Tampilkan postingan dengan label FATWA MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA MUI. Tampilkan semua postingan
Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Oleh: Hafidz Abdurrahman


Pengantar

Voa-Khilafah.Blogspot.Com - Setelah pemerintah frustasi, karena rencananya untuk menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat banyak menghadapi penolakan, termasuk dari para ulama’ dan tokoh-tokoh ormas, maka pemerintah pun menggunakan Ma’ruf Amien untuk mengeluarkan fatwa aneh seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Meski istilah “menggunakan Ma’ruf Amien” ini ditolak oleh Menteri ESDM, tetapi kesimpulan ini tidak bisa ditolak, karena fatwa ini dinyatakan Ma’ruf Amien, setelah pertemuan antara kementerian ESDM dengan MUI (27/6/2011). Pimpinan PP Tebuireng, Jombang, KH Shalahuddin Wahid, atau akrab dipanggil Gus Sholah, yang juga cucu Hardratus Syaikh Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa fatwa ini bukan merupakan sikap MUI, tetapi masih pandangan pribadi Ma’ruf Amien (29/6/2011).

Rencana menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat ini sebenarnya sudah dirancang oleh pemerintah sejak kementrian ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro dan bekerjasama dengan DPR kala itu, hingga lahir UU No. 22/2001. Undang-undang ini sendiri didanai USAID, seperti dalam pengakuan mereka, “USAID telah membantu pembuatan draft UU Migas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi).”


Setelah UU ini disahkan, dalam rilisnya, USAID menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai USD 4 juta (Rp 40 miliar) untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan.“ Tidak hanya itu, USAID juga meggelontorkan dana ke sejumlah LSM untuk mendukung rencana mereka, “Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan USD 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal.”

Ternyata semua kebijakan penghapusan BBM jenis premium ini merupakan dampak dari pencabutan subsidi BBM, yang bertujuan untuk meliberalisasi sektor Migas. Semuanya ini tak lain merupakan syarat dari hutang yang diberikan Bank Dunia, sebagaimana yang mereka rilis, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001).

Keingan USAID dan Bank Dunia itu tidak bertepuk sebelah tangan. Karena dengan senang hati, pemerintah ketika itu mengikutinya, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan 2000), “Pada sektor migas, pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.” Ini ditegaskan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, July 2001) “..Pemerintah [Indonesia] berkomitmen penuh untuk mereformasi sektor energi yang dicantumkan pada MEFP 2000. Secara khusus pada bulan September, UU Listrik dan Migas yang baru akan diajukan ke DPR. Menteri Pertambangan & Energi telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk menghapus secara bertahap subsidi BBM dan mengubah tarifl listrik sesuai dengan tarif komersil.”

Ini ditegaskan oleh Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003). Bahkan, Dirjen Migas Kementrian ESDM kala itu, Iin Arifin Takhyan menyatakan, “Saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika)…”

Berbagai kebijakan liberalisasi Migas yang digulirkan sejak tahun 2001 memang tidak bisa berjalan mulus. Meski kenaikan BBM terus merangkak sejak era Megawati, kemudian dilanjutkan pada era SBY-JK dengan menaikkan 100% lebih, ternyata masih belum cukup bagi pemain asing untuk menjalankan bisnis mereka. Mereka pun terus mendesak pemerintah SBY-Budiono untuk segera menjalankan agenda liberalisasi Migas ini, antara lain dengan mencabut subsidi BBM dan menghapus BBM jenis premium. Berbagai dalih dan penyesatan pun dibuat, seperti “Subsidi hanya untuk miskin”, dan terakhir dengan menggunakan fatwa Ma’ruf Amien, yang menyatakan “Haram orang kaya mengambil hak orang miskin.”

Karena itu, fatwa ini harus didudukkan dalam posisi mendukung program liberalisasi migas pemerintah, penghapusan subsidi BBM dan penghapusan BBM jenis premium. Lebih jauh, fatwa ini sebenarnya mendukung program penjajahan Kapitalisme Global, baik melalui lembaga seperti IMF, Bank Dunia, USAID maupun perusahaan multinasional, seperti Chevron, Shell, Exxon Mobil Oil, dll. Sebab, produksi Migas Indonesia yang dikuasai asing, seperti Chevron (44%), Total E&P (10%), Conoco Philip (8%), CNOOC (4%), Petro China (3%), British Petrolium (2%), lain-lain (4%) ini tidak akan bisa mengeruk keuntungan maksimal dari Indonesia, kalau masih terhalang kebijakan BBM jenis premium. Sementara Pertamina sendiri hanya menguasai 16% dari total produksi.

Benarkah BBM Premium Hanya Hak Orang Miskin?

Minyak dan gas adalah barang tambang (ma’adin) yang merupakan hak milik umum, baik orang kaya maupun miskin. Ini ditegaskan oleh Nabi dalam sejumlah hadits, antara lain:

النَّاسُ شُرَكَآءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الكَلإِ وَالمَآءِ وَالنَّارِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ)

“Manusia sama-sama membutuhkan tiga hal: padang, air dan api.” (H.r. Ahmad dan Abu Dawud. Tokoh-tokoh perawinya terpercaya [tsiqqat])


Dalam riwayat lain juga dinyatakan hadits yang serupa, dengan redaksi yang agak berbeda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكلإِ وَالْنَّارِ (رواه أحمد وأبو داود، ورواه ابن ماجه من حديث ابن عباس وزاد فيه: وَثَمَنُهُ حَرَامٌ)

“Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api.” (H.r. Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas. Di dalamnya terdapat tambahan, “Harganya haram.”)

Karena ini merupakan hak milik umum, yang sama-sama dibutuhkan oleh semua orang, maka setiap orang, baik kaya maupun miskin, sama-sama berhak untuk menikmati barang milik umum tersebut. Keumuman lafadz “an-Nas” dan “al-Muslimun” tetap berlaku dengan konotasi umum, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan:

اَلْعُمُوْمُ يَبْقَى بِعُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ

“Lafadz umum tetap dengan konotasi keumumannya, selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.”


Dalam konteks ini tidak ada satu dalil pun yang mengecualikan keumuman lafadz/dalil tersebut. Padahal, melakukan takhshish (pengkhususan) tanpa adanya mukhashish (lafadz/dalil yang mengkhususkan) jelas tidak boleh. Padahal jelas tidak ada dalil yang men-takhshish hadits-hadits di atas, baik al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas. Dengan demikian, mengkhususkan BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin sama dengan melakukan takhshish tanpa adanya mukhashish. Jelas tidak boleh.

Maka, pandangan yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, dan karenanya orang kaya haram mengkonsumsinya jelas merupakan pandangan yang batil. Bahkan, kesimpulan seperti ini bukan merupakan kesimpulan hukum syara’, melainkan kesimpulan logika mantik. Kesalahannya terletak pada premis yang menyatakan, bahwa BBM bersubsidi adalah hak orang miskin. Padahal, nas syara’ menyatakan sebaliknya, dimana semua orang mempunyai hak yang sama, baik kaya maupun miskin. Akibat kesalahan presmis tersebut, maka disimpulkan, bahwa orang kaya haram mengkonsumsinya. Sebab, dianggap mengambil hak orang miskin. Ini jelas kesimpulan yang batil.

Membatasi BBM Bersubsidi Bukan Pengaturan

Alasan lain yang dikembangkan adalah, bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk pengaturan pemerintah untuk kemaslahatan publik, sebagaimana kaidah:

تَصَرُّفُ الإمَامِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan (kebijakan) imam (khalifah/kepala negara) terikat dengan kemaslahatan (rakyat).”

Tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal ini harus dibedakan, antara tasyri’i (legislasi) dan ijra’i (administratif). Mengubah kepemilikan yang diatur syariah, dari kepemilikan umum menjadi milik negara (nasionalisasi) atau individu (privatisasi) adalah bentuk tasyri’i, yang jelas menyimpang dari ketentuan syariah. Demikian juga membatasi BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin adalah bentuk tasyri’i, yang juga menyimpang dari ketentuan syariah. Maka, tindakan pemerintah seperti ini merupakan pelanggaran terhadap syariah. Dengan alasan apapun, pelanggaran syariah tetaplah pelanggaran. Tidak bisa dicarikan pembenaran sebagai bentuk pengaturan.

Ini berbeda dengan tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal administratif, seperti peraturan lalulintas, SIM, KTP dan sebagainya, maka tindakan dalam konteks ini benar-benar merupakan bentuk pengaturan yang dibolehkan. Mengikuti dan metaatinya pun wajib, karena dalam konteks ini merupakan masalah admistratif.

Di Balik Dalih Pengaturan BBM Bersubsidi

Penjelasan di atas sudah cukup untuk menunjukkan kebatilan fatwa haramnya orang kaya mengkonsumsi BBM jenis premium. Sekali lagi, fatwa ini hanyalah stempel pemerintah dalam melegalkan kebijakan liberalisasi sektor Migas. Jika harus dikeluarkan fatwa, semestinya fatwa yang mengharamkan liberalisasi ekonomi, termasuk sektor Migas yang menjadi penyebab terjadinya kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini. Jika harus dikeluarkan fatwa, mestinya fatwa yang mengharamkan hutang, baik kepada IMF, Bank Dunia maupun USAID, yang menjadi otak lahirnya kebijakan liberalisasi Migas ini.

Karena itu, fatwa seperti ini, selain tidak ada nilainya di dalam Islam, juga bertentangan dengan syariah. Tidak hanya itu, fatwa ini juga bisa membukan jalan orang-orang Kafir untuk menguasai sektor strategis, yaitu Migas. Sekaligus melanggengkan penjajahan mereka terhadap negeri Muslim terbesar ini. Ini jelas haram. Pertama, karena haram hukumnya memberi jalan orang Kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum Kafir untuk menguasai orang Mukmin.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)


Kedua, membantu mereka untuk menguasai kaum Muslim juga haram, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (melakukan) dosa dan permusuhan.” (Q.s. al-Maidah [05]: 02)

Bagaimana Seharusnya?

Barang-barang milik umum seharusnya ini tidak boleh dialihkan, baik sebagai milik negara (nasionalisasi) maupun individu (privatisasi). Negara dalam konteks ini hanya berfungsi sebagai pengelola hak milik umum ini agar barang-barang tersebut sampai kepada pemiliknya dengan harga yang murah dan terjangkau.

Memang tidak ada larangan bagi negara untuk menetapkan harga migas mengikuti harga pasar atau harga tertentu yang rasional, tetapi seluruh kebijakan tersebut bukan untuk keuntungan pemerintah (negara) atau asing (privat), karena barang tersebut bukan milik mereka. Jika pemerintah (negara) harus menempuh kebijakan yang kedua ini, maka hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, melalui penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Termasuk jaminan terpenuhinya sandang, papan dan pangan melalui pembukaan lapangan kerja yang memadai.

Apa yang ditempuh oleh pemerintah (negara) saat ini justru merugikan rakyat. Karena, selain BBM murah dihilangkan, maka keuntungan dari kenaikan harga BBM itu juga tidak dikembalikan kepada rakyat. Sebab, subsidi kesehatan, pendidikan dan layanan yang lain justru dipangkas. Artinya, kenaikan harga, dihilangkannya BMM murah dan rakyat dipaksa mengkonsumsi BBM jenis Pertamax jelas-jelas untuk kepentingan asing. Ini jelas haram.
Hizbut Tahrir Indonesia Tolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi

Hizbut Tahrir Indonesia Tolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi

Voa-Khilafah.Blogspot.Com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak fatwa MUI yang mengharamkan orang kaya menggunakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, fatwa tersebut bertentangan dengan fakta.

Demikian dikatakan oleh juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di sela-sela Konferensi Rajab di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2011).

Menurutnya, HTI berpendapat bahwa minyak dan gas adalah milik umum sesuai dalam konsepsi Islam dengan istilah kepemilkan. Ia menambahkan kepemilikan itu dibagi atas kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Ia menganggap energi di bumi Indonesia adalah milik umum. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan hasil dari minyak itu.

"Karena itu milik dia. Sementara negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat," paparnya.

Sebenarnya, imbuh Ismail Yusanto, istilah subsidi tidak ada bahkan HTI mempertanyakan istilah subsidi itu.

"Ini adalah istilah yang keliru, karena negara wajib untuk mengurus rakyatnya membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan termasuk mengelola milik rakyat dan dikembalikan ke rakyat," tandasnya.

Ismail menyatakan, kalau betul bahwa orang kaya tidak boleh menikmati hasil BBM yang disubsidi, maka mestinya orang kaya juga tidak berhak mendapatkan Sekolah Dasar Negeri.

"Kan gratis, mestinya anak orang kaya tiak boleh sekolah di SD Negeri. Di Puskesmas juga begitu," ujarnya.

"Seharusnya MUI mengeluarkan fatwa pengharaman liberalisasi migas oleh pemerintah," pinta Ismail. (TRIBUNNEWS.COM)
Fatwa MUI: Kawin Beda Agama, Haram!

Fatwa MUI: Kawin Beda Agama, Haram!

Voa-Khilafah.Blogspot.Com - Sebut saja namanya, Herry. Ia salah seorang eksekutif muda yang masih lajang. Di usianya yang menginjak hampir 40 tahun, lelaki Muslim yang berkarir di bidang advertising ini masih membujang.
Herry bukannya laki-laki yang tak laku, apalagi terkena penyakit, sehingga ia belum juga menyempurnakan separuh agamanya. Bujangan berkulit putih dan berparas rupawan ini justru menjadi incaran wanita rekan-rekan sekerjanya. Di perumahan tempat tinggalnya pun tak sedikit gadis yang naksir padanya. Tak hanya gadis bahkan sejumlah wanita STW alias Setengah Tua juga kesengsem pada Herry.
Lantas apa yang membuatnya tak jua menikah? Jodoh yang belum datang, ataukah Herry masih betah menjalani hidup dalam kesendirian?
Padahal kedua orang tuanya sudah hampir putus asa memaksanya untuk segera menikah. Bahkan sejumlah wanita pilihan orang tuanya ia tolak, karena mengaku tiada kecocokan. "Saya tidak sreg, kalau urusan jodoh diatur-atur," ujarnya. "Saya lebih baik mencari calon sendiri yang sesuai dengan keinginan saya."
Sebenarnya, hampir lima tahun ini Herry telah menjalin hubungan dengan seorang gadis. Sayang, kedua orang tuanya menolak keras sang gadis sebagai mantu karena perbedaan agama. Gadis non-Muslim tempat Herry melabuhkan cintanya menjadi penyebab lambatnya pernikahan sang eksekutif muda.
Sebagai keturunan Muslim yang bisa dibilang fanatik dan teguh memegang akidah, kedua orang tua Herry melarang keras putranya menapaki mahligai rumah tangga dengan Serly, sebut saja demikian. "Karena dilarang inilah, hingga kini saya masih terus mencari cara terbaik untuk dapat menikahi pacar saya," kata Herry.
Sementara untuk memaksa Serly masuk Islam, juga bukan perkara enteng. Apalagi kedua orang tua Serly termasuk salah satu tokoh umat yang disegani dan dihormati di kalangan kaumnya. Mereka juga menentang keras Serly menikah dengan pria Muslim. "Kau boleh menikah dengannya (Herry), kalau dia mau masuk agama kita," demikian pesan ayah Serly sebagaimana didengar Herry dari mulut kekasihnya.
Hingga kini keduanya hanya menjalin hubungan cinta tanpa jelas kapan akan dapat diresmikan dalam sebuah biduk rumah tangga. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam Islam? Benarkah seorang lelaki Muslim boleh menikahi wanita beda agama dari kalangan Ahli Kitab?
Terkait dengan masalah ini, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!
Hal ini, jelas MU, berdasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).
Kemudian firman Allah: “…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yangberiman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhira termasuk orang-orang merugi.” (QS Al-Maidah: 5).
Dan firman Allah: “…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (QS Al-Mumtahanah:10).
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At-Tahrim: 6).
Selain berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an di atas, MUI juga mendasarkan fatwanya pada hadits-hadits Rasulullah sebagai berikut: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain” (HR Tabrani)
Kemudian sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
Oleh sebab itu, kata MUI, perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim adalah haram hukumnya. "Dan seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim."
MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"
Demikian fatwa MUI yang ditandatangi oleh Ketua Umum Prof Dr Hamka dan Sekretaris Drs H Kafrawi pada 1 Juni 1980 silam. Dan hingga kini fatwa tersebut masih berlaku dan belum dicabut oleh MUI. (REPUBLIKA.CO.ID)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL