Inilah Penolakan Salibis Atas Pembangunan Masjid Nur Musafir di Kupang


Kupang (voa-khilafah.co.cc) – Mereka yang mengatasnamakan warga kelurahan Batuplat menyatakan penyesalannya atas kebijakan Walikota Kupang yang telah memberikan persetujuannya perihal pembangunan Masjid Nur Musafir di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Simon Dimu Djami, seorang tokoh Kristen di Kelurahan Batuplat menilai walikota Kupang tidak merespon aspirasinya untuk menolak pembangunan rumah ibadah (masjid) di tempat mereka berdomisili.

Tokoh Kristen itu menuding, proses pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayahnya tidak prosedural. Ia beralasan, FKUB belum pernah mengadakan verifikasi data pendukung sehubungan dengan pembangunan masjid. FKUB juga dianggap belum pernah mengadakan dialog bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait (sesuai dengan SKB Menteri No 8 dan 9 Tahun 2006) di sekitar wilayah pembangunan masjid. Lebih dari itu, Simon menuduh kelengkapan administrasi sebagai bagan pendukung pembangunan masjid penuh dengan rekayasa. Bersamaan dengan itu, ia melampirkan surat penolakan warga Batuplat, Surat Rekomendasi Ketua DPRD, dan Surat Rekomendasi Walikota Kupang.

“Kami atas nama warga Kelurahan Batuplat menolak pembangunan masjid karena tidak prosedural,” ujar Simon, tokoh Kristen Batuplat mengada-ada.

Penolakan terhadap pembangunan Masjid Nur Musafir juga dilakukan oleh Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat. Dalam surat pernyataannya, Karang Taruna menyatakan ketidaksetujuannya. Kelompok pemuda Kristen ini memberi persyaratan khusus, agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.

Karang Taruna juga meminta agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.

Dengan arogan dan dengan nada mengancam, Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.

Dalam berkas surat penolakan pembangunan masjid, disebutkan masyarakat Kristen di kelurahan Batuplat menemukan adanya keganjalan data administrasi persetujuan dari masyarakat di sekitar tempat pembangunan masjid, diantaranya: tidak adanya dukungan langsung masyarakat sekitar lokasi pembangunan, belum pernah melakukan rembuk warga terkait pembangunan masjid, pemerintah Kupang tidak dapat menunjukkan bukti berupa KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan 60 orang warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan masjid.

Pada tanggal 17 Juni 2011 pukul 10.00 wita bertempat di ruang kerja Walikota Kupang, telah terjadi pertemuan antara tokoh pemuda, lurah Batuplat dan Camat Alak. Menurut tokoh Kristen Batuplat, dalam pertemuan itu tidak menemukan titik temu.  Berkali-kali, mereka menyatakan ketidaknyamanannya dengan keberadaan masjid dengan alas an proporsi umat Islam di kelurahan ini tidak mendapai quota yang ada utnuk pembangunan masjid dan tidak ada persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan.

“Kami atas nama masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir menolak dengan tegas pembangunan masjid tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku. Maka dengarlah aspirasi kami, sebelum terjadi gesekan-gesekan yang tidak diinginkan di Kupang,” kata tokoh Kristen itu mengancam.
Kejanggalan Surat Penolakan
Menanggapi tuduhan tokoh Kristen dan Karang Taruna  yang menilai pembangunan masjid tidak memenuhi prosedural, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Muhammad Amir Pattyradja kepada voa-Islam di kediamannya membantahnya. “Tuduhan, kami tidak didukung warga setempat dan tidak melengkapi administratif itu, jelas tidak benar. Kami sudah melengkapi persyaratannya.”

Harus diketahui, Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe telah menghadiri pelatakan batu pertama di lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir, Jl. Badak Rt. 017/Rw 007 Kelurahan Batuplat-Kecamatan Alak-Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Turut hadir para ulama, anggota DPRD, Kapolresta Kupang dan Kodim setempat.

Lebih jauh, Amir justru menemukan banyak kejanggalan terkait surat pernyataan penolakan warga (Kristen) yang jelas direkasaya, yakni tidak menyertai KTP. Besar kemungkinan surat pernyataan penolakan (dalam bentuk tandatangan) itu palsu.  Jadi siapa yang sebenarnya berdusta?

Ahad kemarin (20 November 2011), sempat beredar isu akan ada pengerahan massa di lokasi pembangunan masjid. Namun, umat Islam di Batuplat tidak gentar. Mereka tetap akan membangun masjid, apapun yang terjadi. Penolak warga Kristen itu kabarnya menganggap bahwa masjid itu dibangun oleh orang Jawa (pendatang). Agar tidak salah paham, pihak panitia pembangunan masjid akan menggunakan tukangnya dari Kampung Solor yang asli NTT.
Kabar terakhir dari Kupang, Ahad lalu, pembangunan masjid berjalan lancar. “Sampai saat ini belum ada gangguan di lapangan, hanya ada dari kelompok mereka yang sempat monitoring dari luar lokasi pada malam dan siang hari. Kami masih menunggu perkembangan hari-hari kedepannya, karena mereka baru mengadakan penyebaran informasi dan pertemuan kelompok kecil,” kata Muhamad Kapitan Bella, sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir.

Desastian
(voa-islam/voa-khilafah.co.cc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers