Tuhan Membusuk, Kegagalan Pendidikan di UIN Surabaya?

Tuhan Membusuk, Kegagalan Pendidikan di UIN Surabaya?

Meski berdalih yang membusuk itu maksudnya bukan Tuhan, namun kecaman bagi pengusung spanduk ‘Tuhan Membusuk’ terus berdatangan termasuk dari Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto.
 
“Menurut saya tidak bisa dimaknai lain, selain maksud mereka adalah ya Tuhan itu yang membusuk. Karena itu, ini sangat jelas menunjukkan kegagalan pendidikan yang terjadi di sana,” ungkapnya kepada mediaumat.com sesaat sebelum mengisi talkshow, Rabu (3/9) di Gedung Juang 45, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurutnya, yang dilakukan panitia ospek Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya merupakan kegenitan yang sudah kebablasan. Perlu dipertanyakan secara mendasar apa hasil pendidikan di kampus itu kalau melahirkan orang-orang yang seperti ini. Jadi ini tidak mencerminkan apa pun. “Intelektual tidak, kreativitas tidak, yang ada justru kekurangajaran!” tegasnya.

Bila mereka bermaksud berupaya melakukan deradikalisasi dengan menulis Tuhan Membusuk; Rekonstruksi Fundamentalisme menuju Islam Kosmompilitan, menurut Ismail, justru itu menunjukkan radikalisme dengan gaya lain.

“Jadi alih-alih dia ingin menunjukkan deradikalisasi, tetapi justru dia mempertontonkan radikalisme dalam bentuk lain. Radikalisme dalam bentuk yang ngenye, menghina, melecehkan Tuhan!” ungkapnya. (mediaumat.com, /9/2014)
Tanda Orang Yang Beruntung Di Akhirat

Tanda Orang Yang Beruntung Di Akhirat


(Tafsir QS al-Insyiqaq [84]: 7-9)

فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ، فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا، وَيَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ مَسْرُورًا،
Adapun orang yang diberi kitabnya dari sebelah kanannya akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah dan akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira (QS al-Insyiqaq [84]: 7-9).
Dalam ayat sebelumnya diberitakan tentang beberapa peristiwa yang terjadi pada Hari Kiamat. Langit terbelah. Bumi diratakan dan diluaskan. Semua makhluk mendengar dan tunduk terhadap perintah Allah SWT, Tuhan dan Pencipta mereka.
Kemudian diterangkan pula bahwa manusia yang bekerja keras dalam hidupnya akan menjumpai Tuhannya. Ini adalah kejadian yang tidak bisa dielakkan oleh manusia. Ketika itu manusia akan diberi balasan atas perbuatan yang dilakukan di dunia.
Inilah yang diberitakan dalam ayat ini. Ada sebagian yang mendapatkan keberuntungan dan kebahagiaan. Sebagian lainnya sengsara dan celaka. Ayat-ayat yang akan dikupas di bawah ini adalah golongan manusia yang mendapatkan keberuntungan dan kebahagiaan.

Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman: Fa ammâ man ûtiya kitâbahu bi yamînihi (Adapun orang yang diberi kitabnya dari sebelah kanannya). Di antara peristiwa penting pada Hari Kiamat adalah pemberian kitab amal kepada seluruh manusia. Ini diberitakan dalam beberapa ayat. Dalam QS al-Jatsiyah [45]: 28, misalnya. Inilah kitâb yang dimaksud ayat ini. Dikatakan al-Biqa’i, kitab tersebut merupakan lembaran perhitungan yang dicatat malaikat.1 Di dalamnya berisi catatan seluruh amal manusia, baik yang besar maupun yang kecil. Tidak ditambah ataupun dikurangi.
Dalam ayat lainnya (QS al-Kahfi [18]: 49), Allah SWT memberitakan tentang nasib orang yang diberikan kitab amalnya dari sebelah kanan. Mereka adalah orang-orang Mukmin. Demikian menurut al-Qurthubi, asy-Syaukani, al-Qinuji, Ibnu Athiyah dan as-Samarqandi.2 Atau seperti dikatakan al-Biqa’i, mereka adalah orang-orang Mukmin yang taat.3 Dikatakan al-Qurthubi, pemberian catatan amal dari sebelah kanan ini merupakan pertanda kesuksesan.4
Kemudian diberitakan: Fasawfa yuhâsabu hisâb[an] yasîr[an](dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah). Menurut ar-Razi, kata sawfa yang berasal dari Allah merupakan sesuatu yang wajib.5Oleh karena itu, setelah mendapatkan kitab atau catatan amal dari sebelah kanan, dia dipastikan akan diperiksa dengan hisâb yasîr (perhitungan atau pemeriksaan yang ringan).
Dijelaskan al-Qurthubi, yang dimaksud dengan hisâb yasîr adalah lâ munâqasyah fîh (tidak ada perdebatan di dalamnya).6 Ibnu Katsir memaknai kata ini sebagai sahl[an] bi lâ ta’sîr (mudah tanpa ada kesulitan). Tidak ada pemeriksaan terhadap amalnya secara mendetail pada seluruh amalnya. Sebab, orang yang dihisab seperti itu (yakni dengan mendetail), dia celaka.7
Al-Qinuji juga menafsirkan kata ini dengan sahl[an] hayyin[an] lâ munâqasyah fîh (mudah, ringan, tanpa ada perdebatan). Mufassir tersebut lantas mengutip perkataan Muqatil, “Karena diampuni dosa-dosanya dan tidak dihisab atasnya.”8
Penjelasan senada, dengan sedikit perbedaan redaksional, juga dinyatakan oleh an-Nasafi, al-Baidhawi, asy-Syaukani dan as-Samarqandi.9
Tentang hisab yang ringan, Ibnu Jarir ath-Thabari menafsirkan, “Dengan dilihat amal-amalnya, lalu diampuni keburukannya dan diberi balasan atas kebaikannya.”10
Diterangkan pula oleh ar-Razi dan al-Khazin, hisâb yasîr adalah diperlihatkan kepada dia amal-amalnya sehingga dia mengetahui ketaatan dan kemaksiatan. Kemudian dia diberi pahala atas ketaatan dan diampuni kemaksiatannya. Menurut ar-Razi, inilah yang dimaksud dengan hisab yang ringan. Sebab, tidak ada kesulitan di dalamnya bagi pelakunya. Tidak ada perdebatan. Tidak pula dikatakan kepada dia, “Mengapa kamu tidak mengerjakan ini?” Tidak dituntut ada alasan dan argumentasi atas dirinya. Pasalnya, sesungguhnya ketika hal itu dituntut, niscaya tidak akan ada alasan dan argumen sehingga terbuka aibnya.11
Penjelasan para mufassir tersebut berdasarkan beberapa hadis. Aisyah ra. berkata: Aku mendengar Nabi saw. berdoa dalam sebagian shalatnya:
اللَّهُمَّ حَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا فَلَمَّا انْصَرَفَ، قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ، مَا الْحِسَابُ الْيَسِيرُ؟ قَالَ: أَنْ يَنْظُرَ فِي كِتَابِهِ فَيَتَجَاوَزَ عَنْهُ، إِنَّهُ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَوْمَئِذٍ يَا عَائِشَة هَلَكَ، وَكُلُّ مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ، يُكَفِّرُ الله عَزَّ وَجَلَّ بِهِ عَنْهُ، حَتَّى الشَّوْكَة تَشُوْكُهُ
“Ya Allah, hisablah aku dengan hisab yang mudah.” Ketika beliau selesai shalat, aku bertanya, “Ya NabiyyalLah, apakah yang dimaksud dengan hisab yang mudah itu?” Beliau menjawab, “Dia melihat catatan amal hamba-Nya lalu memaafkannya. Sesungguh-nya orang yang dipertanyakan hisabnya pada saat itu wahai ‘Aisyah, pasti celaka. Apa pun yang menimpa seorang Mukmin, Allah menghapus kesalahan darinya (karena musibah itu) meskipun hanya duri yang melukai dirinya.” (HR Ahmad).
Aisyah ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَة فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ
Siapa saja yang dihisab, ia akan diazab.” Aku lalu bertanya, “Bukankah Allah SWT berfirman: Dia akan dihisab dengan hisab yang mudah?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya itu hanyalah dibeberkan (amalnya, dimaafkan). Namun, siapa saja yang dipertanyakan dalam hisabnya, ia akan celaka.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِنَّ الله يُدْنِى الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ، وَيَسْتُرُه فَيَقُولُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُولُ: نَعَمْ أَىْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِى نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِى الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ. فَيُعْطَى كِتَابَ حَسَنَاتِهِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيَقُولُ الأَشْهَادُ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبّهِمْ ، أَلاَ لَعْنَة الله عَلَى الظَّالِمِينَ
Sesungguhnya Allah akan mendekatkan orang Mukmin, lalu Dia meletakkan tirai-Nya dan menutupinya, dan bertanya, “Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu mengetahui dosa ini?” Orang yang ditanya menjawab, “Ya, wahai Tuhanku.” Ketika ia telah mengakui dosa-dosanya dan merasakan bahwa dirinya akan binasa, Allah berfirman, “Aku telah menutupi dosamu di dunia dan Aku akan mengampuninya pada hari ini.” Lalu ia diberi catatan amal kebaikannya. Adapun orang-orang kafir dan munafik, maka para saksi berkata (di hadapan seluruh manusia), “Merekalah orang-orang yang mendustakan Tuhan mereka.” Ingatlah! Sesungguhnya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim (HR al-Bukhari dan Muslim).
Allah SWT berfirman: wa yanqalibu ilâ ahli masrûr[an] (dan dia akan kembali kepada kaumnya [yang sama-sama beriman] dengan gembira). Setelah hisab yang ringan, dia kembali kepada keluarganya di surga dalam keadaan gembira.
Ada beberapa penjelasan tentang makna al-ahl (keluarga) di sini. Menurut al-Qurthubi, ahlihi (keluarganya) adalah istri-istrinya di surga dari kalangan bidadari.12 Qatadah juga mengatakan bahwa itu adalah keluarganya yang disiapkan Allah bagi dirinya di surga.13
Dikatakan Ibnu Juzyi al-Kalbi, pengertian al-ahl (keluarga) adalah istri-istrinya di surga, baik istrinya semasa di dunia maupun para bidadari.14 Penjelasan senada juga dikemuka-kan Ibnu Athiyah.15
Menurut al-Jazairi, di samping para bidadari dan wanita Mukminah, termasuk pula anak-cucunya yang salih. Mereka semua dikumpulkan oleh Allah SWT karena kemuliaan mereka QS al-Thur [52]: 21.16
Bahkan selain istri, bidadari, keluarga yang Mukmin, menurut Abu Hayyan juga kaum Mukmin. Sebab, mereka semua adalah ahlu îmân.17 Mereka kembali kepada keluarganya di surga dalam keadaan senang dan gembira. Mereka bergembira lantaran selamat dari siksa dan memperoleh kemenangan dan pahala.18

Kitab Amal dan Balasan kepada Pelakunya
Terdapat banyak pelajaran penting yang terkandung dalam ayat ini. Pertama: adanya kitab yang berisi catatan amal manusia selama hidup di dunia. Ini merupakan perkara cabang dari iman kepada Hari Kiamat yang wajib diyakini. Dalam ayat ini terang disebutkan: Faman ûtiya kitâbahu (siapa saja yang diberi kitabnya). Selain ayat ini, adanya kitab yang berisi catatan amal perbuatan manusia disebutkan dalam banyak ayat seperti QS al-Isra’ [17]: 13-14 dan 71, al-Kahfi [18]: 49, al-Jatsiyah [45]: 28, al-Haqqah [69]: 19 dan 25, al-Muthaffifin [83]: 7 dan 18, dan lain-lain.
Dalam al-Quran diberitakan, kadang pencatatan amal itu dinisbahkan kepada Allah SWT, seperti disebutkan dalam QS Ali Imran [3]: 181, Maryam [19]: 79, al-Anbiya [21]: 94, dan Yasin [36]: 21; kadang dinisbahkan kepada malaikat, seperti dalam QS Qaf [50]: 17-18. Di dalam QS al-Infithar [82]: 12 juga disebutkan tentang adanya para malaikat yang mulia yang bertugas sebagai pencatat: kirâm[an] kâtibîn.
Selain itu, banyak hadis yang memberitakan adanya malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia. Para malaikat yang ditugaskan untuk mencatat itu mengerjakan tugasnya dengan amanah, amat teliti, dan detail. Sebagaimana diberitakan dalam QS al-Kahfi [18]: 49, semua amal yang telah diperbuat manusia tercatat di situ, baik yang besar maupun yang kecil. Tidak ada yang ditinggalkan (Lihat: QS al-Qamar [54]: 52-53)
Kedua: kitab yang berisi catatan amal tersebut akan diserahkan kepada manusia pada Hari Kiamat. Di dalam ayat ini diberitakan bahwa pemberian kitab tersebut setelah peristiwa terbelahnya langit dan diratakan serta diluaskan bumi. Dengan kata lain, peristiwa itu terjadi pada Hari Kiamat. Selain ayat ini, juga diberitakan dalam ayat lain (Lihat, misalnya: QS az-Zumar [39]: 69).
Ketiga: cara penyerahan kitab catatan amal itu menjadi pertanda nasib penerimanya. Firman Allah SWT: fasawfa yuhâsabu hisâb[an] yasîr[an] jelas menunjukkan kesimpulan tersebut.Orang yang diberi kitab catatan amal dari sebelah kanan akan dihisab dengan hisab yang ringan lagi mudah. Sebagaimana telah dipaparkan, hisâb yasîr adalah hisab yang mudah lagi ringan, tidak diperiksa dan dipertanyakan secara mendetail, namun hanya diperlihatkan semua catatan amalnya, kemudian dosa-dosanya dimaafkan dan kebaikannya diterima. Menurut Ibnu Zaid, keadaan mereka itu sebagaimana diberitakan Allah SWT dalam ayat QS al-Ahqaf [46]: 16).
Setelah mendapatkan kemudahan dalam hisab, mereka kemudian dimasukkan ke dalam surga; dipertemukan dengan keluarganya di surga. Dalam ayat ini disebutkan: Wa yanqalibu ilâ ahlihi masrûr[an]. Seperti yang diterangkan para mufassir, keluarga yang dimaksud bisa para bidadari yang disediakan Allah SWT di surga, bisa pula istri mereka di dunia yang nasibnya sama-sama masuk surga, dan juga sesama orang-orang Mukmin.
Mengenai berbahagianya orang yang diberi catatan amal di Hari Kiamat, juga diberitakan dalam QS al-Haqqah [69]: 19-24. Mereka diberitakan berada dalam kehidupan yang diridhai di dalam surga yang tinggi. Di sana terdapat buah-buahan, dan dipersilakan makan dengan nikmat.
Semoga kita termasuk dalam golongan orang yang diberikan catatan amal dari sebelah kanan.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

 [Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I.]

Catatan Kaki:
1         Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 21, 341.
2         Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 19 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mshriyyah, 1964), 271; asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1994), 493; al-Qinuji, Fat-h al-Bayân, vol. 15 (Beirut: Maktabah al-‘Ashriyyah, 1992), 146; Ibnu Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 457; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 (Beirut:   tp.,tt.), 560.
3         Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 21 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt.), 341.
4         Lihat: Ash-Shabuni, Shafwat ath-Tafâsîr, vol. 3 (Kairo: Dar ash-Shabuni, 1997), 511.
5         Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 31 (Beirut: Dar Ihya‘ at-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 98.
6         Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol.
7         Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân, vol. 8 (tt: Dar Thayyibah, 1999), 356.
8         Al-Qinuji, Fat-h al-Bayân, vol. 15, 146
9         An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta‘wîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1998), 620; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta‘wîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya‘ at-Turats al-‘Arabi, 1998), 297; asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 493; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3, 560.
10        Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24 (tt: Muassasah al-Risalah, 2000), 313.
11        Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 31, 98; al-Khazin, Lubâb at-Ta‘wîl, vol. 4, 408.
12        Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 19, 272.
13        Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 19, 272.
14        Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tasyhîl li ‘Ulûm at-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Arqam bin al-Arqam, 1996), 465.
15        Ibnu Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5, 457.
16        Al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 5 (Madinah: Maktabah al-‘Ulum al-Hikam, 2003), 54. Ini juga dikemukakan ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 31, 98.
17        Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), 437.
18        As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân (tt: Muassasah al-Risalah,2000), 917.
Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Pemenang Pilpres 2014. Jika Mahkamah Konstitusi tidak menganulir kemenangan tersebut, Jokowi-Jusf Kalla akan memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh banyak kalangan, keduanya dipandang mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik, termasuk dalam bidang ekonomi.
Sebagaimana rezim-rezim sebelumnya, ekspektasi publik tersebut tampaknya juga akan berujung kekecewaan. Pasalnya, pemilihan presiden saat ini hanyalah pergantian rezim minus perubahan sistem dan ideologi. Apalagi visi misi yang diumbar pemimpin terpilih berikut partai pendukungnya, selain bersifat tambal-sulam dari berbagai kelemahan rezim sebelumnya, juga akan membentur sejumlah hambatan.

Hambatan Sistemik
Hambatan terberat Pemerintah mendatang dalam mewujudkan perubahan di bidang ekonomi adalah kewajiban untuk tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Peran Pemerintah Pusat hanyalah membuat peraturan turunan dari UU yang ada. Dengan demikian pemerintah yang akan datang akan tetap melanjutkan implementasi berbagai undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk di bidang ekonomi seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Kelistrikan, UU Mineral dan Batu Bara, UU Penanaman Modal dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Padahal secara empirik banyak dari isi UU tersebut terbukti menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.
Selain itu, kewenangan presiden dalam sistem demokrasi sesungguhnya amat terbatas. Dengan sistem pemerintahan yang berbentuk trias politika, pemerintah harus berbagi wewenang dengan lembaga lain seperti legislatif dan yudikatif, termasuk lembaga independen lainnya seperti bank sentral dan otoritas jasa keuangan. Di bidang fiskal, Pemerintah harus tunduk pada otoritas Legislatif dalam menetapkan APBN yang disusun Pemerintah. Keberadaan partai oposisi juga kerap menjadi ‘batu sandungan’ Pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya. Akibatnya, tawar-menawar politik antara Pemerintah dan anggota DPR tidak dapat dihindarkan. Alokasi anggaran tidak lagi disusun murni berdasarkan kepentingan rakyat, namun lebih mengakomo-dasi kepentingan elit-elit politik. Lebih dari itu, format APBN yang selama ini menjadi acuan seperti pendapatan yang mengandalkan pajak dan pembiayaan defisit melalui utang dan obligasi tetap akan berlangsung.
Di bidang moneter, kendali sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia. Kebijakan-kebijakan bank sentral dalam mengontrol nilai tukar rupiah melalui rezim nilai tukar mengambang dan mengendalikan inflasi melalui penetapan BI rate juga tidak akan berubah. Demikian pula dengan kebijakan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal dan asuransi yang dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian Presiden mendatang juga tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi sektor tesebut seperti mengontrol suku bunga kredit atau membatasi arus investasi asing di pasar saham. Walhasil, pergantian presiden tidak akan menghilangkan potensi krisis moneter dan finansial khususnya jika terjadi gejolak eksternal.
Penerapan otonomi daerah juga membuat kewenangan pemerintah pusat terhadap provinsi dan kabupaten menjadi sangat terbatas. Desentralisasi kebijakan membuat gubernur dan bupati/walikota seperti raja-raja kecil yang tidak dapat didikte oleh Pemerintah Pusat. Pengalaman pada pemerintahan sebelumnya, banyak kebijakan Pemerintah Pusat berantakan lantaran tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah, terutama jika kepala daerahnya memiliki afiliasi partai politik yang berbeda dengan sang Presiden.
Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup aktif terlibat dalam berbagai forum kerjasama ekonomi dan sejumlah organisasi ekonomi baik yang bersifat global, regional dan bilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), Kerjasama Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEPA), Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN (CAFTA) serta Perdagangan Bebas ASEAN-Australia dan New Zealand (ANZFTA). WTO, misalnya, sangat dominan dalam mengatur dan mengarahkan negara-negara anggotanya dalam liberalisasi perdagangan. Dengan demikian pemerintah yang berkuasa tidak leluasa dalam menentukan arah kebijakan ekonomi yang menguntungkan negara dan rakyatnya.

Hambatan Non-Sistemik
Selain itu, seluruh partai saat ini, termasuk calon presiden yang berkompetisi dalam Pilpres lalu, meski dengan jargon dan penekanan kebijakan yang berbeda-beda, seluruhnya tetap dalam lingkaran ideologi Kapitalisme, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam visi-misinya di bidang ekonomi, Jokowi-JK, misalnya, tetap akan menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara1 dan melanjutkan pembiayaan melalui utang.2 Mereka juga tetap akan mendorong peran swasta termasuk asing untuk berinvestasi di sektor riil dan finansial,3 termasuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini.4 Selain itu, keduanya juga tetap akan melanjutkan berbagai perjanjian kerjasama di bidang ekonomi yang selama ini berjalan.5 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis asuransi sebagaimana yang diamanatkan UU juga tetap diberlakukan.6 Dengan demikian rakyat akan diwajibkan untuk membayar premi asuransi baik ia sakit ataupun tidak. Calon pemimpin yang didukung oleh PDIP tersebut juga akan mengurangi besaran subsidi BBM dan listrik.7
Selain hambatan di atas, pemimpin terpilih saat ini juga akan digelayuti oleh kepentingan partai-partai politik pendukungnya dan para relawannya. Mereka tentu akan menagih imbal hasil atas investasi politik mereka, baik dalam bentuk jabatan di Kementerian dan Lembaga (K/L) dan BUMN ataupun dalam bentuk konsesi proyek-proyek dan prioritas investasi. Selain mereka, negara-negara asing, terutama yang selama ini cukup berpengaruh di Indonesia seperti AS, Tiongkok dan Jepang tentu tidak tinggal diam untuk menanamkan dan mempertahankan pengaruhnya di negeri ini.

Sistem Islam
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah yang akan datang tetap menjadikan Kapitalisme sebagai azas kebijakannya. Padahal sistem tersebut telah terbukti gagal dalam menciptakan kesejahteraan kolektif, memperbesar ketimpangan ekonomi, menciptakan dehumanisasi dan kerusakan ekologi. Bangunan sistem tersebut juga sangat rapuh dan telah menciptakan berbagai krisis yang telah memporak-porandakan tatanan ekonomi global termasuk di Indonesia.
Satu-satunya sistem yang mampu mengubah carut-marutnya perekonomian negara ini adalah sistem Islam. Sistem yang diwahyukan oleh Allah SWT, Zat Yang Mahatahu, Mahaadil dan Mahabijaksana tersebut telah menjelaskan berbagai hukum yang mengatur masalah manusia termasuk di bidang ekonomi. Kedaulatan dalam Pemerintahan Islam adalah di tangan syariah, bukan di tangan manusia yang serba lemah dan terbatas. Khalifah yang menjadi pemimpin negara tidak boleh tunduk dan mengikuti berbagai peraturan dan kesepakatan yang bertentangan dengan Islam atau menjadikan negara Khilafah Islam tersubordinasi oleh negara lain.
Sistem tersebut tidak mengenal partai oposisi. Pasalnya, seluruh partai menjadikan Islam sebagai azas dalam melakukan koreksi. Dengan demikian koreksi kepada penguasa hanya dilakukan jika penguasa dianggap menyelisihi syariah Islam.8 Seluruh pemimpin daerah baik wali ataupun amil wajib patuh pada kebijakan Khalifah sepanjang sesuai dengan syariah. Walhasil, kebijakan Khalifah, selama selaras dengan syariah, tidak akan menghadapi penentangan dalam implementasinya.
Dalam penyusunan APBN, Islam telah menetapkan pos-pos yang menjadi sumber pendapatan dan alokasi pembiayaan. Adapun rincian dan besaran anggaran sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad Khalifah. Dengan demikian tidak akan ada pembahasan yang bersifat tahunan dengan Majelis Umat.
Alokasi belanja pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Jika pendapatannya lebih besar daripada kebutuhannya maka sisanya akan didistribusikan ke wilayah lain yang membutuhkan. Demikian pula sebaliknya. Dengan demikian ketimpangan ekonomi antarwilayah dapat dihindari.
Sistem ekonomi Islam juga menekankan konsep keseimbangan ekonomi (at-tawâzun al-iqtishâdiyyah) untuk mencegah ketimpangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, Khalifah berkewajiban untuk memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya baik pangan, sandang dan perumahan serta menyediakan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Khalifah berkewajiban membantu warganya untuk mendapatkan lapangan kerja, termasuk memberikan bantuan modal baik yang bergerak dan tidak bergerak sehingga mereka dapat hidup mandiri dengan layak. Mereka yang tergolong lemah dan tidak wajib berkerja seperti anak-anak dan orang tua wajib disantuni oleh keluarganya atau oleh negara jika keluarganya tidak ada atau tidak mampu.
Selain itu, penerapan sistem Islam akan menciptakan ekonomi yang sehat dan stabil. Berbagai kegiatan ekonomi yang diharamkan oleh Islam seperti riba, judi, spekulasi dan penimbunan harta akan dieliminasi. Sistem mata uang yang digunakan berbasis emas dan perak, bukan mata uang kertas (fiat money) yang sangat tidak stabil. Lebih dari itu, dengan menerapkan Islam, kebahagiaan tidak hanya akan dirasakan di dunia namun juga akhirat kelak. Allah SWT berfiman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
WalLahu a’lam bi ash-Shawab.

[Muhammad Ishaq, Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI]

Catatan Kaki:
1     Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-JK 2014, Bidang Ekonomi No. 8 (2)
2     Ibid, No.8 (7) dan (8)
3     Ibid, No.6 (1).a; No.7
4     Ibid, No. 3.(1).c & d, No.4
5     Ibid, No. 5(6); No. 15 (8)
6     Ibid, No.5 (3) & (9)
7     Ibid, No. 3.(2).b ; No. 3(5) & (6);
8     Muhammad Husain Abdullah (1996), Mafahim Islamiyyah Jilid 2. Beirut: Darul Bayariq, hlm. 21
Benarkah Khilafah Berlumuran Darah?

Benarkah Khilafah Berlumuran Darah?

Soal:
Benarkah Khilafah merupakan negara barbarian? Benarkah Khilafah berlumuran darah, baik darah kaum minoritas non-Muslim maupun kaum Muslim yang berbeda paham dengan Khalifah?

Jawab:
Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia untuk menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara adalah organisasi politik yang berfungsi untuk mengimplementasikan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima oleh umat.
Kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) ini, meskipun bersumber dari keyakinan umat, belum tentu langsung diterima oleh umat.
Sebagaimana realitas umat Islam saat ini. Tidak sedikit di antara mereka yang menolak kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) Islam. Mereka menolak kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) tersebut boleh jadi karena tidak paham, salah paham, atau bahkan pahamnya salah terhadap Islam. Sebagaimana penolakan sebagian kaum Muslim terhadap hukum potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan sebagainya; termasuk kewajiban untuk menegakkan Khilafah.
Karena itu mendirikan negara Khilafah tak bisa serta-merta dengan mengambil-alih kekuasaan, kemudian semuanya dianggap selesai begitu kekuasaan di tangan. Tidak. Pasalnya, yang paling mendasar dalam bernegara adalah penerimaan umat terhadap kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang akan diimplementasikan kepada mereka. Jika tidak, organisasi negara tersebut tidak ada gunanya. Ada, tetapi seperti tidak ada. Inilah fenomena negara-negara yang ada di seluruh dunia Islam saat ini. Ada yang disebut negara, tetapi keberadaannya tidak bisa mewujudkan tujuan bernegara. Pasalnya, kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterapkan kepada mereka bertentangan dengan keyakinan mereka. Mereka menerima tidak lebih karena dipaksa.
Itulah mengapa, Nabi saw. mengajarkan metode baku dalam mendirikan Negara Madinah. Beliau memulai dengan proses edukasi (tatsqif) serta internalisasi kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang hendak diterapkan kepada umat (tafa’ul ma’a al-ummah). Setelah semuanya berjalan dengan sempurna, umat pun dengan sendirinya memberikan mandat kekuasaan mereka (taslim al-hukm) kepada Nabi saw. untuk menerapkan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) tersebut kepada mereka. Dalam waktu singkat, negara ini pun berhasil memberantas kebodohan, kemiskinan, sekaligus mengantarkan bangsa Arab menjadi adidaya baru, mengalahkan emperium Romawi dan Persia.
Sebagai organisasi yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) kepada rakyat, negara membutuhkan kekuatan (quwwah). Kekuatan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melindungi negara. Namun demikian, negara bukanlah kekuatan (quwwah), yang identik dengan militer. Negara juga tidak boleh menggunakan pendekatan militeristik, apalagi menjelma menjadi military state (negara militer). Selain akan menjadi monster yang menakutkan, penjelmaan negara seperti ini juga menjadi madarat bagi umat. Nabi saw. bersabda:
مَنْ رَوَّعَ مُسْلِمًا رَوَّعَهُ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ أَفْشَى سِرَّ أَخِيْهِ أَفْشَى الله سِرَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ
Siapa saja yang meneror seorang Muslim, Allah akan meneror dia pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menyebarkan rahasia saudaranya, Allah akan menyebarkan rahasianya pada Hari Kiamat kepada para makhluk (Dikeluarkan oleh ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnad).
Nabi saw. juga bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ
Tidak boleh ada kemadaratan (dharar) dan sesuatu yang bisa membahayakan (dhirar) dalam Islam (HR Ibn Majah, ad-Daruquthni dan Malik)
Karena itu negara tentara, negara totaliter atau negara otoriter jelas diharamkan dalam Islam.1
Negara Khilafah, sebagaimana yang digariskan oleh Nabi saw., disyariatkan untuk mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum syariah di dalam dan luar negeri. Nabi saw. bersabda:
الأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin yang menjadi pengurus urusan umat manusia, dialah satu-satunya yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibn Hibban, an-Nasa’i dan al-Baihaqi).
Karena itu negara (ad-dawlah) dan kekuasaan (as-sulthan) dalam Islam ada untuk mengurus urusan umat. Negara dan kekuasaan dibutuhkan untuk itu. Tanpa itu tidak mungkin urusan umat bisa diwujudkan. Maka dari itu, filosofi dasar bernegara dalam Islam adalah mewujudkan kemaslahatan publik (al-mashlahah al-‘ammah) baik yang bersifat vital (al-mashlahah ad-dharuriyyah) seperti menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasl), kehormatan (al-karamah), harta (al-mal), keamanan (al-amn) dan menjaga negara (hifdz ad-daulah); maupun kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah) dan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah).
Kemaslahatan vital (al-mashlahah ad-dharuriyyah), seperti menjaga agama (hifdz ad-din), akan terwujud jika negara menerapkan Islam dengan benar dan konsekuen, serta menjaga dari berbagai penyimpangan. Caranya adalah dengan penerapan sanksi atas orang murtad, serta orang yang pahamnya salah. Begitu juga jiwa akan terjaga jika qishash diterapkan atas orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Akal akan terjaga ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan dan siapa saja yang terlibat dengan itu dikenai sanksi. Keturunan akan terjaga ketika hukum pernikahan diterapkan, zina diharamkan dan sanksi bagi pelakunya ditegakkan. Kehormatan juga akan terwujud ketika orang yang menuduh zina dijatuhi sanksi sekaligus ditolak kesaksiannya. Harta akan terjaga ketika pencurian, korupsi dan perampokan dikenai sanksi. Begitu juga keamanan akan terjaga ketika bughat, begal dan pengacau keamanan dilarang serta pelakunya dijatuhi sanksi yang berat. Semuanya ini terkait dengan kemaslatan vital.
Namun, kemaslahatan vital ini tidak bisa diwujudkan sendiri, karena membutuhkan seperangkat hukum syariah yang lain. Karena itu ada kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), seperti larangan melihat lawan jenis, berdua-duaan dan membuka aurat, yang melengkapi larangan berzina. Sebab, zina tidak hanya diharamkan, tetapi semua pintu perzinaan juga wajib ditutup rapat-rapat. Melihat lawan jenis, berduaan dan membuka aurat adalah pintu bagi perzinaan.
Selain dua kemaslahatan di atas, hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan yang dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah), seperti dispensasi tidak berpuasa bagi musafir dan orang yang sakit; menjamak dan memendekkan shalat bagi musafir; bertayamum bagi orang yang sakit dan tidak menemukan air. Selain itu, hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah), seperti bersuci dari najis, hadas besar dan kecil. Larangan kencing di lubang, atau air yang berhenti; memakai wangi-wangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan sebagainya. Semuanya ini merupakan kemaslahatan yang bersifat tahsiniyyah.
Seluruh kemaslahatan ini hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar; sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Makna “rahmat[an]” adalah jalb al-mashalih (terpenuhinya kemaslahatan) dan daf’u al-mafasid (terhindarkannya kerusakan dan kemadaratan). Ini berlaku bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga non-Muslim; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga alam dan kehidupan. Itulah makna frasa rahmat[an] li al-‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
Hanya saja, seluruh kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud jika syariah Islam tidak diimplementasikan dengan sempurna, baik dan benar, di bawah naungan Khilafah. Khilafah seperti apa? Tidak lain Khilafah yang mampu mengimplementasikan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah, bukan Khilafah ala Umayah, ‘Abbasiyah maupun ‘Ustmaniyah. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah juga jauh dari sifat barbar sebagaimana yang dituduhkan kaum kafir.
Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini juga Khilafah yang dibangun dengan pondasi umat Islam yang menerima dan meyakini kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) Islam yang diterapkan kepada mereka; sebagaimana Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama. Metode yang digunakan untuk membangun Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah juga mengikuti sepenuhnya metode Nabi saw. dan para Sahabat dalam mendirikan negara.2 Para pendiri dan pemangkunya juga mempunyai karakter sebagaimana pendiri dan pemangku Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama.3
Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah menerapkan Islam secara sempurna, dengan baik dan benar, jauh dari sifat barbarian, apalagi berlumuran darah, baik darah kaum minoritas non-Muslim maupun kaum Muslim yang berbeda paham dengannya. Khilafah ini bukan Khilafah kelompok atau mazhab tertentu, tetapi Khilafah kaum Muslim di seluruh dunia. Di dalamnya, fenomena kelompok dan mazhab dalam Islam tetap ada, selama tidak melanggar syariah.
Begitulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah Khilafah yang wajib ditegakkan dan diperjuangkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini menjadi pangkal kebangkitan dan kemuliaan umat Islam. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini juga menjadi solusi dari berbagai masalah yang menyelimuti umat Islam. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1        Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, cetakan ke-VI, edisi Muktamadah, 1422 H/2002 M, hlm. 242 dan 246.
2        Al-‘Allamah Syaikh ‘Atha’ bin Khalil, Jawab Su’al fi I’lan al-Khilafah…
3        Hizb at-Tahrir, Min Muqawwimat an-Nafsiyyat al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cetakan ke-I, 1424 H/2004 M, hlm. 10.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL