Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Mungkinkah Dari Demokrasi Lahir UU Islami?


Soal:
Apakah ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang benar-benar Islami? 


Jawab:
Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur masyarakat Islam.

Pertama: perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya, para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah, dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.

Kedua: perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini, seperti peraturan lalu lintas.

Dalam konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan yang kedua;  perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya, proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.

Di sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi, proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara (Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.

Karena itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa alasan. Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.

Kedua: dari aspek standar (maqâyis).  UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat) untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat.

Ketiga: dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:

  1. Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).
  2. Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.
  3. Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.
Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan  madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyahtersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian darihadhârah (peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:
  1. UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
  2. UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.
Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.

Nabi saw. juga bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).

Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).

Nabi saw. juga bersabda:

مَن أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).

Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua  nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.

Inilah dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah produk UU tersebut islami atau tidak. Pertama, dilihat dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).

WalLahu a’lam[]

Ada intervensi asing dan skenario pemasaran dari industri farmasi milik perusahaan asing pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 tahun 2010?


Ada 52 gedung yang ditegur karena melanggar aturan larangan merokok di ruang tertutup yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010, tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dari hasil pengawasan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, gedung-gedung  yang telah ditegur tersebut termasuk di antara 70 gedung yang belum menerapkan larangan merokok sesuai dengan peraturan perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok itu.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta dalam inspeksinya juga menemukan 34 tempat di Jakarta yang terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi.

Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, pemantauan lapangan akan dilakukan terhadap gedung yang mendapat peringatan. Swisscontact adalah lembaga yang ditunjuk Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010.

"Tim pengawas akan memeriksa langsung ke lapangan. Untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan," jelas Dollaris.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), diketahui bahwa pengunjung restoran paling banyak merokok di tempat tertutup. Jumlahnya mencapai 57 persen, sisanya tempat hiburan, gedung perkantor, dan kantor pemerintahan.

Berkaitan dengan penerapan peraturan ini, sebanyak 178 pengusaha restoran, apartemen, hotel dan tempat hiburan, telah dikumpulkan Pemerintah DKI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.

Seluruh pengusaha setuju menghilangkan keberadaan tempat khusus merokok di dalam gedung dan pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa. 

Gubernur Fauzi Bowo bahkan telah mengirimkan surat dan sosialisasi kepada kantor-kantor pemerintahan terkait penerapan peraturan ini. Sosialisasi juga dikirim ke pengelola gedung DPR/MPR. 

Namun, penerapan Peraturan Gubernur mengenai Kawasan Dilarang Merokok itu mendapat protes keras dari Aktivis Koalisi Cinta Indonesia (KCI). "Aturan ini tidak memiliki alasan dan argumentasi yang kuat," kata Suroso, Ketua KCI.

Dia menduga penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari intervensi asing dan skenario pemasaran dari industri farmasi milik perusahaan asing. Indikasinya, kata Suroso, terlihat dari sejumlah LSM dan instansi pemerintah yang menerima dana besar dari  lembaga asing yang memiliki kepentingan untuk kegiatan kampanye anti rokok.

Target skenario global korporasi farmasi asing itu jelas agar orang berhenti merokok. Dan untuk berhenti merokok itu harus ada penanganan atas ketagihan nikotin.

Mereka menganggap dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai nicotine replacement therapy (NRT) berbentuk koyo, permen, inhaler dan obat.

"Indonesia dengan jumlah perokok cukup tinggi, jelas merupakan pasar ideal bagi korporasi farmasi asing yang membuat dan memasarkan NRT," ujar Suroso.
Revolusi Mesir Itu Benar Bukan Rekayasa, Namun Minus Orang Mukhlis, Kesadaran dan Keberanian Politik

Revolusi Mesir Itu Benar Bukan Rekayasa, Namun Minus Orang Mukhlis, Kesadaran dan Keberanian Politik

Voa-Khilafah.co.cc - Pada hari Jum’at, 18/11/2011 dan hari-hari berikutnya hingga aksi sejuta umat, pada hari Selasa 22/11/2011, rakyat Mesir melakukan pemberontak terhadap rezim yang dipimpin oleh militer, untuk melanjutkan revolusi mereka di Lapangan Tahrir dan lainnya, dari Lapangan Tahrir dan Taghyir di kota-kota lainnya.
Mereka memprotes pemerintahan militer, dan menuntutnya untuk lengser, di mana mereka menyerukan untuk menggulingkan Marsekal Muhammad Hussein Tantawi, panglima militer dan Dewan Militernya. Kemudian tentara dan pasukan keamanan melakukan penindasan, puluhan meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Bahkan kekerasan yang digunakan oleh pemerintahan militer untuk menekan para pengunjuk rasa serupa dengan kekerasan pemerintahan presiden yang digulingkan Hosni Mubarak dan gengnya.
Ini semua menunjukkan bahwa pemerintahan militer merupakan perpanjangan dari era presiden yang digulingkan. Sementara Marsekal Muhammad Hussein Tantawi, pemerintahan dan Dewan Militernya yang dituntut lengser oleh rakyat, mencoba untuk menenangkan rakyat dengan mengatakan bahwa pemilu akan diselenggarakan tepat pada waktunya.
*** *** ***
Kami ingin menyoroti fakta-fakta penting berikut terkait catatan kami terhadap masalah tersebut:
Pertama, revolusi ini berasal dari perasaan jujur rakyat atas penderitaan dan kesulitan akibat kezaliman yang menyelimutinya, serta keinginan mendalam untuk mengembalikan kehormatannya dan melakukan perubahan yang sesungguhnya. Untuk itu, kemudian rakyat melakukan dan menghancurkan penghalang ketakutan serta memberikan berbagai pengorbanan. Sehingga revolusi rakyat ini merupakan revolusi jujur yang alami. Dan revolusi ini tidak akan berhenti hingga terwujudnya stabilitas rezim yang diterima oleh rakyat, serta mengubah kondisinya secara penuh atau radikal.
Dengan demikian revolusi rakyat ini bukan revolusi buatan yang diciptakan oleh negara-negara besar, seperti Revolusi Jeruk (Orange) di Ukraina dan Georgia yang bertujuan hanya untuk mengantarkan para tokoh politisi antek pada kekuasaan dengan menipu rakyat, yaitu dengan cara mempermainkan perasaannya dan memenuhi beberapa permintaan yang sifatnya sesaat. Revolusi seperti ini, hakikatnya adalah revolusi orang-orang oportunis yang menjadi antek, untuk memperkokoh pengaruh negara-negara besar yang mendukungnya dengan mengalahkan dan mengorbankan kepentingan rakyat. Sehingga kemudian rakyat merasa telah tertipu, sebab kenyataannya tidak ada perubahan selain perubahan pada kulitnya saja.
Kedua, Amerika mencoba melakukan seperti itu di Mesir ketika Amerika terpaksa menendang anteknya yang digulingkan, Hosni Mubarak dari pemerintahan. Kemudian para pemimpin Dewan Militer dan pemerintahnya, sedang mereka adalah para antek Amerika dan perpanjangan dari kekuasaan yang digulingkan, mulai melakukan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat dengan berbagai cara. Sungguh rakyat telah merasakan dan menyadari hal itu, sehingga rakyat melanjutkan revolusinya itu, mulai hari Jum’at ini dan menuntut untuk menggulingkan pemerintahan Dewan Militer, serta menghapusnya dari panggung politik, mengulingkan pemerintah, dan bersikeras dengan tuntutannya. Semua ini menunjukkan bahwa revolusi ini berasal dari lubuk hati rakyat yang paling dalam, bukan revolusi buatan Amerika atau negara besar lainnya. Dengan demikian, ini merupakan revolusi yang sesungguhnya, yang berasal dari perasaan rakyat akan pentingnya perubahan.
Ketiga, gerakan yang dilakukan oleh rakyat Mesir ini menunjukkan sejauh mana kesadaran mereka. Sungguh mereka menyadari bahwa sedang berlangsung konspirasi atas mereka untuk mengaborsi revolusi, dan mendatangkan rezim yang lebih buruk daripada rezim sebelumnya, dengan model rezim di Turki dan di Pakistan. Rakyat Mesir menyadari bahwa Amerika sedang membuat formula seperti itu di Mesir, di mana militer berkuasa dalam kehidupan politik, dan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) menjadi pelaksana Konstitusi, pemerintah dan parlemen, serta membuat pasal-pasal untuk berkuasa terhadap konstitusi dan kehidupan politik yang menjamin kekuasaannya terhadap para politisi dan rezim. Sehingga kemudian dilakukan gerakan kudeta putih atau merah, seperti yang terjadi di Turki dan Pakistan atas pesanan dan perintah dari negara-negara besar penjajah apabila Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) mengklaim bahwa ada pelanggaran Konstitusi, ancaman terhadap Republik, atau ancaman terhadap ideologinya, yaitu sekularisme dan demokrasi.
Keempat, ada beberapa orang di Mesir yang dikenal sebagai aktivis Islam, dan mereka memiliki cukup dukungan rakyat, yang menganggap tidak mengapa melakukan kesepakatan dengan militer dan Amerika dengan proses oportunistik yang jelas salah. Bahkan mereka menganggap bahwa apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang baik. Sayang, mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang membuat proses bunuh diri politik. Seandainya mereka ini memiliki kesadaran dan keberanian politik yang untuh dan sempurna, niscaya mereka tidak akan melakukan semua itu, dan tentu mereka menyadari bahwa ini adalah kesempatan mereka untuk mengambil alih kekuasaan melalui jalan rakyat, dan mendirikan pemerintahan Islam ketika mereka memimpin rakyat ke arah itu, serta memaksa militer untuk minggir dan kembali ke baraknya, dan berusaha keras untuk tunduk pada kepemimpinan politik, bukan untuk menguasai kepemimpinan politik.
Kelima, sungguh mereka orang-orang mukhlis yang memiliki dukungan rakyat mampu menggerakkan rakyat untuk pergi ke Lapangan Tahrir dan lapangan lainnya di berbagai kota, mengumumkan pembentukan pemerintah yang dengan tulus ikhlas akan memimpin rakyat. Dan dari sana mulai menjalankan semua urusan rakyat, bahkan terus bergerak menuju lembaga-lembaga negara, lalu membebaskannya dari cengkeraman rezim yang digulingkan. Kemudian dari sana mulai melakukan aktivitas riil, memaksa militer untuk meninggalkan kota dan pergi ke garis depan berhadapan langsung dengan Yahudi, serta bersiap untuk melakukan pembebasan wilayah Islam dari cengkeraman Yahudi. Sehingga mereka harus menundukkan militer pada kehendaknya, dan mengendalikan militer sesuai perintahnya.
Sungguh mayoritas rakyat kebanyakan akan mendukung mereka, sebab itu merupakan tuntutannya. Mereka jangan sampai tertipu oleh janji-janji militer dan janji-janji Amerika dengan pemilu, bahwa mereka akan mendapatkan suara mayoritas dalam pemilu, sehingga kemudian mereka melakukan perubahan melalui kemenangan dalam pemilu itu, sebagaimana yang mereka hayalkan.
Bahkan, revolusi rakyat yang diberkati ini adalah kesempatan emas mereka untuk melakukan perubahan radikal, hingga mereka memegang kendali semua urusan, dan menerima kekuasaan dari rakyat, mengingat rakyat pemilik kekuasaan yang sebenarnya, dan menundukkan militer pada kekuasaan ini, kemudian menyerahkan kekuasaan pada orang-orang yang ikhlas, sadar, serta memiliki kemauan yang jujur di antara generasi mudanya, sehingga mereka segera mulai menerapkan Konstitusi Islam dengan mengumumkan khalifahnya dan membaiatnya untuk menerapkan al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menerapkan Konstitusi yang semua pasalnya digali dari kedua sumber hukum yang mulia ini, bukan dari perundang-undangan buatan manusia, yang membuat rakyat Muslim Mesir yang perkasa ini terus bertambah sengsara karena diterapkannya undang-undang buatan manusia yang diimpor dari Barat, sejak dominasi Prancis, kemudian Inggris, dan setelah itu Amerika terhadap negeri ini, dan penghapusan hukum Islam, sejak era Jamal Abdul Nashir hingga saat sekarang ini.
Dalam hal ini, Hizbut Tahrir telah menyusun Undang-Undang Dasar Islam, di mana seluruh pasalnya digali dari al-Qur’an dan As-Sunnah, menyusun perumusan Undang-Undang Dasar secara mendetail, serta menjelaskan alasan untuk setiap pasal, dan membuat mekanisme penerapannya sehingga menjadikannya siap untuk diterapkan dengan mudah, gampang, tidak rumit dan tidak saling bertentangan. Dan Hizbut Tahrir menawarkannya kepada masyarakat di semua tempat.
Sehingga apabila orang-orang yang mukhlis itu diberikan amanah untuk mendirikan sistem Islam, maka Undang-Undang Dasarnya telah ada dan siap untuk diterapkan dengan kesadaran penuh tanpa ada kebingungan sama sekali. Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 27/11/2011. [htipress/syabab/voa-khilafah.co.cc]

UU : Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat


Voa-Khilafah.co.cc, [Al Islam 582] - Sejak didirikan tahun 2003 hingga sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Gugatan yang dikabulkan MK jumlahnya mencapai 97 UU.
Menurut Mahfud MD, hal itu adalah cermin rendahnya kualitas legislasi di Indonesia. Buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. (lihat, Republika, 16/11).
Melayani Pemilik Modal, Bukan Rakyat
Menurut Mahfud MD buruknya legislasi itu disebabkan oleh tiga hal: Pertama, ada tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik. Kedua, tidak profesional; Dan ketiga, karena jual-beli pasal.
Beberapa contoh jual beli pasal itu: pertama, penggunaan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar, yang Rp 68 miliar untuk pengacara, dan Rp 31 miliar untuk DPR, untuk mengegolkan Undang-Undang BI. Kedua, Dana Abadi Umat Rp 1,5 miliar dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. Ketiga, mafia anggaran yang diungkap oleh Wa Ode Nurhayati Keempat, kasus suap Kemenakertrans yang disidangkan di Pengadilan Tipikor terkait jual beli dalam UU APBN-P 2011 (lihat, detik.com, 17/11).
Menurut Mahfud, praktik keji itu bisa terjadi karena ada yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bisa membeli pasal tertentu lewat DPR. Akibatnya, DPR dalam membuat rancangan UU berdasar kehendak perorangan atau kelompok, bukan kehendak rakyat (Republika, 16/11).
Tidak boleh dikesampingkan, pihak yang berkepentingan itu bukan hanya dalam negeri tetapi juga asing. Bahkan kepentingan asing itu sangat terasa dan berpengaruh dalam lahirnya UU neoliberal. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, yang banyak dibatalkan adalah UU bernapas liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat Organisasi Perdagangan Dunia -WTO (Republika, 17/11). Menurut Ichsanuddin Noorsy pintu masuk kepentingan asing itu banyak seperti lewat fasilitas utang luar negeri, studi banding dan beasiswa, serta penelitian yang disponsori lembaga asing.
Pembuatan UU atau Peraturan tak jarang menjadi syarat pemberian utang itu. Contohnya adalah pembuatan UU Sumber Daya Air (UU SDA) yang membenarkan privatisasi sumber daya air dan penguasaan mata air oleh swasta. Pembuatan UU SDA itu merupakan persyaratan utang antara pemerintah dan Bank Dunia dalam Water Structural Adjustment Loan (WATSAL) senilai 350 juta USD. Satu-satunya alasan mengapa pengesahan RUU SDA oleh DPR kala itu terkesan dipaksakan adalah pernyataan Menteri Keuangan waktu itu yang dijabat oleh Boediono. Menkeu Boediono menyatakan bahwa pencairan dana utang dari Bank Dunia untuk Utang Program WATSAL sangat dibutuhkan dalam menambal defisit anggaran APBN (press release Koalisi Anti Utang - KAU, 27/7/2005).
Akibat dari semua itu, akhirnya UU, hukum dan peraturan dibuat lebih untuk melayani dan mengabdi kepada modal, baik yang berasal dari dalam negeri dan lebih celaka lagi berasal dari asing.
Akar Masalah : Sistem Demokrasi dan Kapitalisme
Semua masalah itu akar masalahnya adalah sistem demokrasi yang menjadi pilar pokok ideologi kapitalisme. Dalam sistem demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, hak membuat UU dan peraturan diserahkan kepada wakil rakyat yang diklaim mewakili suara rakyat (meskipun kenyataannya banyak UU yang justru menyengsarakan rakyat). Manusia, termasuk para wakil rakyat dalam sistem politik demokrasi, tentu saja selalu dipengaruhi oleh kepentingan baik pribadi, kelompok ataupun partai. Karenanya, dalam sistem demokrasi, UU dan peraturan itu lahir dari kompromi berbagai kepentingan yang diusung oleh para wakil rakyat. Itu artinya, UU dan peraturan langsung atau tidak akan selalu menjadi obyek tawar menawar dan barang dagangan para wakil rakyat.
Sistem politik demokrasi tak ubahnya industri politik. Diperlukan modal besar untuk membiayai proses politik. Proses politik yang mahal membuat para pejabat dan politisi mencari cukong untuk mendanai operasi politik mereka. Mereka hanya menjadi kacung para pemegang uang - tak peduli majikannya asing atau dalam negeri. Maka jadilah UU dan peraturan lebih banyak mengadopsi kepentingan para cukong itu dari pada kepentingan rakyat. Pembajakan peraturan untuk kepentingan pemilik modal itu bisa saja melalui jual beli pasal yang memang bukan isapan jempol. Namun sebenarnya itu sudah terjadi sejak awal proses politik melalui penyediaan modal bagi para politisi untuk terjun ke dunia politik. Imbalannya, lahirlah berbagai UU dan peraturan yang mengamankan atau melayani kepentingan para pemilik modal itu.
Lahirnya UU yang tak lagi melayani kepentingan rakyat itu juga akibat kapitalisme global. Munculnya berbagai UU khususnya terkait ekonomi yang bernuansa neoliberal dan merugikan rakyat adalah bukti nyata dalam hal ini. Tidak sedikit UU dan peraturan yang bernapas liberal itu merupakan amanat WTO. Setelah meratifikasi perjanjian WTO, pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU yang mewadahi liberalisasi dan memfasilitasi perdagangan bebas. Realisasi hal itu dipastikan dan dikawal melalui berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, ADB, USAID dan lainnya.
IMF melakukannya diantaranya melalui LoI yang dipaksakan kepada pemerintah. Dan setelah LoI berakhir dilanjutkan melalui SAP -Structural Adjustment Program-. Bank Dunia diantaranya melalui pembiayaan berbagai proyek penelitian, pembuatan rancangan peraturan (UU) hingga pengajuannya atau dijadikan syarat utang yang dikucurkan, sepertiWater Structural Adjustment Loan (WATSAL) yang melahirkan UU SDA yang sangat merugikan rakyat. Sementara USAID juga turut berperan aktif merancang, menyiapkan dan mengawal pembuatan UU dan peraturan lainnya.
Semua proses itu berlangsung sejak lama dan jangka panjang. Dokumen Recovery of Economic and Financial Systems (USAID, 2001), USAID menyatakan: “USAID dan Departemen Keuangan dalam jangka panjang akan menyiapkan tenaga ahli teknis yang akan membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan dan melaksanakan anggaran, fiskal, moneter, nilai tukar, kebijakan perdagangan dan hukum. Bantuan teknis juga akan diberikan untuk menganalisis dan meninjau perubahan harga/subsidi yang diperlukan untuk membantu Pemerintah mengurangi atau menghilangkan defisit anggaran”.
Berbagai dokumen dari lembaga-lembaga itu mengungkap campur tangan kepentingan penjajah asing ini dalam banyak UU yang bercorak neoliberal dan merugikan rakyat. Diantaranya : UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Otda, UU Kelistrikan, UU Migas, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Sumber Daya Air, UU Minerba, dan sebagainya.
Akibatnya negeri ini menghadapi banyak persoalan di berbagai bidang seperti industri ritel, sumber daya air, listrik, perdagangan, tambang, dan divestasi. Pasar-pasar tradisional kalah bersaing dengan supermarket raksasa, pedagang-pedagang kelontong banyak yang bangkrut. Banyak mata air yang dimonopoli oleh perusahaan asing sementara rakyat kesulitan air . Demikian juga bahan-bahan baku industri yang berlimpah dari alam justru dinikmati industri asing, kekayaan alam dikeruk asing. Aset-aset negara di BUMN dijual atas nama program penyehatan. Sementara rakyat hanya gigit jari, mengais remah-remahnya. Negeri ini hanya menjadi pasar barang-barang industri negara lain dan menjadi pemasok bahan baku industri mereka.
Solusinya: Terapkan Syariah
Lahirnya UU dan peraturan yang lebih mengabdi kepada modal dan merugikan rakyat itu akan terus berlanjut selama sistem demokrasi tetap dipakai. Karenanya untuk menghentikan semua itu sistem kapitalisme termasuk demokrasi harus segera ditinggalkan. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)
Berbagai kerusakan dan penderitaan rakyat yang terjadi saat ini tidak lain adalah akibat ulah tangan perbuatan manusia sendiri yang menyimpang dan menyalahi petunjuk yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua itu hanyalah sebagian dari akibat itu yang ditampakkan oleh Allah agar manusia kembali ke jalan yang benar, kembali kepada petunjuk-Nya SWT (lihat QS ar-Rum : 41).
Tidak ada jalan lain, agar hukum berpihak kepada rakyat sekaligus mampu menyelesaikan berbagai persoalan manusia, kita harus kembali kepada Syariah Islam secara utuh. Berdasarkan Syariah Islam, hak membuat hukum hanyalah menjadi milik syara’ semata, bukan dimiliki oleh manusia baik rakyat, wakil rakyat maupun penguasa. Hal ini akan menutup berbagai kepentingan hawa nafsu manusia campur tangan di dalamnya. Dengan itu hukum tidak akan menjadi obyek tawar menawar kepentingan dan tidak menjadi bahan dagangan segelintir orang. Pintu campur tangan asing dalam pembuatan UU dan peraturan pun tertutup rapat. Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna akan memberikan kemaslahatan bagi setiap manusia termasuk rakyat. Lebih dari itu kehidupan yang baik akan bisa dirasakan oleh semua orang. Karena itu saatnya kita segera memenuhi seruan dengan menerapkan syariah Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar Al Islam:

Jajak Pendapat Kompas: Pandangan dan harapan masyarakat terhadap masa depan partai politik di Indonesia sedang berada di titik jenuh. (Kompas, 21/11)
  1. Dalam sistem demokrasi kapitalis, politik lebih identik dengan urusan mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Partai politik hanya mengejar kekuasaan dan abai terhadap kemaslahatan rakyat.
  2. Dalam Islam, politik adalah pemeliharaan urusan rakyat. Hanya dengan Sistem Islam, parpol yang memperjuangkan kemaslahatan rakyat akan terwujud.
(hti/voa-khilafah.co.cc)
Ketua MK: MK Telah 406 Kali Uji Materi Berbagai Produk UU

Ketua MK: MK Telah 406 Kali Uji Materi Berbagai Produk UU

Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, lembaga ini telah  406 kali uji materi berbagai produk UU, hal ini mencerminkan rendahnya kualitas UU akibat praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. (republika, 16/11)
Komentar :
Penyebab yang lebih mendasar adalah sistem demokrasi kufur yang menyerahkan hak membuat UU kepada manusia atas nama suara terbanyak, Hal ini hanya bisa dicegah dengan syariah Islam, dimana  hak membuat hukum (kedaulatan) hanyalah milik Allah  SWT (
inil hukmu illa lillah QS yusuf:40).[]LS-HTI
Inilah Demokrasi : Mahfud Beberkan 4 Contoh Jual Beli UU di DPR

Inilah Demokrasi : Mahfud Beberkan 4 Contoh Jual Beli UU di DPR


Voa-Khilafah.co.cc - MD menyatakan dia tak main-main mengumbar fakta jual beli Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia bahkan sudah membeberkan beberapa contoh jual beli pasal itu kepada Ketua DPR, Marzuki Alie, saat bertemu dalam acara pembukaan ASEAN Summit di Bali, Rabu kemarin.
"Saya katakan, Anda mau minta bukti bagaimana, kan sudah terbukti. Yang sudah diputus di pengadilan sudah saya sebutkan, dan (ditambah) gejala yang dilontarkan oleh Wa Ode Nurhayati tentang mafia anggaran," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 17 November 2011.
Beberapa contoh kasus yang Mahfud sebutkan ke Marzuki Alie yakni, pertama, lima orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia. "Yang Rp68 miliar untuk pengacara, yang Rp31 miliar untuk DPR. Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?" kata mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Contoh kedua yaitu, Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. "Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia lah," tutur profesor hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.
Ketiga, tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar enam persen. "Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang. Saya kalau diminta bukti-bukti nggak perlu berspekulasi, yang sudah diputus oleh pengadilan saja kasusnya sudah ada beberapa," ujarnya.
Keempat, kasus suap terkait Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Itu kan untuk membayar UU APBN Perubahan. Yang sekarang sedang diadili itu, sekretaris Muhaimin," kata Mahfud menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Lantas bagaimana tanggapan Marzuki Alie ketika Mahfud menyebutkan beberapa contoh kasus jual beli pasal tersebut?
"Dia ketawa saja. Kalau politisi kan begitu. 'Oh, itu yang dulu, toh'...," ujar Mahfud menirukan pernyataan Marzuki. (kd/gm/voa-khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL