Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir Indonesia
NO: 215/11/11 27 November 2011/01 Muharram 1432 H
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“MENGECAM AROGANSI GKI YASMIN, BOGOR”
Dalam kasus gereja GKI Yasmin Bogor, opini yang berkembang akibat pemberitaan yang keliru adalah bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pembekuan IMB Gedung GKI Yasmin Bogor harus dibatalkan. Juga, pemberitaan itu cenderung menyudutkan umat Islam Bogor sebagai tidak toleran. Sehingga tampak seolah GKI Yasmin sebagai “korban” dari pihak yang dituduh telah bertindak dzalim padanya, yakni Pemda Kota Bogor dan umat Islam di sekitar lokasi gereja.
Padahal sesungguhnya Walikota Bogor telah melaksanakan Putusan PK MA itu dengan mencabut pembekuan IMB melalui SK tertanggal 8 Maret 2011 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Namun kemudian Walikota Bogor mencabut IMB Gedung GKI Yasmin itu melalui SK 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 karena pembangunan gereja itu melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 tentang perijinan mendirikan rumah ibadah. Disamping itu, bakal Gereja yang berada di tengah-tengah pemukiman itu ditolak warga setempat. Apalagi proses untuk mendapatkan persetujuan warga ternyata dilakukan dengan cara-cara curang seperti memalsukan KTP dan melakukan penyuapan terhadap warga agar menyetujui pembangunan gereja tersebut.
Dan yang banyak tidak diketahui oleh publik, Mahkamah Agung dalam suratnya nomor: 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, sesungguhnya juga telah mengakui SK Walikota Bogor tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin tersebut dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke Pengadilan.
Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Mendukung pencabutan IMB Gereja GKI Yasmin Bogor karena gereja itu dibangun dengan cara menipu warga. Apalagi pada faktanya banyak gereja dibangun bukan sekedar sebagai tempat ibadah, tapi juga merupakan sentral dari kegiatan Kristenisasi alias pemurtadan.
2. Mengecam arogansi GKI Yasmin yang terus saja ngotot akan mendirikan gereja di tempat itu meski secara hukum sudah terbukti illegal, dan secara demonstratif mengadakan misa di tepi jalan sehingga sangat mengganggu lalu lintas. Apalagi kemudian dengan sengaja memblow-up kasus ini ke dunia internasional dengan menyebarkan opini sesat seolah-olah orang-orang Kristen di Indonesia teraniaya. Hal ini membuat umat Islam, khususnya di Bogor yang asalnya ditipu, kini malah menjadi tertuduh.
3. Menolak opini bahwa seolah di Indonesia stidak ada kebebasan beragama. Terganjalnya pendirian satu gereja tidak bisa dianggap sebagai bukti telah terjadi diskriminasi atas kaum minoritas Kristen. Opini semacam ini jelas-jelas telah pula menutupi fakta betapa pertumbuhan gereja dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak daripada pertumbuhan masjid. Menurut mantan Kepala Badan Litbang Departemen Agama, Prof. Atho Mudzhar, pertumbuhan gereja sejak 1977 hingga 2004 lebih besar dibanding masjid. Masjid pada periode itu hanya meningkat 64,22 persen, sementara gereja Kristen Protestan meningkat 131,38 persen dan Kristen Katolik meningkat hingga 152 persen (Republika, 18 Februari 2006).
4. Menyerukan kepada umat Islam, khususnya di Kota Bogor, untuk tetap bersatu dalam menghadapi fitnah dan tipu daya jamaah GKI Yasmin dan para pendukungnya mengingat saat ini tengah berjalan usaha adu domba diantara umat Islam dengan modus membangkitkan pro dan anti gereja GKI Yasmin di kalangan umat Islam sendiri.
5. Menyerukan kepada umat Islam dimana pun berada untuk lebih bergiat dalam perjuangan mewujudkan kehidupan Islam, yakni kehidupan yang didalamnya diterapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Hanya dalam kehidupan Islam lah,izzul Islam wal muslimin akan bisa diujudkan kembali dan fitnah serta tipu daya orang-orang kafir bisa dihadapi secara tuntas.
Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com