Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
PKS Dalam Kubangan Permainan Kotor Demokrasi

PKS Dalam Kubangan Permainan Kotor Demokrasi


Voa-Khilafah.tk - KPK sudah menetapkan Luthfi sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Bersama Luthfi, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yakni dua direktur PT. Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Serta Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah ditangkap bersama Maharani oleh KPK di Hotel Le Meredien Jakarta, Selasa (29/1) sekitar pukul 20.20 WIB. Dari mereka didapatkan uang senilai Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada LHI atau Luthfi Hasan Ishaaq. (republika.co.id)
Belum reda berita tersangka korupsi oleh kader Partai Demokrat Andi Malarangeng dan Angie, media santer memberitakan dugaan suap impor daging sapi oleh tesangka Lutfhi Hasan Ishaaq dari PKS, sebuah Partai Politik yang terkenal dengan kampanye “PKS Bersih”. Perbincangan mengenai partai politik di negeri ini tidak pernah berhenti. Dinamika kehidupan partai politik menjadi indikator utama Demokrasi. Partai Politik seolah menjadi satu-satunya saluran resmi aspirasi rakyat untuk menentukan nasib kehidupannya sendiri. Namun harapan rakyat menitipkan nasib kehidupannya kepada partai politik menjadi “Jauh panggang dari api”. Turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menjadi bukti. Partai politik dalam sistem politik Demokrasi, apapun orientasi ideologisnya pasti terjebak permainan pragmatis. Partai politik sudah pasti akan sibuk dan fokus untuk memperbesar asset dukungan dan akses kekuasaan melalui jalur parlemen penuh dengan permainan kotor. Partai Politik yang harusnya mengedukasi dan mencerdaskan rakyat dengan keteladanan.  Justeru menjadi problem maker yang semakin memberatkan kehidupan rakyat di tengah deraan kehidupan multi kompleks. Inilah gambaran sebenarnya kehidupan partai politik yang bobrok buah konsekuensi dari pilihan sistem Demokrasi. Dengan kata lain Demokrasi akan mencetak para elit penguasa dan elit politik yang korup dan penipu. Pertanyaannya apakah masyarakat masih tetap percaya pada partai politik untuk menyalurkan aspirasinya? Dan apakah masyarakat masih tetap percaya bahwa partai politik yang menjadi kontestan pemilu apapun orientasi visi-misi dan ideologisnya mampu benar-benar memperjuangkan nasib rakyat di tengah kondisi mengurusi partainya sendiri tidak mampu?

Ironi PKS

PKS (Partai Keadilan Sejahtera) adalah partai politik yang didirikan di atas basis kader yang pada awalnya getol melakukan aktivitas dakwah. Pada proses perkembangan berikutnya kelompok yang pada awalnya sebuah jamaah dakwah itu mau tidak mau harus beradaptasi dengan kehidupan politik praktis dalam sistem Demokrasi Sekuler. Hal yang sama dilakukan di beberapa negara lain, seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir yang menempuh jalur parlemen sebagai jalur perjuangan.

Pada awalnya PKS seolah berobsesi untuk ikut mewarnai kehidupan politik Demokrasi Sekuler dengan muatan ideologis Islam. Namun saat ini justeru bukan makin mewarnai melainkan semakin banyak "diwarnai". Peristiwa yang menimpa Presiden sekaligus Pendiri PKS; Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi hendaknya menjadi sebuah pelajaran berharga. Mungkin berkembang pendapat bahwa itu bukan representasi PKS melainkan oknum. Atau bahwa ini semacam skenario untuk menjatuhkan PKS menjelang Pilpres 2014, seperti dugaan adanya skenario kasus melihat film porno anggota DPR-RI dari FPKS pada saat sidang DPR. Tetapi sesungguhnya, berharap berjuang di belantara sistem politik Demokrasi Sekuler untuk mencapai tujuan perjuangan yang hakiki adalah "sangat utopis".
Demokrasi  bukanlah sebuah alat seperti pisau atau pedang yang bisa digunakan sesuai kemauan yang membawanya tetapi sejatinya Demokrasi seperti "senjata makan tuan" yang diciptakan oleh Penjajah sebagai alat bunuh diri politis. Karena sesungguhnya Demokrasi adalah Political Trap (Jebakan Politik) dan Intellectual Trap (Jebakan Intelektual) bagi yang mengadopsi dan yang mengikutinya. Selain bertentangan dengan Islam, Demokrasi sengaja dicangkokkan sebagai frame of destroy untuk meluluh lantakkan kehidupan kaum muslimin dan bahkan kehidupan manusia di bawah hegemoni minoritas (elit penguasa berkolaborasi dengan elit pengusaha) atas nama suara rakyat semu karena tidak pernah terwujud realitas mewakili suara rakyat.
Inilah yang seharusnya dipahami oleh para elit PKS, kader, konstituen, simpatisan dan massanya. Tidak ada jalan lain meraih kemuliaan perjuangan kecuali kembali secara hanif mengikuti thoriqoh perjuangan yang dipraktekkan oleh Rasullullah SAW dengan meninggalkan gelanggang perjuangan kotor, haram dan maksiat sistem Demokrasi. Penting untuk direnungkan bahwa mencapai tujuan benar, haram hukumnya dengan menghalalkan segala cara. Lalu pertanyaanya kemudian adalah bagaimana seharusnya sebuah partai politik didirikan dan berjuang.

Partai Politik dalam pandangan Islam

Makna Hizbun (Partai) dan Siyasah (Politik) dalam pandangan Islam adalah  suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Atau merupakan kelompok yang berdiri diatas sebuah landasan ideologi (Islam) yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.

Karakteriistik Partai Politik menurut Islam sebagaimana Firman Allah SWT : “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang menkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali ‘Imran [3]: 104). Menurut Imam al-Qurthubiy, ummah dalam ayat ini adalah kelompok karena adanya lafadz minkum (diantara kalian). Imam ath-Thabari, menafsirkannya dengan: “(Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun”,  (hendaklah ada di antaramu (wahai orang-orang yang beriman) umat (jamaah yang mengajak pada hukum-hukum Islam). Sedangkan al-Khair menurut Imam Jalalayn adalah al-Islam, adapun menurut Ibn Katsir, al-Khair adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.

Maka partai Islam yang Ideologis mempunyai beberapa karakter, diantaranya:

1. Dasarnya adalah Islam. Hidup dan matinya adalah untuk Islam 2. Para anggotanya berkepribadian Islam, mereka berpikir dan beraksi berdasarkan Ideologi Islam, yang dihsilkan dari pembinaan yang dilakukan oleh mereka dalam memahami Islam sebagai sebuah Ideologi yang harus diterapkan 3. Memiliki amir/pimpinan partai yang memiliki pemahaman yang menyatu dan mendalam terhadap Islam. Yang ia dipatuhi selama sesuai dengan al-Quran dan Sunnah 4. Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, politik luar dan dalam negeri dll. Semuanya harus tersedia dan siap untuk disampaikan kepada masyarakat, hingga mereka menganggap penerapan semua sistem tersebut menjadi kebutuhan bersama 5. Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yakni. Pertama, melakukan pembinaan pengkaderan dengan pemahaman Ideologi Islam, beserta metode penerapannya. Kedua, bergerak dan berinteraksi bersama masyarakat, sehingga kader-kader partai menyatu bersama pola pikir dan pola sikap masyarakat. Artinya: kader-kader partai tersebut, harus mengopinikan Islam ke tengah-tengah masyarakat apa adanya dan tanpa ditutup-tutupi. Selain itu kader partai juga harus, melakukan perjuangan politik, yakni, membongkar konspirasi jahat untuk menghancurkan wilayah kaum muslim, juga pergolakan pemikiran, yakni, menentang ide-ide kufur, seperti Demokrasi, Kapitalisme, Sosialisme juga Komunisme, karena semuanya memang bertentangan dengan Islam. Ketiga, menegakkan syariah Islam secara total dengan dukungan dan bersama dengan rakyat, hal tersebut akan tercapai bilamana masyarakat secara alami sudah rindu diatur oleh syariah Islam dalam bingkai khilafah rasyidah ala minhajin nubuwahWallahu ‘Alam bis showab. [opini/syabab/voa-khilafah.tk]

Karena Mabuk Uang & Kekuasaan, Pemilu 2014, Era Kehancuran dan Kematian Parpol

Karena Mabuk Uang & Kekuasaan, Pemilu 2014, Era Kehancuran dan Kematian Parpol


JAKARTA,  "Pemilu 2014, era kehancuran dan kematian parpol.Akan lebih banyak masyarakat yang golput (tidak memilih). Tidak ada lagi partai yang bisa dipercaya karena rata-rata parpol terlibat korupsi, mabuk kekuasaan, politik pencitraan dan lain sebagainya," kata Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit kepada SP di Jakarta, Minggu (3/2).
Dia juga berpendapat, sampai dengan saat ini tidak ada satu pun partai yang mempunyai figur pemimpin panutan masyarakat. Hal tersebut dapat menambah kemerosotan citra partai di masyarakat.
"Bangsa ini krisis kepemimpinan. Tokoh-tokoh parpol melakukan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, apa alasan orang untuk memilih? Apalagi survei tunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai semakin rendah," ujarnya.
Meskipun demikian, Arbi mengatakan  masih ada solusi yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parpol. "Parpol harus berani dan tegas serta selektif memilih calon anggota Dewan. Rekam jejak calon harus diperhatikan," tegasnya.
Sedangkan terkait Pilpres 2014, Arbi mengatakan konvensi adalah solusi terbaik untuk memilih pemimpin yang tepat.

"Parpol yang koalisi harus menggelar konvensi. Calon pemimpin diambil dari seluruh penjuru negeri. Kalau tidak, saya kira negara ini akan mengalami kesulitan yang serius pada Pemilu dan Pilpres 2014," tandasnya.(ian/sp/rima/voa-khilafah.tk)
Partai Politik Menjadi Pilar Praktik Korupsi

Partai Politik Menjadi Pilar Praktik Korupsi


Voa-Khilafah.cu.cc - Partai politik tidak lagi menjadi pilar demokrasi, tetapi berubah menjadi pilar korupsi. Mendekati Pemilihan Umum 2014, skala korupsi diperkirakan semakin meningkat karena parpol membutuhkan biaya kampanye.
”Parpol bukan lagi sebagai pilar demokrasi, tetapi pilar korupsi,” kata Syamsuddin Haris, profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di sela-sela diskusi ”Budaya Politik dan Kelas Menengah” di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Parpol disebut pilar korupsi karena banyak penyelenggara negara yang berasal dari parpol terjerat kasus korupsi. Bukan hanya anggota DPR, melainkan juga para menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD menyelewengkan kewenangan untuk merampok uang negara.
Syamsuddin menilai, keterlibatan parpol dalam korupsi akan sulit dicegah. Sebab, umumnya parpol tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas. Para kader parpol yang menjabat sebagai penyelenggara negara dipaksa mencari sumber dana, yang umumnya dari anggaran negara.
Ia memprediksi, skala korupsi parpol akan meningkat menjelang Pemilu 2014. Pasalnya, parpol membutuhkan dana besar untuk kampanye. Penggalangan dana dari anggaran negara juga diyakini terjadi karena aturan mengenai pendanaan parpol terlalu longgar. Tidak ada tuntutan bagi parpol agar lebih transparan dalam pengelolaan dana.
Burhanuddin Muhtadi, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, mengusulkan perlunya undang-undang sistem keuangan parpol. ”Tidak ada reformasi parpol tanpa ada transparansi pengelolaan dana,” katanya.
UU itu diusulkan memuat aturan main yang jelas dan tegas mengenai pengelolaan dana parpol. Tidak hanya sumbangan atau bantuan pemerintah untuk parpol, tetapi juga kejelasan sumber dana lainnya. Biaya atau pengeluaran kampanye juga diatur jelas dalam UU tersebut. Burhanuddin meyakini UU sistem pendanaan parpol dapat menekan korupsi parpol. ”Selama ini aturannya remang-remang sehingga parpol rakus sekali menggarong APBN,” ujarnya.
Selain UU sistem pendanaan parpol, solusi lain yang ditawarkan Syamsuddin adalah memperkuat masyarakat sipil. Seluruh kelompok masyarakat sipil perlu bekerja sama dan berkonsolidasi untuk terus mengingatkan parpol agar tak melakukan korupsi.
Namun, praktik korupsi politik setahun menjelang Pemilu 2014 ditengarai bakal berbeda dengan modus korupsi pada masa-masa sebelumnya. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam, politisi pasti akan ekstra hati-hati jika hendak melakukan korupsi mengingat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun kontrol yang makin kuat dari publik. Oleh karena itu, bisa jadi praktik korupsi dilakukan dengan modus yang berbeda melalui kebijakan anggaran yang diarahkan untuk wilayah atau daerah pemilihan tertentu, terutama untuk APBN 2013.
Menurut Arif, mahalnya biaya politik menjelang pemilu memang menjadikan terbukanya kemungkinan kompromi pembahasan anggaran. Misalnya saja, dana bantuan sosial atau hibah yang ada di kementerian diarahkan ke basis konstituen parpol atau calon anggota legislatif tertentu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, menuturkan, gejala political budget cycle di beberapa negara Eropa dan juga Asia, menjelang pemilu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran-anggaran yang populis. Untuk politisi, kecenderungannya agak kasar karena mereka butuh freshmoney untuk kampanye. (kompas.com, 30/12/2012)

Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara

Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara


Voa-Khilafah.co.cc -  Nunun Nurbaeti akhirnya ditangkap di Thailand pada tanggal 9/12 setelah berada di luar negeri sejak Februari 2010 silam. Nunun didakwa sebagai penyandang dana bagi 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar yang ditebar ke tangan anggota DPR dalam proses pemilihan DGS (Dewan Gubernur Senior) BI Miranda S. Gultom. Dalam kasus ini 19 orang anggota DPR telah ditahan pada Januari 2011 silam. Saat ini sebagian dari mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara. Namun hingga kini justru pemberi suap belum satu pun yang dihukum. Bisakah tertangkapnya Nunun itu memantik harapan pemberantasan korupsi di negeri ini?
Hanya Sandiwara
Harapan itu sayangnya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Sebab praktek pemberantasan korupsi di negeri ini terlihat seperti sandiwara saja. Indikasinya:
Pertama, adanya kesan kuat tebang pilih. Contohnya, dalam kasus terkait Nunun ini. Yang diproses bahkan dihukum baru yang menerima suap. Itu pun tidak semua penerimanya diproses dan dihukum. Padahal kalau ada penerima suap, artinya ada yang menyuap. Bahkan pihak yang paling diuntungkan dalam kasus ini hingga kini juga belum diproses hukum. Kesan tebang pilih itu juga terjadi dalam banyak kasus korupsi lainnya.
Kedua, hanya simbolisasi. Banyak kasus korupsi yang tidak diungkap tuntas dan berhenti setelah sebagian yang terlibat diproses hukum. Contohnya kasus BLBI, Century, Gayus, dan banyak kasus lain. Seolah yang dilakukan hanya simbol bahwa kasus itu telah ditangani dan diproses hukum.
Ketiga, komitmen lemah. Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, mestinya juga mendapatkan perhatian yang luar biasa pula dan pelakunya pun semestiya mendapatkan hukuman yang tinggi. Faktanya, semua itu tidak terlihat. Buktinya, banyak pegawai muda memiliki rekening bernilai besar yang tidak wajar, meski sudah lama diketahui, tapi tidak ditindak malahan sebagian mendapat promosi dan mengisi pos-pos “basah”. Lemahnya komitmen itu juga terlihat dari vonis bagi koruptor yang sangat ringan kalau tidak boleh dikatakan main-main, bahkan tak sedikit yang divonis bebas. Data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen vonisnya antara 1 hingga 2 tahun. Sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen hanya divonis dibawah 1 tahun. Dan tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
Ketiga, sekadar wacana minus tindakan nyata. Semua pejabat dan politisi mengklaim ada di barisan terdepan pemberantasan korupsi. Nyatanya, ketika ada anak buahnya, temannya atau punggawa partainya melakukan korupsi, mereka pun ramai-ramai membelanya atau minimal lamban dan terkesan ogah-ogahan menindaknya.
Pesimisme pemberantasan korupsi di negeri ini makin diperbesar dengan adanya saling sandera diantara para pejabat dan politisi. Korupsi dilakukan secara berjamaah atau dibagi-bagi. Akibatnya jika salah satu terungkap, maka yang lain akan berusaha melindungi supaya tidak diseret.
Disamping itu, sistem politik demokrasi yang mahal, membutuhkan dana besar untuk membiayai proses politik. Biaya besar itu tidak sebanding dengan gaji dan perolehan sah. Dari mana lagi modal itu bisa dikembalikan jika tidak melalui korupsi, manipulasi dan kolusi? Karena itu sangat sulit -jika bukan mustahil-, pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh orang-orang yang dihasilkan dari sistem politik seperti ini. Sulit atau bahkan mustahil pemberantasan korupsi akan terwujud dalam sistem politik demokrasi seperti ini.
Serius Memberantas Korupsi
Jika para pejabat dan politisi negeri ini serius memberantas korupsi maka hendaknya mereka memberi teladan tindakan yang nyata. Teladan itu bisa dimulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Jika memang memiliki komitmen, seharusnya mereka secara jujur mengumpulkan semua harta ghulul (diperoleh secara tidak sah) miliknya dan keluarganya, lalu dikembalikan ke kas negara. Sayangnya itu yang belum pernah terlihat dari para pejabat dan politisi negeri ini. Mereka baru mengembalikannya jika sudah kepepet, dan untuk pencitraan. Mereka hendaknya mencontoh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Begitu menjabat, beliau kembalikan semua harta yang diberikan oleh penguasa sebelumnya. Beliau pun menyuruh isterinya Fathimah untuk melakukan hal yang sama.
Jika para pejabat dan politisi itu serius memberantas korupsi, seharusnya mereka memberi contoh dengan menindak orang-orang dekat mereka yang terlibat dan bukan malah melindunginya. Hal itu seperti contoh khalifah Umar bin Khaththab ra yang menyita seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal bersama unta zakat. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Sayangnya hal seperti itu tak terlihat dari para pejabat dan politisi di negeri ini.
Terkait proses pembuktian dalam kasus harta ghulul khalifah Umar bin Khaththab memberikan contoh yang progresif. Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan para penguasa daerah, diantaranya Sa’ad bin Abiy Waqash. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Tรขrรฎkh al-Khulafรข’, hal 132).
Berbekal catatan itu, bisa dibuktikan adanya kelebihan harta yang tidak wajar. Jika terbukti adanya kelebihan harta yang tak wajar, pejabat itu harus membuktikan bahwa kelebihan harta itu diperoleh secara sah. Jika ia tidak bisa membuktikan, Umar menyita kelebihan harta itu, baik sebagian, separo atau seluruhnya. Proses pembuktian seperti itu dikenal saat ini sebagai proses pembuktian terbalik. Cara itu merupakan cara yang ampuh untuk memberantas korupsi dan kepemilikan harta ghulul serta menindak koruptor dan pejabat atau politisi korup. Jika cara seperti itu diterapkan maka tidak ada lagi keluhan bahwa aparat tidak bisa menindak karena tidak ada bukti yang cukup. Sebab aparat cukup membuktikan adanya kelebihan kekayaan yang tak wajar. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan rekening, inventaris kekayaan, harta yang dimiliki, atau laporan kekayaan.
Jika memang serius memberantas korupsi, maka penerapan cara pembuktian seperti yang dilakukan Umar itu harus dilakukan. Sayangnya, hal itulah yang tidak terlihat. Sebaliknya, pembuktian terbalik justru dihilangkan dari draft RUU Tipikor waktu itu.
Proses seperti itu tidak hanya diterapkan pada diri pejabat, tetapi juga kepada orang-orang dekatnya. Umar bin Khaththab ra. pernah menyita harta Abu Bakrah ra. Tindakan Umar ra ini diprotes oleh Abu Bakrah. Dia berkata, “Aku tidak bekerja kepada anda”. Khalifah Umar menjawab, “Ya benar. Akan tetapi, saudaramu bekerja sebagai pengurus Baitul Mal dan bagi hasil tanah garapan di Ubullah (suatu tempat yang terletak di Bashrah, Iraq); dan ia meminjamkan uang dari Baitul Mal kepadamu untuk berdagang! Khalifah Umar ra lalu mengambil 10.000 dinar dan dibagi dua, dan Abu Bakrah. mengambil separohnya”(Syahid al-Mihrab, hal. 284). Begitupun Umar pernah menyita dari Abu Sufyan harta pemberian Muawiyah anaknya, yang menjabat gubernur di Syam.
Berikutnya, perlu diterapkan sanksi hukum yang memiliki efek jera. Koruptor sesuai sabda NAbi saw tidak dihukum potong tangan. Bentuk dan kadar sanksi korupsi dan sejenisnya tidak ditentukan oleh nash syariah. Sanksinya merupakan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta seperti yang dilakukan Umar bin Khaththab. Bisa juga dalam bentuk lain, seperti tasyhรฎr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati . Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Ibn Abiy Syaibah Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya an-nikรขl yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah dipenjara (Abd ar-Razaq,Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).
Maka jika memang ada keseriusan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, setidaknya ketiga hal diatas harus dilakukan. Jika tidak, maka itu menjadi bukti sekaligus membenarkan bahwa pemberantasan korupsi yang ada hanya wacana tapi minus tindakan nyata, sekedar untuk pencitraan, untuk permainan politik dan yang jelas tidak ada komitmen, keseriusan dan kesungguhan.
Sebelum semua itu korupsi bisa dicegah dengan membina keimanan dan ketakwaan. Karena dengan itu orang akan takut melakukan korupsi karena takut azab di akhirat. Allah berfirman:
ۚ ูˆَู…َู† ูŠَุบْู„ُู„ْ ูŠَุฃْุชِ ุจِู…َุง ุบَู„َّ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ
Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (QS. Ali Imran [3]: 161)
Lebih takut lagi karena ternyata harta ghulul itu tidak bisa dibersihkan dengan bersedekah. Sebab Nabi saw bersabda:
« ู„ุงَ ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ู„ู‡ُ ุตَู„ุงَุฉً ุจِุบَูŠْุฑِ ุทُู‡ُูˆْุฑٍ، ูˆَู„ุงَ ุตَุฏَู‚َุฉً ู…ِู†ْ ุบُู„ُูˆْู„ٍ »
Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (bersuci) dan juga tidak menerima shadaqah dari harta haram (HR Muslim, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad)
Semua itu hanya bisa diwujudkan jika syariah diterapkan secara utuh. Karena itu, harapan besar terhadap pemberantasan korupsi seharusnya kita wujudkan dengan berjuang sungguh-sungguh untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb.

Komentar

Sampai saat ini 70% sumur migas di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asing, hanya 30% yang digarap oleh perusahaan lokal. Pemerintah berharap di tahun 2025 perusahaan migas lokal bisa mencapai 50%. (detikfinance.com, 8/12/2011).
1.       Tahun 2025 cadangan migas tinggal sisa-sisanya setelah habis disedot demi kesejahteraan asing. Itulah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal.
2.       Menurut syariah, bukan hanya 50% tapi harus 100% dikembalikan menjadi milik umum dan dikelola oleh negara mewakili rakyat dimana 100% hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
3.       Selamatkan kekayaan milik umat dengan menerapkan Sistem Ekonomi Islam niscaya rakyat makmur dan sejahtera.

[Al Islam 585]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL