenuhi syarat-syarat in’iqad (legalitas Khilafah), meskipun belum memenuhi syarat afdhaliyah (keutamaan), sebab yang wajib dipenuhi hanyalah syarat-syarat in’iqad (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 146; Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah, hlm. 35; Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah [fi al-Hukm wa al-Idรขrah], hlm. 25).
Dengan demikian, apabila suatu negeri telah memenuhi empat syarat tersebut, dan penduduk negeri itu telah membaiat khalifah sesuai ketentuan syariah, maka Khilafah benar-benar telah terwujud, dan selanjutnya tidak boleh membaiat khalifah lain. Apabila ada negeri lain yang membaiat khalifah lain setelah itu, maka baiatnya batal dan tidak sah. Rasulullah saw. bersabda:
ุฅِุฐَุง ุจُูˆْูŠِุนَ ู„ِุฎَู„ِูŠูَุชَูŠْู†ِ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆْุง ุงْู„ุขุฎَุฑَ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง
Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang lain (terakhir) dari keduanya(HR Muslim).
Jadi, apabila Khilafah telah tegak di suatu negeri, dan khalifah telah terwujud, maka wajib bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk bergabung di bawah panji Khilafah dan membaiat khalifah tersebut sebagai baiat taat. Sebab, jika tidak, maka semuanya berdosa di sisi Allah SWT (Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 234; Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilรขfah fi al-Hukm wa al-Idรขrah, hlm. 26).
WalLรขhu a’lam bish-shawรขb. []
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah (fi al-Hukm wa al-Idรขrah), (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Ibnu Qutaibah, Abdullah ad-dainuri, Al-Ma’รขrif, (Mesir: al-Maktabah al-Husainiyah), 1934.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustรปr aw al-Asbรขb al-Mujรฎbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf, Nihรขyah al-Muhtรขj ila Syarhi al-Minhรขj, (Syirkah Mustafa al-Halabi), 1933.
Rodhi, Muhammad Muhsin, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah (Departemen Pendidikan Tinggi dan Kajian Keilmuan Universitas Islam Baghdad), 2006.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL