Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Meski Walikota Kupang telah memberikan persetujuannya kepada masyarakat muslim di Kelurahan Batuplat Kecamatan Kupang untuk mendirikan masjid, namun tetap saja mendapatkan penolakan dari warga Kristiani yang tinggal di wilayah itu, tak terkecuali segelintir anggota DPRD Kota Kupang.
Perlu diketahui, warga Muslim di Kelurahan Batuplat adalah kelompok minoritas. Mereka sangat mendambakan kehadiran rumah ibadah (masjid) di tempatnya tinggal. Sebagai warga yang baik, pihak panitia pembangunan masjid telah melakukan langkah-langkah prosedural untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pembangunannya, masjid yang dinamakan Nur Musafir ini mendapat tantangan dan penolakan oleh masyarakat sekitar kelurahan Batuplat yang mayoritas pemeluk Kristen Protestan dan Katolik. Kabarnya, penolakan warga itu akibat diprovokasi oleh Karang Taruna setempat atas pengaruh pastor dan pendeta mereka.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi A (30 Juni 2011), terkait pengaduan masyarakat tentang rencana pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayah itu, sudah dua kali Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik, SE melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Kupang untuk mempersoalkan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Surat pertama (tertanggal 1 Juli 2011), menyatakan, bahwa pembangunan sebuah rumah ibadah, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Berdasarkan laporan dari Karang Taruna dan warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan masjid, pihak DPRD mempertanyakan pembangunan Masjid Nur Musafir yang dianggap tidak prosedural.
Seperti diketahui, dalam surat pernyataan Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat pada 19 Juni 2011, para pemuda Kristen ini coba menggertak, sekaligus menyodorkan persyaratan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat. Disebutkan, pihak Karang Taruna turut memberi dukungan terhadap pembangunan masjid sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karang Taruna juga meminta agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.
Selanjutnya, pihak Karang Taruna menuntut agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.
Dengan arogan dan terkesan mengancam, pihak Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid. Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.
Surat yang kedua DPRD (tertanggal 25 Juli 2011) yang juga ditujukan kepada Walikota Kupang, Ketua DPRD kembali menggertak: “Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar umat beragama, terkait pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat, untuk itu dimohon agar aktivitas pembangunan masjid dihentikan sementara, sambil menunggu situasi dan kondisi yang lebih kondusif.”
Didukung Walikota Kupang
Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe pada 12 Juli 2011 sudah menyatakan, pada prinsipnya pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagaimana diatur dlam pasal 14 ayat (1) dan (2). Persetujuan Walikota itu dituangkan dalam surat keputusan Walikota Kupang Nomor: 66/KEP/HK/2010 tanggal 6 April 2010
Berkaitan dengan keluhan Karang Taruna dan sebagian warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang mempersoalkan prosedur Pembangunan Masjid Nur Musafir, Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan FKUB serta mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi kembali kelengkapannya serta data-data pendukung yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan yang dimaksud.
Berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi tersebut, maka Pemerintah telah memberikan persetujuan pembangunan Masjid Nur Musafir. Karena itu, tidak benar, jika ada tuduhan panitia pembangunan masjid belum memenuhi prosedur.
Berikut perlengkapan syarat yang telah dipenuhi panitia pembangunan untuk mendirikan sebuah masjid: berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan pelayanan Perijinan Terpadu (15 Juni 2011), Sertifikat Badan Pertanahan Nasional RI, Surat Keterangan Membangun dari Kecamatan Alak dan Kelurahan Batuplat, Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Kupang (20 Mei 2010), Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, termasuk Surat Pernyataan Dukungan warga (tanda tangan) di Kelurahan Batuplat (sebanyak 65 jiwa).
Yang menarik, Walikota Kupang sendiri Drs. Daniel Adoe yang beragama Kristen itu, justru memfasilitasi pembangunan masjid dengan menghibahkan asset tanah Pemerintah Kota Kupang seluas 1.000 meter persegi (terletak di Rt 017/007 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak) kepada Yayasan Nur Musafir Kupang untuk kepentingan pembangunan dibidang keagamaan di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang.
Surat DPRD (tertanggal 27 Juli) perihal Persetujuan Hibah Tanah yang ditandatangani oleh Dominggus Bolla pun menyatakan persetujuannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya, rencana pembangunan Masjid Nu Musafir telah mendapat persetujuan dari walikota Kupang dan beberapa instansi terkait, sehingga produr yang telah dilampaui tersebut telah memenuhi persyaratan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat Muhammad Amir Pattyradja yang didampingi oleh Sekretarisnya Muhamad Kapitan Bella kepada voa-islam, meminta umat Islam dimanapun berada untuk memberi dukungan moril maupun materil dalam kegiatan pembangunan Masjid Nur Musafir. “Kehadiran masjid di Batuplat adalah kebutuhan,” kata Amir di kediamannya.
Untuk melancarkan pembangunan masjid di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Voa-Islam mengajak pembaca dan kaum muslimin di manapun berada agar menyisihkan rezekinya dalam rangka membantu saudara-saudara Muslim kita di sana yang sedang berjuang membangun rumah Allah ditengah penolakan masyarakat Kristen yang hendak menjegal proses pembangunannya. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua. (Desastian, voa-islam/voa-khilafah.co.cc)