Tampilkan postingan dengan label NEGARA ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEGARA ISLAM. Tampilkan semua postingan
Hijrah Rosulullah SAW dan Kebutuhan Negara Islam!

Hijrah Rosulullah SAW dan Kebutuhan Negara Islam!


Tentu bukan tanpa alasan, kenapa Kholifah Umar bin Khoththot ra. menjadikan titik tolak kalender (penanggalan) untuk umat Islam adalah hijrahnya Rosulullah saw dari Mekkah ke Madinah. Perkara penting itu adalah bahwa hijrah Rosulullah SAW itu merupakan awal berdirinya Daulah Islam (Negara Islam) di Madinah yang dipimpin langsung oleh Rosulullah SAW.
Keberadaan Daulah Islam ini menjadi sangat penting dalam Islam. Pertama, untuk menerapkan seluruh syariah Islam. Rosululluh SAW tentu sangat paham, tanpa kekuasaan negara yang dimiliki sendiri oleh umat Islam, ajaran Islam tidak akan bisa direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jangankan untuk menjalankan syariah Islam, ketika di Mekkah- saat umat Islam belum memiliki kekuasaan- menunjukkan keislamannya saja sangat sulit. Para sahabat berhadapan dengan siksaan penguasa dzolim jahiliyah saat itu. Seperti yang dialami Bilal bin Rabah ra dan keluaga Ammar bin Yasir ra.
Hal ini merupakan konsekuensi dari ajaran Islam yang merupakan agama yang komprehensip yang mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari individu, keluarga hingga urusan-urasan ke masyarakatan. Islam bukan hanya berisi nasehat atau anjuran. Namun syariat Islam merupakan pedoman hidup yang diwujudkan berupa aspek hukum (syariah Islam). Semua itu tentu saja membutuhkan otoritas kekuasaan negara untuk menerapkannya berupa Daulah Islam (Khilafah Islam).
Bagaimana mungkin hukum-hukum uqubat (sanksi) dalam Islam seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, bisa dilaksakan tanpa otoritas negara. Semua proses hukum tentu harus lewat keputusan pengadilan negara yang sah. Hakim atau qodhi nya juga haruslah merupakan aparatur negara yang diangkat oleh kholifah.
Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi’i dalam Tafsir An-naisaburi (juz/ 5 hal 465) menjelaskan wajibnya ada Imam/kholifah sebagai konsekuensi menjalankan kewajibaan menjalankan hukum Islam. Saat menjelaskan perintah al Qur’an Surat an Nuur : 2 untuk menjilid pezina (fajliduu), beliau menulis : “…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab (”maka jilidlah“) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula”.
Penetapan mata uang yang wajib berdasarkan emas dan perak berupa dinar dan dirham, tentu harus melalui otoritas negara. Demikian juga dibutuhkan otoritas negara bagi pengaturan pemilikan barang tambang yang jumlahnya melimpah yang merupakan milik rakyat (milkiyah ‘amah). Negara harus mencegah individu atau swasta apalagi asing memiliki hal itu. Negerapun wajib mengelolanya dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Demikian juga syariat Islam yang lain yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kemasyarakat. Adalah kewajiban negara untuk menjamin menjamin kebutuhan pokok tiap individu masyarakat sepert sandang dan pangan, pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat. Menggerakkan ekonomi riil, melarang riba, melarang penimbunan emas , dan lainnya. Semuanya tentu membutuhkan otoritas negara.
Karena itu adalah hal mustahil seluruh syariah Islam bisa diterapkan tanpa adanya otoritas negara. Dengan catatan, tentu bukan sembarangan negara, tapi negara yang berdasarkan Islam. Dengan pilar pentingnya kedaulatan di tangan hukum syara’ (as-siyadah lil syar’i) dan kewajiban membai’at seorang pemimpin bagi seluruh dunia Islam. Mustahil seluruh syariah Islam diterapkan kalau negaranya bukan berdasarkan Islam yang dikenal juga sebagai Khilafah Islam.
Dari sini bisa kita paham kenapa Rosulullah SAW sangat gigih menyampaikan dakwah Islam untuk membangun kesadaran masyarakat bagi tegaknya masyarakat Islam. Dan juga kenapa Rosulullah SAW bersungguh-sungguh melakukan aktifitastholabun nushroh (upaya meminta dukungan politik). Mendatangani pemimpin-pemimpin kabilah, agar kemudian mereka yang memiliki kekuasaan ril (ahlul quwwah), lewat proses dakwah memeluk agama Islam dan Rosulullah SAW pun meminta mereka -yang telah memeluk agama Islam itu- untuk mau menyerahkan kekuasaan yang mereka miliki untuk tegaknya ajaran Islam. Tanpa syarat apapun kecuali demi kemuliaaan Islam !Sampai akhirnya pemimpin qabilah Madinah (Aus dan Khozraj) bersedia dipimpin oleh Rosulullah SAW sebagai kepala negara di Madinah.
Kedua, daulah Islam mutlak dibutuhkan untuk kesatuan umat Islam dan melindungi umat Islam. Kesatuan umat pastilah membutuhkan kesatuan kepemimpinan (imamah) dan kesatuan sistem (nidzom). Tidak mungkin umat ini bersatu secara politik, kalau tidak memiliki pemimpin yang satu dengan aturan yang satu yakni syariah Islam. Rosulullah SAW dengan tegas menyatakan kewajiban kesatuan kepemimpinan ini, dengan memerintahkan membunuh siapapun yang mengaku-ngaku kholifah padahal kholifah sudah ada.
Rosulullah SAW bersabda : Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).Berkaitan dengan kewajiban kesatuan kepemimpinan ini Syaikh Abdurrahman al Jazairi dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menulis : “Imam mazhab yang empat sepakat bahwa tidak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah)
Walhasil, peristiwah hijrahnya Rosulullah SAW ke Madinah, bukanlah perkara biasa. Namun merupakan buah dakwah Rosulullah SAW selama ini, untuk menyadarkan masyarakat dan mendapat dukungan politik dari ahlul quwwah. Hingga kemudian tegak Daulah Islam di Madinah dimana kekuasaan dan keamanannya di tangan kaum muslimin secara utuh dan syariah Islam diterapkan secara menyeluruh.
Tegaknya Daulah Islam ini juga merupakan awal kebangkitan peradaban baru dunia yang mulia yang didasarkan pada prinsip tauhid, diatur oleh syariah Islam, disatukan oleh ukhuwah Islamiyah, dengan masyarakat istimewa yang menjadikan meraih ridho Allah SWT sebagai makna kebahagian yang hakiki. Peradaban ini kemudian menjadi peradaban agung dunia, yang menyinari dunia dengan kebaikan. Seperti yang ditulis oleh Carletton dalam “ Technology, Business, and Our Way of Life: What Next” : Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku. Tugas kita untuk menegakkannya kembali ! (Farid Wadjdi)
(hti/voa-khilafah.co.cc)

Ikhwanul Muslimin Menolak Negara Agama?!


Voa-Khilafah.co.cc - Pimpinan Umum (Mursyid Am) Gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Muhammad Badi membantah adanya negara agama dalam Islam. Ia berkata: “Dalam Islam tidak dikenal adanya negara agama.” Ia menambahkan bahwa kelompoknya hanya menuntut sebuah “negara sipil dengan referensi Islam sebagai teks konstitusi.”
Ia menjelaskan bahwa para calon Ikhwanul Muslimin jika menang dan mampu membentuk mayoritas di Parlemen: “Mereka akan mendesak ke arah ideologi pemisahan kekuasaan dan membatasi wewenang yang diberikan untuk jabatan Presiden agar yang menduduki posisi ini sesuai dengan teks dalam sejarah Islam yang terkenal bahwa pemimpian adalah pelayan umat yang digaji olehnya,” katanya.
Pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Badi ini, dilihat dari sudut pandang pemikiran Islam sangat telanjang bertentangan dengan Islam. Negara dalam Islam adalah negara bagi agama Islam. Jadi, itulah negara agama, dan di dalamnya tidak berlaku sesuatu apapun kecuali jika diambil dari agama. Adapun pemisahan kekuasaan dan membatasi wewenang presiden, maka itu adalah ide-ide demokrasi, bukan ide Islam.
Sedangkan perkataan negara sipil dengan referensi Islam, maka ini merupakan perkataan yang mengkompromikan dua kontradiksi, sebab negara sipil adalah negara non-agama, yakni bukan negara Islam. Dan negara non-agama ini tidak akan tegak dengan Islam sebagai referensinya. Negara itu tegak, bisa dengan referensi hukum positif, atau dengan referensi agama Islam. Jika negara itu berupa yang pertama, maka ia bukan negara Islam. Dan jika negara itu berupa yang kedua, maka ia negara Islam.
Jadi, pilihannya hanya dua, negara Islam atau bukan negara Islam. Adapun usaha Muhammad Badi untuk mencampur antara kedua jenis ini merupakan usaha yang sia-sia, dan tidak akan pernah berhasil (kantor berita HT, 20/10/2011).
(hti/voa-khilafah.co.cc)
Aksi Terbesar Rakyat Tunisia Pasca Tumbangnya Ben Ali: "Rakyat Ingin Daulah Islamiyyah!"

Aksi Terbesar Rakyat Tunisia Pasca Tumbangnya Ben Ali: "Rakyat Ingin Daulah Islamiyyah!"

Voa-Khilafah.co.cc - "Rakyat ingin Daulah Islamiyyah, rakyat ingin Daulah Islamiyyah", demikain teriakkan yel-yel yang digemakan berulang-ulang oleh rakyat Tunisia baru-baru ini. "Asy-sya'ab yurid daulah islamiyyah" telah menggantikan teriakkan yel-yel sebelumnya di mana rakyat ingin menumbangkan sistem.
Usai sholat Jumat, ribuan orang turun ke jelan-jalan menyerukan yel-yel Islam dan menolak sekularisme. Massa meneriakkan takbir dan tahlil di depan masjid, dan juga di jalan-jalan. Aksi ini merupakan aksi besar seruan terhadai Islam pasca tumbangnya Ben Ali.
Beberapa video yang menggambarkan kebangkitan rakyat Tunisia yang menginginkan Islam serta membenci sekularisme menyebar di internet. Video cuplikan tersebut sangat luar biasa, dan belum pernah terjadi sebelumnya, munculnya aksi seruan untuk Islam di Tunisia pada Okobter 2011. 

Mereka tidak hanya meneriakkan yel-yel keinginan mereka untuk membangun Daulah Islamiyyah, tetapi mereka juga mengangkat panji-panji royatul 'uqob, panji Rasulullah Saw. yang bertuliskan kalimah "laa ilaaha illallah muhammad rasulullah". 

Dilatarbelakangi oleh tumbuhnya kebencian terhadap sekularisme, masssa melakukan long march di kota-kota di Tunisia. Berikut sebuah cuplikan video pada hari Jumat, 14 Oktober 2011, ketika aksi masirah diselenggarakan oleh gerakan Islam dan para aktivis Muslim. Terlihat massa turun ke jalan-jalan bersama dengan sekitar 100 ribu orang. 

Momentum kebangkitan ini juga sebagai bentuk menentang adanya sebuah film atheis yang akan diluncurkan. Alhamdulillah, rakyat Tunisia sekarang memimpin panggilan mereka untuk Islam. Aksi ini bahkan mengalahkan apa yang orang-orang Mesir hanya melihat bulan lalu, dan harus diingat bahwa pupulasi Tunisia relatif jauh lebih sedikit. [m/htipress/frz/syabab/voa-khilafah.co.cc]

Minoritas Non Muslim Warga Kelas Dua?


Orang-orang non-Muslim belum pernah mendapatkan keistimewaan sebagaimana keistimewaan yang mereka dapatkan ketika mereka hidup di bawah naungan Islam, dalam masyarakat Islam, baik dalam sistem, wilayah maupun negara manapun. Sebab, hubungan yang dibangun antara Muslim dan non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam adalah hubungan yang adil. Allah SWT berfirman: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil..” (Q.s. al-Mumtahanan [60]: 9)
Ayat ini menjelaskan prinsip moral dan legal yang harus dijadikan pijakan oleh kaum Muslim, yaitu kewajiban bersikap baik dan adil kepada siapa saja yang tidak membangun permusuhan dengan mereka. Prinsip-prinsip seperti ini tidak pernah dikenal dalam sejarah umat manusia, sebelum datangnya Islam. Setelahnya, prinsip-prinsip ini pun tetap hidup sepanjang beberapa abad. Ketika ini tidak ada lagi, maka nestapa dan penderitaan pun menyeruak, dan tetap ada hingga sekarang bahkan nyaris punah, karena hawa nafsu, fanatisme dan sektarian. Terutama, ketika Khilafah telah tiada.
Jaminan Kebebasan Beragama bagi Non-Muslim
Islam menjamin hak-hak orang-orang non-Muslim, dan memberikan keistimewaan kepada mereka. Yang terpenting adalah jaminan kebebasan beragama. Mereka dijamin untuk tetap memeluk agamanya, dan tidak boleh dipaksa. Allah SWT berfirman: “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 256).
Kebijakan ini juga tampak dengan jelas dalam surat Rasulullah saw kepada Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani Yaman yang diserukan untuk memeluk Islam: “Siapa saja orang Yahudi atau Nasrani yang telah memeluk Islam, maka dia merupakan orang Mukmin. Dia berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan orang Mukmin. Dan siapa saja yang tetap dengan keyahudian atau kenasraniannya, maka dia tidak boleh dihasut untuk meninggalkannya.” (Lihat, Abu ‘Ubaid, al-Amwal, hal. 28; Ibn Zanjawih, al-Amwal, Juz I/109; Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, Juz II/588; Ibn Katsir, as-Sirah an-Nabawiyyah, Juz V/146)
Karena itu, mereka diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya; beribadah dengan tatacara agamanya; makan dan minum sesuai dengan ketentuan agamanya; kawin dan cerai mengikuti agamanya. Mereka diperbolehkan untuk makan babi dan minum khamer, serta mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan agamanya. Semuanya ini merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Islam kepada mereka. Bahkan, kalau seandainya mereka dengan suka rela melakukan praktik peribadatan sebagaimana kaum Muslim pun tetap tidak diperbolehkan, malah harus dilarang. Karena peribadatan ini merupakan keistimewaan masing-masing agama. Orang non-Muslim tidak boleh melakukan shalat, puasa, zakat dan haji, misalnya. Karena ini merupakan ibadahmahdhah, yang merupakan keistimewaan bagi umat Islam, dan disyaratkan harus Muslim, maka mereka tidak boleh melakukannya.
Namun di luar itu, mereka sama dengan kaum Muslim. Sama-sama harus tunduk kepada sistem Islam. Misalnya, jika kaum Muslim mencuri dipotong tangan, maka orang non-Muslim pun sama. Jika kaum Muslim berzina dicambuk atau dirajam, maka orang non-Muslim pun sama. Jika kaum Muslim tidak boleh mempraktikkan riba, maka orang non-Muslim pun sama. Jika kaum Muslim berhak mendapatkan jaminan kebutuhan dasar, seperti sandang, papan dan pangan, serta kesehatan, pendidikan dan keamanan, maka orang-orang non-Muslim pun sama.
Islam Melarang Berbuat Zalim kepada non-Muslim
Sebagai warga negara Islam, hak-hak orang non-Muslim dijamin oleh Islam. Bahkan Islam mengancam siapa saja yang melakukan kezaliman kepada mereka, atau menciderai hak-hak mereka. Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang berbuat zalim kepada orang Kafir Mu’ahad, mengurangi haknya, membebaninya melebihi kemampuannya, atau mengambil hak miliknya tanpa seizin mereka, maka aku akan menjadi pembelanya pada Hari Kiamat.” (H.r. Abu Dawud (3052) dan al-Baihaqi (18511). Albani berkomentar: Hadits ini sahih. Lihat, as-Silsilah as-Shahihah, hal. 445)
Di antara bentuk keindahan sikap Nabi saw dalam konteks ini tampak, antara lain, pada peristiwa yang dialami kaum Anshar di Khaibar, ketika Abdullah bin Sahal dibunuh. Pembunuhan ini terjadi di wilayah orang Yahudi, sehingga kemungkinan besar pembunuhnya adalah orang Yahudi. Namun, tidak ada satu pun bukti yang bisa digunakan untuk mendukung dugaan ini. Karena itu, Nabi saw tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada orang Yahudi tersebut. Namun, baginda saw hanya memintanya bersumpah, bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut.
Sahal bin Abi Hatmah menuturkan, bahwa ada beberapa orang dari kaum Anshar bertolak ke Khaibar. Mereka berpencar, tiba-tiba mereka mendapati salah seorang di antara mereka terbunuh. Mereka mengatakan kepada orang-orang yang temukan: “Kalian telah membunuh teman kami.” Mereka menjawab: “Kami tidak membunuh, dan kami tidak tahu, siapa pembunuhnya?” Mereka pun bertolak kepada Nabi, seraya berkata: “Ya Rasulullah, kami berangkat ke Khaibar, lalu kami menemukan salah seorang di antara kami terbunuh.” Nabi bersabda kepada mereka: “Yang paling tua, majulah! Yang paling tua, majulah!” Nabi bertanya lagi kepada mereka: “Kalian bisa mendatangkan bukti, siapa yang membunuhnya?” Mereka menjawab: “Kami tidak mempunyai bukti.” Nabi bersabda:“Kalau begitu, mereka harus bersumpah.” Orang-orang Anshar itu berkata: “Kami tidak bisa menerima sumpah orang-orang Yahudi.” Rasul pun enggan menyia-nyiakan darahnya, maka baginda saw membayar diyat orang tersebut dengan 100 unta sedekah(H.r. Bukhari dan Muslim. Lihat, al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (6502); Muslim, Shahih Muslim (1669).
Dari sini tampak, bahwa Rasulullah saw. telah melakukan apa yang tidak terbayangkan oleh siapapun. Bahkan, Nabi saw. telah membayarkan sendiri diyat-nya dari harta kaum Muslim agar bisa meredam kemarahan kaum Anshar, dan tidak menzalimi orang-orang Yahudi. Dalam kondisi seperti ini, Negara Islamlah yang justru mengambil alih tanggung jawab tersebut, sehingga tidak ada satu sanksi (jinayah) yang diterapkan kepada orang Yahudi tersebut  sementara di dalamnya masih terdapat syubhat.
Negara Melindungi Harta Non-Muslim
Harta non-Muslim benar-benar dijamin oleh Islam. Islam mengharamkan harta mereka diambil atau dikuasai dengan cara yang batil, baik dicuri, dirampas, dirampok atau bentuk-bentuk kezaliman yang lain. Secara nyata, kebijakan tersebut tampak pada zaman Nabi saw kepada penduduk Najran: “Penduduk Najran dan keluarga mereka berhak mendapatkan perlindungan Allah, dan jaminan Muhammad utusan Allah, baik harta, agama maupun jual-beli mereka, serta apa saja yang ada dalam kekuasaan mereka, baik kecil maupun besar.” (H.r. al-Baihaqi. Lihat, al-Baihaqi, Dalailu an-Nubuwwah, Juz V/485; Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 72; Ibn Sa’ad, at-Thabaqat al-Kubra, Juz I/288)
Bahkan, di antara kebijakan yang sangat menakjubkan terhadap hak minoritas non-Muslim yang dijamin oleh Negara Islam dari Baitul Mal, ketika kondisi mereka lemah, tua atau miskin. Kebijakan ini bertolak dari sabda Nabi saw: “Tiap-tiap kalian adalah penggembala, dan tiap penggembala harus bertanggungjawab terhadap gembalaan (rakyat)-nya.” (H.r. Bukhari dan Muslim. Lihat, al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (2426); Muslim, Shahih Muslim (1829). Dengan asumsi, bahwa mereka adalah rakyat Negara Islam, yang mempunyai hak yang sama dengan kaum Muslim.  Karena itu, negara bertanggungjawab kepada mereka semua di hadapan Allah SWT. Dalam hal ini, Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah telah memberikan sedekah untuk keluarga orang Yahudi, yang dikirimkan kepada mereka.” (Abu ‘Ubaid, al-Amwal, hal. 613. Albani berkomentan: “Sanadnya hingga sampai ke Sa’id bin al-Musayyab ini sahih.” Lihat, Tamam al-Minnah, hal. 389)
Di antara bukti-bukti yang menggambarkan keagungan Islam dan menusiawinya peradaban Islam dalam konteks ini telah dibukukan dalam kitab-kitab hadits. Antara lain, ketika ada jenazah lewat di hadapan Nabi, baginda saw pun berdiri untuk menghormatinya. Ada yang bertanya kepada baginda: “Dia orang Yahudi.” Nabi menjawab: “Bukankah dia juga manusia?” (H.r. Muslim dari Qais bin Sa’ad bin Hanif. Lihat, Muslim, Shahih Muslim (961); Ahmad, Musnad Ahmad (23893)
Begitulah semua hak-hak minoritas non-Muslim di dalam Islam dan peradaban Islam. Ada kaidah yang menyatakan, tiap jiwa manusia harus dihormati, selama tidak melakukan kezaliman atau permusuhan. Dengan melihat fakta-fakta di atas, bagaimana mungkin orang-orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Khilafah bisa dianggap warga kelas dua, sementara mereka mempunyai hak-hak yang sama dengan kaum Muslim.
Mengenai fakta, bahwa mereka tidak boleh menjadi kepala negara, wakil kepala negara, wali dan jabatan sejenisnya, ini tidak bisa dijadikan bukti, bahwa mereka adalah warga kelas dua. Sebab, negara yang mereka diami adalah negara Islam, yang berideologikan Islam dan menerapkan hukum-hukum Islam. Di negara seperti ini, tidak mungkin orang non-Muslim bisa menjadi kepala negara dan sejenisnya, yang bertugas untuk menjalankan semuanya tadi, sementara itu bertentangan degnan keyakinan mereka. Karena itu wajar, jika kemudian mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi kepala negara dan sejenisnya. (hti/voa-khilafah.co.cc)
Oleh: Hafidz Abdurrahman

Penetapan 1 Syawal Indonesia Ditertawakan Negara-negara Islam

Penetapan 1 Syawal Indonesia Ditertawakan Negara-negara Islam


Voice of Al Khilafah – Keputusan sidang itsbat Pemerintah RI yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011, ditertawakan dunia karena nyeleneh dan menyelisihi keputusan negara-negara Arab yang berlebaran hari Selasa 30 Agustus 2011.


Hal itu diungkapkan oleh H. Djoko Susilo, Dutabesar RI untuk Switzerland dan Liechtenstein. Tanpa bermaksud mempersoalkan hasil sidang itsbat penetepan 1 Syawal 1432 H yang dilakukan Kemenag RI, Djoko mengatakan dirinya kesulitan menjawab pertanyaan dari para koleganya, dutabesar negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

“Sekarang kita ditertawaakan dunia. Saya susah sekali menjawab pertanyaan teman-teman sejawat dubes negara-negara OKI. Kita kok nyeleneh sendiri (melaksanakan Idul Fitri pada hari Selasa),” ujar Djoko kepada RMOL, Selasa, (30/8/2011).

Berbeda dengan Indonesia, hampir semua negara di kawasan Eropa dan Timur Tengah menggelar shalat Idul Fitri pada hari Selasa. Umumnya mereka menggunakan metode hisab atau perhitungan yang diperkuat dengan metode rukyat atau pengamatan kemunculan hilal. Penggabungan kedua metode ini membuat perhitungan mengenai awal bulan Syawal menjadi lebih akurat.

Untuk memuaskan si penanya, Djoko mengatakan bahwa penentuan tanggal 1 Syawal itu untuk Indonesia. Adapun masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri diminta taat dan patuh pada keputusan Islamic Center setempat. Djoko khawatir banyak pihak di Indonesia yang terjebak pada pendekatan kuno di masa lalu. Sementara di Eropa, masyarakat umumnya percaya pada kemampuan teknologi. Toh, bukankah manusia sudah sampai ke bulan?
Mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa Islam terkait erat dengan iman, ilmu dan amal. Islam adalah agama yang mengagungkan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari keyakinan akan ketauhidan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadi kalau sekarang sudah ada teknologi tinggi mestinya soal mengintip hilal ya pakai teknologi,” ujarnya lagi.
Di masa depan, Djoko berharap agar pemerintah melalui Kementerian Agama bersikap netral dalam penentuan 1 Syawal ini. Posisi pemerintah idealnya, menurut dia, adalah sebagai fasilitator yang tak perlu ikut campur tangan, apalagi memberikan stempel berupa keputusan.

“Sebaiknya hal seperti ini biar diurus MUI dan ormas Islam saja tanpa dicampuri birokrat. Ndak bagus kesannya,” pungkas Djoko.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan 1 Syawal 1432 Hijriyah di tanah air, setelah Pemerintah dalam sidang itsbatnya menganulir hasil rukyat dan memutuskan Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada hari Rabu (31/8/2011).

Tim rukyat Kementerian Agama (Kemenag) di Pantai Kartini Jepara dan Cakung Jakrta Timur, dalam kesakaian di bawah sumpah, menyatakan sudah melihat hilal pada Senin sore (29/8/2011), yang berarti Selasa sudah masuk 1 Syawal.

Hasil pantauan Tim Rukyat itu sesuai dengan pantauan Tim Rukyat di negara-negara Arab. Arab Saudi memastikan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, karena pada Senin, (29/8/2011), hilal sudah terlihat.

Setelah Arab Saudi mengumumkan jatuhnya 1 Syawal 1432 Hijriah, negara-negara yang lain pun mengikutinya, di antaranya: Mesir, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam juga berlebaran Selasa.

Sebagian umat Islam di tanah air belebaran Selasa karena mengikuti hasil rukyat –baik rukyat lokal maupun global– dan hisab. Kaum Muslimin yang berlebaran hari Selasa ini berbarengan dengan Arab Saudi dan dunia Arab lainnya. Beberapa kalangan yang berlebaran Selasa antara lain: Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jum'iyat An-Najat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Pesantren Gontor, dan sebagian warga Nahdlatul Ulama (NU) yang mengakui rukyat.

Sementara kalangan yang berlebaran Rabu 31 Agustus 2011 mengikuti keputusan pemerintah, antara lain Nahdlatul Ulama, PERSIS, Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan lain sebagainya. [ahana/rmo, voa-islam/voa-khilafah.com]
Ckckck... Ketua Garda Bangsa: "Islam Indonesia itu menolak ide Negara Islam"

Ckckck... Ketua Garda Bangsa: "Islam Indonesia itu menolak ide Negara Islam"

JAKARTA (Voa-Khilafah.co.cc) - Ada-ada saja cara orang menyebar opini untuk menjauhkan Ummat dari konsep Islam secara sempurna. Salah satunya pernyataan yang dikatakan Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) M Hanif Dhakiri.

Ia mengungkapkan bahwa Islam itu menolak ide negara Islam, bahkan siapa saja yang menegakkan panji-panji Islam terkait keberadaan Daulah bukan termasuk dari Islam Indonesia, tetapi Islam yang lain. Lho.. memang Islamnya Indonesia bersumber dari kitab yang berbeda dengan Islam yang disebarkan Rasulullah Muhammad SAW?

Hanif mengungkapkan bahwa pada dasarnya Islam adalah dien wal ummah, religion and nation (agama dan bangsa). Bukan dien wal daulah, religion and state (agama dan negara). Dengan begitu, politik Islam semestinya tidak berkepentingan dengan negara Islam, melainkan kebaikan masyarakat secara keseluruhan (rahmatan lil ‘alamin).

“Jadi, Islam Indonesia itu ya Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Itu pasti moderat, toleran, anti-kekerasan dan menolak ide negara Islam. Yang mengusung panji-panji Islam tetapi tidak rahmatan lil ‘alamin saya kira bukan Islam Indonesia. Itu Islam yang lain, yang asing dalam konteks kebudayaan masyarakat Indonesia yang majemuk,” jelas Hanif di sela-sela kegiatan Pesantren Kilat Anti-Teror yang diselenggarakan DKN Garda Bangsa di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Lebih lanjut Hanif mengatakan bahwa Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan proses kebudayaan dalam masyarakat. Jadi, tidak benar jika ada sekelompok orang membawa panji-panji Islam tetapi mengobarkan kebencian dan memicu kekerasan bernuansa agama dalam masyarakat.

Sekretaris FPKB DPR tersebut mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama beserta seluruh jejaring pesantren di tanah air merupakan jangkar nasionalisme Indonesia. Tradisi pemikiran dan keagamaan NU menjelaskan bahwa kita bisa menjadi orang Indonesia, sekaligus orang Islam.

‎​”Anda bisa menjadi orang Sunda, Jawa, Batak, Melayu, Betawi, Aceh dan lain-lain, sekaligus menjadi orang Islam. Kejawaan seseorang tidak dipertentangkan dengan Islam. Demikian pula kesundaan, kebatakan dan lain-lain. Intinya, kita bisa menjadi orang Indonesia dan orang Islam sekaligus. Nggak harus jadi arab dulu baru bisa Islam,” imbuhnya.

Allah Ta’ala melalui firmannya meminta kita untuk berislam secara kaffah dalam artian mempraktikan Islam bukan sebatas dalam ritual saja tetapi dalam pengaturan distribusi kekayaan hingga pengaturan hukum di sebuah negeri. Mempertahankan budaya bukan berarti menghilangkan nilai Islamnya. Budayalah yang disesuaikan dengan aturan Islam. Karena itu jika suatu bangsa memeluk Islam maka Islam dijadikan standar segala kehidupan termasuk ekonomi, budaya, sosial, dan hukum.

Maka jika ada tradisi yang bernuansa syirik misalnya, maka harus dihilangkan bukan dipertahankan. Budaya bukan dipertentangkan dengan Islam tetapi ‘distandarisasi’ sesuai standar Islam. Mengingat perjuangan Rasulullah Muhammad SAW menyebarkan Islam, tak pernah beliau mendiamkan segala sesuatu sekalipun yang bersifat tradisi dari nenek moyang jika bertentangan dengan Islam.

Sebagai contoh, Rasullullah tak pernah menerima tawaran dari orang Qurays ketika menawarkan kesepakan bahwa Ka’bah bisa menjadi tempat ibadah orang Islam tetapi berhala dan patung-patung yang merupakan aplikasi ajaran nenek moyang orang Qurays harus tetap ada disitu.hal tersebut berarti bukan Islam yang menyesuaikan dengan kondisi ‘kelokalan’ tetapi ‘kelokalan’ lah yang harus disesuaikan dengan Islam. Wallohua’lam. (ans/arrahmah/Voa-Khilafah.co.cc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL