Voa-Khilafah.co.cc - Orang-orang romawi yang tinggal di Madain Syam (Damaskus-Suriah),dibolehkan menetap disana setelah mereka menyetujui syarat-syarat dzimmah yang ditetapkan oleh khalifah ‘Umar
Dalam proposalnya, mereka menyatakan:“kami meminta jaminan keamanan untuk diri dan agama kami dengan syarat kami yang kami ajukan kepada anda untuk diri kami ,yaitu tidak mendirikan gereja baru di kota kami dan asrama pendeta di sekitarnya..tidak memperbaiki gereja kami yang hancur ..tidak melarang kaum muslimin yang singgah di gereja selama sehari semalam..kami harus membuka lebar-lebar pintunya untuk orang yang lewat dan Ibn Sabil.Tidak menyembunyikan mata-mata di gereja dan rumah-rumah kami.Tidak menyembunyikan orang-orang yang menipu kaum muslim.Tidak membunyikan lonceng gereja kami kecuali,pelan dan di dalam gereja kami.Tidak menampakkan salibnya.Tidak mengeraskan suara kami ketika sembahyang, juga bacaan di gereja kami saat ada kaum Muslim.Tidak mengeluarkan salib dan kitab kami di pasar kaum Muslim.Tidak melepaskan biarawati..Tidak mengeraskan suara kami ketika ada yang mati.tidak menampakkan lilin-lilin mengiringi mereka(yang mati) di pasar-pasar kaum Muslim.Tidak mengkomsumsi babi dan khamer di sekitar mereka. Tidak menampakkan syirik dan kecintaan pada agama kami.Tidak mengajak seorangpun kaum Muslim untuk memeluknya.Tidak mengambil budak yang menjadi milik kaum Muslim.Tidak menghalangi kerabat kami yang ingin masuk Islam.Selalu mengenakan identitas kami,dimanapun kami berada.Tidak menyerupai pakaian kaum Muslim,seperti kopyah,sorban,sandal dan rambut…tidak berbicara dengan menggunakan bahasa mereka,kami dengan bahasa Arab..Tidak menggunakan dan membawa senjata..Tidak menentang kaum Muslim di majlis-majlis mereka.Menunjukkan jalan(kesana).Kami memudahkan majlis-majlis itu.Tidak mengintip mereka di rumah-rumah mereka.Tidak mengajarkan Al-Qur’an padsa anak-anak kami.tidak mengikuti seorang muslim dalam berdagang..Menjamu tiap Muslim yang menjadi musyafir selama 3 hari, dan memberi makanan yang layak. Kami menjaminkan semuanya itu untuk diri,keturunan,istri-istri dan tempat tinggal kami .Jika kami mengubah atau mengingkari syara yang kami ajukan,maka kami tidak berhak sedikitpun atas dzimmah ini, sehingga halal bagi anda atas diri kami apa yang halal untuk pembangkang.
Surat ini disampaikan oleh Abdurrahman bin Ghanam kepada khalifah. Umar.Dalam balasannya,’Umar menegaskan,”Tunaikanlah apa yang mereka minta, dan tambahkan dua point. Mereka tidak boleh membeli sabaya kita.Siapa saja yang dengan sengaja memukul kaum Muslim,maka lepaslah janji (dzimah)-nya.” (Ibn Qudamah, al-Mughni,,hal 2352-2353)
Maka,ketentuan ini berlaku hingga hari ini. Siapapun kaum Kristen yang tinggal di wilayah kaum Muslim, mengingkari salah satu dari syarat(ketentuan) tersebut maka mereka bisa kehilangan dzimah mereka, dan bisa di usir dari negeri kaum Muslim.[] hafiidz Abdurrahman