Tampilkan postingan dengan label POLISI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLISI. Tampilkan semua postingan
Kepolisian Dalam Negara Khilafah

Kepolisian Dalam Negara Khilafah

Voice of Khilafah - Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Dalam negara khilafah, urusan keamanan negara ditangani oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini mempunyai Kantor Wilayah di setiap wilayah. Kantor Wilayah Keamanan Dalam Negeri di wilayah tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian di wilayah itu.

Secara hirarki birokrasi, Kepala Kepolisian yang mengepalai Kantor Wilayah Keamanan Dalam Negeri di suatu wilayah berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, tetapi secara teknis pelaksanaan tugas di lapangan (wilayah) berada di bawah Wali (Kepala Daerah tingkat I). Semua fungsi dan tugasnya diatur dalam UU khusus. Departemen Keamanan Dalam Negeri ini juga berhak untuk menggunakan polisi kapan saja, di mana perintahnya bersifat mengikat.

Jika dalam kondisi tertentu, polisi tidak sanggup mengatasi gangguan keamanan, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta bantuan tentara (jaisy). Dalam hal ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri berkewajiban melaporkannya kepada khalifah, kemudian khalifahlah yang berhak menginstruksikan tentara untuk membantu Departemen Keamanan Dalam Negeri, atau dengan memberikan support dengan sejumlah personel militer untuk membantu Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam menjaga keamanan dalam negeri. Atau, urusan apa saja yang dipandang perlu oleh khalifah. Tetapi, khalifah juga berhak menolak pengajuan Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta menginstruksikan agar cukup dengan kesatuan polisi saja.

Jenis Polisi

Seragam Polisi di zaman Khilafah Utsmaniah
Seragam Polisi di zaman Khilafah Utsmaniah

Yang bisa menjadi polisi adalah laki-laki baligh dan warga negara khilafah. Selain laki-laki, perempuan juga berhak untuk menjadi polisi. Keberadaannya dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh kaum perempuan, yang terkait langsung dengan masalah keamanan dalam negeri. Dalam hal ini, semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara’.

Polisi ini juga bisa dibagi menjadi dua: Pertama, polisi militer. Kedua, polisi yang menjadi alat kekuasaan. Mereka mempunyai uniform (seragam) tersendiri. Tanda dan simbol yang khas untuk menjaga keamanan. Sedangkan polisi militer merupakan satuan tentara, yang mempunyai identitas yang menonjol dibanding tentara yang lain, untuk mendisplinkan urusan tentara. Polisi militer ini bagian dari tentara, yang mengikuti Panglima Perang (Amir al-Jihad), atau berada di bawah Departemen Perang.

Karena itu, polisi yang berada di bawah tangan penguasa, sebagai alat kekuasaan, adalah polisi biasa, bukan polisi militer. Dalam hal ini, satuan polisi ini berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Dalam hadits Bukhari dituturkan, “Qais bin Sa’ad ketika itu berada di depan Nabi SAW layaknya kepala polisi dengan amir (kepala negara).” Qais bin Sa’ad di sini adalah Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah al-Anshari al-Khazraji.

Meskipun boleh saja khalifah menetapkan seluruh kepolisian, baik polisi biasa maupun polisi militer, berada di bawah tentara, atau di bawah Departemen Perang. Boleh juga dipisah, dan dijadikan satu dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Semuanya diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah.

Jika khalifah nanti memilih untuk dipisah, maka polisi yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri ini merupakan alat kekuasaan, yang berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini merupakan struktur tersendiri yang langsung berada di bawah khalifah, sebagaimana struktur pemerintahan yang lain.

Tugas dan Fungsi

Sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, keberadaan polisi sangat penting. Baik yang bersifat pencegahan maupuan penindakan. Beberapa tindakan yang dianggap bisa mengancam keamanan dalam negeri adalah: (1) Murtad dari Islam; (2) Memisahkan diri dari negara; (3) Menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia; (4) Penanganan Ahl ar-Raib.

Jika orang murtad tadi perorangan, maka setelah diberi kesempatan bertaubat dan tenggat 3 hari, tidak mau kembali, lalu divonis hukuman mati, maka polisilah yang melakukan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, jika mereka berkelompok, maka mereka bisa diajak kembali. Jika mereka mereka bertaubat, dan kembali, lalu terikat dengan hukum Islam, maka mereka dibiarkan. Tetapi, jika tetap kukuh dengan sikapnya, jika jumlahnya sedikit, dan cukup bisa ditangani oleh polisi, maka polisilah yang akan memerangi mereka.
Namun, jika polisi tidak mampu, karena jumlahnya besar, maka bisa mengajukan kepada khalifah untuk menambah personel satuan militer guna membantunya. Jika itu pun tidak cukup, maka bisa meminta khalifah untuk menerjunkan militer secara penuh untuk memerangi mereka.

Menghadapi kelompok separatis, jika mereka tidak bersenjata, misalnya hanya membuat onar, merusak, membakar, demo dan menduduki pos-pos vital, dengan menyerang kepemilikan pribadi, negara dan umum, maka untuk mengatasi ini polisi bisa diterjunkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun, jika polisi tidak bisa mengatasinya, Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta khalifah menerjunkan personel satuan militer, sampai tindakan destruktif ini benar-benar bisa dihentikan.

Namun, jika gerakan separatis ini bersenjata, menguasai tempat, serta merupakan milisi yang tidak bisa diatasi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri hanya dengan polisi, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta kepada khalifah untuk menerjunkan personel satuan militer, atau militer penuh sesuai dengan kebutuhan. Tetapi, sebelum diperangi, mereka harus diajak negosiasi. Jika mereka mau kembali, maka tidak perlu diperangi. Jika tidak, maka mereka diperangi untuk memberi pelajaran kepada mereka maupun yang lain.

Untuk mengatasi penyerangan terhadap harta, jiwa dan kehormatan masyarakat, seperti begal, perampok, dan sebagainya, maka cukup diserahkan kepada polisi. Bisa untuk mengejar, menangkap, membunuh, menyalib dan atau membuang mereka. Tetapi, jika penyerangan terhadap harta dilakukan melalui pencurian, korupsi, misalnya; penyerangan terhadap jiwa dilakukan melalui pemukulan, pembunuhan, misalnya; penyerangan terhadap kehormatan dilakukan melalui tuduhan zina, dan sebagainya, maka tindakan pencegahannya tidak perlu menggunakan polisi.

Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan di atas bisa dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.

Kesimpulan

Kepolisian bukan departemen atau badan yang berdiri sendiri, langsung di bawah kepala negara. Karena ia merupakan alat kekuasaan yang berada di tangan penguasa. Kewenangannya pun dibatasi oleh UU. Tetapi, sebagai alat kekuasaan, tugas dan fungsinya jelas mulia, untuk menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, partai atau orang-orang tertentu. Dia bekerja untuk sistem, bukan person, kelompok atau kroni.

Untuk menjalankan tugasnya itu, polisi harus mempunyai karakter yang unik, seperti keikhlasan, akhlak yang baik, seperti sikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas.

Inilah karekter polisi dalam Islam. Wallahu a’lam.
[Oleh: Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Sumber: Tabloid MediaUmat Edisi 144
http://hizbut-tahrir.or.id/2015/02/13/kepolisian-dalam-negara-khilafah/
Mimpi Didatangi Pria Berjubah, Tahanan Minta Disunat

Mimpi Didatangi Pria Berjubah, Tahanan Minta Disunat


DEPOK, Voa-Khilafah.tk - Tomi Wijaya (23) tahanan Polsek Beji, Depok melakukan pertobatan dengan cara menjadi mualaf. Bahkan, pria itu menjalani operasi khitan (disunat) disalah satu klinik setempat.
 
"Saya mengaku salah, dan siap bertobat menjadi manusia baru kembali. Saya jalani ini semua dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan sama sekali," ungkap Tomi kepada wartawan di Mapolsek Beji.
 
Dia mengaku, aksi pertobatan itu berani dilakukan lantaran mendapatkan petunjuk dari sang pencipta melalui mimpi. Di mana, dirinya di datangi dua pria berjubah putih. Kedua pria itu pun memintanya untuk meninggalkan kisah kelam dan kembali kejalan yang benar.
 
"Saat kedua pria itu datang langsung mengucapkan Assalamualaikum sama saya. Saya sendiri tidak kenal, semua anjuran yang dikatakan itu saya ikuti," kata Tomi.
 
Karena takut masuk neraka, lanjutnya, ia pun sempat berpikir dua kali. Beberapa kali dirinya menyendiri dan merenungi mimpi itu. Dan hingga akhirnya dia pun berani memutuskan pindah agama.
 
"Dua kali saya mimpi hal yang sama saat di dalam sel. Saya tidak ingin masuk ke neraka, dan tobat ini sungguh-sungguh dilakukan. Semoga yang saya lakukan ini benar dan tidak menyalahi aturan," imbuhnya.
 
Kapolsek Beji Kompol Agus Widodo mengatakan, keinginan khitan itu dilakukan Tomi tanpa ada unsur paksaan. Dan murni keinginan tersangka sesaat setelah dirinya menyatakan ingin memeluk Islam. "Ini baru kali pertama terjadi di sel Polsek Beji. Kami berharap tersangka benar-benar taubat dan kembali menjadi warga negara yang baik," ujarnya.
 
Tomi diringkus tim Reskrim Polsek Beji pada Januari 2013, lalu. Pria itu ditangkap atas kasus pencurian sebuah ponsel di warung internet (Warnet) di Kelurahan Beji. Tomi yang juga penjaga warnet itu pun sempat dikeroyok massa, lantaran kedapatan mencuri ponsel salah satu pengunjung warnet. 
(ful/okezone/voa-khilafah.tk)
LBH Jakarta Bongkar Pola Rekayasa, Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Polisi

LBH Jakarta Bongkar Pola Rekayasa, Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Polisi

Voa-Khilafah.tk, JAKARTA - Senin (28/01) siang pukul 11:00 WIB Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar jumpa pers "Membongkar Pola Rekayasa Kasus, Polisi Penyiksa hingga Pembunuh."

Menurut rilis LBH Jakarta, pada tahun 2012 lalu pihaknya menerima aduan pelanggaran sebanyak 17 kasus yang dilakukan institusi Kepolisian (Polri). Pola pelanggarannya dengan cara melakukan kriminalisasi secara berjemaah, rekayasa kasus, kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (penyiksaan), diskriminasi serta buruknya pelayanan dan penanganan kasus, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang sampai melakukan pembunuhan.


Diantara korban Polisi tersebut adalah:

1. J.J Rizal - Polsek Beji Depok
Pada tahun 2009, JJ Rizal menjadi korban salah tangkap anggota kepolisian Polsek Beji Depok bernama Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir (pelaku dijatuhi hukuman disiplin 21 hari kurungan dan divonis oleh PN Depok 3 bulan penjara). Rizal dituduh terlibat tindak pidana narkotika, ia mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
2. Aguswandi Tanjung - Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat
Polsek Metro Gambir melakukan kriminalisasi terhadap Aguswandi, Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, yang sedang memperjuangkan hak-hak penghuni apartemen melawan kesewenang-wenangan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas (PT. Jakarta Sinar Intertrade). Selama proses dikepolisian Aguswandi ditahan. Aguswandi akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
3. Maya Agung Dewandaru - Polsek Cikande Serang
Pada tahun 2009, Maya Agung selaku Pengurus Serikat Pekerja Nasional sedang melawan kesewenang-wenangan PT. Frans Putratex yang melakukan PHK sepihak terhadap anggota serikat. Ditengah perjuangannya ia dikriminalisasi oleh Polisi dari Polsek Cikande, Serang dengan tuduhan penggelapan uang koperasi. Sekalipun telah terdapat pendapat ahli mengenai Koperasi yang menyatakan tindakan Maya Agung bukanlah tindak pidana, namun kepolisian bersikeras melanjutkan proses hukum.Maya Agung Dewandaru akhirnya terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
4. Syahri Ramadhan / Koko - Polsek Bojong Gede
Syahri Ramadhan als Koko Remaja berumur 15 tahun korban penyiksaan dan salah tangkap oleh Polsek Bojong Gede Kab. Bogor yang terjadi tahun 2009, saat ini menggugat Kepolisian supaya Kepolisian melakukan pemulihan di Pengadilan Negeri Cibinong, selama dalam persidangan  terungkap bahwa Syahri Ramadhan merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap serta ironisnya Polsek Bojong Gede dalam persidangan mengakui belum pernah membaca UU Pengadilan Anak, gugatan tersebut akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu (30/1).
5. Lima Belasorang Pensiunan  Angkasa Pura Yang Menghuni Rumah Negara - Polres Jakarta Pusat
Pada tahun 2009, 15 orang pensiunan Angkasa Pura menempuh upaya perdata dan PTUN terkait sengketa rumah negara dengan PT. Angkasa Pura. Saat proses berlangsung, tahun 2010 mereka dilaporkan ke kepolisian. Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat memproses dengan menggunakan ketentuan hukum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi (UU No. 12 Tahun 1992). Sekalipun telah diberitahukan bahwa ketentuan hukum yang digunakan tidak berlaku lagi, polisi tetap bersikeras melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Mereka akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 6. Marwan Bin Takat- Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
Dituduh melakukan pengrusakan. Padahal tindakan pengrusakan tersebut tidak pernah dilakukannya. Majelis Hakim memutus bersalah selama 6 bulan penjara, selanjutnya Mahkamah Agung membeaskan terdakra. Hingga sekarang korban belum mendapatkan pemulihan.
7. Drs. Djati Hutomo- Polsek Sukmajaya Depok.
Dituduh melakukan tindak pidana penadahan kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010, kemudian pada tanggal 8 Juli 2010 dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
8. Yusli- Polsek Metro Cisauk
Yusli (23) ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor, Kemudian Polsek Metro Cisauk membunuh Yusli  tanggal 26 Desember 2011, dengan menembak didadanya, saat ini 3 (tiga) anggota Polisi yang melakukan pembunuhan sedang menjalani proses  persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.  Dalam waktu dekat  majelis hakim akan memutus perkara tersebut namun sampai sekarang kepolisian tidak melakukan pemulihan terhadap keluarga korban.
LBH Jakarta mendesak Polri harus melakukan pemulihan terhadap semua korban salah tangkap, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi hingga seseorang dibunuh hanya didasarkan kepada prasangka. [muslimdaily]

Wawancara Eksklusif CIIA Mengungkap Kejanggalan Operasi Densus 88

Wawancara Eksklusif CIIA Mengungkap Kejanggalan Operasi Densus 88


JAKARTA (voa-khilafah.tk) - Direktur The Community Of Islamic Ideology Analyst (CIIA) dan pemerhati kontra terorisme Harits Abu Ulya, membeberkan sejumlah bukti dan analisa kritis terkait penindakan kasus terorisme oleh aparat kepolisian baik itu Brimob maupun Densus 88. Dari mulai kasus salah tangkap terhadap 14 orang di Poso dan penembakan di teras masjid Nur Al Afiah, Makassar serta di Dompu dan Bima, menjadi fokus pembicaraan wawancara eksklusif voa-islam.com bersama Harits Abu Ulya, Kamis (10/1/2013). Berikut ini kutipan lengkap wawancara tersebut.

Apakah salah tangkap 14 orang di Poso itu murni salah tangkap atau pura-pura salah tangkap? Alasannya?

Saya bicara dari fakta empiriknya; 14 orang itu salah tangkap. Setelah 7x24 jam mereka diinterograsi dengan dilakban (tutup mata/kepala) disertai dengan tindak kekerasan yang sangat tidak manusiawi kemudian mereka dilepas.

Dan pihak kepolisian bisa jadi punya argumentasi yang berbeda. Tapi menurut saya bukti kekerasan dan salah tangkap ini sangat mencolok mata. Sekarang oknum masih diproses di Polda setempat, cuma hasilnya belum disampaikan secara transparan ke publik. Justru yang terlihat pihak aparat kepolisian terkesan ingin menutupi kasus ini, dengan dalih yang tidak logis.

Misalkan mereka masih butuh saksi lengkap sejumlah 14 orang yang mengaku ditangkap dan disiksa. Apakah tidak cukup dengan 9 atau sepuluh orang yang babak belur menjadi bukti adanya tindak pidana yang sangat serius oleh aparat (oknum)?

Dan lebih anehnya lagi, ketika mereka di introgasi dengan mata tertutup  dan menerima kekerasan fisik yang tidak manusiawi tersebut dianggap tidak bisa menunjukkan orang-perorang yang melakukan penganiayaan.

Ya jelas saja, tapi naรฏf kalau alasan ini dibuat kemudian pihak Polda tidak mampu memproses, kecuali memang aparat itu bukanlah penegak hukum melainkan gerombolan penjahat yang terorganisir.

Artinya proses operasi aparat dengan alasan memburu “teroris” kan semua ada kontrol dan komandan, provost bisa teliti dan saya rasa tidak sulit untuk menemukan siapa saja yang terlibat tindakan tidak manusiawi ini. Jadi ini bukan kasus pura-pura salah tangkap, ini kasus serius yang kesekian kalinya dalam drama kontra terorisme.

Ekstra Judicial Killing yang dilakukan di Makassar, Dompu dan Bima serta kasus sebelumnya di Poso itu karena korban menyerang atau Densus 88 paranoid?

Hampir semua cerita itu dari satu sumber, yakni pihak kepolisian (Densus 88). Setiap paska operasi kemudian tim Densus 88 membuat laporan dan laporan ini yang dijadikan acuan pihak Mabes melalui humasnya untuk menyampaikan kronologi dan sebagainya. Tidak ada informasi pembanding atau sangat minim munculnya informasi penyeimbang yang bisa menjelaskan kebenaran obyektif apa yang terjadi dilapangan.

Kasus di Poso, Kholid dieksekusi tanpa perlawanan sepulang solat subuh. Dan semua saksi melihat kejadiannya seperti itu. Kasus di Makassar juga sama, dua guru tahfizh Qur’an masjid Ar Ridla Sudiang Makassar di eksekusi paska shalat dhuha di teras masjid Nur Al Afiah RS Wahidin Makassar.

Saksi mata banyak menuturkan tidak ada baku tembak. Yang ada adalah 2 orang ditembak oleh aparat Densus 88 tanpa perlawanan. Dan yang penting, masalah BB (barang bukti) adanya pistol dan sebuah granat nanas kebenaranya tidak bisa lagi secara obyektif dibuktikan. Karenanya pemiliknya juga sudah meninggal.

Bukan tidak mungkin bahwa BB tersebut adalah direkayasa (diadakan oleh Densus 88). Seperti halnya sejauh mana kebenaran tuduhan bahwa mereka “teroris” dan terlibat aksi di Pos? Semua jadi kabur karena orang yang dituduh sudah meninggal.

Bahkan jikapun benar mereka terlibat, maka sejauh mana level keterlibatan mereka tidak bisa juga diverifikasi. Namun faktanya tetap saja mereka tewas dibawah undang-undang “Terduga Teroris”.

Yang Dompu juga demikian, sekarang musim berkebun di bukit atau gunung. Mereka yang dieksekusi bukan turun gunung setelah latihan, tapi mereka berkebun. Yang lebih dahsyat adalah dari 5 orang yang tewas, 2 orang belum jelas identitasnya.

Jadi logika sehatnya; bagaimana bisa Densus 88 bunuh orang dengan alasan terduga teroris, sementara kenal saja tidak. Sampai mereka tewas pun juga belum jelas identitasnya siapa merek?

Sangat naรฏf sekali dan ini kedzaliman yang luar biasa.Orang bisa di bunuh kapan saja, baik kenal atau tidak asal ada alasan terduga teroris. Ini menunjukkan kegagalan operasi intelijen Densus 88 dilapangan.

Densus 88/Brimob sering sekali salah tangkap dan melakukan ekstra Judicial killing tetapi tidak pernah dihukum. Mengapa?

Mereka jumawa karena merasa mendapatkan mandat UU dan dukungan luas baik masyarakat maupun negara Barat (Amerika CS). Mereka merasa diatas angin, ada dalam sebuah arus besar yang tidak ada yang bisa membendung atau menghentikan.

Dan yang paling penting ini karena persoalan politik, bukan murni bicara tentang sebuah tindakan kejahatan (crime). Terorisme adalah sebuah “crime” dengan definisi dan kepentingan politik dari negara yang mengusungnya.

Dan orang-orang yang terzalimi tidak punya daya, terpuruk dalam ketidak adilan hukum yang secara politik dan sosial tidak berempati kepada dirinya. Saya tetap optimis, kejahatan Densus 88 tetap saja akan menemukan garis demarkasinya. Dan tidak ada kejahatan kecuali ada balasan dan catatannya. Wallahu a’alam. [voa-islam/voa-khilafah.tk]
CIR & Paham Indonesia Kecam Penangkapan & Penyiksaan 14 Warga Poso

CIR & Paham Indonesia Kecam Penangkapan & Penyiksaan 14 Warga Poso


Voa-Khilafah.cu.cc - PUSAT Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia mengutuk keras proses penangkapan dan penyiksaan terhadap 14 warga yang dilakukan aparat Brimob dan Polres Poso, akhir Desember lalu.
“Korban yang disiksa adalah para penambang emas (9 orang) dan warga biasa yang berprofesi sebagai guru atau pedagang (5 orang). Setelah diinterogasi secara tak manusiawi, disiksa dan dihinakan selama 7 hari (20-27 Desember 2012), mereka dilepas begitu saja. Tanpa permintaan maaf dan rehabilitasi nama baik, apalagi pengantian biaya perobatan, tidak ada,” jelas Heru Susetyo, Dewan Pembina Paham Indonesia yang menjadi kuasa hukum salah seorang korban.
Bukti penyiksaan terungkap dalam refleksi awal tahun 2013 yang dilakukan Center for Indonesian Reform/CIR bersama Union Migrant dan Paham Indonesia di Jakarta, Rabu. Refleksi bertema “Perlindungan WNI di Era Reformasi”.
Salah seorang korban bernama Syafrudin, seorang guru yang tinggal di desa Kalora, satu jam dari kota Poso. “Pada tanggal 20 Desember siang hari, saya sedang tidur-tiduran di rumah, sepulang mengajar. Tiba-tiba ada tamu mengetuk pintu dengan keras. Ternyata aparat, langsung menodongkan senjata ke saya, agar ikut ke Pos Polisi. Di atas truk Brimob saya dipukuli sampai pingsan. Saya dituduh ikut pengajian ekstrem yang mengajarkan pembunuhan polisi. Padahal, saya ikut taklim biasa. Selama ditahan di Mapolresta Poso, mata saya ditutup selama 3 hari, sehingga tak tahu apa saja yang terjadi. Setelah sadar, tubuh saya luka dan lebam,” ungkap Syafrudin dalam testimoni tertulis.
Tindakan aparat Brimob dan Polres Poso itu jelas-jelas melanggar UUD RI yang menjamin WNI bebas dari penyiksaan dan pemeriksaan yang merendahkan nilai kemanusiaan.
“Aparat Polisi sekali lagi menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, seperti Densus 88 yang sering salah tangkap dan salah tembak. Bukti permulaan yang dimaksud ternyata hanya karena ke-14 warga itu ikut pengajian/taklim. Apa ikut mengaji itu suatu kejahatan? Setelah proses interogasi yang penuh penyiksaan ternyata tak ada bukti pendukung lain. Itu benar-benar kesalahan fatal yang akan menumbuhkan kebencian kepada aparat. Bukan memberantas terorisme, polisi malah menyuburkan kebencian baru,” ujar Sapto Waluyo, Direktur Eksekutif CIR.
Penulis buku “Kontra Terorisme, Kebijakan Indonesia di Masa Transisi” (2009) itu menunjukkan serangan terhadap patroli Brimob di Gunung Taswinuni, Desa Kalora.
“Kita prihatin dengan tewasnya 4 aparat polisi. Tapi, kita lebih prihatin karena tindakan polisi menimbulkan korban baru yang tak bersalah. Mestinya Polisi memberikan surat keterangan bersih dari kejahatan dan tidak terlibat terorisme bagi korban yang tidak terbukti, sehingga mereka tidak terkena stigma. Sekarang warga mengalami trauma dan tidak berani kembali ke rumah,” tegas Sapto.
Selain korban salah tangkap polisi, refleksi CIR-Paham-Unimig Indonesia juga membahas nasib para pedagang yang digusur PT KAI dan TKI yang merana di mancanegara. (islampos.com, 3/1/2013)

Syamsulโ€”Korban Salah Tangkap Di Posoโ€”Mata Dipukul, Wajah Ditinju, & Tubuh Dihajar Petugas

Syamsul—Korban Salah Tangkap Di Poso—Mata Dipukul, Wajah Ditinju, & Tubuh Dihajar Petugas


Voa-Khilafah.cu.cc - PUSAT Hak Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) menyatakan aparat kepolisian sekali lagi menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam kasus penanganan terorisme di Kota Poso. Sebanyak 14 warga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan selama jalannya interogasi. Salah satu korban adalah Syamsul, petani cokelat di Desa Kalora, Poso.
Kejadian ini bermula ketika Syamsul ke Mesjid untuk melaksanakan kewajiban shalat Dzuhur. Sesampai di Mesjid, seorang jama’ah sempat mengabarkan peristiwa penembakan Brimob di Desa Kalora.
“Saya belum yakin dengan informasi yang disampaikan. Hingga kemudian kami shalat Dzhur bersama,” kata Syamsul dalam testimoni tertulisnya yang diterima Islampos.com, Kamis (3/1/2012)
Selepas shalat, Syamsul pun langsung menuju rumah untuk berganti pakaian, kemudian ke kios coklat tempatnya biasa bekerja. Tak lama, petugas datang dan mencari siapa orang bernama Sam.
“Saya kemudian unjuk tangan sambil mengatakan bahwa saya yang mereka maksud. Segera mereka menyuruh saya naik ke truk. Saya dibawa ke pasar. Setiba di pasar, saya di suruh pindah ke depan (samping supir) saya diminta menunjukan teman-teman saya yang sering ikut ta’lim. Karena memang tidak ada, saya segera dibawa ke pos Kalora,” katanya panjang lebar.
Setiba di pos Kolara, Syamsul diperintahkan melepas bajunya. Baju itu kemudian digunakan untuk menutup mata. Dalam keadaan mata tertutup, petugas menyuruhnya berjongkok.
“Selesai interogasi saya disuruh untuk naik ke truk. Saat akan menaiki truk, saya merasakan benda keras membentur bagian belakang saya. Saya terjatuh, saat akan berdiri saya kembali merasa ada benda yang mendarat tepat di mata saya,” ceritanya.
Dalam perjalanan ke Mapolres Poso, mata Syamsul masih dalam keadaan tertutup. Saat itu lagi-lagi ia merasakan benda tumpul dibenturkan ke belakang lehernya. Setiba di polres, sekali lagi ia mendapat pukulan di wajah.
“Dalam pemeriksaan di polres Poso, mata saya ditutup selama dua hari. Dalam keadaan mata tertutup beberapa kali petugas yang datang ke saya meninju-ninju dengan pelan bekas pukulan yang sudah membekas di wajah,” tandasnya.
Setelah masa penahan 7 X 24 jam Syamsul kemudian di bebaskan karena tidak cukup bukti terkait keterlibatan penembakan brimob seperti yang disangkakan. (islampos.com, 4/1/2013)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL