Tampilkan postingan dengan label PENOLAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENOLAKAN. Tampilkan semua postingan

Hari Gene, Masih Ada Penolakan Pembangunan Masjid Di Batuplat-Kupang


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Meski Walikota Kupang telah memberikan persetujuannya kepada masyarakat muslim di Kelurahan Batuplat Kecamatan Kupang untuk mendirikan masjid, namun tetap saja mendapatkan penolakan dari warga Kristiani yang tinggal di wilayah itu, tak terkecuali segelintir anggota DPRD Kota Kupang.

Perlu diketahui, warga Muslim di Kelurahan Batuplat adalah kelompok minoritas. Mereka sangat mendambakan kehadiran rumah ibadah (masjid) di tempatnya tinggal. Sebagai warga yang baik, pihak panitia pembangunan masjid telah melakukan langkah-langkah prosedural untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pembangunannya, masjid yang dinamakan Nur Musafir ini mendapat tantangan dan penolakan oleh masyarakat sekitar kelurahan Batuplat yang mayoritas pemeluk Kristen Protestan dan Katolik. Kabarnya, penolakan warga itu akibat diprovokasi oleh Karang Taruna setempat atas pengaruh pastor dan pendeta mereka.  

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi A (30 Juni 2011), terkait pengaduan masyarakat tentang rencana pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayah itu, sudah dua kali Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik, SE melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Kupang  untuk mempersoalkan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Surat pertama (tertanggal 1 Juli 2011), menyatakan, bahwa pembangunan sebuah rumah ibadah, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan laporan dari Karang Taruna dan warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan masjid, pihak DPRD mempertanyakan pembangunan Masjid Nur Musafir yang  dianggap tidak prosedural.
Seperti diketahui, dalam surat pernyataan Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat pada 19 Juni 2011, para pemuda Kristen ini coba menggertak, sekaligus menyodorkan persyaratan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat. Disebutkan, pihak Karang Taruna turut memberi dukungan terhadap pembangunan masjid sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karang Taruna juga meminta agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.

Selanjutnya, pihak Karang Taruna menuntut agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.

Dengan arogan dan terkesan mengancam, pihak Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.

Surat yang kedua DPRD  (tertanggal 25 Juli 2011) yang juga ditujukan kepada Walikota Kupang, Ketua DPRD kembali menggertak: “Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar umat beragama, terkait pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat, untuk itu dimohon agar aktivitas pembangunan masjid dihentikan sementara, sambil menunggu situasi dan kondisi yang lebih kondusif.”

Didukung Walikota Kupang
Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe pada 12 Juli 2011 sudah menyatakan, pada prinsipnya pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagaimana diatur dlam pasal 14 ayat (1) dan (2).  Persetujuan Walikota itu dituangkan dalam surat keputusan Walikota Kupang Nomor: 66/KEP/HK/2010 tanggal 6 April 2010

Berkaitan dengan keluhan Karang Taruna dan sebagian warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang mempersoalkan prosedur Pembangunan Masjid Nur Musafir, Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan FKUB serta mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi kembali kelengkapannya serta data-data pendukung yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan yang dimaksud.

Berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi tersebut, maka Pemerintah telah memberikan persetujuan pembangunan Masjid Nur Musafir. Karena itu, tidak benar, jika ada tuduhan panitia pembangunan masjid belum memenuhi prosedur.

Berikut perlengkapan syarat yang telah dipenuhi panitia pembangunan untuk mendirikan sebuah masjid: berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan pelayanan Perijinan Terpadu (15 Juni 2011), Sertifikat Badan Pertanahan Nasional RI, Surat Keterangan Membangun dari Kecamatan Alak dan Kelurahan Batuplat, Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Kupang (20 Mei 2010), Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, termasuk Surat Pernyataan Dukungan warga (tanda tangan) di Kelurahan Batuplat (sebanyak 65 jiwa).
Yang menarik, Walikota Kupang sendiri Drs. Daniel Adoe yang beragama Kristen itu, justru memfasilitasi pembangunan masjid dengan menghibahkan asset tanah Pemerintah Kota Kupang seluas 1.000 meter persegi (terletak di Rt 017/007 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak) kepada Yayasan Nur Musafir Kupang untuk kepentingan pembangunan dibidang keagamaan di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang.

Surat DPRD (tertanggal 27 Juli) perihal Persetujuan Hibah Tanah yang ditandatangani oleh Dominggus Bolla pun menyatakan persetujuannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, rencana pembangunan Masjid Nu Musafir telah mendapat persetujuan dari walikota Kupang dan beberapa instansi terkait, sehingga produr yang telah dilampaui tersebut telah memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat Muhammad Amir Pattyradja yang didampingi oleh Sekretarisnya Muhamad Kapitan Bella kepada voa-islam, meminta umat Islam dimanapun berada untuk memberi dukungan moril maupun materil dalam kegiatan pembangunan Masjid Nur Musafir. “Kehadiran masjid di Batuplat adalah kebutuhan,” kata Amir di kediamannya.

Untuk melancarkan pembangunan masjid di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Voa-Islam mengajak pembaca dan kaum muslimin di manapun berada agar menyisihkan rezekinya dalam rangka membantu saudara-saudara Muslim kita di sana yang sedang berjuang membangun rumah Allah ditengah penolakan masyarakat Kristen yang hendak menjegal proses pembangunannya. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua. (Desastian, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Hizbut Tahrir Indonesia: Tolak RUU Intelijen yang Lahirkan Rezim Represif dan Menindas Rakyat

Hizbut Tahrir Indonesia: Tolak RUU Intelijen yang Lahirkan Rezim Represif dan Menindas Rakyat


Voa-Khilafah.co.cc - Pengesahan RUU Intelejen tinggal  menunggu ketuk palu dari Sidang Paripurna DPR Oktober tahun ini. Draf RUU intelijen terakhir , meskipun terdapat beberapa  perubahan dalam beberapa pasal , namun tetap saja memberikan potensi untuk mengembalikan rezim represif dengan dalih mengancam keamanan negara atau mengancam ketahanan negara. Persoalannya , tidak ada kejelasan tentang  pengertian keamanan negara atau ancaman ketahanan negera. Sehingga menjadi pasal karet yang multitafsir, yang bisa digunakan dalam kepentingan penguasa.
Untuk itu , Hizbut Tahrir Indonesia melakukan Aksi Damai menolak disahkannya RUU Intelijen pada Selasa (4/10). Sekitar 1500 peserta aksi memadati halaman  di depan pintu gerbang Gedung DPR-RI Senayan untuk menolak disahkannya RUU Intelijen. Sebagian peserta membawa poster bertuliskan ‘RUU Intelejen Menindas Rakyat’ dan spanduk bertuliskan ‘Tolak!!! RUU Intelijen Lahirkan Rezim Represif dan Menindas Rakyat’
Dalam orasinya Ketua DPP HTI Farid Wadjdi menyampaikan dengan Undang-undang ini Intelijen nantinya masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden.  Atas perintah kepala BIN seseorang bisa disadap dengan bukti permulaan yang cukup. Dimana keputusan itu cukup dengan penetapan  Ketua Pengadilan Negeri. Dalam prakteknya selama ini sering terjadi ‘permainan kotor’ antar instansi negara yang  dipakai untuk kepentingan penguasa.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto  menyatakan memang benar intelijen diperlukan dalam sebuah negara. Tapi mestinya bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan kekuasaan semata-mata. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap usaha memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, cukuplah menjadi pengalaman pahit bagi rakyat, khususnya umat Islam.
Beberapa frase  yang multitafsir , tidak jelas,  sangat berbahaya untuk menjadi palu politik (political hammer) penguasa, jelas Ismail. Dia mencontohkan tentang ketahanan ideologi, ketika ideologi ditafsirkan penguasa dengan pandangan kapitalisme, siapapun yang mengancam kapitalisme akan dianggap sebagai ancaman negara. Syariah Islam yang memang bertentangan dengan kapitalisme , akan dianggap ide yang mengancam , sehingga pengusungnya akan dianggap sebagai ancaman negara. Padahal syariah Islam justru menyelamatkan rakyat dari kapitalisme yang selama ini menjadi biangkerok berbagai persoalan di Indonesia.
Sama halnya, ketika pengertian ketahanan bidang ekonomi tidak jelas, penguasa  akan memandang ketahanan ekonomi berdasarkan persfektif kapitalisme dan neo liberal, siapa saja yang mengkritik privatasiasi atau liberasasi ekonomi, bisa dianggap mengancam ketahanan ekonomi, dan mereka bisa dijadikan sasaran intelijen dan musuh negara. “Pasal-pasal karet ini sangat berbahaya , justru bisa untuk membungkam suara rakyat yang ingin melakukan perubahan ke arah Indonesia yang lebih baik,”tegasnya.
Karena itu ,lanjut Ismail Yusanto , Hizbut Tahrir Indonesi Menolak RUU Intelijen tersebut. Dalam pandangan syariat Islam, negara haram memata-matai rakyat. Ismail mengutip firman Allah SWT : dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (QS al la-Hujurat [49]: 12). Dan Rasul saw bersabda: Sesungguhnya seorang amir itu, jika ia mencari keragu-raguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Ismail Yusanto juga menegaskan kepada seluruh umat bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah, negara tidak akan menjadi musuh rakyat, tidak penuh curiga kepada rakyat dan tidak sibuk memata-matai rakyat. Dengan itu pemerintah dan rakyat akan menyatu menjadi kekuatan besar demi terwujudnya rahmat bagi semua.
Aksi ditutup dengan pembacaan doa dan massa yang memadati Gedung DPR membubarkan diri dengan tertib.[hti/voa-khilafah.co.cc]FM
Ustadz Farid Wadjdi (DPP HTI)
Ustadz Farid Wadjdi (DPP HTI)
Juru Bicara HTI, ustadz Ismail Yusanto
Juru Bicara HTI, ustadz Ismail Yusanto
ustadz Rokhmat S. Labib (ketua DPP HTI)
ustadz Rokhmat S. Labib (ketua DPP HTI)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

SEPUTAR RAMADHAN

TSAQOFAH ISLAM

FIKIH

HADITS

TAFSIR AL QUR'AN

NAFSIYAH

HIKMAH

NASYID

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

AL-ISLAM

DAKWAH

ULAMA

SEJARAH

DOWNLOAD

ARTIKEL