Tampilkan postingan dengan label KORUPTOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPTOR. Tampilkan semua postingan
Inilah Demokrasi: Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR

Inilah Demokrasi: Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR


Ayahanda Angelina Sondakh, Prof. Dr. Lucky Sondakh (kiri) bersama Reza Artamevia (kanan) mendampingi Angelina Sondakh (tengah), pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Anggie. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

JAKARTA, Voa-Khilafah.tk — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa. 


"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan. 



Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya. 



Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok. 



"Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa. 



Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan BK terhadap status keanggotaan Angie.



"Kami hormati proses hukum. Demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme UU MD3, apa pun putusan BK, Demokrat mendukung," kata Pasek. 



Terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar-waktu (PAW), Pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena Demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk status keanggotaan di Partai Demokrat, Angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka. 



Vonis Angie



Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. 



Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013). 



"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majalis Hakim Sudjatmiko. 



Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. (kompas/voa-khilafah.tk)
Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?

Inilah Demokrasi: Ada Apa Dibalik Vonis Ringan Angie?


JAKARTA, Voa-Khilafah.tk - Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh dinilai terlalu ringan. Kinerja Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini pun dipertanyakan.

"Apa pertimbangan hakim sehingga vonisnya jauh sekali dari tuntutan yakni 4,5 tahun. Agak susah memang melihat pertimbangan hakim jika tuntutan 12 tahun itu dianggap terlalu berat. Hakim setidaknya mempunyai pedoman tuntutan jaksa berapa persennya dikabulkan untuk putusan, makanya ini ada apa? Adakah sesuatu dibalik itu?" ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (12/1/2013) malam.

Mompang menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya mengajukan banding atas putusan itu. Dia pun menegaskan, majelis hakim sebagai penegak hukum tidak boleh gentar jika ada dugaan intervensi politis dari pihak-pihak tertentu.

"(KPK) harus ajukan banding. Kapasitasnya hakim mestinya tidak boleh terpengaruh bisikan politik ataupun permainan dibalik layar. Oleh karenanya jika ada sinyalemen pihak tertentu ada yang pasang badan ini harus ditelusuri," urainya.

Sebelumnya diwartakan, Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.

Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsidair dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.

Bukan hanya vonis ringan yang diterima mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, saat jaksa menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar, tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.

Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran.  (okezone/voa-khilafah.tk)

Bocah terancam bui 5 tahun karena sepasang sandal jepit butut - 1.000 Sandal Butut untuk Briptu AR

ADAKAH keadilan bila pelajar yang dituduh mencuri sandal terancam hukuman penjara lima tahun sementara terdakwa koruptor divonis bebas? Jawabannya tentu saja tidak ada. Namun, itulah yang sedang terjadi. 

Seorang pelajar berusia 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan mencuri sandal milik seorang polisi, Briptu Ahmad Rusli Harahap. Harga sandal hanya Rp35 ribu, tetapi ancaman hukumannya lima tahun penjara. 

Bandingkan dengan koruptor yang merampok uang negara miliaran rupiah, tetapi dihukum ringan. Ditambah fasilitas mewah di penjara plus remisi, makin ringan dan tak berefek jera hukuman buat para koruptor itu. 

Tak sedikit pula koruptor yang divonis bebas. Sepanjang 2011, tercatat 45 terdakwa korupsi divonis bebas. Banyak pula yang bahkan diduga terlibat korupsi, tetapi hingga kini seperti tidak tersentuh oleh hukum. Itulah yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Kemenakertrans, Hambalang, Bank Century, dan mafia anggaran di Badan Anggaran DPR. 

Mereka bisa mendapat hak-hak istimewa karena mampu membayar pengacara hebat serta dekat dengan atau menjadi bagian kekuasaan. Kemewahan itu tentu tidak dimiliki orang kecil seperti pelajar terdakwa pencuri sandal tersebut. 

Sejak awal dia sudah mendapat perlakuan yang jauh disebut adil. 

Menurut orangtuanya, sang pelajar terpaksa mengaku mencuri sandal akibat penganiayaan yang dilakukan sang briptu. 

Proses hukumnya, sejak kejadian hingga persidangan, pun terbilang panjang. Sang pelajar kabarnya mencuri sandal sang briptu pada November 2010. Namun, dia baru menjalani persidangan setahun kemudian. 

Sangat mungkin dalam setahun terakhir, sang pelajar mengalami trauma psikologis. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan proses hukum terhadap anak-anak harus berlangsung cepat untuk menghindari trauma psikologis. 

Apalagi bila hakim kelak memvonis sang pelajar bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Hancurlah masa depan sang pelajar hanya gara-gara sandal seharga Rp35 ribu. 

Apakah sang pelajar harus menjalani proses hukum karena sandal yang dicurinya milik seorang briptu? Bagaimana jika pelaku tindak pidana ialah polisi? 

Kita tentu masih ingat kisah seorang letnan polisi yang menabrak bocah bernama Rifki Andika di Malang, Jawa Timur, hingga tewas pada 1993. Sang polisi baru disidangkan pada 2008 dan divonis bebas karena hakim menganggap kasusnya kedaluwarsa. Sang ayah pun berjalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan kepada Presiden. 

Keadilan memang kata kuncinya. Tanpa keadilan, pedang hukum hanya tajam ke bawah, tetapi majal ke atas. (mediaindonesia/voa-khilafah.co.cc)


1.000 Sandal Butut untuk Briptu AR

Aksi keprihatinan bagi bocah terancam bui 5 tahun karena sepasang sandal jepit butut.

JUM'AT, 30 DESEMBER 2011, 06:37 WIB

VIVAnews -- Sebuah ironi hukum terjadi di Indonesia. Gara-gara iseng mencuri sepasang sandal jepit,  AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri itu jadi pesakitan di pengadilan. 

Ancaman hukum yang ia hadapi tak main-main, lima tahun bui, untuk sandal butut milik seorang anggota polisi, Briptu AR. Malangnya, AAL sempat jadi bulan-bulanan. Diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga lebam di punggung, kaki, dan tangan. 

Mencuri memang bukan tindakan terpuji, sesepele apapun barang yang diambil. Namun tindakan anggota polisi yang menggunakan kekuasaannya untuk menghukum orang lain secara berlebihan, tentu saja tak boleh dilakukan.

Simpati publik untuk AAL pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mereka bahkan membuka ‘Posko Sandal untuk Kapolri’ sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.

Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. “Sekarang sudah terkumpul sampai seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas. Supaya dia tidak perlu beli sandal seumur hidup,” kata Sekjen KPAI M. Ikhsan, saat dihubungi, Kamis 29 Desember 2011.

Dia menegaskan, terkumpulnya seribu sandal itu adalah bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Dari segi prosedur penanganan bocah AAL pun, terang Ikhsan, polisi menyalahi prosedur, di mana perlakuan terhadap pelaku kejahatan anak-anak seharusnya dibedakan dengan orang dewasa.

“Dari segi hukum, seharusnya anak-anak dibina, dibimbing, dan dikembalikan ke orang tuanya. Jadi kasus ini jelas-jelas mengabaikan Surat Edaran Kapolri yang berisi instruksi agar kasus anak diberi perlakuan berbeda,” jelas Ikhsan.

Lihat videonya di sini dan di sini.
• VIVAnews/Voa-Khilafah.co.cc



Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara

Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara


Voa-Khilafah.co.cc -  Nunun Nurbaeti akhirnya ditangkap di Thailand pada tanggal 9/12 setelah berada di luar negeri sejak Februari 2010 silam. Nunun didakwa sebagai penyandang dana bagi 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar yang ditebar ke tangan anggota DPR dalam proses pemilihan DGS (Dewan Gubernur Senior) BI Miranda S. Gultom. Dalam kasus ini 19 orang anggota DPR telah ditahan pada Januari 2011 silam. Saat ini sebagian dari mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara. Namun hingga kini justru pemberi suap belum satu pun yang dihukum. Bisakah tertangkapnya Nunun itu memantik harapan pemberantasan korupsi di negeri ini?
Hanya Sandiwara
Harapan itu sayangnya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Sebab praktek pemberantasan korupsi di negeri ini terlihat seperti sandiwara saja. Indikasinya:
Pertama, adanya kesan kuat tebang pilih. Contohnya, dalam kasus terkait Nunun ini. Yang diproses bahkan dihukum baru yang menerima suap. Itu pun tidak semua penerimanya diproses dan dihukum. Padahal kalau ada penerima suap, artinya ada yang menyuap. Bahkan pihak yang paling diuntungkan dalam kasus ini hingga kini juga belum diproses hukum. Kesan tebang pilih itu juga terjadi dalam banyak kasus korupsi lainnya.
Kedua, hanya simbolisasi. Banyak kasus korupsi yang tidak diungkap tuntas dan berhenti setelah sebagian yang terlibat diproses hukum. Contohnya kasus BLBI, Century, Gayus, dan banyak kasus lain. Seolah yang dilakukan hanya simbol bahwa kasus itu telah ditangani dan diproses hukum.
Ketiga, komitmen lemah. Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, mestinya juga mendapatkan perhatian yang luar biasa pula dan pelakunya pun semestiya mendapatkan hukuman yang tinggi. Faktanya, semua itu tidak terlihat. Buktinya, banyak pegawai muda memiliki rekening bernilai besar yang tidak wajar, meski sudah lama diketahui, tapi tidak ditindak malahan sebagian mendapat promosi dan mengisi pos-pos “basah”. Lemahnya komitmen itu juga terlihat dari vonis bagi koruptor yang sangat ringan kalau tidak boleh dikatakan main-main, bahkan tak sedikit yang divonis bebas. Data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen vonisnya antara 1 hingga 2 tahun. Sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen hanya divonis dibawah 1 tahun. Dan tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
Ketiga, sekadar wacana minus tindakan nyata. Semua pejabat dan politisi mengklaim ada di barisan terdepan pemberantasan korupsi. Nyatanya, ketika ada anak buahnya, temannya atau punggawa partainya melakukan korupsi, mereka pun ramai-ramai membelanya atau minimal lamban dan terkesan ogah-ogahan menindaknya.
Pesimisme pemberantasan korupsi di negeri ini makin diperbesar dengan adanya saling sandera diantara para pejabat dan politisi. Korupsi dilakukan secara berjamaah atau dibagi-bagi. Akibatnya jika salah satu terungkap, maka yang lain akan berusaha melindungi supaya tidak diseret.
Disamping itu, sistem politik demokrasi yang mahal, membutuhkan dana besar untuk membiayai proses politik. Biaya besar itu tidak sebanding dengan gaji dan perolehan sah. Dari mana lagi modal itu bisa dikembalikan jika tidak melalui korupsi, manipulasi dan kolusi? Karena itu sangat sulit -jika bukan mustahil-, pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh orang-orang yang dihasilkan dari sistem politik seperti ini. Sulit atau bahkan mustahil pemberantasan korupsi akan terwujud dalam sistem politik demokrasi seperti ini.
Serius Memberantas Korupsi
Jika para pejabat dan politisi negeri ini serius memberantas korupsi maka hendaknya mereka memberi teladan tindakan yang nyata. Teladan itu bisa dimulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Jika memang memiliki komitmen, seharusnya mereka secara jujur mengumpulkan semua harta ghulul (diperoleh secara tidak sah) miliknya dan keluarganya, lalu dikembalikan ke kas negara. Sayangnya itu yang belum pernah terlihat dari para pejabat dan politisi negeri ini. Mereka baru mengembalikannya jika sudah kepepet, dan untuk pencitraan. Mereka hendaknya mencontoh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Begitu menjabat, beliau kembalikan semua harta yang diberikan oleh penguasa sebelumnya. Beliau pun menyuruh isterinya Fathimah untuk melakukan hal yang sama.
Jika para pejabat dan politisi itu serius memberantas korupsi, seharusnya mereka memberi contoh dengan menindak orang-orang dekat mereka yang terlibat dan bukan malah melindunginya. Hal itu seperti contoh khalifah Umar bin Khaththab ra yang menyita seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal bersama unta zakat. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Sayangnya hal seperti itu tak terlihat dari para pejabat dan politisi di negeri ini.
Terkait proses pembuktian dalam kasus harta ghulul khalifah Umar bin Khaththab memberikan contoh yang progresif. Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan para penguasa daerah, diantaranya Sa’ad bin Abiy Waqash. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Tรขrรฎkh al-Khulafรข’, hal 132).
Berbekal catatan itu, bisa dibuktikan adanya kelebihan harta yang tidak wajar. Jika terbukti adanya kelebihan harta yang tak wajar, pejabat itu harus membuktikan bahwa kelebihan harta itu diperoleh secara sah. Jika ia tidak bisa membuktikan, Umar menyita kelebihan harta itu, baik sebagian, separo atau seluruhnya. Proses pembuktian seperti itu dikenal saat ini sebagai proses pembuktian terbalik. Cara itu merupakan cara yang ampuh untuk memberantas korupsi dan kepemilikan harta ghulul serta menindak koruptor dan pejabat atau politisi korup. Jika cara seperti itu diterapkan maka tidak ada lagi keluhan bahwa aparat tidak bisa menindak karena tidak ada bukti yang cukup. Sebab aparat cukup membuktikan adanya kelebihan kekayaan yang tak wajar. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan rekening, inventaris kekayaan, harta yang dimiliki, atau laporan kekayaan.
Jika memang serius memberantas korupsi, maka penerapan cara pembuktian seperti yang dilakukan Umar itu harus dilakukan. Sayangnya, hal itulah yang tidak terlihat. Sebaliknya, pembuktian terbalik justru dihilangkan dari draft RUU Tipikor waktu itu.
Proses seperti itu tidak hanya diterapkan pada diri pejabat, tetapi juga kepada orang-orang dekatnya. Umar bin Khaththab ra. pernah menyita harta Abu Bakrah ra. Tindakan Umar ra ini diprotes oleh Abu Bakrah. Dia berkata, “Aku tidak bekerja kepada anda”. Khalifah Umar menjawab, “Ya benar. Akan tetapi, saudaramu bekerja sebagai pengurus Baitul Mal dan bagi hasil tanah garapan di Ubullah (suatu tempat yang terletak di Bashrah, Iraq); dan ia meminjamkan uang dari Baitul Mal kepadamu untuk berdagang! Khalifah Umar ra lalu mengambil 10.000 dinar dan dibagi dua, dan Abu Bakrah. mengambil separohnya”(Syahid al-Mihrab, hal. 284). Begitupun Umar pernah menyita dari Abu Sufyan harta pemberian Muawiyah anaknya, yang menjabat gubernur di Syam.
Berikutnya, perlu diterapkan sanksi hukum yang memiliki efek jera. Koruptor sesuai sabda NAbi saw tidak dihukum potong tangan. Bentuk dan kadar sanksi korupsi dan sejenisnya tidak ditentukan oleh nash syariah. Sanksinya merupakan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta seperti yang dilakukan Umar bin Khaththab. Bisa juga dalam bentuk lain, seperti tasyhรฎr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati . Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Ibn Abiy Syaibah Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya an-nikรขl yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah dipenjara (Abd ar-Razaq,Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).
Maka jika memang ada keseriusan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, setidaknya ketiga hal diatas harus dilakukan. Jika tidak, maka itu menjadi bukti sekaligus membenarkan bahwa pemberantasan korupsi yang ada hanya wacana tapi minus tindakan nyata, sekedar untuk pencitraan, untuk permainan politik dan yang jelas tidak ada komitmen, keseriusan dan kesungguhan.
Sebelum semua itu korupsi bisa dicegah dengan membina keimanan dan ketakwaan. Karena dengan itu orang akan takut melakukan korupsi karena takut azab di akhirat. Allah berfirman:
ۚ ูˆَู…َู† ูŠَุบْู„ُู„ْ ูŠَุฃْุชِ ุจِู…َุง ุบَู„َّ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ
Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (QS. Ali Imran [3]: 161)
Lebih takut lagi karena ternyata harta ghulul itu tidak bisa dibersihkan dengan bersedekah. Sebab Nabi saw bersabda:
« ู„ุงَ ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุงู„ู„ู‡ُ ุตَู„ุงَุฉً ุจِุบَูŠْุฑِ ุทُู‡ُูˆْุฑٍ، ูˆَู„ุงَ ุตَุฏَู‚َุฉً ู…ِู†ْ ุบُู„ُูˆْู„ٍ »
Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (bersuci) dan juga tidak menerima shadaqah dari harta haram (HR Muslim, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad)
Semua itu hanya bisa diwujudkan jika syariah diterapkan secara utuh. Karena itu, harapan besar terhadap pemberantasan korupsi seharusnya kita wujudkan dengan berjuang sungguh-sungguh untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallรขh a’lam bi ash-shawรขb.

Komentar

Sampai saat ini 70% sumur migas di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asing, hanya 30% yang digarap oleh perusahaan lokal. Pemerintah berharap di tahun 2025 perusahaan migas lokal bisa mencapai 50%. (detikfinance.com, 8/12/2011).
1.       Tahun 2025 cadangan migas tinggal sisa-sisanya setelah habis disedot demi kesejahteraan asing. Itulah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal.
2.       Menurut syariah, bukan hanya 50% tapi harus 100% dikembalikan menjadi milik umum dan dikelola oleh negara mewakili rakyat dimana 100% hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
3.       Selamatkan kekayaan milik umat dengan menerapkan Sistem Ekonomi Islam niscaya rakyat makmur dan sejahtera.

[Al Islam 585]

Mahfud MD Usul Jenazah Koruptor Tidak Dishalatkan




Voa-Khilafah.co.cc--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tak hanya memiliki ide agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun Kebun Koruptor untuk menampung para pencuri uang negara tersebut, bahkan mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga sempat berpikiran agar koruptor muslim yang meninggal tidak dishalatkan.

Mahfud menilai, hal itu sebagai hukuman yang pantas sebab koruptor merupakan penjahat besar yang tindakannya menyengsarakan rakyat karena hanya mementingkan diri sendiri. Sehingga jenazah para koruptor itu tak layak lagi untuk dishalatkan sebagai ritual agama.

“Usul itu (koruptor muslim meninggal tak usah dishalatkan) pernah disampaikan dan didukung para ulama, tapi orang tetap pesimis. Sebab, nanti para koruptor itu bisa menyuap orang agar kalau mati dishalatkan,” kata Mahfud, Senin (28/11/2011).

Karena itulah, setelah berpikir keras, bahkan sempat putus asa untuk memberikan hukuman yang cocok buat koruptor, mantan Menteri Pertahanan itu kemudian menemukan ide gila tentang dibentuknya kebun koruptor dan tidak menshalatkan para koruptor itu. “Dipermalukan saja, bagaimana kalau kita membangun kebun koruptor saja. Isinya para koruptor yang bisa dilihat sebagai objek rekreasi bagi anak-anak sekolah,” tuturnya.

Hanya saja, Mahfud mengaku usul mengenai kebun koruptor itu sebenarnya diungkapkan secara bercanda saja di hadapan puluhan siswa SMA dalam sebuah acara di gedung Djoeang Menteng Jakarta Pusat. Tapi, ternyata ide tersebut mendapat dukungan penuh dari para peserta acara itu, yang juga mengaku geregetan dengan para koruptor. Ia menyadarai, usul itu lebih menghukum koruptor.

“Makanya, tentu saya tak perlu mengusulkan resmi ke KPK. Sebab, itu (ide, Red) hanyalah bagian improvisasi dari sambutan saya yang isinya (sambutan) dalam acara itu lebih serius,” tegas Mahfud, dimuat Sumut Pos.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin, sangat mengapresiasi ide tersebut. Menurutnya, ide yang dilontarkan mantan anggota Komisi III DPR itu cukup menarik untuk dipertimbangkan.

“Itu menarik ya, belakangan ini dia (Mahfud, Red) selalu tampil dengan diksi menggelitik yang selalu saya setuju, walaupun pada akhirnya saya pikir kalau hanya sekadar kebun terkesan terlalu enak,” ujarnya, usai menghadiri sebuah diskusi, di kantor PP Muhammadiyah.

Karena, lanjut Din, kebun itu dikenal sebagai tempat tanaman atau pohon yang rindang, yang setiap pengunjung bisa menikmati kerindangan tersebut atau sekadar berteduh di bawahnya (pohon, Red). Sehingga usulan tema kebun itu serasa masih positif.

”Walau tidak dikaitkan denga kebun binatang, tema kebun itu masih terkesan positif. Tetapi, pada prinsipnya saya setuju usulan itu. Jadi nanti kan bisa menjadi tempat rekreasi, sehingga waktu hari raya Idul Fitri banyak orang yang kesana (kebun koruptor) untuk menikmati pemandangan sekaligus bersilaturrahmi,” candanya, sembari tersenyum.

Din mengaku, pihaknya cukup paham maksud Ketua MK dengan mengusulkan ide tersebut.*hid/voa-khilafah.co.cc


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL