Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Bagaimanakah Dropship & Bisnis Online Dalam Pandangan Islam?

Dropship, Haram?



Kemajuan Teknologi membuat akses informasi semakin deras, bahkan seolah manusia satu dg yang lain dibuat tanpa batas. Setiap saat dan setiap waktu seorang bisa berhubungan satu dengan yang lain dengan mudah. Kemudahan Informasi ini mempengaruhi trend dalam bisnis dan jual beli barang maupun jasa. Social media menjadi pilihan yang sangat menggiurkan dalam aktivitas marketing,karena sifatnya yang viral dalam akses informasi. Munculah salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah DropShip, sementara setiap muslim dalam aktivitasnya wajib terikat dengan Hukum Syara’ yang membuat kita berhati hati dalam menjalankan aktivitas kita, terlebih dalam bermuamalah. Disinilah kepekaan dan ketajaman seorang Muslim dituntut dalam memahami fakta sebelum menghukumi sebuah aktivitas, gagal memahami fakta, berarti gagal menghukuminya. Kesalahan memahami ayam dikira babi,pasti membuat istidlal berbeda dan bukan pada tempatnya

Memahami Fakta Dropship:

Dropship  biasanya dipakai unt menyebut aktivitas:

1. Pertama Teknis proses pengiriman semata. contoh: saya memesan barang online,lewat katalog dan deskripsi jenis barang tsb disebuah website  setelah lunas dan barang siap kirim. tapi barang itu sebenernya kado untuk orang tua. jadilah saya minta ke penjual untk mengirimkan langsung ke alamat orangtua atas nama saya. sah, krn barang tesebut sudah saya beli dan menjadi hak milik saya spenuhnya. Saya tinggal ngecek ke ortu barang udah sampe atau seperti yang saya maksud apa tidak.

2. Yang kedua Akad makelar (umumnya online).Contoh : saya minta kesediaan seorang penjual supaya saya boleh menjualkan barangnya ( atau sebaliknya, seorang pemilik barang mencari orang yang membantu untuk menjualkanya). Jika nanti kalo saya sudah deal dengan pembeli, maka uang pembeli saya transfer ke penjual. dalam hal ini pembeli sudah diinformasikan jika saya sales person/Dropshiper dan barang dikirim lgsung dari dan oleh penjual/suplier.Kemudian penjual mengirim barang atas nama saya langsung ke alamat pembeli. pengatasnamaan ini bukan kebohongan. karena saya juga berhak merahasiakan identitas suplier sebagai aset saya, sebagaimana merahasiakan harga kulak, komisi, dll.
soal harga jual kembali, tergantung kesepakatan antara makelar dengan suplier.
– ada kalanya suplier membebaskan makelar menentukan harga jual. “yang penting dari saya sekian2, terserah anda mau menjual dengan harga berapa”
– ada juga dengan ketentuan harga jual harus sekian2.
Contoh Aqad bisa Disini

Dari fakta pertama tersebut, maka ini digolongkan Jual beli Salam.

As Salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi yang di jamin samapi tempo tertentu denga sessuatu yang dibayar kontan, bisa juga dinamakan As Salaf. Intinya , seseorang menyerahkan harta sebagai pembayaran atas suatu barang yang akan ia terima setelah tempo tertentu. Dalil tentang salam :

“Siapa saja yang melakukan Salam (pesanan) hendaklah dalam takaran yang dan timbangan yang jelas sampai tempo yang jelas” (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, HR Bukhari (4/428)

“Sesungguhnya kmi melakukan salaf/salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar pada komoditi gandun, jewawut, kismis, dan kurma” (HR Bukhari/ Fath al Bari 4/429)

Syarat jual beli Salam/Pesan
1.Barang yang dipesan:
  1. Sesuatu yang dipesan harus terdekripsi, yakni ditentukan spesifikasinya, ukuran, timbangan atau yg menggambarkan dg jelas barang yg mau di jual
  2. Harus Jelas Jenisnya
  3.  Harus dengan tempo yang jelas, dikirim kapan dll
2. Syarat Harga :
  1. Harga Harus jelas
  2. Pembayaran Harus dibayarkan secara kontan
  3. Wajib tidak Ada Ghabn fahsyi (Selisih harga yang tidak wajar) ataupun harus sesuai harga pasaran saat itu (terjadi aqad)

Pada fakta kedua, yaitu Makelar Islam membolehkan muamalah seperti ini,

Makelar/Syamsir
            Para fukaha mendefinisikan simsar (orang yang melakukan aktivitas makelar) adalah orang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan mendapatkan upah baik aktivitas jual maupun beli. Sebutan itu juga bisa digunakan untuk menyebut perantara karena ia melakukan aktivitas jual beli untuk orang lain dengan mendapat upah.

Makelar dan perantara secara syari’ie hukumnya halal, dan danggap sebagai aktivitas perdagangan. Aktivitas ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memiliki harta.

“ Qais ibn Ghurzah Al Kanani meriwayatkan : Kami pernah membeli sejumlah wasaq di madinah dan kami menyebut diri kami Samsirah (makelar),lalu Nabi saw keluar pada kami dan beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih baik, Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli itu sering diimbuhi kata kata yang berlebihan dan sumpah karena itu bilaslah dengan sedekah (HR Tirmizi, Abu Dawud, ibnu Majah dan Al Hakim )

Syarat aktivitas Makelar
  1. Aktivitas yang dikontrakkan/diaqadkan harus jelas berdasarkan barang atau jangka waktu.
  2. Keuntungan,Komisi atau Upah harus jelas
  3. Tidak boleh Mengekspolitasi orang2 atas ketidak tahuan mereka terhadap harga pasar (semisal menjual barang dg orang pedalaman yang tak tau harga pasar)
  4. Tidak boleh adanya Makelar di atas makelar, misal saya diminta menjadi perantara/makelar untuk menjualkan barang dengan upah 10.000 kemudian saya mencari orang lagi untuk ikut menjualkan dengan komisi 5000 dengan harapan saya masih ada 5000 lagi untuk saya. Aktivitas makelar seperti ini tidak boleh.kecuali keduanya berserikat dan berhubungan langsung pemilik barang dan tahu komisi perantara berapa

Kesimpulan

Jadi aktivitas penjualan jual beli online model dropship adalah halal menurut syara’ dan boleh menjadi jalan untuk mencari penghasilan. Karena dropship merupakan makelar dari jual beli salam yang dibolehkan. Menghukumi dropship sama dengan menjual barang yang bukan miliknya adalah sebuah kesalahan memahami fakta dropship itu sendiri karena dropshpier telah melalui aqad makelar dengan pemilik barang. Wallahu a’lam. (Pompy Syaiful)

Rujukan :
1.Forum Jual beli Online ads-id
2.Komunitas Recommended Online Shop
3. Bisnis Islami dan Kritik Atas Bisnis Ala Kapitalis, Yusuf As Sabatin


[pompysyaiful.com/www.voa-khilafah.com]

Hutang Mencapai Rp. 3.500 T, Asing: Indonesia Akan Pecah Menjadi 7 Negara

Jakarta, Voa-Khilafah.Com - Indonesia akan terpecah menjadi tujuh negara bagian. Hal itu dinyatakan mantan penasehat KPK Abdullah Hemahahua dalam acara diskusi di panggung utama Islamic Book Fair, Selasa (3/3) lalu.

Prediksi itu diungkap oleh pengamat asing kepada Indonesia. “Yang jelas Papua akan menjadi negara sendiri, tinggal nunggu waktu. Kemudian Aceh, Riau, Makasar dan seterusnya,” kata mantan Ketua Umum HMI ini, seperti dilansir Sharia.co.id.

Abdullah juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini mengalami penjajahan ekonomi yang parah. Hutang Indonesia kini tercatat Rp 3.500 triliun.

“Kepemilikan asing untuk bank di Indonesia boleh sampai 99 persen. Padahal di Malaysia asing hanya boleh 30 persen. Di Cina hanya boleh 25 persen,” terangnya.

Abdullah juga menyayangkan tidak sinkronnya keputusan ulama dengan kebijakan pemerintah. “Contohnya MUI mengharamkan bunga bank. Tetapi pemerintah membolehkan Bank Indonesia menetapkan bunga bank,” paparnya.

Sedangkan Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan bahwa di dunia ini sekarang sistem Sosialisme dan Kapitalisme sebenarnya sudah ambruk. “Sosialisme sejak ada Perestroika dan Glastnost tahun 1989 jelas telah ambruk. Orang nggak mungkin dibuat sama rata dan sama rasa,” terang Guru Besar Ilmu Kelautan IPB.

Begitu pula kapitalisme. Negara-negara Barat tingkat pertumbuhannya sekarang minus atau paling 1 persen. “Mereka mempertahankan ekonominya dengan melakukan penjajahan ekonomi ke bangsa lain. Makanya mereka menghutangkan uangnya ke negara-negara lain. Jadi bukan negara besar itu membantu kita. Tapi kita yang membantu mereka sehingga uangnya bisa beredar. Kalau tidak mereka tidak bisa mempertahankan ekonominya,” terang mantan Menteri Kelautan ini.

Rokhmin berharap dunia sekarang kembali ke sistem Islam (syariah dan khilafah) yang merupakan aturan dari Allah.

Profesor ini juga menegaskan bahwa kegagalan sistem kapitalisme ini diakui sendiri oleh intelektual Barat. Diantaranya oleh Josep Stiglitz dan George Soros.[] ma/detikislam/www.voa-khilafah.com
Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam?

Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam?

Wapres Jusuf Kalla menampik adanya mafia yang bermain di balik naiknya harga beras saat ini. Ia menduga permainan di pasaran hanya sebatas timbun-menimbun beras (Kompas.com, 23/2).

Kalau begitu mestinya pelakunya segera ditindak. Jika Polisi bisa demikian cepat dalam kasus KPK dan canggih dalam kasus terorisme, masa tidak bisa dengan cepat dan canggih menindak para penimbun beras?!

Yang jelas, kenaikan harga beras saat ini tidak wajar. Jika semata-mata karena aksi penimbunan, kok terjadi di mana-mana dan bersamaan? Itu artinya, yang menimbun bisa jadi pemain besar yang bisa mempengaruhi suplai untuk wilayah yang luas sekali.

Dan yang jelas, Pemerintah lagi-lagi kedodoran menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan ini mestinya bisa diantisipasi dan bisa diatasi dengan cepat jika birokrasi baik, bekerja cepat dengan koordinasi yang baik dan berorientasi pada pelayanan urusan rakyat (ri’ayah).

Bagaimanakah Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam? Berikut ini dipaparkan caranya oleh Bapak Ustadz Alimuddin (Candidate Doktor Pascasarjana IPB, Lajnah Siyasah DPP-HTI ), yang dikutip dari website hizbut-tahrir.or.id

Cara Menetapkan Harga

Jumhur ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.

Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111).

Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).

Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).

Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.

Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).

Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).

Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).” (Taimiyah, 1983: 114).

Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).

Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.”

Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan?” (Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.

Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.” Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).

Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.

Cara Menurunkan Harga

Penyebab kenaikan harga tersebut di atas bisa diakibatkan oleh 3 faktor: Pertama, Langkanya barang, semisal akibat bencana alam, Kedua, Penurunan nilai mata uang yang dipegang masyarakat, Ketiga, Tingginya permintaan, semisal menjelang hari besar Islam. Ketiga faktor tersebut sama-sama akan membuat kenaikan harga, atau kemampuan uang untuk mendapatkan harga sembako tersebut akan menurun, sehingga untuk mendapatkan harga sembako, masyarakat harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih besar dari biasanya. Dan ini bisa disebut sebagai inflasi (kenaikan harga).

Perbedaannya adalah, apabila faktor pertama dan ketiga adalah faktor yang bukan berasal dari perbuatan jelek dari tangan manusia, sehingga Nabi SAW melarang menetapkan harga (ta’sir) ketika para shahabat menginginkannya agar harga tidak berfluktuatif. Sedangkan faktor ketiga adalah bukan sebab alami, melainkan sebab perbuatan jelek dari tangan manusia. Dan inilah problem inflasi yang dibahas dalam dunia akademisi ekonomi dalam bidang ekonomi makro. Karena kenaikan harga (inflasi) pada es jeruk atau barang-barang kebutuhan pokok pada faktor kedua, merupakan hal yang biasa terjadi dalam skala tahunan dan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan oleh sebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.

Islam mendorong perdagangan karena dengan itu manusia akan saling mencukupi kebutuhannya, tapi tidak boleh berlansung bebas/liberal (freedom) dan freemarket. Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: “Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.”Perdagangan harus berjalan sebagai bagian dari ibadah. Dalam pandangan Islam perdagangan dibiarkan perdagangan secara wajar. Mekanisme penawaran dan permintaan akan menciptakan menciptakan tata pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penetapan harga di atas keridhaan semua pihak yaitu antara penjual dan pembeli bukan ditentukan oleh sepihak (penjual saja). Negara mengawasi agar tidak terjadi praktek-praktek yang terlarang seperti penipuan, penimbunan, monopoli, kedzaliman, menetapkan harga, menaikkan harga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Imam As-Syaukani Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah. Penjabaran di atas bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dari melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya, maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar di atas keridhaan keduanya. Memaksa salah satu pihak merupakan kezaliman sepertinya yang terjadi sekarang cuma penjual menaikkan harga tanpa ada persetujuan dari pihak pembeli (masyarakat) dan bertentangan dengan firman Allah:

“Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesame dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa:29).

Penetapan harga dan menaikkan harga secara sepihak demi kepentingan penjual kemudian penjual terdiri perseroan (perusahaan) swasta free market dengan asumsikan bahwa tingginya permintaan dengan hari-hari besar Islam tentu menyusahkan bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu) tidak dapat membeli barang terutama kebutuhan primer bahan pangan (sembako). Akibatnya masyarakat ekonomi menengah keatas yang bisa membeli/belanja di toko, pasar, supermarket, mall sehingga terjadi ketimpangan, kesenjangan, ketidakadilan, tidak terjadi distribusi secara merata atau pemerataan barang di tengah masyarakat. Masyarakat ekonomi lemah (miskin) semakin menderita, menjerat tidak bisa hidup dengan baik tidak bisa berbuat apa-apa, kurang gizi, hidup di atas ketertindasan.

Demikian halnya menaikkan harga demi kepentingan pembeli mendorong hilangnya barang dipasaran, karena penjual merasa dirugikan. Dan ini menyebabkan harga barang naik, yang tentu akan menyusahkan masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu). Atau demi mendapatkan harga yang tinggi produsen (pemilik barang) menimbung barang dagangannya untuk sementara waktu hingga pasaran naik. inilah disebut ihtikar. Tindakan inipun dikecam oleh Rasulullah SAW. menyatakan :

” Tidak akan menimbun barang supaya naik harganya kecuali orang-orang yang berdosa“(HR. Muslim).

“Barangsiapa ikut campur urusan harga kaum muslimin, dengan tujuan memenangkan atas mereka, adalah haknya Allah mendudukkannya digolakkan besar api pada hari kiamat (HR. Ahmad)

Pada zaman Umar bin Khattab pernah mengambil kebijakan mengurangi bea masuk terhadap beberapa barang, diantaranya barang nabati dan kurma Syria sebesar 59%, guna memperlancar arus pangan ke kota sehingga kenaikan yang tidak wajar dapat dihindarkan. Umar juga membangun pasar-pasar, dengan mekanisme penawaran dan permintaan, dapat berjalan dengan lancer. Umar suka turun ke pasar-pasar dan berseru keras.

Peran pemerintah seharusnya mampu mengawasi harga tidak boleh membiarkan harga melambung tinggi yang dinaikkan sepihak oleh penjual perseroan (perusahaan) swasta free market sementara masyarakat menjerit, menderita karena bentuk penzaliman terhadap masyarakat. Bila terjadi kelangkaan barang di dalam negeri harus menciptakan regulasi kran impor dan pengelolaan pangan di dalam negeri. Pemerintah mendorong berkembangnya sektor riil saja atau pertukran barang dan jasa (pertanian, perindustrian, transportasi dll). Pemerintah membuat regulasi yang mengatur barang dan jasa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pemerintah menjaga agar perdagangan berjalan sewajarnya, sehat dan adil, tidak merugikan antara penjual dan pembeli dan menaikkan harga seperti yang terjadi sekarang ini.

Wallahu A'lam Bishshawab

[WWW.VOA-KHILAFAH.COM]


Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Di Bawah Presiden Baru, Ekonomi Indonesia Lebih Baik?

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Pemenang Pilpres 2014. Jika Mahkamah Konstitusi tidak menganulir kemenangan tersebut, Jokowi-Jusf Kalla akan memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh banyak kalangan, keduanya dipandang mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik, termasuk dalam bidang ekonomi.
Sebagaimana rezim-rezim sebelumnya, ekspektasi publik tersebut tampaknya juga akan berujung kekecewaan. Pasalnya, pemilihan presiden saat ini hanyalah pergantian rezim minus perubahan sistem dan ideologi. Apalagi visi misi yang diumbar pemimpin terpilih berikut partai pendukungnya, selain bersifat tambal-sulam dari berbagai kelemahan rezim sebelumnya, juga akan membentur sejumlah hambatan.

Hambatan Sistemik
Hambatan terberat Pemerintah mendatang dalam mewujudkan perubahan di bidang ekonomi adalah kewajiban untuk tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Peran Pemerintah Pusat hanyalah membuat peraturan turunan dari UU yang ada. Dengan demikian pemerintah yang akan datang akan tetap melanjutkan implementasi berbagai undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk di bidang ekonomi seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Kelistrikan, UU Mineral dan Batu Bara, UU Penanaman Modal dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Padahal secara empirik banyak dari isi UU tersebut terbukti menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.
Selain itu, kewenangan presiden dalam sistem demokrasi sesungguhnya amat terbatas. Dengan sistem pemerintahan yang berbentuk trias politika, pemerintah harus berbagi wewenang dengan lembaga lain seperti legislatif dan yudikatif, termasuk lembaga independen lainnya seperti bank sentral dan otoritas jasa keuangan. Di bidang fiskal, Pemerintah harus tunduk pada otoritas Legislatif dalam menetapkan APBN yang disusun Pemerintah. Keberadaan partai oposisi juga kerap menjadi ‘batu sandungan’ Pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya. Akibatnya, tawar-menawar politik antara Pemerintah dan anggota DPR tidak dapat dihindarkan. Alokasi anggaran tidak lagi disusun murni berdasarkan kepentingan rakyat, namun lebih mengakomo-dasi kepentingan elit-elit politik. Lebih dari itu, format APBN yang selama ini menjadi acuan seperti pendapatan yang mengandalkan pajak dan pembiayaan defisit melalui utang dan obligasi tetap akan berlangsung.
Di bidang moneter, kendali sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia. Kebijakan-kebijakan bank sentral dalam mengontrol nilai tukar rupiah melalui rezim nilai tukar mengambang dan mengendalikan inflasi melalui penetapan BI rate juga tidak akan berubah. Demikian pula dengan kebijakan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal dan asuransi yang dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian Presiden mendatang juga tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi sektor tesebut seperti mengontrol suku bunga kredit atau membatasi arus investasi asing di pasar saham. Walhasil, pergantian presiden tidak akan menghilangkan potensi krisis moneter dan finansial khususnya jika terjadi gejolak eksternal.
Penerapan otonomi daerah juga membuat kewenangan pemerintah pusat terhadap provinsi dan kabupaten menjadi sangat terbatas. Desentralisasi kebijakan membuat gubernur dan bupati/walikota seperti raja-raja kecil yang tidak dapat didikte oleh Pemerintah Pusat. Pengalaman pada pemerintahan sebelumnya, banyak kebijakan Pemerintah Pusat berantakan lantaran tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah, terutama jika kepala daerahnya memiliki afiliasi partai politik yang berbeda dengan sang Presiden.
Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup aktif terlibat dalam berbagai forum kerjasama ekonomi dan sejumlah organisasi ekonomi baik yang bersifat global, regional dan bilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), Kerjasama Ekonomi Jepang-Indonesia (JIEPA), Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN (CAFTA) serta Perdagangan Bebas ASEAN-Australia dan New Zealand (ANZFTA). WTO, misalnya, sangat dominan dalam mengatur dan mengarahkan negara-negara anggotanya dalam liberalisasi perdagangan. Dengan demikian pemerintah yang berkuasa tidak leluasa dalam menentukan arah kebijakan ekonomi yang menguntungkan negara dan rakyatnya.

Hambatan Non-Sistemik
Selain itu, seluruh partai saat ini, termasuk calon presiden yang berkompetisi dalam Pilpres lalu, meski dengan jargon dan penekanan kebijakan yang berbeda-beda, seluruhnya tetap dalam lingkaran ideologi Kapitalisme, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam visi-misinya di bidang ekonomi, Jokowi-JK, misalnya, tetap akan menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara1 dan melanjutkan pembiayaan melalui utang.2 Mereka juga tetap akan mendorong peran swasta termasuk asing untuk berinvestasi di sektor riil dan finansial,3 termasuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini.4 Selain itu, keduanya juga tetap akan melanjutkan berbagai perjanjian kerjasama di bidang ekonomi yang selama ini berjalan.5 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis asuransi sebagaimana yang diamanatkan UU juga tetap diberlakukan.6 Dengan demikian rakyat akan diwajibkan untuk membayar premi asuransi baik ia sakit ataupun tidak. Calon pemimpin yang didukung oleh PDIP tersebut juga akan mengurangi besaran subsidi BBM dan listrik.7
Selain hambatan di atas, pemimpin terpilih saat ini juga akan digelayuti oleh kepentingan partai-partai politik pendukungnya dan para relawannya. Mereka tentu akan menagih imbal hasil atas investasi politik mereka, baik dalam bentuk jabatan di Kementerian dan Lembaga (K/L) dan BUMN ataupun dalam bentuk konsesi proyek-proyek dan prioritas investasi. Selain mereka, negara-negara asing, terutama yang selama ini cukup berpengaruh di Indonesia seperti AS, Tiongkok dan Jepang tentu tidak tinggal diam untuk menanamkan dan mempertahankan pengaruhnya di negeri ini.

Sistem Islam
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah yang akan datang tetap menjadikan Kapitalisme sebagai azas kebijakannya. Padahal sistem tersebut telah terbukti gagal dalam menciptakan kesejahteraan kolektif, memperbesar ketimpangan ekonomi, menciptakan dehumanisasi dan kerusakan ekologi. Bangunan sistem tersebut juga sangat rapuh dan telah menciptakan berbagai krisis yang telah memporak-porandakan tatanan ekonomi global termasuk di Indonesia.
Satu-satunya sistem yang mampu mengubah carut-marutnya perekonomian negara ini adalah sistem Islam. Sistem yang diwahyukan oleh Allah SWT, Zat Yang Mahatahu, Mahaadil dan Mahabijaksana tersebut telah menjelaskan berbagai hukum yang mengatur masalah manusia termasuk di bidang ekonomi. Kedaulatan dalam Pemerintahan Islam adalah di tangan syariah, bukan di tangan manusia yang serba lemah dan terbatas. Khalifah yang menjadi pemimpin negara tidak boleh tunduk dan mengikuti berbagai peraturan dan kesepakatan yang bertentangan dengan Islam atau menjadikan negara Khilafah Islam tersubordinasi oleh negara lain.
Sistem tersebut tidak mengenal partai oposisi. Pasalnya, seluruh partai menjadikan Islam sebagai azas dalam melakukan koreksi. Dengan demikian koreksi kepada penguasa hanya dilakukan jika penguasa dianggap menyelisihi syariah Islam.8 Seluruh pemimpin daerah baik wali ataupun amil wajib patuh pada kebijakan Khalifah sepanjang sesuai dengan syariah. Walhasil, kebijakan Khalifah, selama selaras dengan syariah, tidak akan menghadapi penentangan dalam implementasinya.
Dalam penyusunan APBN, Islam telah menetapkan pos-pos yang menjadi sumber pendapatan dan alokasi pembiayaan. Adapun rincian dan besaran anggaran sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad Khalifah. Dengan demikian tidak akan ada pembahasan yang bersifat tahunan dengan Majelis Umat.
Alokasi belanja pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Jika pendapatannya lebih besar daripada kebutuhannya maka sisanya akan didistribusikan ke wilayah lain yang membutuhkan. Demikian pula sebaliknya. Dengan demikian ketimpangan ekonomi antarwilayah dapat dihindari.
Sistem ekonomi Islam juga menekankan konsep keseimbangan ekonomi (at-tawรขzun al-iqtishรขdiyyah) untuk mencegah ketimpangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, Khalifah berkewajiban untuk memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya baik pangan, sandang dan perumahan serta menyediakan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Khalifah berkewajiban membantu warganya untuk mendapatkan lapangan kerja, termasuk memberikan bantuan modal baik yang bergerak dan tidak bergerak sehingga mereka dapat hidup mandiri dengan layak. Mereka yang tergolong lemah dan tidak wajib berkerja seperti anak-anak dan orang tua wajib disantuni oleh keluarganya atau oleh negara jika keluarganya tidak ada atau tidak mampu.
Selain itu, penerapan sistem Islam akan menciptakan ekonomi yang sehat dan stabil. Berbagai kegiatan ekonomi yang diharamkan oleh Islam seperti riba, judi, spekulasi dan penimbunan harta akan dieliminasi. Sistem mata uang yang digunakan berbasis emas dan perak, bukan mata uang kertas (fiat money) yang sangat tidak stabil. Lebih dari itu, dengan menerapkan Islam, kebahagiaan tidak hanya akan dirasakan di dunia namun juga akhirat kelak. Allah SWT berfiman:
ุฃَูَุญُูƒْู…َ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ูŠَุจْุบُูˆู†َ ูˆَู…َู†ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุญُูƒْู…ًุง ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ูŠُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
WalLahu a’lam bi ash-Shawab.

[Muhammad Ishaq, Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI]

Catatan Kaki:
1     Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-JK 2014, Bidang Ekonomi No. 8 (2)
2     Ibid, No.8 (7) dan (8)
3     Ibid, No.6 (1).a; No.7
4     Ibid, No. 3.(1).c & d, No.4
5     Ibid, No. 5(6); No. 15 (8)
6     Ibid, No.5 (3) & (9)
7     Ibid, No. 3.(2).b ; No. 3(5) & (6);
8     Muhammad Husain Abdullah (1996), Mafahim Islamiyyah Jilid 2. Beirut: Darul Bayariq, hlm. 21

Rencana Kenaikan Harga BBM : Rencana Bebani Rakyat


Voa-Khilafah.tk - Pemerintah berencana menerapkan dua harga berbeda untuk BBM jenis premium. Harga Rp 4.500/liter hanya untuk motor dan angkutan umum, sementara untuk mobil pribadi lebih mahal. Kebijakan ini bisa menghemat uang negara Rp 30 triliun (detikfinance, 15/4).
Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, bensin premium untuk mobil pribadi akan dijual pada SPBU khusus. “SPBU khusus ini nggak menjual premium Rp 4.500, tetapi menjual premium Rp 6.500. Begitu juga sebaliknya, SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 sedangkan premium khusus tidak” ungkapnya (detikfinance, 15/4).
Rencana kenaikan harga BBM itu dikatakan untuk membatasi subsidi supaya tidak membengkak dan melebihi anggaran. Anggaran subsidi di APBN 2013 sebesar 274,7 triliun. Dari angka itu subsidi BBM sebesar 193,8 triliun untuk kuota konsumsi 46 juta kiloliter.
Rencana kenaikan harga BBM dilakukan untuk membatasi subsidi BBM. Sebab kuota BBM bersubsidi 2013 diperkirakan akan terlampaui dan bisa mencapai 51 bahkan 53 juta kiloliter. Jika konsumsi BBM bersubsidi sampai 51 juta kiloliter maka harus ada tambahan subsidi hingga 30 triliun. Karena itu konsumsi BBM bersubsidi harus dibatasi supaya tidak melampaui kuota. Atau subsidi BBM harus dibatasi dengan cara menaikkan harga BBM. Jika tidak maka APBN akan sangat terbebani.

Rencana Bebani Rakyat
Rencana kenaikan harga BBM jika benar-benar dijalankan pada Mei mendatang dipastikan akan makin membebani rakyat banyak yang sekarang sudah menanggung beban berat, diantaranya karena kenaikan harga-harga kebutuhan. Apalagi sebelumnya tarif dasar listrik sudah naik.
Dampak langsung dari kenaikan harga BBM dipastikan terjadi kenaikan angka inflasi. Artinya harga-harga barang akan mengalami kenaikan. Meski harga BBM naik hanya untuk mobil plat hitam, namun nantinya dampak kenaikan harga itu akan sangat terasa, khususnya bagi rakyat kebanyakan. Sebab banyak mobil plat hitam yang digunakan untuk usaha termasuk diantaranya untuk angkutan seperti pick up, truk barang dan truk boks. Dengan begitu, ongkos transportasi barang akan mengalami kenaikan dan hal itu bisa dipastikan menyebabkan kenaikan harga.
Disamping itu, meski angkutan umum plat kuning tetap boleh membeli BBM bersubsidi, kemungkinan ongkos transportasi umum juga akan naik. Sebab meski BBMnya tidak naik, pelaku usaha, sopir dan awak angkutan umum menuntut untuk naik pendapatannya guna mengimbangi kenaikan harga-harga. Ongkos berbagai jasa pun juga akan banyak yang mengalami kenaikan. Artinya, meski yang dinaikkan adalah harga BBM untuk mobil plat hitam, dampak kenaikan harga itu akan terjadi hampir pada semua hal baik barang maupun jasa, dan harus ditanggung oleh semua rakyat. Rakyat umum khususnya menengah ke bawah akan menanggung beban paling besar. Sebab daya beli mereka tidak naik sementara sebagian besar pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok akan barang dan jasa yang harganya naik. Dampak kenaikan harga itu juga akan terasa terus menerus, dan tidak hanya sebentar. Sebab fakta yang terjadi selama ini, begitu naik harga tidak turun lagi.

Subsidi Bebani APBN?
Jika mau jujur, ada anggaran lain yang membebani APB, tapi selama ini tidak pernah dipersoalkan. APBN 2013 banyak disebot untuk bayar bunga dan cicilan pokok utang. Dalam APBN 2013 porsi pem­bayaran cicilan bunga utang sebesar 113,243 triliun dan cicilan po­kok utang 58,405 triliun sehngga totalnya mencapai Rp 171.7 tri­liun, me­ningkat dari sebesar Rp 167.5 triliun di tahun 2012. Selama ini pembayaran bunga utang dan cicilan pokok itu tidak pernah dipersoalkan dan bahkan pemerintah tetap getol berutang. Sebaliknya, subsidi khususnya subsidi BBM selalu dipersoalkan.
Pos belanja birokrasi juga menjadi beban APBN. Belanja birokrasi di APBN 2013 mencapai 400,3 triliun atau 35,2% dari belanja pemerintah pusat, yakni belanja pegawai sebesar 241,1 triliun (naik 25,4 triliun atau naik 11,77% dari tahun 2012 sebesar 215,7 triliun) dan belanja barang sebesar 159,2 triliun. Jumlah aparat birokrasi Indonesia sekitar 4,6 juta aparat. Artinya, anggaran belanja birokrasi pemerintah pusat itu mengalokasikan porsi anggaran dari APBN sebesar 87,02 juta untuk tiap satu orang aparat. Itu baru anggaran belanja pemerintah pusat. Jika ditambah anggaran belanja birokrasi daerah maka total belanja birokrasi akan jauh lebih besar.
Belanja birokrasi total (pusat dan daerah) dalam kurun waktu 7 tahun (2005-2012) terjadi kenaikan hingga 400 persen. Pada tahun 2005, belanja birokrasi dalam APBN adalah sebesar Rp187 triliun dan terus membengkak dari tahun ke tahun menjadi Rp 733 triliun pada APBN 2012.

Amanat Liberalisasi Ala IMF dan Bank Dunia
Rencana kenaikan harga BBM, atau secara lebih luas penghapusan subsidi, tidak lain merupakan amanat liberalisasi dalamMemorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000). Juga perintah Bank Dunia dengan menjadikannya syarat pemberian utang seperti tercantum di dalam dokumen Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001). Itulah sebenarnya alasan mendasar semua program pengurangan subsidi, termasuk pengurangan subsidi energi (BBM dan listrik). Juga tertuang dalam dokumen program USAID, TITLE AND NUMBER: Energy Sector Governance Strengthened, 497-013 menyebutkan: “tujuan strategis ini akan menguatkan pengaturan sektor energy untuk membantu membuat sektor energy lebih efisien dan transparan, dengan jalan meminimalkan peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, mempromosikan keterlibatan sektor swasta…”
Karena itu, pengurangan subsidi bahkan sampai penghapusan subsidi bagi pemerintah dianggap sebagai sebuah amanat bahkan kewajiban yang harus dipenuhi, meski harus memberatkan rakyat. Untuk itu di dalam Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM dinyatakan: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. Artinya, pencabutan subsidi BBM.
Meski berbagai alasan dikemukakan, Pemerintah, namun yang pasti, kenaikan harga BBM yang terus didesakkan sejak lama hingga sekarang ini jelas akan sangat menguntungkan swasta khususnya asing yaitu untuk menciptakan pasar bagi mereka. Sejak awal sudah dikemukakan oleh menteri ESDM kala itu Purnomo Yusgiantoro, bahwa kenaikan harga BBM memang untuk membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas (lihat, Kompas,14 Mei 2003). Selama ini beberapa SPBU non Pertamina sepi pembeli dan mereka mengalami kerugian besar, bahkan sebagian sudah tutup.

Masih Banyak Jalan Lain
Sebenarnya masih ada beberapa jalan lain yang bisa ditempuh tanpa menaikkan harga BBM. Jika pemerintah melakukan penghematan 10 % belanja birokrasi maka akan didapat 40 triliun lebih. Dan hal itu mungkin dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar mengakui saat ini belanja pegawai untuk para PNS terlalu besar. Padahal masih banyak pos anggaran yang bisa dihemat berdasarkan skala prioritas dan penggunaan teknologi. “Anggaran belanja pegawai kita ini lebay. Harusnya kalau ada anggaran proyek naik maka persentase fee-nya turun. Tapi ini anggaran belanja naik, naik juga belanja pegawainya” Menurutnya, dengan perkembangan teknologi, para PNS bisa menghemat anggaran sekitar 11 % dalam pengadaan barang secara elektronik (detikfinance, 20/2).
Jika pemerintah menghilangkan pembyaran bunga utang sebab itu adalah riba dan haram hukumnya, maka pemerintah bisa dapat 123 triliun. Juga masih ada Saldo Anggaran Lebih APBN 2012 sebesar 32,77 triliun dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar 34 triliun.
Di luar itu, pemerintah juga bisa menghemat subsidi dengan memberikan alokasi gas untuk PLN, meski dengan harga pasar. Selama ini, gas dijual ke LN, diantaranya dengan harga murah di bawa harga pasar (itu sama artinya menyubsidi rakyat negara lain). Jika Pemerintah mau melakukan ini maka bisa didapat puluhan triliun.
Dari semua itu, maka bisa didapat dana jauh lebih banyak dari penghematan yang didapat dari menaikkan haga BBM yang akan memberatkan rakyat. Tapi semua itu hanya jika Pemerintah memiliki kemauan kuat untuk melayani dan mengurusi urusan rakyat dan tidak ingin membebani rakyat.

Kelola Sesuai Syariah Sejahterakan Rakyat
Migas dan SDA yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan milik umum. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Tambang migas itu tidak boleh dikuasai swasta apalagi asing.Abyadh bin Hammal menceritakan bahwa ia pernah menghadap kepada Nabi saw dan minta diberi tambang garam yang menurut Ibnu Mutawakkil, berada di daerah Ma’rib lalu beliau memberikannya. Namun saat ia akan pergi, ada seseorang yang berada di majelis berkata kepada Rasul : “Tahukah Anda apa yang Anda berikan padanya, sungguh Anda memberinya sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Maka beliau pun menariknya kembali darinya (HR. Baihaqy dan Tirmidzy).
Rasul saw juga bersabda:
«ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ ุดُุฑَูƒَุงุกُ ูِูŠ ุซَู„ุงَุซٍ ูِูŠ ุงู„ْูƒَู„ุงَุกِ ูˆَุงู„ْู…َุงุกِ ูˆَุงู„ู†َّุงุฑِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir termasuk kebijakan harganya, maupun di sektor hulu yang sangat menentukan jumlah produksi migas, dan kebijakan zalim dan khianat serupa harus segera dihentikan. Sebagai gantinya, migas dan SDA lainnya harus dikelola sesuai dengan syariah.Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah. Saat ituah SDA dan migas akan menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb. []


Komentar:
Ujian Nasional (UN) tingkat SMA 2013 tidak berjalan mulus. Pelaksanaannya carut marut. Sebelas Provinsi terpaksa menunda pelaksanaan UN gara-gara terhadang masalah pengepakan soal. Penundaan ini mengakibatkan siswa-siswi peserta UN mengalami drop mental. (detiknews.com, 16/4).
  1. Itu adalah bukti bahwa menejemen pendidikan di negeri ini masih amburadul. Setingkat nasional hal-hal yang bersifat teknis saja tidak bisa beres.
  2. Ditambah dengan sistem pendidikan ala kapitalis sekuler , dengan menejemen seperti itu, bagaimana mungkin akan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islami, berakhlak mulia?
  3. Hanya dengan sistem Islam dengan menejemen berbasis syariah, pendidikan di negeri ini akan menghasilkan generasi pemimpin dunia yang berkepribadian Islami, berakhlak mulia dan menguasai sains dan teknologi.

[Al-Islam edisi 653/www.voa-khilafah.tk] 
Rizal Ramli: Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!

Rizal Ramli: Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!


Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (12/4/2013). Ia dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli berharap Komisi Pemberantasan korupsi sungguh-sungguh menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, hingga kini negara masih membayarkan bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp 60 triliun per tahun.

“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (bahan bakar minyak) buat rakyat dan segalam macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.

Rizal dipanggil KPK untuk diimintai keterangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut. Lebih jauh Rizal mendesak KPK mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya. KPK, kata dia, harus dapat mengembalikan kerugian negara akibat pemberian bantuan pinjaman BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas tersebut.

“Saya kira perlu diluruskan supaya adil lah. Jangan bangkir-bangkir kaya yang terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM,” tambah Rizal. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini, Rizal mengatakan, “Kita akan lihat nanti.”

Untuk diketahui, bantuan BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam lima tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

Penyimpangan BLBI

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. SP3 diterbitkan atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas/Voa-Khilafah.tk)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL